Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN)

kepesertaan JKN

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Forum SDI Kabupaten Dharmasraya
Author Ari Afif Hudri
Version 2019-2023
Last Updated May 28, 2024, 14:49 (UTC)
Created May 28, 2024, 14:47 (UTC)
Definisi Indikator ini menyatakan jumlah penduduk yang terdaftar sebagai kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di mana bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dibayarkan oleh pemerintah.
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional yang tinggi di suatu wilayah mencerminkan beberapa hal penting: 1. Akses Pelayanan Kesehatan: Cakupan kepesertaan yang tinggi menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk di wilayah tersebut memiliki akses ke pelayanan kesehatan. 2. Kesadaran Masyarakat: Cakupan yang tinggi juga bisa mencerminkan tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. 3. Komitmen Pemerintah Daerah: Cakupan yang tinggi juga bisa mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendaftarkan penduduknya ke dalam program jaminan kesehatan nasional. 4. Pencapaian Universal Health Coverage (UHC): Cakupan yang tinggi adalah langkah positif menuju pencapaian Universal Health Coverage (UHC), yaitu kondisi di mana semua orang dapat memperoleh layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa mengalami kesulitan keuangan.
Rumus Perhitungan Metode perhitungan yang digunakan adalah jumlah peserta jaminan kesehatan nasional dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia dikali 100%. Persentase cakupan kepesertaan JKN = (Jumlah Peserta JKN/ Jumlah Penduduk) * 100%
Satuan Persen
Sumber Data BPJS, DJSN