Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN)
Data and Resources
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Source | Forum SDI Kabupaten Dharmasraya |
Author | Ari Afif Hudri |
Version | 2019-2023 |
Last Updated | May 28, 2024, 14:49 (UTC) |
Created | May 28, 2024, 14:47 (UTC) |
Definisi | Indikator ini menyatakan jumlah penduduk yang terdaftar sebagai kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di mana bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dibayarkan oleh pemerintah. |
Frekuensi | Tahunan |
Interpretasi | Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional yang tinggi di suatu wilayah mencerminkan beberapa hal penting: 1. Akses Pelayanan Kesehatan: Cakupan kepesertaan yang tinggi menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk di wilayah tersebut memiliki akses ke pelayanan kesehatan. 2. Kesadaran Masyarakat: Cakupan yang tinggi juga bisa mencerminkan tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. 3. Komitmen Pemerintah Daerah: Cakupan yang tinggi juga bisa mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendaftarkan penduduknya ke dalam program jaminan kesehatan nasional. 4. Pencapaian Universal Health Coverage (UHC): Cakupan yang tinggi adalah langkah positif menuju pencapaian Universal Health Coverage (UHC), yaitu kondisi di mana semua orang dapat memperoleh layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa mengalami kesulitan keuangan. |
Rumus Perhitungan | Metode perhitungan yang digunakan adalah jumlah peserta jaminan kesehatan nasional dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia dikali 100%. Persentase cakupan kepesertaan JKN = (Jumlah Peserta JKN/ Jumlah Penduduk) * 100% |
Satuan | Persen |
Sumber Data | BPJS, DJSN |