Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Melalui SDI, seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia (data.go.id).

Portal Satu Data Indonesia Kabupaten Dharmasraya merupakan portal resmi data terbuka tingkat daerah yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Daerah yaitu Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Walidata pada Dinas Komunikasi dan Informatika, serta adanya peran Badan Pusat Statistik Kabupaten Dharmasraya selaku Pembina Data. Melalui Portal Satu Data Indonesia ini kami berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, serta mendukung pembangunan nasional dan daerah.

Website ini adalah Portal Satu Data Indonesia, dimana data yang ditampilkan pada portal dihasilkan oleh pemerintahan daerah yang berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya melalui Forum Satu Data Indonesia (Forum SDI) Kabupaten Dharmasraya. dimana Forum SDI tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 188.45/219/KPTS-BUP/2022 tentang Pembentukan Foru Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Dharmasraya