Proses Bisnis Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

March 22, 2024

Proses Bisnis Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) meliputi tahapan kegiatan perencanaan, pengumpulan data, pemeriksaan data dan penyebarluasan data. Bagan proses bisnis penyelenggaraan Satu Data Indonesia sebagai berikut:

 

PERENCANAAN  >> PENGUMPULAN >> PEMERIKSAAN >> PENYEBARLUASAN

 

Tata cara perencanaan data dalam Pasal 26 Perpres 39/2019 dijelaskan bahwa instansi pusat melaksanakan perencanaan data yang terdiri atas penentuan daftar data yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya, penentuan daftar data yang akan dijadikan data prioritas, dan/atau penentuan Rencana Aksi Satu Data Indonesia. Dalam pasal yang sama dijelaskan bahwa Instansi Daerah melaksanakan perencanaan data atas penentuan daftar data yang akan dikumpukan pada tahun selanjutnya.

 

Penentuan daftar data yang akan dikumpulkan secara umum dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah sebagai berikut:

a.Berdasarkan kebutuhan

b.Mengindari duplikasi dan inkonsistensi

c.Daftar data yang akan dikumpulakm sudah mencakup Data Prioritas

d.Daftar data yang akan dikumpulkan juga mencakup daftar Kode Referensi dan Data Induk

e.Penyelesaian permasalahan yang dilaksanakan melalui Forum Satu Data Indonesia.

 

Identifikasi kebutuhan daftar data yang akan dikumpulkan di tingkat pusat dan daerah berdasarkan:

a.Kebuthan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 132 Tahun 2022 terutama kebutuhan untuk penyelenggaraan Proses Bisnis dan Layanan Instansi Pemerintah;

b.Kebutuhan data untuk perencanaan dan penganggaran instansi pusat dan instansi daerah;

c.Rekomendasi pembina data di tingkat pusat untuk daftar data pusat maupun daftar data tingkat daerah; dan/atau

d.Kebutuhan lainnya berdasarkan kesepakatan Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.

 

Identifikasi kebutuhan daftar data yang akan dikumpulkan tingkat daerah ditentukan berdasarkan:

a.Daftar data yang akan dikumpulkan di tingkat pusat/Nasional;

b.Kebutuhan lainnya berdasarkan kesepakatan Forum Satu Data Indonesia tingkat Daerah; dan/atau

c.Kebutuhan khusus lain berdasarkan arahan Kepala Daerah

 

Daftar data yang menjadi data prioritas ditetapkan di tingkat pusat yang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.Mendukung  prioritas Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah;

b.Mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan;

c.Memenuhi kebutuhan mendesak

 

Dalam rangka melaksanakan identifikasi kebutuhan dan prioritas, instansi pusat dan instansi daerah dapat melaksanakan proses  konfirmasi dan konsultasi dengan stakeholder terkait data yang akan dikumpulkan. Konfirmasi dan konsultasi bertujuan untuk memastikan keterpenuhan kaidah penentuan daftar data yang akan dikumpulkan. Konfirmasi dan konsultansi bertujuan untuk memastikan keterpenuhan kaidah penentuan daftar data yang akan dikumpulkan. Dalam melaksanakan konfirmasi dan konsultasi, Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat memanfaatkan wadah forum Satu Data Indonesia.

 

Penyusunan daftar Data yang akan dikumpulkan meliputi penentuan Produsen Data, penentuan jadwal/waktu pemutakhiran/ pengumpulan data, ketersediaan data terkait, dan kebutuhan Standar Data terkait. Penyusunan daftar Data juga meliputi finalisasi daftar Data yang akan dikumpulkan serta penyepakatan dan penetapan Data Prioritas.

 

Penyusunan daftar data yang akan dikumpulkan sesaui dengan format daftar data yang disediakan oleh Sekretarian SDI Pusat. Format dan Contoh Daftar Data tersebut sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 7/JUKLAK/SESMEN/12/2022 tentang Penyusunan Daftar Data dan Juklak Nomor 8/JUKLAK/SESMEN/12/2022 tentang Penyusunan Data Prioritas.

 

Rencana Aksi Satu Data Indonesia selanjutnya menjadi acuan bagi Instansi Pusat dan Daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Instansi Pusat dan Daerah masing-masing bertanggungjawab terhadap pencapaian sasaran Rencana Aksi sesuai tugas dan kewenangannya.

 

Penyusunan rencana aksi satu data di Instansi Pusat dengan cara:

a.Upaya penyelarasan Program dan Anggaran Instansi Pusat dengan sasaran-sasaran Rencana Aksi SDI yang menjadi kewenangan Instansi Pusat terkait;

b.Melaksanakan koordinasi dan komunikasi penyelenggara SDI dan satuan kerja internal Instansi Pusat dalam rangka penyiapan langkah strategis pencapaian sasaran-sasaran Rencana Aksi SDI yang menjadi kewenangan Instansi Pusat terkait;

c.Berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Forum SDI Pusat dalam rangka pelaksanaan Renaksi SDI.

 

Penyusunan rencana aksi satu data di Pemerintah daerah provinsi dengan cara:

a.Upaya penyelarasan Program dan Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi dengan sasaran-sasaran Rencana Aksi SDI yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi terkait;

b.Penyelenggaraan Forum SDI tingkat Provinsi dalam rangka penyiapan langkah strategis pencapaian sasaran-sasaran Rencana Aksi SDI yang menjadi kewenangan Instansi Daerah;

c.Penurunan sasaran Rencana Aksi SDI ke dalam sasaran di tingkat Provinsi terkait untuk mempermudah pencapaian di tingkat Daerah Provinsi;

d.Berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Forum SDI Pusat dalam rangka pelaksanaan Renaksi SDI; dan

e.Mengoordinasikan Forum SDI Kabupaten/Kota dalam rangka harmonisasi upaya pencapaian Renaksi SDI oleh Instansi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

Penyusunan rencana aksi satu data di pemerintah daerah kabupaten/kota dengan cara:

a.Upaya penyelarasan Program dan Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan sasaran-sasaran Rencana Aksi SDI yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota terkait;

b.Penyelenggaraan Forum SDI tingkat Kabupaten/Kota dalam rangka penyiapan langkah strategis pencapaian sasaran-sasaran Rencana Aksi SDI yang menjadi kewenangan Instansi Daerah;

c.Penurunan sasaran Rencana Aksi SDI dan sasaran di tingkat Provinsi terkait ke dalam sasaran di tingkat Kabupaten/Kota untuk mempermudah pencapaian di tingkat Daerah Kabupaten/Kota; dan

d.Berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Forum SDI Pusat dan Forum SDI Provinsi dalam rangka pelaksanaan Renaksi SDI.

Adapun penyusunan rencana Aksi pada Instansi Pusat dan Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat mengacu pada Keputusan Menteri  Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.115/M.PPN/HK/07/2022 tentang Penetapan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tahun 2022-2024.