{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"Kode Indikator Outcome","type":"numeric"},{"id":"Kode Referensi Nasional","type":"timestamp"},{"id":"Indikator Outcome","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Formulasi","type":"text"},{"id":"Definisi Operasional","type":"text"},{"id":"Kewenangan","type":"text"},{"id":"Tujuan Pembangunan Daerah","type":"text"},{"id":"Aspek Informasi Pembangunan Daerah","type":"text"},{"id":"Urusan","type":"text"},{"id":"Urusan Leading Sektor","type":"text"},{"id":"Walidata Indikator Outcome","type":"text"},{"id":"Status","type":"text"},{"id":"Jenis Input","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"0053-09-02T00:00:00","Produk Domestik Regional Bruto per Kapita","(Rp Juta)","Tampilkan","PDRB per kapita menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk. PDRB per kapita dihitung dengan cara membagi total PDRB atas dasar harga berlaku dengan jumlah penduduk pertengahan tahun","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja Kelautan Dan Perikanan Pariwisata Pertanian Perdagangan Perindustrian Perencanaan","Perencanaan","Badan Pusat Statistik","POSITIF","NUMERIC"],
    [2,10,"0007-04-01T00:00:00","Angka Kematian Ibu (AKI)","(per 100.000 kelahiran hidup)","Tampilkan","Angka Kematian Ibu (AKI) adalah banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri atau kasus insidentil) selama kehamilan, melahirkan, dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan lama kehamilan per 100.000 kelahiran hidup","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Kesehatan","Kesehatan","Sensus Penduduk (SP) dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS)","NEGATIF","NUMERIC"],
    [3,100,"0017-09-05T00:00:00","Total bantuan pembangunan (ODA) dan bantuan lain untuk sektor pertanian.","Rp","Tidak ada","Penyaluran kotor dari bantuan pembangunan (Official Development Assistance [ODA] dan Other Official Flows [OOF]) dari seluruh donor kepada sektor pertanian. ODA adalah penyaluran bantuan kepada negara berkembang yang termasuk dalam daftar Development Assistance Committee (DAC) penerima ODA dan kepada lembaga multilateral, dimana: a. diberikan oleh lembaga pemerintah, termasuk negara bagian dan pemerintahan lokal atau oleh lembaga eksekutifnya, b. setiap transaksi dilaksanakan untuk mencapai tujuan utama, yaitu memajukan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. OOF adalah bantuan lainnya (tidak termasuk kredit ekspor dari pemerintah) didefinisikan sebagai transaksi oleh sektor pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan untuk kelayakan sebagai penerima ODA. Catatan: Pengertian sektor pertanian tidak terbatas pada bidang tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian pertanian, tetapi oleh berbagai K/L yang terkait dengan pembangunan pertanian dan pangan dalam arti luas, seperti Kementerian PUPR (untuk pembangunan irigasi/penyediaan air untuk pertanian), Kementerian Desa PDTT, Kementerian Kelautan dan Perikanan","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pangan Pertanian Perencanaan Penelitian Dan Pengembangan","Pertanian","Kementerian PPN/Bappenas: Direktorat Pendanaan Luar Negeri Bilateral dan Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral","POSITIF","NUMERIC"],
    [4,1000,null,"Persentase Informasi Kependudukan yang DImanfaatkan","Persentase","Tampilkan","Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","POSITIF","NUMERIC"],
    [5,1001,null,"Cakupan Pengelolaan Profil Kependudukan","Persentase","Tampilkan","Cakupan Pengelolaan Profil Kependudukan adalah indikator yang mengukur persentase wilayah (desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota) yang telah melakukan pengelolaan dan pemutakhiran data profil kependudukan secara sistematis, mencakup data individu, keluarga, serta karakteristik sosial, ekonomi, dan demografi penduduk.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","POSITIF","NUMERIC"],
    [6,1002,null,"Indeks Desa Membangun (IDM)","Indeks","Tampilkan","Indeks Desa Membangun (IDM) adalah alat ukur yang digunakan oleh pemerintah untuk mengetahui tingkat kemandirian dan perkembangan suatu desa. IDM disusun untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri.","","Daya saing Daerah","Kesejahteraan Masyarakat","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [7,1003,null,"Persentase Fasilitasi Penataan Desa","Persentase","Tampilkan","Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memfasilitasi atau memberikan bantuan dan bimbingan kepada desa dalam proses penataan wilayah desa. Penataan Desa ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota yang paling sedikit memuat: nama desa&kelurahan lama dan baru, nomor kode desa/kelurahan yang lama, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja desa baru, dan peta batas wilayah desa/kelurahan baru.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [8,1004,null,"Persentase Fasilitasi Kerjasama Desa","Persentase","Tampilkan","Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi atau bantuan dan bimbingan kepada desa dalam melaksanakan kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga. Kerjasama antar desa meliputi pembangunan infrastruktur bersama, pengelolaan sumber daya alam bersama, pengembangan ekonomi bersama, dan kerjasama dalam bidang sosial dan budaya. Kerjasama dengan pihak ketiga meliputi kerjasama dengan BUMD, kerjasama dengan pihak swasta, dan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Persentase Fasilitasi Kerjasama Desa dipengaruhi oleh beberapa faktor keberhasilan, diantaranya 1) Jumlah desa yang difasilitasi dalam pelaksanaan Kerja sama antar desa, dan 2) Jumlah desa yang difasilitasi dalam pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, 2023).","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [9,1005,null,"Persentase Aparatur Desa dan Anggota BPD yang Ditingkatkan Kapasitasnya","Persentase","Tampilkan","Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui berbagai kegiatan peningkatan kapasitas. Peningkatan kapasitas mencakup peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah merupakan upaya pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi (UU No. 23 Tahun 2014).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [10,1006,null,"Persentase Fasilitasi Tata Kelola Desa","Persentase","Tampilkan","Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan bimbingan kepada desa-desa untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa. Tata kelola pemerintahan desa adalah proses pengelolaan, pengaturan, dan pengawasan atas sumber daya dan kebijakan di tingkat desa oleh pemerintah desa yang bertanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat desa. Beberapa aspek tata kelola pemerintahan desa meliputi: struktur organisasi pemerintah desa, partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan aset desa, pemberdayaan masyarakat, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan (Desa Kedungboto Kab. Limbangan, 2023). Desa yang yang menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah yang menyusun dokumen perencanaan (RPJM Desa dan RKP Desa), dokumen penganggaran (APB Desa dan Perubahan APB Desa), dokumen pelaporan dan pertanggungjawaban (LPPD, LKPPD, IPPD, dan Pertanggungjawaban APB Desa) yang berkualitas","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [11,1007,null,"Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga","Persentase","Tampilkan","Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga adalah ukuran yang menggambarkan sejauh mana pemerintah daerah telah melaksanakan upaya fasilitasi dalam bentuk pembinaan, dukungan, atau penguatan kapasitas terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan, ekonomi, sosial, dan/atau kelembagaan lokal lainnya yang berperan dalam pembangunan di wilayahnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [12,1008,null,"Kemasyarakatan Desa (LKD)","Indeks","Tidak ada","Indikator Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah ukuran atau parameter yang digunakan untuk menilai tingkat perkembangan dan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan desa. LKD mencakup berbagai lembaga dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun budaya.","","Daya saing Daerah","Kesejahteraan Masyarakat","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [13,1009,null,"Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Adat Desa dan Lembaga Masyarakat Hukum Adat","Persentase","Tampilkan","Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan bimbingan kepada lembaga adat desa (LAD) dan lembaga masyarakat hukum adat (LMHA) untuk meningkatkan kapasitas dan peran mereka dalam pembangunan desa.","","Daya saing Daerah","Kesejahteraan Masyarakat","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [14,101,"0061-02-02T00:00:00","Subsidi ekspor pertanian.","Rp","Tidak ada","Jenis pengeluaran dan kuantitas anggaran subsidi ekspor seperti yang dinotifikasi oleh para anggota World Trade Organization (WTO). Informasi tersebut dilaporkan dalam Tabel ES:1 dan Tabel pendukung ES:2, sesuai template dalam dokumen G/AG/2dari WTO. Capaian positif apabila nilai indikator ini menurun. Kuantitas dan pengeluaran anggaran dinyatakan dalam mata uang dan jumlah unit tertentu, seperti yang biasa disampaikan oleh para anggota WTO.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Pangan Pertanian Perencanaan Penelitian Dan Pengembangan","Pertanian","1. Kementerian Keuangan: Direktorat Anggaran Politik, Hukum, dan Keamanan dan Bendahara Umum Negara, Direktorat Jenderal 2. Kementerian Perdagangan: Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.","POSITIF","NUMERIC"],
    [15,1011,null,"Angka Prevalensi Kontrasepsi Modern/Modern Contraceptive (mCPR)","Persentase","Tampilkan","Penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan data tertentu dengan data yang lain. Seluruh jumlah peserta KB baru dan lama yang masih aktif menggunakan alat kontrasepsi terus-menerus dengan metode modern seperti kondom, suntik, pil, AKDR, MOW, MOP, Implan dan MAL untuk menunda, menjarangkan kehamilan atau mengakhiri kesuburan.","","Daya saing Daerah","Demografis","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","","POSITIF","NUMERIC"],
    [16,1012,null,"Presentase Keluarga yang Mengikuti Kelompok Kegiatan Ketahanan Keluarga","Persentase","Tampilkan","Persentase keluarga yang berpartisipasi dalam program ketahanan keluarga yang meliputi aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial. Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu Keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan Keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.","","Daya saing Daerah","Kesejahteraan Masyarakat","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","","POSITIF","NUMERIC"],
    [17,1013,null,"Konektivitas Darat","Persentase","Tampilkan","Konektivitas darat adalah aspek vital dalam pembangunan infrastruktur transportasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur transportasi yang baik memudahkan pergerakan barang dan orang, serta meningkatkan interaksi antar wilayah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perhubungan","Perhubungan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [18,1014,null,"Persentase Kelengkapan Jalan yang telah Terpasang terhadap Kondisi Ideal","Persentase","Tampilkan","Persentase Kelengkapan Jalan yang telah Terpasang terhadap Kondisi Ideal adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana infrastruktur jalan yang telah dibangun atau terpasang sudah memenuhi standar atau kondisi yang dianggap ideal atau optimal. Kondisi ideal ini dapat mencakup berbagai faktor, seperti kualitas permukaan jalan, kelengkapan fasilitas pendukung (misalnya, rambu lalu lintas, penerangan jalan, dan marka jalan), serta daya tahan dan ketahanan jalan itu sendiri.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perhubungan","Perhubungan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [19,1015,null,"Konektivitas Laut","Unit","Tampilkan","Konektivitas Laut adalah konsep yang mencakup integrasi dan hubungan antarwilayah atau negara melalui sistem transportasi laut, yang mendukung berbagai kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya. Infrastruktur laut yang baik sangat penting untuk meningkatkan perdagangan internasional, aksesibilitas, dan pertumbuhan ekonomi, terutama bagi negara kepulauan atau negara yang memiliki wilayah pesisir yang luas.","","Daya saing Daerah","Ekonomi dan Keuangan","Perhubungan","Perhubungan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [20,1016,null,"Persentase Pengendalian KKOP","Persentase","Tampilkan","Persentase Pengendalian KKOP adalah ukuran yang digunakan untuk mengetahui seberapa baik pengelolaan keuangan dan operasional pemerintah yang telah dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan. Pengendalian ini penting untuk memastikan bahwa anggaran dan sumber daya digunakan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Perhubungan","Perhubungan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [21,1017,null,"Cakupan Perlintasan Kereta Api yang Ditangani","Persentase","Tampilkan","Cakupan Perlintasan Kereta Api yang Ditangani merupakan indikator yang menggambarkan tingkat pengelolaan dan pengawasan terhadap perlintasan kereta api. Ini termasuk upaya untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi melalui pengelolaan yang baik atas infrastruktur perlintasan kereta api yang ada.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perhubungan","Perhubungan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [22,1018,null,"Nilai Indeks Transformasi Digital Pilar Pemerintah","Poin","Tampilkan","mengacu pada ukuran sejauh mana suatu pemerintah daerah atau instansi telah berhasil mengimplementasikan teknologi digital dalam operasional dan layanannya. Indeks ini menjadi cermin untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam mendorong dan mengakselerasi transformasi digital","","Daya saing Daerah","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [23,1019,null,"Kontribusi UMKM terhadap PDRB","Persentase","Tampilkan","untuk mengukur persentase sumbangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap total nilai tambah (PDRB) suatu wilayah dalam periode tertentu.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [24,102,"0006-02-03T00:00:00","Indikator anomali harga pangan.","Nilai","Tampilkan","Indikator anomali harga pangan (IAHP) mengidentifikasi harga-harga pangan di berbagai pasar yang secara abnormal tinggi. IAHP ini memperlihatkan tingkat pertumbuhan tertimbang dari harga-harga pangan, baik dalam satu tahun atau beberapa tahun. IAHP ini secara langsung mengevaluasi peningkatan harga\u0002harga pangan dalam satu bulan tertentu selama beberapa tahun, dengan memperhitungkan sifat pasar pertanian musiman dan inflasi, sehingga dapat menjawab pertanyaan apakah perubahan harga tersebut dikategorikan abnormal atau tidak dalam suatu periode tertentu","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja Pangan Pertanian Perindustrian Perencanaan Penelitian Dan Pengembangan","Pangan","Ketenagakerjaan Perencanaan KUKM Perindustrian dll","POSITIF","NUMERIC"],
    [25,1020,null,"Pertumbuhan Volume Usaha Koperasi","Persentase","Tampilkan","peningkatan nilai total penjualan atau pendapatan barang dan jasa yang dihasilkan oleh koperasi dalam satu periode atau tahun buku tertentu.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [26,1021,null,"Persentase Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi","Persentase","Tampilkan","ukuran yang menunjukkan tingkat pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi dalam suatu periode tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase (%) dari total koperasi yang terdaftar atau beroperasi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [27,1022,null,"Persentase Koperasi Aktif","Persentase","Tampilkan","Persentase Koperasi Aktif adalah ukuran yang menunjukkan proporsi koperasi yang masih menjalankan kegiatan usaha secara aktif dibandingkan dengan total koperasi yang terdaftar dalam suatu periode tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase (%).","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [28,1023,null,"Persentase Koperasi yang Diberikan Dukungan Fasilitasi Pelatihan","Persentase","Tampilkan","Persentase Koperasi yang Diberikan Dukungan Fasilitasi Pelatihan adalah ukuran yang menunjukkan proporsi koperasi yang menerima bantuan dalam bentuk pelatihan, bimbingan teknis, atau pengembangan kapasitas dibandingkan dengan total koperasi yang terdaftar dalam suatu periode tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase (%).","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [29,1024,null,"Persentase Meningkatnya Koperasi yang Berkualitas","Persentase","Tampilkan","Persentase Meningkatnya Koperasi yang Berkualitas adalah ukuran yang menunjukkan tingkat peningkatan jumlah koperasi yang memenuhi standar kualitas tertentu dalam suatu periode tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase (%).","","Daya saing Daerah","Ekonomi dan Keuangan","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [30,1025,null,"Persentase Usaha Kecil yang Bertransformasi dari Informal ke Formal","Persentase","Tampilkan","Persentase Usaha Kecil yang Bertransformasi dari Informal ke Formal adalah ukuran yang menunjukkan proporsi usaha kecil yang sebelumnya beroperasi secara informal dan telah beralih menjadi entitas formal dalam suatu periode tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase (%).","","Kesempatan kerja","Ekonomi dan Keuangan","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [31,1026,null,"Pertumbuhan Wirausaha","Persentase","Tidak ada","Pertumbuhan Wirausaha adalah peningkatan jumlah individu atau kelompok yang memulai dan mengembangkan usaha baru dalam suatu periode tertentu. Pertumbuhan ini mencerminkan dinamika ekonomi dan keberhasilan ekosistem kewirausahaan dalam menciptakan bisnis baru serta meningkatkan skala usaha yang sudah ada.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [32,1027,null,"Proporsi UKM Menjalin Kemitraan dan Ekspor","Persentase","Tampilkan","Proporsi UKM Menjalin Kemitraan dan Ekspor adalah ukuran yang menunjukkan persentase Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang telah membangun hubungan kemitraan bisnis dan/atau melakukan ekspor dibandingkan dengan total UKM yang ada dalam suatu periode tertentu.","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [33,1028,null,"Persentase Koperasi yang Memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam","Persentase","Tampilkan","Persentase Koperasi yang Memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam adalah ukuran yang menunjukkan proporsi koperasi yang telah memperoleh izin resmi untuk menjalankan Usaha Simpan Pinjam (USP) dibandingkan dengan total koperasi yang menjalankan kegiatan simpan pinjam dalam suatu periode tertentu.","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [34,1029,null,"Realisasi Total terhadap Target Investasi","Persentase","Tampilkan","rasio yang menunjukkan sejauh mana realisasi investasi aktual yang telah dilakukan dalam suatu periode tertentu dibandingkan dengan target investasi yang telah ditetapkan sebelumnya.","","Daya saing Daerah","Ekonomi dan Keuangan","Penanaman Modal","Penanaman Modal","","POSITIF","NUMERIC"],
    [35,103,"0141-04-01T00:00:00","Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya (a) ditolong oleh tenaga (b) di fasilitas kesehatan.","Persentase","Tampilkan","1. Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih adalah: perbandingan antara banyaknya perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup dalam dua tahun terakhir dan proses melahirkan terakhirnya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih (memiliki kompetensi kebidanan) dengan jumlah perempuan pernah kawin umur 15- 49 tahun yang pernah melahirkan. Tenaga kesehatan terlatih yang memiliki kompetensi kebidanan, yaitu seperti dokter kandungan, dokter umum, dan bidan yang memiliki kemampuan klinis kebidanan sesuai standar. 2. Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan adalah: perbandingan antara banyaknya perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup dalam dua tahun terakhir dan proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan dengan jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan, dinyatakan dengan persentase. Fasilitas kesehatan seperti, rumah sakit, rumah sakit bersalin, klinik/bidan praktek swasta/ praktek dokter, dan puskesmas/pustu/ polindes.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Badan Pusat Statistik","POSITIF","NUMERIC"],
    [36,1030,null,"Persentase Peningkatan Investor yang Berinvestasi","Persentase","Tampilkan","rasio yang digunakan untuk mengukur pertumbuhan jumlah investor dalam periode tertentu, yang mencerminkan efektivitas kebijakan investasi dan daya tarik suatu wilayah bagi investor.","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Penanaman Modal","Penanaman Modal","","POSITIF","NUMERIC"],
    [37,1031,null,"Persentase Pelaku Usaha yang Memperoleh Izin Sesuai Ketentuan","Persentase","Tampilkan","Ukuran atau rasio yang menunjukkan seberapa banyak pelaku usaha di sektor pusat perbelanjaan atau toko swalayan yang telah memperoleh izin sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Penanaman Modal","Penanaman Modal","","POSITIF","NUMERIC"],
    [38,1032,null,"Persentase Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Membuka Usaha","Persentase","Tampilkan","rasio untuk mengukur efektivitas pemerintah dalam menyelesaikan kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha saat memulai bisnis","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Penanaman Modal","Penanaman Modal","","POSITIF","NUMERIC"],
    [39,1033,null,"Persentase Pemanfaatan Data dan Informasi Penanaman Modal","Persentase","Tampilkan","rasio untuk mengukur sejauh mana data dan informasi terkait penanaman modal digunakan dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Penanaman Modal","Penanaman Modal","","POSITIF","NUMERIC"],
    [40,1034,null,"Persentase Kerja Sama Penanaman Modal yang Ditindaklanjuti","Persentase","Tampilkan","rasio untuk mengukur sejauh mana perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) di bidang penanaman modal berhasil ditindaklanjuti menjadi realisasi investasi konkret.","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Penanaman Modal","Penanaman Modal","","POSITIF","NUMERIC"],
    [41,1035,null,"Indeks Pembangungan Pemuda (IPP)","","Tidak ada","","","","","Kepemudaan Dan Olahraga","Kepemudaan Dan Olahraga","","","NUMERIC"],
    [42,1036,null,"Indeks Partisipasi Olahraga","Persentase","Tampilkan","Indeks Partisipasi Olahraga (IPO) adalah indikator yang mengukur tingkat keterlibatan masyarakat dalam aktivitas olahraga dan/atau aktivitas fisik secara rutin dalam suatu periode tertentu.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Kepemudaan Dan Olahraga","Kepemudaan Dan Olahraga","","POSITIF","NUMERIC"],
    [43,1037,null,"Rasio Wirausaha Pemuda","Persentase","Tampilkan","Persentase/proporsi jumlah wirausaha muda (usia 16-30 tahun) terhadap total populasi/angkatan kerja di suatu wilayah, yang menunjukkan tingkat kewirausahaan di kalangan pemuda","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Kepemudaan Dan Olahraga","Kepemudaan Dan Olahraga","","POSITIF","NUMERIC"],
    [44,1038,null,"Persentase Atlet yang Masuk Pelatnas","Persentase","Tampilkan","Persentase jumlah atlet yang tergabung dalam program pemusatan latihan yang dirancang untuk melatih atlet secara intensif dan mendalam dalam persiapan menghadapi kompetisi olahraga internasional","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Kepemudaan Dan Olahraga","Kepemudaan Dan Olahraga","","POSITIF","NUMERIC"],
    [45,1039,null,"Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Kepramukaan","Persentase","Tampilkan","Derajat keterlibatan aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan kepramukaan, baik sebagai anggota, pembina, pelatih, andalan, maupun sebagai pendukung kegiatan.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Kepemudaan Dan Olahraga","Kepemudaan Dan Olahraga","","POSITIF","NUMERIC"],
    [46,104,"0005-04-01T00:00:00","Angka Kematian Bayi (AKB) per 1.000 kelahiran hidup","Orang","Tampilkan","Ukuran yang menunjukkan jumlah kematian bayi (anak usia di bawah satu tahun) per 1.000 kelahiran hidup dalam periode waktu tertentu, biasanya satu tahun.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerja sama dengan BPS.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [47,null,"0006-04-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [48,1040,null,"Tingkat Kesiapan Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah","Angka","Tidak ada","Indikator ini mengukur sejauh mana pemerintah daerah siap dalam mengamankan informasi melalui lembaga persandian, mencakup aspek kebijakan, teknologi, dan sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan keamanan informasi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Persandian","Persandian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [49,1041,null,"Tingkat Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengembangan Kebudayaan","Persentase","Tampilkan","mencerminkan peran serta masyarakat dalam melestarikan, mengembangkan, dan mempromosikan warisan budaya mereka.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Kebudayaan","Kebudayaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [50,1042,null,"Prosentase Kesenian Tradisional yang Dilestarikan dan Dikembangkan","Persentase","Tampilkan","Mencakup berbagai bentuk ekspresi budaya seperti tari, musik, teater, seni rupa, dan kerajinan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Memiliki nilai-nilai budaya, sejarah, dan filosofi yang khas dari suatu masyarakat atau daerah.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Kebudayaan","Kebudayaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [51,1043,null,"Tingkat Partisipasi Masyarakat Terhadap Tinjauan Sejarah Lokal","Persentase","Tampilkan","Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Produk-produk Hukum Daerah, sebagai berikut: Proses pelibatan partisipasi masyarakat lokal dalam perencanaan hingga implementasi program pembangunan (hukum) di tingkat daerah (local), terbukti telah berhasil membawa perubahan-perubahan mendasar dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Kebudayaan","Kebudayaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [52,1044,null,"Persentase Warisan Budaya yang Dilestarikan","Persentase","Tampilkan","mengukur seberapa efektif upaya pelestarian warisan budaya di suatu wilayah . - Mencakup benda atau atribut takbenda yang memiliki nilai sejarah, seni, ilmu pengetahuan, atau budaya bagi suatu masyarakat. Dapat berupa benda cagar budaya (bangunan, situs arkeologi), warisan budaya takbenda (tradisi, bahasa, seni pertunjukan), atau warisan alam (lanskap budaya). Diwariskan dari generasi ke generasi dan menjadi identitas suatu bangsa atau komunitas.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Kebudayaan","Kebudayaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [53,1045,null,"Persentase Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Ditetapkan","Persentase","Tampilkan","mengukur seberapa banyak warisan budaya yang diakui secara resmi melalui proses penetapan. - Warisan budaya bersifat kebendaan seperti bangunan, situs, atau benda yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. - Penetapan cagar budaya adalah proses pengakuan resmi oleh pemerintah terhadap suatu objek atau situs yang memiliki nilai penting. - Warisan budaya yang tidak berwujud benda, seperti tradisi, adat istiadat, seni pertunjukan, atau pengetahuan tradisional. Penetapan WBTb adalah proses pengakuan resmi oleh pemerintah terhadap suatu ekspresi budaya yang memiliki nilai penting bagi suatu komunitas atau bangsa.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Kebudayaan","Kebudayaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [54,1046,null,"Persentase Kunjungan Wisatawan ke Museum","Persentase","Tampilkan","ukuran yang menggambarkan seberapa besar minat dan partisipasi wisatawan dalam mengunjungi museum di suatu wilayah atau negara. - Merujuk pada jumlah orang yang mengunjungi museum sebagai bagian dari kegiatan wisata mereka. - Dapat mencakup wisatawan domestik maupun mancanegara. - Lembaga yang berfungsi mengumpulkan, merawat, meneliti, dan memamerkan benda-benda bernilai sejarah, seni, atau budaya. Bertujuan untuk pendidikan, penelitian, dan rekreasi. - Mengukur proporsi wisatawan yang mengunjungi museum dibandingkan dengan jumlah total wisatawan yang berkunjung ke suatu wilayah. - Dapat juga mengukur persentase peningkatan atau penurunan jumlah kunjungan dari waktu ke waktu.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Kebudayaan","Kebudayaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [55,1047,null,"Persentase Pelaku Industri Perfilman yang Tervalidasi","Persentase","Tampilkan","Pelaku Industri Perfilman: Merujuk pada semua individu atau entitas yang terlibat dalam produksi, distribusi, dan penayangan film. Mencakup berbagai profesi seperti sutradara, produser, aktor, penulis skenario, kru produksi, distributor, dan pemilik bioskop. Validasi: Proses pengakuan resmi oleh pihak berwenang (misalnya, pemerintah atau asosiasi profesi) terhadap kompetensi, kualifikasi, atau legalitas pelaku industri perfilman. Validasi dapat dilakukan melalui sertifikasi, registrasi, atau mekanisme lain yang ditetapkan.","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Kebudayaan","Kebudayaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [56,1048,null,"Persentase Koleksi Nasional dan Naskah Kuno yang Dimiliki","Persentase","Tampilkan","Persentase Koleksi Nasional dan Naskah Kuno yang Dimiliki adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi koleksi nasional dan naskah kuno yang telah terdokumentasi dan dimiliki oleh suatu institusi (seperti perpustakaan, museum, atau arsip nasional) dibandingkan dengan jumlah total koleksi nasional dan naskah kuno yang teridentifikasi atau ditargetkan untuk dikoleksi.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Perpustakaan","Perpustakaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [57,1049,null,"Persentase Pustakawan yang Memperoleh Sertifkasi Profesi dibidang Perpustakaan","Persentase","Tampilkan","Persentase pustakawan yang memperoleh sertifikasi profesi di bidang perpustakaan adalah persentase pustakawan yang lulus uji sertifikasi kompetensi profesi. ","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Perpustakaan","Perpustakaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [58,105,"0008-04-01T00:00:00","Angka Kematian Neonatal (AKN) per 1.000 kelahiran hidup.","Orang","Tampilkan","Angka Kematian Neonatal (AKN) adalah jumlah anak yang dilahirkan pada tahun tertentu dan meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan dan dinyatakan sebagai angka per 1.000 kelahiran hidup.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerja sama dengan BPS.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [59,1050,null,"Indeks Hasil Pengawasan Kearsipan pada Lingkup Pemerintahan Daerah","Indeks","Tidak ada","untuk mengukur tingkat kepatuhan dan kualitas pengelolaan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, berdasarkan hasil pengawasan atau audit kearsipan yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atau Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kearsipan","Kearsipan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [60,1051,null,"Tingkat Ketersediaan Arsip","Persentase","Tampilkan","jumlah arsip yang tersedia dan dapat diakses dengan mudah sesuai dengan kebutuhan administratif atau legalitas, dibandingkan dengan jumlah total arsip yang ada dalam suatu sistem pengelolaan arsip di organisasi atau instansi tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kearsipan","Kearsipan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [61,1052,null,"Persentase Cakupan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip","Persentase","Tampilkan","mengacu pada persentase jumlah arsip yang telah dilindungi dan diselamatkan melalui tindakan preventif dan korektif (seperti penyimpanan di tempat yang aman, pemeliharaan, atau penggunaan teknologi untuk backup) dibandingkan dengan jumlah total arsip yang ada dalam suatu sistem pengelolaan arsip di suatu organisasi atau instansi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kearsipan","Kearsipan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [62,1053,null,"Persentase Akses Masyarakat terhadap Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup","Persentase","Tampilkan","jumlah permohonan atau akses yang diberikan kepada masyarakat untuk menggunakan arsip yang bersifat tertutup (misalnya arsip yang terkait dengan informasi sensitif, pribadi, atau rahasia) dibandingkan dengan jumlah total permohonan atau arsip tertutup yang ada dalam suatu periode waktu tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kearsipan","Kearsipan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [63,1054,null,"Persentase SDM Bidang Kearsipan yang Ditingkatkan kompetensinya","Persentase","Tampilkan","jumlah sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di bidang kearsipan yang telah mengikuti pelatihan, pendidikan, atau program pengembangan kompetensi lainnya untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam bidang kearsipan, dibandingkan dengan jumlah total SDM yang ada di bidang kearsipan dalam suatu organisasi atau instansi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Kearsipan","Kearsipan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [64,1055,null,"Nilai Tukar Nelayan (NTN)","Indeks","Tampilkan","Nilai Tukar Nelayan (NTN) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan nelayan, khususnya dalam hal daya beli mereka. NTN menunjukkan perbandingan antara harga produk perikanan yang dijual oleh nelayan dengan harga barang dan jasa yang mereka beli, baik untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga maupun biaya produksi.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [65,1056,null,"Nilai Tukar Pembudidaya Perikanan (NTPi)","Indeks","Tampilkan","NTPi adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima oleh pembudidaya ikan (dari hasil produksi budidaya) dengan indeks harga yang dibayar untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga dan input usaha budidaya, dinyatakan dalam persentase.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [66,1057,null,"Kontribusi Sektor Perikanan Terhadap PDRB","Persentase","Tampilkan","Kontribusi sektor perikanan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah besaran nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh sektor perikanan dalam suatu wilayah tertentu dalam periode tertentu, yang dihitung sebagai bagian dari total PDRB wilayah tersebut","","Pendapatan masyarakat","Potensi Sumber Daya","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [67,1058,null,"Jumlah Produksi Perikanan Tangkap","Ton","Tampilkan","Jumlah produksi perikanan tangkap adalah total hasil tangkapan ikan dan biota perairan lainnya yang diperoleh dari kegiatan penangkapan di perairan laut maupun perairan darat dalam suatu periode tertentu.","","Pendapatan masyarakat","Potensi Sumber Daya","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [68,1059,null,"Jumlah Produksi Perikanan Budidaya","Ton","Tampilkan","Jumlah produksi perikanan budidaya adalah total hasil panen ikan dan biota air lainnya yang diperoleh dari kegiatan budidaya perairan, baik di perairan tawar, payau, maupun laut, dalam periode tertentu. Produksi ini diukur dalam satuan berat (kilogram atau ton) dan nilai ekonomi (rupiah atau mata uang lainnya).","","Pendapatan masyarakat","Potensi Sumber Daya","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [69,106,"0027-04-01T00:00:00","Jumlah infeksi baru HIV per 1.000 penduduk tidak terinfeksi.","Orang","Tampilkan","Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS). Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang. Jumlah infeksi baru HIV per 1000 penduduk tidak terinfeksi, menurut jenis kelamin, umur dan populasi kunci adalah jumlah kasus baru infeksi HIV per 1000 orang-tahun.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","1. Kementerian Kesehatan: Laporan bulanan konseling dan testing HIV, Subdit HIV AIDS dan 2. BPS: untuk data Proyeksi Penduduk Indonesia","NEGATIF","NUMERIC"],
    [70,1060,null,"Luasan Kawasan Konservasi","Km²","Tampilkan","Luasan Kawasan Konservasi adalah total luas wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan perlindungan untuk menjaga ekosistem, keanekaragaman hayati, dan keseimbangan lingkungan, baik di darat maupun perairan, dalam suatu periode tertentu. Luasan ini biasanya dinyatakan dalam satuan hektar (ha) atau kilometer persegi (km²) dan mengacu pada regulasi yang berlaku.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [71,1061,null,"Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi","Persentase","Tampilkan","Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi adalah indikator yang mengukur proporsi atau kontribusi subsektor penyediaan akomodasi (seperti hotel, losmen, penginapan, guest house) terhadap total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu wilayah dalam periode tertentu. Indikator ini mencerminkan peran ekonomi dari sektor perhotelan dan penginapan dalam perekonomian daerah.","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Pariwisata","Pariwisata","","POSITIF","NUMERIC"],
    [72,1062,null,"Persentase Pertumbuhan Kunjungan Wisatawan","Persentase","Tampilkan","Mengukur perubahan jumlah wisatawan yang berkunjung ke suatu destinasi wisata dalam periode waktu tertentu, biasanya dibandingkan dengan periode sebelumnya.","","Daya saing Daerah","Demografis","Pariwisata","Pariwisata","","POSITIF","NUMERIC"],
    [73,1063,null,"Persentase Peningkatan Media Pemasaran Pariwisata","Persentase","Tampilkan","Mengukur seberapa besar peningkatan jumlah dan variasi media yang digunakan untuk mempromosikan pariwisata dalam periode waktu tertentu","","Daya saing Daerah","Kesejahteraan Masyarakat","Pariwisata","Pariwisata","","POSITIF","NUMERIC"],
    [74,1064,null,"Persentase Pelaku Ekonomi Kreatif yang Memiliki Kekayaan Intelektual","Persentase","Tampilkan","mengukur proporsi pelaku ekonomi kreatif yang telah mendaftarkan dan memiliki hak kekayaan intelektual (HKI) dari karya atau produk kreatif","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Pariwisata","Pariwisata","","POSITIF","NUMERIC"],
    [75,1065,null,"Persentase Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Aktif dan Tervalidasi","Persentase","Tampilkan","Mengukur proporsi pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdaftar secara resmi dan terverifikasi keaktifannya dalam suatu periode tertentu","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Pariwisata","Pariwisata","","POSITIF","NUMERIC"],
    [76,1066,null,"Nilai Tukar Petani (NTP)","Indeks","Tampilkan","Nilai Tukar Petani (NTP) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur daya beli petani, khususnya di perdesaan. NTP menunjukkan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib).","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [77,1067,null,"Peningkatan Produksi Tanaman Pangan","Persentase","Tampilkan","penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan.","","Pendapatan masyarakat","Potensi Sumber Daya","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [78,1068,null,"Peningkatan Produksi Hortikultura","Persentase","Tampilkan","penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura. Budi Daya Hortikultura yang selanjutnya disebut Budi Daya adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas hortikultura untuk menghasilkan produksi dengan memperhatikan keamanan pangan dan kelestarian lingkungan.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [79,1069,null,"Peningkatan Produksi Komoditas Peternakan","Persentase","Tampilkan","Meningkatkan produksi sapi dan kerbau sebagai komoditas andalan untuk memenuhi kebutuhan protein hewani dalam negeri. Meliputi peningkatan produksi, organisasi pelaksana, manajemen database, monitoring dan evaluasi, serta pendanaan. SIKOMANDAN (Sistem Informasi Komoditas Andalan) dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan dari hulu hingga hilir. Melibatkan peningkatan kompetensi SDM, pendampingan usaha peternakan, pemantauan, dan pendampingan ekspor.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [80,107,"0197-04-01T00:00:00","Insiden Tuberkulosis (ITB) per 100.000 penduduk.","Kasus","Tampilkan","Tuberkulosis (TB) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium tuberculosis. Kasus TB didefinisikan sebagai pasien yang telah dibuktikan secara bakteriologis (mikroskopis, kultur atau molekuler) atau didiagnosis menderita TB. Insidens Tuberkulosis (ITB) adalah jumlah kasus TB baru dan kambuh (termasuk kasus TB pada orang yang hidup dengan HIV) yang muncul selama periode waktu tertentu per 100.000 penduduk.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","1. Kementerian Kesehatan: Laporan Tahunan (Pemodelan Matematika); 2. WHO: Global Report.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [81,1070,null,"Cakupan Luas Lahan Pertanian yang Ditetapkan Menjadi LP2B","Ha","Tampilkan","Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud mencakup: a. luas dan lokasi yang akan b. jadwal alih c. luas dan lokasi lahan d. jadwal penyediaan lahan dan e. pemanfaatan lahan pengganti.","","Daya saing Daerah","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [82,1071,null,"Tingkat Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS)","Dokumen","Tampilkan","Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara Heu,an dan Hewan, Hewan dan serta Hewan dan media pembawa penyakit manusia, Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur. Penyakit Hewan Menular Strategis adalah penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/ atau bersifat zoonotik. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan serta pengawasan obat hewan. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan serta pengawasan obat hewan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [83,1072,null,"Persentase Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang Memiliki Sertifikat Pra NKV atau NKV (Nomor Kontrol Veteriner)","Persentase","Tampilkan","Pengelolaan Penerbitan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan proses sertifikasi sebagai bukti terpenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Pembinaan dalam rangka pemenuhan persyaratan sertifikasi nomor kontrol veteriner. Pengembangan Kompetensi petugas Teknis Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan kesejehteraan hewan yang mengikuti pengembangan kompetensi adalah pengembangan kompetensi bagi petugas kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV), pemeriksa antemortem postmortem dan petugas teknis kesejahteraan hewan","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [84,1073,null,"Persentase Penanganan Bencana Pertanian","Persentase","Tampilkan","Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan merupakan upaya penanganan konflik gangguan usaha perkebunan yang tidak difasilitasi oleh pusat.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [85,1074,null,"Persentase Penanganan Dampak Perubahan Iklim Terhadap Pertanian","Persentase","Tampilkan","Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan adalah pengendalian terhadap DPI tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang ditangani dan yang tidak difasilitasi pusat. Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan adalah pengendalian terhadap DPI tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang ditangani dan yang tidak difasilitasi pusat.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [86,1075,null,"Persentase Izin Usaha Pertanian yang Diterbitkan","Persentase","Tampilkan","Koordinasi merupakan kegiatan yang melibatkan multi pihak dalam hal pelaksanaan pengelolaan jalan usaha tani , penyusunan petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran dari petunjuk teknis, yang disesuaikan dengan kondisi setempat, pembinaan dan pengendalian persiapan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Jalan Usaha Tani. Sinkronisasi merupakan kegiatan untuk mensinkronkan seluruh pelaksanaan kegiatan pengelolaan jalan usaha tani, penyusunan petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran dari petunjuk teknis, yang disesuaikan dengan kondisi setempat, pembinaan dan pengendalian persiapan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Jalan Usaha Tani.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [87,1076,null,"Persentase SDM Penyuluh Pertanian yang Ditingkatkan","Persentase","Tampilkan","Peningkatan kapasitas lembaga yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian dalam pengelolaan kegiatan (perencanaan, pembinaan,pengawalan, pendampingan) dan sarana prasarana penyuluhan pertanian. Penyediaan penyuluh pertanian sesuai dengan kebutuhan daerah, pengembangan karir penyuluh ASN serta Peningkatan kapasitas penyuluh pertanian ASN, Penyuluh Swadaya, dan Swasta melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta kerjasama dengan pihak terkait/stakeholders lain.","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [88,1077,null,"Persentase Kelembagaan Koperasi Tani yang Dibentuk dan Beroperasi","Persentase","Tampilkan","Korporasi Petani adalah Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani. kelembagaan ekonomi petani adalah kelembagaan yang melaksanakan usaha tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktifitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum (koperasi, Badan Usaha Milik Petani, dan lain-lain)","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [89,1078,null,"Persentase Tutupan Lahan","Persentase","Tampilkan","ukuran atau indikator yang menunjukkan seberapa besar proporsi suatu wilayah yang tertutupi oleh jenis penutup lahan tertentu, seperti hutan, lahan pertanian, permukiman, badan air, atau lainnya, dibandingkan dengan total luas wilayah tersebut.","","Daya saing Daerah","Geografis","Kehutanan","Kehutanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [90,1079,null,"Kontribusi Sektor Kehutanan terhadap PDRB","Persentase","Tampilkan","Menunjukkan persentase sumbangan sektor kehutanan dan pemanfaatan hasil hutan terhadap total nilai tambah (PDRB) suatu wilayah dalam periode tertentu.","","Daya saing Daerah","Ekonomi dan Keuangan","Kehutanan","Kehutanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [91,108,"0009-04-01T00:00:00","Kejadian Malaria per 1000 orang.","Kasus","Tampilkan","Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh plasmodium yang ditularkan oleh nyamuk Anopheles. Kesakitan malaria digambarkan dengan insidens malaria, dalam hal ini Annual Parasite Incidence (API). API adalah angka kesakitan per 1.000 penduduk berisiko dalam satu tahun. Angka API digunakan untuk menentukan tingkat endemisitas malaria di suatu daerah. Endemisitas malaria sangat dipengaruhi oleh sistem kesehatan yang buruk, meningkatnya resistensi terhadap pemakaian obat dan insektisida, pola perubahan iklim, gaya hidup, upaya penanggulangan vector, migrasi dan pemindahan penduduk.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Kementerian Kesehatan: Laporan Tahunan.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [92,1080,null,"Indeks Keanegarakaman Hayati","Indeks","Tampilkan","Keanekaragaman Hayati adalah variasi makhluk hidup mulai dari gen, spesies hingga ekosistem pada suatu wilayah.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Kehutanan","Kehutanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [93,1081,null,"Presentase Peningkatan Kelompok Tani Hutan (KTH)","Persentase","Tampilkan","Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Kehutanan","Kehutanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [94,1082,null,"Presentase Peningkatan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)","Persentase","Tampilkan","Persentase Peningkatan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) adalah indikator yang mengukur tingkat peningkatan kelas atau kategori KUPS dalam periode tertentu. KUPS sendiri adalah kelompok usaha yang dibentuk oleh Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang akan dan/atau telah melakukan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Kehutanan","Kehutanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [95,1083,null,"Persentase Penurunan Total Padatan Terlarut (TSS/Total Suspended Solid)","Persentase","Tampilkan","Bahan-bahan tersuspensi (diameter & 1 µm ) yang tertahan pada saringan Millipore dengan diameter pori 0,45 µm. TSS terdiri atas lumpur dan pasir halus serta jasad-jasad renik, yang terutama disebabkan oleh kikisan tanah atau erosi tanah yang terbawa ke badan air. Padatan tersuspensi dikategorikan dalam padatan sulit mengendap, sehingga tidak dapat dihilangkan dengan pengendapan gravitasi konvensional (Suprihatin dan Suparno 2013).","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Kehutanan","Kehutanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [96,1084,null,"Persentase Sampah dan Limbah pada DAS","Persentase","Tidak ada","Persentase Sampah dan Limbah pada Derah Aliran Sungai adalah ukuran yang menunjukkan proporsi wilayah dalam suatu Derah Aliran Sungai yang terkontaminasi oleh sampah dan limbah dalam suatu periode tertentu. Indikator ini digunakan untuk menilai tingkat pencemaran dan efektivitas pengelolaan sampah dan limbah di DAS guna mendukung konservasi dan keberlanjutan ekosistem sungai.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Kehutanan","Kehutanan","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [97,1085,null,"Persentase Tutupan Lahan pada Sempadan DAS","Persentase","Tampilkan","Persentase Tutupan Lahan pada Sempadan DAS adalah indikator yang mengukur proporsi area sempadan sungai yang tertutup oleh vegetasi atau penutup lahan lainnya dalam suatu periode tertentu. Sempadan sungai adalah zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan yang merupakan kawasan lindung tepi sungai yang menjadi satu kesatuan dengan sungai. Indikator ini penting untuk menilai kondisi ekosistem riparian dan efektivitas upaya konservasi serta pengelolaan sumber daya air.","","Daya saing Daerah","Geografis","Kehutanan","Kehutanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [98,1086,null,"Jumlah Volume Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota","Liter","Tampilkan","total jumlah air tanah yang terkandung dalam cekungan air tanah yang melintasi beberapa wilayah administratif, yang dihitung berdasarkan data geohidrologi yang tersedia dan perhitungan volume air tanah yang ada pada kedalaman tertentu di dalam cekungan tersebut","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","","POSITIF","NUMERIC"],
    [99,1087,null,"Luas Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota","Meter","Tampilkan","luas area atau wilayah yang berada di dalam cekungan air tanah yang ditetapkan sebagai zona konservasi berdasarkan pertimbangan ekologi, hidrologi, dan kebutuhan pengelolaan air tanah lintas wilayah administratif. Area ini mencakup bagian dari cekungan yang dianggap sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah yang mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk untuk irigasi, penyediaan air minum, dan ekosistem.","","Daya saing Daerah","Geografis","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","","POSITIF","NUMERIC"],
    [100,1088,null,"Luas WPR yang Diusulkan Pemerintah Daerah","Meter","Tampilkan","area atau zona yang diidentifikasi oleh pemerintah daerah untuk dimasukkan dalam perencanaan tata ruang wilayah, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang di suatu wilayah administratif (kabupaten/kota)","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","","POSITIF","NUMERIC"],
    [101,1089,null,"Jumlah Rekomendasi terhadap Usulan IPR","Unit","Tampilkan","jumlah dari berbagai masukan atau saran yang diberikan oleh berbagai pihak yang berkompeten terhadap usulan Indeks Perlindungan Ruang","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","","POSITIF","NUMERIC"],
    [102,109,"0045-04-01T00:00:00","Jumlah kabupaten/ kota yang mencapai eliminasi malaria.","Kab/Kota","Tidak ada","Eliminasi malaria adalah suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria setempat dalam satu wilayah geografis tertentu, dan bukan berarti tidak ada kasus malaria impor serta sudah tidak ada vector malaria di wilayah tersebut, sehingga tetap dibutuhkan kegiatan kewaspadaan untuk mencegah penularan kembali. Eliminasi malaria di Indonesia dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Kementerian Kesehatan: laporan administratif tahunan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [103,1090,null,"Jumlah Rumah Tangga Penerima Listrik yang Bersumber dari Pembangkit EBT","Unit","Tampilkan","jumlah rumah tangga yang menerima pasokan listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga angin (PLTA), pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik biomassa, atau pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), di suatu wilayah tertentu","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","","POSITIF","NUMERIC"],
    [104,1091,null,"Kontribusi Sektor Perdagangan terhadap PDRB","Persentase","Tampilkan","menunjukkan seberapa besar peran sektor perdagangan dalam menghasilkan nilai tambah ekonomi di suatu wilayah (provinsi, kabupaten, atau kota) dalam periode tertentu.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Perdagangan","Perdagangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [105,1092,null,"Persentase Izin Usaha Perdagangan yang Difasilitasi","Persentase","Tampilkan","ukuran yang menunjukkan proporsi izin usaha di sektor perdagangan yang berhasil difasilitasi oleh suatu instansi atau lembaga terkait dalam periode waktu tertentu","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Perdagangan","Perdagangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [106,1093,null,"Persentase Sarana Perdagangan yang Ditingkatkan Kualitasnya","Persentase","Tampilkan","ukuran yang menunjukan proporsi sarana perdagangan yang telah ditingkatkan kualitasnya dari total sarana perdagangan yang ada","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Perdagangan","Perdagangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [107,1094,null,"Persentase Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting","Persentase","Tampilkan","Stabilitas Harga Barang Kebutuhan Pokok mengukur sejauh mana harga barang kebutuhan pokok tetap konsisten atau berubah dalam periode waktu tertentu","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Perdagangan","Perdagangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [108,1095,null,"Nilai Ekspor Barang","Nilai","Tampilkan","Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Perdagangan","Perdagangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [109,1096,null,"Persentase Promosi Produk Lokal yang Difasilitasi/ Dilaksanakan","Persentase","Tampilkan","ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi kegiatan promosi produk lokal yang telah mendapat dukungan atau bantuan dari pihak tertentu (misalnya pemerintah, lembaga, atau perusahaan) dibandingkan dengan total keseluruhan kegiatan promosi produk lokal dalam periode tertentu","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Perdagangan","Perdagangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [110,1097,null,"Kontribusi Sektor Industri terhadap PDRB","Persentase","Tampilkan","untuk mengukur besarnya peran atau sumbangan sektor industri pengolahan dalam menghasilkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada suatu wilayah (kabupaten/kota, provinsi) dalam periode tertentu.","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Perindustrian","Perindustrian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [111,1098,null,"Persentase Realisasi Investasi Sektor Industri dan Kawasan Industri","Persentase","Tampilkan","Untuk mengukur seberapa besar persentase investasi yang benar-benar terlaksana (terealisasi) dibandingkan dengan rencana investasi yang telah disetujui, khususnya di sektor industri dan kawasan industri.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Perindustrian","Perindustrian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [112,1099,null,"Persentase Izin Usaha Industri yang Diterbitkan","Persentase","Tidak ada","Untuk mengukur seberapa besar proporsi izin usaha industri yang berhasil diterbitkan dibandingkan dengan jumlah permohonan yang masuk dalam periode waktu tertentu. Indikator ini mencerminkan efisiensi dan efektivitas proses perizinan usaha industri.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Perdagangan","Perdagangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [113,11,"0180-04-01T00:00:00","Prevalensi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita","Persentase","Tampilkan","Stunting (pendek/sangat pendek) adalah kondisi kurang gizi kronis yang diukur berdasarkan indeks tinggi badan menurut umur (TB/U) dibandingkan dengan menggunakan standar WHO tahun 2005. Data tinggi badan pada menjadi analisis untuk status gizi dan tinggi badan setiap anak balita dikonversikan ke dalam nilai terstandar (Z-score) menggunakan baku antropometri anak balita WHO 2005. Klasifikasi berdasarkan indikator TB/U adalah sebagai berikut standar dari WHO dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1995/MENKES/SK/XII/2010. a. Sangat pendek: Zscore & -3,0 b. Pendek: Zscore ? -3,0 s/d Zscore & -2,0","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pendidikan Kesehatan Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Sosial Pangan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Komunikasi Dan Informatika Penanaman Modal Kelautan Dan Perikanan Pertanian Perindustrian Sekretariat Daerah Perencanaan Keuangan Kecamatan Administrasi","Kesehatan","SSGI Survei Kesehatan Indonesia perlu dieksplor penggunaan data program Kementerian Kesehatan (E-PPGBM) untuk penyediaan data tahunan","NEGATIF","NUMERIC"],
    [114,110,"0196-04-01T00:00:00","Insiden Hepatitis B per 100.000 penduduk.","Kasus","Tampilkan","Hepatitis B dan C adalah adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus Hepatitis B dan C yang dapat menimbulkan peradangan hati akut atau menahun, dan dapat berlanjut menjadi sirosis atau kanker hati. VHB 100 kali lebih infeksius dibanding dengan virus HIV. Penularan dapat secara vertikal dari ibu kepada bayi, dan horizontal dari individu berisiko kepada individu lain. Risiko tertinggi yang dapat menimbulkan kronisitas seperti sirosis dan kanker hati jika terjadi penularan pada perinatal. Pengendalian penyakit Hepatitis B dan C akan sangat efektif bila dilakukan pemutusan dan pencegahan penularan serta pengobatan pada kelompok berisiko. Kelompok berisiko yang dimaksud adalah ibu hamil, petugas kesehatan, mahasiswa/pelajar kesehatan, perempuan penjaja seks, penasun, waria, LSL/Gay, warga binaan penjara, pasien klinik IMS, orang dengan terinfeksi HIV, penderita cuci darah, keluarga yang tinggal serumah dengan penderita hepatitis B dan C, dan orang dengan riwayat keluarga terinfeksi hepatitis B dan C. Penyakit Hepatitis B dan C pada tahap awal seringkali tidak memiliki gejala yang khas sehingga perlu dilakukan deteksi dini pada kelompok berisiko. Besaran masalah Hepatitis B di Indonesia dapat diketahui salah satunya melalui insiden hepatitis B per 100.000 penduduk yang menggambarkan jumlah kasus infeksi baru Hepatitis B pada periode waktu tertentu pada kelompok penduduk yang berisiko pada periode yang sama","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Kementerian Kesehatan: Laporan Program Subdit Hepatitis dan Infeksi Saluran Pencernaan.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [115,1100,null,"Tersedianya Informasi Industri Secara Lengkap","Persentase","Tampilkan","untuk mengukur ketersediaan dan kelengkapan data serta informasi terkait sektor industri di suatu wilayah, yang mencakup berbagai aspek strategis seperti jumlah dan jenis industri, skala usaha, lokasi, tenaga kerja, produksi, teknologi, bahan baku, dan potensi pengembangan.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Perindustrian","Perindustrian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [116,1101,null,"Pendapatan Per Kapita di Wilayah Transmigrasi","Angka","Tidak ada","ukuran pendapatan rata-rata per orang di daerah yang menjadi lokasi transmigrasi. Ini digunakan untuk mengevaluasi standar hidup dan kesejahteraan penduduk transmigran.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Transmigrasi","Transmigrasi","","POSITIF","NUMERIC"],
    [117,1102,null,"Persentase Program Transmigrasi yang Dilaksanakan","Persentase","Tampilkan","Persentase Program Transmigrasi yang Dilaksanakan adalah ukuran yang menggambarkan sejauh mana suatu program transmigrasi yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dalam bentuk persentase. Ini biasanya dihitung dengan membandingkan jumlah program transmigrasi yang berhasil dilaksanakan dengan jumlah program transmigrasi yang direncanakan. Persentase ini digunakan sebagai indikator kinerja untuk menilai efektivitas pelaksanaan program transmigrasi di suatu daerah atau secara nasional.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Transmigrasi","Transmigrasi","","POSITIF","NUMERIC"],
    [118,1103,null,"Persentase Luas Kawasan Transmigrasi yang Berkembang","Persentase","Tampilkan","merujuk pada ukuran atau proporsi dari luas total kawasan transmigrasi yang telah mengalami perkembangan dalam hal infrastruktur, fasilitas, serta pemanfaatan lahan untuk kegiatan ekonomi dan sosial yang lebih baik dibandingkan dengan kondisi awal saat kawasan tersebut dibuka.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Transmigrasi","Transmigrasi","","POSITIF","NUMERIC"],
    [119,1104,null,"Persentase Transmigran yang Dibina dan Diberdayakan","Persentase","Tampilkan","Persentase Transmigran yang Dibina dan Diberdayakan adalah prosentase dari jumlah transmigran yang menerima program pembinaan (pelatihan, pendidikan, pendampingan, dan fasilitas) serta pemberdayaan (akses kepada sumber daya ekonomi, peningkatan keterampilan, penguatan ekonomi lokal, dan lainnya) oleh pemerintah atau pihak terkait dibandingkan dengan jumlah transmigran yang ada dalam suatu wilayah atau program transmigrasi tertentu.","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Transmigrasi","Transmigrasi","","POSITIF","NUMERIC"],
    [120,1105,null,"Indeks Reformasi Birokrasi","Indeks","Tidak ada","Pengukuran reformasi birokrasi dengan melakukan penilaian hasil evaluasi kinerja instansi pemerintah dalam menerapkan berbagai prinsip reformasi birokrasi, seperti peningkatan pelayanan publik, peningkatan kualitas SDM, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sekretariat Daerah","Sekretariat Daerah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [121,1106,null,"Indeks Kematangan Organisasi","Indeks","Tampilkan","Indeks Kematangan Organisasi (IKO) adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai seberapa jauh suatu organisasi telah mengembangkan dan menerapkan praktik-praktik terbaik dalam berbagai aspek operasionalnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sekretariat Daerah","Sekretariat Daerah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [122,1107,null,"Efektivitas Kerja Sama Daerah","Persentase","Tampilkan","Efektivitas Kerja Sama Daerah mengacu pada sejauh mana kerja sama antar daerah berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Sekretariat Daerah","Sekretariat Daerah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [123,1108,null,"Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan","Persentase","Tampilkan","Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan merujuk pada hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sekretariat Daerah","Sekretariat Daerah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [124,1109,null,"Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat","Persentase","Tampilkan","Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat adalah ukuran keberhasilan suatu kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Sekretariat Daerah","Sekretariat Daerah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [125,111,"0054-04-01T00:00:00","Jumlah orang yang memerlukan intervensi terhadap penyakit tropis yang terabaikan (a) Filariasis dan (b) Kusta.","Orang","Tampilkan","Menurut situasi di Indonesia, untuk indikator global mengenai penyakit tropis yang terabaikan yang dipilih adalah orang yang memerlukan intervensi terhadap penyakit filariasis dan kusta. Pada dokumen metadata ini, data yang dapat disajikan untuk perhitungan adalah: 1. Angka Pencapaian Pengobatan Penyakit Filariasis 2. Proporsi kasus kusta yang ditemukan dan diobati Untuk Angka Pencapaian Pengobatan Penyakit Filariasis didefinisikan sebagai jumlah orang di kabupaten/kota endemis yang telah melaksanakan Pemberian Obat Massal Pencegahan (POMP) Filariasis sekali setahun selama 5 tahun berturut-turut dengan cakupan POPM Filariasis minimal 85% dari jumlah penduduk di kabupaten/kota atau 65% dari jumlah sasaran POPM kabupaten/kota, kemudian dilakukan survei darah jari dan hasilnya angka mikrofilarianya & 1%. Untuk proporsi kasus kusta yang ditemukan dan diobati didefinisikan sebagai jumlah kasus baru kusta tanpa cacat yang ditemukan dan diobati.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","1. Filariasis: a. Kementerian Kesehatan: Survei Mikro Filaria Rate (MFR); b. BPS: Untuk data Proyeksi Penduduk. 2. Kusta: Kementerian Kesehatan: Laporan Rutin RR Elektronik.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [126,1110,null,"Persentase Produk Hukum yang Dihasilkan","Persentase","Tampilkan","Produk Hukum adalah setiap putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan yang dihasilkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sekretariat Daerah","Sekretariat Daerah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [127,1111,null,"Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Perekonomian dan Pembangunan","Persentase","Tampilkan","Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Perekonomian dan Pembangunan merujuk pada sejauh mana kebijakan-kebijakan yang dirancang dan diimplementasikan oleh pemerintah atau lembaga terkait berhasil mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam bidang ekonomi dan pembangunan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Sekretariat Daerah","Sekretariat Daerah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [128,1112,null,"Tingkat Kematangan UKPBJ","Angka","Tampilkan","Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah sebuah ukuran yang digunakan untuk menilai seberapa jauh sebuah UKPBJ telah mengembangkan dan menerapkan praktik-praktik terbaik dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sekretariat Daerah","Sekretariat Daerah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [129,1113,null,"Efektivitas Kebijakan Administrasi Pembangunan","Persentase","Tampilkan","Efektivitas Kebijakan Administrasi Pembangunan adalah ukuran keberhasilan suatu kebijakan pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, melalui proses administrasi yang tepat","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sekretariat Daerah","Sekretariat Daerah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [130,1114,null,"Tingkat Kepuasan Anggota DPRD terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD","Indeks","Tampilkan","Indikator ini mengukur tingkat kepuasan subjektif anggota DPRD terhadap kualitas layanan administratif, teknis, dan pendukung yang diberikan oleh Sekretariat DPRD, sebagai fasilitator dalam pelaksanaan fungsi legislatif: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Sekretariat Dprd","Sekretariat Dprd","","POSITIF","NUMERIC"],
    [131,1115,null,"Ketepatan Penetapan Perda APBD Tahun N","Persentase","Tampilkan","Indikator ini mengukur apakah Perda APBD ditetapkan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Penetapan Perda tentang APBD tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya (Penetapan Perda APBD Tahun N harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun N-1)","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Sekretariat Dprd","Sekretariat Dprd","","","NUMERIC"],
    [132,1116,null,"Persentase Penetapan Ranperda Tahun N","Persentase","Tampilkan","Indikator ini mengukur efektivitas dan produktivitas DPRD dan pemerintah daerah dalam menetapkan Ranperda menjadi Perda salam satu tahun anggaran. Ranperda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung wajib diajukan kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran N wajib disetujui bersama paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun N","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Sekretariat Dprd","Sekretariat Dprd","","POSITIF","NUMERIC"],
    [133,1117,null,"Persentase Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan","Persentase","Tampilkan","Indikator ini mengukur seberapa efektif DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah dalam kerangka program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DRPD.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sekretariat Dprd","Sekretariat Dprd","","POSITIF","NUMERIC"],
    [134,1118,null,"Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah","Indeks","Tidak ada","Suatu ukuran atau indeks yang digunakan untuk menilai kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta pengendalian dan evaluasi terhadap rencana pembangunan tersebut. IPPD menilai sejauh mana rencana pembangunan disusun, diintegrasikan, dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Daya Saing Daerah","Perencanaan","Perencanaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [135,1119,null,"Persentase Keselarasan RPJMD dengan RKPD","Persentase","Tampilkan","Persentase Program Renstra PD yang Diverifikasi oleh Bappeda Sebelum Penetapan Mengukur tingkat verifikasi program Renstra PD oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebelum ditetapkan, memastikan keselarasan dengan RPJMD.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Perencanaan","Perencanaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [136,112,"0044-04-01T00:00:00","Jumlah kabupaten/kota dengan eliminasi kusta.","Kab/Kota","Tidak ada","Eliminasi merupakan upaya pengurangan terhadap penyakit secara berkesinambungan di wilayah tertentu sehingga angka kesakitan penyakit tersebut dapat ditekan serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan di wilayah yang bersangkutan. Eliminasi kusta berarti angka prevalensi &1/ 10.000 penduduk. Secara nasional, Indonesia telah mencapai eliminasi sejak tahun 2000, sedangkan eliminasi tingkat provinsi ditargetkan dapat dicapai pada tahun 2019.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Kementerian Kesehatan: laporan administratif tahunan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.","POSITIF","NUMERIC"],
    [137,1120,null,"Persentase Keselarasan RPJMD dengan Renstra PD","Persentase","Tampilkan","Indikator ini mengukur sejauh mana program-program yang tercantum dalam RPJMD dapat diakomodasi dan dilaksanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Perencanaan","Perencanaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [138,1121,null,"Persentase Keselarasan RKPD dengan Renja PD pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia","Persentase","Tampilkan","Mengukur tingkat keselarasan antara program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan program dan kegiatan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) pada bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Perencanaan","Perencanaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [139,1122,null,"Persentase Keselarasan RKPD dengan Renja PD pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan","Persentase","Tampilkan","Mengukur tingkat keselarasan antara program dan kegiatan dalam RKPD dengan program dan kegiatan dalam Renja PD pada bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.","","Daya saing Daerah","Pelayanan Umum","Perencanaan","Perencanaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [140,1123,null,"Persentase Keselarasan RKPD dengan Renja PD pada Bidang Perekonomian dan SDA","Persentase","Tampilkan","Mengukur tingkat keselarasan antara program dan kegiatan dalam RKPD dengan program dan kegiatan dalam Renja PD pada bidang Perekonomian dan SDA","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Perencanaan","Perencanaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [141,1124,null,"Opini BPK Atas Laporan Keuangan","Nilai","Tidak ada","merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perencanaan","Perencanaan","","POSITIF","BOBOT"],
    [142,1125,null,"Persentase Belanja Pegawai di Luar Tunjangan Guru yang Dialokasikan melalui TKD","Persentase","Tampilkan","Belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD merupakan jenis belanja pegawai dalam APBD berupa kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD.","","Kesempatan kerja","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [143,1126,null,"Persentase Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik","Persentase","Tampilkan","Belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur Daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi Daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar Daerah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [144,1127,null,"Persentase Realisasi Anggaran Belanja Urusan Wajib Pelayanan Dasar","Persentase","Tampilkan","Realisasi anggaran belanja urusan wajib pelayanan dasar adalah pelaksanaan pengeluaran anggaran untuk mendanai pelayanan dasar masyarakat. Pelayanan dasar tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, dan bencana.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [145,1128,null,"Persentase Penurunan SILPA","Persentase","Tampilkan","Penurunan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) menunjukkan bahwa pelaksanaan APBN menjadi lebih efektif dan efisien","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [146,1129,null,"Persentase laporan keuangan tepat waktu","Persentase","Tampilkan","Laporan keuangan tepat waktu adalah laporan yang disampaikan pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Laporan keuangan yang tepat waktu dapat membantu pengambilan keputusan ekonomi","","Daya saing Daerah","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [147,113,"0043-04-01T00:00:00","Jumlah kabupaten/kota endemis filariasis yang mencapai eliminasi.","Kab/Kota","Tidak ada","Penanggulangan Filariasis adalah semua kegiatan atau tindakan yang ditujukan untuk menurunkan prevalensi (microfilaria rate) serendah mungkin sehingga dapat menurunkan risiko penularan Filariasis di suatu wilayah. Wilayah endemis Filariasis meliputi satuan kabupaten/ kota yang ditentukan berdasarkan hasil survei data dasar prevalensi mikrofilaria menunjukkan angka mikrofilaria (microfilaria rate) lebih dari dan/atau sama dengan 1% (satu persen). Di Indonesia telah ditemukan 236 Kabupaten/Kota endemis Filariasis dengan jumlah penduduk 99 juta jiwa. Upaya untuk mengatasi penyakit ini sesuai dengan metode pengobatan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis sekali setahun selama 5 Tahun.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Kementerian Kesehatan: laporan administratif tahunan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.","POSITIF","NUMERIC"],
    [148,1130,null,"Persentase Penambahan Nilai Aset Tetap","Persentase","Tampilkan","Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [149,1131,null,"Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah","Persentase","Tampilkan","Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah adalah rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total Pendapatan Daerah yang diterima oleh suatu daerah (baik provinsi, kabupaten, atau kota). Rasio ini menunjukkan seberapa mandiri suatu daerah dalam membiayai pengeluarannya tanpa bergantung pada dana dari pemerintah pusat atau transfer lainnya.","","Daya saing Daerah","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [150,1132,null,"Cakupan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pendapatan","Persentase","Tampilkan","Cakupan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pendapatan daerah melibatkan serangkaian kegiatan yang mencakup penyusunan kebijakan, pemantauan, evaluasi, pelatihan, serta pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Pembinaan ini dilakukan oleh pemerintah pusat atau lembaga terkait, sedangkan pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengelolaan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.","","Daya saing Daerah","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [151,1133,null,"Persentase Penerapan Sistem Informasi Keuangan Berbasis Digital","Persentase","Tampilkan","Persentase Penerapan Sistem Informasi Keuangan Berbasis Digital adalah indikator untuk mengukur seberapa besar penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan. Semakin tinggi persentase ini, semakin efektif dan efisien pengelolaan keuangan dilakukan melalui sistem yang berbasis digital.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [152,1134,null,"Indeks Profesionalitas ASN","Indeks","Tidak ada","Indeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Indeks ini bertujuan untuk memberikan standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Kepegawaian","Kepegawaian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [153,1135,null,"Persentase Perencanaan","","Tidak ada","","","","","Kepegawaian","Kepegawaian","","","NUMERIC"],
    [154,1136,null,"Kebutuhan yang sesuai dengan Formasi","","Tidak ada","","","","","Kepegawaian","Kepegawaian","","","NUMERIC"],
    [155,1137,null,"Persentase ASN yang Ditingkatkan Kompetensinya","Persentase","Tampilkan","Persentase ini mengukur proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengikuti program pengembangan atau peningkatan kompetensi (seperti pelatihan, pendidikan, sertifikasi, atau program pengembangan lainnya) dibandingkan dengan total jumlah ASN yang ada dalam suatu instansi atau lembaga pemerintah. Hal ini mencerminkan sejauh mana instansi pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawainya agar dapat memenuhi tuntutan pekerjaan dan perkembangan organisasi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Kepegawaian","Kepegawaian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [156,1138,null,"Persentase Pengembangan Karir ASN sesuai dengan Kompetensinya","Persentase","Tampilkan","Persentase ini mengukur sejauh mana proses pengembangan karir ASN dilakukan dengan memperhatikan kecocokan antara kompetensi yang dimiliki oleh ASN dengan jalur karir atau jenjang jabatan yang dikembangkan dalam organisasi. Dengan kata lain, ini menunjukkan sejauh mana perencanaan dan kebijakan pengembangan karir ASN dilakukan sesuai dengan keahlian, keterampilan, dan kemampuan yang dimiliki oleh ASN tersebut.","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Kepegawaian","Kepegawaian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [157,1139,null,"Persentase Pegawai dengan SKP Bernilai Baik","Persentase","Tampilkan","Persentase ini mengukur proporsi pegawai yang berhasil mencapai nilai baik pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dibandingkan dengan total jumlah pegawai yang dievaluasi dalam suatu periode penilaian. SKP adalah alat untuk menilai pencapaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan tujuan dan indikator yang telah ditetapkan, dan hasil penilaian SKP digunakan untuk mengevaluasi performa pegawai.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Kepegawaian","Kepegawaian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [158,114,"0061-04-01T00:00:00","Kematian akibat penyakit kardiovaskuler, kanker, diabetes atau penyakit pernapasan kronis.","Kasus","Tampilkan","Probabilitas penduduk usia 30 sampai dengan 70 tahun yang meninggal akibat penyakit kardiovaskular, kanker, diabetes atau penyakit pernapasan kronis adalah persentase dari orang berusia 30 tahun yang meninggal sebelum ulang tahun ke-70 karena penyakit kardiovaskular, kanker, diabetes, atau penyakit pernapasan kronis, dengan asumsi bahwa dia akan mengalami tingkat kematian saat ini pada setiap usia dan dia tidak akan meninggal karena sebab kematian lainnya (misalnya, cedera atau HIV / AIDS). Indikator ini dihitung menggunakan metode tabel kehidupan (life table). Probabilitas kematian: kemungkinan bahwa seseorang akan mati antara dua kurun usia tertentu yang dihitung menggunakan metode tabel kehidupan. Berdasarkan ICD-10 penyebab kematian akibat penyakit kardiovaskular, kanker, diabetes atau penyakit pernapasan kronis: dengan kode I00-I99, COO-C97, E10-E14 dan J30-J98. Saat ini, data kematian yang dapat dihimpun hanya berasal dari kematian yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kedepannya, akan didorong ketersediaan data kematian yang terintegrasi melalui sistem registrasi vital.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pusat Data dan Informasi BPJS Kesehatan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [159,1140,null,"Indeks Profesionalitas ASN Dimensi Kompetensi","Indeks","Tampilkan","Indikator ini mengukur tingkat kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kualifikasi pendidikan, pelatihan teknis/fungsional, dan penguasaan terhadap jabatan yang diemban, sebagai bagian dari Indeks Profesionalitas ASN. Dimensi kompetensi menilai sejauh mana ASN memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan tuntutan jabatan.","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Kepegawaian","Kepegawaian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [160,1141,null,"Persentase ASN yang Mendapatakan Pengembangan Kompetensi Dasar, Manajerial dan Fungsional","Persentase","Tampilkan","Persentase ASN yang Mendapatkan Pengembangan Kompetensi Dasar, Manajerial, dan Fungsional adalah ukuran yang menunjukkan proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengikuti program pelatihan atau pengembangan kompetensi di bidang dasar, manajerial, dan fungsional dibandingkan dengan jumlah total ASN yang berhak mengikuti pelatihan dalam suatu periode tertentu.","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Pendidikan Dan Pelatihan","Pendidikan Dan Pelatihan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [161,1142,null,"Persentase Realisasi Pendidikan dan Pelatihan yang Dilaksanakan","Persentase","Tampilkan","Persentase Realisasi Pendidikan dan Pelatihan yang Dilaksanakan adalah ukuran yang menunjukkan perbandingan antara jumlah program pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang telah terlaksana dengan jumlah total program yang direncanakan dalam suatu periode tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pendidikan Dan Pelatihan","Pendidikan Dan Pelatihan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [162,1143,null,"Persentase ASN yang Memiliki Sertifikasi Kompetensi","Persentase","Tampilkan","Persentase ASN yang Memiliki Sertifikasi Kompetensi adalah ukuran yang menunjukkan proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memperoleh sertifikasi kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan dibandingkan dengan jumlah total ASN yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi dalam suatu periode tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pendidikan Dan Pelatihan","Pendidikan Dan Pelatihan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [163,1144,null,"Persentase ASN yang Mendapatakan Pengembangan Kompetensi Teknis","Persentase","Tampilkan","Persentase ASN yang Mendapatkan Pengembangan Kompetensi Teknis adalah ukuran yang menunjukkan proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengikuti pelatihan atau program pengembangan kompetensi teknis dibandingkan dengan jumlah total ASN yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengembangan kompetensi teknis dalam suatu periode tertentu.","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Pendidikan Dan Pelatihan","Pendidikan Dan Pelatihan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [164,1145,null,"Persentase Kebijakan Berbasis Bukti","Persentase","Tampilkan","Persentase Kebijakan Berbasis Bukti adalah indikator yang mengukur proporsi kebijakan, program, atau regulasi yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah yang mengacu pada data, kajian ilmiah, analisis kebijakan, atau hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Penelitian Dan Pengembangan","Penelitian Dan Pengembangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [165,1146,null,"Persentase Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Daerah yang Dijadikan sebagai Landasan dalam Implementasi Pembangunan","Persentase","Tampilkan","mengukur tingkat penerapan rekomendasi kebijakan pembangunan daerah yang dihasilkan dari proses analisis, evaluasi, dan perencanaan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah tersebut.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Penelitian Dan Pengembangan","Penelitian Dan Pengembangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [166,1147,null,"Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Pengembangan Potensi Unggulan yang Termanfaatkan dalam Kebijakan Pembangunan Daerah","Persentase","Tampilkan","mengukur tingkat pemanfaatan kajian berbasis data dan bukti ilmiah yang dihasilkan oleh pemerintah daerah atau pihak terkait dalam mendukung pengembangan potensi unggulan daerah dan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Penelitian Dan Pengembangan","Penelitian Dan Pengembangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [167,1148,null,"Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Penyelesaian Permasalahan Daerah yang Termanfaatkan dalam Kebijakan Pembangunan Daerah","Persentase","Tampilkan","mengukur sejauh mana kajian berbasis data, analisis ilmiah, atau bukti empiris dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan yang bertujuan menyelesaikan permasalahan daerah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Penelitian Dan Pengembangan","Penelitian Dan Pengembangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [168,1149,null,"Persentase Fasilitasi","","Tidak ada","","","","","null","","","","NUMERIC"],
    [169,115,"0136-04-01T00:00:00","Persentase merokok penduduk usia 10-18 tahun.","Persentase","Tampilkan","Persentase merokok pada penduduk usia 10-18 tahun adalah perbandingan antara jumlah penduduk umur 10-18 tahun yang merokok dengan jumlah penduduk umur 10-18 tahun. Definisi merokok adalah merokok tembakau maupun cerutu baik tiap hari maupun kadang-kadang","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Kementerian Kesehatan: Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas).","NEGATIF","NUMERIC"],
    [170,1150,null,"Persentase Produk Inovasi yang Dimanfaatkan","Persentase","Tampilkan","mengukur tingkat pemanfaatan produk inovasi yang dihasilkan oleh pemerintah daerah, lembaga penelitian, atau pelaku usaha di daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pemanfaatan diartikan sebagai penggunaan produk inovasi tersebut oleh pemerintah, masyarakat, atau pihak lain untuk mencapai tujuan tertentu","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Penelitian Dan Pengembangan","Penelitian Dan Pengembangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [171,1151,null,"Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Pengembangan Potensi Unggulan Daerah","Persentase","Tidak ada","mengukur sejauh mana kajian berbasis bukti, data empiris, atau hasil penelitian dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam perencanaan, pengembangan, dan implementasi kebijakan untuk mengoptimalkan potensi unggulan daerah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Daya Saing Daerah","Penelitian Dan Pengembangan","Penelitian Dan Pengembangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [172,1152,null,"Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Penyelesaian Permasalahan Daerah","Persentase","Tidak ada","mengukur tingkat pemanfaatan kajian berbasis bukti, data empiris, atau hasil penelitian dalam mendukung penyelesaian permasalahan daerah melalui kebijakan atau program pembangunan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Penelitian Dan Pengembangan","Penelitian Dan Pengembangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [173,1153,null,"Persentase Fasilitasi","","Tidak ada","","","","","null","","","","NUMERIC"],
    [174,1154,null,"Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)","Level","Tampilkan","sebuah ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat kematangan atau efektivitas dari SPIP yang diterapkan oleh suatu instansi pemerintah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Inspektorat Daerah","Inspektorat Daerah","","POSITIF","BOBOT"],
    [175,1155,null,"Tindaklanjut Rekomendasi BPK Tahun Anggaran N-1","Persentase","Tampilkan","untuk menilai seberapa efektif suatu entitas (biasanya lembaga pemerintah) dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran sebelumnya (N-1)","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Inspektorat Daerah","Inspektorat Daerah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [176,1157,null,"Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)","Level","Tidak ada","ukuran yang digunakan untuk menilai kemampuan APIP dalam melaksanakan tugas pengawasan intern secara efektif dan efisien.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Inspektorat Daerah","Inspektorat Daerah","","POSITIF","BOBOT"],
    [177,1158,null,"Indeks Harmoni Indonesia","Indeks","Tidak ada","Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) merupakan alat ukur yang dikembangkan untuk memahami, memantau, dan meningkatkan harmoni sosial di berbagai wilayah Indonesia dengan mengukur 4 dimensi yaitu ekonomi, sosial, budaya dan keberagamaan. Adapun IHaI mencakup 5 tujuan diantaranya: 1. Sosialisasi dan Edukasi 2. Potret dan Pemetaan Skor PPA 3. Menggali Data Usul Saran dan Kritik 4. Mendapatkan Evidence dan 5. Menyajikan Saran dan Rekomendasi.","","Daya saing Daerah","Kesejahteraan Masyarakat","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","","POSITIF","NUMERIC"],
    [178,1159,null,"Cakupan Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan","Persentase","Tampilkan","Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan adalah proses sistematis dan berkelanjutan dalam menanamkan, menginternalisasikan, serta membudayakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan individu, kelompok, dan masyarakat guna membangun kesadaran, sikap, serta perilaku yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","","POSITIF","NUMERIC"],
    [179,116,"0179-04-01T00:00:00","Prevalensi tekanan darah tinggi.","Persentase","Tampilkan","Prevalensi tekanan darah tinggi adalah perbandingan jumlah penduduk umur ?18 tahun dengan hasil pengukuran tekanan darah sistolik lebih besar atau sama dengan 140 mmHg dan/atau tekanan darah diastolik lebih besar atau sama dengan 90 mmHg","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Kementerian Kesehatan: Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas).","POSITIF","NUMERIC"],
    [180,1160,null,"Persentase Pendidikan Politik pada Kader Partai Politik","Persentase","Tampilkan","Persentase Pendidikan Politik pada Kader Partai Politik adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi kader partai politik yang telah mengikuti program pendidikan politik dalam suatu periode tertentu dibandingkan dengan jumlah total kader yang ada. Pendidikan politik mencakup peningkatan pemahaman kader terhadap ideologi partai, sistem demokrasi, regulasi politik, serta peran dan fungsi mereka dalam kehidupan politik dan pemerintahan.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","","POSITIF","NUMERIC"],
    [181,1161,null,"Persentase Organisasi Kemasyarakatan yang Aktif","Persentase","Tampilkan","Persentase Organisasi Kemasyarakatan yang Aktif adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang secara aktif menjalankan kegiatan sesuai dengan tujuan dan fungsi organisasinya dalam suatu periode tertentu dibandingkan dengan jumlah total ormas yang terdaftar.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","","POSITIF","NUMERIC"],
    [182,1162,null,"Persentase Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi","","Tidak ada","","","","","null","","","","NUMERIC"],
    [183,1163,null,"Persentase Konflik Sosial yang Diselesaikan","Persentase","Tampilkan","Persentase Konflik Sosial yang Diselesaikan adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi konflik sosial yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi, negosiasi, intervensi pemerintah, atau upaya hukum dibandingkan dengan total konflik sosial yang terjadi dalam suatu periode tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","","POSITIF","NUMERIC"],
    [184,1164,null,"Nilai Ekspor Barang di Proviinsi","SBM/Milyar Rupiah","Tidak ada","Menggunakan rata-rata target pertumbuhan ekspor menurut pulau untuk batas bawah dan target ekspor nasional untuk batas atas","","Daya saing Daerah","","Perdagangan","Perdagangan","Kementerian Perdagangan dan Badan Pusat Statistik","POSITIF","NUMERIC"],
    [185,1165,null,"Nilai Pembelian Perdagangan Antar Wilayah di Provinsi","Rp. Juta Per Tahun","Tidak ada","Menggunakan pertumbuhan target nilai total pembelian perdagangan antarwilayah","","Daya saing Daerah","","Perdagangan","Perdagangan","Kementerian Perdagangan dan Badan Pusat Statistik","POSITIF","NUMERIC"],
    [186,1166,null,"Persentase Pengelolaan Informasi Pembangunan Daerah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)","Persentase","Tampilkan","Persentase pengelolaan informasi daerah mengacu pada sejauh mana pemerintah daerah menyelenggarakan/mengimplementasikan (input, upload, proses dan memanfaatkan) sub modul Informasi Pembangunan Daerah dalam SIPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sub Modul Informasi Pembangunan Daerah dalam SIPD yang harus dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah adalah: E-Walidata, 2. Pemutakhiran, 3. RPJPD, 4. RPJMD, 5. Renstra PD, 6. RKPD, 7. Renja PD, 8. E-Rakortek, 9. E-Fasilitasi, dan 10. Analisa dan Profil Pembangunan Daerah. Sub Moduk tersebut tehitung terselenggara/terimplementasi jika sudah memenuhi sampai dengan tahapan akhir/final sesuai dengan proses bisnis masing-masing modul.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perencanaan","Perencanaan","Bappeda","POSITIF","NUMERIC"],
    [187,1167,null,"Persentase Publikasi Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) dalam Modul E-Walidata SIPD","Persentase","Tampilkan","Persentase ini menunjukkan tingkat keterisian dan keterpublikasian Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) oleh perangkat daerah ke dalam modul E-Walidata pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (DSSD). Indikator ini mencerminkan kinerja daerah dalam mendukung penyediaan data sektoral yang akurat, mutakhir dan dapat diakses untuk perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan publik.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Statistik Perencanaan","Perencanaan","Bappeda","POSITIF","NUMERIC"],
    [188,1168,null,"Indeks Akses Keuangan Daerah","Indeks","Tampilkan","Indeks yang menggambarkan kemudahan, keterjangkauan, dan kedalaman akses keuangan di Kabupaten/Kota, yang dihitung dari data supply dan demand. Indeks terdiri dari 14 indikator yang terbagi dalam 3 dimensi yaitu Penggunaan, Ketersediaan dan Kedalaman. Nilai indeks berkisar antara 0-10. Menggambarkan tingkat akses keuangan di kabupaten dan kota, dimana semakin tinggi nilai indeks menggambarkan tingkat akses keuangan yang semakin baik. Nilai indeks juga menunjukkan adanya tantangan dalam inklusi keuangan, seperti keterbatasan infrastruktur keuangan, rendahnya literasi keuangan, kepemilikan produk/layanan keuangan yang belum terjangkau, atau kedalaman/kualitas penggunaan produk/layanan keuangan. Adapun baseline dan target lengkap dari Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) di Kabupaten/Kota dapat diakses melalui tautan: https://link.bappenas.go.id/IndikatorIKAD_KabKota","","Daya saing Daerah","Ekonomi dan Keuangan","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Komunikasi Dan Informatika Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah Kepemudaan Dan Olahraga Kebudayaan Kelautan Dan Perikanan Pariwisata Pertanian Perdagangan Perindustrian Sekretariat Daerah Keuangan","Sekretariat Daerah","Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS)","POSITIF","NUMERIC"],
    [189,1169,null,"Cakupan imunisasi bayi lengkap","Persentase","Tampilkan","Persentase bayi (0-11 bulan) yang mendapatkan imunisasi lengkap di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Kesehatan","Kesehatan","Data Program Kementerian Kesehatan","POSITIF","NUMERIC"],
    [190,117,"0177-04-01T00:00:00","Prevalensi obesitas pada penduduk umur >=18 tahun.","Persentase","Tampilkan","Prevalensi obesitas pada penduduk umur ?18 tahun adalah persentase jumlah penduduk umur ?18 tahun dengan hasil pengukuran Indeks Massa Tubuh (IMT) ?25.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Kementerian Kesehatan: Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas).","NEGATIF","NUMERIC"],
    [191,1170,null,"Persentase Cakupan Sediaan Farmasi, Alat Kesehtan dan Makanan Minuman","Persentase","Tidak ada","Persentase cakupan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman adalah indikator yang digunakan untuk mengukur ketersediaan, distribusi, serta pengawasan terhadap produk farmasi, alat kesehatan, dan pangan yang memenuhi standar di suatu wilayah dalam periode tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [192,1171,null,"Persentase Sertifikasi dan Registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU","Persentase","Tidak ada","ukuran proporsional yang menunjukkan tingkat kepatuhan dan profesionalisme pelaku usaha serta tenaga ahli dalam sektor perumahan dan permukiman yang telah memperoleh sertifikasi dan terdaftar secara resmi sesuai peraturan yang berlaku.","","Kesempatan kerja","","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","","POSITIF","NUMERIC"],
    [193,1172,null,"Persentase Gelandang dan Pengemis yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya di Dalam Panti","Persentase","Tidak ada","Kegiatan (FGD/Workshop/Rakor/Rapat Internal) untuk melakukan koordinasi dan memperoleh informasi terkait dengan pelaksanaan rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar. Kegiatan (FGD/Workshop/Rakor/Rapat) untuk melakukan koordinasi dan memperoleh informasi terkait dengan pelaksanaan rehabilitasi sosial dasar gelandangan dan pengemis","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [194,1173,null,"Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lainnya di luar HIV/AIDS dan NAPZA yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya di Dalam Panti","Persentase","Tidak ada","Penyediaan permakanan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS sesuai dengan Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi. Penyediaan sandang untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS di dalam panti berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah. Penyediaan perbekalan kesehatan di dalam panti untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis. Fasilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS yang mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Layanan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit)","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [195,1174,null,"Persentase Korban Bencana Alam, Sosial dan/atau Non Alam yang Terpenuhi Kebutuhan Dasar Pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana","Persentase","Tampilkan","Bantuan langsung dalam bentuk pangan sebagaimana dimaksud sebagai berikut: a) beras, b) mie, c) ikan/daging kemasan, d) kecap kemasan, e) sambal kemasan, f) minyak goreng kemasan, g) makanan siap saji, dan/atau h) makanan lainnya sesuai kebutuhan. Bantuan langsung dalam bentuk sandang sebagaimana dimaksud terdiri atas : a. pakaian laki-laki b. pakaian dan kebutuhan khusus perempuan c. pakaian anak laki-laki dan d. pakaian seragam sekolah anak laki- e. pakaian seragam sekolah anak f. pakaian lainnya sesuai kebutuhan. g. dan/atau h. kidware.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [196,1175,null,"Persentase Pertanahan di Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau yang Tertata","Persentase","Tidak ada","Untuk mengukur seberapa besar proporsi wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau yang telah memiliki tata ruang pertanahan yang jelas dan teratur.","","Daya saing Daerah","","Pertanahan","Pertanahan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [197,1176,null,"Persentase Penyelesaian Konflik, Sengketa, dan Perkara Pertanahan","Persentase","Tidak ada","Untuk mengukur seberapa besar proporsi kasus konflik, sengketa, dan perkara pertanahan yang berhasil diselesaikan dalam periode waktu tertentu. Indikator ini mencerminkan efektivitas upaya pemerintah dan lembaga terkait dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Pertanahan","Pertanahan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [198,1177,null,"Cakupan Pengelolaan Profil Kependuduka","Persentase","Tidak ada","Cakupan Pengelolaan Profil Kependudukan mengacu pada luasnya kegiatan dan data yang terlibat dalam pengelolaan informasi tentang penduduk suatu wilayah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","POSITIF","NUMERIC"],
    [199,1178,null,"Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)","Persentase","Tidak ada","Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan bimbingan kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) untuk meningkatkan kapasitas dan peran mereka dalam pembangunan desa. Pemberdayaan LKD mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan peran dalam pembangunan, peningkatan kapasitas dalam pelayanan masyarakat, peningkatan koordinasi dan kerjasama.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [200,1179,null,"Persentase Perencanaan Kebutuhan yang sesuai dengan Formasi","Persentase","Tidak ada","Persentase ini mengukur sejauh mana perencanaan kebutuhan sumber daya (misalnya, pegawai atau anggaran) sesuai dengan formasi atau struktur yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini mencerminkan tingkat kesesuaian antara jumlah, jenis, dan spesifikasi kebutuhan yang direncanakan dengan formasi yang telah diatur dalam kebijakan atau peraturan terkait.","","Kesempatan kerja","","Kepegawaian","Kepegawaian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [201,118,"0059-04-01T00:00:00","Angka kematian (insidens rate) akibat bunuh diri.","Kasus","Tampilkan","Gangguan jiwa terjadi di semua wilayah dan budaya di dunia. Yang paling umum dari gangguan ini adalah depresi dan kecemasan, yang diperkirakan mempengaruhi hampir 1 dari 10 orang. Paling buruk, depresi dapat menyebabkan bunuh diri. Menurut WHO (Juni 2021), pada tahun 2019, diperkirakan ada lebih dari 700.000 kematian akibat bunuh diri di seluruh dunia. Percobaan bunuh diri sebelumnya adalah satu-satunya faktor risiko yang paling penting pada populasi umum. Bunuh diri adalah penyebab kematian ke-4 diantara anak usia 15-19 tahun. Di tingkat global, dari seluruh kejadian bunuh diri, 77 persen terjadi di negara berpenghasilan rendah dan menengah. Metode bunuh diri yang umum di dunia adalah menelan pestisida, gantung diri, dan menggunakan senjata api. Bunuh diri adalah masalah kesehatan masyarakat yang serius, dan sebenarnya kejadian bunuh diri dapat dicegah dengan intervensi yang tepat waktu dan berbasis bukti. Agar respons nasional efektif, diperlukan strategi pencegahan bunuh diri secara multisektoral yang komprehensif. Hubungan antara bunuh diri dan gangguan mental (khususnya, depresi dan gangguan penggunaan alkohol) banyak terjadi di negara berpenghasilan tinggi, dan kejadian bunuh diri bisa juga terjadi secara impulsif di saat-saat krisis dengan gangguan dalam kemampuan untuk menghadapi tekanan hidup, seperti masalah keuangan, masalah putus hubungan atau sakit kronis. Selain itu kejadian bunuh diri banyak terjadi pada wilayah mengalami konflik, bencana, kekerasan, pelecehan, atau rasa terisolasi. Tingkat bunuh diri juga tinggi diantara kelompok rentan yang mengalami diskriminasi, seperti pengungsi dan migran, masyarakat adat, dikalangan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan populasi yang di penjara","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri","NEGATIF","NUMERIC"],
    [202,1180,null,"Indeks Kesejahteraan Sosial","Indeks","Tidak ada","Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS) digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan sosial masyarakat berdasarkan berbagai aspek kehidupan sosial. IKS dibangun dari aspek-aspek kesejahteraan sosial yang mencakup dimensi-dimensi utama seperti: Ketahanan Keluarga, Ketersediaan dan Akses terhadap Pelayanan Sosial, Partisipasi Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Perumahan Layak, Perlindungan Sosial, Pekerjaan dan Pendapatan, dan Lingkungan Sosial. Setiap dimensi diukur menggunakan beberapa indikator, baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, dan dinilai dengan menggunakan skala tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [203,1181,null,"Jumlah Desa yang di fasilitasi dalam Sistem Informasi Pelayanan Pemerintahan Desa Berbasis Digital","Desa","Tidak ada","Jumlah Desa yang menerapkan pelayanan pemerintahan desa berbasis digital","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [204,1182,null,"Jumlah Desa yang menerapkan sistem informasi desa berbasis Prodeskel/Epdeskel dalam perencanaan dan Pelaporan","Desa","Tidak ada","Desa yang mengisi data Prodeskel/Epdeskel, dihitung berdasarkan rekap per tahun melalui laporan capaian dan update data Prodeskel/Epdeskel","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [205,1183,null,"Jumlah Aparat Pemerintah Desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang Terampil Dalam Penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, Perdes dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Serta Memiliki Surat Keterangan Lulus Pelatihan","Orang","Tidak ada","1. Pelatihan Aparat Pemerintah Desa Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa yaitu: a. Pelatihan Kepemimpinan dan SOTK Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa terpilih b. Mobile Training Pelatihan Kepemimpinan dan SOTK Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa c. Pelatihan SOTK Pemerintahan Desa bagi Perangkat Desa d. Pelatihan Penyusunan Produk Hukum di Desa 2. Pelatihan Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan Peraturan Desa yaitu: a. Pelatihan SOTK bagi Anggota BPD 3. Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Pembangunan Desa yaitu: a. Pelatihan Revitalisasi peran PKK dalam mendukung Tata Kelola Pemerintahan Desa bagi Ketua TP-PKK b. Pelatihan Revitalisasi Kelembagaan Posyandu bagi Kader Posyandu c. Pelatihan Perencanaan Pembangunan Partisipatif Desa (P3D) bagi Pengurus LKD dan LAD d. Pelatihan Penguatan Kerjasama Desa 4. Pelatihan Aparat Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa a. Pelatihan Pengelolaan Aset Desa berbasis Aplikasi Sipades bagi Perangkat Desa b. Pelatihan Penyusunan APBDesa berbasis Aplikasi Siskeudes bagi Perangkat Desa c. Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [206,1184,null,"Jumlah Desa yang telah memiliki Batas Wilayah Administrasi Desa Sesuai Ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota","Desa","Tidak ada","1. Penguatan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat pusat melalui koordinasi, konsolidasi dan rapat kerja lintas sektor 2. Penguatan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia melalui Asistensi, Supervisi dan Monitoring, serta Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah dan Desa tentang Penegasan Batas 3. Telah ditetapkannya Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Peta Batas Desa sebanyak 5.597 Desa di 31 Provinsi, 99 Kabupaten dari Tahun 2020-2025","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [207,1185,null,"Jumlah fasilitasi lembaga posyandu dalam pelaksanaan 6 bidang SPM","Lembaga","Tidak ada","1.500 Lembaga Posyandu yang tertata dan mampu melaksanakan fungsinya","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [208,1186,null,"Tersedianya Informasi Industri Secara Lengkap, Akurat, dan Terkini","Persentase","Tidak ada","Untuk mengukur sejauh mana informasi yang berkaitan dengan sektor industri tersedia, dapat diandalkan, dan selalu diperbarui. Indikator ini sangat penting untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat oleh berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, pemerintah, hingga investor.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Perindustrian","Perindustrian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [209,1187,null,"Persentase Fasilitasi, Pembinaan, Bimbingan Teknis dan Supervisi terkait Riset dan Inovasi di Daerah","Persentase","Tidak ada","mengukur sejauh mana pemerintah pusat atau lembaga terkait memberikan fasilitasi, pembinaan, bimbingan teknis, dan supervisi kepada pemerintah daerah dalam mendukung riset dan inovasi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Penelitian Dan Pengembangan","Penelitian Dan Pengembangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [210,1188,null,"Persentase Fasilitasi, Pembinaan, Bimbingan Teknis dan Supervisi terkait Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan di Daerah","Persentase","Tidak ada","mengukur sejauh mana pemerintah daerah melakukan kegiatan fasilitasi, pembinaan, bimbingan teknis, dan supervisi terkait penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbang) di daerah untuk mendukung inovasi dan peningkatan kapasitas pembangunan daerah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Penelitian Dan Pengembangan","Penelitian Dan Pengembangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [211,1189,null,"Persentase Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Dilaksanakan","Persentase","Tidak ada","Persentase Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama, dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang dilaksanakan adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi kebijakan yang telah diimplementasikan dalam bidang-bidang tersebut dibandingkan dengan jumlah total kebijakan yang direncanakan dalam periode tertentu di suatu daerah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","","POSITIF","NUMERIC"],
    [212,119,"0014-04-01T00:00:00","Cakupan intervensi pengobatan (farmakologi,psikososial, rehabilitasi dan layanan pascaintervensi) bagi gangguan penyalahgunaan zat","Persentase","Tampilkan","Cakupan intervensi pengobatan untuk gangguan napza didefinisikan sebagai jumlah orang yang menerima pengobatan dalam satu tahun dibagi dengan jumlah orang dengan gangguan penyalahgunaan napza pada tahun yang sama. Konsep sentral �penyalahgunaan zat� dalam target kesehatan SDG 3.5 menyiratkan penggunaan zat psikoaktif yang ketika masuk atau diberikan ke dalam sistem seseorang, mempengaruhi proses mental, mispersepsi, kesadaran, kognisi atau keterlibatan afektif. Konsep �gangguan penggunaan zat� mencakup �gangguan penggunaan narkoba� dan �gangguan penggunaan alkohol� menurut klasifikasi ICD-10 dan ICD-11. Istilah �narkoba� mengacu pada zat psikoaftif yang dikendalikan seperti yang dijadwalkan oleh Tiga Konvensi Pengendalian Obat (1961, 1971 dan 1988), zat yang dikendalikan di bawah undang-undang nasional dan zat proaktif baru (NPS) yang tidak dikendalikan berdasarkan Konvensi, tetapi dapat menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat. �Alkohol� mengacu pada etanol � zat psikoatif dengan sifat penghasil ketergantungan yang dikonsumsi dalam minuman berbasis etanol atau alkohol. Orang dengan gangguan penggunaan zat adalah mereka yang menggunakan zat berbahaya dan/atau terpengaruh oleh ketergantungan zat. Penggunaan zat berbahaya didefinisikan dalam ICD-11 sebagai pola penggunaan zat yang telah menyebabkan kerusakan pada kesehatan fisik atau mental seseorang atau telah mengakibatkan perilaku membahayakan kesehatan orang lain. Menurut ICD-11, ketergantungan muncul dari penggunaan zat psikoaktif berulang dan terus menerus. Ciri khasnya adalah dorongan internal yang kuat untuk menggunakan zat psikoaktif, yang dimanifestasikan oleh gangguan kemampuan untuk mengontrol penggunaan, peningkatan prioritas yang diberikan untuk penggunaan di atas aktivitas lain dan kegigihan penggunaan meskipun ada bahaya atau konsekuensi negatif. Pengobatan gangguan penggunaan zat � setiap intervensi terstruktur yang ditujukan khusus untuk: 1. Mengurangi penggunaan zat dan keinginan menggunakan zat 2. Meningkatkan kesehatan, kesejahteraan dan fungsi sosial individu yang terkena, dan 3. Mencegah bahaya dimasa depan dengan mengurangi risiko komplikasi dan kekambuhan. Ini mungkin termasuk pengobatan farmakologis, intervensi psikososial dan rehabilitasi dan perawatan setelahnya. Semua berbasis bukti yang digunakan untuk pengobatan gangguan penggunaan zat didefinisikan dengan baik dalam dokumen terkait WHO dan UNODC. Perawatan farmakologi mengacu pada intervensi yang mencakup detoksifikasi, terapi pemeliharaan agonis opoid (OAMT) dan pemeliharaan antagonis. Perawatan semacam ini membutuhkan pelatihan staf klinis yang tepat dan dukungan layanan rawatan khusus. Dalam ketiadaan layanan kesehatan yang dirancang dan ditunjuk untuk rawatan gangguan penggunaan napza, fasilitas rawatan non-spesialis dapat berfungsi sebagai pengaturan rawatan utama untuk gangguan penggunaan napza (WHO-UNODC, Standar Internasional untuk rawatan gangguan penggunaan napza, edisi revisi, 2020). Intervensi psikososial mengacu pada program yang membahas faktor motivasi, perilaku, psikologis, sosial, dan lingkungan yang terkait dengan penggunaan narkoba dan telah terbukti mengurangi penggunaan narkoba, mempromosikan pantangan dan mencegah kekambuhan. Untuk gangguan penggunaan narkoba yang berbeda, bukti dari uji klinis mendukung efektivitas perencanaan pengobatan, skrining konseling, kelompok dukungan sebaya, terapi perilaku kognitif ( Cognitive Behavioral Therapy/CBT), wawancara motivasi (Motivational Interviewing/MI), pendekatan penguatan komunitas (community reinforcement approach/ CRA), terapi peningkatan motivasi (motivational enhancement therapy/MET), modalitas terapi keluarga (family therapy/FT), manajemen kontingensi (contingency management/CM), konseling, perawatan berorientasi wawasan, dukungan perumahan dan pekerjaan (Standar Internasional UNODC WHO untuk perawatan gangguan penggunaan narkoba, 2016). Rehabilitasi dan perawatan setelahnya (Manajemen Pemulihan dan Dukungan Sosial) mengacu pada intervensi yang didasarkan pada bukti ilmiah dan berfokus pada proses rehabilitasi, dan reintegrasi sosial yang didedikasikan untuk mengobati gangguan penggunaan narkoba","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","1. Badan Narkotika Nasional dan 2. Kementerian Kesehatan","POSITIF","NUMERIC"],
    [213,1190,null,"Indeks Keamanan Informasi","Indeks","Tidak ada","Jumlah nilai seluruh area keamanan informasi sebagai alat evaluasi untuk menganalisa tingkat kesiapan pengamanan informasi di suatu Organisasi atau Pemerintah Daerah, dilakukan secara self assessment untuk kemudian diverifikasi oleh BSSN.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Persandian","Persandian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [214,1191,null,"Persentase Kampung Keluarga Berkualitas yang Mandiri","Persentase","Tidak ada","Kampung KB Mandiri adalah satuan wilayah setingkat desa dengan kriteria tertentu di mana terdapat peningkatan indikator Program Bangga Kencana dan keterpaduan dengan pembangunan sektor terkait dalam upaya meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","","POSITIF","NUMERIC"],
    [215,1192,null,"Indeks Pengasuhan Keluarga yang memiliki Remaja","Indeks","Tampilkan","Merupakan Indeks komposit yang menggambarkan pengasuhan orang tua/keluarga kepada naknya/anggota keluarga yang berusia remaja. Indeks pengasuhan remaja dihitung dengan pendekatan agregat indikator, di mana setiap indikator dihitung tingkat pencapaiannya kemudian dilakukan agregat pada seluruh indikator dan masing-masing indikator memiliki tingkat kepentingan bobot yang sama.","","Daya saing Daerah","","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","","POSITIF","NUMERIC"],
    [216,1193,null,"Indeks Lansia Berdaya","Indeks","Tidak ada","Indeks Lansia Berdaya adalah indeks komposit yang menggambarkan tentang lansia yang memenuhi indikator dari dimensi lansia tangguh yaitu dimensi spiritual, dimensi fisik, dimensi emosional, dimensi sosial kemasyarakatan, dimensi intelektual, dimensi vokasional dan dimensi lingkungan.","","Daya saing Daerah","","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","","POSITIF","NUMERIC"],
    [217,1194,null,"Persentase Kampung Keluarga Berkualitas Mandiri","Persentase","Tidak ada","Kampung KB Mandiri adalah satuan wilayah setingkat desa dengan kriteria tertentu di mana terdapat peningkatan indikator Program Bangga Kencana dan keterpaduan dengan pembangunan sektor terkait dalam upaya meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat.","","Daya saing Daerah","","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","","POSITIF","NUMERIC"],
    [218,1195,null,"Jumlah Produk Tersertifikasi Halal","Produk","Tampilkan","Jumlah Sertifikasi Halal (%) menunjukkan capaian jumlah produk yang berhasil mendapatkan sertifikat halal pada suatu tahun tertentu. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Jumlah produk tersertifikasi halal merujuk pada total produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SPJPH). Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal. Interpretasinya adalah Semakin tinggi jumlah produk tersertifikasi halal menunjukkan semakin baiknya perkembangan upaya sertifikasi halal di Indonesia dalam rangka mendukung pengembangan industri dan UMKM halal.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Perindustrian Sekretariat Daerah","Sekretariat Daerah","Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal","POSITIF","NUMERIC"],
    [219,1196,null,"Aset Perbankan Syariah/PDRB","Persentase","Tampilkan","Aset perbankan syariah/PDRB adalah rasio yang menggambarkan proporsi total aset perbankan syariah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu wilayah dalam periode tertentu. Indikator ini digunakan untuk mengukur tingkat penetrasi dan kontribusi perbankan syariah dalam perekonomian daerah. Total Aset Perbankan Syariah adalah nilai keseluruhan aset yang dimiliki baik oleh Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam suatu periode. PDRB adalah nilai total barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi dalam suatu wilayah selama periode tertentu. Interpretasinya adalah semakin tinggi rasio ini, maka semakin besar peran perbankan syariah dalam ekonomi daerah.","","Pendapatan masyarakat","Daya Saing Daerah","Keuangan","Keuangan","KemenPPN/Bappenas","POSITIF","NUMERIC"],
    [220,1198,null,"Indeks Zakat Nasional (IZN)","Poin","Tampilkan","Indeks Zakat Nasional (IZN) adalah sebuah alat ukur yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan zakat di Indonesia. IZN bertujuan untuk memberikan gambaran objektif mengenai pengelolaan zakat, membantu BAZNAS dalam merancang kebijakan, dan mendorong peningkatan kualitas pengelolaan zakat secara nasional. IZN menggunakan berbagai indikator yang terbagi dalam dua dimensi utama, yaitu dimensi makro yang mencerminkan peran pemerintah dan masyarakat, serta dimensi mikro yang berfokus pada kinerja lembaga zakat dan dampaknya terhadap mustahik.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Sosial Sekretariat Daerah Keuangan","Sekretariat Daerah","BAZNAS","POSITIF","NUMERIC"],
    [221,1199,null,"Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas","Indeks","Tidak ada","Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas adalah indikator yang mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","POSITIF","NUMERIC"],
    [222,12,"0010-04-01T00:00:00","Cakupan penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis (treatment coverage)","Persentase","Tampilkan","Persentase kasus tuberkulosis yang berhasil ditemukan dan mendapatkan pengobatan di suatu wilayah dalam periode tertentu","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Data Program Kementerian Kesehatan","POSITIF","NUMERIC"],
    [223,120,"0057-04-01T00:00:00","Jumlah yang mengakses layanan pasca rehabilitasi.","Orang","Tampilkan","Jumlah yang mengakses layanan pasca rehabilitasi merujuk pada jumlah individu atau kasus yang telah menyelesaikan program rehabilitasi utama dan kemudian melanjutkan ke layanan dukungan atau pemulihan lanjutan. Ini termasuk berbagai bentuk layanan yang dirancang untuk mendukung pemulihan berkelanjutan dan integrasi kembali ke masyarakat atau lingkungan kerja. Layanan Pasca Rehabilitasi: Layanan yang diberikan setelah individu menyelesaikan program rehabilitasi utama. Layanan ini bisa termasuk terapi lanjutan, konseling, pelatihan keterampilan, dukungan sosial, dan program reintegrasi. Jumlah yang Mengakses: Total individu atau kasus yang secara aktif menggunakan layanan pasca rehabilitasi dalam periode tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [224,1200,null,"Indeks Pelaksanaan Peta Jalan PIP","Indeks","Tampilkan","Pelaksanaan Peta Jalan PIP 2025-2029 akan ditimbang menggunakan Indeks Pelaksanaan Peta Jalan PIP. Selain memperhitungkan dimensi perencanaan dan realisasi, indeks tahunan tersebut juga menyertakan dimensi kualitas implementasi PIP dengan sistem pembobotan untuk memperlihatkan kemampuan korsindal Peta Jalan PIP 2025-2029 dalam mengampu berbagai aktivitas yang terklasifikasi ke dalam 5 (lima) isu strategis sebagaimana telah diuraikan dalam bagian sebelumnya. Namun demikian dalam pelaksanaan pada tahun pertama, Indeks Peta Jalan PIP hanya akan mempergunakan dimensi perencanaan dan realisasi di dalam sistem penghitungannya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Pendidikan Kesehatan Tenaga Kerja Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah Pariwisata Perdagangan Sekretariat Daerah Perencanaan Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","BPIP","POSITIF","NUMERIC"],
    [225,1202,null,"Indeks Komunikasi Pembangunan dan Informasi Publik","Nilai","Tampilkan","Tahun 2025 terdapat perubahan nama dari Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) menjadi Indeks Komunikasi Pembangunan dan Informasi Publik (KPIP) yang menjadi lebih komprehensif dalam pengukuran indeks. Indeks Komunikasi Pembangunan dan Informasi Publik digunakan untuk mengukur apakah komunikasi pembangunan dan keterbukaan informasi publik telah diterapkan dengan baik oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Dinas Kominfo) kepada masyarakat. Digunakan empat dimensi utama yaitu input, proses, output dan putcome. Penyusunan indikator-indikator dalam setiap dimensi akan disesuaikan setiap tahunnya. Penentuan skor indeks didasarkan pada skor rata-rata jawaban responden terhadap kuesioner yang diberikan. Skor dihitung melalui perhitungan interval antara skor tertinggi dan skor terendah yang kemudian dibagi berdasarkan jumlah kategori indeks, yaitu: Sangat Buruk, Buruk, Cukup, Baik, dan Sangat Baik. Cara Perhitungan: Tahap 1: Perhitungan Skor Variabel (Level Mikro) Pada tahap ini, dilakukan perhitungan rata-rata skor dari setiap item pertanyaan untuk mendapatkan nilai tunggal bagi setiap variabel. Tahap 2: Pengukuran Per-Dimensi (Level Meso) Pada tahap ini, nilai variabel-variabel dikelompokkan dan dirata-ratakan berdasarkan dimensinya, dengan rincian sebagai berikut: Input : 1 variabel (IC) Proses : 6 variabel (SC, PR, SOW, PCP, TI, SE) Output : 3 variabel (PCP, SE, TI) Outcome : 3 variabel (PP, PT, PR) Tahap 3: Konversi Skala Indeks (Normalisasi) Agar Indeks KPIP mudah dibaca, nilai dimensi perlu dikonversi ke dalam skala 1 100. Jika pada awalnya menggunakan skala Likert (1 6), maka diperlukan rumus konversi untuk melakukan penyesuaian skala tersebut. Tahap 4: Pembobotan dan Indeks Akhir (Level Makro) Tahap terakhir adalah menggabungkan keempat dimensi dengan menggunakan bobot yang telah ditetapkan untuk memperoleh nilai akhir Indeks KPIP. Bobot yang digunakan adalah sebagai berikut: Input : 10% Proses : 10% Output : 40% Outcome : 40% CATATAN: * Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik digunakan sampai tahun 2024 dan beralih ke Indeks Komunikasi Pembangunan dan Informasi Publik per tahun 2025. Tahun 2025 menandai pengukuran perdana Indeks KPIP, yang sebelumnya dikenal sebagai Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP). Transformasi ini mencerminkan upaya penguatan kerangka evaluasi agar lebih responsif terhadap dinamika komunikasi pembangunan, perkembangan ekosistem digital, serta kebutuhan publik yang semakin kompleks.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","kementerian komunikasi dan digital","POSITIF","NUMERIC"],
    [226,1204,null,"Indeks Pemerintah Digital (Pemdi)","Nilai","Tampilkan","\"Pada tahun 2025 akan dilakukan penguatan kebijakan tekair pengukuran kemajuan digital pemerintah di Indonesia yang semula menggunakanIndeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi Indeks Pemerintah Digital (Pemdi) dengan kerangka indikator baru yang telah disesuaikan. Perubahan ini mencerminkan peralihan pendekatan penilaian, dari yang sebelumnya berfokus pada kesiapan kebijakan, tata kelola, dan proses internal pemerintah, menuju penilaian yang juga menekankan hasil nyata dari penerapan digitalisasi. Jika SPBE menilai keberadaan regulasi dan sistem pendukung, maka Pemdi menilai sejauh mana kebijakan dan sistem tersebut benar-benar diimplementasikan dan memberikan manfaat. Fokus utama Indeks Pemdi terletak pada dampak terhadap pengguna layanan. Penilaian diarahkan pada kualitas implementasi Pemerintah Digital, tingkat keterpaduan layanan melalui kolaborasi lintas unit dan lintas instansi, serta kepuasan pengguna layanan digital pemerintah. Dengan pendekatan ini, Indeks Pemdi menempatkan masyarakat sebagai pusat evaluasi dan mendorong peningkatan kualitas, integrasi, dan keberlanjutan layanan digital pemerintah. Metodologi penilaian Indeks Pemdi dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu: a. Penilaian Mandiri oleh instansi pemerintah, b. Penilaian Dokumen pendukung indikator, c. Reviu dan validasi hasil oleh Tim Koordinasi SPBE Nasional.\" Rujukan dokumen Lampiran Perpres 12/2025 RPJMN 2025-2029, lampiran 1 hal 188 terjadi perubahan instrument sejak tahun 2026 dengan target Indeks Pemerintah Digital Nasional sebagai sebagai berikut: 1,7 -> Tahun 2026 1.8 -> Tahun 2027 1.9 -> Tahun 2028 2.0 -> Tahun 2029","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","kementerian komunikasi dan digital","POSITIF","NUMERIC"],
    [227,1205,null,"Jumlah lulusan pelatihan vokasi di lembaga pelatihan kerja swasta dan /atau OPD","orang","Tampilkan","Lulusan pelatihan vokasi yang lulus uji adalah Lulusan pelatihan vokasi yang dilaksanakan oleh LPKS/OPD menggunakan APBD","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","Kementerian Ketenagakerjaan","POSITIF","NUMERIC"],
    [228,1206,null,"Peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja","orang","Tampilkan","Pekerja Yang Terlindungi Program Jaminan sosial tenaga kerja adalah Jumlah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","Kementerian Ketenagakerjaan","POSITIF","NUMERIC"],
    [229,1207,null,"Persentase Indeks Tata Kelola Pemerintahan Desa dengan Kategori Baik","Persentase","Tampilkan","Indeks Tata Kelola Pemerintahan Desa (ITKPDes) adalah instrumen pengukuran yang menilai kualitas tata kelola pemerintahan desa secara komprehensif melalui tiga dimensi utama, yaitu kelembagaan desa, sistem pelayanan administrasi desa, dan kapasitas aparatur desa. Perhitungan ITKPDes berlandaskan prinsip Good Governance 1. Transparansi 2. Partisipasi 3. Akuntabilitas 4. Aturan Hukum 5. Responsibilitas 6. Profesionalitas 7. Efektivitas dan Efisiensi 8. Orientasi Konsensus Untuk mengukur kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui kelembagaan desa, pelayanan administrasi desa, dan kapasitas aparatur/pengurus kelembagaan desa.","","Daya saing Daerah","Kesejahteraan Masyarakat","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Kemendagri","POSITIF","NUMERIC"],
    [230,1208,null,"Indeks kualitas layanan kependudukan dan pencatatan sipil berkategori \"Sangat Baik\"","Daerah","Tampilkan","Indeks Kualitas Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Indikator yang menunjukkan tingkat kualitas layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, antara lain meliputi: 1. Layanan pencatatan administrasi kependudukan 2. Layanan pemanfaatan data kependudukan 3. Implementasi IKD Indeks Kependudukan dan Pencatatan Sipil (IKP) digunakan untuk mengukur nilai indeks serta predikat kualitas layanan kependudukan dan pencatatan sipil pada 514 kabupaten/kota. Penilaian IKP diklasifikasikan ke dalam predikat kualitas layanan sebagai berikut: a. Predikat AA (Sangat Memuaskan) dengan nilai 100 b. Predikat A (Memuaskan) dengan nilai >95 sampai dengan 99,9 c. Predikat BB (Sangat Baik) dengan nilai >87,5 sampai dengan 95 d. Predikat B (Baik) dengan nilai >70 sampai dengan 87,5 e. Predikat CC (Cukup) dengan nilai >50 sampai dengan 70 f. Predikat C (Kurang) dengan nilai >30 sampai dengan 50 g. Predikat D (Sangat Kurang) dengan nilai ≤30 Indikator ini bertujuan untuk mengetahui jumlah dan persentase kabupaten/kota yang memperoleh nilai atau predikat minimal “Sangat Baik (BB)” dalam penyelenggaraan layanan kependudukan dan pencatatan sipil.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil","POSITIF","RANGE"],
    [231,1209,null,"Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Konstan Sektor Perikanan","Miliar Rupiah","Tampilkan","Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan sektor perikanan menurut provinsi adalah nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh kegiatan perikanan di suatu provinsi, yang dihitung dengan menggunakan harga pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar (bukan harga tahun berjalan","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","Kementerian Kelautan dan Perikanan","POSITIF","NUMERIC"],
    [232,121,"0194-04-01T00:00:00","Konsumsi alkohol (liter per kapita) oleh penduduk umur ? 15 tahun dalam satu tahun terakhir.","Persentase","Tampilkan","Jumlah minuman keras/beralkohol (liter per kapita 15 tahun keatas) yang dikonsumsi oleh penduduk umur ?15 tahun adalah perbandingan antara jumlah minuman keras/beralkohol (liter) yang dikonsumsi penduduk umur ?15 tahun dalam setahun terakhir dengan jumlah penduduk umur ?15 tahun, dinyatakan dalam liter per kapita. Minuman mengandung alkohol meliputi bir dan minuman keras lainnya seperti anggur, vodka, dan sebagainya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Badan Pusat Statistik (BPS)","POSITIF","NUMERIC"],
    [233,1210,null,"Presentase Peningkatan Pengawasan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang berkinerja baik","Persentase","Tampilkan","Mengukur rasio paket pekerjaan yang diawasi di wilayahnya yang dibuktikan dengan daftar paket pekerjaan yang diawasi yang dilengkapi dengan daftar SIMAK sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Kementerian Pekerjaan Umum","POSITIF","RASIO"],
    [234,122,"0060-04-01T00:00:00","Angka kematian akibat cedera fatal kecelakaan lalu lintas","Orang","Tampilkan","Angka kematian karena kecelakaan lalu lintas (road traffic injury) adalah jumlah kasus kematian akibat kecelakaan lalu lintas, yang dinyatakan sebagai angka per 100.000 penduduk. Angka kematian ini terus meningkat setiap tahun seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Angka kematian lalu lintas di Indonesia sangat sulit ditentukan secara pasti karena ketiadaan sistem surveilans terintegrasi. Dengan demikian, saat ini data kematian akibat kecelakaan lalu lintas diperoleh dari sistem registrasi vital.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [235,1226,null,"Operasionalisasi BPP","Unit","Tampilkan","Berfungsi dan beroperasinya BPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyuluhan pertanian sebagai tempat data dan informasi pertanian, tempat gerakan pembangunan pertanian, tempat pembelajaran poktan/petani, pengembangan jejaring kemitraan para pelaku utama dan pelaku usaha, tempat konsultasi agribisnis.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","Kementerian Pertanian","POSITIF","NUMERIC"],
    [236,1227,null,"Luas Hasil Cetak Sawah yang ditingkatkan IP nya","Hektare","Tampilkan","Hasil cetak sawah yang dilakukan pengelolaan untuk meningkatkan Indeks Pertanaman pada tahun T+2","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","Kementerian Pertanian","POSITIF","NUMERIC"],
    [237,123,"0029-03-07T00:00:00","Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) yang memiliki kebutuhan keluarga berencana terpenuhi menurut metode kontrasepsi modern.","Persentase","Tampilkan","Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) yang memiliki kebutuhan keluarga berencana terpenuhi menurut metode kontrasepsi modern adalah persentase perempuan usia reproduksi 15-49 tahun (wanita usia subur/WUS) atau persentase perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yang berstatus kawin (Pasangan Usia Subur/PUS) yang tidak ingin memiliki anak lagi (limiting) atau ingin menunda memiliki anak (spacing) dan menggunakan metode kontrasepsi modern. Komponen dalam perhitungan indikator ini adalah prevalensi pemakaian kontrasepsi (suatu cara dan cara modern) dan kebutuhan keluarga berencana yang tidak terpenuhi (unmet need KB). Penggunaan metode kontrasepsi modern meliputi metode operasi pria (MOP) atau sterilisasi pria, metode operasi wanita (MOW) atau dan sterilisasi wanita, IUD, implant KB, suntik KB, pil, kondom, diafragma, Metode Amenorrhea Laktasi (MAL) dan kontrasepsi darurat. Penggunaan metode kontrasepsi suatu cara mencakup penggunaan metode modern ditambah dengan metode tradisional mencakup pantang berkala, senggama terputus, dan alat/cara KB tradisional lainnya. Kebutuhan keluarga berencana yang tidak terpenuhi (unmet need KB) meliputi (1) perempuan yang tidak sedang hamil atau tidak sedang amenore postpartum, dalam keadaan subur, dan ingin menunda kehamilan dalam waktu 2 tahun yang akan datang atau tidak ingin anak lagi, tetapi tidak menggunakan alat/cara (2) sedang hamil tetapi kehamilannya tidak tepat waktu atau tidak atau (3) sedang amenore postpartum tetapi kehamilannya yang terjadi dalam 2 tahun terakhir tidak tepat waktu atau tidak diinginkan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan 2. Badan Pusat Statistik (BPS)","POSITIF","NUMERIC"],
    [238,1231,null,"Jumlah Luas Kawasan yang terlindungi oleh risiko daya rusak air (Ha)","Ha","Tampilkan","Area atau wilayah yang telah dilindungi atau dikelola dengan cara tertentu untuk mengurangi atau menghindari kerusakan yang disebabkan oleh daya rusak air, seperti erosi, banjir, atau sedimentasi","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Kementerian Pekerjaan Umum","POSITIF","NUMERIC"],
    [239,124,"0001-03-07T00:00:00","Angka kelahiran remaja (umur 10-14 umur 15-19 tahun) per 1000 perempuan di kelompok umur yang sama.","Orang","Tampilkan","Angka kelahiran remaja/Age Specific Fertility Rate (ASFR) 10-14 tahun atau 15-19 tahun adalah banyaknya kelahiran pada perempuan kelompok umur 10-14 tahun atau 15-19 tahun pada suatu periode per 1.000 perempuan pada kelompok umur yang sama pada pertengahan periode.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan 2. Badan Pusat Statistik (BPS)","POSITIF","NUMERIC"],
    [240,1243,"0068-02-03T00:00:00","Rasio jumlah cadangan beras pemerintah daerah (CBPD) terhadap target jumlah CBPD berdasarkan ketentuan yang berlaku","Persentase","Tampilkan","Rasio jumlah cadangan beras pemerintah daerah (CBPD) terhadap target jumlah CBPD, sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah ukuran yang menggambarkan sejauh mana realisasi jumlah cadangan beras pemerintah daerah (CBPD) yang ada saat ini dibandingkan dengan jumlah cadangan beras yang ditargetkan dalam perencanaan atau kebijakan yang berlaku.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pangan","Pangan","Badan Pangan Nasional","POSITIF","RASIO"],
    [241,1244,null,"Tingkat kesiapan teknis dan operasi pemeliharaan irigasi untuk mendukung swasembada pangan (Persentase)","Persentase","Tampilkan","Rata-rata rasio dari jumlah usulan daerah irigasi yang memiliki dokumen lengkap untuk mendukung swasembada pangan dalam rangka menjalankan inpres No. 2 tahun 2025 (Dokumen Lingkungan, DED, Dokumen Kesiapan Lahan, Surat Pernyataan melaksanakan Operasi dan Pemeliharaan) dan rasio dari luas jaringan irigasi yang dioperasi dan dipelihara terhadap total luas jaringan irigasi sesuai kewenangannya","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pertanian","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Kementerian Pekerjaan Umum","POSITIF","RASIO"],
    [242,1245,null,"Tingkat Keselamatan Transportasi di Daerah","Persentase","Tampilkan","Tingkat keselamatan transportasi adalah ukuran yang menggambarkan kondisi keamanan dan keselamatan penyelenggaraan transportasi di suatu daerah, yang tercermin dari tingkat kecelakaan, korban jiwa, dan dampak kerugian akibat kecelakaan transportasi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Perhubungan","Perhubungan","Jumlah kecelakaan, korban jiwa, dan dampak kerugian akibat kecelakaan transportasi.","POSITIF","NUMERIC"],
    [243,1246,null,"Rasio Konektivitas Simpul Transportasi di Daerah","Rasio","Tampilkan","Rasio Konektivitas Simpul Transportasi adalah perbandingan antara jumlah simpul transportasi yang telah terhubung secara fungsional melalui jaringan transportasi aktif (jalan, rel, trayek angkutan, pelayaran, atau penerbangan perintis/reguler) terhadap total simpul transportasi yang direncanakan atau tersedia dalam suatu wilayah pada periode tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perhubungan","Perhubungan","JUmlah simpul transportasi seperti terminal, pelabuhan, bandar udara, stasiun, dan simpul distribusi logistik lainnya yang ada di daerah.","POSITIF","RASIO"],
    [244,1247,null,"Persentase Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang diakui","Persentase","Tampilkan","Persentase jumlah Masyarakat Hukum Adat yang telah memperoleh pengakuan resmi melalui produk hukum pemerintah daerah dibandingkan dengan jumlah total Masyarakat Hukum Adat yang teridentifikasi dan/atau terverifikasi di suatu wilayah pada periode tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Pertanahan Lingkungan Hidup Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kehutanan","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemerintah Daerah","POSITIF","NUMERIC"],
    [245,1248,null,"LAPORAN PEMANTAUAN STOK/PASOKAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING DI PROVINSI","Bulan","Tampilkan","Laporan pemantauan stok/barang pasokan kebutuhan pokok dan barang penting di provinsi dengan program stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Perdagangan","Perdagangan","KEMENTRIAN PERDAGANGAN","POSITIF","NUMERIC"],
    [246,1249,null,"LAPORAN PEMANTAUAN STOK/PASOKAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING DI KAB/KOTA","Laporan","Tampilkan","Laporan pemantauan stok/pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting di kab/kota dengan program stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Perdagangan","Perdagangan","KEMENTRIAN PERDAGANGAN","POSITIF","NUMERIC"],
    [247,125,"0002-03-07T00:00:00","Total Fertility Rate (TFR).","Orang","Tampilkan","Total Fertility Rate (TFR) adalah jumlah anak rata-rata yang akan dilahirkan oleh seorang perempuan selama masa reproduksinya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan 2. Badan Pusat Statistik (BPS)","POSITIF","NUMERIC"],
    [248,1250,null,"Rasio Industri Pengolahan Nonmigas Terhadap PDRB","Persentase","Tampilkan","Rasio Industri Pengolahan Nonmigas Terhadap PDRB dengan Program: Perencanaan dan Pembangunan Industri dan sub Kegiatan: 1. Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (3.31.02.1.01.0001) 2. Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat (3.31.02.1.01.0005) 3. Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri (3.31.02.1.01.0006)","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Perindustrian","Perindustrian","Dinas Perindustrian","POSITIF","NUMERIC"],
    [249,1251,null,"NILAI PEMBELIAN PERDAGANGAN ANTAR WILAYAH","triliun rupiah","Tampilkan","Pada indikator outcome Nilai Pembelian Perdagangan Antar Wilayah terdapat program stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting; program penggunaan dan pemasaran Produk Dalam negeri dengan sub kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku usaha Distribusi Barang Lintas Kab/Kota dan Fasilitasi Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Provinsi","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Perdagangan","Perdagangan","KEMENTRIAN PERDAGANGAN","POSITIF","NUMERIC"],
    [250,1252,null,"PERTUMBUHAN PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN (PBE) DI KAB/KOTA ATAS DASAR HARGA BERLAKU","triliun rupiah","Tampilkan","Indikator outcome pertumbuhan perdagangan besar dan eceran (pbe) di kab/kota atas dasar harga berlaku dengan program stabilisasi harga bahan kebutuhan pokok dan penting dan program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Perdagangan","Perdagangan","KEMENTRIAN PERDAGANGAN","POSITIF","NUMERIC"],
    [251,1253,null,"NILAI EKSPOR BARANG","Miliar Rupiah","Tampilkan","Indikator Outcome Nilai Ekspor Barang dengan program Pengembangan Ekspor dan Subkegiatan Pameran Dagang Internasional/Nasional dan Peningkatan Citra Produk Ekspor","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Perdagangan","Perdagangan","KEMENTRIAN PERDAGANGAN","POSITIF","NUMERIC"],
    [252,1254,null,"PRESENTASE PELAKU USAHA YANG MENJADI EKSPORTIR BARU","Persentase","Tampilkan","Berdasarkan amanat Permendag Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kementrian Perdagangan Tahun 2025-2029","","Lapangan berusaha","Potensi Sumber Daya","Perdagangan","Perdagangan","KEMENTRIAN PERDAGANGAN","POSITIF","NUMERIC"],
    [253,1255,null,"Pertumbuhan PDRB Industri Pengolahan Nonmigas","Persentase","Tampilkan","Pertumbuhan PDRB Industri Pengolahan Nonmigas dengan program: Perencanaan dan Pembangunan Industri, dan Sub Kegiatan : 1. Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (3.31.02.1.01.0001) 2. Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat (3.31.02.1.01.0005) 3. Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri (3.31.02.1.01.0006)","","Daya saing Daerah","Kesejahteraan Masyarakat","Perindustrian","Perindustrian","Dinas Perindustrian","POSITIF","NUMERIC"],
    [254,1256,null,"Proporsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang Menjalankan RAT","Persentase","Tampilkan","Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah Rapat Anggota untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Kementerian Koperasi","POSITIF","RASIO"],
    [255,1257,"0020-04-01T00:00:00","Cakupan Penemuan Kasus TBC","Persentase","Tampilkan","Cakupan Penemuan kasus Tuberkulosis (TBC) dalam konteks operasional merujuk pada proses identifikasi dan diagnosis individu yang terinfeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis. Secara operasional, ini melibatkan beberapa langkah penting: Deteksi Gejala: Identifikasi individu yang menunjukkan gejala TBC, seperti batuk kronis, nyeri dada, penurunan berat badan, demam, dan keringat malam. Pemeriksaan Klinis: Evaluasi klinis oleh tenaga medis untuk menilai kemungkinan adanya infeksi TBC berdasarkan gejala, riwayat kesehatan, dan faktor risiko. Tes Diagnostik: Tes Tuberkulin (Mantoux): Uji kulit untuk mendeteksi reaksi imun terhadap bakteri TBC. Sputum Examination: Pemeriksaan dahak untuk menemukan bakteri TBC melalui mikroskopi atau kultur. Tes Molekuler: Tes berbasis DNA untuk mendeteksi keberadaan genetik bakteri TBC. Konfirmasi Diagnosis: Berdasarkan hasil tes, dokter menentukan apakah seseorang terdiagnosis TBC atau tidak.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Orang terduga menderita tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan","NEGATIF","NUMERIC"],
    [256,1258,"0136-04-01T00:00:00","Persentase Merokok pada Penduduk Usia 10-21 Tahun","Persentase","Tidak ada","Persentase merokok pada penduduk usia 10-21 tahun adalah perbandingan antara jumlah penduduk umur 10-21 tahun yang merokok dengan jumlah penduduk umur 10-21 tahun. Definisi merokok adalah merokok tembakau maupun cerutu baik tiap hari maupun kadang-kadang","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Kesehatan","Kesehatan","Persentase merokok pada penduduk usia 10-21 tahun","NEGATIF","NUMERIC"],
    [257,126,"0017-04-01T00:00:00","Cakupan pelayanan kesehatan esensial.","Persentase","Tampilkan","Cakupan pelayanan kesehatan essensial didefinisikan sebagai rata-rata cakupan pelayanan esensial yang mencakup kesehatan reproduksi, kesehatan ibu, bayi baru lahir dan balita, penyakit menular, penyakit tidak menular, serta kapasitas dan akses pelayanan pada populasi umum dan populasi yang paling tidak beruntung. Indikator ini merupakan indeks berskala 0 sampai dengan 100 yang dihitung dari rerata geometrik 14 tracer indikator cakupan pelayanan kesehatan. Ke-14 tracer indikator tersebut adalah: A. Kesehatan reproduksi, ibu, bayi baru lahir dan balita. 1. Keluarga berencana: persentase perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) yang pernah kawin atau hidup bersama kebutuhan keluarga berencana terpenuhi dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern (Indikator SDG 3.7.1); 2. Perawatan kehamilan: persentase perempuan usia 15-49 tahun yang memiliki anak lahir hidup dalam periode waktu tertentu dan memperoleh pelayanan antenatal 4 kali atau 3. Imunisasi anak: persentase bayi yang memperoleh tiga dosis vaksin yang mengandung diphtheria\u0002tetanus- 4. Perawatan balita: Persentase anak di bawah usia lima tahun yang diduga mengalami pneumonia (batuk dan sulit bernapas bukan karena permasalahan pada hidung dan dada) dalam kurun waktu dua minggu sebelum survei dan dibawa ke tenaga atau fasilitas kesehatan. B. Penyakit menular. 1. Tuberkulosis: Persentase insiden TB yang terdeteksi dan berhasil 2. HIV/AIDS: Persentase penduduk yang hidup dengan HIV dan saat ini mendapatkan terapi 3. Malaria: persentase populasi di wilayah endemis malaria yang tidur menggunakan kelambu berinsektisida pada malam sebelum 4. Air dan sanitasi: persentase Rumah tangga yang menggunakan fasilitas sanitasi dasar. C. Penyakit tidak menular. 1. Hipertensi: Age-standardized Prevalensi pengobatan (mengkonsumsi obat) pada penduduk usia 30-79 tahun yang mengalami hipertensi (estimasi Age -standarized); 2. Diabetes: Age-standardized rata-rata gula darah puasa (mmol/L) pada penduduk usia 18 tahun dan lebih 3. Merokok: Age-standardized Prevalensi merokok pada penduduk usia ?15 tahun yang menggunakan produk tembakau (merokok dan/ atau tidak merokok) setiap hari atau tidak setiap hari (indikator SDG 3.a.1). D. Kapasitas dan akses pelayanan. 1. Akses ke Rumah sakit: Tempat tidur rumah sakit per kapita, relatif terhadap ambang batas maksimum 18 per 10.000 2. Kepadatan tenaga kesehatan: tenaga kesehatan per kapita (dokter, psikiater, dan ahli bedah), relatif terhadap ambang batas maksimum untuk setiap kader (bagian dari indikator 3.c.1); 3. Keamanan kesehatan: indeks kapasitas utama regulasi kesehatan internasional (International Health Regulations/IHR) yang diperoleh dari 13 menjadi 15 indikator kapasitas yang dicapai (Indikator 3.d.1).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Kementerian Kesehatan: Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas).","POSITIF","NUMERIC"],
    [258,127,"0110-04-01T00:00:00","Unmet Need Pelayanan Kesehatan.","Persentase","Tidak ada","Unmet need pelayanan kesehatan atau persentase penduduk yang memiliki keluhan kesehatan dan terganggu aktivitasnya namun tidak berobat jalan adalah perbandingan antara banyaknya penduduk yang memiliki keluhan kesehatan dan terganggu aktivitasnya namun tidak berobat jalan dan jumlah penduduk, dinyatakan dalam satuan persen (Persentase). Aktifitas yang dimaksud adalah aktifitas penduduk sehari-hari seperti bekerja, bersekolah atau kegiatan sehari-hari lainnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Badan Pusat Statistik (BPS)","POSITIF","NUMERIC"],
    [259,128,"0189-04-01T00:00:00","Proporsi populasi dengan pengeluaran rumah tangga yang besar untuk kesehatan sebagai bagian dari total pengeluaran rumah tangga atau pendapatan.","Persentase","Tampilkan","Proporsi populasi dengan pengeluaran rumah tangga yang besar untuk kesehatan sebagai bagian dari total pengeluaran rumah tangga atau pendapatan. Dua ambang batas digunakan untuk mendefinisikan �pengeluaran rumah tangga besar untuk kesehatan�: lebih besar dari 10Persentase dan lebih besar dari 25Persentase total pengeluaran rumah tangga atau pendapatan. Indikator ini dihitung berdasarkan rasio antara total pengeluaran Rumah tangga untuk kesehatan (numerator) dan total pengeluaran rumah tangga atau total pendapatan rumah tangga (denominator). Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan didefinisikan sebagai setiap pengeluaran yang terjadi pada saat penggunaan layanan untuk mendapatkan semua jenis perawatan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitasi, paliatif atau perawatan jangka panjang) termasuk semua obat-obatan, vaksin dan sediaan farmasi lainnya serta semua produk kesehatan, dari semua jenis penyedia dan untuk semua anggota rumah tangga. Pengeluaran kesehatan ini secara langsung dibayar menggunakan pendapatan rumah tangga (termasuk pengiriman uang), tabungan atau pinjaman tetapi tidak termasuk penggantian pembayaran oleh pihak ketiga. Dengan demikian, akses terhadap pelayanan kesehatan terbatas pada pelayanan yang mampu dibayar sendiri, tanpa bantuan dari orang lain di luar rumah tangga tersebut dan semata-mata berdasarkan pada kemauan dan kemampuan rumah tangga untuk membayar. Berdasarkan klasifikasi pembiayaan kesehatan the international Classification for Health Accounts (ICHA), pembayaran pelayanan kesehatan secara langsung disebut pembayaran Out-Of-Pocket (OOP). Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan dengan OOP merupakan sumber pembiayaan yang paling tidak equitable dalam sistem kesehatan. Komponen pengeluaran Rumah tangga untuk kesehatan harus konsisten dengan the UN Classification of Individual Consumption According to Purpose (COICOP) komponen 06 (devisi kesehatan), yang terdiri atas obat-obatan dan jasa medis (06.1), pelayanan rawat Jalan (06.2) dan pelayanan rawat inap (06.3). Pengeluaran rumah tangga dan pendapatan rumah tangga merupakan ukuran dari kesejahteraan moneter. Pengeluaran rumah tangga merupakan proxy dari pendapatan yang merupakan ukuran kemampuan ekonomi jangka panjang suatu rumah tangga. Pengeluaran rumah tangga adalah seluruh uang yang digunakan untuk membeli barang dan jasa untuk kebutuhan Rumah tangga dalam kurun waktu tertentu. Informasi tentang pengeluaran rumah tangga biasanya dikumpulkan melalui survey rumah tangga. Pendapatan Rumah tangga adalah seluruh disposable income rumah tangga, yang terdiri atas total pendapatan (setelah dikurangi pajak), gaji pokok dan denda. Total pendapatan umumnya terdiri dari pendapatan dari pekerjaan, pendapatan dari properti, pendapatan dari produksi rumah tangga untuk konsumsi sendiri, transfer yang diterima baik dalam bentuk uang maupun barang, serta transfer yang diterima dalam bentuk layanan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Badan Pusat Statistik (BPS)","POSITIF","NUMERIC"],
    [260,129,"0078-04-01T00:00:00","Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).","Persentase","Tampilkan","Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia dari guncangan kesehatan. JKN secara bertahap direncanakan sebagai jaminan kesehatan semesta (universal health coverage) bagi seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2019. Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah perbandingan banyaknya penduduk yang mendapatkan perlindungan kesejahteraan dengan jumlah seluruh penduduk dan dinyatakan dalam satuan persen (Persentase).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","1. Kementerian Kesehatan dan 2. BPJS Kesehatan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [261,13,"0001-04-01T00:00:00","Angka keberhasilan pengobatan tuberkulosis (treatment success rate)","Persentase","Tampilkan","Persentase pasien tuberkulosis yang sembuh dan menyelesaikan pengobatan lengkap","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Data Program Kementerian Kesehatan","POSITIF","NUMERIC"],
    [262,130,"0004-04-01T00:00:00","Angka kematian akibat polusi rumah tangga dan polusi udara ambien (luar ruangan).","Orang","Tampilkan","Kematian yang disebabkan oleh efek gabungan polusi rumah tangga dan udara ambien, dapat dinyatakan dalam jumlah kematian (number of death) atau angka kematian (death rate). Angka kematian dihitung dengan membagi jumlah kematian dengan total populasi. Bukti dari studi epidemiologis telah menunjukkan bahwa paparan polusi udara terkait dengan penyakit penyakit berikut, yang selanjutnya dimasukan dalam perhitungan indikator ini, yaitu: 1. Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada anak (diperkirakan di bawah 5 tahun); 2. Penyakit serebrovaskular (stroke) pada orang dewasa (diperkirakan di atas 25 tahun); 3. Penyakit jantung iskemik (IHD) pada orang dewasa (diperkirakan di atas 25 tahun); 4. Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) pada orang dewasa (diperkirakan di atas 25 tahun); dan 5. Kanker paru pada orang dewasa (diperkirakan di atas 25 tahun). Kematian yang disebabkan oleh paparan polusi udara ambien (luar ruangan) dan polusi udara rumah tangga (dalam ruangan). Polusi udara rumah tangga bersumber dari bahan bakar untuk memasak. Sedangkan polusi udara ambien bersumber dari emisi aktivitas industri, rumah tangga, mobil dan truk yang merupakan campuran kompleks dari polutan udara. Dari semua polutan ini, partikel halus memiliki efek terbesar pada kesehatan manusia. Bahan bakar pencemar meliputi minyak tanah, kayu, batu bara, kotoran hewan, arang, dan limbah tanaman. Saat ini, data kematian yang dapat dihimpun hanya berasal dari kematian yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kedepannya, akan didorong ketersediaan data kematian yang terintegrasi melalui sistem registrasi vital","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pusat Data dan Informasi BPJS Kesehatan.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [263,131,"0002-04-01T00:00:00","Angka kematian akibat air tidak aman, sanitasi tidak aman, dan tidak higienis.","Orang","Tampilkan","Tingkat kematian disebabkan oleh air yang tidak aman, sanitasi yang tidak aman dan kurangnya kebersihan adalah jumlah kematian dari air yang tidak aman, sanitasi yang tidak aman dan kurangnya kebersihan dalam setahun, dibagi dengan populasi, dan dikalikan dengan 100.000. Penyakit yang dimasukkan adalah fraksi diare yang disebabkan oleh WASH (ICD-10 kode A00, A01, A03, A04, A06-A09), infeksi nematoda usus (ICD-10 kode B76-B77, B79) dan kekurangan gizi energi protein (ICD- 10 kode E40-E46). Saat ini, data kematian yang dapat dihimpun hanya berasal dari kematian yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kedepannya, akan didorong ketersediaan data kematian yang terintegrasi melalui sistem registrasi vital.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pusat Data dan Informasi BPJS Kesehatan.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [264,132,"0003-04-01T00:00:00","Angka kematian akibat keracunan.","Kasus","Tampilkan","sebagaimana didefinisikan sebagai jumlah kematian keracunan yang tidak disengaja dalam setahun, dibagi dengan jumlah penduduk, dan dikalikan dengan 100.000. Tingkat kematian dari keracunan yang tidak disengaja per tahun. Kode ICD-10 yang sesuai dengan indikator termasuk X40, X43-X44, X46-X49. Saat ini, data kematian yang dapat dihimpun hanya berasal dari kematian yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kedepannya, akan didorong ketersediaan data kematian yang terintegrasi melalui sistem registrasi vital.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pusat Data dan Informasi BPJS Kesehatan.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [265,133,"0136-04-01T00:00:00","Persentase merokok pada penduduk umur ?15 tahun.","Persentase","Tampilkan","Persentase penduduk umur ?15 tahun yang merokok adalah perbandingan antara banyaknya penduduk umur ?15 tahun yang merokok selama sebulan terakhir dengan jumlah penduduk umur ?15 tahun, dinyatakan dalam satuan persen (%). Definisi merokok meliputi merokok tembakau maupun cerutu baik setiap hari maupun kadang-kadang.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Badan Pusat Statistik (BPS)","NEGATIF","NUMERIC"],
    [266,134,"0190-04-01T00:00:00","Proporsi target populasi yang telah memperoleh vaksin program nasional.","Persentase","Tampilkan","1. Cakupan vaksin yang mengandung DPT (dosis ke -3): Persentase bayi yang menerima 3 dosis vaksin DPT pada tahun tertentu. 2. Cakupan campak (dosis kedua): Persentase anak yang menerima dua dosis vaksin campak yang sesuai dengan jadwal yang direkomendasikan secara nasional melalui layanan imunisasi rutin pada tahun tertentu. 3. Cakupan vaksin konjugat pneumokus/PCV (dosis terakhir dalam jadwal): Persentase bayi yang menerima vaksin konjugasi pneumokokus yang direkomendasikan secara nasional pada tahun tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Kementerian Kesehatan: Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas).","POSITIF","NUMERIC"],
    [267,135,"0018-09-05T00:00:00","Total Official Development Assistant (ODA) untuk penelitian medis dan sektor kesehatan dasar.","unit","Tidak ada","The Development Assistance Committee (DAC) mendefinisikan ODA sebagai bantuan yang mengalir ke negara dan wilayah dalam daftar DAC dari penerima ODA dan ke lembaga-lembaga multilateral yang: i) disediakan oleh lembaga resmi, termasuk pemerintah daerah, atau oleh lembaga eksekutif, dan ii) setiap transaksi dikelola dengan promosi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan negara-negara berkembang sebagai tujuan dan bersifat lunak dan menyampaikan elemen hibah setidaknya 25 persen (dihitung dengan tingkat diskon 10 persen).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Kementerian Luar Negeri: Indonesian aid.","POSITIF","NUMERIC"],
    [268,136,"0088-04-01T00:00:00","Proporsi fasilitas kesehatan dengan paket obat essensial yang tersedia dan terjangkau secara berkelanjutan.","Persentase","Tampilkan","Proporsi fasilitas kesehatan yang memiliki paket obat essensial yang relevan tersedia dan terjangkau secara berkelanjutan Indikatornya adalah indeks multidimensi yang dilaporkan sebagai proporsi (Persentase) dari fasilitas kesehatan yang memiliki serangkaian obat-obatan berkualitas yang tersedia dan terjangkau dibandingkan dengan jumlah total fasilitas kesehatan yang disurvei di tingkat nasional. Terdapat dua konsep dalam indikator ini, yaitu: 1. Ketersediaan obat. Fasilitas kesehatan dinyatakan memiliki ketersediaan obat apabila tersedia 32 obat essensial untuk pelayanan, pencegahan dan pengelolaan penyakit menular dan tidak menular pada pelayanan kesehatan primer 2. Keterjangkauan obat Dinyatakan terjangkau apabila tidak ada upah tambahan untuk memenuhi kebutuhan obat esensial bagi pekerja tidak terampil dengan gaji terendah pada sektor pemerintah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Kementerian Kesehatan: Laporan rutin Farmalkes.","POSITIF","NUMERIC"],
    [269,137,"0062-04-01T00:00:00","Kepadatan dan distribusi tenaga kesehatan.","Satuan Orang","Tampilkan","Untuk mengukur kepadatan tenaga kesehatan disuatu wilayah dapat digunakan rasio tenaga kesehatan per 1.000 penduduk. Tenaga kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknis biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain (UU Kesehatan No.36 Tahun 2014).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Kementerian Kesehatan: Sistem Registrasi Tenaga Kesehatan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [270,138,"0195-04-01T00:00:00","Regulasi kesehatan internasional dan kesiapsiagaan darurat kesehatan.","Persentase","Tampilkan","telah dicapai pada kurun waktu tertentu. Ke-15 kapasitas inti ini meliputi: (1) Undang-undang, kebijakan, dan pembiayaan (2) Koordinasi IHR dan Fungsi Nasional Focal Point/ (3) (4) (5) (6) Sumber Daya (7) Manajemen Kegawatdaruratan (8) Penyediaan Pelayanan (9) Pencegahan dan Pengendalian (10) Manajemen Risiko dan Keterlibatan (11) Pintu Masuk dan Perbatasan (12) Peristiwa (13) Keamanan (14) Peristiwa (15) Darurat radiasi/nuklir . Status dari kapasitas inti dibagi dalam 4 level, yaitu: level &1: prasyarat (level dasar); Level 1: input dan Level 2: output dan Level 3: tambahan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Kementerian Kesehatan dan WHO (https://extranet.who.int/e-spar)","POSITIF","NUMERIC"],
    [271,139,"0098-04-01T00:00:00","Persentase infeksi aliran darah akibat organisme antimikroba-resisten terpilih/tertentu","Persentase","Tampilkan","Persentase infeksi aliran darah akibat organisme antimikroba-resisten terpilih/tertentu adalah proporsi infeksi aliran darah yang disebabkan oleh patogen yang resisten terhadap antimikroba tertentu, dibandingkan dengan total infeksi aliran darah yang tercatat. Ini merupakan indikator penting untuk memahami dampak resistensi antimikroba terhadap kesehatan masyarakat.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [272,14,"0078-04-01T00:00:00","Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN)","Persentase","Tampilkan","Indikator ini menyatakan jumlah penduduk yang terdaftar sebagai kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di mana bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dibayarkan oleh pemerintah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","BPJS DJSN","POSITIF","NUMERIC"],
    [273,140,"0035-06-01T00:00:00","Proporsi anak-anak dan remaja di: (a) kelas 5 (b) kelas 8, dan (c) usia 15 tahun yang mencapai setidaknya tingkat kemahiran minimum dalam: (i) membaca, (ii) matematika.","Persentase","Tampilkan","Persentase anak-anak dan remaja pada: (a) kelas 5 SD, (b) kelas 8 SMP, (c) kelas 11 SMA yang mencapai standar kemampuan minimum dalam (i) membaca, (ii) matematika. Standar kemampuan minimum diperoleh dari hasil Asesmen Nasional (AN) literasi dan numerasi terhadap murid kelas 5, kelas 8, dan kelas 11. Pengukuran kompetensi minimal literasi dan numerasi didasarkan pada tingkat keterampilan pada murid di kelas dan tingkatan pendidikan yang ditentukan dalam hal (a) berpikir logis- (b) bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah (c) memilah dan mengolah informasi melalui Asesmen Nasional (AN). Tabel 1.1. Klasifikasi Tingkat Kompetensi Literasi Membaca Klasifikasi Deskripsi Perlu Intervensi Khusus Siswa belum mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks ataupun membuat interpretasi sederhana. Dasar Siswa mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks serta membuat interpretasi sederhana. Cakap Siswa mampu membuat interpretasi dari informasi yang ada dalam teks, mampu membuat simpulan dari hasil integrasi beberapa informasi dalam suatu teks. Mahir Siswa mampu mengintegrasikan beberapa informasi lintas mengevaluasi isi, kualitas, cara penulian suatu teks, dan bersikap reflektif terhadap isi teks Tabel 1.2. Klasifikasi Tingkat Kompetensi Numerasi Klasifikasi Deskripsi Perlu Intervensi Khusus Siswa hanya memiliki pengetahuan matematika yang terbatas. Siswa menunjukkan penguasaan konsep yang parsial dan keterampilan komputasi yang terbatas. Dasar Siswa memiliki keterampilan dasar matematika yang terbatas: komputasi dasar dalam bentuk persamaan langsung, konsep dasar terkait geometri dan statistika, serta menyelesaikan masalah matematika sederhana yang rutin. Cakap Siswa mampu mengaplikasikan pengetahuan matematika yang dimiliki dalam konteks yang lebih beragam. Mahir Siswa mampu bernalar untuk menyelesaikan masalah kompleks serta non-rutin berdasarkan konsep matematika yang dimilikinya Kompetensi minimum adalah batas bawah nilai/skor hasil tes literasi dan numerasi yang ditetapkan dalam AN yang dirancang dan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil AN dilaporkan dalam empat klasifikasi yang menggambarkan tingkat kompetensi berbeda, dengan penjelasan pada Tabel 1.1 untuk klasifikasi kompetensi literasi dan Tabel 1.2 untuk klasifikasi kompetensi numerasi berikut","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Pusat Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan","NEGATIF","NUMERIC"],
    [274,141,"0099-06-01T00:00:00","Tingkat penyelesaian pendidikan jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.","Persentase","Tampilkan","Indikator ini mengukur persentase anak dan remaja yang berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan yang sesuai dengan rentang usianya. Rentang usia yang termasuk dalam perhitungan ini adalah antara 1 sampai dengan 3 tahun sejak usia kelulusan jenjang pendidikan pada umumnya. Berdasarkan usia wajib belajar yang dimulai sejak 7 tahun, maka dengan asumsi siswa belajar penuh waktu dan tidak tinggal kelas, mereka lulus SD/ sederajat pada usia sekitar 12 tahun. Oleh karena itu, rentang usia yang digunakan untuk penghitungan tingkat ketuntasan SD/sederajat adalah anak atau remaja usia 13 tahun (12 + 1 tahun) sampai dengan 15 tahun (12 + 3 tahun). Tingkat penyelesaian yang mencapai atau mendekati 100Persentase menunjukkan bahwa hampir seluruh anak-anak dan remaja telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang seharusnya atau sesuai usia mereka, tanpa keterlambatan yang signifikan atau berarti.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.","POSITIF","NUMERIC"],
    [275,null,"0100-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [276,null,"0101-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [277,142,"0001-06-01T00:00:00","Angka anak tidak sekolah jenjang PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.","Persentase","Tampilkan","Anak tidak sekolah adalah anak-anak dan remaja usia sekolah, yaitu 7-12 usia 13-15 dan usia 16-18 tahun yang tidak terdaftar dalam satuan pendidikan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.","POSITIF","RANGE"],
    [278,143,"0089-06-01T00:00:00","Tingkat partisipasi dalam pembelajaran yang teroganisir (satu tahun sebelum usia sekolah dasar), menurut jenis kelamin.","Persentase","Tampilkan","Indikator ini mengukur angka partisipasi anak usia 6 tahun (satu tahun sebelum usia resmi masuk Sekolah Dasar) dalam program pendidikan yang terorganisir, yaitu: a. Pendidikan anak usia dini (Pra-sekolah) yang me\u0002liputi Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA) dan PAUD. b. Sekolah Dasar/sederajat.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.","POSITIF","NUMERIC"],
    [279,144,"0090-06-01T00:00:00","Tingkat partisipasi remaja dan dewasa dalam pendidikan dan pelatihan formal dan non formal dalam 12 bulan terakhir, menurut jenis kelamin.","Persentase","Tampilkan","Indikator ini mengukur partisipasi remaja dan dewasa dalam pendidikan dan pelatihan baik formal ataupun nonformal. Pendidikan formal yang dimaksud adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sementara pendidikan nonformal menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Indikator ini, dengan demikian, menghitung tingkat partisipasi (1) usia muda (15 � 24 tahun) dan (2) dewasa (25 � 64 tahun), laki-laki dan perempuan, dalam SD/ MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SM/SMK/MA/Paket C, pendidikan tinggi, atau pendidikan nonformal lainnya seperti kursus, dalam 12 bulan terakhir terhitung sejak survei dilakukan. Tingginya angka indikator ini menunjukkan bahwa mayoritas usia muda dan dewasa berpartisipasi dalam pendidikan untuk meningkatkan kompetensinya","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.","POSITIF","NUMERIC"],
    [280,145,"0004-06-01T00:00:00","Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT).","Persentase","Tampilkan","Angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi adalah jumlah mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi, berapapun usia mereka, berbanding dengan usia kuliah pada umumnya, yaitu 19 � 23 tahun. Tingginya APK mengindikasikan tingginya tingkat partisipasi pendidikan tinggi. APK dapat lebih dari 100Persentase karena APK juga memperhitungkan mahasiswa yang usianya di luar rentang 19 � 23 tahun. Oleh karena itu, tercapainya angka 100Persentase adalah sesuatu yang patut diupayakan namun tidak cukup, karena belum tentu seluruh remaja dengan rentang usia tersebut dapat mengakses pendidikan tinggi","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.","POSITIF","NUMERIC"],
    [281,146,"0076-09-03T00:00:00","Proporsi remaja (usia 15-24 tahun) dan dewasa (usia 15-59 tahun) denganketerampilan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).","Persentase","Tampilkan","Proporsi remaja (umur 15-24 tahun) dan dewasa (umur 15-59 tahun) yang telah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan komputer tertentu dalam suatu periode waktu tertentu (tiga bulan terakhir). Sebuah komputer mengacu pada komputer desktop, laptop atau tablet (atau genggam serupa komputer). Ini tidak termasuk peralatan dengan beberapa kemampuan komputasi seperti Smart-TV, dan perangkat telepon sebagai fungsi utamanya, seperti smartphone. Dalam hal ini, keterampilan teknologi informasi dan komunikasi diasosiasikan dengan kegiatan mengakses internet dalam tiga bulan terakhir.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.","POSITIF","NUMERIC"],
    [282,147,"0067-06-01T00:00:00","Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) pada tingkat SD/sederajat, dan (ii) Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) pada tingkat SMP/sederajat, SMA/SMK/sederajat, dan Perguruan Tinggi untuk (a) perempuan/ laki-laki, (b) pedesaan/ perkotaan, (c) kuintil terbawah/teratas, (d) disabilitas/tanpa disabilitas.","Rasio","Tampilkan","Indikator ini ditujukan untuk melihat kesenjangan atau disparitas antar kelompok dalam mengakses pendidikan. Indikator berupa Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) di (1) SD/ Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) di (2) SMP/ (3) SMA/SMK/ dan (4) Perguruan Tinggi antara a) perempuan/laki\u0002laki, b) tempat tinggal (perkotaan/perdesaan), c) kuintil terendah/kuintil tertinggi, dan d) kondisi disabilitas (disabilitas/tanpa disabilitas). Biasanya kelompok yang dianggap lebih baik kondisinya merupakan penyebut (denumerator). Angka partisipasi murni (APM) adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam persentase. Sementara angka partisipasi kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. Perbandingan APM dan APK antara dua kelompok akan menghasilkan angka antara nol dan satu. Angka 1 menujukkan kesetaraan/paritas antara kedua kelompok yang dibandingkan, sementara angka mendekati nol menunjukkan tingginya kesenjangan akses pendidikan antar kelompok ekonomi sosial","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.","NEGATIF","RASIO"],
    [283,null,"0068-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [284,null,"0069-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [285,null,"0070-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [286,null,"0071-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [287,null,"0072-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [288,null,"0073-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [289,null,"0074-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [290,null,"0075-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [291,null,"0076-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [292,null,"0077-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [293,null,"0078-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [294,null,"0079-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [295,null,"0080-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [296,null,"0081-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [297,null,"0082-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [298,148,"0021-06-01T00:00:00","Persentase angka melek aksara penduduk umur ?15 tahun.","Persentase","Tampilkan","Persentase angka melek aksara/huruf (AMH) penduduk umur ?15 tahun adalah perbandingan jumlah penduduk berumur ?15 tahun yang dapat membaca dan menulis kalimat sederhana dengan huruf latin dan atau huruf lainnya, terhadap jumlah penduduk umur ?15 tahun.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.","POSITIF","NUMERIC"],
    [299,149,"0098-06-01T00:00:00","Pengarusutamaan pada semua jenjang pendidikan, (i) pendidikan kewargaandunia, (ii) pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan termasuk kesetaraan gender dan hak asasi manusia pada (a) kebijakan pendidikan nasional,(b) kurikulum, (c) pendidikan guru, (d) penilaian siswa.","Persentase","Tidak ada","Pengarusutamaan pendidikan kewargaan global (DikKG) dan pendidikan pembangunan berkelanjutan (DikPB) dalam sistem pendidikan yang berlaku di nasional dan subnasional. DikKG mencakup kesadaran global dan kompetensi global, serta DikPB mencakup lingkungan dan alam, kesetaraan gender, dan HAM. Dalam memastikan bahwa siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah formal dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari, DikKG dan DikPB perlu tercantum dalam 4 (empat) komponen sistem pendidikan, yaitu (a) kebijakan pendidikan, (b) kurikulum pendidikan, (c) pendidikan/pelatihan guru, dan (d) asesmen siswa. 8 (delapan) tema DikKG dan DikPB yang telah disusun UNESCO untuk diidentifikasi dalam sistem pendidikan diantaranya: 1. Keragaman Budaya dan Toleransi 1.1 Pemahaman, solidaritas dan kerja sama internasional atau antarbudaya 1.2 Dialog antarbudaya dan antaragama 1.3 Kewarganegaraan lokal, nasional dan/atau global 2. Pendidikan Kesetaraan Gender 2.1 Peluang kesetaraan berbasis gender 2.2 Kesetaraan dan keadilan gender 2.3 Peran gender, identitas dan stereotip 3. Pendidikan Hak Asasi Manusia 3.1 Kesetaraan dan non-diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, bahasa, agama, kecacatan, pendapat politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, kelahiran atau status lainnya 3.2 Nilai-nilai hak asasi manusia, martabat manusia, 196 TUJUAN 4 PILAR PEMBANGUNAN SOSIAL keadilan, inklusi dan partisipasi 3.3 Penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental (sebagaimana diuraikan dalam konvensi dan deklarasi internasional) 4. Perdamaian dan Tanpa Kekerasan 4.1 Hubungan persahabatan antar bangsa dan negara 4.2 Menantang stereotip negatif, mempromosikan solusi damai, belajar hidup bersama, termasuk orang lain dan mencegah ekstremisme kekerasan 4.3 Mencegah segala bentuk kekerasan termasuk intimidasi, pelecehan verbal dan kekerasan berbasis gender 5. Pendidikan Perubahan Iklim 5.1 Mitigasi 5.2 Adaptasi 5.3 Pengurangan dampak 5.4Peringatan dini 6. Ketahanan Lingkungan 6.1 Merawat planet ini, melindungi alam 6.2Keadilan lingkungan 6.3Keanekaragaman hayati, air 7. Kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia 7.1 Kesehatan lingkungan yang berkaitan dengan kesejahteraan manusia, pengurangan risiko bencana 7.2 Kesehatan planet ini untuk generasi mendatang 7.3 Kota dan komunitas yang berkelanjutan 8. Konsumsi dan produksi berkelanjutan 8.1 Gaya hidup yang bertanggung jawab dan berkelanjutan 8.2Ekonomi hijau, pekerjaan hijau 8.3Energi berkelanjutan Indikator didasarkan atas laporan identifikasi dari unit terkait di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang disertai dengan bukti pendukung dalam bentuk dokumen atau tautan (yaitu kebijakan atau aturan pendidikan, kurikulum pendidikan, pelatihan guru, asesmen siswa) untuk memperkuat laporan tersebut. Intensitas pengarusutamaan dalam indikator ini merupakan skor dari empat komponen sistem pendidikan (kebijakan, kurikulum, pelatihan guru, dan METADATA EDISI II 197 asesmen siswa). Indikator ini serupa dengan indikator 12.8.1 dan 13.3.1.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Biro Perencanaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.","POSITIF","NUMERIC"],
    [300,15,"0001-04-03T00:00:00","Indeks Ketimpangan Gender (IKG)","Indeks","Tampilkan","Indeks Ketimpangan Gender (IKG) terdiri dari 3 (tiga) dimensi dan 5 (lima) indikator, yaitu dimensi kesehatan reproduksi perempuan yang dibentuk dari indikator proporsi perempuan yang melahirkan hidup tidak di fasilitas kesehatan (MTF) dan proporsi perempuan yang saat melahirkan hidup pertama berumur kurang dari 20 tahun (MHPK20), dimensi pemberdayaan yang dibentuk dari indikator persentase penduduk usia 25 tahun ke atas dengan pendidikan SMA/sederajat ke atas dan persentase anggota legislatif, serta dimensi pasar tenaga kerja yang diwakili dengan indikator tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) laki-laki dan TPAK perempuan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS, Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS, dan Sekretaris Dewan (Sekwan)","NEGATIF","NUMERIC"],
    [301,150,"0050-06-01T00:00:00","Proporsi sekolah dengan akses ke: (a) listrik (b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH).","Persentase","Tampilkan","Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik (b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Data Pokok Pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan","POSITIF","NUMERIC"],
    [302,null,"0051-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [303,null,"0052-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [304,null,"0053-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [305,null,"0054-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [306,null,"0066-06-01T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [307,151,"0055-06-01T00:00:00","Persentase siswa yang mengalami perundungan dalam 12 bulan terakhir.","Persentase","Tidak ada","Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik (b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water)","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Pusat Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [308,152,"0012-06-01T00:00:00","Jumlah bantuan resmi Pemerintah Indonesia kepada mahasiswa asing penerima beasiswa kemitraan negara berkembang.","Rp","Tidak ada","Total mahasiswa asing yang menerima bantuan beasiswa pendidikan dari Pemerintah Indonesia (Pemri) dan dinyatakan dalam orang. Beasiswa Unggulan ditujukan untuk mahasiswa jenjang pendidikan master (S2) dan doctoral (S3) di Indonesia dan bisa berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia pada bidang pendidikan Bahasa Indonesia, Seni dan Budaya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Data Pokok Pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [309,153,"0026-06-01T00:00:00","Persentase guru yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional menurut jenjang pendidikan.","Persentase","Tampilkan","1. Persentase guru pada jenjang (i) TK/RA/BA, (ii) SD/ sederajat, (iii) SMP/sederajat, (iv) SMA/SMK/sederajat, dan (v) PLB yang memenuhi kualifikasi akademik S1/D4 sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Persentase guru pada jenjang (i) TK/RA/BA, (ii) SD/ sederajat, (iii) SMP/sederajat, (iv) SMA/SMK/sederajat, dan (v) PLB yang memiliki sertifikat pendidik","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Data Pokok Pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [310,154,"0011-04-03T00:00:00","Ketersediaan kerangka hukum yang mendorong, menetapkan dan memantau kesetaraan gender dan penghapusan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.","Persentase","Tampilkan","Indikator ini mengukur upaya pemerintah untuk menetapkan peraturan perundang-undangan yang responsif gender. Indikator ini diukur berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan menggunakan kuesioner standar yang dikembangkan oleh UN. Sumber data dari peraturan dan rencana aksi dari kebijakan yang ada. Survei standard ini berisi pertanyaan terkait 4 bidang yaitu: 1. Kebijakan yang menyangkut kehidupan pada umumnya 2. Kebijakan tentang kekerasan terhadap perempuan 3. Lapangan kerja dan ekonomi 4. Perkawinan dan keluarga. Pada masing-masing bidang terdiri dari (i) kebijakan yang mendorong atau memajukan kesetaraan dan (ii) penegakan hukum dan pemantauan hasil pelaksanaannya. Nilai dari masing-masing bidang menjadi ukuran pada indikator ini.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan 2. Kementerian PPPA","POSITIF","NUMERIC"],
    [311,155,"0044-04-03T00:00:00","Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir.","Persentase","Tampilkan","Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (UU. No. 35 Tahun 2014). Adapun jenis kekerasan adalah sebagai berikut 1. Kekerasan seksual diukur dengan: a. perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan (jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, b. eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual c. eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubun gan (non-contact), misalnya berbicara atau menu lis dengan cara seksual, memaksa untuk menon ton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks. 2. Kekerasan fisik ditunjukkan dengan perilaku me nonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain. (UU no. 23 tahun 2004 tentang Pengha pusan Kekerasan dalam Rumah Tangga). 3. Kekerasan emosional ditunjukkan dengan perilaku menghina atau membuat merasa rendah diri, mer endahkan atau mempermalukan istri/pasangannya di depan orang lain, dengan sengaja melakukan sesuatu untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi istri/pasangannya (misalnya dengan cara berteriak atau membanting sesuatu), mengancam akan men yakiti istri/pasangannya atau orang yang istri/pas angannya sayangi, serta tindakan psikis lainnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Kementerian PPPA dan BPS: Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN).","NEGATIF","NUMERIC"],
    [312,156,"0025-04-03T00:00:00","Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir.","Persentase","Tampilkan","Kekerasan seksual didefinisikan sebagai perilaku seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang dikenakan pada seseorang. Ini termasuk tindakan hubungan seksual yang kasar, keterlibatan paksa dalam tindakan seksual, melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan, pelecehan seksual, dll. Proporsi kekerasan seksual terhadap perempuan oleh selain pasangan pada sebagian besar survei mengumpulkan informasi yang terbatas pada paksaan melakukan hubungan seksual ketika perempuan tersebut tidak ingin melakukan, serta mencoba untuk memaksa seseorang untuk bertindak seksual melawan kehendaknya atau mencoba untuk memaksa dia ke hubungan seksual.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Kementerian PPPA dan BPS: Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN).","NEGATIF","NUMERIC"],
    [313,157,"0023-03-07T00:00:00","Proporsi perempuan umur 20 - 24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum umur 15 tahun dan sebelum umur 18 tahun.","Persentase","Tampilkan","Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1) belum 2) 3) cerai dan 4) cerai mati. Status hidup bersama adalah kawin berdasarkan surat maupun tanpa surat. Faktor utama yang mempengaruhi kemungkinan seorang perempuan untuk hamil antara lain perkawinan dan aktivitas seksual. Perkawinan merupakan awal dari kemungkinan untuk hamil bagi seorang perempuan. Di Indonesia, perkawinan memiliki hubungan yang kuat dengan fertilitas, karena biasanya kebanyakan perempuan melahirkan setelah ada dalam ikatan perkawinan. Masyarakat dengan usia perkawinan pertama yang rendah cenderung untuk mulai mempunyai anak pada usia yang rendah pula dan mempunyai fertilitas yang tingi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.","POSITIF","NUMERIC"],
    [314,null,"0024-03-07T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [315,158,"0041-04-03T00:00:00","Proporsi anak perempuan dari perempuan umur 15-49 tahun yang tinggal bersama dan menjalankan praktik sunat perempuan","Persentase","Tampilkan","Proporsi anak perempuan dari perempuan umur 15-49 tahun yang tinggal bersama dan menjalankan praktik sunat perempuan kriteria WHO. Anak perempuan yang didefinisikan dalam hal ini adalah semua anak yang masih hidup dan tinggal di rumah tangga dari perempuan usia 15-49 tahun. Indikator ini diukur diantara kelompok usia yang lebih kecil, dengan pengalaman perempuan yang lebih muda yang mewakili FGM/C yang terjadi saat ini. FGM (Female Genital Mulilation) atau mutilasi alat kelamin perempuan mengacu pada �semua prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau keseluruhan alat kelamin luar perempuan atau cedera lain pada alat kelamin perempuan untuk alasan non\u0002medis� (World Health Organization, Eliminating Female Genital Mutilation: An interagency statement, WHO, UNFPA, UNICEF, UNIFEM, OHCHR, UNHCR, UNECA, UNESCO, UNDP, UNAIDS, WHO, Geneva, 2008, p.4). Sunat Perempuan menurut kriteria WHO adalah tindakan menggoreskan/memotong/melukai bagian alat kelamin, sehingga menyakitkan dan menyebabkan keluar darah. Jenis-jenis Sunat Perempuan menurut kriteria WHO METADATA EDISI II 231 yang dimaksud adalah: 1. Kelentit (klitoris) digores/ditoreh/ditusuk hingga terjadi perlukaan, Sunat perempuan pada tipe ini termasuk menggores bagian kelamin dengan jarum suntik, tumbuh-tumbuhan, bahan-bahan logam (koin) sehingga menyebabkan keluarnya darah dan juga tindakan simbolis lainnya. 2. Ujung kelentit (klitoris) dipotong sedikit. Pemotongan permukaan atau seluruh bagian klitoris pada alat kelamin perempuan. 3. Bagian dari kelentit (klitoris) dan bibir vagina dalam (labia minora) dipotong dan dijahit. Pemotongan klitoris dan sebagian atau seluruh bagian dari labia minora (bibir vagina bagian dalam). 4. Bagian dari kelentit (klitoris) dan bibir vagina dalam (labia minora) dipotong dan dijahit bersama bibir vagina luar (labia mayora). Pemotongan dan penjahitan sebagian atau seluruh alat kelamin bagian luar perempuan, sehingga hanya menyisakan lubang kecil untuk berkemih dan mentruasi","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Kementerian PPPA melalui Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN).","NEGATIF","NUMERIC"],
    [316,159,"0022-04-03T00:00:00","Proporsi kursi yang diduduki perempuan di (a) parlemen tingkatpusat dan (b) pemerintah daerah.","Persentase","Tampilkan","1. Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat adalah persentase keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tingkat pusat, mencakup anggota DPR RI dan DPD RI. 2. Proporsi kursi yang diduduki perempuan di pemerintah daerah adalah persentase keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tingkat daerah (anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota) dan perempuan pada jabatan pemerintah daerah yang dipilih melalui pemilihan umum (gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/ wakil walikota).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)2. Sekretariat DPD3. Badan Kepegawaian Negara (BKN): Data jabatan pemerintah.","POSITIF","NUMERIC"],
    [317,16,"0027-06-01T00:00:00","Persentase kabupaten/kota yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk Literasi membaca dan Numerasi","Persentase","Tampilkan","Jumlah kabupaten/kota di provinsi X yang memiliki capaian asesmen tingkat nasional mencapai standar kompetensi minimum dibagi jumlah kabupaten/kota di provinsi X. Asesmen Nasional adalah ukuran hasil asesmen peserta didik secara nasinal untuk aspek literasi membaca dan numerasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, 57 dan Teknologi. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu: 1. Perlu intervensi khusus 2. Dasar 3. Cakap 4. Mahir Dikategorikan sudah mencapai kompetensi minimum jika paling sedikit 75% peserta didik pada kabupaten/kota tersebut memiliki level hasil belajar minimal cakap","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Pendidikan","Pendidikan","Asesmen Nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi","POSITIF","NUMERIC"],
    [318,160,"0029-04-03T00:00:00","Proporsi perempuan yang berada di posisi managerial.","Persentase","Tampilkan","Proporsi perempuan di posisi kepemimpinan di sejumlah area seperti pemerintah di tingkat eksekutif, legislatif, peradilan dan penegak hukum, serta perusahaan milik publik atau swasta. Jabatan manager menurut Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2014 BPS meliputi: Pimpinan Eksekutif, Pejabat Tinggi Pemerintah dan Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-undangan (kode 11); Manager Administrasi dan Komersial (kode 12); Manager Produksi dan Pelayanan Khusus (kode 13); dan Manager Jasa Perhotelan, Perdagangan, dan Jasa Lainnya (kode 14)","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","BPS melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).","POSITIF","NUMERIC"],
    [319,161,"0022-03-07T00:00:00","Proporsi perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan.","Persentase","Tampilkan","Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan adalah perbandingan perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan terhadap jumlah penduduk perempuan umur 15-49 tahun. Otonomi perempuan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan hak-hak reproduksi mereka dinilai dari sikap terhadap tiga pertanyaan berikut, yaitu: 1. Dapatkah mengatakan tidak kepada suami atau pasangan saat tidak ingin melakukan hubungan seksual? a. Ya b. Tidak c. Tidak yakin 2. Bagaimana pengambilan keputusan dalam penggunaan alat kontrasepsi? a. Oleh diri sendiri b. Oleh suami atau pasangan c. Keputusan bersama dengan suami atau pasangan d. Lainnya. 3. Siapa yang biasanya mengambil keputusan terkait layanan kesehatan bagi anda? a. Diri sendiri b. Suami atau pasangan METADATA EDISI II 239 c. Bersama dengan suami atau pasangan d. Orang lain? Seorang perempuan dianggap memiliki otonomi dalam pengambilan keputusan kesehatan reproduksi dan berdaya dalam menggunakan hak reproduksinya jika mereka (1) memutuskan perawatan kesehatan untuk diri mereka sendiri, baik sendiri maupun bersama dengan suami/ (2) memutuskan untuk menggunakan/tidak menggunakan kontrasepsi, baik sendiri maupun bersama dengan suami/ dan (3) dapat mengatakan �TIDAK� kepada suami/ pasangannya jika mereka tidak mau melakukan hubungan seksual. Indikator ini akan dihitung untuk 2 (dua) kelompok perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yaitu: 1. Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun (seluruh wanita usia subur/WUS). 2. Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun berstatus kawin (hanya Pasangan Usia Subur/PUS).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerja sama dengan BPS: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI).","POSITIF","NUMERIC"],
    [320,162,"0049-04-03T00:00:00","Regulasi yang menjamin akses yang setara bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan pelayanan, informasi dan pendidikan terkait kesehatan seksual dan reproduksi.","Persentase","Tampilkan","Tersedianya regulasi yang menjamin akses yang setara bagi perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi dan pendidikan terkait kesehatan seksual dan reproduksi. Hukum Hukum dan undang-undang adalah aturan resmi terkait tindakan yang ditentukan, atau secara resmi diakui mengikat dan ditegakkan oleh otoritas pengendali yang mengatur perilaku aktor (termasuk orang\u0002orang, perusahaan, asosiasi, lembaga pemerintah). Mereka diadopsi atau diratifikasi oleh cabang legislatif pemerintah dan dapat secara resmi diakui dalam konstitusi atau ditafsirkan oleh pengadilan. Hukum yang mengatur kesehatan seksual dan reproduksi tidak selalu terkandung dalam satu undang-undang. Peraturan/regulasi Regulasi dianggap sebagai perintah, keputusan eksekutif, Menteri atau administrasi lainnya. Pada tingkat kota, regulasi disebut juga tata cara. Peraturan dan tata cara yang dikeluarkan oleh entitas pemerintah memiliki kekuatan hukum, meskipun dibatasi oleh tingkat otoritas penerbit. Pada metodologi indikator ini, hanya peraturan dengan aplikasi tingkat nasional yang dipertimbangkan. Pembatasan Banyak undang-undang dan regulasi memuat batasan dalam lingkup penerapannya yang meliputi, meskipun tidak terbatas pada usia, jenis kelamin, status perkawinan, dan persyaratan untuk otorisasi pihak ketiga. Semua pembatasan tersebut merupakan hambatan untuk akses yang setara terhadap layanan, informasi dan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi. Sistem hukum jamak Didefinisikan sebagai sistem hukum dari berbagai sumber hukum saling berdampingan. Sistem seperti itu biasanya berkembang selama periode waktu tertentu sebagai konsekuensi dari warisan kolonial, agama dan faktor sosial budaya lainnya. Contoh sumber hukum yang mungkin berdampingan di bawah sistem hukum jamak meliputi: hukum umum Inggris, hukum perdata Prancis atau lainnya, hukum perundang-undangan, dan 242 TUJUAN 5 PILAR PEMBANGUNAN SOSIAL hukum adat serta agama. Konsistensi berbagai sumber hukum dapat menciptakan kontradiksi mendasar dalam sistem hukum, yang menghasilkan hambatan untuk akses penuh dan setara ke layanan, informasi dan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi. Indikator ini berupaya menyediakan pengukuran global pertama secara komprehensif tentang kerangka kerja hukum dan regulasi yang sejalan dengan Program Aksi pada Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan 1994 (International Conference on Population and Development/ICPD), Aksi pada Platform Beijing (1995), dan standar HAM internasional. Indikator ini merupakan persentase (Persentase) skala 0 hingga 100 (ketersediaan hukum dan regulasi nasional yang menjamin akses yang setara), yang menunjukkan status dan kemajuan suatu negara dalam ketersediaan hukum dan regulasi nasional tersebut. Sebagai catatan, indikator ini hanya mengukur ketersediaan hukum dan regulasi, namun tidak mengukur implementasinya. Indikator mengukur lingkungan hukum dan regulasi pada 4 (empat) area tematik yang didefinisikan sebagai parameter kunci dalam layanan kesehatan seksual dan reproduksi, yaitu diantaranya: 1. Layanan 2. Keluarga berencana dan 3. Pendidikan dan informasi seksualitas yang 4. HIV dan HPV (Human Papilloma Virus). Masing-masing area tematik diwakili oleh komponen individual yang merefleksikan (i) kritis dari perspektif substantif, ii) jangkauan spektrum layanan, informasi dan Pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, dan iii) subjek kerangka hukum dan regulasi nasional. Secara total terdapat 13 komponen sebagai berikut: AREA I. LAYANAN MATERNAL Komponen 1. Layanan persalinan Komponen 2. Komoditas penyelamatan jiwa Komponen 3. Aborsi Komponen 4. Layanan Pasca Aborsi AREA II. KELUARGA BERENCANA DAN KONTRASEPSI Komponen 5. Kontrasepsi METADATA EDISI II 243 Komponen 6. Inform consent untuk layanan kontrapsesi Komponen 7. Kontrasepsi darurat AREA III. PENDIDIKAN DAN INFORMASI SEKSUALITAS YANG KOMPREHENSIF Komponen 8. Hukum/regulasi Komponen 9. Kurikulum AREA IV. HIV DAN HPV Komponen 10. Tes dan konseling HIV Komponen 11. Penanganan dan perawatan HIV Komponen 12. Kerahasiaan status kesehatan bagi orang yang hidup dengan HIV (ODHA) Komponen 13. Vaksin HPV Untuk masing-masing 13 komponen, dikumpulkan informasi tentang ketersediaan (i) pemungkin hukum tertentu (hukum dan peraturan positif) dan (ii) penghambat hukum. Untuk setiap komponen, faktor pemungkin dan penghambat spesifik didefinisikan sebagai pendukung dan hambatan untuk komponen tersebut. Bahkan pada hukum positif, hambatan hukum dapat merusak akses yang setara ke layanan, informasi dan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi sehingga metodologi ini dirancang untuk menangkap hal tersebut","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","1. Koordinator: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)4. Kementerian Kesehatan5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [321,163,"0051-02-03T00:00:00","(1) Proporsi penduduk pertanian yang memiliki hak atas tanah (2) Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian, menurut jenis kepemilikan.","Persentase","Tampilkan","Kepemilikan lahan adalah hak yang sah menurut peraturan untuk menguasai, menggunakan dan memindahkan hak atas lahan/tanah. Untuk itu hak yang dimaksud dengan kepemilikan adalah kepemilikan yang ditetapkan dengan Sertifikat. Lahan pertanian adalah lahan yang digunakan untuk usaha pertanian yang mencakup: 1. Lahan yang dipakai untuk tanaman yang siklusnya kurang dari 1 2. Lahan yang dipakai untuk menanam tanaman herba atau tanaman 3. Lahan subur yang sedang tidak 4. Lahan yang ditanami tanaman jangka panjang 5. Lahan yang ditanami tanaman pakan atau ditinggalkan sebagai lahan kosong selama lebih dari 5 tahun Sub indikator (1) dan (2) bersumber pada data yang sama yang melihat data dari 2 sudut pandang dimana pada sub indikator (2) ingin dilihat proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik lahan pertanian dibandingkan keseluruhan penduduk pertanian.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","BPS: Sensus Pertanian dan Survei Pertanian Antar Sensus (SUTAS).","POSITIF","NUMERIC"],
    [322,null,"0055-02-03T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [323,164,"0010-04-03T00:00:00","Ketersediaan kerangka hukum (termasuk hukum adat) yang menjamin persamaan hak perempuan untuk kepemilikan tanahdan/atau hak kontrol.","Dokumen","Tidak ada","hukum (termasuk hukum adat) yang menjamin persamaan hak perempuan untuk kepemilikan tanah dan/atau hak kontrol. KONSEP DAN DEFINISI Indikator ini ingin melihat sejauh mana peraturan yang ada dapat menjamin hak perempuan untuk memiliki atau menguasai lahan. Perhatian pada kepemilikan lahan ini merupakan pengakuan bahwa tanah adalah sumber daya ekonomi yang dapat dikuasai. Lahan adalah modal untuk pertanian, dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengakses sumber pendanaan, memperluas pelayanan dan dapat menjadi sumber penghasilan langsung, jika disewakan atau dijual. Hal ini juga mengakui bahwa kepemilikan lahan oleh perempuan adalah hak yang menentukan dalam pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan dan mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Kepemilikan lahan oleh perempuan juga merupakan hak asasi. Cara mengukurnya adalah dengan menguji peraturan tersebut dengan 6 proksi yang berasal dari hukum internasional yaitu: Proxy A Gabungan pendaftaran tanah antara yang wajib atau yang didorong melalui insentif ekonomi. 248 TUJUAN 5 PILAR PEMBANGUNAN SOSIAL Proxy B Keharusan adanya persetujuan suami dan istri untuk transaksi tanah Proxy C Hak waris yang setara untuk perempuan dan anak perempuan Proxy D Alokasi anggaran untuk meningkatkan kepemilikan dan kendali perempuan atas tanah Proxy E Perlindungan hukum yang mengakui hak perempuan atas tanah adat Proxy F Kuota perempuan dalam lembaga pertanahan Untuk hukum waris, yang tersedia adalah Hukum Waris Agama Islam (Kompilasi Hukum Islam) untuk yang beragama Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk yang beragama lainnya. Pada Hukum Waris Agama Islam telah ada pembagian per ahli waris termasuk laki-laki dan perempuan, sesuai dengan ajaran agama Islam. Sedangkan pada Hukum Perdata, pembagiannya menurut individu dan tidak menyebutkan jenis kelamin dan tiap individu dihitung sama","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pertanahan Statistik","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Kementerian PPPA","POSITIF","NUMERIC"],
    [324,165,"0064-09-03T00:00:00","Proporsi individu yang menguasai/memiliki telepon genggam.","Persentase","Tampilkan","Telepon genggam/Telepon seluler termasuk smartphone adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya. Proporsi individu yang memiliki telepon genggam adalah perbandingan antara individu yang memiliki telepon genggam terhadap jumlah penduduk","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor","POSITIF","NUMERIC"],
    [325,166,"0012-04-03T00:00:00","Ketersediaan sistem untuk melacak dan membuat alokasi umum untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.","Persentase","Tidak ada","Dukungan anggaran sangat penting dalam pencapaian kesetaraan gender. Dukungan anggaran dapat dilacak dan dipantau serta disampaikan kepada masyarakat melalui suatu sistem. Indikator ini akan mengukur apakah Pemerintah mempunyai sistem untuk melacak dan membuat alokasi sumber daya untuk mencapai kesetaraan gender. Terkait hal ini, Pemerintah Indonesia telah memiliki strategi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). METADATA EDISI II 251 Untuk menentukan apakah sistem itu terpenuhi, maka digunakan 3 kriteria berikut: Pertanyaan pada kriteria Kriteria yang memenuhi Kriteria 1: manakah aspek anggaran berikut yang menggambarkan program dan alokasi anggarannya (di tahun anggaran yang lalu) 1.1. Apakah ada kebijakan yang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan gender termasuk pada sektor yang tidak khusus menangani kesetaraan gender? 2 dari 3 pertanyaan jawabannya Ya 1.2. Apakah kebijakan ini didukung oleh alokasi anggaran yang cukup untuk mencapai tujuan umumnya dan tujuan penurunan kesenjangan gendernya? 1.3. Apakah ada mekanisme untuk memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan anggarannya? Kriteria 2: seberapa jauh sistem anggaran mendorong pencapaian kesetaraan gender dan upaya yang terkait (di tahun anggaran yang lalu) 2.1. Apakah Kementerian Keuangan menerbitkan edaran atau arahan lain tentang petunjuk penyusunan Anggaran yang Responsif Gender? 3 dari 7 pertanyaan jawabannya Ya 2.2. Apakah kebijakan pengalokasian anggaran yang responsif gender didasarkan pada gender impact assesment sebelumnya? 2.3. Apakah data dan statistik gender digunakan dalam pembuatan kebijakan alokasi anggaran yang responsif gender? 2.4. Apakah ada pernyataan anggaran yang jelas (GBS)? 2.5. Apakah ada sistem Tagging Gender? 2.6. Apakah kebijakan di atas menjadi subyek dari ex-post gender impact assessment? 2.7. Apakah anggaran tersebut merupakan subyek audit independent untuk melihat dukungannya pada kebijakan yang responsif gender? 252 TUJUAN 5 PILAR PEMBANGUNAN SOSIAL Kriteria 3: apakah alokasi anggaran untuk pencapaian kesetaraan gender dapat dilihat oleh masyarakat (di tahun anggaran yang lalu) 3.1. Apakah data tentang ARG diterbitkan? 2 dari 3 pertanyaan, jawabannya Ya 3.2. Apakah dapat diakses melalui Website Kementerian Keuangan? 3.3. Apakah data ARG diterbitkan secara tepat waktu?","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","1. Kementerian PPN/Bappenas: Laporan Rekapitulasi Anggaran Responsive Gender.2. Kementerian Keuangan: Laporan Rekapitulasi Anggaran Responsif Gender","POSITIF","NUMERIC"],
    [326,167,"0169-04-01T00:00:00","Persentase rumah tangga yang menggunakan layanan air minum yang dikelola secara aman.","Persentase","Tampilkan","Persentase rumah tangga yang menggunakan layanan air minum yang dikeloa secara aman diukur dengan persentase rumah tangga yang menggunakan sumber air minum layak (improved basic drinking water source), lokasi sumber berada di dalam atau halaman rumah, tersedia setiap diperlukan dan kuaitas sumber air memenuhi syarat kualitas air minum. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Pencatatan indikator dilakukan melalui pendekatan 5 (lima) tingkatan (ladder) akses, yaitu (1) akses tidak tersedia, (2) akses tidak layak, (3) akses layak terbatas, (4) akses layak dasar, dan (5) akses aman. Pendekatan tersebut dijabarkan sebagai berikut: (1) Akses tidak tersedia adalah apabila rumah tangga menggunakan sumber air permukaan (sungai, danau, waduk, kolam, irigasi) secara langsung tanpa pengolahan. (2) Akses tidak layak adalah apabila rumah tangga menggunakan sumber air yang berasal dari sumur tidak terlindung dan/ atau mata air tidak terlindung. (3) Akses layak terbatas adalah apabila rumah tangga menggunakan sumber air layak dengan waktu pengambilan air lebih dari 30 menit. (4) Akses layak dasar adalah apabila rumah tangga menggunakan sumber air layak dengan waktu pengambilan 30 menit atau kurang. (5) Akses aman adalah apabila rumah tangga menggunakan sumber TUJUAN 6 Menjamin Ketersediaan serta Pengelolaan Air Bersih dan Sanitasi yang Berkelanjutan untuk Semua 6 TUJUAN 6 PILAR PEMBANGUNAN LINGKUNGAN air layak, lokasi sumber berada di dalam atau di halaman rumah, tersedia setiap dibutuhkan, dan kualitas sumber air memenuhi syarat kualitas air minum. Sumber air minum layak adalah jika rumah tangga menggunakan sumber air minum utama berupa ledeng, perpipaan, perpipaan eceran, kran halaman, hidran umum, air terlindungi, dan penampungan air hujan. Air terlindungi mencakup sumur bor/pompa, sumur terlindungi, dan mata air terlindung. Bagi rumah tangga yang menggunakan sumber air minum berupa air kemasan atau air isi ulang, maka rumah tangga dikategorikan memiliki akses air minum layak sumber air untuk mandi/cuci berasal dari ledeng, sumur bor/ pompa, sumur terlindung, mata air terlindung, dan air hujan. Air minum yang berkualitas (layak) adalah air minum yang terlindungi meliputi air ledeng (keran), keran umum, hydrant umum, terminal air, penampungan air hujan (PAH) atau mata air dan sumur terlindung, sumur bor atau sumur pompa, yang jaraknya minimal 10 m dari pembuangan kotoran, penampungan limbah dan pembuangan sampah. Tidak termasuk air kemasan, air dari penjual keliling, air yang dijual melalui tanki, air sumur dan mata air terindung. Proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak adaah perbandingan antara rumah tangga dengan akses terhadap sumber air minum berkualitas (layak) dengan rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam persentase.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","1. BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas); 2. Kementerian Kesehatan: melalui survei Pengawasan Kualitas Air Minum (PKAM).","POSITIF","NUMERIC"],
    [327,168,"0069-03-01T00:00:00","Persentase rumah tangga yang menggunakan layanan sanitasi yang dikelola secara aman, termasuk fasilitas cuci tangan dengan air dan sabun.","Persentase","Tampilkan","Persentase rumah tangga yang menggunakan layanan sanitasi yang dikelola secara aman dan fasilitas cuci tangan dengan air dan sabun, diukur melalui 2 (dua) indikator utama, yaitu: � Indikator 6.2.1.(a) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi dan � Indikator 6.2.1.(b) Persentase rumah tangga yang memiliki fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air. Akan tetapi, terdapat indikator tambahan lain yang digunakan untuk mendukung indikator 6.2.1*, yaitu: � Indikator 6.2.1.(c) Persentase rumah tangga yang masih mempraktikkan buang air besar sembarangan (BABS) di tempat � Indikator 6.2.1.(d) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat (SPALD-T); dan � Indikator 6.2.1.(e) Persentase rumah tangga yang terlayani pengelolaan lumpur tinja. Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi aman adalah perbandingan antara banyaknya rumah tangga yang memiliki akses sanitasi aman dengan jumlah rumah tangga seluruhnya. Akses sanitasi aman adalah apabila rumah tangga memiliki fasilitas sanitasi sendiri, dengan bangunan atas dilengkapi kloset dengan leher angsa, dan bangunan bawahnya menggunakan tangki septik yang disedot setidaknya sekali dalam 5 (lima) tahun terakhir dan diolah dalam instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT), atau tersambung ke sistem pengolahan air limbah (SPAL). Akses sanitasi layak sendiri adalah apabila rumah tangga (di perkotaan atau di perdesaan) menggunakan fasilitas sendiri, dimana bangunan atas dilengkapi kloset dengan leher angsa dan bangunan bawahnya menggunakan tangki untuk di perdesaan, METADATA EDISI II 9 apabila rumah tangga menggunakan fasilitas sendiri, dimana bangunan atas dilengkapi kloset dengan leher angsa dan bangunan bawahnya lubang tanah. Akses sanitasi layak bersama adalah apabila rumah tangga (di perkotaan atau di perdesaan) menggunakan fasilitas bersama dengan rumah tangga lain tertentu, dimana bangunan atas dilengkapi kloset dengan leher angsa dan bangunan bawahnya menggunakan tangki septik atau khusus di perdesaan, apabila rumah tangga menggunakan fasilitas bersama rumah tangga lain tertentu, dimana bangunan atas dilengkapi kloset dengan leher angsa dan bangunan bawahnya lubang tanah. Akses sanitasi belum layak adalah (i) apabila rumah tangga di perkotaan menggunakan fasilitas sanitasi sendiri atau bersama dengan rumah tangga tertentu, dengan jenis kloset leher angsa dan bangunan bawah lubang (ii) apabila rumah tangga (di perkotaan atau di perdesaan) menggunakan fasilitas sendiri atau bersama, dimana bangunan atas menggunakan plengsengan dengan dan tanpa tutup, dan cubluk/ cemplung, dengan bangunan bawahnya tangki septik/ IPAL/ lubang serta (iii) apabila rumah tangga (di perkotaan atau perdesaan) menggunakan fasilitas sanitasi di fasilitas umum (toilet pasar, terminal, masjid, dll). Persentase rumah tangga yang memiliki fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air adalah perbandingan antara banyaknya rumah tangga yang memiliki kebiasaan mencuci tangan menggunakan sabun dengan jumlah rumah tangga seluruhnya. Fasilitas cuci tangan adalah suatu alat/perangkat yang dapat menampung atau mengalirkan air yang dapat digunakan untuk mencuci tangan yang dapat diletakkan di dalam rumah, di halaman, maupun pada suatu petak dalam posisi menetap maupun berpindah (mobile). Fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dapat berwujud wastafel dengan air keran, ember dengan keran, hanya keran, serta kendi atau wadah yang dirancang untuk mencuci tangan. Sementara sabun yang digunakan dapat berbentuk sabun batangan, sabun cair, deterjen bubuk dan jenis air sabun lainnya namun tidak termasuk abu, tanah, pasir atau bahan lain selain sabun yang digunakan untuk mencuci tangan meskipun beberapa kebudayaan menggunakannya sebagai bahan pembersih karena dinilai kurang efektif sehingga hanya dihitung sebagai �fasilitas cuci tangan terbatas�. 10 TUJUAN 6 PILAR PEMBANGUNAN LINGKUNGAN Buang air besar sembarangan (BABS) di tempat terbuka adalah apabila rumah tangga tidak memiliki fasilitas sanitasi atau memiliki fasilitas sanitasi tetapi tidak menggunakannya. Sementara itu, BABS tertutup adalah rumah tangga yang memiliki fasilitas sanitasi dengan pembuangan akhir tinja berupa kolam/ sawah/ sungai/ danau/ laut dan/atau pantai/ tanah lapang/ kebun dan lainnya. Lumpur tinja adalah campuran padatan dan fluida yang diambil dari tempat penampungan pertama limbah manusia (tangki septik). Instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) adalah instalasi tempat mengolah lumpur tinja rumah tangga agar aman untuk dibuang ke perairan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Susenas, Badan Pusat Statistik, Kementerian PUPR","POSITIF","NUMERIC"],
    [328,169,"0068-07-05T00:00:00","Persentase limbah cair industri cair yang diolah secara aman.","Persentase","Tampilkan","Persentase limbah cair industri yang diolah secara aman adalah perbandingan air limbah yang dihasilkan industri yang dikelola secara aman berdasarkan tingkatan pengelolaan dibandingkan dengan jumlah air limbah yang dihasilkan oleh industri. Indikator ini mengukur volume limbah cair industri yang dihasilkan yang diolah dengan aman sebelum dibuang ke lingkungan. Limbah cair yang dimaksud adalah air limbah yang dibuang setelah digunakan dalam proses produksi industri yang tidak memiliki nilai untuk digunakan kembali (air limbah dari pembuangan akhir sistem daur ulang air). Air bekas pendingin ruangan, air limbah sanitasi dan limpasan permukaan dari industri tidak termasuk dalam perhitungan indikator ini. Proporsi air limbah yang dihasilkan kegiatan industri beserta konsentrasi parameter di dalamnya dilakukan melalui pendekatan swapantau yang dilaporkan secara daring (online) dan berkala melalui aplikasi SIMPEL 14 TUJUAN 6 PILAR PEMBANGUNAN LINGKUNGAN (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup), yang merupakan bagian dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Pengendalian pemenuhan Industri terhadap baku mutu limbah cair merupakan bagian dari PROPER, dengan tujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup. Aplikasi SIMPEL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.87/2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan. Namun perlu menjadi catatan bahwa data pada aplikasi SIMPEL belum merupakan keseluruhan populasi industri di Indonesia.","","Lapangan berusaha","Potensi Sumber Daya","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan","POSITIF","NUMERIC"],
    [329,17,"0049-06-01T00:00:00","Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk Literasi membaca dan Numerasi","Persentase","Tampilkan","Jumlah satuan pendidikan di provinsi X yang memiliki capaian asesmen tingkat nasional mencapai standar kompetensi minimum dibagi jumlah satuan pendidikan di provinsi X. Asesmen Nasional adalah ukuran hasil asesmen peserta didik 58 secara nasional untuk aspek literasi membaca dan numerasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu: 1. Perlu intervensi khusus 2. Dasar 3. Cakap 4. Mahir Dikategorikan sudah mencapai kompetensi minimum jika paling sedikit 75% peserta didik pada satuan pendidikan tersebut memiliki level hasil belajar minimal cakap","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Pendidikan","Pendidikan","Asesmen Nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi","POSITIF","NUMERIC"],
    [330,170,"0006-07-05T00:00:00","Indeks Kualitas Air","Indeks","Tampilkan","Indeks Kualitas Air (IKA) dihitung dari hasil konversi indeks pencemaran. Pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air yang telah ditetapkan. Perhitungan IKA dilakukan berdasarkan Penentuan Status Mutu Air. Perhitungan IKA memiliki konsep bahwa semakin tinggi indeks pencemar maka semakin buruk kualitas airnya. Perhitungan ini didasarkan pada nilai hasil sampel terhadap baku mutu tiap parameter. Terdapat 7 (tujuh) parameter yang digunakan dalam menghitung indeks kualitas air (IKA), yang dianggap mewakili kondisi riil kualitas air permukaan yaitu: TSS (total suspended solid atau zat padat tersuspensi); DO (dissolved oxygen atau oksigen terlarut); BOD (biochemical oxygen demand atau kebutuhan oksigen biokimiawi); COD (chemical oxygen demand atau kebutuhan oksigen kimiawi) T-P (total phosfat); fecal coli dan total coli. Nilai IKA dipengaruhi oleh berbagai variable antara lain: (a) penurunan beban pencemaran serta upaya pemulihan (restorasi) pada beberapa sumber (b) ketersedian dan fluktuasi debit air yang dipengaruhi oleh perubahan fungsi lahan serta faktor cuaca lokal, iklim regional dan (c) penggunaan dan (d) serta tingkat erosi dan sedimentasi","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan","NEGATIF","NUMERIC"],
    [331,171,"0076-03-01T00:00:00","Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air permukaan terhadap ketersediaannya","Persentase","Tampilkan","Tingkat water stress: proporsi pengambilan (withdrawal) air baku untuk keperluan domestik terhadap ketersediaannya dari air permukaan adalah rasio besarnya pengambilan air baku dari permukaan, dengan fokus untuk keperluan domestik, mengingat terbatasnya ketersediaan data pengambilan air baku untuk berbagai keperluan lainnya. Ketersediaan data pengambilan air untuk keperluan domestik relatif lebih lengkap dan berkelanjutan. Data penggunaan air untuk pertanian akan didukung dengan data irigasi yang telah tersedia dalam program modernisasi irigasi (memperoleh efisiensi air irigasi). Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air permukaan terhadap ketersediaannya dihitung dengan menghitung perbandingan antara kualitas air baku yang dimanfaatkan dibandingkan dengan ketersediaannya yang dinyatakan dalam bentuk persentase.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan 2. Badan Pusat Statistik.","POSITIF","NUMERIC"],
    [332,172,"0090-03-01T00:00:00","Tingkat pelaksanaan pengelolaan sumber daya air secara terpadu (0-100).","Persentase","Tidak ada","Derajat Indikator pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu (IMWR) dihitung dalam persen (%) dari 0 (pelaksanaan belum dimulai) sampai 100 (dilaksanakan penuh). Ada empat dimensi yang melandasi pelaksanaan IWRM di Indonesia, yaitu (i) lingkungan pendukung, (ii) kelembagaan dan peran serta, (iii) pendanaan dan (iv) instrument pengelolaan. Data Indikator 6.5.1 dikumpulkan melalui kuesioner dan tanggapan, dan dikonsolidasikan melalui konsultasi antara pemangku kepentingan yang relevan, seperti Kementerian dan Lembaga yang terkait dalam manajemen sumber daya air serta pemangku kepentingan seperti LSM, akademisi dan bisnis. Kebijakan, peraturan perundangan-undangan dan perencanaan merupakan faktor lingkungan yang mendukung pelaksanaan IWRM. Peran serta kelembagaan politis, sosial, ekonomi dan administrasi/ birokrasi memiliki peran yang cukup besar dan dapat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan IWRM, termasuk juga dalam mendorong instrumen pengelolaan. Berbagai sumber pendanaan perlu dimobilisasi dan disediakan dalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya air (diluar pendanaan untuk air minum dan sanitasi).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Lingkungan Hidup Energi Dan Sumber Daya Mineral","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan 2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [333,173,"0075-03-01T00:00:00","Proporsi wilayah cekungan lintas batas dengan pengaturan kerja sama sumberdaya air yang operasional.","Persentase","Tampilkan","Cekungan lintas batas adalah cekungan air permukaan (sungai, danau) dan air tanah yang terletak pada perbatasan atau lintas batas negara. Wilayah cekungan lintas batas untuk air permukaan (sungai, danau) ditetapkan berdasarkan luasan cekungan. Untuk air tanah, wilayah cekungan air tanah ditetapkan berdasarkan luasan akifer. Pengaturan kerjasama sumber daya air adalah perjanjian bilateral atau multilateral atau konvensi atau pengaturan formal lainnya antara negara yang mengatur kerangka kerjasama pengelolaan sumber daya air lintas batas. Pengaturan kerjasama dianggap operasional apabila kriteria berikut (a) adanya lembaga bersama, mekanisme bersama atau komisi untuk kerjasama lintas (b) adanya komunikasi resmi yang dilakukan antar negara secara berkala (minimal satu tahun sekali) dalam bentuk pertemuan pertemuan, baik politis maupun (c) memiliki tujuan dan strategi bersama, rencana pengelolaan bersama, atau rencana aksi yang disepakati oleh kedua (d) adanya pertukaran data dan informasi secara berkala (minimal satu tahun sekali).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Lingkungan Hidup Energi Dan Sumber Daya Mineral","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","1. Kementerian Lingkungan Hidup dan 2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan 3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.","POSITIF","NUMERIC"],
    [334,174,"0009-07-05T00:00:00","Indeks Kualitas Lahan","Indeks","Tidak ada","Indeks Kualitas Lahan (IKL) adalah nilai yang menggambarkan kualitas lahan yang terdiri dari nilai Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG). IKL menggambarkan kualitas tutupan lahan yang dipengaruhi oleh dampak kebakaran dan kanal pada ekosistem lahan gambut sebagai faktor koreksi kualitas tutupan lahan. Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) merupakan nilai yang menggambarkan kualitas tutupan lahan yang dihitung dari kondisi tutupan hutan dan tutupan vegetasi non hutan. Kualitas tutupan lahan yang dihitung adalah tutupan yang mencerminkan kondisi vegetasi yang menutupi suatu bidang lahan dalam wilayah provinsi. Kualitas tutupan lahan yang baik ditunjukkan dengan proporsi penutupan lahan yang dikategorikan sebagai hutan menutupi area (coverage area) mendekati 84,3% dari luas wilayah administrasinya atau dengan rentang nilai indeks 90 � 100. Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG) merupakan nilai komposit dari beberapa parameter kualitas ekosistem gambut dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. Parameter utama yang digunakan dalam metodologi Indeks Kualitas Ekosistem Gambut yaitu areal terdampak Kanal, indikasi areal terbakar, perubahan Tutupan Lahan, tinggi muka air tanah (TMAT), dan tereksposnya sedimen pirit dan/atau kwarsa dengan proporsi bobotnya pada fungsi lindung maupun fungsi budi daya.","","Daya saing Daerah","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [335,175,"0029-07-02T00:00:00","Rasio Elektrifikasi","Persentase","Tidak ada","Rasio elektrifikasi adalah Perbandingan jumlah pelanggan rumah tangga berlistrik baik dari listrik PLN maupun listrik non-PLN dengan jumlah rumah tangga total. Listrik PLN adalah rumah tangga yang menggunakan sumber penerangan listrik yang dikelola oleh PLN. Listrik non-PLN adalah rumah tangga yang menggunakan sumber penerangan listrik yang dikelola oleh instansi/pihak lain selain PLN seperti Pemda, Koperasi, CSR Badan Usaha, ataupun Swadaya Masyarakat.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","1. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan 2. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).","POSITIF","NUMERIC"],
    [336,176,"0006-07-02T00:00:00","Jumlah Sambungan Jaringan Gas untuk Rumah Tangga","Km","Tidak ada","Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga (Sambungan Rumah (SR)) adalah Banyaknya jaringan distribusi gas bumi (penyaluran gas melalui jaringan pipa) untuk rumah tangga. Jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dibangun di kota-kota atau daerah yang dekat dengan sumber gas bumi dan memiliki jaringan transmisi gas bumi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","1. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian Energi dan Sumber Daya 2. Pusat Data dan Informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.","POSITIF","NUMERIC"],
    [337,177,"0025-07-02T00:00:00","Proporsi rumah tangga yang menggunakan gas/LPG sebagai bahan bakar utama untuk memasak terhadap total rumah tangga","Persentase","Tampilkan","Rumah tangga yang menggunakan gas/LPG sebagai bahan bakar utama untuk memasak adalah jumlah rumah tangga di Indonesia yang menggunakan bahan bakar gas alam/biogas/ LPG untuk keperluan memasak pada tahun tertentu. Total rumah tangga adalah jumlah total rumah tangga di Indonesia pada tahun tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Badan Pusat Statistik: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).","POSITIF","NUMERIC"],
    [338,178,"0028-07-02T00:00:00","Proporsi rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai bahan bakar utama untuk memasak terhadap total rumah tangga.","Persentase","Tampilkan","Rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai bahan bakar utama untuk memasak adalah jumlah rumah tangga di Indonesia yang menggunakan bahan bakar listrik untuk keperluan memasak pada tahun tertentu. Total rumah tangga adalah jumlah total rumah tangga di Indonesia pada tahun tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Badan Pusat Statistik: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).","POSITIF","NUMERIC"],
    [339,179,"0027-07-02T00:00:00","Bauran Energi Terbarukan","Persentase","Tampilkan","Energi final adalah energi yang langsung dapat dikonsumsi oleh pengguna akhir. (PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional) Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan antara lain berasal dari panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Bauran energi terbarukan (Persentase) adalah Persentase antara total konsumsi final energi terbarukan terhadap total konsumsi energi final.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","1. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM); 2. Pusat Data dan Informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).","POSITIF","NUMERIC"],
    [340,18,"0084-06-01T00:00:00","Rata-rata Lama Sekolah Penduduk Usia di Atas 15 Tahun","(tahun)","Tampilkan","Rerata waktu (dalam satuan tahun) yang ditempuh oleh penduduk usia 15 tahun ke atas dalam menyelesaikan semua jenjang pendidikan formal yang pernah dijalani. Rata-rata Lama Sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas (RLS 15+) dihitung dengan cara mengkonversikan ijazah terakhir dan tingkat pendidikan yang sedang dijalani ke dalam satuan tahun dengan tidak memperhitungkan adanya kejadian pengulangan kelas. Ijazah yang dimiliki akan dikonversi ke dalam lama waktu bersekolah (satuan tahun) berdasarkan ketentuan berikut: a. Tidak punya ijazah = 0 b. SD = 6 c. SMP = 9 d. SMA = 12 e. D1/D2 = 14 f. D3 = 15 g. D4 = 16 h. S1 = 17 i. S2 = 19 j. S3 = 22 tahun. Konversi ijazah ke menjadi lamanya waktu bersekolah memenuhi perhitungan berikut ini: a. Tidak pernah sekolah = 0 2. Masih sekolah di SD sampai dengan S1= konversi ijazah terakhir + kelas terakhir 3. Masih sekolah di S2/S3 = konversi ijazah terakhir + 4. Tidak bersekolah lagi dan tamat kelas terakhir = konversi ijazah 5. Tidak bersekolah lagi dan tidak tamat di kelas terakhir = konversi ijazah terakhir + kelas terakhir","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Susenas, Badan Pusat Statistik","POSITIF","NUMERIC"],
    [341,180,"0014-07-02T00:00:00","Kapasitas Terpasang Pembangkit Listrik dari Energi Terbarukan di Negara Berkembang (dalam watt perkapita)","Watt/Orang","Tampilkan","Kapasitas terpasang listrik adalah daya listrik maksimum yang mampu diproduksi sesuai nameplate capacity pembangkit listrik. Nameplate capacity adalah output maksimum generator / pembangkit atau peralatan produksi tenaga listrik lainnya dalam kondisi yang ditentukan oleh pabrikan dan biasanya ditunjukkan pada pelat nama yang terpasang secara fisik ke generator. Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan antara lain berasal dari panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","1. Direktorat Statistik Industri, BPS 2. Direktorat Pembinaan Usaha Migas, Kementerian ESDM 3. Direktorat SDEMP, Kementerian PPN/Bappenas 4. Kementerian Keuangan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [342,181,"0026-09-02T00:00:00","Laju pertumbuhan PDB per kapita","Persentase","Tampilkan","PDB per kapita menunjukkan peningkatan sejalan dengan perbandingan kenaikan nilai produk domestik bruto (PDB) dan jumlah penduduk. PDB per kapita diperoleh dengan cara membagi PDB atas harga dasar konstan dengan jumlah penduduk pertengahan tahun tanpa batas usia. Laju pertumbuhan PDB per kapita merupakan pertumbuhan PDB per kapita pada periode tertentu.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Perencanaan Keuangan","Perencanaan","1. Badan Pusat Statistik: Publikasi PDB Triwulanan dan Pendapatan Nasional Indonesia sesuai tahun 2. Bappenas dan Badan Pusat Statistik: Proyeksi Penduduk Indonesia.","POSITIF","NUMERIC"],
    [343,182,"0051-09-02T00:00:00","PDB per kapita","Rp","Tampilkan","PDB per kapita menunjukkan peningkatan sejalan dengan perbandingan kenaikan nilai PDB dan jumlah penduduk.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Perencanaan Keuangan","Perencanaan","1. Badan Pusat Statistik: Publikasi PDB Triwulanan dan Pendapatan Nasional Indonesia sesuai tahun 2. Bappenas dan Badan Pusat Statistik: Proyeksi Penduduk Indonesia.","POSITIF","NUMERIC"],
    [344,183,"0027-09-02T00:00:00","Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja/Tingkat pertumbuhan PDB riil per orang bekerja per tahun","Persentase","Tidak ada","Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja adalah rata rata laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja dalam periode waktu tertentu.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Perencanaan Keuangan","Perencanaan","Badan Pusat Statistik: Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).","POSITIF","NUMERIC"],
    [345,184,"0050-06-02T00:00:00","Proporsi lapangan kerja informal sektor non-pertanian, berdasarkan jenis kelamin","Persentase","Tampilkan","Pekerja informal adalah penduduk yang bekerja dengan status pekerjaan berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tak dibayar.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja Pertanian","Tenaga Kerja","Badan Pusat Statistik: Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).","POSITIF","NUMERIC"],
    [346,185,"0006-02-10T00:00:00","Persentase akses UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) ke layanan keuangan.","Persentase","Tampilkan","Lembaga Keuangan Formal merupakan suatu lembaga yang mempunyai dasar hukum (legalitas) dan dikenai regulasi oleh pemerintah berbentuk lembaga bank maupun bukan bank yang menyalurkannya pembiayaan baik berupa pinjaman maupun penyertaan modal. UMKM berdasarkan Pasal 35 ayat (3) PP 7 tahun 2021 tentang Kemudahaan, Pelindungan, dan Pemberdayaan berdasarakan Kriteria Usaha dan Kriteria Penjualan didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro aadalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Memiliki modal usaha samping dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu mliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat atau b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai beriku: a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat atau b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).","","Lapangan berusaha","Pelayanan Umum","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","1. Bank 2. Otoritas Jasa 3. Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.","POSITIF","NUMERIC"],
    [347,186,"0072-02-03T00:00:00","Rencana dan implementasi Strategi Pelaksanaan Sasaran Pola Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan","Dokumen","Tidak ada","Konsep indikator global untuk target ini adalah melakukan kuantifikasi dan pemantauan atas perkembangan siklus kebijakan yang dibuat oleh negara-negara dalam menyusun instrumen kebijakan yang mengikat dan tidak mengikat, untuk mendukung perubahan menuju ke produksi dan konsumsi berkelanjutan. Indonesia, di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan berbagai pihak, telah menyusun dan mengembangkan dokumen Kerangka Kerja 10 tahun Program Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan (10YFP SCP). Program SCP disusun secara tematik, yaitu: (1) ecolabel dan pengadaan publik hijau (ecolabel and green public (2) industri hijau (green industry); (3) bangunan ramah lingkungan (green building) dan konstruksi berkelanjutan (sustainable construction); (4) pariwisata ramah lingkungan (sustainable tourism dan sustainable tourism awards/ISTA); (5) pengelolaan limbah dan sampah (waste management); (6). energi baru terbarukan, efisiensi (7) pelabuhan berkelanjutan (sustainable port/green port); (8) komunikasi dan informasi berwawasan lingkungan (green ICT); (9) inovasi dan teknologi hijau (green technology); (10) keuangan berwawasan lingkungan (sustainability finance); (11) pertanian dan (12) perikanan berkelanjutan (sustainable fisheries); dan (13) kehutanan dengan jasa lingkungan, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Silvikultur Intensif (SILIN), Hasil Hutan Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan hutan tanaman energi. Kolaborasi tematik tersebut menghasilkan dokumen rencana aksi berbagai pihak dalam mendukung keberhasilan prinsip keberkelanjutan pada sektor/tema tertentu, yang meliputi perilaku ramah lingkungan, minimum waste, pemanfaatan sesuai daya dukung f isik dan memperhatikan keseimbangan ekologis. Selain adanya dokumen program, telah disusun pula dasar hukum berupa keputusan kementerian terkait. Selain program-program di atas, banyak kementerian/ lembaga yang telah menyusun kegiatannya dan menjadikan salah satu indikator target pembangunan berkelanjutan lainnya sebagai bagian dari kerangka kerja program SCP setiap sepuluh tahun.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perencanaan Keuangan","Perencanaan","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [348,187,"0065-06-02T00:00:00","Upah rata-rata per jam pekerja","Rp","Tampilkan","Upah/gaji bersih adalah imbalan yang diterima selama sebulan oleh buruh/karyawan baik berupa uang atau barang yang dibayarkan perusahaan/ kantor/majikan. Imbalan dalam bentuk barang dinilai dengan harga setempat. Upah/gaji bersih yang dimaksud tersebut adalah setelah dikurangi dengan potongan-potongan iuran wajib, pajak penghasilan, dan sebagainya. Upah rata-rata per jam kerja merupakan imbalan atau penghasilan rata-rata yang diperoleh per jam baik berupa uang maupun barang.","","Kesempatan kerja","Ekonomi dan Keuangan","Tenaga Kerja Keuangan","Tenaga Kerja","Badan Pusat Statistik: Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).","POSITIF","NUMERIC"],
    [349,188,"0061-06-02T00:00:00","Tingkat pengangguran terbuka berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur.","Persentase","Tampilkan","Tingkat pengangguran terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Angkatan Kerja aadalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. Pengangguran yaitu: (1) penduduk yang aktif mencari pekerjaan, (2) penduduk yang sedang mempersiapkan usaha/pekerjaan baru, (3) penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan, serta (4) kelompok penduduk yang tidak aktif mencari pekerjaan dengan alasan sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.","","Kesempatan kerja","Demografis","Sosial Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","Badan Pusat Statistik: Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas)","POSITIF","NUMERIC"],
    [350,189,"0064-06-02T00:00:00","Tingkat setengah pengangguran","Persentase","Tampilkan","Pekerja setengah pengangguran adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu) dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan (dahulu disebut setengah pengangguran terpaksa).","","Kesempatan kerja","Demografis","Sosial Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","Badan Pusat Statistik: Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas)","NEGATIF","NUMERIC"],
    [351,19,"0002-06-01T00:00:00","Harapan Lama Sekolah","Tahun","Tampilkan","Lamanya waktu bersekolah yang diharapkan dapat dirasakan oleh anak-anak usia tertentu pada jenjang pendidikan usia tersebut di masa mendatang.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Susenas, Badan Pusat Statistik","POSITIF","NUMERIC"],
    [352,190,"0031-06-02T00:00:00","Persentase usia muda (15-24) yang sedang tidak sekolah, bekerja atau mengikuti pelatihan (NEET)","Persentase","Tampilkan","Penduduk usia muda yang tidak sekolah, bekerja, atau mengikuti pelatihan (youth not in education, employment or training atau NEET) adalah kaum muda yang melakukan kegiatan lain di luar sekolah, bekerja atau pelatihan. Penduduk dalam kategori usia muda adalah penduduk laki-laki dan perempuan yang berusia 15�24 tahun.","","Kesempatan kerja","Demografis","Pendidikan Tenaga Kerja","Pendidikan","Badan Pusat Statistik: Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).","NEGATIF","RANGE"],
    [353,191,"0024-06-02T00:00:00","Persentase dan jumlah anak usia 5-17 yang bekerja, dibedakan berdasarkan jenis kelamin dan pembagian kelompok umur berdasarkan International Conference of Labour Statisticians","Persentase dan Satuan orang","Tampilkan","Bekerja adalah kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. Bekerja selama satu jam tersebut boleh dilakukan baik secara berturut-turut/tidak terputus maupun kumulatif satu jam dalam seminggu. Jam kerja adalah lama waktu (dalam jam) yang digunakan untuk bekerja pada seluruh pekerjaan. Untuk keterbandingan secara internasional, konsep pekerja anak pada indikator ini dihitung sesuai metadata SDGs global berdasarkan International Conference of Labour Statisticians dengan penyesuaian ketersediaan data nasional. Pekerja anak indikator ini mencakup i. Semua anak-anak umur 5-11 tahun yang bekerja minimal 1 jam per ii. Penduduk umur 12-14 tahun yang bekerja lebih dari 14 jam per iii. dan penduduk usia 15-17 tahun yang bekerja lebih dari 43 jam per minggu","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Pendidikan Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","Badan Pusat Statistik: Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).","POSITIF","NUMERIC"],
    [354,192,"0023-06-02T00:00:00","Persentase dan jumlah anak usia 5-17 yang bekerja, dibedakan berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur berdasarkan UU Ketenagakerjaan","Persentase dan Satuan orang","Tampilkan","Bekerja adalah kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. Bekerja selama satu jam tersebut boleh dilakukan baik secara berturut turut/tidak terputus maupun kumulatif satu jam dalam seminggu. Jam kerja adalah lama waktu (dalam jam) yang digunakan untuk bekerja pada seluruh pekerjaan. Konsep pekerja anak pada indikator ini dihitung berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adanya keterbatasan data yang diperoleh dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), konsep pekerja anak ini tidak mempertimbangkan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Untuk itu, dilakukan penyesuaian kriteria konsep pekerja anak mencakup: i. ii. iii. Semua anak-anak umur 5-12 tahun yang bekerja minimal 1 jam per Penduduk umur 13-14 tahun yang bekerja lebih dari 15 jam per dan penduduk usia 15-17 tahun yang bekerja lebih dari 40 jam per minggu terhadap jumlah penduduk umur 5-17 tahun.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Pendidikan Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","Badan Pusat Statistik: Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).","POSITIF","RANGE"],
    [355,193,"0009-06-02T00:00:00","Jumlah klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja pada BPJS�Ketenagakerjaan","Kasus","Tidak ada","Kecelakaan kerja di bold adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah Menuju Tempat Kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tatat Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua meliputi: 1. Kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di Tempat 2. Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah Menuju Tempat Kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar 3. Kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas atau perjalan dinas atas perintah dan/atau untuk kepentingan perusahaan dan/atau Pemberi Kerja atau ada kaitannya dengan pekerjaan. 4. Kecelakaan yang terjadi pada saat waktu kerja dan waktu istirahat kerja karena melakukan hal hal penting dan/atau mendesak atas seizin atau sepengetahahuan Pemberi 5. Penyakit Akibat atau 6. Meninggal dunia mendadak akibat kerja.","","Kesempatan kerja","Pelayanan Umum","Pendidikan Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","BPJS Ketenagakerjaan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [356,194,"0013-02-11T00:00:00","Proporsi kontribusi pariwisata terhadap PDB","Persentase","Tampilkan","Kontribusi pariwisata terhadap PDB didefinisikan sebagai: a. Dari sisi produksi merupakan persentase rasio nilai tambah sektor-sektor terkait pariwisata terhadap total PDB (harga berlaku); b. Dari sisi pengeluaran merupakan persentase rasio penjumlahan pengeluaran ekonomi untuk pari wisata terhadap total PDB (harga berlaku). Laju pertumbuhan kontribusi pariwisata terhadap PDB merupakan pertumbuhan kontribusi pariwisata terhadap PDB dari periode t-1 ke periode t.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pariwisata","Pariwisata","1. Badan Pusat Statistik (Neraca Satelit Pariwisata Nasional); 2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.","POSITIF","NUMERIC"],
    [357,195,"0004-02-11T00:00:00","Jumlah wisatawan mancanegara","Orang","Tidak ada","Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara adalah banyaknya wisatawan mancanegara yang mengunjungi Indonesia.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pariwisata","Pariwisata","1. Badan Pusat 2. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi 3. Mobile Positioning Data (MPD) untuk kunjungan wisatawan mancanegara di daerah-daerah perbatasan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [358,196,"0005-02-11T00:00:00","Jumlah kunjungan wisatawan nusantara","Orang","Tidak ada","Jumlah perjalanan wisatawan nusantara merupakan banyaknya perjalanan kurang dari 6 bulan yang dilakukan oleh penduduk dalam wilayah Indonesia dengan tujuan bukan untuk memperoleh penghasilan di tempat yang dikunjungi serta bukan merupakan perjalanan rutin (sekolah atau bekerja), dengan mengunjungi obyek wisata komersial, dan/atau menginap di akomodasi komersial, dan/atau jarak perjalanan lebih besar atau sama dengan 100 (seratus) kilometer pergi-pulang.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pariwisata","Pariwisata","Badan Pusat Statistik: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor dan Survei Wisatawan Nusantara.","POSITIF","NUMERIC"],
    [359,197,"0002-02-11T00:00:00","Jumlah devisa sektor pariwisata","Rp","Tampilkan","Jumlah devisa sektor pariwisata adalah penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara. Penerimaan devisa dari sektor pariwisata mencakup, namun tidak terbatas pada, penerimaan dari jasa perjalanan (travel) dan jasa transportasi penumpang (passenger transport)","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pariwisata","Pariwisata","1. Publikasi Neraca Pembayaran Indonesia oleh Bank 2. Badan Pusat Statistik: Data wisman menurut kebangsaan berdasarkan catatan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Survei Wisatawan Mancanegara (Passenger Exit Survey)","POSITIF","NUMERIC"],
    [360,198,"0021-09-02T00:00:00","Jumlah kantor bank dan ATM per 100.000 penduduk dewasa","unit","Tampilkan","Anjungan Tunai Mandiri/Automated Teller Machine (ATM) adalah perangkat berupa mesin elektronik yang terhubung dengan pusat komputer layanan nasabah pada suatu lembaga penyimpan dana, sehingga dapat menggantikan sebagian fungsi kasir. Perangkat tersebut akan memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan menggunakan suatu media baik berupa kartu atau media lainnya sebagai suatu identitas pengenal di dalam sistem. Jenis transaksi yang umum dilakukan melalui ATM antara lain berupa penarikan uang tunai daru rekening simpanan, pengecekan saldo, transfer kepada bank yang sama atau bank yang lain, serta pembayaran/pembelian berbagai barang dan atau jasa. Kantor Layanan Bank aadalah seluruh jaringan/unit kantor bank yang tercatat dapat memberikan layanan keuangan kepada nasabah (melakukan kegiatan operasional) dan terpisah secara fisik dengan kantor utamanya. Jenis kantor bank yang tidak termasuk dalam kategori kantor layanan bank antara lain meliputi: kantor pusat non operasional, kantor wilayah, kantor cabang di luar negeri, kantor cabang pembantu diluar negeri, kantor perwakilan bank umum diluar negeri, dan kas keliling/kas mobil/kas terapung, baik untuk bank yang beroperasi secara konvensional dan Syariah. Penduduk Dewasa adalah ssemua penduduk di suatu negara yang berusia 15 tahun atau lebih.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","1. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan: Data Jumlah Kantor Layanan Bank dan ATM. 2. Badan Pusat Statistik: Data Kependudukan","POSITIF","NUMERIC"],
    [361,199,"0011-02-10T00:00:00","Proporsi kredit UMKM terhadap total kredit","Persentase","Tampilkan","Kredit UMKM merupakan semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pemberi pinjaman (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR) dengan bank lain dan pihak ketiga bukan bank yang memenuhi kriteria usaha sesuai undang-undang tentang UMKM yang berlaku. Total Kredit Perbankan adalah semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pemberi pinjaman (tidak termasuk BPR) dengan bank lain dan pihak ketiga bukan bank secara total. UMKM didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro aadalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Memiliki modal usaha samping dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ti dak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu mliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat atau PILAR PEMBANGUNAN EKONOMI b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepu luh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan ban gunan tempat atau b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sam pai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Kredit Dengan Penjaminan Tertentu adalah kredit/ pembiayaan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan debitur yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin dengan kriteria tertentu.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Bank Indonesia (Laporan Bank Umum).","POSITIF","NUMERIC"],
    [362,2,"0002-09-05T00:00:00","Indeks Ekonomi Biru Indonesia","Indeks","Tampilkan","Indeks Ekonomi Biru Indonesia menghitung kontribusi sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan terhadap kemajuan ekonomi biru. Skor indeks akhir berkisar dari nol hingga seratus dan mengukur kondisi terkini ekonomi biru secara holistik. IBEI disusun dari beberapa indikator perekonomian makro, yang dapat mencerminkan perkembangan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan yang terkait dengan sektor Ekonomi Biru. IBEI juga dapat digunakan untuk memprediksi kondisi ekonomi biru di masa depan, sesuai dengan asumsi-asumsi yang ditentukan","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Tenaga Kerja Kelautan Dan Perikanan Pariwisata Pertanian Perdagangan Perindustrian Perencanaan","Kelautan Dan Perikanan","Kementerian PPN/Bappenas","POSITIF","NUMERIC"],
    [363,20,"0060-06-01T00:00:00","Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi","Persentase","Tampilkan","Proporsi penduduk berusia 15 Tahun ke atas yang berkualifikasi pendidikan tinggi adalah untuk memantau jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas yang berhasil menyelesaikan pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi. Nilai tertinggi dari indikator ini mencapai 100Persentase (seluruh penduduk berusia 15 tahun ke atas di provinsi tersebut sudah menyelesaikan pendidikan tinggi). Jenjang pendidikan tinggi mencakup: o Diploma I-IV o S1 o S2 61 o S2 Terapan o S3","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS)","POSITIF","NUMERIC"],
    [364,200,"0023-09-02T00:00:00","Jumlah rekening dana pihak ketiga (DPK) perbankan per 1000 penduduk dewasa","unit","Tampilkan","Dana Pihak Ketiga (DPK) adalah dana simpanan/ investasi tidak terikat yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank dalam bentuk giro, tabungan, dan simpanan berjangka/deposito dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank pada Bank Umum Konvensional (BUK), sedangkan DPK pada Bank Umum Syariah dan atau Unit Usaha Syariah (UUS) meliputi simpanan wadiah dan dana investasi tidak terikat dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank. Penduduk Dewasa adalah semua penduduk di suatu negara yang berusia 15 tahun atau lebih.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","Bank Indonesia: Statistik Sistem Keuangan Indonesia.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [365,201,"0024-09-02T00:00:00","Jumlah rekening uang elektronik per 1000 penduduk dewasa","unit","Tampilkan","Uang Elektronik (Electronic Money) merupakan alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : 1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada 2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau dan 3. nilai uang elektronik yang di kelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan Dasar Hukum dalam penyelenggaraan Uang Elektronik telah diatur dalam : 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). 2. Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","Bank Indonesia : Statistik Sistem Keuangan Indonesia.","POSITIF","NUMERIC"],
    [366,202,"0001-06-02T00:00:00","Adanya strategi nasional terkait ketenagakerjaan pemuda yang sudah dikembangkan dan operasional sebagai strategi khusus atau sebagai bagian dari strategi ketenagakerjaan nasional.","Dokumen","Tidak ada","Strategi Nasional terkait ketenagakerjaan pemuda direpresentasikan dengan berbagai dokumen (peraturan perundangan-undangan, rencana aksi, peta jalan, dan sebagainya) yang memuat langkah-langkah strategis pembangunan kepemudaan, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Salah satu contoh strategi kepemudaaan yaitu Laporan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) yang selalu diterbitkan setiap tahun. Laporan ini menyajikan analisis deskriptif terhadap kondisi IPP Indonesia dalam periode tertentu di tingkat nasional dan provinsi, serta capaiannya pada tiap domain. Secara khusus, laporan ini memotret capaian pembangunan pemuda di Provinsi tertentu sebagai studi kasus. Tujuannya adalah membangun kerangka analisis situasi, tantangan, dan rumusan kebijakan untuk mendorong perbaikan pembangunan pemuda di tingkat daerah agar lebih progresif.","","Kesempatan kerja","Pelayanan Umum","Tenaga Kerja Kepemudaan Dan Olahraga","Tenaga Kerja","","POSITIF","NUMERIC"],
    [367,203,"0048-03-01T00:00:00","Kondisi mantap jalan nasional","Persentase","Tampilkan","Kondisi mantap jalan nasional (Persentase): merupakan proporsi dari panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan nasional. Kategori kondisi baik dan sedang yaitu kondisi jalan yang memiliki kerataan permukaan yang memadai bagi kendaraan untuk dapat dilalui oleh kendaraan dengan cepat, aman dan nyaman, dengan dimana angka Roughness Indeks IRI, di bawah 4 untuk kondisi baik dan di bawah 8 untuk kondisi sedang. Pengukuran kondisi jalan ini menggunakan alat roughometer dengan satuan Internasional Roughness Indeks (IRI) yang menyatakan akumulasi naik turunnya muka jalan sepanjang 1 kilometer jalan (m/km). Ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang sesuai umur rencana yang diperhitungkan serta mengikuti suatu standar tertentu (Permen PU No. 13/PRT/M/2011).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.","POSITIF","NUMERIC"],
    [368,204,"0055-03-01T00:00:00","Panjang pembangunan jalan tol","Km","Tidak ada","Jalan tol merupakan jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.","POSITIF","NUMERIC"],
    [369,205,"0032-03-03T00:00:00","Panjang jalur kereta api","Km","Tidak ada","Panjang jalur kereta api (termasuk jalur ganda): jjalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Kementerian Perhubungan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [370,206,"0010-03-03T00:00:00","Jumlah bandara","unit","Tidak ada","Bandara atau bandar udara merupakan kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya (Permenhub No. PM39 Tahun 2019).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","1. Kementerian 2. Badan Pusat Statistik (BPS); 3. PT. Angkasa Pura.","POSITIF","NUMERIC"],
    [371,207,"0014-03-03T00:00:00","Jumlah pelabuhan penyeberangan","unit","Tidak ada","Pelabuhan merupakan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. Pelabuhan penyeberangan merupakan pelabuhan laut, sungai, dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan yang berfungsi menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Kementerian Perhubungan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [372,208,"0020-03-03T00:00:00","Jumlah penumpang dan barang berdasarkan moda transportasi","Orang","Tidak ada","Jumlah penumpang dibagi berdasarkan moda transportasi: kendaraan penumpang, kereta api, pesawat, dan kapal. Jumlah barang yang diangkut dibagi berdasarkan moda transportasi: kereta api, pesawat, dan kapal.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","1. Kementerian 2. Badan Pusat Statistik (BPS).","POSITIF","NUMERIC"],
    [373,209,"0034-02-01T00:00:00","Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur terhadap PDB dan perkapita","Persentase","Tampilkan","Industri manufaktur secara luas didefinisikan sebagai �transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru� terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran). Nilai tambah industri manufaktur merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan pada sektor industri manufaktur. Nilai tambah manufaktur di proyeksikan sebagai persentase dari produk domestik bruto (PDB) serta per kapita untuk periode tertentu. Nilai tambah manufaktur di hitung menggunakan Atas Dasar Harga Konstan. Produk Domestik Bruto (PDB) adalah total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi dalam kegiatan proses produksi di suatu negara selama satu periode (setahun). Perhitungan indikator ini menggunakan PDB Atas Dasar Harga Konstan. Angka-angka per kapita yaitu ukuran-ukuran indikator ekonomi dimana membagi indikator dengan jumlah populasi.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Perindustrian","Perindustrian","Badan Pusat Statistik (BPS).","POSITIF","NUMERIC"],
    [374,21,"0029-06-02T00:00:00","Persentase Pekerja Lulusan Pendidikan Menengah dan Tinggi yang Bekerja di Bidang Keahlian Menengah Tinggi","Persentase","Tampilkan","Bidang keahlian tinggi (skilled) adalah bidang kerja yang membutuhkan pekerja dengan pengetahuan dan keterampilan komprehensif atas pekerjaan yang dilakukannya sehingga mampu menyelesaikan tugas yang sifatnya kompleks dan membutuhkan kemampuan mental tinggi. Indikator ini diperoleh dengan membagi jumlah penduduk 15 tahun ke atas yang lulus pendidikan menengah atau pendidikan tinggi, dan sedang bekerja pada bidang keahlian menengah atau tinggi dengan jumlah penduduk 15 tahun ke atas yang lulus pendidikan menengah atau pendidikan tinggi, dan sedang bekerja pada bidang keahlian rendah atau menengah atau tinggi","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS)","POSITIF","NUMERIC"],
    [375,210,"0046-02-01T00:00:00","Laju pertumbuhan PDB Industri Manufaktur","Persentase","Tampilkan","Industri manufaktur secara luas didefinisikan sebagai �transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru,� terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran). Produk Domestik Bruto (PDB) adalah jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB merefleksikan total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi dalam kegiatan proses produksi di suatu negara selama satu periode (setahun). Perhitungan indikator ini menggunakan PDB Atas Dasar Harga Konstan.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Perindustrian","Perindustrian","Badan Pusat Statistik (BPS).","POSITIF","NUMERIC"],
    [376,211,"0055-02-01T00:00:00","Proporsi tenaga kerja pada sektor industri manufaktur","Persentase","Tampilkan","Tenaga kerja adalah semua orang yang bekerja pada suatu usaha dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang (pekerja dibayar) maupun pekerja pemilik dan atau pekerja keluarga yang biasanya aktif dalam kegiatan usaha tetapi tidak dibayar (pekerja tidak dibayar). Bagi pekerja keluarga yang bekerja kurang dari 1/3 jam kerja normal (satu shift) tidak dianggap pekerja. Industri manufaktur secara luas didefinisikan sebagai �transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru�, terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran).","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja Perindustrian","Perindustrian","Badan Pusat Statistik: Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas)","POSITIF","NUMERIC"],
    [377,212,"0054-02-01T00:00:00","Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total nilai tambah sektor industri.","Persentase","Tampilkan","Industri Kecil yang dimaksud pada indikator ini adalah industri mikro dan industri kecil. Industri Mikro adalah industri pengolahan yang mempunyai tenaga kerja antara 1 sampai dengan 4 orang. Industri Kecil adalah usaha industri pengolahan yang mempunyai tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang. Nilai tambah industri kecil merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan oleh industri kecil.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Perindustrian","Perindustrian","Badan Pusat Statistik (BPS).","POSITIF","NUMERIC"],
    [378,213,"0031-02-01T00:00:00","Proporsi industri kecil dengan pinjaman atau kredit","Persentase","Tampilkan","Industri Kecil yang dimaksud pada indikator ini adalah industri mikro dan industri kecil. Industri Mikro adalah industri pengolahan yang mempunyai tenaga kerja antara 1 sampai dengan 4 orang. Industri Kecil adalah usaha industri pengolahan yang mempunyai tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang. Kredit yang diberikan adalah semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pelapor dengan bank dan pihak ketiga bukan bank. Dalam perhitungan indikator ini fokus terhadap industri kecil (industri pengolahan) yang menerima pinjaman atau kredit.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Perindustrian","Perindustrian","Badan Pusat Statistik (BPS).","POSITIF","NUMERIC"],
    [379,214,"0085-07-05T00:00:00","Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca dengan nilai tambah sektor industri","Rasio","Tampilkan","Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Tingkat emisi gas rumah kaca (ton CO2e/tahun) adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area dalam jangka waktu tertentu. Penghitungan tingkat emisi sektor industri mencakup emisi dari sektor IPPU (Industrial Processing and Product Use). Industri manufaktur secara luas didefinisikan sebagai �transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru,� terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran). Nilai tambah sektor industri manufaktur merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan pada sektor industri manufaktur. Nilai tambah sektoral bisa diukur dengan PDB sektor tersebut pada periode tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","1. Kementerian Lingkungan Hidup dan 2. Kementerian PPN/Bappenas: 3. Badan Pusat Statistik.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [380,215,"0075-07-05T00:00:00","Persentase Perubahan Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca","Persentase","Tampilkan","Emisi Gas Rumah Kaca (ton CO2 e/tahun) adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada insert (GRK) suatu area dalam jangka waktu tertentu. Industri manufaktur secara luas didefinisikan sebagai �transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru,� terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Kementerian PPN/Bappenas: AKSARA.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [381,216,"0014-07-05T00:00:00","Intensitas emisi sektor industri.","Persentase","Tampilkan","Intensitas emisi merupakan gas rumah kaca (GRK) yang terlepas ke atmosfer yang dibandingkan dengan produk domestik bruto pada suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup Perindustrian","Lingkungan Hidup","Kementerian PPN/Bappenas: AKSARA.","POSITIF","NUMERIC"],
    [382,217,"0026-06-03T00:00:00","Proporsi anggaran riset pemerintah terhadap PDB","Persentase","Tampilkan","Riset terbagi menjadi dua kegiatan yaitu : Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan yang telah terbukti kebenarannya dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat, ilmu pengetahuan dan teknologi. Produk Domestik Bruto (PDB) adalah total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi dalam kegiatan proses produksi di suatu negara selama satu periode (setahun). Perhitungan indikator ini menggunakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Penelitian Dan Pengembangan","Penelitian Dan Pengembangan","1. Kementerian PPN/Bappenas c.q Direktorat Pendidikan Tinggi dan IPEK dan UNESCO Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);2. Badan Pusat 3. Kementerian 4. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.","POSITIF","NUMERIC"],
    [383,218,"0016-06-03T00:00:00","Jumlah sumber daya manusia bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (peneliti, perekayasa, dan dosen) pada instansi pemerintah dan perguruan tinggi per satu juta penduduk","Orang","Tampilkan","Peneliti merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/ atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan dan/atau pengkajian instansi pemerintah. Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknologi dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang penelitian terapan, pengembangan, perekayasaan, dan pengoperasian yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, METADATA EDISI II 75 dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.","","Kesempatan kerja","Daya Saing Daerah","Penelitian Dan Pengembangan","Penelitian Dan Pengembangan","1. Kementerian Riset Teknologi/Badan Riset Inovasi 2. Lembaga Ilmu Pengetahuan 3. Badan Pengkajian dan Penerapan 4. Badan Pusat Statistik","POSITIF","NUMERIC"],
    [384,219,"0028-06-03T00:00:00","Proporsi sumberdaya manusia bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan gelar Doktor (S3)","Persentase","Tampilkan","Peneliti merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/ atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan dan/atau pengkajian instansi pemerintah. Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknologi dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang penelitian terapan, pengembangan, perekayasaan, dan pengoperasian yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sejalan dengan UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang mencakup sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) antara lain peneliti, perekayasa dan dosen. Dalam indikator proksi ini, peneliti dan perekayasa didefinisikan sebagai jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di bidang Iptek di instansi pemerintah. Sedangkan dosen adalah dosen yang aktif di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.","","Kesempatan kerja","Daya Saing Daerah","Penelitian Dan Pengembangan","Penelitian Dan Pengembangan","1. Kementerian Riset Teknologi/Badan Riset Inovasi 2. Lembaga Ilmu Pengetahuan 3. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.","POSITIF","NUMERIC"],
    [385,22,"0038-06-02T00:00:00","Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan","Persentase","Tampilkan","Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah proksi yang digunakan untuk mengukur perlindungan jaminan sosial nasional bagi pekerja di Indonesia. Definisinya adalah jumlah pekerja yang memiliki Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan terhadap semesta penduduk bekerja. Indikator Outcome ini hanya berlaku untuk Tahun 2026. Untuk Tahun 2027 menggunakan Indikator yang akan ditentukan kemudian.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","BPJS Ketenagakerjaan dan BPS, Susenas.","POSITIF","NUMERIC"],
    [386,220,"0013-02-02T00:00:00","Kontribusi ekspor produk industri berteknologi tinggi.","Persentase","Tampilkan","Industri berteknologi menengah dan tinggi adalah industri-industri dengan klasifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Perindustrian","Perindustrian","Badan Pusat Statistik (BPS)","POSITIF","NUMERIC"],
    [387,221,"0075-09-03T00:00:00","Proporsi penduduk yang terlayani mobile broadband.","Persentase","Tampilkan","Akses bergerak pitalebar (mobile broadband) adalah akses yang berkecepatan 1 Mbps untuk akses bergerak (mobile)","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika Statistik","Komunikasi Dan Informatika","Kementerian Komunikasi dan Informatika.","POSITIF","NUMERIC"],
    [388,222,"0005-03-05T00:00:00","Jumlah desa tertinggal","Desa","Tidak ada","Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Tertinggal adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim (Bappenas, Indeks Pembangunan Desa). Desa tertinggal adalah des ayang memiliki nilai IPD kurang dari atau sama dengan 50","","Daya saing Daerah","Kesejahteraan Masyarakat","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Badan Pusat Statistik (BPS): Indeks Pembangunan Desa.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [389,223,"0003-03-05T00:00:00","Jumlah daerah tertinggal","Daerah","Tidak ada","Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal) adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional, sesuai Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1. Perekonomian masyarakat 2. Sumber daya manusia 3. Sarana dan prasarana 4. Kemampuan keuangan daerah 5. Aksesibilitas PILAR PEMBANGUNAN EKONOMI 6. Karakteristik daerah","","Daya saing Daerah","Kesejahteraan Masyarakat","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020-2024.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [390,224,"0004-03-05T00:00:00","Jumlah Desa Mandiri","Desa","Tidak ada","Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. METADATA EDISI II 91 Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa mandiri adalah desa yang memiliki nilai IPD lebih dari 75.","","Daya saing Daerah","Kesejahteraan Masyarakat","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Badan Pusat Statistik (BPS): Indeks Pembangunan Desa.","POSITIF","NUMERIC"],
    [391,225,"0023-03-05T00:00:00","Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal","Persentase","Tampilkan","Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan. Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal) adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1. Perekonomian masyarakat METADATA EDISI II 93 2. Sumber daya manusia 3. Sarana dan prasarana 4. Kemampuan keuangan daerah 5. Aksesibilitas 6. Karakteristik daerah.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS).","POSITIF","NUMERIC"],
    [392,226,"0053-04-02T00:00:00","Proporsi penduduk yang hidup di bawah 50 persen dari median pendapatan, menurut jenis kelamin dan penyandang difabilitas.","Persentase","Tampilkan","Jumlah penduduk yang memiliki tingkat pendapatan (diproksi dengan pengeluaran) dibawah 50 persen dari nilai median pengeluaran dibagi dengan jumlah penduduk pada periode waktu yang sama dinyatakan dalam persentase.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Sosial Tenaga Kerja","Sosial","Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS).","POSITIF","NUMERIC"],
    [393,227,"0001-09-07T00:00:00","Indeks Kebebasan","Indeks","Tidak ada","Indeks Aspek Kebebasan merupakan salah satu indeks aspek dari tiga aspek Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Aspek kebebasan mengukur proses sektor-sektor atau kelompok yang beragam dapat mandiri, otonom, sehingga mampu menetapkan kepentingan sendiri. Aspek kebebasan diukur dari 7 indikator yang mencakup ranah politik, ekonomi, dan sosial, yaitu: Di dalam konteks IDI, prinsip atau variabel Kebebasan terdapat 7 (tujuh) indikator, yaitu: 1. Terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat oleh apa-rat negara. Indikator ini mengukur prevalensi yang terkait kebebasan-kebebasan terse-but yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Semakin banyak kasus akan menunjukkan semakin tidak terjamin kebebasan di sebuah wilayah. 2. Terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat antar masyarakat. Indikator ini diukur melalui jumlah kasus yang terkait kebebasan-kebebasan tersebut. Semakin banyak kasus akan menunjukkan semakin tidak terjamin kebebasan di sebuah wilayah. 3. Terjaminnya kebebasan berkeyakinan. Indikator ini akan diukur berdasarkan banyak-nya kasus yang melanggar kebebasan berkeyakinan, baik yang dilakukan oleh aparat pemerintah maupun masyarakat. Semakin banyak kasus terjadi, maka semakin buruk ja-minan kebebasan berkeyakinan di sebuah wilayah 4. Terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, berpendapat, dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan. Indikator ini akan mengukur jaminan kebebasan dari sisi kebijakan tertulis pemerintah. Semakin banyak ditemukan hambatan kebebasan dalam kebijakan tertulis, maka semakin buruk jaminan kebebasan di sebuah wilayah. 5. Terjaminnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu untuk seluruh kelompok masyarakat. Indikator ini akan mengukur jumlah kasus hambatan kebebasan memilih dan dipilih yang terjadi pada pemilu. Semakin banyak kasus terjadi maka semakin buruk jaminan hak memilih dan dipilih di sebuah wilayah. 6. Pemenuhan hak-hak pekerja. Indikator ini akan mengukur proporsi pekerja yang mem-iliki jaminan sosial. Semakin besar proporsinya, maka semakin tinggi pemenuhan hak-hak pekerja di sebuah wilayah. 7. Pers yang bebas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Indikator ini akan mengukur sejauh mana kemerdekaan pers terjamin di sebuah wilayah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas): Indeks Demokrasi Indonesia (IDI)","POSITIF","NUMERIC"],
    [394,228,"0002-05-03T00:00:00","Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).","Kasus","Tidak ada","Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM. Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang dimaksud tersebut meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah berkas penanganan pengaduan pelanggaran HAM adalah seluruh jumlah berkas yang ditangani hingga sampai dengan penanganannya ditutup oleh Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan, Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, atau Bagian Dukungan Mediasi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan: Laporan data pengaduan","NEGATIF","NUMERIC"],
    [395,229,"0003-05-03T00:00:00","Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan","Kasus","Tidak ada","Hak Asasi Perempuan adalah hak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar ras, etnis, jenis kelamin, agama/keyakinan, orientasi politik, kelas dan pekerjaan, dll terutama berbasis gender. Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan-tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi (Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 20 Desember 1993). Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: a. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pen-grusakan alat kelamin perempuan, dan praktik-praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan b. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, ter-masuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran c. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, di manapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/privat/domestik, publik/ komunitas, negara. Yang dimaksud dengan penanganan pengaduan pelanggaran HAM perempuan adalah semua kasus pengaduan pelanggaran HAM yang melanggar HAM perempuan seperti tersebut di atas yang ditangani oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dilaporkan oleh mitra maupun yang dipantau oleh Komnas Perempuan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan","NEGATIF","NUMERIC"],
    [396,23,"0034-06-02T00:00:00","Persentase Penyandang Disabilitas Bekerja di Sektor Formal","Persentase","Tampilkan","Pekerja penyandang disabilitas adalah penduduk penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang bekerja dan mengalami satu atau lebih hambatan diantaranya: gangguan dalam penglihatan, pendengaran, mobilitas, menggunakan atau menggerakan jari atau tangan, gangguan berbicara atau memahami atau berkomunikasi dengan orang lain, gangguan mengingat, berkonsentrasi, dan gangguan emosional dengan tingkat keparahan rendah, sedang, sampai parah. Penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal adalah penyandang disabilitas yang bekerja pada status pekerjaan berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar (status pekerjaan 3) dan buruh/karyawan/pegawai (status pekerjaan 4). Persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal adalah proporsi penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal (status pekerjaan 3 dan 4) terhadap total penyandang disabilitas pada angkatan kerja. Penyandang disabilitas yang dihitung dalam indikator ini adalah penyandang disabilitas kategori sedang dan berat.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas","POSITIF","NUMERIC"],
    [397,230,"0002-10-01T00:00:00","Jumlah kebijakan yang diskriminatif dalam 12 bulan lalu berdasarkan pelarangan diskriminasi menurut hukum HAM Internasional","Dokumen","Tidak ada","Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Kebijakan yang diskriminatif adalah kebijakan yang memuat unsur pembatasan, pembedaan, pengucilan dan/atau pengabaian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan atas dasar apapun, termasuk agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melalui: 1. Hasil pemantauan dan kajian Komnas 2. Laporan dan Kajian 3. Pantauan media atas isu-isu strategis diverifikasi.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [398,231,"0046-09-02T00:00:00","Persentase rencana anggaran untuk belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusat","Persentase","Tampilkan","Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. Perlindungan sosial adalah segala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon beragam risiko dan kerentanan baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial terutama yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. Perlindungan sosial terdiri dari bantuan sosial dan jaminan sosial. Program bantuan sosial memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Bantuan yang diberikan dalam program bantuan sosial tidak bergantung kepada iuran dari penerima manfaat, dan dapat berupa uang (italiced in-cash transfer) atau pelayanan (italiced in-kind transfer). Jaminan sosial merupakan bentuk pengurangan risiko melalui pemberian tujangan pendapatan (italiced income support) dan/atau penanggungan biaya ketika sakit, kelahiran, kecelakaan saat bekerja, usia lanjut serta kematian. Jaminan sosial menggunakan prinsip asuransi sosial dengan kontribusi membayar premi. Acuan pelaksanaan jaminan sosial telah diatur dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","Kementerian Keuangan: nota keuangan sesuai tahun berjalan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [399,232,"0017-09-02T00:00:00","Indikator Kesehatan Perbankan","Persentase","Tampilkan","Indikator Kesehatan Perbankan adalah indikator yang mengukur tingkat kesehatan sektor perbankan. Risk- weighted assets (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) adalah rasio kecukupan modal bank yang diukur berdasarkan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko. Yang termasuk aktiva berisiko (risk assets) adalah semua aktiva/aset bank, kecuali kas dan surat berharga pemerintah. ATMR yang digunakan dalam perhitungan kewajiban penyediaan moda minimum (KPMM) sesuai ketentuan Bank Indonesia, terdiri dari ATMR untuk risiko kredit, risiko operasional dan risiko pasar. Nonperforming loans adalah kredit yang tingkat ketertagihan atau kolektibilitasnya tergolong kurang lancer, diragukan atau macet, sesuai ketentuan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan. Kredit ini disebut bermasalah karena terdapat keraguan dalam pengembaliannya. Total gross loans adalah semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipermasakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain. Assets adalah harta total, yang disajikan bersama kewajiban di neraca dalam bentuk stok/posisi pada suatu waktu tertentu dan biasanya disusun pada awal dan akhir periode akuntansi. Posisi aset tersebut merupakan akumulasi dari transaksi dan aliran lainnya dalam suatu periode waktu tertentu. Indikator Kesehatan Perbankan ini diukur dengan tiga (3) indikator, yaitu: 1. Regulatory Tier 1 capital to risk- weighted assets: indikator yang mengukur tingkat ketahanan perbankan dalam neraca. 2. Nonperforming loans to total gross loans: indikator proksi kualitas aset perbankan yang digunakan untuk mengidentifikasi masalah terkait kualitas aset dalam portofolio kredit. 3. Return on assets: indikator profitabilitas bank yang digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi bank dalam mengelola asetnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Laporan Bulanan Bank Umum (LBU)","POSITIF","NUMERIC"],
    [400,233,"0014-01-02T00:00:00","Jumlah keanggotaan dan kontribusi dalam forum dan organisasi internasional","Orang","Tampilkan","Jumlah Keanggotaan dan Kontribusi dalam Forum dan Organisasi Internasional mencakup evaluasi keterlibatan dan kontribusi suatu negara dalam organisasi dan forum internasional berdasarkan keanggotaan mereka dan kontribusi yang diberikan. Komponen Utama 1. Keanggotaan dalam Forum dan Organisasi Internasional: Definisi: Status keanggotaan suatu negara dalam forum dan organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), NATO, dan lainnya. Kriteria: Jumlah organisasi internasional yang menjadi anggota, serta peran dan posisi dalam organisasi tersebut. 2. Kontribusi dalam Forum dan Organisasi Internasional: Definisi: Partisipasi aktif dan kontribusi yang diberikan dalam forum dan organisasi internasional. Ini bisa meliputi kehadiran dalam pertemuan, penyampaian proposal, partisipasi dalam proyek atau inisiatif, dan kontribusi finansial atau sumber daya. Kriteria: Jenis kontribusi, frekuensi partisipasi, dan dampak kontribusi.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Sekretariat Daerah","Sekretariat Daerah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [401,234,"0004-06-02T00:00:00","Jumlah dokumen kerjasama ketenagakerjaan dan perlindungan pekerjamigran antara negara RI dengan negara tujuan penempatan","Dokumen","Tidak ada","Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Untuk menjamin perlindungan TKI di negara tujuan penempatan, diperlukan adanya kerjasama antara Indonesia dengan negara tujuan penempatan, khususnya mengenai perlindungan TKI.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja Sekretariat Daerah","Tenaga Kerja","Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI): Laporan administratif","POSITIF","NUMERIC"],
    [402,235,"0005-06-02T00:00:00","Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan TKLN berdasarkan okupasi","Orang","Tidak ada","Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI): Laporan administratif.","POSITIF","NUMERIC"],
    [403,236,"0016-03-04T00:00:00","Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau","Persentase","Tampilkan","Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah yang layak huni dan terjangkau didefinisikan sebagai rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Sejalan dengan SDG Goal 11 Monitoring Framework, terdapat 5 kriteria yang digunakan untuk permukiman kumuh yaitu ketahanan bangunan (durabel housing), kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space), akses air minum (access to improved water), akses sanitasi layak (access to adequate sanitation) dan keamanan bermukim (security of tenure). Mengacu pada definisi nasional dan global, hunian layak memiliki 4 (empat) kriteria yang diwajibkan terpenuhi kelayakannya dan 2 (dua) kriteria yang akan terus dikawal adalah sebagai berikut: 1. Ketahanan bangunan (durabel housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat a. Bahan bangunan atap rumah terluas adalah genteng, kayu/sirap, dan seng. b. Bahan bangunan dinding rumah terluas adalah tembok/GRC board, plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan, dan batang kayu. c. Bahan bangunan lantai rumah terluas adalah marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/ tegel/teraso, kayu/papan, dan semen/bata merah. 2. Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai perkapita ? 7,2 m2 3. Memiliki akses air minum (access to improved water) yaitu sumber air yang berasal dari leding meteran (keran individual), leding eceran, keran umum (komunal), hidran umum, penampungan air hujan (PAH), sumur bor/pompa, sumur terlindung, dan mata air terlindung. Sementara itu, bagi rumah tangga yang menggunakan air kemasan dan/atau air isi ulang sebagai sumber air minum dikategorikan sebagai rumah tangga yang memiliki akses layak jika sumber air untuk masak dan MCK-nya menggunakan sumber air minum terlindung. 4. Memiliki akses sanitasi layak (access to adequate sanitation) yaitu fasilitas sanitasi yang memenuhi kelayakan bangunan atas dan bawah, antara lain: memiliki fasilitas sanitasi yang klosetnya menggunakan leher angsa, dan tempat pembuangan akhir tinjanya menggunakan tanki septik (septic tank) atau Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL), dan fasilitas sanitasi tersebut digunakan oleh rumah tangga sendiri atau bersama dengan rumah tangga lain tertentu. Khusus untuk rumah tangga di perdesaan, tempat pembuangan akhir tinja berupa lubang tanah dikategorikan layak. Adapun empat komponen yang akan terus dikawal adalah: (1) Keamanan bermukim dengan proksi berupa bukti kepemilikan tanah bangunan tempat tinggal. Rumah tangga dikategorikan memiliki keamanan bermukim jika jenis bukti kepemilikan rumah/bangunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ART, SHM bukan atas nama ART, Sertifikat selain SHM (SHGB, SHSRS). Adapun Surat bukti lainnya (Girik, Letter C, dll), masih dikategorikan bukti kepemilikan yang kurang (2) Hunian didefinisikan terjangkau apabila pengeluaran hunian, baik berupa sewa dan cicilan rumah, tidak melebihi dari 30Persentase. Saat ini perhitungan keterjangkauan akan dilakukan terbatas bagi rumah tangga dengan kategori sewa. Sementara, untuk rumah tangga yang menghuni milik sendiri maka diasumsikan (3) Aksesibilitas hunian yaitu jaminan keamanan bermukim bagi kelompok marjinal dan terpinggirkan, seperti penduduk miskin, kelompok yang terdiskriminasi, penyandang disabilitas, serta korban bencana dan (4) Cultural adequacy yaitu hunian yang mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal. Berdasarkan penjelasan kriteria tersebut dapat disimpulkan persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau adalah persentase rumah tangga yang tinggal pada rumah yang memenuhi empat kriteria di atas dengan harga yang terjangkau baik untuk dimiliki maupun sewa oleh seluruh lapisan masyarakat dengan mempertimbangkan budaya lokal dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Badan Pusat Statistik: Survei ekonomi sosial nasional (Susenas).","POSITIF","NUMERIC"],
    [404,237,"0039-03-03T00:00:00","Proporsi populasi yang mendapatkan akses yang nyaman pada transportasi publik","Persentase","Tampilkan","Transportasi umum adalah moda angkutan umum massal dan moda perkeretaapian perkotaan yang berjadwal, berute, aman, dan bertarif jelas. Angkutan umum adalah jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Sementara, kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran (UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem dalam penyelenggaraan transportasi kereta api. Dalam penjelasan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perkeretaapian perkotaan adalah penyelenggaraan transportasi kereta api yang melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang alik, baik dalam satu wilayah administrasi maupun lebih. Apabila transportasi kereta api tersebut berada di wilayah metropolitan, dapat disebut pula kereta api metro. Jenis moda transportasi tergantung tipologi kota. Misalnya, kota metropolitan dan kota besar perlu memiliki sistem transportasi berbasis kota sedang perlu sistem transportasi berbasis dan kota kecil dapat dilayani oleh jaringan angkutan kota. Akses transportasi umum yang nyaman didekati dengan jarak akses dalam radius 0,5 km. Persentase penduduk yang mendapatkan akses yang nyaman pada transportasi publik adalah perbandingan jumlah penduduk dengan jarak rumah ke tempat menunggu kendaraan/angkutan umum dengan rute tertentu terdekat dalam jarak 0,5 km dibandingkan jumlah semua penduduk yang berada di wilayah layanan angkutan umum tersebut.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perhubungan","Perhubungan","BPS: Susenas (Modul Ketahanan Sosial).","POSITIF","NUMERIC"],
    [405,238,"0038-03-03T00:00:00","Persentase penduduk terlayani transportasi umum","Persentase","Tampilkan","Transportasi umum adalah moda angkutan umum massal dan moda perkeretaapian perkotaan yang berjadwal, berute, aman, dan bertarif jelas. Angkutan umum adalah jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Sementara, kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran (UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem dalam penyelenggaraan transportasi kereta api. Dalam penjelasan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perkeretaapian perkotaan adalah penyelenggaraan transportasi kereta api yang melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang alik, baik dalam satu wilayah administrasi maupun lebih. Apabila transportasi kereta api tersebut berada di wilayah metropolitan, dapat disebut pula kereta api metro. Jenis moda transportasi tergantung tipologi kota. Misalnya, kota metropolitan dan kota besar perlu sistem transportasi berbasis rel, kota sedang perlu sistem transportasi berbasis bus dan kota kecil dapat dilayani oleh jaringan angkutan kota. Persentase penduduk terlayani transportasi umum adalah perbandingan jumlah penduduk yang menggunakan transportasi umum (baik kereta api maupun angkutan umum) dibandingkan jumlah semua penduduk yang berada di wilayah layanan angkutan umum tersebut.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perhubungan","Perhubungan","1. Badan Pusat Statistik: Susenas Modul Ketahanan Sosial 2. Kementerian Perhubungan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [406,239,"0023-03-06T00:00:00","Rasio laju perluasan lahan terbangun terhadap laju pertumbuhan penduduk","Rasio","Tampilkan","Lahan terbangun adalah area tidak bervegetasi yang memiliki tutupan lahan buatan yang biasanya bersifat kedap air dan relatif permanen. Lahan terbangun terdiri atas permukiman, jaringan jalan, jaringan jalan kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut (SNI 7645:2010 tentang Klasifikasi penutupan lahan). Laju perluasan lahan terbangun adalah angka yang menunjukkan tingkat pertambahan area tidak bervegetasi yang memiliki tutupan lahan permanen maupun semi permanen yang bersifat kedap air. Menurut BPS, laju pertumbuhan penduduk adalah angka yang menunjukkan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Rasio laju perluasan lahan terbangun terhadap laju pertumbuhan penduduk adalah perbandingan laju perluasan lahan terbangun (tidak bervegetasi, memiliki tutupan permanen atau semi permanen yang kedap air) dengan laju pertumbuhan penduduk pada kurun waktu yang sama.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pertanahan Perencanaan","Pertanahan","Badan Informasi Geospasial, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Pusat Statistik.","POSITIF","NUMERIC"],
    [407,24,"0057-02-01T00:00:00","Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum","Persentase","Tampilkan","Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum adalah persen bagian PDB regional yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata meliputi: 1. Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan, dan 2. Penyediaan Jasa Makan dan Minum.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Pangan","Pangan","Badan Pusat Statistik Daerah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif","POSITIF","NUMERIC"],
    [408,240,"0085-09-02T00:00:00","Total pengeluaran per kapita yang diperuntukan untuk preservasi, perlindungan, konservasi pada semua warisan budaya dan alam (non-PPP)","Satuan Rupiah","Tampilkan","Total anggaran yang dimaksud adalah semua anggaran yang berasal dari anggaran pemerintah, dana swasta maupun dari masyarakat. Anggaran pemerintah yang dimaksud adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), untuk level nasional. Anggaran pemerintah tersebut terdiri dari anggaran berbagai Kementerian/Lembaga yang memiliki alokasi dana untuk preservasi, perlindungan, serta konservasi baik berupa belanja langsung maupun belanja program. Preservasi merupakan upaya untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh faktor lingkungan maupun kecelakaan, sehingga membahayakan warisan budaya dan alam yang dijaga maupun sekitarnya. Perlindungan merupakan proses penerapan suatu metode tertentu untuk melindungi kondisi fisik dari warisan budaya dan alam dengan menjaganya agar tidak rusak, hilang maupun hancur. Konservasi warisan budaya berbeda dengan konservasi warisan alam. Konservasi warisan budaya merupakan langkah yang diambil untuk memperpanjang usia warisan budaya tertentu yang sinergis dengan upaya untuk memperkuat penyebaran nilai dan pesan budaya tersebut. Sementara konservasi warisan alam merupakan langkah untuk melindungi, menjaga, mengelola dan merawat ekosistem, habitat, flora dan fauna langka, masyarakat adat, baik di dalam maupun di luar lingkungan aslinya untuk menjaga keberadaannya dalam jangka waktu panjang. Warisan budaya terdiri atas warisan budaya benda (tangible) dan warisan budaya tak benda (intangible). Di Indonesia, warisan budaya benda ini sering pula disebut dengan cagar budaya. Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya yang berlokasi di darat maupun perairan serta perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan (UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya). Warisan budaya tak benda adalah praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keahlian maupun alat, objek, artifak dan ruang budaya milik komunitas, kelompok maupun individu yang merupakan bagian dari budaya mereka. Yang termasuk dalam warisan budaya tak benda adalah tradisi lisan dan ekspresi (bahasa, puisi, cerita rakyat, mantra, doa, nyanyian rakyat, peribahasa, teka teki rakyat, pertunjukan dramatik, dll), seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritual, perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, serta keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional (Perpres No 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda). Warisan alam adalah bentukan dan kawasan alam, geologi atau fisik-geografis yang menjadi habitat satwa dan tanaman yang hampir punah, serta lokasi alam yang memiliki nilai pendidikan, konservasi atau keindahan alam. Warisan alam ini termasuk taman dan hutan lindung, kebun binatang, akuarium dan kebun raya (UNESCO, Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage, 1972). Selain itu, terdapat pula warisan campuran dimana suatu situs memiliki warisan budaya dan alam dalam satu lokasi. Total anggaran untuk preservasi, perlindungan, konservasi warisan budaya dan alam adalah jumlah semua anggaran yang diperuntukan untuk preservasi, perlindungan, serta konservasi warisan budaya termasuk (warisan budaya benda dan tak benda) dan warisan alam.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Perencanaan Keuangan","Keuangan","1. Lampiran APBN, Kementerian 2. KLHK terkait data anggaran untuk Taman Nasional, Cagar Alam, Tahura, Suakamargasatwa 3. Kemenparekraf terkait data anggaran untuk kegiatan revitalisasi/regenerasi cultural heritage (warisan budaya) serta 4. ANRI terkait data anggaran untuk pelestarian 5. Kemendikbud terkait data anggaran untuk Museum, Budaya tak benda (intangible) dan Cagar 6. Kemendikbud: Ditjen Kebudayaan dan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional-Balitbang terkait data anggaran untuk museum, budaya tak benda (intangible), dan cagar 7. LIPI terkait data anggaran untuk Kebun 8. Kementerian PUPR terkait data anggaran untuk kota pusaka.","POSITIF","NUMERIC"],
    [409,241,"0068-09-02T00:00:00","Proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB.","Persentase","Tampilkan","Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis (IRBI Tahun 2013, BNPB). Kerugian ekonomi langsung akibat bencana adalah penilaian kerugian ekonomi pasca bencana pada berbagai sektor pembangunan (pemukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial dan lintas sektor) yang diakibatkan oleh bencana pada sebuah kota. Pendapatan Domestik Bruto (PDB) adalah jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha di suatu negara tertentu dalam periode tertentu. Jumlah nilai barang dan jasa akhir yang disediakan dari produksi harus sama dengan nilai barang yang digunakan. Proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana adalah jumlah total kerugian yang didapatkan setelah adanya bencana dibandingkan total Pendapatan Domestik Bruto (PDB).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","BNPB: Perhitungan Kaji Cepat Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dan Geoportal Data Bencana Indonesia).","NEGATIF","NUMERIC"],
    [410,242,"0047-03-01T00:00:00","(a) Kerusakan pada infrastruktur vital dan (b) jumlah gangguan pada layanan dasar, akibat bencana","Persentase","Tampilkan","Kerusakan pada Infrastruktur Vital mengacu pada kerusakan yang terjadi pada fasilitas dan struktur penting yang mendukung fungsi dasar masyarakat, seperti transportasi, energi, air bersih, dan sistem komunikasi. Jumlah Gangguan pada Layanan Dasar merujuk pada frekuensi dan skala gangguan yang terjadi pada layanan dasar seperti listrik, air bersih, kesehatan, dan komunikasi, akibat bencana.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [411,null,"0004-04-02T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [412,243,"0078-07-05T00:00:00","Persentase rumah tangga di perkotaan yang mendapatkan akses kepada pelayanan pengumpulan sampah","Persentase","Tampilkan","Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat (UU No. 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (UU No. 18 Tahun 2008). Dalam konteks SDG-11, sampah yang dimaksud dalam bagian ini adalah sampah rumah tangga. Persentase rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan pengumpulan sampah adalah jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan pengumpulan sampah (dasar/basic, improved, dan full) dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. Rumah Tangga dengan Layanan Dasar/basic Pengumpulan Sampah adalah rumah tangga yang. � Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin minimal 2 kali dalam seminggu); atau � Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin. Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Improved adalah rumah tangga yang: � Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu) serta dilakukan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering); atau � Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin, tidak dibuang secara sembarangan dengan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering). Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Full adalah rumah tangga yang: � Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu), serta sampah dikumpulkan minimal dalam tiga atau lebih yang terpisah misal: fraksi basah (organik), daur ulang,dan atau � Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin tanpa membuang sampah sembarangan dan sampah dikumpulkan dalam tiga fraksi atau lebih yang terpisah, misanya fraksi basah (organ ik),daur ulang, dan residu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","BPS: Susenas KOR.","POSITIF","NUMERIC"],
    [413,244,"0081-07-05T00:00:00","Persentase sampah nasional yang terkelola","Persentase","Tampilkan","Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat (UU No. 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (UU No. 18 Tahun 2008). Dalam konteks SDG-11, sampah yang dimaksud dalam bagian ini adalah sampah rumah tangga. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah (UU No. 18 Tahun 2008). Pengurangan sampah meliputi kegiatan: pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah. Adapun kegiatan penanganan sampah meliputi: pemilahan dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan jenis sampah, pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik komposisi dan jumlah sampah, dan/atau pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengambilan sampah dan/ atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman (UU No. 18/2008). Persentase sampah nasional yang terkelola adalah banyaknya jumlah timbulan sampah yang dikelola sampai proses akhir dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah nasional yang diproduksi secara keseluruhan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Direktorat Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal PSLB3, Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional.","POSITIF","NUMERIC"],
    [414,245,"0088-07-05T00:00:00","Rata-rata tahunan materi partikulat halus PM 10","Kejadian","Tampilkan","Pengukuran konsentrasi materi partikular halus bertujuan untuk mengetahui kualitas udara di perkotaan. Partikulat Halus PM 10 merupakan partikel udara yang berukuran kurang dari 10 mikron, Nilai Ambang Batas (NAB) adalah batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara. NAB PM10 sebesar 150 gram/m3. Jika nilai PM10 melewati ambang batas tersebut, maka kualitas udara tersebut dapat dikategorikan sebagai tidak sehat.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BMKG.","POSITIF","NUMERIC"],
    [415,246,"0012-07-05T00:00:00","Indeks Kualitas Udara","Indeks","Tampilkan","Pencemaran udara merupakan salah satu permasalahanyang dihadapi oleh beberapa wilayah perkotaan di Indonesia. Kecenderungan penurunan kualitas udara di beberapa kota besar di Indonesia. Selain itu kebutuhan akan transportasi dan energi semakin meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk. Indeks kualitas udara pada umumnya dihitung berdasarkan lima pencemar utama yaitu oksidan/ ozon di permukaan, bahan partikel, karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO) dan nitrogen dioksida (NO). Parameter NOx mewakili emisi dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin, dan SOx mewakili emisi dari industri dan kendaraan diesel yang menggunakan bahan bakar solar serta bahan bakar yang mengandung sulfur lainnya. Ukuran yang digunakan untuk menilai kualitas udara berdasarkan pengukuran parameter pencemar udara yang digunakan dalam perhitungan Indeks Kualitas Udara yaitu NO2 , SO2 dan PM2,5.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan Lingkungan Hidup Kehutanan","Lingkungan Hidup","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara, Direktorat METADATA EDISI II 53Jenderal PPKL","POSITIF","NUMERIC"],
    [416,247,"0084-07-05T00:00:00","Proporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua","Persentase","Tampilkan","Ruang terbuka perkotaan yang dimaksud dalam metadata ini adalah lahan terbangun yang bisa berupa ruang publik, jalan serta ruang di sekitar jalan di kawasan perkotaan. Kawasan perkotaan yang dimaksud adalah kawasan perkotaan fungsional yang berarti kawasan di mana kegiatan ekonomi utamanya adalah perdagangan dan jasa serta luas kawasannya tidak terbatas pada batas administratif. Dalam konteks global, kawasan perkotaan terbagi menjadi lahan terbangun dan lahan tidak terbangun yang di Indonesia diterjemahkan menjadi kawasan lindung (lahan tidak terbangun) dan kawasan budi daya (lahan terbangun) dalam penataan ruang. Dalam perhitungan indikator ini, luas lahan yang akan dihitung adalah luas lahan terbangun atau kawasan budi daya. Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan budi daya terdiri atas kawasan hutan produksi, hutan rakyat, kawasan pertanian, kawasan pertambangan, kawasan peruntukan industri, pariwisata, dan permukiman. Ruang publik dapat dikategorikan ke dalam dua jenis: Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH). Menurut UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/ jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Beberapa contoh RTH antara lain taman, taman hutan raya (Tahura), jalur sempadan sungai dan masih banyak lagi. Proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. RTH yang dimasukkan dalam perhitungan adalah RTH publik dan RTH privat dengan pertimbangan beberapa RTH privat juga dapat diakses semua orang, walaupun aksesnya lebih terbatas daripada RTH publik. Berdasarkan PermenPU nomor 12 tahun 2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau di Wilayah Kota/ Kawasan Perkotaan, RTNH merupakan ruang terbuka di wilayah kota/kawasan perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, yaitu berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air. RTNH memiliki fungsi ekologis, ekonomis, arsitektural, hingga kedaruratan. Beberapa contoh RTNH adalah lahan parkir, alun-alun, jalan, plasa, lapangan olahraga, dan masih banyak lagi. Dalam PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Dalam perhitungan, bentuk jalan yang dihitung antara lain jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan, jalur sepeda dan pedestrian. Ruang yang masuk dalam perhitungan adalah Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). Ketentuan perhitungan rumaja, rumija, dan ruwasja mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Jika peraturan tersebut berubah di kemudian hari, ketentuan perhitungan mengikuti aturan baru tersebut. Proporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua adalah perbandingan luasan ruang terbuka perkotaan (RTH, RTNH dan jalan) dibandingkan dengan luas lahan terbangun di kawasan perkotaan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perumahan Dan Kawasan Permukiman Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","1. LAPAN: citra satelit 2. Kementerian PUPR. 3. Kementerian LHK: Sistem Informasi Pengelolaan Sampah dan Laporan Adipura Kota.","POSITIF","NUMERIC"],
    [417,248,"0064-04-02T00:00:00","Proporsi penduduk yang mengalami kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhir","Persentase","Tampilkan","Korban kejahatan kekerasan adalah seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan kekerasan. Dalam konteks ini cakupan korban kejahatan kekerasan terkait penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan kekerasan yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, yakni pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan dan perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan dan pencabulan), dan sebagainya. Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).","NEGATIF","NUMERIC"],
    [418,249,"0066-04-02T00:00:00","Rencana dan implementasi strategi nasional penanggulangan bencana yang selaras dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015�2030","Dokumen","Tidak ada","Dokumen strategi penanggulangan bencana (PRB) tingkat nasional adalah dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat nasional untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim. Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB); dan Rencana Nasional Penanggulangan Nasional (Renas PB), serta Rencana Aksi Nasional Perubahan Iklim (RAN API). Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut:: a. RIPB: 15 tahun b. Renas PB: 5 tahun c. RAN PB: 3 tahun d. RAN API: 5 tahun","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); 2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [419,25,"0008-02-11T00:00:00","Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara (Hotel Berbintang)","Ribu Orang","Tidak ada","Jumlah tamu wisatawan mancanegara yang menginap di hotel berbintang di daerah (Provinsi) tertentu.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pariwisata","Pariwisata","Badan Pusat Statistik, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif","POSITIF","NUMERIC"],
    [420,250,"0043-04-02T00:00:00","Persentase pemerintah daerah yang mengadopsi dan menerapkan strategi penanggulangan bencana daerah yang selaras dengan rencana/strategi nasional penanggulangan bencana","Persentase","Tampilkan","Dokumen strategi penanggulangan bencana (PB) tingkat daerah adalah dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat daerah untuk menanggulangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim. Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), dan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Bencana (RAD PB), serta Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API). Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut: a. RPBD: 5 tahun dan laporan pencapaian b. RAD PB: 3 tahun dan laporan pencapaian c. RAD API: 5 tahun dan laporan pencapaian.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai koordinator penyusunan dokumen strategi penanggulangan bencana: Laporan 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas sebagai koordinator penyusunan RAD API: Laporan Tahunan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [421,251,"0072-02-03T00:00:00","Rencana dan implementasi Strategi Pelaksanaan Sasaran Pola Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan","Dokumen","Tidak ada","Konsep indikator global untuk target ini adalah melakukan kuantifikasi dan pemantauan atas perkembangan siklus kebijakan yang dibuat oleh negara-negara dalam menyusun instrumen kebijakan yang mengikat dan tidak mengikat dalam mendukung perubahan menuju pada produksi dan konsumsi berkelanjutan. Pemerintah Indonesia telah menyusun dan mengembangkan dokumen Kerangka Kerja 10 tahun Program Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan (10YFP SCP). Program SCP yang disusun secara tematik terdiri atas: (1) ecolabel dan pengadaan publik hijau (ecolabel and green public procurement, (2) industry hijau (green industry), (3) bangunan ramah lingkungan (green building) dan konstruksi berkelanjutan (sustainable construction), (4) pariwisata ramah lingkungan (sustainable tourism dan sustainable tourism awards /ISTA), (5) pengelolaan limbah dan sampah (waste management), (6). energi baru terbarukan, efisiensi energi, (7). pelabuhan berkelanjutan (sustainable port/ green port), (8). komunikasi dan informasi berwawasan lingkungan (green ICT), (9). inovasi dan teknologi hijau (green technology), (10). keuangan berwawasan lingkungan (sustainability finance), (11). pertanian dan ISPO, (12). perikanan berkelanjutan (sustainable fisheries), dan (13). kehutanan dengan jasa lingkungan, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Silvikultur Intensif (SILIN), Hasil Hutan Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan hutan tanaman energi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pangan","Pangan","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [422,252,"0053-02-03T00:00:00","Persentase sisa makanan","Persentase","Tampilkan","Sampah makanan (food waste) adalah makanan yang dibeli, dipersiapkan, diantar (delivered) dan dimaksudkan untuk dimakan, tetapi tidak disajikan karena hilang pada proses penyajian (unserved meal) atau sisa di piring saat dimakan (plate waste). Sampah makanan juga termasuk bahan yang telah rusak dan tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia, tetapi tidak termasuk komestik, tembakau atau zat yang hanya digunakan sebagai obat.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pangan","Pangan","Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, PSLB3, KLHK melalui website: http://sipsn.menlhk.go.id","POSITIF","NUMERIC"],
    [423,253,"0058-07-05T00:00:00","Peran aktif dalam mengikuti kesepakatan multilateral internasional tentang bahan kimia dan limbah berbahaya.","Persentase","Tidak ada","Beberapa perjanjian lingkungan hidup di tingkat internasional terkait dengan bahan kimia dan limbah B3, yang diharapkan dapat melindungi lingkungan hidup dan kesehatan manusia dari pencemaran akibat bahan kimia dan limbah B3, adalah 1. Konvensi Basel � terkait dengan pengendalian Transboundary Movement dari B3 dan pembuangannya. Tahun 1993, Indonesia meratifikasi Konvensi ini melalui Keputusan Presiden nomor 61 tahun 1993 dan amandemen Keputusan Presiden nomor 47 tahun 2005 untuk melarang limbah padat B3 import dan menjaga negara menjadi tempat pembuangan bagi segala macam limbah. 2. Konvensi Rotterdam � perjanjian yang mengikat (legally binding) terkait dengan implementasi prosedur the Prior Informed Consent (PIC) terutama perdagangan bahan berbahaya beracun. Indonesia meratifikasinya dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2013. 3. Konvensi Stockholm � perjanjian yang mengikat (legally binding), terkait dengan pengeliminasian Polutan Organik Persisten (POP). Pada tahun 2009, Indonesia meratifikasi Konvensi ini melalui UU No. 19 tahun 2009. 4. Konvensi Minamata � perjanjian terkait limbah merkuri. Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 11 Tahun 2017i.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Sektretariat dan Focal Point dari masing-masing Konvensi","POSITIF","NUMERIC"],
    [424,254,"0070-07-05T00:00:00","Persentase pengurangan dan penghapusan merkuri dari baseline 50 ton penggunaan merkuri","Persentase","Tampilkan","Pengurangan Merkuri adalah upaya pembatasan Merkuri secara bertahap pada kegiatan perederan Merkuri, penggunaan Merkuri, dan pengendalian emisi dan lepasan Merkuri. Penghapusan Merkuri adalah upaya pelarangan produksi Merkuri, penggunaan Merkuri, dan/ atau penggantian Merkuri dengan bahan alternatif yang ramah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [425,255,"0074-07-05T00:00:00","Persentase penurunan tingkat konsumsi perusak ozon dari baseline","Persentase","Tampilkan","Pengurangan konsumsi bahan perusak ozon (BPO) berupa Hydroflorokarbon (HFC) yang merupakan bahan pengganti dari Hydrochlorofluorocarbon (HCFC).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [426,256,"0001-07-05T00:00:00","(a) Limbah B3 yang dihasilkan per dan (b) Proporsi limbah B3 yang ditangani / diolah berdasarkan jenis penanganannya / pengolahannya.","Persentase","Tampilkan","Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain karena sifat, konsentrasi, dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lain. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [427,null,"0067-07-05T00:00:00","","","","","","","","","","","",""],
    [428,257,"0046-07-05T00:00:00","Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang.","Ton","Tampilkan","Timbulan sampah yang didaur ulang adalah jumlah timbulan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik) yang melalui upaya pengurangan, pembatasan dan pemanfaatan kembali. Jumlah timbulan yang didaur ulang dihitung dari berbagai tempat daur ulang termasuk dari unit recycle center (pusat daur ulang) skala kota yang sudah beroperasi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: a. Laporan Tahunan Adipura Kabupaten/ b. Website, website: http://sipsn.menlhk.go.id. Catatan: 1. Kompilasi timbulan sampah kabupaten/kota tiap provinsi dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan 2. Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang merupakan jumlah timbulan sampah yang didaur ulang pada recycle center (pusat daur ulang) skala kota dan di tempat daur ulang lainnya.","POSITIF","NUMERIC"],
    [429,258,"0037-07-05T00:00:00","Jumlah perusahaan yang mempublikasi laporan keberlanjutannya","unit","Tampilkan","Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report, SR) adalah laporan yang diumumkan kepada masyarakat yang memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan Lingkungan Hidup suatu Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik dalam menjalankan bisnis berkelanjutan. Laporan Keberlanjutan (SR) mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 / POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik:","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK); 2. Perusahaan masing-masing yang terdapat di Sembilan (9) sektor yang utama yaitu: Industri dasar dan Industri produk Infrastruktur, Utilitas dan Industri Properti, Real Estte, Konstruksi Perdagangan, Jasa, dan Investasi.","POSITIF","NUMERIC"],
    [430,259,"0038-07-05T00:00:00","Jumlah perusahaan yang menerapkan sertifikasi SNI ISO 14001.","unit","Tampilkan","SNI ISO 14001 adalah standar yang disepakati secara internasional dalam menerapkan persyaratan untuk sistem manajemen lingkungan (SML). ISO 14001 merupakan sistem manajemen lingkungan yang mengendalikan seluruh aspek dampak lingkungan dengan mengacu pada batas baku mutu yang telah ditetapkan. Pencapaian ISO 14001 dilaksanakan dengan memonitor dan mengukur terus menerus perubahan lingkungan dan dampaknya dalam area kerja perusahaan dengan melibatkan seluruh pelaku internal maupun eksternal perusahaan. Jumlah perusahaan yang menerapkan sertifikasi SNI ISO 14001 adalah jumlah perusahaan yang mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan mengelola aspek lingkungan berdasarkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang mengacu pada standar nasional dan internasional.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [431,26,"0057-09-02T00:00:00","Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif","Persentase","Tampilkan","PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi pada satu daerah. Dengan demikian, Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif adalah persen bagian PDB regional yang dikontribusikan oleh aktivitas ekonomi kreatif dari 17 subsektor yang termasuk: 1. Fesyen 2. Kuliner 3. Kriya 4. Film, Animasi dan Video 5. Pengembang Permainan 6. Aplikasi 7. Musik 8. Seni Pertunjukan 9. Fotografi 10. Desain Komunikasi Visual 11. Televisi dan Radio 12. Seni Rupa 13. Desain Produk 14. Periklanan 15. Penerbitan 16. Arsitektur 17. Desain Interior","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Perdagangan","Perdagangan","Badan Pusat Statistik daerah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif","POSITIF","NUMERIC"],
    [432,260,"0007-10-01T00:00:00","Tingkatan (degree) kebijakan pengadaan publik dan implementasi rencana aksi","Dokumen","Tampilkan","Tingkatan Kebijakan Pengadaan Publik adalah ukuran yang menunjukkan seberapa lengkap dan efektif kebijakan pengadaan publik di suatu negara atau organisasi. Ini mencakup aspek-aspek seperti transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku. Implementasi Rencana Aksi adalah proses pelaksanaan langkah-langkah atau tindakan yang ditetapkan dalam rencana aksi untuk mencapai tujuan yang diinginkan, seperti peningkatan efektivitas pengadaan publik. Ini mencakup evaluasi sejauh mana rencana aksi telah diterapkan secara efektif dan hasil yang dicapai.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","","POSITIF","NUMERIC"],
    [433,261,"0039-07-05T00:00:00","Jumlah produk ramah lingkungan yang teregister dan masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah","unit","Tampilkan","Jumlah produk ramah lingkungan yang teregister adalah jumlah produk barang/jasa publik yang melalui pengadaan barang/jasa publik ramah lingkungan yang teregister (green public procurement, GPP) untuk memperoleh produk barang/jasa ramah lingkungan yang bermanfaat kepada lembaga/institusi/perusahaan dan masyarakat serta manfaat ekonomi, dengan dampak lingkungan yang minimal.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [434,262,"0020-07-05T00:00:00","Jumlah Dokumen Penerapan Label Ramah Lingkungan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah","Dokumen","Tampilkan","Label ramah lingkungan (Ekolabel) adalah logo / label pernyataan yang menunjukkan aspek lingkungan dan merupakan salah satu perangkat dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Ekolabel merupakan sarana penyampaian informasi yang akurat, verifiable dan tidak menyesatkan kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk (barang atau jasa), komponen atau kemasannya (ISO 14020). Salah satu indikator produk di dalam pengadaan barang dan jasa berkelanjutan adalah produk bersertifikat ekolabel.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","","POSITIF","NUMERIC"],
    [435,263,"0044-07-05T00:00:00","Jumlah satuan Pendidikan formal dan Lembaga/ komunitas masyarakat peduli dan berbudaya lingkungan hidup","unit","Tampilkan","Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Peningkatan kesadaran dan kapasitas pemerintah, swasta, dan masyarakat terhadap lingkungan hidup, dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas dan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu cara untuk peningkatan kapasitas dan kesadaran tersebut adalah melalui satuan Pendidikan formal serta melalui lembaga dan masyarakat.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan Lingkungan Hidup Kehutanan","Lingkungan Hidup","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan Tahunan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [436,264,"0014-07-02T00:00:00","Kapasitas pembangkit energi terbarukan yang terpasang (dalam watt per kapita)","Watt/Orang","Tampilkan","Kapasitas terpasang listrik adalah daya listrik maksimum yang mampu diproduksi sesuai dengan kapasitas pembangkit listrik. Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan antara lain berasal dari panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","1. Ditjen Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2. Pusat Data dan Informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Listrik 3. Badan Pusat Statistik.","POSITIF","NUMERIC"],
    [437,265,"0006-02-11T00:00:00","Jumlah lokasi penerapan sustainable tourism development","Lokasi","Tampilkan","Pariwisata berkelanjutan adalah pariwisata yang memperhitungkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan saat ini dan masa depan, memenuhi kebutuhan pengunjung, industri, lingkungan dan masyarakat setempat serta dapat diaplikasikan ke semua bentuk aktifitas wisata di semua jenis destinasi wisata, termasuk wisata masal dan berbagai jenis kegiatan wisata lainnya. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparkraf) memberikan Indonesia Sustainable Tourism Awards (ISTA). ISTA merupakan penghargaan untuk membangun kesadaran pengelola destinasi pariwisata akan pentingnya pengembangan pariwisata berkelanjutan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pariwisata","Pariwisata","Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.","POSITIF","NUMERIC"],
    [438,266,"0026-07-02T00:00:00","(a) Jumlah subsidi bahan bakar fosil sebagai persentase dari dan (b) Jumlah subsidi bahan bakar fosil sebagai proporsi dari total pengeluaran nasional untuk bahan bakar fosil.","Rp","Tampilkan","Bahan bakar fosil adalah bahan bakar yang berasal dari sumber daya alam yang mengandung hidrokarbon seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam. Tiga sub indikator yang direkomendasikan untuk melaporkan subsidi bahan bakar fosil di tingkat nasional, regional dan global indikator ini yaitu mengukur subsidi bahan bakar fosil di tingkat nasional, regional dan global, yaitu: 1) Dana pemerintah yang ditransfer secara langsung (direct transfer); 2) Harga bahan bakar dan 3) pajak bahan bakar fosil. Di dalam APBN subsidi bahan bakar fosil dapat terlihat dari subsidi BBM, subsidi LPG (Gas), subsidi Listrik, subsidi batubara. Pengitungan subsidi bahan bakar fosil dapat pula mengacu pada definisi Manual Statistik IEA (IEA, 2005) dan Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Penanggulangan (ASCM) di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) (WTO, 1994).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","1. Direktorat Statistik Industri, BPS 2. Direktorat Pembinaan Usaha Migas, Kementerian ESDM 3. Direktorat SDEMP, Kementerian PPN/Bappenas 4. Kementerian Keuangan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [439,267,"0010-04-02T00:00:00","Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena dampak bencana hidrometeorologi per 100.000 orang","Orang","Tampilkan","Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana). Jumlah korban meninggal adalah jumlah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana (Perka BNPB No. 8/2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan). Jumlah korban hilang adalah jumlah orang yang dilaporkan hilang atau tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya setelah terjadi bencana (Perka BNPB No. 8/2011). Jumlah korban terdampak adalah jumlah orang atau sekelompok orang yang menderita akibat dampak buruk bencana, seperti kerusakan dan/ atau kerugian harta benda, namun masih dapat menempati tempat tinggalnya (Perka BNPB No. 8/2011). Korban terdampak yang dihitung merupakan korban terdampak langsung yang terdiri atas korban terluka/ sakit dan pengungsi. Korban luka/ sakit adalah orang yang mengalami luka- luka atau sakit, dalam keadaan luka ringan, maupun luka parah/berat, baik yang berobat jalan maupun rawat inap. Pengungsi adalah orang/sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman dalam upaya menyelamatkan diri/jiwa untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana (Perka BNPB No. 8/2011).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Perhitungan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) yang terkait bencana hidrometeorologi.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [440,268,"0071-07-05T00:00:00","Persentase penurunan potensi kehilangan PDB sektor terdampak bahaya iklim","Persentase","Tidak ada","Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Pembangunan Berketahanan Iklim telah menjadi salah satu prioritas nasional (PN) ke 6 (enam) dalam RPJMN 2020-2024 yaitu Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. Peningkatan ketahanan iklim di Indonesia difokuskan pada 4 (empat) sektor terdampak perubahan iklim yaitu: 1. Sektor Kelautan dan 2. Sektor 3. Sektor dan 4. Sektor Kesehatan. Kontribusi kegiatan ketahanan iklim terhadap penurunan kerugian ekonomi dapat dibedakan menjadi: (1) kegiatan inti yang dapat langsung berkontribusi pada penurunan kerugian ekonomi pada sektor terdampak dan (2) kegiatan yang secara tidak langsung melalui peningkatan kapasitas ketahanan iklim dan penurunan tingkat kerentanan wilayah, yang dapat menurunkan risiko bahaya sektoral. Kegiatan inti merupakan kegiatan aksi ketahanan iklim yang keluarannya dapat secara langsung berkontribusi pada penurunan kerugian ekonomi di 4 (empat) sektor prioritas (Sektor Kelautan dan Pesisir, Sektor Air, Sektor Kesehatan dan Sektor Pertanian). Keluaran dari kegiatan inti dapat dikonversikan dalam nilai rupiah PDB. Kegiatan pendukung merupakan kegiatan pembangunan yang keluarannya sulit atau tidak dapat dikonversikan dalam nilai rupiah PDB, sehingga tidak secara langsung berkontribusi pada penurunan kerugian ekonomi pada empat sektor prioritas. Keluaran dari kegiatan pendukung menurunkan risiko bahaya sektoral melalui peningkatan kapasitas ketahanan iklim dan penurunan tingkat kerentanan, yang dapat berimplikasi pada pengurangan kerugian ekonomi dampak perubahan iklim.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Bappenas melalui Direktorat Lingkungan Hidup. (Data dikumpulkan dari berbagai kementerian/lembaga, swasta, akademisi, dan NGO yang selanjutnya diolah oleh Bappenas.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [441,269,"0096-07-05T00:00:00","Terwujudnya penyelenggaraan inventarisasi gas rumah kaca (GRK), serta monitoring, pelaporan dan verifikasi emisi GRK yang dilaporkan dalam dokumen Biennial Update Report (BUR) dan National Communications","Dokumen","Tidak ada","Dokumen Biennial Update Report (BUR) adalah dokumen yang berisi tentang pemutakhiran inventarisasi gas rumah kaca nasional termasuk laporan dan informasi aksi mitigasi nasional serta kebutuhan dan dukungannya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Laporan 2 tahunan (BUR) ke tingkat global.","POSITIF","NUMERIC"],
    [442,27,"0004-02-10T00:00:00","Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Non Pertanian","Persentase","Tampilkan","Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah non pertanian merupakan perbandingan jumlah unit usaha kecil dan menengah non pertanian terhadap seluruh unit usaha non pertanian pada tahun yang sama.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","1.Sensus Ekonomi (10 tahun sekali). 2. Data Pendataan Lengkap UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM (masih dalam tahap pengumpulan dan pengembangan) 3. Data UMKM yang dikumpulkan oleh daerah","POSITIF","NUMERIC"],
    [443,270,"0021-07-05T00:00:00","Jumlah emisi gas rumah kaca (GRK) per tahun","Ton CO2 eq","Tampilkan","Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfir, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Jumlah emisi GRK tahunan adalah jumlah emisi GRK tahunan dari kegiatan yang dijalankan dalam pembangunan sektor- sektor prioritas yaitu kehutanan dan lahan gambut, pertanian, energi dan transportasi, industry, limbah dan ekosistem pesisir dan laut (blue carbon).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SIGNSMART Online)","NEGATIF","NUMERIC"],
    [444,271,"0075-07-05T00:00:00","Potensi Penurunan emisi gas rumah kaca (GRK)","Ton CO2 eq","Tampilkan","Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfir, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Upaya penurunan emisi GRK adalah pelaksanaan rencana kerja dari berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Penurunan emisi GRK tahunan adalah penurunan emisi GRK tahunan melalui kegiatan yang dijalankan berdasarkan rencana kegiatan untuk lima sektor prioritas yaitu kehutanan dan lahan gambut, pertanian, energi dan transportasi, industri, limbah serta ekosistem pesisir dan laut (blue carbon).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas (AKSARA Online).","POSITIF","NUMERIC"],
    [445,272,"0087-07-05T00:00:00","Potensi Penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK)","Ton CO2 eq","Tampilkan","Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfir, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Upaya penurunan intensitas emisi GRK adalah pelaksanaan rencana kerja dari berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Intensitas Emisi GRK adalah jumlah emisi GRK yang terlepas di atmosfer dibandingkan dengan output ekonomi (PDB) pada suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu. Total Emisi adalah emisi pada tahun berkalan yang dihasilkan dari seluruh kegiatan perekonomian di suatu wailayah/negara.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas (AKSARA Online).","POSITIF","NUMERIC"],
    [446,273,"0098-06-01T00:00:00","Tingkat pengarusutamaan pendidikan warga negara global dan pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan ke dalam (a) kebijakan pendidikan nasional, (b) kurikulum, (c) pendidikan guru dan (d) asesmen siswa.","Dokumen","Tidak ada","Pengarusutamaan pendidikan kewargaan global (DikKG) dan pendidikan pembangunan berkelanjutan (DikPB) dalam sistem pendidikan nasional (sisdiknas). Dimana DikKG mencakup kesadaran global, dan kompetensi global dan DikPB mencakup lingkungan dan alam, kesetaraan gender, dan HAM, dimana sisdiknas terdiri dari empat komponen yaitu kebijakan pendidikan, kurikulum, pendidikan guru, dan asesmen siswa. Untuk memastikan bahwa pembelajar dari semua lapisan usia dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari, DikKG dan DikPB perlu tercantum dalam (a) kebijakan pendidikan nasional, (b) kurikulum, (c) pendidikan/pelatihan guru, dan (d) asesmen siswa. Sitem pendidikan nasional (sisdiknas) yang dikaji meliputi kebijakan pendidikan, kurikulum, pendidikan guru, dan asesmen siswa. Intensitas pengarusutamaan dalam indikator ini merupakan skor dari setiap dari empat komponen sistem pendidikan nasional (kebijakan, kurikulum, pendidikan guru, dan asesmen siswa). Dari setiap komponen sisdiknas sejumlah kriteria diukur dan dikombinasikan untuk menghasilkan satu skor antara 0 � 1 untuk tiap komponen. Skor menunjukkan intensitas pengarusutamaan dari tiap komponen.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","UNESCO.","POSITIF","NUMERIC"],
    [447,274,"0017-07-05T00:00:00","Jumlah dana publik (budget tagging) untuk pendanaan perubahan iklim","Rp","Tidak ada","Komitmen Indonesia untuk menangani isu perubahan iklim telah tertuang di dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang mencanangkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan upaya sendiri, dan sampai dengan 41 persen dengan dukungan internasional dari skenario business as usual (BAU) pada tahun 2030. Untuk memenuhi komitmen ini diperlukan dukungan finansial yang memadai dan terukur. Proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional saat ini telah terintegrasi dalam Sistem Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) SAKTI sehingga memudahkan dalam mengidentifikasi output perubahan iklim melalui penandaan penganggaran (budget tagging). Kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim merupakan suatu terobosan pemerintah dalam rangka memantau, memobilisasi pendanaan, dan meningkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap dampak perubahan iklim di Indonesia. Penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging) merupakan proses identifikasi besaran anggaran yang dialokasikan untuk membiayai output yang spesifik dari kegiatan yang terkait mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Penandaan anggaran untuk kegiatan mitigasi dan adaptasi dilakukan dengan menandai output yang terdapat di dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga melalui Sistem KRISNA dan di dalam pencatatan realisasi anggaran sistem SAKTI.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ BAPPENAS: Budget tagging Sistem KRISNA 2. Kementerian Keuangan: Realisasi budget tagging Sistem SAKTI yang dipublikasikan di dalam buku berkala �Pendanaan Publik Untuk Pengendalian Perubahan Iklim Indonesia�.","POSITIF","NUMERIC"],
    [448,275,"0073-07-05T00:00:00","Presentase penurunan sampah terbuang ke laut","Persentase","Tampilkan","Sampah laut adalah sampah yang berasal dari daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan di laut. Terdapat 4 (empat) tipe indikator sampah laut plastik: 1. Sampah laut yang berada di pantai 2. Sampah plastik di kolom perairan laut 3. Sampah plastik di dasar laut 4. Sampah plastik yang dimakan hewan laut (seperti burung laut, penyu dan lainnya).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup Kelautan Dan Perikanan","Lingkungan Hidup","1. Tim Koordinasi Nasional Pengurangan Sampah Laut 2. Kementerian Kelautan dan Perikanan 3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [449,276,"0016-07-04T00:00:00","Penerapan pendekatan berbasis ekosistem dalam pengelolaan areal lautan","Dokumen","Tidak ada","Berdasarkan perspektif ekologi, pendekatan berbasis ekosistem mempertimbangkan hubungan antara organisme hidup, habitat, kondisi fisika dan kimia dari ekosistem, yang menitikberatkan pada pentingnya keterpaduan ekologi, keanekaragaman hayati dan Kesehatan ekosistem secara keseluruhan. Berdasarkan perspektif pengelolaan, pendekatan berbasis ekosistem juga mengacu pada strategi pengelolaan yang terpadu dari sistem sosial-ekologi yang mempertimbangkan faktor-faktor ekologi, sosial dan ekonomi serta menjalankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan berbasis ruang terhadap pesisir dan laut mendukung pengelolaan zona ekonomi ekslusif yang berkelanjutan. Integrated Coastal Zone Management (ICZM/ Pengelolaan Wilayah Pesisir secara Terpadu) merupakan pengelolaan terpadu dari wilayah pesisir dan laut melalui koordinasi lintas institusi dan Lembaga baik laut dan daratan. Marine Spatial Planning (MSP/Perencanaan Ruang Laut) menitikberatkan pada ZEE, yang mengintegrasikan kebutuhan dan kebijakan sektor-sektor kelautan didalam suatu kerangka perencanaan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup Kelautan Dan Perikanan","Lingkungan Hidup","Kementerian Kelautan dan Perikanan","POSITIF","NUMERIC"],
    [450,277,"0009-02-06T00:00:00","Terkelolanya 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) secara berkelanjutan","Wilayah","Tidak ada","Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia Pengelolaan WPPNRI berdasarkan 3 (tiga) pilar, yaitu kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","Kementerian Kelautan dan Perikanan: Laporan Tahunan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [451,278,"0008-02-06T00:00:00","Proporsi tangkapan jenis ikan laut yang berada dalam batasan biologis yang aman","Persentase","Tampilkan","Jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) adalah jumlah tangkapan sebesar 80 Persentase dari jumlah tangkapan lestari (maksimum sustainable yield � MSY) yang diperbolehkan untuk dilakukan penangkapan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","Kementerian Kelautan dan Perikanan: Laporan Tahunan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [452,279,"0009-07-04T00:00:00","Jumlah luas kawasan konservasi perairan Laut","Km2","Tampilkan","Kawasan konservasi perairan laut meliputi kawasan konservasi perairan dan taman nasional laut. Kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Taman nasional laut adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Jumlah kawasan konservasi perairan laut adalah luas keseluruhan kawasan konservasi perairan territorial pada periode waktu tertentu yang dinyatakan satuan hektar. Capaian luas kawasan konservasi perairan laut sesuai dengan target Aichi, yaitu 32,5 juta ha atau 10 % dari luas perairan Indonesia sebesar 325 juta ha.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","1. Kementerian Kelautan dan Perikanan: Statistik Kelautan dan 2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Statistik Lingkungan Hidup dan Kehu- 3. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: Laporan Tahunan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [453,28,"0053-02-01T00:00:00","Proporsi Jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM)","Persentase","Tampilkan","Proporsi jumlah industri kecil dan menengah merupakan perbandingan jumlah unit industri kecil dan menengah terhadap seluruh unit industri pada tahun yang sama.","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","1. Survei Industri Kecil dan Menengah, Badan Pusat Statistik 2. Survei Industri Menengah dan Besar, Badan Pusat Statistik","POSITIF","NUMERIC"],
    [454,280,"0005-02-06T00:00:00","Persentase kepatuhan pelaku usaha.","Persentase","Tampilkan","Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi garam, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, serta produksi garam yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Perdagangan Perindustrian","Perdagangan","Kementerian Kelautan dan Perikanan: Laporan Tahunan","POSITIF","NUMERIC"],
    [455,281,"0040-09-02T00:00:00","Persentase kontri-busi perikanan ter-hadap Produk Domestik Bruto (PDB)","Persentase","Tampilkan","Produk Domestik Bruto (PDB) adalah kondisi ekonomi suatu lapangan usaha/sektor/subsektor pada suatu periode waktu tertentu. Produksi ikan adalah semua hasil penangkapan/ budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman ir yang ditangkap/dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","1. Kementerian Kelautan dan Perikanan2. Badan Pusat Statistik.","POSITIF","NUMERIC"],
    [456,282,"0002-02-06T00:00:00","Ketersediaan kerangka hukum/regulasi/ kebijakan/kelembagaan yang mengakui dan melindungi hak akses perikanan skala kecil","Dokumen","Tidak ada","Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT), serta melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan local. Menurut FAO-UN (2018) berdasarkan dokumen Rio+20 para 175, maka didalam menjamin pengakuan dan perlindungan hak akses untuk perikanan skala kecil, maka terdapat 3 (tiga) syarat utama, yaitu: 1. Kerangka hukum, peraturan dan kebijakan yang 2. Inisiatif khusus untuk mendukung perikanan skala dan 3. Mekanisme kelembagaan terkait yang memungkinkan partisipasi organisasi peri-kanan skala kecil didalam proses-proses yang relevan.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","Kementerian Kelautan dan Perikanan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [457,283,"0004-07-04T00:00:00","Jumlah nelayan yang terlindungi","orang","Tidak ada","Perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam adalah segala upaya untuk membantu nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan atau usaha pergaraman.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","Kementerian Kelautan dan Perikanan: Laporan tahunan dan Provinsi","POSITIF","NUMERIC"],
    [458,284,"0022-07-04T00:00:00","Tersedianya kerangka kebijakan dan instrumen terkait pelaksanaan UNCLOS (the United Nations Convention on the Law of the Sea).","Dokumen","Tidak ada","United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) merupakan perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang Berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","Kementerian Kelautan dan Perikanan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [459,285,"0028-07-03T00:00:00","Proporsi kawasan hutan terhadap total luas lahan","Persentase","Tampilkan","Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Tutupan hutan adalah kawasan hutan dan non kawasan hutan yang tertutup vegetasi tidak termasuk perairan umum, seperti sungai besar dan danau di suatu wilayah. Data tutupan hutan merupakan data geospasial yang menggambarkan kondisi penutup lahan pada skala 1:250.000 hasil penafsiran citra penginderaan jauh.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Kehutanan","Kehutanan","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan","POSITIF","NUMERIC"],
    [460,286,"0031-07-03T00:00:00","Proporsi situs penting keanekaragaman hayati daratan dan perairan darat dalam kawasan konservasi, berdasarkan jenis ekosistemnya","Persentase","Tampilkan","Kawasan bernilai konservasi tinggi (NKT) adalah kawasan hutan konservasi dan hutan di luar konservasi termasuk areal penggunaan lain (APL) yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi pada level ekosistem dan spesies. Kawasan bernilai konservasi tinggi juga termasuk daerah yang dihuni oleh satwa prioritas yang terdapat dalam Kawasan Ekosistem Esensial (KEE). Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) adalah kawasan bernilai ekosistem penting yang berada di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru yang secara ekologis menunjang kelangsungan kehidupan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia yang ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi. Proporsi situs penting keanekaragaman hayati telah mempertimbangkan: 1. Keanekaragaman hayati 2. Keterancaman 3. Endemisitas 4. Kesesuaian habitat","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Kehutanan","Kehutanan","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [461,287,"0010-07-03T00:00:00","Kemajuan menuju pengelolaan hutan lestari","unit","Tampilkan","Kemajuan menuju pengelolaan hutan lestari merujuk pada hasil inventarisai dan verifikasi penilaian terhadap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang dinyatakan efektif. Penetapan KPH efektif sesuai dengan Keputusan Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Kehutanan","Kehutanan","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [462,288,"0066-07-05T00:00:00","Proporsi lahan yang terdegradasi terhadap luas lahan keseluruhan","Persentase","Tampilkan","Degradasi lahan didefinisikan sebagai pengurangan atau hilangnya produktivitas biologis dan ekonomi dan kompleksitas lahan pertanian tadah hujan, lahan pertanian irigasi, atau jangkauan, padang rumput, hutan dan lahan hutan yang dihasilkan dari kombinasi tekanan, termasuk penggunaan lahan dan praktik pengelolaan. Lahan yang terdegradasi terdapat di dalam maupun di luar kawasan hutan. Khusus untuk lahan di luar kawasan hutan, dapat dilihat melalui indikator pelaksanaan konservasi dan rehabilitasi lahan pertanian. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.","","Daya saing Daerah","Geografis","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2. Kementerian Pertanian: Statistik Kementerian Pertanian.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [463,289,"0015-07-03T00:00:00","Luas kawasan situs penting keanekaragaman hayati pegunungan dalam kawasan konservasi","Km2","Tampilkan","Indikator ini mencakup area terlindung dari situs situs penting untuk keanekaragaman hayati gunung menunjukkan tren temporal dalam persentase rata-rata dari setiap situs penting untuk keanekaragaman hayati gunung (misal: situs-situs yang berkontribusi signifikan terhadap persistensi keanekaragaman hayati global) yang dicakup oleh kawasan konservasi yang ditunjuk. Kawasan konservasi sebagaimana didefinisikan oleh International Union for Conservation of Nature ( Dudley 2008), secara jelas didefinisikan sebagai ruang geografis, diakui, didedikasikan dan dikelola, melalui cara-cara legal atau efektif lainnya, untuk mencapai konservasi alam jangka panjang dengan terkait jasa ekosistem dan nilai-nilai budaya. Yang penting, berbagai tujuan manajemen spesifik diakui dalam definisi ini, mencakup konservasi, restorasi, dan penggunaan berkelanjutan: 1. Kategori Ia: Cagar alam yang ketat 2. Kategori Ib: Area hutan belantara 3. Kategori II: Taman nasional 4. Kategori III: Monumen atau fitur alam 5. Kategori IV: Wilayah pengelolaan habitat / spesies 6. Kategori V: Lansekap yang dilindungi / bentang laut 7. Kategori VI: Kawasan lindung dengan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan Lokasi-lokasi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap persistensi keanekaragaman hayati global diidentifikasi mengikuti kriteria standar global untuk identifikasi Area Keanekaragaman Hayati Kunci (IUCN 2016) yang diterapkan di tingkat nasional. Hingga saat ini, dua varian kriteria standar ini telah diterapkan di semua negara. Yang pertama adalah untuk identifikasi Area Burung dan Keanekaragaman Hayati Penting, yaitu, situs-situs yang berkontribusi signifikan terhadap persistensi keanekaragaman hayati global, yang diidentifikasi menggunakan data burung, di mana lebih 12.000 situs secara total telah diidentifikasi dari semua negara di dunia (BirdLife Internasional 2014). Yang kedua adalah untuk mengidentifikasi situs Alliance for Zero Extinction (Ricketts et al. 2005), yaitu, situs yang secara efektif menampung seluruh populasi setidaknya satu spesies yang dinilai sebagai Sangat Terancam Punah atau Terancam Punah dalam Daftar Merah Spesies Terancam Punah IUCN. Secara total, 587 situs Alliance for Zero Extinction telah diidentifikasi untuk 920 spesies mamalia, burung, amfibi, reptil, konifer, dan karang pembentuk terumbu. Standar global untuk identifikasi Area Keanekaragaman Hayati Kunci yang menyatukan pendekatan-pendekatan ini bersama dengan mekanisme lain untuk mengidentifikasi situs situs penting untuk spesies dan ekosistem lain telah disetujui oleh IUCN (2016).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Kehutanan","Kehutanan","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [464,29,"0007-02-10T00:00:00","Rasio Kewirausahaan Daerah","Persentase","Tampilkan","Rasio kewirausahaan daerah merupakan perbandingan jumlah orang yang berusaha dibantu buruh tetap di masing-masing daerah dengan total angkatan kerja daerah pada tahun yang sama. Berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh atau pekerja tetap yang dibayar. Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Perdagangan Perindustrian","Perdagangan","Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Badan Pusat Statistik","NEGATIF","NUMERIC"],
    [465,290,"0002-07-03T00:00:00","Indeks tutupan hijau pegunungan","Persentase","Tampilkan","Indeks Tutup Hijau Pegunungan (Mountain Green Cover Index/MGCI) dimaksudkan untuk mengukur perubahan vegetasi hijau di area pegunungan, yaitu: kelas tutupan lahan hutan, lahan pertanian, padang rumput, lahan basah, pemukiman, dan tanah lainnya (sesuai IPCC). Indeks akan memberikan informasi tentang perubahan tutupan vegetasi dan akan membantu mengidentifikasi status konservasi lingkungan pegunungan. Mountain Green Cover Index adalah alat yang efektif untuk menunjukkan bagaimana ekosistem gunung berevolusi dan untuk menilai kondisi konservasi dan kesehatannya. Pemantauan perubahan vegetasi gunung dari waktu ke waktu memberikan ukuran yang memadai dari status konservasi ekosistem gunung. Indikator ini memastikan bahwa gunung dikelola secara efisien, dan keseimbangan yang lebih baik tercapai antara konservasi dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Misalnya, pengurangannya umumnya dapat dikaitkan dengan penggembalaan yang berlebihan, pembukaan lahan, urbanisasi, eksploitasi hutan, ekstraksi kayu, pengumpulan kayu bakar, kebakaran. Peningkatannya disebabkan oleh pertumbuhan vegetasi yang mungkin terkait dengan restorasi lahan, reboisasi, atau program aforestasi. Perkembangan tahun 2017, sekitar 76Persentase wilayah gunung dunia ditutupi oleh bentuk vegetasi hijau, termasuk hutan, semak, padang rumput, dan lahan pertanian. Tutupan hijau pegunungan paling rendah di Asia Barat dan Afrika Utara (60Persentase) dan tertinggi di Oceania (96Persentase), sedangkan wilayah Asia Tenggara dan Timur sekitar 71Persentase. Beberapa kasus, tutupan hijau pegunungan berkorelasi positif dengan kondisi kesehatan pegunungan dan untuk memenuhi peran ekosistemnya. Pegunungan didefinisikan sesuai dengan klasifikasi UNEP-WCMC yang mengidentifikasi berdasarkan ketinggian, kemiringan dan rentang ketinggian lokal seperti yang dijelaskan oleh Kapos et al. (2000): 1. Kelas 1: ketinggian& 4.500 meter 2. Kelas 2: ketinggian 3.500�4.500 meter 3. Kelas 3: ketinggian 2.500�3.500 meter 4. Kelas 4: ketinggian 1.500�2.500 meter dan kemiringan& 2 5. Kelas 5: ketinggian 1.000�1.500 meter dan kemiringan& 5 atau rentang ketinggian lokal (radius 7 kilometer LER)& 300 meter 6. Kelas 6: ketinggian 300-1.000 meter dan rentang ketinggian lokal (radius 7 kilometer)& 300 meter.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Kehutanan","Kehutanan","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.","POSITIF","NUMERIC"],
    [466,291,"0002-07-05T00:00:00","Indeks Daftar Merah (Red-list index)","Persentase","Tampilkan","Indeks Daftar Merah (Red List Index/RLI) dikembangkan untuk menunjukkan tren risiko kepunahan keseluruhan untuk spesies dan memberikan indikator yang digunakan oleh pemerintah untuk melacak kemajuan mencapai target yang mengurangi hilangnya keanekaragaman hayati. Daftar merah IUCN (IUCN Red List) bertujuan memberikan analisis informasi mengenai status, tren, dan keterancamanan spesies. Daftar ini memiliki 7 kategori untuk menetapkan tingkat kepunahan satwa di alam, yaitu: (1) (2) punah di alam liar, (3) kritis, (4) genting, (5) rentan, (6) hampir terancam, dan (7) risiko rendah. Di Indonesia telah menetapkan 25 jenis satwa terancam punah prioritas yang akan ditingkatkan populasinya yaitu: 1) Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae); 2) Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus); 3) Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus); 4) Owa Jawa (Hylobates moloch); 5) Banteng (Bos javanicus); 6) Elang Jawa (Spizaetus bartelsi); 7) Jalak Bali (Leucopsar rothchildi); 8) Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea); 9) Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), 10) Komodo (Varanus komodoensis); 11) Bekantan (Nasalis larvatus); 12) Anoa (Bubalus depressicornis and Bubalus quarlesi); 13) Babirusa (Babyrousa babyrussa); 14) Maleo (Macrocephalon maleo); 15) Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas); 16) Rusa Bawean (Axis kuhlii); 17) Cenderawasih (Macgregoria pulchra, Paradisaea raggiana, Paradisaea apoda, Cicinnurus regius, Seleucidis melanoleuca, Paradisaea rubra); 18) Surili (Presbytis fredericae, Presbytis comata); 19) Tarsius (Tarsius fuscus); 20) Monyet hitam Sulawesi (Macaca nigra, Macaca maura); 21) Julang sumba (Rhyticeros everetii); 22) Nuri kepala hitam (Lorius domicella, Lorius lory); 23) Penyu (Chelonia mydas, Eretmochelys imbricata); 24) Kanguru pohon (Dendrolagus mbaiso); 25) Celepuk Rinjani (Otus jolanodea). METADATA","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Kehutanan","Kehutanan","1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan 2. Kementerian Kelautan dan Perikanan: Statistik Kementerian Kelautan dan 3. Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN).","POSITIF","NUMERIC"],
    [467,292,"0004-10-01T00:00:00","Kerangka kerja legislasi, administratif dan kebijakan untuk memastikan pembagian manfaat yang adil dan merata sumber daya genetik","Dokumen","Tidak ada","Indikator ini didefinisikan sebagai jumlah negara yang telah mengadopsi kerangka kerja legislatif, administratif dan kebijakan untuk memastikan pembagian manfaat yang adil dan merata. Ini mengacu pada upaya negara negara untuk menerapkan Protokol Nagoya tentang Akses ke Sumber Daya Genetik (SDG) dan Pembagian Manfaat yang Adil dan Berkeadilan dari Pemanfaatannya pada Konvensi Keanekaragaman Hayati (2010) dan Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian (2001). Protokol Nagoya mencakup sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik, serta manfaat yang timbul dari pemanfaatannya dengan menetapkan kewajiban inti bagi Para Pihak yang berkontrak untuk mengambil tindakan terkait akses, pembagian manfaat, dan kepatuhan. Tujuan dari Perjanjian Internasional adalah konservasi dan penggunaan berkelanjutan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian dan pembagian manfaat yang adil dan merata dari penggunaannya, selaras dengan Konvensi Keanekaragaman Hayati.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup Kelautan Dan Perikanan","Lingkungan Hidup","1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan2. Kementerian Kelautan dan Perikanan3. Kementerian Pertanian","POSITIF","NUMERIC"],
    [468,293,"0004-07-03T00:00:00","Jumlah kasus perburuan atau perdagangan ilegal TSL","jumlah kasus","Tampilkan","Tumbuhan dan satwa liar adalah tumbuhan dan satwa yang hidup di alam bebas dan / atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya. Sengketa lingkungan hidup (LH) adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup. Tindak pidana lingkungan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh orang dan/atau badan usaha dana/atau korporasi yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup. Tipologi kasus lingkungan hidup terdiri atas: pembalakan liar, perambahan, pencemaran linkgungan, kebakaran hutan dan lahan kerusakan lingkungan serta peredaran illegal TSL. Pada indikator ini, tipologi kasus lingkungan hidup yang di hitung adalah peredaran illegal TSL.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan","NEGATIF","NUMERIC"],
    [469,294,"0005-10-01T00:00:00","Kerangka legislasi nasional yang relevan dan memadai dalam pencegahan atau pengendalian jenis asing invasive (JAI)","Dokumen","Tidak ada","Kementerian LHK pada tahun 2015 telah mengeluarkan Strategi Nasional dan Arahan Rencana Aksi Pengelolaan Jenis Asing Invasif (JAI) di Indonesia. JAI dapat berupa introduksi antar daerah/pulau maupun yang berasal dari negara lain telah sejak lama diperkirakan menjadi salah satu penyebab yang cukup berpengaruh terhadap penurunan kekayaan keanekaragam hayati. Menurut UN-CBD (The United Nations Convention on Biological Diversity), JAI diartikan sebagai jenis introduksi dan/atau penyebarannya di luar tempat penyebaran alaminya, baik dahulu maupun saat ini, mengganggu atau mencancam keanekaragaman hayati. JAI ini dapat terjadi pada semua kelompok taksonomi, seperti hewan, ikan, tumbuhan, jamur (fungi) dan mikroorganisme.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Lingkungan Hidup Kelautan Dan Perikanan","Lingkungan Hidup","1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan2. Kementerian Kelautan dan Perikanan3. Kementerian Pertanian.","POSITIF","NUMERIC"],
    [470,295,"0094-07-05T00:00:00","Rencana pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Aichi 2 dari Rencana Strategis","Dokumen","Tidak ada","Indikator ini mengukur kemajuan menuju target nasional yang ditetapkan sesuai dengan Target 2 dari Rencana Strategis untuk Keanekaragaman Hayati 2011 2020. Pada tahun 2020, nilai-nilai keanekaragaman hayati telah diintegrasikan ke dalam strategi pembangunan dan pengurangan kemiskinan nasional, serta proses perencanaan dan sedang dimasukkan ke dalam sistem akuntansi nasional dan sistem pelaporan. Dalam IBSAP 2015-2020, kehati dibagi menjadi tiga kategori yaitu: 1. Keanekaragaman ekosistem adalah keanekaragaman bentuk dan susunan bentang alam, daratan, maupun perairan dimana mahluk atau organisme hidup berinteraksi dan membentuk keterkaitan dengan lingkungan 2. Keaneragaman jenis adalah keaneragaman jenis organisme yang menempati suatu ekosistem di darat maupun di 3. Keanekaragaman genetika adalah keanekaragaman individu di dalam suatu jenis.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: National Report on CBD.","POSITIF","NUMERIC"],
    [471,296,"0003-07-03T00:00:00","Jumlah dana hibah teregistrasi untuk pembangunan sektor kehutanan dan konservasi sumber daya air","Rp","Tidak ada","Dana hibah adalah suatu pemberian baik berupa uang, barang, ataupun jasa dari satu pihak ke pihak lainnya yang bertujuan untuk memajukan atau menunjang tercapainya sasaran suatu program yang sedang dijalankan. Dana hibah teregistrasi untuk pembangunan sektor kehutanan dan konservasi sumber daya air merupakan dana (uang) yang telah diregistrasi oleh Kementerian Keuangan.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Kehutanan","Kehutanan","1. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) 2. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (Kementerian Keuangan)","POSITIF","NUMERIC"],
    [472,297,"0007-07-03T00:00:00","Jumlah tumbuhan dan satwa liar dari hasil perburuan atau perdagangan ilegal TSL","jumlah kasus","Tampilkan","Tumbuhan dan satwa liar adalah tumbuhan dan satwa yang hidup di alam bebas dan / atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya. Sengketa lingkungan hidup (LH) adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup. Tindak pidana lingkungan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh orang dan/atau badan usaha dana/atau korporasi yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup. Tipologi kasus lingkungan hidup terdiri atas: pembalakan liar, perambahan, pencemaran linkgungan, kebakaran hutan dan lahan kerusakan lingkungan serta peredaran illegal TSL. Pada indikator ini, tipologi kasus lingkungan hidup yang di hitung adalah peredaran illegal TSL.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Daya Saing Daerah","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan","NEGATIF","NUMERIC"],
    [473,298,"0017-05-02T00:00:00","Jumlah kasus kejahatan pembunuhan pada satu tahun terakhir","Kasus","Tidak ada","Kasus kejahatan pembunuhan adalah kasus-kasus yang terjadi akibat kejahatan tindakan pembunuhan, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Buku Kedua Bab XXI tentang Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Kepolisian Republik Indonesia: Biro Pengendalian Operasi, SOPS (Staf Operasi) Mabes Polri","NEGATIF","NUMERIC"],
    [474,299,"0001-05-02T00:00:00","Kematian disebabkan konflik per 100.000 penduduk","Kasus","Tampilkan","Kematian yang disebabkan konflik adalah kematian akibat konflik yang merujuk pada pendefinisian mengenai konflik di Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 mengenai Penanganan Konflik Sosial. Konflik merupakan perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Konflik dapat bersumber dari: a. Permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial b. Perseteruan antarumat beragama dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan c. Sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/ atau d. Sengketa sumber daya alam antarmasyarakat dan/ atau antarmasyarakat dengan pelaku atau e. Distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","1. Kepolisian Republik Indonesia: Biro Pengendalian Operasi, SOPS (Staf Operasi) Mabes Polri (data: jumlah korban meninggal akibat konflik)2. Badan Pusat Statistik (data: jumlah penduduk)","NEGATIF","NUMERIC"],
    [475,3,"0023-02-01T00:00:00","Kontribusi PDRB Industri Pengolahan","Persentase","Tampilkan","Kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang bersumber dari sektor Industri Pengolahan yang mencerminkan proporsi nilai tambah sektor industri pengolahan terhadap PDB.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Tenaga Kerja Kelautan Dan Perikanan Pariwisata Pertanian Perdagangan Perindustrian Perencanaan","Perindustrian","Badan Pusat Statistik","POSITIF","NUMERIC"],
    [476,30,"0005-02-09T00:00:00","Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB","Persentase","Tampilkan","Rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB merupakan perbandingan antara volume usaha koperasi terhadap PDRB masing-masing daerah1 . Volume usaha koperasi merupakan nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu. PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","1. Volume usaha koperasi daerah: ODS Koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM. 2. PDRB: PDRB Seri 2010. Badan Pusat Statistik","POSITIF","RASIO"],
    [477,300,"0046-04-03T00:00:00","Proporsi rumah tangga yang memiliki anak umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh dalam setahun terakhir.","Persentase","Tampilkan","Indikator ini diukur dalam konteks rumah tangga, yaitu menanyakan mengenai anak yang tinggal di suatu rumah tangga. Definisi mengenai anak maupun konteks rumah tangga serta definisi kekerasan fisik dan psikis selaras dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juga sesuai dengan definisi kekerasan dalam Pandangan Umum (General Comment) Komite Hak Anak No. 13 tentang Hak Anak untuk Bebas dari Kekerasan. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pada indikator ini, umur anak yakni 1-17 tahun. Anak yang dimaksud yakni anak kandung, anak tiri maupun anak angkat/anak adopsi, yang tinggal di rumah tangga maupun tinggal di luar rumah tangga. Yang dimaksud sebagai pengasuh adalah orang dewasa yang tinggal di rumahtangga tersebut, termasuk ayah dan ibu, paman atau bibi, kakek atau nenek, maupun orang dewasa lain yang tinggal di rumah dan terlibat mengasuh anak seperti asisten rumah tangga. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak Indikator ini mengukur proporsi anak mulai dari umur 1 (satu) tahun sampai kurang dari 18 (delapan belas) tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh. Mengacu pada Survei Klaster Multi Indikator atau Multi Indicator Cluster Survey (MICS) yang juga telah diadopsi ke Modul Ketahanan Sosial (HANSOS) dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), hukuman fisik atau hukuman badan mengacu pada suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan secara fisik, tetapi tidak diniatkan untuk membuat anak cedera. Hukuman fisik meliputi mendorong/mengguncang badannya, mencubit, menjewer, menampar, memukul, menjambak, menendang, dan sebagainya. Mendorong/ mengguncang badan adalah menggoyang bagian belakang badan anak lebih dari sekali, dalam hal ini termasuk menyuruh anak berdiri. Menampar, memukul, menjambak, atau menendang termasuk memukul dengan tangan atau dengan benda/alat lain. Agresi psikologis meliputi memanggilnya bodoh, pemalas, tidak sayang lagi, tidak berguna atau sebutan lain yang sejenis. Beberapa orang tua menggunakan makian secara lisan seperti ini saat mendidik anak untuk tidak melakukan perilaku buruk. Selain itu, yang termasuk ke dalam agresi psikologis adalah membentak atau menakuti anak. Hukuman disiplin secara fisik dan agresi psikologis cenderung tumpang tindih dan sering terjadi bersama sama.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Modul Ketahanan Sosial.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [478,301,"0037-04-03T00:00:00","Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya","Persentase","Tampilkan","Prevalensi kekerasan terhadap anak adalah paling tidak salah satu tindakan kekerasan seksual, fisik atau emosional dialami oleh anak, artinya dapat terjadi tumpang tindih antara tiga jenis kekerasan tersebut. Tumpang tindih dengan jenis kekeraan yang lainnya terjadi: a. Pertama, mereka dapat terjadi secara bersamaan, dimana anak dapat dilecehkan secara emosional sekaligus dianiaya secara fisik. b. Kedua, mereka bisa mengalami tiga jenis kekerasan pada waktu yang bersamaan. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (UU. No. 35 Tahun 2014). Adapun jenis kekerasan adalah sebagai berikut: 1. Kekerasan seksual diukur dengan: a. Perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan (jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, b. Eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual c. Eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks. 2. Kekerasan fisik ditunjukkan dengan perilaku menonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain. (UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga). 3. Kekerasan emosional diukur dengan menanyakan apakah orangtua atau pengasuh mengatakan bahwa mereka tidak menyayangi si anak atau si anak tidak pantas disayangi, mengatakan bahwa mereka mengharapkan si anak tidak pernah dilahirkan atau mengharapkan si anak mati menghina atau merendahkan. (UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga). Kekerasan emosional mencakup kegagalan dalam menyediakan lingkungan yang sesuai dan mendukung, sehingga anak dapat mengembangkan kompetensi sosialnya secara menyeluruh dan stabil sesuai dengan potensi pribadi yang dimilikinya dan konteks masyarakat.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sosial","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Bappenas: Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR)","NEGATIF","NUMERIC"],
    [479,302,"0002-05-02T00:00:00","Angka korban perdagangan manusia per 100,000 penduduk menurut jenis kelamin, kelompok umur dan jenis eksploitasi","Orang","Tampilkan","Perdagangan manusia menurut UU No. 21 Tahun 2007, merupakan kejahatan perdagangan orang ketika seseorang merekrut, mengangkut, melabuhkan, mengirimkan, memindahkan atau menerima seseorang melalui ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, jeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat untuk memperoleh persetujuan dari orang lain yang memiliki kendali atas seseorang, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut baik yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU No. 21 Tahun 2007 ini. Undang-Undang juga menetapkan sebagai perdagangan orang jika ada orang yang dibawa ke dalam wilayah Indonesia untuk tujuan dieksploitasi dan jika ada orang yang dibawa keluar dari wilayah Indonesia untuk tujuan eksploitasi. Perdagangan manusia terjadi bilamana korban dipaksa untuk melakukan pekerjaan diluar kehendaknya untuk keuntungan si pelaku. Perdagangan manusia dapat terjadi dalam berbagai bentuk namun apapun itu selalu merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan melawan hukum di Indonesia. Tujuan dari perdagangan orang selalu untuk mengeksploitasi korban untuk keuntungan orang lain. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI telah mengembangkan sistem aplikasi pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak, termasuk korban TPPO, melalui SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak). Sistem ini dapat di akses oleh semua unit layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di tingkat nasional, provinsi, dan kab/kota rill time dan akurat. Sistem dibangun sebagai platform pendataan, monitoring dan evaluasi kekerasan perempuan dan anak di Indonesia. SIMFONI PPA versi 2 (tahun 2022) menambahkan variabel baru untuk TPPO yang mencakup variable proses, cara dan tujuan dari TPPO. Pada SIMFONI PPA, data korban TPPO menjelaskan unsur TPPO yang terdiri atas cara, proses, dan tujuan. Cara terbagi atas ancaman, jeratan hutang, kekerasan, pemalsuan, penculikan, praktik kerja, adopsi ilegal, janji/iming-iming, penyalahgunaan kekuasaan. Proses TPPP mencakup unsur: lokasi perekrutan, daerah tujuan, daerah tujuan akhir, dan metode pemindahan. Tujuan TPPO mencakup jenis eksploitasi, antara lain ekspoitasi seksual, pernikahan paksa/pengantin pesanan, eksploitasi ekonomi (dijadikan sebagai anak jalanan, pekerja jermal) dan lain sebagainya, serta jenis kerentanan, yang terdiri atas: ancaman, penahanan gaji, menahan dokumen berharga, pembatasan komunikasi, hutang, pembatasan bepergian dan kebebasan, pemaksaaan mengkonsumsi alkohol dan obat terlarang.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sosial","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA): Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).","NEGATIF","NUMERIC"],
    [480,303,"0062-04-02T00:00:00","Proporsi perempuan dan laki-laki muda umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun.","Persentase","Tampilkan","Indikator ini melihat pengalaman seumur hidup (life time prevalence) sebagai anak atau ketika berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun. Berdasarkan pada Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) respondennya adalah laki-laki dan perempuan muda yang berusia 18-24 tahun yang telah mengalami kekerasan seksual pada usia sebelum 18 tahun. Kekerasan seksual diukur dengan: 1. Perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan (jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, 2. Eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual 3. Eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sosial","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Bappenas: Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR).","NEGATIF","NUMERIC"],
    [481,304,"0060-04-02T00:00:00","Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisi.","Persentase","Tampilkan","Korban kekerasan adalah seseorang yang dirinya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, misalnya pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan dan perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan, dan sebagainya). Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sosial","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)","NEGATIF","NUMERIC"],
    [482,305,"0015-05-01T00:00:00","Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi","Persentase","Tampilkan","Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Yang dimaksud orang miskin adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. (Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum) Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum yang meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Pemohon bantuan hukum adalah orang atau kelompok yang mengajukan permohonan bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang. Litigasi merupakan penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Non litigasi merupakan penyelesaian masalah hukum melalui jalur non pengadilan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN): Sistem Informasi Database Bantuan Hukum.","POSITIF","NUMERIC"],
    [483,306,"0016-05-01T00:00:00","Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, dan pembebasan biaya perkara","Persentase","Tampilkan","Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, pada pasal 1 bahwa layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi layanan pembebasan biaya perkara perdata, sidang di luar gedung Pengadilan dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum. Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah: a. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan. b. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik, atau geografis. c. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan. d. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya. e. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Layanan pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Layanan pembebasan biaya perkara meliputi perkara perdata permohonan, gugatan, dan eksekusi dalam tahun berjalan berlaku sejak perkara didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan Sidang di luar gedung pengadilan adalah sidang dapat dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan Negeri dalam bentuk sidang keliling atau sidang di zitting plaatz. Pos Bantuan Hukum atau Posbakum adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Negeri untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Umum.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","Mahkamah Agung (MA): Laporan administratif.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [484,307,"0039-05-02T00:00:00","Proporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahanan.","Persentase","Tampilkan","Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Penahanan dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal sesuai Pasal 21 ayat 4 (a) dan (b) KUHAP yang berada pada Rumah Tahanan Negara. Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pembentukan Rutan didasarkan pada adanya kebutuhan dalam proses penegakan hukum. Pada Pasal 22 ayat (1) mengamanatkan Jenis penahanan dapat berupa: a. penahanan rumah tahanan b. penahanan c. penahanan kota. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Penjelasan dari Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa sepanjang belum terdapat rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara, di kantor Kejaksaan Negeri, di Lembaga Pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa di tempat lain. Penjelasan ini memberikan isyarat bahwa penahanan Rutan dapat dilakukan di Kantor Kepolisian, Kejaksaan, Lapas, rumah sakit dan tempat lainnya, dengan catatan apabila belum terbentuk Rutan. Masa penahanan yang diukur adalah selama proses: Penyidikan (20+40 hari) dan dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 29 ayat (1) KUHAP selama 30+30 Penuntutan (20+30 hari) dan dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 29 ayat (1) KUHAP selama 30+30 hari Pengadilan (30+60 hari) dan dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 29 ayat (1) KUHAP selama 30+30 hari di Pengadilan Negeri Tidak termasuk penahanan ketika pemeriksaan banding dan kasasi (Pasal 24 � 26 KUHAP). Dalam kaitannya dengan pidana anak serta penahanan terhadap anak maka merujuk pada Pasal 30 � 35 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu penahanan dilakukan untuk kepentingan: a. Penyidikan (7+8 hari); b. Penuntutan (5+5 hari); c. Pengadilan (10+15 hari); Tidak termasuk pemeriksaan di tingkat banding dan kasasi. Anak yang dimaksud adalah anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) 36 TUJUAN 16 tahun yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih yang ditempatkan pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","1. Kepolisian RI: Laporan 2. Kejaksaan RI: Laporan 3. Kementerian Keuangan � Direktorat Jenderal Bea Cukai: Laporan 4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Laporan administratif 5. Badan Narkotika Nasional (BNN): Laporan 6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan): Laporan administratif.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [485,308,"0001-05-01T00:00:00","Indeks Akses terhadap Keadilan (Access to Justice Index)","Indeks","Tampilkan","Akses terhadap keadilan adalah jalan bagi masyarakat untuk mempertahankan dan memulihkan hak serta menyelesaikan permasalahan hukum baik melalui mekanisme formal maupun informal, termasuk di dalamnya kemampuan masyarakat, sesuai dengan standar hak asasi manusia. Akses terhadap keadilan dilihat dari dua permasalahan, yaitu kapabilitas individu dan pemenuhan standar hak asasi manusia dalam mekanisme penyelesaian permasalahan hukum. Kedua permasalahan ini digunakan sebagai acuan penilaian agar mendapatkan gambaran mengenai capaian akses terhadap keadilan di Indonesia. Pertanyaan utama dalam pengukuran indeks akses terhadap keadilan yaitu sebagai berikut: Bagaimana gambaran kondisi akses terhadap keadilan di Indonesia? Pertanyaan ini lalu diturunkan dalam pertanyaan - pertanyaan sebagai berikut: 1. Permasalahan hukum apa yang sering dialami oleh masyarakat di Indonesia? 2. Bagaimana mekanisme formal dan informal yang ditempuh masyarakat saat menyelesaikan permasalahan hukum yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia? 3. Bagaimana kemampuan masyarakat Indonesia dalam menempuh mekanisme formal dan informal dalam upaya menyelesaikan permasalahan hukum (termasuk mempertahankan hak dan memulihkan hak) yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia? 4. Bagaimana hasil dari proses penyelesaian permasalahan hukum masyarakat tersebut (termasuk mempertahankan hak dan memulihkan hak) yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia? Indeks ini akan menjadi indeks akses terhadap keadilan pertama di Asia yang menggunakan kerangka dan alat ukur untuk menyediakan informasi terkait akses terhadap keadilan di Indonesia.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","Bappenas: Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia 2019.","POSITIF","NUMERIC"],
    [486,309,"0028-10-04T00:00:00","Proporsi masyarakat yang memiliki setidaknya satu kontak dengan pejabat publik dan yang membayar suap kepada pejabat publik, atau diminta suap oleh pejabat publik tersebut, selama 12 bulan terakhir","Persentase","Tampilkan","Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) mengukur pendapat dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku serta sosialisasi tentang anti korupsi. SPAK bertujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku anti korupsi individu di Indonesia. Pengalaman masyarakat yang dimaksud dalam Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) mencakup pengalaman masyarakat ketika berhubungan dengan layanan publik dan pengalaman lainnya. Pengalaman yang berhubungan dengan layanan publik tersebut mencakup semua layanan yang mungkin diakses oleh masyarakat, sedangkan pengalaman lainnya meliputi pengalaman masyarakat ketika kampanye pemilu, penerimaan pegawai negeri/swasta, penerimaan masuk sekolah/kampus, serta saat ditilang. Definisi membayarkan suap atau diminta suap termasuk mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan adalah apabila masyarakat mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan resmi (termasuk ketentuan resmi tidak adanya biaya atau 0 (nol) rupiah) yang berlaku di sebuah pelayanan publik. Selain itu, beberapa indikasi yang dapat dikategorikan seseorang telah membayar uang lebih, termasuk diantaranya disediakan kotak, memberi uang terima kasih, memberi uang rokok, memberi uang yang diminta seikhlasnya, memberi hadiah dan sebagainya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","BPS : Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK)","NEGATIF","NUMERIC"],
    [487,31,"0075-09-02T00:00:00","Return on Asset (ROA) BUMD","Persentase","Tampilkan","Return On Asset (ROA) adalah indikator untuk mengukur kemampuan aset perusahaan dalam menghasilkan laba bersih. Return On Asset (ROA) dihitung dengan membandingkan laba bersih dengan total aset yang dimiliki perusahaan.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Penanaman Modal","Penanaman Modal","LKPD, BPS, Laporan keuangan BUMD. (*) *menyesuaikan ketersediaan data di daerah dan akan dikonfirmasi lebih lanjut","POSITIF","NUMERIC"],
    [488,310,"0002-10-04T00:00:00","Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).","Indeks","Tampilkan","Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) adalah indeks yang mengukur tingkat pemahaman serta pengalaman masyarakat yang terkait prinsip antikorupsi. Di Indonesia IPAK diukur dengan menggunakan survei yang menilai perilaku anti korupsi termasuk di dalamnya terkait dengan penyuapan yaitu Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). Survei ini hanya mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption) dan tidak mencakup korupsi skala besar (grand corruption). Data yang dikumpulkan melalui SPAK mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan pelayanan publik dalam hal perilaku penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Penyuapan (bribery), yakni apabila seorang pegawai pemerintah menerima imbalan yang disodorkan oleh seorang dengan maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingan si pemberi. Pemerasan (extortion) yakni permintaan pemberian pemberian atau hadiah dalam pelaksanaan tugas-tugas publik, termasuk pejabat-pejabat yang menggunakan dana publik yang mereka urus bagi keuntungan mereka sendiri atau mereka yang bersalah melakukan penggelapan di atas harga yang harus dibayar oleh publik. Nepotisme yaitu pengangkatan sanak saudara, teman-teman atau rekan-rekan politik pada jabatan jabatan publik tanpa memandang jasa mereka atau konsekuensinya pada kesejahteraan publik Perilaku korupsi adalah �tindakan meminta (pemerasan)/ memperoleh/memberi (penyuapan) imbalan uang, barang, atau keistimewaan (nepotisme) bagi layanan yang sudah seharusnya diberikan atau menggunakan kekuasaan/wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sesuai dengan standar etik/moral atau peraturan perundang-undangan bagi kepentingan pribadi (personal, keluarga dekat, kawan dekat)�. Perilaku anti korupsi adalah �tindakan menolak/ tidak permisif terhadap segala perilaku, baik yang secara langsung merupakan korupsi, maupun perilaku yang menjadi akar atau kebiasaan pelanggengan perilaku korupsi di masyarakat yang terjadi di keluarga, komunitas, maupun publik�.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK).","POSITIF","NUMERIC"],
    [489,311,"0029-10-04T00:00:00","Proporsi pelaku usaha/bisnis yang memiliki setidaknya satu kontak dengan pejabat publik dan yang membayar suap kepada pejabat publik atau diminta suap oleh pejabat publik tersebut, selama 12 bulan terakhir","Persentase","Tampilkan","Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) mengukur pendapat dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku serta sosialisasi tentang anti korupsi. SPAK bertujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku anti korupsi individu di Indonesia termasuk perilaku anti korupsi pada pelaku usaha. Pengalaman pelaku usaha/bisnis dalam Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) mencakup pengalaman pelaku usaha ketika berhubungan dengan layanan publik dan pengalaman lainnya. Pengalaman yang berhubungan dengan layanan publik tersebut mencakup semua layanan yang mungkin diakses oleh masyarakat, sedangkan pengalaman lainnya meliputi pengalaman masyarakat ketika kampanye pemilu, penerimaan pegawai negeri/swasta, penerimaan masuk sekolah/kampus, serta saat ditilang. Definisi membayarkan suap atau diminta suap termasuk mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan adalah apabila masyarakat mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan resmi (termasuk ketentuan resmi tidak adanya biaya atau 0 (nol) rupiah) yang berlaku di sebuah pelayanan publik. Selain itu, beberapa indikasi yang dapat dikategorikan seseorang telah membayar uang lebih, termasuk diantaranya disediakan kotak, memberi uang terima kasih, memberi uang rokok, memberi uang yang diminta seikhlasnya, memberi hadiah dan sebagainya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","BPS : Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK)","NEGATIF","NUMERIC"],
    [490,312,"0043-09-02T00:00:00","Proporsi pengeluaran utama pemerintah terhadap anggaran yang disetujui","Persentase","Tampilkan","Merupakan perbandingan antara anggaran yang disetujui DPR/DPRD pada APBN/APBD dibanding dengan pengeluaran pemerintah baik pusat maupun daerah. Yang dimaksud dengan pengeluaran utama pemerintah adalah realisasi belanja negara berdasarkan pada UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang dimaksud dengan Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa. Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pemerintah pusat menurut organisasi, belanja pemerintah pusat menurut fungsi, dan belanja pemerintah pusat menurut program. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan bagian anggaran bendahara umum negara. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial. Belanja pemerintah pusat menurut program adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada bagian anggaran kementerian negara/lembaga dan bagian anggaran bendahara umum negara.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Keuangan","Keuangan","Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran).","POSITIF","NUMERIC"],
    [491,313,"0040-09-06T00:00:00","Persentase instansi pemerintah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)","Persentase","Tampilkan","Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Metode dan prosedur pemeriksaan diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Keuangan","Keuangan","Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).","POSITIF","NUMERIC"],
    [492,314,"0029-09-06T00:00:00","Persentase instansi pemerintah dengan skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ? B","Persentase","Tampilkan","Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014, SAKIP (Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang meliputi: a. Rencana b. Perjanjian c. Pengukuran d. Pelaporan e. Reviu dan evaluasi kinerja. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB No. 12 Tahun 2015, Skor B atas SAKIP adalah tingkat akuntabilitas suatu instansi pemerintah kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sekretariat Daerah","Sekretariat Daerah","Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi","POSITIF","NUMERIC"],
    [493,315,"0028-09-06T00:00:00","Persentase instansi pemerintah dengan Indeks Reformasi Birokrasi (RB)","Persentase","Tampilkan","Reformasi Birokrasi (RB) merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik. Berkaitan dengan hal tersebut, reformasi birokrasi bermakna sebagai, di antaranya: 1. Perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia. 2. Pertaruhan besar bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan abad ke-21. 3. Berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih antar fungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit. 4. Menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berpikir di luar kebiasaan yang ada, perubahan paradigma, dan dengan upaya luar biasa. 5. Merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktik manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru. Arah perubahan dalam Reformasi Birokrasi adalah organisasi, tatakelola, peraturan perundang-undangan, SDM, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset dan culture set. Ukuran keberhasilan Reformasi Birokrasi adalah: a. Tidak ada b. Tidak ada pelanggaran/ c. APBN dan APBD d. Semua program selesai dengan e. Semua perizinan selesai dengan cepat dan f. Komunikasi dengan publik g. Penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan h. Penerapan reward dan punishment secara konsisten dan i. Hasil pembangunan nyata (pro-pertumbuhan, pro lapangan kerja, dan pro-pengurangan artinya, menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, dan memperbaiki kesejahteraan rakyat). Pengukuran Indeks RB dibagi ke dalam dua komponen, yaitu komponen pengungkit dan hasil. Komponen Pengungkit adalah pengukuran terhadap seluruh upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh pihak internal instansi pemerintah agar mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, efektif, efisien, akuntabel dan bebas KKN. Komponen Hasil adalah pengukuran terhadap kapasitas dan akuntabilitas, integritas (bersih dan bebas KKN), dan kepuasan pengguna Bobot Pengukuran diberikan 60Persentase untuk Komponen Pengungkit dan 40Persentase untuk Komponen Hasil. Unsur yang diukur dalam komponen Pengungkit adalah sebagai berikut: 54 TUJUAN 16 PILAR PEMBANGUNAN HUKUM & TATA KELOLA No Unsur Penilaian 1 Manajemen Perubahan 2 Penataan Peraturan Perundang undangan 3 Penataan dan Penguatan Organisasi 4 Penataan Tatalaksana Nilai Maksimal 5,00 5,00 6,00 5,00 5 Penataan Sistem Manajemen SDM 15,00 6 Penguatan Akuntabilitas 7 Penguatan Pengawasan 8 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 6,00 12,00 6,00 60 Unsur yang diukur dalam Komponen Hasil adalah sebagai berikut: No Unsur Penilaian 1 Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi 2 Pemerintah Yang Bersih dan Bebas KKN 3 Kualitas Pelayanan Publik Nilai Maksimal 20,00 10,00 10,00 40 Metode pengukuran/penilaian adalah dengan self assessment (penilaian mandiri) yang dievaluasi melalui wawancara, observasi langsung, pengumpulan bukti bukti pendukung, survei internal dan eksternal. Indeks Reformasi Birokrasi dibangun tahun 2012, dan mulai diterapkan pada tahun 2013.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sekretariat Daerah","Sekretariat Daerah","Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi","POSITIF","NUMERIC"],
    [494,316,"0012-09-06T00:00:00","Jumlah Instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik.","unit","Tidak ada","Ombudsman RI sebagaimana amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 dan Bab V, memiliki kepentingan untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik mematuhi kewajiban menyusun dan menyediakan standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, dan sistem pelayanan terpadu. Kepatuhan adalah perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini adalah perilaku lembaga untuk melaksanakan ketentuan terkait penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Tingkat kepatuhan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap implementasi Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, khususnya kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik dengan cara mengetahui hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik, seperti ada/atau tidaknya persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dll. Metode pencarian data yang digunakan dalam penelitian kepatuhan adalah melalui metode observasi dengan cara mengamati ketampakan fisik (tangibles) dari kewajiban penyelenggara pelayanan publik di setiap unit pelayanan publik yang menjadi obyek penelitian. Selain itu menggunakan pula wawancara dan menganalisa hasil kuesioner yang diisi observer. Berdasarkan Peraturan ombudsman RI No.22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Pasal 14, Penilaian kepatuhan terhadap layanan baik Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan terhadap standar pelayanan publik dengan variabel: a. Standar b. Maklumat c. Sistem Informasi Pelayanan d. Sarana, Prasarana, dan e. Pelayanan f. Pengelolaan g. Penilaian h. Visi, Misi dan Moto dan i. Atribut. Hasil penilaian berdasarkan indikator yang ditentukan dibagi kedalam 3 (tiga) kategori, yaitu: Zona merah (kepatuhan rendah); Zona kuning (kepatuhan sedang); Zona hijau (kepatuhan tinggi). Berdasarkan Peraturan ombudsman RI No.22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Pasal 15, Instansi Pemerintahan dengan kategori baik adalah instansi pemerintah dengan kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik atau kategori zona hijau.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sekretariat Daerah","Sekretariat Daerah","Ombudsman RI.","POSITIF","NUMERIC"],
    [495,317,"0023-04-03T00:00:00","Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)","Persentase","Tampilkan","Persentase perempuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) /Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi /DPRD kabupaten/kota terhadap keseluruhan anggota DPR atau DPRD di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Komisi Pemilihan Umum (KPU).","POSITIF","NUMERIC"],
    [496,318,"0024-04-03T00:00:00","Persentase keterwakilan perempuan sebagai pengambilan keputusan di lembaga eksekutif (Eselon I dan II).","Persentase","Tampilkan","Proporsi perempuan di posisi kepemimpinan di lembaga pemerintahan pada tingkat eksekutif (eselon I dan II) terhadap keseluruhan pengambil keputusan di lembaga eksekutif setara eselon I dan II.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Badan Kepegawaian Negara (BKN).","POSITIF","NUMERIC"],
    [497,319,"0001-09-07T00:00:00","Indeks Kapasitas Lembaga Demokrasi","Indeks","Tidak ada","Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Metode baru memiliki basis teoritik dan konseptual yang kuat dalam memaknai demokrasi sesuai konteks Indonesia. Mulai 2021, metode pengitungan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) berubah. IDI baru ini memuat IDI tingkat pusat. Dimensi yang ada dalam IDI metode baru tidak hanya dimensi politik tetapi juga dimensi ekonomi dan sosial. Penjelasan rinci perubahan IDI metode baru tersebut terdapat dalam buku Naskah Akademik Revisi Indeks Demokrasi Indonesia 2021. Indeks Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi merupakan salah satu indeks aspek dari tiga aspek IDI. Salah satu komponen penting dari demokrasi adalah kapasitas lembaga demokrasi yang ada di sebuah negara. Keberlangsungan demokrasi yang baik sangat bergantung pada kapabilitas lembaga yang ada. Aspek kapasitas lembaga demokrasi mengukur kinerja lembaga-lembaga demokrasi � eksekutif, legislatif, yudikatif, birokrasi, partai politik, penyelenggara pemilu � dalam menginternalisasikan, baik prosedural dan substantif, upaya-upaya untuk menjamin kebebasan dan kesetaraan. Aspek kapasitas demokrasi diukur dari 8 indikator yang mencakup ranah politik, ekonomi, dan sosial, yaitu: 1. Kinerja Lembaga Legislatif. Indikator ini mengukur kinerja lembaga legislatif dalam mengesahkan peraturan perundangan yang telah menjadi prioritas baik di pusat maupun provinsi. 62 TUJUAN 16 2. Kinerja Lembaga Yudikatif. Indikator ini mengukur kinerja lembaga yudikatif dalam melakukan penyelesaian perkara. Semakin tinggi persentase penyelesaian kasus maka semakin cepat masyarakat memperoleh kepastian hukum. 3. Netralitas Penyelenggara Pemilu. Indikator ini akan mengukur seberapa banyak kasus pelanggaran netralitas dalam pemilu. Semakin sedikit kasus maka semakin baik kualitas pemilu di sebuah wilayah. 4. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pejabat pemerintah. Dalam era demokrasi warga negara memiliki hak untuk melakukan gugatan terhadap suatu kebijakan. Semakin banyak kasus pemerintah kalah dalam PTUN, artinya semakin banyak kebijakan dibuat tidak sesuai aturan. 5. Jaminan pemerintah/pemerintah daerah terhadap pelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Kerusakan lingkungan hidup tanggung jawab utamanya pada pemerintah, sekalipun demikian masyarakat juga punya peran penting karena juga berperan dalam pelestarian lingkungan. 6. Transparansi anggaran dalam bentuk penyediaan informasi APBN/D oleh pemerintah. Transparansi anggaran merupakan upaya pencegahan institusional terhadap korupsi serta upaya dalam mendorong partisipasi dan pengawasan masyarakat atas kinerja lembaga negara dalam proses alokasi dan distribusi sumber daya kepada masyarakat. 7. Kinerja birokrasi dalam pelayanan publik. Birokrasi berfungsi dalam proses pendistribusian sumber daya pada masyarakat termasuk menjalankan pelayanan publik. �Birokrasi yang profesional dan netral� merupakan salah satu kondisi yang ingin dicapai melalui arah pembangunan politik tahun 2025. 8. Pendidikan politik pada kader partai politik. Pendidikan politik merupakan salah satu fungsi utama partai politik. Dalam kerangka penguatan kelembagaan partai politik maka diperlukan proses kaderisasi atau pendidikan politik bagi kader partai. Partai politik yang kuat secara kelembagaan akan memperkuat demokrasi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas): Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).","POSITIF","NUMERIC"],
    [498,32,"0061-06-02T00:00:00","Tingkat Pengangguran Terbuka","Persentase","Tampilkan","Tingkat pengangguran terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. Pengangguran yaitu: (1) penduduk yang aktif mencari pekerjaan, (2) penduduk yang sedang mempersiapkan usaha/pekerjaan baru, (3) penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan, serta (4) kelompok penduduk yang tidak aktif mencari pekerjaan dengan alasan sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","Badan Pusat Statistik: Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas)","NEGATIF","NUMERIC"],
    [499,320,"0001-09-07T00:00:00","Indeks Kesetaraan","Indeks","Tidak ada","Indeks Aspek Kesetaraan merupakan salah satu indeks aspek dari tiga aspek Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Aspek kesetaraan mengukur sejauh mana kelompok yang mengalami diskriminasi dan ekslusi dapat memiliki akses pada sumber daya di berbagai sektor dan dapat menikmati kondisi setara dalam mengakses sumber daya dan kekuasaan. Sumber daya di sini dapat berupa kebijakan, anggaran, jabatan, pelayanan, respek, dan sebagainya yang intinya memampukan kelompok\u0002kelompok minoritas untuk berdaya. Aspek kesetaraan diukur dari 7 indikator yang mencakup ranah politik, ekonomi, dan sosial, yaitu: 1. Kesetaraan gender. Indikator kesetaraan gender ingin mengukur kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam pemenuhan hak dan kewajiban baik dalam ekonomi maupun politik. 2. Partisipasi masyarakat dalam memengaruhi kebijakan publik melalui lembaga perwakilan. indikator ini mengukur sejauh mana masyarakat berpartisipasi dalam kebijakan melalui saluran politik formal yaitu lembaga perwakilan. Di sisi lain ukuran ini sekaligus dapat melihat sejauh mana ruang yang diberikan lembaga perwakilan pada masyarakat untuk menyuarakan kepentingannya. 3. Anti monopoli sumber daya ekonomi. Indikator ini ingin mengukur kesetaraan akses pada sumber\u0002sumber ekonomi. Semakin terkonsentrasi ekonomi yang ditunjukkan dari indeks persaingan usaha, maka semakin tidak demokratis sebuah wilayah. 4. Akses warga miskin pada perlindungan dan jaminan sosial. Indikator ini mengukur persentase warga dengan kategori miskin yang tidak menerima bantuan pemerintah sama sekali. Semakin tinggi persentase maka semakin buruk perlindungan hak\u0002hak sosial warga di sebuah wilayah. 5. Kesetaraan kesempatan kerja antar wilayah. Indikator ini mengukur ketersediaan akses pada ekonomi dan kesejahteraan. Semakin tinggi kesempatan kerja, menunjukkan terbukanya akses ekonomi dan kesejahteraan warga di sebuah wilayah. 6. Akses masyarakat terhadap informasi publik. Jaminan hukum untuk hak memperoleh informasi bahkan diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Kebebasan memperoleh informasi juga diturunkan dalam UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 7. Kesetaraan dalam pelayanan dasar. Pada indikator ini kehidupan layak tersebut diukur melalui kesetaraan akses pada layanan dasar. Semakin tinggi proporsi warga yang memiliki akses di sebuah wilayah maka semakin dekat pada pemenuhan hak dalam pelayanan dasar.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas): Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).","POSITIF","NUMERIC"],
    [500,321,"0030-09-01T00:00:00","Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil, menurut umur","Persentase","Tampilkan","Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Yang dimaksud dengan lembaga pencatatan sipil berdasar pada UU No. 24 Tahun 2013 adaah instansi pelaksana yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/ dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas);","POSITIF","NUMERIC"],
    [501,322,"0021-09-01T00:00:00","Persentase kepemilikan akta lahir untuk penduduk 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah","Persentase","Tampilkan","Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/ dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Indikator ini mengukur kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk 0-17 tahun yang berada pada 40% berpendapatan bawah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Badan Pusat Statistik (BPS): Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas);","POSITIF","NUMERIC"],
    [502,323,"0001-09-04T00:00:00","Indeks Kemerdekaan Pers (IKP)","Indeks","Tampilkan","Kemerdekaan pers telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pada bagian Menimbang, Kemerdekaan Pers �merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 harus dijamin�. Tujuan penyusunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) adalah untuk memetakan dan memantau perkembangan pelaksanaan kemerdekaan pers di Indonesia, sehingga bisa diidentifikasi persoalan persoalan yang menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers untuk dilakukan perbaikan perbaikan. Penyusunan IKP juga dimaksudkan untuk memberi kontribusi bagi peningkatan kesadaran publik akan kemerdekaan pers, serta menyediakan bahan bahan kajian empiris bagi upaya advokasi kemerdekaan pers di Indonesia. Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) dilakukan terhadap para ahli untuk menilai kemerdekaan pers di Indonesia. Penelitian terhadap kelompok ahli dilakukan karena topik penelitian ini memiliki komponen yang hanya bisa dinilai oleh para pelaku langsung, atau para pengamat serta akademisi yang berkutat dalam komponen komponen kemerdekaan pers. Para ahli yang memiliki gambaran yang cukup mengenai �kemerdekaan pers�. Lokasi survei IKP mencakup 34 provinsi di Indonesia. Setiap provinsi diwakili oleh 12 responden yang merupakan Informan Ahli. Informan Ahli yang dipilih merupakan personal yang kredibel terkait kebebasan pers di provinsi yang bersangkutan dan di Indonesia.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","Dewan Pers Nasional: Survei Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia.","POSITIF","NUMERIC"],
    [503,324,"0002-05-03T00:00:00","Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)","Kasus","Tidak ada","Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM. Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang dimaksud tersebut meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah berkas penanganan pengaduan pelanggaran HAM adalah seluruh jumlah berkas yang ditangani hingga sampai dengan penanganannya ditutup oleh Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan, Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, atau Bagian Dukungan Mediasi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan: Laporan Data Pengaduan.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [504,325,"0022-09-03T00:00:00","Jumlah Negara yang mengadopsi dan melaksanakan konstitusi, statutori dan/atau jaminan kebijakan untuk akses publik pada informasi.","Negara","Tidak ada","Untuk indikator ini, kata-kata definisi operasinya adalah �eksistensi� dan �implementasi�, artinya: (a) apakah suatu negara (atau di tingkat global, jumlah negara) memiliki konstitusi, hukum dan/atau kebijakan jaminan akses publik terhadap (b) sejauh mana jaminan nasional mencerminkan �perjanjian internasional� (misalnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dll); dan (c) mekanisme pelaksanaan telah ada untuk jaminan tersebut, mencakup variabel-variabel berikut: a. Upaya pemerintah untuk mempromosikan hak publik atas informasi. b. Kesadaran masyarakat atas hak hukumnya untuk informasi dan kemampuan mereka untuk memanfaatkannya secara efektif. c. Kapasitas badan publik untuk memberikan informasi atas permintaan masyarakat. Indikator ini akan mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk diantaranya Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional, organisasi non-pemerintah nasional dan internasional, lembaga akademik, dan media nasional peraturan. Informasi tersebut akan dikumpulkan, diproses dan diperiksa oleh organisasi internasional - UNESCO dan Bank Dunia. UNESCO mengumpulkan beberapa aspek dari data ini menggunakan Media Development Indicators, selain di World Trends in Freedom of Expression and Media Development Report. Data yang tersedia untuk setidaknya 195 negara.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","Di tingkat global sumber data berasal dari: World Bank, UNESCO, UNDP, Akademisi dan institusi riset, Komisi Informasi Pusat (Indonesia).","POSITIF","NUMERIC"],
    [505,326,"0016-09-03T00:00:00","Jumlah Badan Publik yang berkualifikasi Informatif","Lembaga","Tidak ada","Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dimaksud informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) maka informasi publik pada badan publik diukur dengan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi yang dilakukan setiap tahun. Terdapat 5 (lima) indikator penilaian yang mencakup pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, penyediaan informasi publik, yang ditunjukkan dengan kriteria: 1. Peningkatan kewajiban mengumumkan informasi 2. Peningkatan kewajiban menyediakan informasi 3. Peningkatan kewajiban mengelola dan mendokumentasikan informasi dan 4. Peningkatan kewajiban layanan informasi publik. Badan Publik yang mengisi dan dinilai dengan kriteria tersebut terbagi atas 7 (tujuh) kategori yaitu: Kementerian, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik. Hasil penilaian dari monitoring dan evaluasi berdasarkan kriteria-kriteria tersebut akan diperoleh kualifikasi Badan Publik yaitu: 1. Informatif (skor 90-100) 2. Menuju Informatif (skor 80-89,9) 3. Cukup Informatif (skor 60-79,9) 4. Kurang Informatif (skor 40-59,9) 5. Tidak Informatif (skor &39,9) Badan Publik yang menjamin keterbukaan akses informasi kepada publik adalah yang berkualifikasi Informatif.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","Komisi Informasi Pusat (KIP): Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik","POSITIF","NUMERIC"],
    [506,327,"0023-09-03T00:00:00","Jumlah penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi","Kasus","Tampilkan","Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna/pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang\u0002undangan. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dimaksud informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi. Komisi informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","Kepaniteraan Komisi Informasi Pusat.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [507,328,"0006-05-03T00:00:00","Tersedianya lembaga hak asasi manusia (HAM) nasional yang independen yang sejalan dengan Paris Principles.","Lembaga","Tidak ada","Indikator ini mengukur proporsi negara yang memiliki institusi HAM nasional yang berdasarkan pada prosedur dari International Coordinating Committee of National Institutions (ICC). Yang dimaksud dengan lembaga HAM nasional adalah lembaga administratif independen yang dibentuk oleh negara untuk menggalakkan dan melindungi hak asasi manusia. Lembaga HAM nasional ini adalah lembaga negara dan merupakan bagian dari aparatur negara dan didanai oleh negara, namun lembaga ini beroperasi dan berfungsi secara independen dari pemerintah. Fungsi utama dari lembaga ini termasuk menangani keluhan, edukasi tentang HAM dan memberikan rekomendasi untuk reformasi undang-undang. Lembaga HAM yang independen adalah institusi dengan status akreditasi �level A� sesuai United Nations Paris Principles, yang diadopsi oleh UN General Assembly tahun 1993. Proses akreditasi dilaksanakan melalui peer review oleh Sub-Committee on Accreditation (SCA) dari ICC. Terdapat tiga tipe akreditasi: A = compliance dengan Paris Principles B = status observer, tidak sepenuhnya compliance dengan Paris Principles atau tidak cukup informasi tersedia untuk menetapkan C = tidak compliance dengan Paris Principles Lembaga HAM nasional yang compliance dengan Paris Principles apabila berkomitmen untuk menggalakkan dan melindungi HAM dengan mandat yang luas, kompetensi dan kekuatan untuk menginvestigasi, melaporkan situasi HAM nasional, dan mempublikasikan HAM melalui informasi dan edukasi. Lembaga ini juga independen dari pemerintah, memiliki kompetensi kuasi judisial, menangani keluhan, dan mendampingi korban untuk membawa kasusnya ke pengadilan. Lembaga termasuk memiliki klasifikasi akreditasi yang baik bila kredibel, sah, relevan dan efektif dalam mempromosikan HAM di tingkat nasional. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 mengatur bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM bertujuan untuk: a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi dan b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.","POSITIF","NUMERIC"],
    [508,329,"0062-09-02T00:00:00","Total pendapatan pemerintah sebagai proporsi terhadap PDB menurut sumbernya.","Persentase","Tampilkan","A. Pendapatan Pemerintah yang dimaksud adalah Pendapatan Negara dalam hal ini adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hibah (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Pendapatan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (UU No.9/2018 tentang PNBP). Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan /atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi (BPS). Total pendapatan pemerintah pusat sebagai proporsi terhadap PDB menurut sumbernya dapat diperoleh dengan membagi total sumber pendapatan negara (Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah) dengan PDB dikali dengan 100 persen. PDB yang digunakan merupakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB). PDB ADHB dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi. B. Di tingkat daerah, indikator ini diukur berdasarkan pada Pendapatan Asli Daerah, yaitu sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). Pengertian Pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu (BPS). Total pendapatan pemerintah daerah sebagai proporsi terhadap PDRB menurut sumbernya dapat diperoleh dengan membagi total sumber pendapatan daerah dengan PDRB. PDRB yang digunakan merupakan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB). PDRB ADHB dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi suatu wilayah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Keuangan","Keuangan","1. Kementerian 2. Kementerian Dalam 3. Badan Pusat Statistik","POSITIF","NUMERIC"],
    [509,33,"0060-06-02T00:00:00","Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan","Persentase","Tampilkan","Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan adalah persentase jumlah angkatan kerja perempuan terhadap jumlah penduduk usia kerja perempuan. Angkatan kerja perempuan adalah penduduk usia kerja perempuan yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. Penduduk usia kerja perempuan adalah penduduk berjenis kelamin perempuan yang berusia 15 tahun ke atas.","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Tenaga Kerja Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Tenaga Kerja","Badan Pusat Statistik: Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas)","POSITIF","NUMERIC"],
    [510,330,"0073-09-02T00:00:00","Rasio penerimaan pajak terhadap PDB.","Persentase","Tampilkan","Berdasarkan Pemungut Pajak maka penerimaan perpajakan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) yaitu: a. Penerimaan Perpajakan Pemerintah b. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Pusat adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Pendapatan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah terdiri dari: 1. Jenis Pajak provinsi terdiri atas: a. Pajak Kendaraan b. Bea Balik Nama Kendaraan c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan d. Pajak Air dan e. Pajak Rokok. 2. Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas: a. Pajak b. Pajak c. Pajak d. Pajak e. Pajak Penerangan f. Pajak Mineral Bukan Logam dan g. Pajak h. Pajak air i. Pajak sarang burung j. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perko\u0002 k. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. PDB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Keuangan","Keuangan","1. Kementerian 2. Kementerian Dalam 3. Badan Pusat Statistik untuk data PDB dan PDRB.","POSITIF","NUMERIC"],
    [511,331,"0037-09-02T00:00:00","Proporsi anggaran domestik yang didanai oleh pajak domestik.","Persentase","Tampilkan","Pendapatan Pajak Dalam Negeri/Domestik adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Anggaran Domestik diproksikan sebagai Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Di tingkat daerah indikator ini diukur berdasarkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). Pendapatan Asli Daerah didapat dari sumber daerah lainnya yang sah, yang bukan dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Pengertian Pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009. Anggaran Domestik Daerah diproksikan sebagai Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas semua belanja dalam Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Keuangan","Keuangan","Kementerian Keuangan untuk tingkat nasional dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau Bappeda untuk tingkat daerah.","POSITIF","NUMERIC"],
    [512,332,"0045-09-02T00:00:00","Proporsi volume remitansi PMI (dalam US dollars) terhadap PDB.","Persentase","Tampilkan","Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu transfer dari PMI yang tinggal di luar negeri selama satu tahun atau lebih kepada keluarga di Indonesia. Produk Domestik Bruto (PDB) adalah jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB yang digunakan merupakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB). PDB ADHB menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. PDB ADHB dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Tenaga Kerja Statistik Keuangan","Keuangan","1. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI);2. Bank 3. Badan Pusat Statistik","POSITIF","NUMERIC"],
    [513,333,"0060-09-02T00:00:00","Proporsi pembayaran utang dan bunga (Debt Service) terhadap ekspor barang dan jasa.","Persentase","Tampilkan","Debt Service Ratio adalah rasio pembayaran utang pokok dan bunga utang luar negeri terhadap penerimaan transaksi berjalan. Utang Luar Negeri adalah posisi kewajiban aktual penduduk Indonesia kepada bukan penduduk pada suatu waktu, tidak termasuk kontinjen, yang membutuhkan pembayaran kembali bunga dan/atau pokok pada waktu yang akan datang. Penerimaan Transaksi Berjalan adalah penerimaan dari transaksi ekspor barang dan jasa dan penerimaan pendapatan primer dan sekunder.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","1. Kementerian 2. Bank Indonesia.","NEGATIF","NUMERIC"],
    [514,334,"0060-09-03T00:00:00","Persentase pelanggan terlayani jaringan internet akses tetap pitalebar (fixed broadband) terhadap total rumahTangga.","Persentase","Tampilkan","Pitalebar (broadband) adalah teknik transmisi berkapasitas tinggi menggunakan berbagai frekuensi, yang memungkinkan sejumlah besar pesan dikomunikasikan secara bersamaan. Akses pitalebar (broadband access) adalah akses yang berkecepatan 2 Mbps untuk akses tetap (fixed).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika Statistik","Komunikasi Dan Informatika","1. Kementerian Komunikasi dan Informatika: Direktorat Telekomunikasi, Direktorat Pengembangan Pita lebar, dan Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (data jumlah total pelanggan jaringan internet akses tetap pitalebar (fixed broadband);2. Badan Pusat Statistik (data jumlah rumah tangga)","POSITIF","NUMERIC"],
    [515,335,"0050-09-03T00:00:00","Persentase kecamatan yang terjangkau infrastruktur jaringan serat optik (kumulatif).","Persentase","Tampilkan","Jaringan serat optik adalah jaringan telekomunikasi utama yang berbasis kabel serat optik yang terbuat dari kaca atau plastik yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain. Optic Distribution Point (ODP) adalah tempat terminasi kabel yang memiliki sifat-sifat tahan korosi, tahan cuaca, kuat dan kokoh dengan konstruksi untuk dipasang diluar. Kecamatan merupakan bagian wilayah daerah provinsi yang dipimpin oleh camat.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","Kementerian Komunikasi dan Informatika: Direktorat Telekomunikasi, Direktorat Pengembangan Pita lebar, dan Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika","POSITIF","NUMERIC"],
    [516,336,"0063-09-03T00:00:00","Persentase pengguna internet","Persentase","Tampilkan","Internet adalah jaringan komputer global yang menyediakan berbagai fasilitas informasi dan komunikasi, yang terdiri dari jaringan yang saling terhubung menggunakan protokol komunikasi standar. Akses dapat melalui suatu jaringan tetap maupun bergerak. Internet menjadi alat yang penting bagi publik untuk mengakses informasi, yang juga relevan dengan keterbukaan fundamental terhadap informasi. Internet menjadi indikator kunci yang digunakan oleh pengambil kebijakan untuk mengukur pembangunan masyarakat bidang informasi dan pertumbuhan isi internet. Pengguna internet adalah individu yang tersambung internet baik dari dalam rumah maupun dari tempat lainya dengan menggunakan perangkat apa saja baik dari komputer, perangkat mobile atau perangkat lainnya, yang merupakan milik sendiri atau bukan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)","POSITIF","NUMERIC"],
    [517,337,"0006-09-05T00:00:00","Jumlah indikasi pendanaan untuk pembangunan kapasitas dalam kerangka KSST Indonesia","Rp","Tidak ada","Kerja Sama Selatan-Selatan (KSS) adalah kerja sama antara indonesia dan negara-negara sedang berkembang melalui mekanisme saling belajar, berbagi pengalaman terbaik serta alih teknologi tepat guna untuk mencapai kesejahteraan bersama. Kerja Sama Triangular adalah Kerja Sama Selatan Selatan yang melibatkan mitra kerja sama pembangunan. Mitra Pembangunan adalah Negara dan/ atau lembaga internasional yang melakukan kerjasama pembangunan dengan Pemerintah Indonesia. Bentuk KSST Pelaksanaan program-program KSST dalam rangka penguatan kerja sama pembangunan dilakukan melalui berbagai modalitas antara lain kerja sama teknik dan nonteknik yang diarahkan untuk dapat memberikan perluasan pada pengembangan kerja sama pembangunan yang berkelanjutan. Lingkup prioritas kegiatan KSST 1. Bidang Pembangunan, antara lain a. Penanggulangan kemiskinan, pertanian, dan ketahanan pangan, yang difokuskan pada pem berdayaan masyarakat b. Infrastruktur dan sarana prasarana c. Pengelolaan resiko bencana dan perubahan iklim d. Pengembangan sumber daya manusia e. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi f. Pengembangan sosial dan budaya g. Bidang lain sesuai dengan perkembangan kondisi nasional dan global 2. Bidang Good Governance dan Peace Building, antara lain peace building, peace keeping, serta berbagai kegiatan yang mendukung kerukunan antar umat beragama (interfaith). 3. Bidang Ekonomi, antara lain macro-economic management, public finance, micro finance, perdagangan, jasa dan investasi. Pendanaan untuk pembangunan kapasitas dalam kerangka KSST 1. Jumlah indikasi pendanaan untuk pembangunan kapasitas dalam kerangka KSST Indonesia merupakan total pendanaan untuk kegiatan KSST yang tercantum dalam pagu indikatif. Pagu Indikatif adalah ancar � ancar pagu alokasi anggaran yang diberikan kepada K/L berdasarkan SB Pagu Indikatif dan Rancangan Awal RKP yang digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Renja KL (Panduan Trilateral Meeting 2016). Jumlah alokasi pendanaan KSST tercantum dalam dokumen kesepakatan (Memorandum of Understanding, Project Document, Minutes of Meeting, Record of Discussion, Individual Arrangement, Implementation Arrangement) antara Pemerintah Indonesia dengan lembaga atau pemerintah asing. 2. Pendanaan KSST dilakukan melalui sistem perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi melalui kerangka pendanaan dan kerangka regulasi. Pendanaan kegiatan KSST berasal dari sumber APBN maupun non-APBN. 3. Sumber pendanaan KSST dikembangkan melalui berbagai skema antara lain kerja sama triangular, kerja sama bilateral, kerja sama multilateral, dana perwalian, BUMN, Swasta dan perbankan, serta lembaga nirlaba sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (Draft Rencana Induk KSST Indonesia 2011 2025). 4. Identifikasi indikasi pendanaan KSST Indonesia mencakup kontribusi Indonesia: a. Kontribusi program KSST: merupakan bentuk kontribusi Indonesia dalam penyediaan pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan KSST melalui kerja sama bilateral, kerja sama multilateral (contoh: Reverse Linkage IDB), dana perwalian (contoh: South-South Facility dengan World Bank) b. Alokasi APBN untuk KSST: merupakan jumlah indikasi pendanaan KSST sesuai melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran APBN c. Bantuan Peralatan: merupakan bentuk kontribusi Indonesia melalui pemberian bantuan berupa peralatan ke negara selatan-selatan dalam kerangka KSST ( pemberian bantuan traktor tangan ke negara Afrika).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Perencanaan Keuangan","Perencanaan","1. Kementerian/Lembaga Pelaksana Kegiatan 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas).","POSITIF","NUMERIC"],
    [518,338,"0004-09-05T00:00:00","Jumlah program/kegiatan Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular","Dokumen","Tidak ada","Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) terdiri dari Kerja Sama Selatan-Selatan (KSS) dan Kerja Sama Triangular (KST). Kerja Sama Selatan-Selatan (KSS) adalah kerja sama antara indonesia dan negara-negara sedang berkembang melalui mekanisme saling belajar, berbagi pengalaman terbaik serta alih teknologi tepat guna untuk mencapai kesejahteraan bersama. Kerja Sama Triangular adalah Kerja Sama Selatan Selatan yang melibatkan mitra kerja sama pembangunan. Mitra Pembangunan adalah Negara dan/ atau lembaga internasional yang melakukan kerjasama pembangunan dengan Pemerintah Indonesia. Bentuk KSST Pelaksanaan program-program KSST dalam rangka penguatan kerja sama pembangunan dilakukan melalui berbagai modalitas yang diarahkan untuk pengembangan kerja sama pembangunan yang berkelanjutan. Kerja sama pembangunan difokuskan melalui: (a) peningkatan kapasitas (pelatihan, workshop, beasiswa), (b) bantuan program dan/atau proyek, (c) pemagangan, (d) pengiriman tenaga ahli, dan (e) bantuan peralatan. Lingkup prioritas kegiatan KSST 1. Bidang Pembangunan, antara lain: a. Penanggulangan kemiskinan, pertanian, dan ketahanan pangan, yang difokuskan pada pemberdayaan b. Infrastruktur dan sarana c. Pengelolaan resiko bencana dan perubahan d. Pengembangan sumber daya e. Pengembangan ilmu pengetahuan dan f. Pengembangan g. Bidang lain sesuai dengan perkembangan kondisi nasional dan global. 2. Bidang Good Governance dan Peace Building, antara lain peace building, peace keeping, serta berbagai kegiatan yang mendukung kerukunan antar umat beragama (interfaith). 3. Bidang Ekonomi, antara lain macro-economic management, public finance, micro finance, perdagangan, jasa dan investasi. Prinsip-prinsip pelaksanaan KSST 1. Demand driven, berdasarkan potensi, prioritas kebutuhan, dan permintaan dari negara penerima. 2. Non-conditionality, kemitraan inklusif, dan tidak menciptakan saling ketergantungan. 3. Alignment. Keselarasan KSST dengan kebijakan pembangunan nasional menjadi faktor pendorong percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional. 4. Komprehensif dan berkesinambungan. Perencanaan KSST dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif serta dilaksanakan secara terkoordinasi dengan dan berkesinambungan. 5. Transparan dan akuntabel. 6. Kesetaraan dan saling menghargai. 7. Solidaritas, mutual opportunity (kesamaan peluang) dan mutual benefit (kemanfaatan bersama). Strategi Pengembangan KSST Indonesia 1. Intervensi pengembangan kebijakan KSST. Intervensi dilakukan dengan menyusun seperangkat peraturan perundangan untuk memayungi pelaksanaan KSST Indonesia, antara lain dalam hal kelembagaan, perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. 2. Pengembangan dan penguatan kapasitas dan kapabilitas lembaga yang menangani KSST. Strategi ini dilakukan untuk mendorong sinergitas pelaksanaan kegiatan KSST, serta memperjelas fungsi dan peran masing-masing lembaga baik secara internal, maupun hubungan eksternal dengan K/L lainnya. 3. Pengembangan dan pemantapan eminent persons group untuk membantu pemangku kepentingan KSST. Strategi ini diperlukan untuk memperlancar koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan KSST, serta untuk dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas KSST. 4. Promosi KSST di tingkat nasional dan internasional. Promosi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya terhadap KSST, serta mempromosikan keunggulan komparatif Indonesia. 5. Pengembangan model insentif bagi K/L, swasta dan masyarakat sipil yang terlibat KSST. Strategi ini dilakukan untuk mendorong keterlibatan K/L, swasta dan masyarakat sipil dalam kegiatan KSST.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Perdagangan","Perdagangan","1. Kementerian/Lembaga Pelaksana Kegiatan 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas","POSITIF","NUMERIC"],
    [519,339,"0007-02-02T00:00:00","Jumlah PTA/FTA/CEPA yang disepakati","Dokumen","Tidak ada","Prefential Trade Agreement (PTA)/ Free Trade Agreement (FTA) /Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang disepakati adalah indikator yang mencerminkan komitmen Indonesia dalam sistem perdagangan multilateral, menyediakan jumlah dari kesepakatan di tingkat ketua perundingan Kerjasama Perdagangan Internasional yang dilaksanakan Indonesia dan mitra baik untuk perdagangan barang, perdagangan barang dan jasa, maupun perdagangan dan sektor lain dalam perekonomian (Investasi, Pendidikan, Kesehatan, Pertanian dll) yang secara strategis mencerminkan kepentingan Indonesia terhadap mitra.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Perdagangan","Perdagangan","1. Kementerian 2. World Trade dan3. ADB ARIC (ASIA Regional Integration Center).","POSITIF","NUMERIC"],
    [520,34,"0004-07-05T00:00:00","Indeks Ekonomi Hijau Daerah","Indeks","Tampilkan","Ekonomi Hijau adalah model pembangunan ekonomi untuk menunjang pembangunan berkelanjutan dengan fokus pada investasi, kapital dan infrastruktur, lapangan kerja dan keterampilan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan. Indeks Ekonomi Hijau ditujukan sebagai alat untuk mengukur progres dan capaian transformasi ekonomi menuju Ekonomi Hijau secara tangible, representatif, dan akurat. Indeks Ekonomi Hijau Daerah terdiri dari 16 indikator terpilih yang mewakili 3 (tiga) pilar Sustainable Development: ekonomi (6 indikator), sosial (4 indikator), dan lingkungan (6 indikator). Indikator ekonomi terdiri dari 6 (enam) indikator: intensitas emisi, intensitas energi, GNI per kapita, produktivitas pertanian, produktivitas tenaga kerja industri dan jasa. Indikator sosial terdiri dari 4 (empat) indikator: rata-rata lama sekolah, angka harapan hidup, tingkat kemiskinan, dan tingkat pengangguran. Indikator lingkungan terdiri dari 6 (enam) indikator: tutupan hutan, energi baru terbarukan, kualitas air permukaan, kualitas udara, penurunan emisi, dan lahan gambut terdegradasi.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Tenaga Kerja Lingkungan Hidup Kelautan Dan Perikanan Pariwisata Pertanian Kehutanan Perdagangan Perindustrian Perencanaan","Lingkungan Hidup","1. Persentase luas tutupan hutan dari luas daratan (%): Buku Rekalkulasi Penutupan Lahan Indonesia, KLHK 2. Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) dari pasokan energi primer (%): Handbook of Energy and Economy Statistics, Kementerian ESDM 3. Kualitas air permukaan - konsentrasi BOD (mg/L): Statistik Lingkungan Hidup, BPS 4. Kualitas udara - konsentrasi NO2 (�g/m3): Laporan Kualitas Udara, KLHK 5. Persentase penurunan emisi kumulatif dari baseline (%): Laporan Perhitungan AKSARA, Bappenas 6. Penurunan tutupan lahan gambut (%): Balai Besar Sumberdaya Lahan dan Pertanian (Diolah) 7. Intensitas Emisi: Laporan Perhitungan AKSARA, Bappenas 8. Intensitas Energi Final (BOE/2010 IDR miliar): Handbook of Energy and Economy Statistics dan Statistik Ketenagalistrikan, ESDM (Diolah) 9. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Harga Konstan 2010 (2010 IDR miliar): BPS 10.Produktivitas pertanian (ton/hektar/tahun): Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan BPS 11.Produktivitas Tenaga Kerja Sektor Industri Manufaktur (IDR juta/orang): BPS12.Produktivitas Tenaga Kerja Sektor Jasa (IDR juta/orang): BPS 13.Rata-rata Lama Sekolah (tahun): BPS 14.Angka Harapan Hidup (tahun): BPS 15.Tingkat Kemiskinan (%): BPS 16.Tingkat Pengangguran Terbuka (%): BPS","POSITIF","NUMERIC"],
    [521,340,"0019-02-02T00:00:00","Pertumbuhan ekspor produk non migas","Persentase","Tampilkan","Ekspor nonmigas merupakan agregasi ekspor barang di luar komoditas minyak dan gas. Kelompok ekspor barang nonmigas dicatat berdasarkan klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Perindustrian","Perindustrian","Badan Pusat Statistik.","POSITIF","NUMERIC"],
    [522,341,"0014-09-05T00:00:00","Tersedianya Dashboard Makroekonomi.","Dokumen","Tidak ada","Dashboard makroekonomi merupakan dashboard yang berisikan tentang gambaran perekonomian dan situasi pasar dengan membandingkan indikator kunci perekonomian dan pasar secara historikal maupun real time. Dashboard makroekonomi berisikan namun tidak terbatas pada kriteria atau fungsi sebagai berikut: 1. Alert: Memonitor pergerakan beberapa indikator/ variabel yang dianggap penting terhadap stabilitas 2. Global: Memvisualisasikan perbandingan indikator/ variabel ekonomi 3. Forecast: Memproyeksi perkembangan ekonomi dengan berbagai indikator kunci dalam beberapa waktu ke 4. Perkembangan Pasar: Menjelaskan pergerakan aktual harga beberapa komoditas domestik/lokal, komoditas dunia, indeks harga saham dan nilai tukar mata uang dunia terhadap USD","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Perencanaan Keuangan","Perencanaan","Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.","POSITIF","NUMERIC"],
    [523,342,"0020-09-02T00:00:00","Jumlah Dokumen Daftar Rencana Proyek KPBU (DRK) yang diterbitkan setiap tahun.","Dokumen","Tampilkan","Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko di antara para pihak (Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur). Berdasarkan Perpres 38/2015, skema KPBU diawali dengan tahap perencanaan. Pada tahap ini, Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/ BUMD meyusun rencana anggaran dana, identifikasi, pengambilan keputusan, penyusunan Daftar Rencana KPBU (DRK). Output tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang disampaikan pada Kementerian PPN/BAPPENAS untuk disusun sebagai Daftar Rencana KPBU yang terdiri atas KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan (Lampiran Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perencanaan Keuangan","Keuangan","1. Kementerian Koordinator Bidang 2. Kementerian 3. Kementerian PPN/4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan 5. Kementerian 6. Kementerian Energi dan Sumber Daya 7. Kementerian Komunikasi dan 8. Badan Koordinasi Penanaman 9. Pemerintah Daerah.","POSITIF","NUMERIC"],
    [524,343,"0005-09-05T00:00:00","Jumlah proyek yang ditawarkan untuk dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).","Dokumen","Tampilkan","Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko di antara para pihak (Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur). Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/ atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi. Berdasarkan Perpres 38/2015 dan Permen PPN/Kepala Bappenas no. 4/2015, terdapat tiga tahap pelaksanaan KPBU: 1. Proyek dalam Perencanaan KPBU: a. Identifikasi dan penetapan b. Penganggaran dan c. Pengkategorian KPBU. 2. Proyek dalam Penyiapan KPBU: a. Prastudi b. Rencana dukungan pemerintah dan jaminan c. Penetapan tata cara pengembalian investasi badan usaha d. Pengadaan tanah untuk KPBU. 3. Proyek dalam Transaksi KPBU: a. Pengadaan Badan Usaha b. Penandatanganan perjanjian c. Pemenuhan pembiayaan penyediaan infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana. Pada tahap perencanaan, Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD meyusun rencana anggaran dana, identifikasi, pengambilan keputusan, penyusunan Daftar Rencana KPBU. Output tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang disertai hasil Konsultasi Publik untuk disampaikan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk disusun sebagai Daftar Rencana KPBU yang terdiri atas KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan. Selanjutnya dalam tahap penyiapan KPBU Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD selaku PJPK dibantu Badan Penyiapan dan disertai penjajakan minat pasar, menghasilkan prastudi kelayakan, rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanah untuk KPBU. Tahap transaksi dilakukan oleh PJPK dan terdiri atas konsultasi pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan pengadaannya, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan biaya. Proyek KPBU yang ditawarkan, meliputi proyek KPBU dengan kondisi sebagai berikut: a. Sudah menandatangani perjanjian b. Sudah ditetapkan dan/atau c. Sedang dalam proses pelelangan.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Keuangan","Keuangan","1. Kementerian Koordinator Bidang 2. Kementerian 3. Kementerian PPN/4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan 5. Kementerian 6. Kementerian Energi dan Sumber Daya 7. Kementerian Komunikasi dan 8. Badan Koordinasi Penanaman 9. Pemerintah Daerah","POSITIF","NUMERIC"],
    [525,344,"0003-02-08T00:00:00","Jumlah nilai investasi proyek KPBU yang telah ditandatangani.","Rp","Tidak ada","Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko di antara para pihak (Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur). Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/ atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/ atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenangan masingmasing berdasarkan peraturan perundang undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan f inansial dan efektifitas KPBU. Berdasarkan Perpres 38/2015 dan Permen PPN/Kepala Bappenas no. 4/2015, sebagaimana telah diubah dengan Permen PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2020, pelaksanaan transaksi proyek KPBU, terdiri dari: 1. Pengadaan Badan Usaha 2. Penandatanganan perjanjian 3. Pemenuhan pembiayaan penyediaan infrastruktur oleh badan usaha pelaksana. Dalam Permen PPN No. 2 tahun 2020, untuk prosek KPBU secara keseluruhan juga ditambahkan satu tahapan yaitu Pelaksanaan Perjanjian KPBU, dimana PJPK yang memberikan tugas kepada Tim Pengendali untuk melakukan pengendalian selama masa konstruksi, masa pelaksanaan dan masa akhir perjanjian. Perjanjian KPBU ditandatangani oleh PJPK dan Badan Usaha Pelaksana. Perjanjian Kerjasama KPBU berlaku efektif setelah semua persyaratan pendahuluan yang ditetapkan dalam Perjanjian KPBU telah dipenuhi oleh masing-masing pihak. Pemenuhan pembiayaan bukan merupakan persyaratan pendahuluan agar Perjanjian KPBU menjadi efektif.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Keuangan","Keuangan","1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian2. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan 3. Kementerian 4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/5. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman 6. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (dalam hal ini, diantaranya: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah)","POSITIF","NUMERIC"],
    [526,345,"0065-09-03T00:00:00","Persentase pengguna data yang menggunakan data BPS sebagai dasar perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional.","Persentase","Tampilkan","Kemampuan Badan Pusat Statistik untuk menghasilkan data dan informasi statistik sebagai dasar rujukan dalam perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Statistik Perencanaan","Statistik","Badan Pusat Statistik: Survei Kebutuhan Data (SKD).","POSITIF","NUMERIC"],
    [527,346,"0070-09-03T00:00:00","Persentase publikasi statistik yang menerapkan standar akurasi sebagai dasar perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional.","Persentase","Tampilkan","Kemampuan Badan Pusat Statistik untuk menghasilkan publikasi statistik yang bersumber dari aktivitas statistik yang sudah menerapkan standar akurasi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Statistik Perencanaan","Statistik","Badan Pusat Statistik : Data Internal Direktorat Pengembangan Metodologi dan Survei BPS.","POSITIF","NUMERIC"],
    [528,347,"0021-09-03T00:00:00","Jumlah negara yang memiliki undang-undang statistik nasional yang tunduk pada Prinsip-prinsip fundamental Statistik Resmi.","Negara","Tidak ada","Undang-Undang statistik nasional mendefinisikan aturan, regulasi, dan langkah-langkah yang berkaitan dengan organisasi, manajemen, pemantauan dan pengawasan kegiatan statistik secara sistematis, efektif, dan efisien untuk menjamin ketercakupan, akurasi, dan konsistensi dengan fakta, guna memberikan referensi/ acuan dalam penetapan arah kebijakan, perencanaan sosial-ekonomi, dan berkontribusi bagi pembangunan nasional dalam bidang kesehatan, kebudayaan, kesejahteraan dan kesetaraan. Prinsip-prinsip fundamental statistik resmi yang diadopsi oleh United Nations Statistical Commission dalam sesi khusus 11-15 April 1994 mencakup 10 prinsip.","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Statistik","Statistik","Badan Pusat Statistik.","POSITIF","NUMERIC"],
    [529,348,"0020-09-03T00:00:00","Jumlah negara dengan Perencanaan Statistik Nasional yang didanai dan melaksanakan rencananya berdasar sumber pendanaan.","Negara","Tidak ada","Implementasi rencana statistik nasional berdasarkan National Strategies for the Development of Statistics (NSDS), yang mencakup: pelaksanaan strategi, perancangan strategi, dan proses menunggu adopsi strategi pada tahun berjalan, yang didanai oleh anggaran negara.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Statistik Keuangan","Keuangan","Badan Pusat Statistik.","POSITIF","NUMERIC"],
    [530,349,"0047-09-03T00:00:00","Persentase K/L/D/I yang melaksanakan rekomendasi kegiatan statistik.","Persentase","Tampilkan","Rekomendasi kegiatan statistik adalah suatu rekomendasi oleh BPS yang menyatakan bahwa kegiatan statistik yang akan dilaksanakan layak atau tidak layak dilanjutkan. Rekomendasi kegiatan statistik diberikan kepada instansi pemerintah dan konsultan independen di luar instansi pemerintah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Statistik","Statistik","Badan Pusat Statistik: Website romantik.bps.go.id dan Laporan Kegiatan Direktorat Diseminasi Statistik","POSITIF","NUMERIC"],
    [531,35,"0027-07-02T00:00:00","Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer","Persentase","Tampilkan","1. Energi Baru dan Terbarukan (EBT) adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan antara lain berasal dari panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, serta berasal dari sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru (PP No 79 tahun 2014). 2. Porsi EBT dalam bauran energi primer (Persentase) provinsi adalah persentase antara total konsumsi EBT terhadap total konsumsi energi primer (terbarukan dan tidak terbarukan) di suatu provinsi dalam satu tahun.","","Lapangan berusaha","Potensi Sumber Daya","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.","POSITIF","NUMERIC"],
    [532,350,"0048-09-03T00:00:00","Persentase K/L/D/I yang menyampaikan metadata sektoral dan khusus sesuai standar.","Persentase","Tampilkan","Metadata adalah informasi terstruktur yang mendeskripsikan suatu informasi dan menjadikannya mudah ditemukan, digunakan, atau dikelola. Metadata sektoral adalah metadata kegiatan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. Metadata khusus adalah metadata metadata kegiatan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan intern dari suatu instansi/ perusahaan swasta dalam rangka penyelanggaran riset atau penelitian. Kemampuan lembaga statistik untuk melaksanakan kolaborasi, integrasi dan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Statistik","Statistik","Badan Pusat Statistik: Website sirusa-backend.bps.go.id","POSITIF","NUMERIC"],
    [533,351,"0032-09-01T00:00:00","Terlaksananya Sensus Penduduk dan Perumahan pada tahun 2020.","Dokumen","Tidak ada","Kemampuan lembaga statistik (Badan Pusat Statistik) untuk melaksanakan Sensus Penduduk pada tahun 2020.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Badan Pusat Statistik: Sensus Penduduk Tahun 2020.","POSITIF","NUMERIC"],
    [534,352,"0033-09-01T00:00:00","Tersedianya data registrasi terkait kelahiran dan kematian (Vital Statistics Register)","Dokumen","Tidak ada","Kemampuan lembaga pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) dalam menyajikan data registrasi terkait kelahiran dan kematian (Vital Statistics Register). Berdasarakan Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas APKSH), maka dalam rangka pemenuhan dan pengakuan terhadap identitas Penduduk dibutuhkan kemudahan akses masyarakat terhadap kepemilikan Dokumen Kependudukan melalui percepatan Administrasi Kependudukan yang meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta pengembangan Statistik Hayati yang diwujudkan dalam Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Kementerian Dalam Negeri.","POSITIF","NUMERIC"],
    [535,353,"0092-06-01T00:00:00","Tingkat partisipasi warga negara usia 16-18 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah","Persentase","Tampilkan","&Definisi konseptual : Partisipasi anak usia 16-18 tahun yang mengenyam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah&","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pendidikan","Pendidikan","Dapodik Kemendikbud","POSITIF","NUMERIC"],
    [536,354,"0093-06-01T00:00:00","Tingkat partisipasi warga negara usia 4-18 tahun penyandang disabilitas yang berpartisipasi dalam pendidikan khusus","Persentase","Tampilkan","&Definisi Konseptual Indikator: Partisipasi anak disabilitas usia 4-18 tahun yang mengenyam pendidikan pada jenjang pendidikan khusus Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah&","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pendidikan","Pendidikan","Dapodik Kemendikbud","POSITIF","NUMERIC"],
    [537,355,"0191-04-01T00:00:00","Rasio daya tampung rumah sakit rujukan","Persentase","Tampilkan","Mengukur rasio daya tampung rumah sakit rujukan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [538,356,"0164-04-01T00:00:00","Persentase RS Rujukan provinsi yang terakreditasi","Persentase","Tampilkan","Mengukur tingkat rumah sakit rujukan yang telah memiliki akreditasi","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [539,357,"0124-04-01T00:00:00","Persentase pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehetan akibat bencana dan /atau berpotensi bencana","Persentase","Tampilkan","Layanan minimal untuk penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana Provinsi adalah layanan minimal untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dasar penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau penduduk yang tinggal di wilayah berpotensi bencana yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan pada masa darurat bencana","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pemda","NEGATIF","NUMERIC"],
    [540,358,"0123-04-01T00:00:00","Persentase pelayanan kesehatan bagi orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB provinsi","Persentase","Tampilkan","Pelayanan kesehatan bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan KLB.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pemda","NEGATIF","NUMERIC"],
    [541,359,"0081-03-01T00:00:00","Rasio luas kawasan pemukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir","Persentase","Tampilkan","Pengendalian banjir adalah upaya peningkatan perlindungan dari dampak banjir dengan indikator berkurangnya luas genangan pada suatu daerah kewenangan Provinsi","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [542,36,"0008-09-03T00:00:00","Indeks Pembangunan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi","Indeks","Tampilkan","Indeks pembangunan TIK merupakan Indeks komposit yang mengkombinasikan 11 indikator dan dikelompokan kedalam tiga subindeks (Akses dan infrastruktur TIK, Penggunaan TIK dan Keahlian TIK) menjadi suatu tolok ukur yang dapat digunakan untuk: 1. Memantau dan memperbandingkan perkembangan TIK antarwilayah dan 2. Mengukur kesenjangan digital 3.Mengukur potensi pembangunan TIK untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan berdasarkan kemampuan dan keahlian yang tersedia.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika","POSITIF","NUMERIC"],
    [543,360,"0082-03-01T00:00:00","Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan provinsi","Persentase","Tampilkan","Mengukur rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan provinsi","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pemda dan Kementerian PUPR","POSITIF","RASIO"],
    [544,361,"0080-03-01T00:00:00","Rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi","Persentase","Tampilkan","Mengukur rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi","","Pendapatan masyarakat","Geografis","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pemda dan Kementerian PUPR","POSITIF","RASIO"],
    [545,362,"0059-03-01T00:00:00","Persentase kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran air minum curah lintas kabupaten/kota terhadap kebutuhan pemenuhan kapasitas yang memerlukan pelyanan air minum curah lintas kabupaten /kota","Persentase","Tampilkan","Peningkatan kapasitas terlayani air minum curah lintas kabupaten/kota: Jumlah kapasitas terlayani melalui air minum curah lintas kabupaten/kota yang dilaksanakan pada tahun N melalui sumber pendanaan APBD Provinsi terhadap kebutuhan pemenuhan kapasitas yang membutuhkan layanan air minum curah lintas kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Pelaksana penyelenggaraan SPAM adalah: BUMD, UPTD, Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri Air Minum Curah: air minum hasil olahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) lintas kabupaten/kota","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pemda dan Kementerian PUPR","POSITIF","NUMERIC"],
    [546,363,"0084-03-01T00:00:00","Rasio pelayanan pengolahan limbah domestik oleh SPAL Regional","Persentase","Tampilkan","Rasio pelayanan pengolahan limbah domestik oleh SPAL Regional adalah perbandingan antara volume limbah domestik yang diolah oleh sistem pengolahan air limbah (SPAL) regional dengan total volume limbah domestik yang dihasilkan dalam wilayah tersebut. Ini menunjukkan seberapa besar bagian dari limbah domestik yang dikelola dan diolah secara efektif oleh SPAL.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pemda dan Kementerian PUPR","POSITIF","RASIO"],
    [547,364,"0048-03-01T00:00:00","Rasio kemantapan jalan","Persentase","Tampilkan","Rasio Kemantapan Jalan adalah perbandingan antara panjang jalan yang memiliki kondisi mantap (baik) dengan total panjang jalan yang ada dalam jaringan jalan yang dinilai. Ini memberikan gambaran tentang sejauh mana jalan-jalan di suatu wilayah dalam kondisi yang memadai untuk digunakan.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Kementerian PUPR","POSITIF","RASIO"],
    [548,365,"0087-03-01T00:00:00","Rasio tenaga kerja konstruksi yang terlatih di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan ahli","Persentase","Tampilkan","Rasio Tenaga Kerja Konstruksi yang Terlatih adalah perbandingan antara jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat pelatihan ahli dengan total jumlah tenaga kerja konstruksi di suatu wilayah provinsi. Ini mengukur seberapa banyak tenaga kerja yang terlatih dan bersertifikat dalam industri konstruksi.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pemda","POSITIF","RASIO"],
    [549,366,"0018-03-04T00:00:00","Persentase warga negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni","Persentase","Tampilkan","● Ketentuan bencana yang dapat dilayani dengan SPM adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, kebakaran hutan dan alam, serta tanah longsor. ● Warga negara korban bencana provinsi yang memperoleh rumah layak huni adalah warga negara korban bencana provinsi yang mendapatkan layanan rehabilitasi rumah, pembangunan kembali rumah, pemukiman kembali, dan bantuan akses rumah sewa layak huni. ● Bagi Pemerintah Daerah yang tidak terdapat bencana yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu tetap melakukan pengumpulan data dalam bentuk: a. identifikasi perumahan di lokasi rawan b. idenfitikasi lahan dan c. data rumah yang terkena sehingga diperoleh capaian pendataan senilai 100Persentase. (Sumber: Permenpupr 13 Tahun 2023).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","BNPB dan Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [550,367,"0019-03-04T00:00:00","Persentase warga negara yang terkena relokasi akibat Pemerintah provinsi memperoleh program Daerah yang fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni","Persentase","Tampilkan","● Program Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam rangka: a. pengurangan kawasan kumuh 10-15 b. penyesuaian perumahan dengan Rencana Tata Ruang c. pengurangan perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi d. pengurangan perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan dan/atau e. pengurangan perumahan yang berada di daerah rawan bencana. ● Warga negara terkena relokasi akibat program provinsi adalah warga negara terkena relokasi yang mendapatkan layanan penggantian hak atas pengusasaan tahan dan/atau bangunan, dan bantuan akses rumah sewa layak huni. ● Bagi Pemerintah Daerah yang tidak terdapat relokasi program Pemerintah Daerah yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu tetap melakukan pengumpulan data dalam bentuk: a. perumahan di lokasi b. perumahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang c. perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi d. perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan e. perumahan yang berada di daerah rawan f. rumah sewa milik masyarakat, Rumah Susun, dan/atau Rumah Khusus sehingga diperoleh capaian pendataan senilai 100Persentase. (Sumber: Permenpupr 13 Tahun 2023). Kalau pemda melakukan minimal pendataan elemen data diisi 1/1, tetapi kalau tidak ada kegiatan sama sekali terkait dengan pengumpulan data elemen data diisi 0/1","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","BNPB","POSITIF","NUMERIC"],
    [551,368,"0014-03-04T00:00:00","Persentasi Luas kawasan kumuh 10-15 Ha yang ditangani","Persentase","Tampilkan","(Mengacu Permen PUPR 14/2018) ● Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. ● Peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh adalah upaya untuk meningkatkan kualitas bangunan, serta Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dengan pola penanganan pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali. (Mengacu Permen PUPR 7/2022) ● Peningkatan kualitas RTLH adalah penanganan untuk memperbaiki fasad rumah dan eksterior bangunan guna mengubah tampilan lingkungan permukiman dan/atau mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh. (Mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014) ● Pemerintah Daerah provinsi memiliki kewenangan penataan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh pada luas 10 - 15 hektar","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Pemda dan Kementerian PUPR","POSITIF","NUMERIC"],
    [552,369,"0017-03-04T00:00:00","Persentase satuan perumahan yang sudah dilengkapi PSU","Persentase","Tampilkan","● Permukiman adalah kawasan (Permenpera 12/2014) ● PSU Permukiman merupakan PSU yang melayani lebih dari satu perumahan dimana diantara perumahan tersebut terdapat fungsi lain di luar perumahan yang terintegrasi dengan sistem atau jaringan perkotaan. ● Penyelenggaraan PSU meliputi penyediaan, perbaikan, dan pemeliharaan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Pemda dan Kementerian PUPR","POSITIF","NUMERIC"],
    [553,37,"0009-02-02T00:00:00","Koefisien Variasi Harga Antarwilayah Tingkat Provinsi","Nilai","Tampilkan","Disparitas Harga pada Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di antara Kabupaten/Kota di dalam Satu Provinsi","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Perdagangan","Perdagangan","Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Tahunan di tingkat Kabupaten/Kota Kementerian Perdagangan, melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP)","POSITIF","NUMERIC"],
    [554,370,"0027-05-02T00:00:00","Persentase gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan","Persentase","Tampilkan","Persentase Gangguan Trantibum yang Dapat Diselesaikan adalah perbandingan antara jumlah gangguan ketertiban umum dan keamanan yang berhasil diselesaikan dengan total jumlah gangguan ketertiban umum dan keamanan yang dilaporkan dalam periode tertentu. Ini mengukur tingkat keberhasilan dalam menangani dan menyelesaikan masalah ketertiban umum.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Pemda dan Kementerian PUPR","NEGATIF","NUMERIC"],
    [555,371,"0006-10-01T00:00:00","Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan","Persentase","Tampilkan","Penegakan Perda yang dimaksud adalah segala tahapan penegakan perda yang dimulai dari inventaris perda, sosialisasi, pembinaan, penyuluhan, pelaksanaan penegakan perda sesuai ketentuan yang diatur dalam perda dan perkada dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Pemda dan Kementerian PUPR","POSITIF","NUMERIC"],
    [556,372,"0037-05-02T00:00:00","Persentase penyelesaian dokumen kebencanaan sampai dengan dinyatakan sah/legal","Persentase","Tampilkan","Dokumen kebencanaan merupakan salah satu dokumen pemerintahan daerah yang wajib disediakan dalam rangka penetapan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan karateristik daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","BNPB dan Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [557,373,"0033-05-02T00:00:00","Persentase penanganan pra bencana","Persentase","Tampilkan","Penanganan Pra-Bencana adalah serangkaian kegiatan dalam rangka memberikan pelayanan kebencanaan kepada masyarakat, peningkatan tata kelola dan meningkatkan kapasitas aparatur kabupaten.kota agar mampu melakukan upaya mitigasi dalam rangka pengurangan risiko bencana","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","BNPB dan Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [558,374,"0047-04-02T00:00:00","Persentase penanganan tanggap bencana darurat","Persentase","Tampilkan","penanganan tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan fasilitasi/pendampingan kepada kabupaten/kota yang terdampak bencana agar mampu melakukan penanganan kedaruratan termasuk melakukan layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana sesuai standar","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","BNPB dan Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [559,375,"0056-04-02T00:00:00","Persentase penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti","Persentase","Tampilkan","Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: &- terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan,pendidikan dan kesehatan dasar, dan/atau aksesibilitas. &- mampu melakukan perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atu partisipasi sosial setelah mendapat bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial &- mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari - mendapatkan penelusuran keluarga, dan/atau - mendapatkan reunififikasi keluarga sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen Populasi: Rekap Data penyandang disabilitas terlantar yang dilayani di UPTD dan panti masyarakat dan penyandang disabilitas terlantar yang diusulkan kab/kota untuk mendapatkan pelayanan dalam panti","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","Pemda dan Kemensos","POSITIF","NUMERIC"],
    [560,376,"0019-04-02T00:00:00","Persentase Anak Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti","Persentase","Tampilkan","Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: - terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), pengasuhan, makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, pendidikan dasar dan/atau kesehatan dasar. - mampu melakukan perawatan diri, perlindungan diri, akyualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial - mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari. - mendapatkan penelusuran keluarga - mendapatkan reunififikasi keluarga, dan/atau - mendapatkan pengasuhan keluarga pengganti sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen Populasi: Anak terlantar yang dilayani di updt dan panti masyarakat dan anak terlantar yang diusulkan kab/kota untuk mendapatkan pelayanan dalam panti","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","Pemda dan Kemensos","POSITIF","NUMERIC"],
    [561,377,"0036-04-02T00:00:00","Persentase lanjut usia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti","Persentase","Tampilkan","Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: - terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, dan/atau kesehatan dasar. - mampu melakukan perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial - mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari. - mendapatkan penelusuran keluarga - mendapatkan reunififikasi keluarga, dan/atau - mendapatkan pemulasaraan sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen Populasi: lanjut usia terlantar yang dilayani di updt dan panti masyarakat dan anak terlantar yang diusulkan kab/kota untuk mendapatkan pelayanan dalam panti","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","Pemda dan Kemensos","POSITIF","NUMERIC"],
    [562,378,"0033-04-02T00:00:00","Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah provinsi","Persentase","Tampilkan","Terpenuhi kebutuhan dasar saat dan setelah tanggap darurat yaitu: - terpenuhi makan dan gizi, pakaian dan/atau kelengkapan lainnya - mendapatkan penanganan khusus bagi kelompok rentan - terpenuhi rasa aman, nyaman dan tenang, berkurang reaksi stres, mampu melindungi diri, dan/atau menjalin koneksi ke sumber bantuan lain setelah mendapatkan layanan dukunagn psikososial Sesuai dengan kebutihan berdasarkan hasil sesmen dari SDM perlindungan dan jaminan sosial Populasi: data asumsi korban yang dilayani di daerah rawan bencana di tahun sebelumnya yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang mengeluarkan data korban bencana alam, sosial dan non alam","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","Pemda dan Kemensos","POSITIF","NUMERIC"],
    [563,379,"0025-06-02T00:00:00","Persentase kabupaten/kota yang menyusun rencana tenaga kerja","Persentase","Tampilkan","Persentase Kabupaten/Kota yang Menyusun Rencana Tenaga Kerja adalah perbandingan antara jumlah kabupaten atau kota yang telah memiliki rencana tenaga kerja yang terstruktur dengan jumlah total kabupaten atau kota yang ada dalam suatu provinsi atau negara. Ini mengukur tingkat adopsi dan implementasi perencanaan tenaga kerja di tingkat daerah.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [564,38,"0035-02-08T00:00:00","Pembentukan Modal Tetap Bruto","Persentase PDRB","Tampilkan","Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) adalah pengeluaran untuk barang modal yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi. PMTB mencakup bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal, bangunan lain seperti jalan dan bandara, serta mesin dan peralatan. Pengeluaran barang modal untuk keperluan militer tidak dicakup dalam rincian ini tetapi digolongkan sebagai konsumsi pemerintah. PMTB juga merupakan salah satu unsur yang dipakai dalam metode penghitungan PDRB. Pembentukan Modal Tetap Bruto (Persentase PDRB) merupakan share PMTB terhadap PRDB Provinsi","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Penanaman Modal","Penanaman Modal","Badan Pusat Statistik","POSITIF","NUMERIC"],
    [565,380,"0043-06-02T00:00:00","Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan antar lintas kerja daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.","Persentase","Tampilkan","Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan melalui Mekanisme Layanan Antar Lintas Kerja Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 Daerah Provinsi adalah perbandingan antara jumlah tenaga kerja yang berhasil ditempatkan melalui layanan antar lintas kerja dengan total jumlah tenaga kerja yang terdaftar untuk penempatan dalam periode tertentu di provinsi tersebut. Ini mengukur sejauh mana layanan antar lintas kerja berfungsi dalam memfasilitasi penempatan tenaga kerja","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [566,381,"0036-06-02T00:00:00","Persentase perusahaan yang menerapkan peraturan perundangan bidang ketenaga kerjaan","Persentase","Tampilkan","Persentase Perusahaan yang Menerapkan Peraturan Perundangan Bidang Ketenagakerjaan adalah perbandingan antara jumlah perusahaan yang telah menerapkan peraturan ketenagakerjaan dengan jumlah total perusahaan yang ada dalam suatu area atau sektor dalam periode tertentu. Ini mengukur tingkat kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [567,382,"0019-04-03T00:00:00","Persentase ARG Daerah","Persentase","Tampilkan","Definisi operasional Persentase ARG pada belanja langsung APBD adalah ukuran yang menunjukkan persentase dari alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi kegiatan atau proyek tertentu (ARG - Anggaran Rinci Kegiatan) terhadap total belanja langsung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [568,383,"0047-04-03T00:00:00","Rasio kekerasan terhadap anak per 10.000 anak","Persentase","Tampilkan","Rasio Kekerasan terhadap Anak per 10.000 Anak adalah perbandingan antara jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan atau tercatat dengan jumlah total anak dalam populasi, dinyatakan dalam satuan per 10.000 anak. Ini mengukur tingkat kejadian kekerasan terhadap anak dan mempermudah perbandingan antar wilayah atau periode waktu yang berbeda.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemda","NEGATIF","RASIO"],
    [569,384,"0048-04-03T00:00:00","rasio kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO (per 100.00 penduduk perempuan)","Persentase","Tampilkan","Rasio Kekerasan terhadap Perempuan, termasuk TPPO (per 100.000 Penduduk Perempuan) adalah perbandingan antara jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan kasus TPPO dengan jumlah total penduduk perempuan, dinyatakan dalam satuan per 100.000 penduduk perempuan. Ini mengukur tingkat kejadian kekerasan terhadap perempuan dan perdagangan perempuan dan anak, serta mempermudah perbandingan antar wilayah atau periode waktu yang berbeda.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemda dan KemenPPPA","NEGATIF","RASIO"],
    [570,385,"0042-02-03T00:00:00","Persentase cadangan pangan","Persentase","Tampilkan","Persentase Cadangan Pangan adalah perbandingan antara jumlah cadangan pangan yang tersedia dengan jumlah kebutuhan pangan atau konsumsi pangan yang direncanakan, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini memberikan gambaran tentang seberapa baik cadangan pangan dapat memenuhi kebutuhan pangan dalam periode waktu tertentu.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Pangan","Pangan","Pemda dan Kementan","POSITIF","NUMERIC"],
    [571,386,"0012-03-06T00:00:00","Persentase pemanfaatan tanah dengan yang sesuai peruntukkan tanahnya diatas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan","Persentase","Tampilkan","a) Persentase pemanfaatan tanah: Ini merujuk pada proporsi atau bagian dari luas tanah yang digunakan untuk tujuan tertentu (seperti pertanian, perumahan, industri, dan lain-lain) dibandingkan dengan total luas tanah yang tersedia. b) Peruntukkan tanah: Ini merujuk pada tujuan atau fungsi yang ditetapkan untuk tanah tersebut, seperti pertanian, perumahan, industri, dan lain-lain. c) Di atas izin lokasi: Ini merujuk pada tanah yang telah diberikan izin oleh pemerintah untuk digunakan sesuai dengan peruntukkan yang ditetapkan. D) Dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan: Ini merujuk pada perbandingan antara luas tanah yang sebenarnya digunakan sesuai dengan izin yang diterbitkan dengan luas izin yang telah diberikan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Pertanahan","Pertanahan","Pemda dan KemenATR/BPN","POSITIF","NUMERIC"],
    [572,387,"0016-03-06T00:00:00","Persentase pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang selesai tepat waktu","Persentase","Tampilkan","a) Persentase pengadaan tanah: Ini merujuk pada proporsi atau bagian dari luas tanah yang telah digunakan untuk kepentingan umum (seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan lain-lain) dibandingkan dengan total luas tanah yang tersedia. b) Kepentingan umum: Ini merujuk pada tujuan atau fungsi yang ditetapkan untuk tanah tersebut, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan lain-lain. c) Selesai tepat waktu: Ini merujuk pada pengadaan tanah yang dilakukan dalam waktu yang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Pertanahan","Pertanahan","Pemda dan KemenATR/BPN","POSITIF","NUMERIC"],
    [573,388,"0024-03-06T00:00:00","Tersedianya Lokasi Pembangunan lintas kabupaten/kota","Persentase","Tampilkan","Tersedianya Lokasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota adalah perbandingan antara jumlah lokasi yang telah disediakan dan siap digunakan untuk pembangunan lintas kabupaten/kota dengan total jumlah lokasi yang dibutuhkan untuk proyek tersebut, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini mengukur ketersediaan dan kesiapan lokasi untuk proyek pembangunan yang melibatkan lebih dari satu wilayah administratif.","","Daya saing Daerah","Geografis","Pertanahan","Pertanahan","Pemda dan KemenATR/BPN","POSITIF","NUMERIC"],
    [574,389,"0051-07-05T00:00:00","Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Provinsi","Persentase","Tampilkan","1. Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan: Ini merujuk pada tingkat kesetiaan atau ketepatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam izin lingkungan, izin PPLH, dan PUU LH. 2. Izin lingkungan: Ini merujuk pada izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan yang memerlukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. 3. Izin PPLH (Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan lahan hutan. 4. PUU LH (Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan penggunaan dan pemanfaatan lahan hutan. 5. Diterbitkan oleh pemerintah daerah Provinsi: Ini menunjukkan bahwa izin-izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi.","","Pendapatan masyarakat","Potensi Sumber Daya","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [575,39,"0001-02-02T00:00:00","Ekspor Barang dan Jasa","Persentase PDRB","Tampilkan","Ekspor didefiniskan sebagai transaksi alih kepemilikan (ekonomi) atas barang dan jasa antara residen suatu perekonomian dengan nonresiden. Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun. Ekspor barang menggunakan prinsip pencatatan dengan basis akrual di mana untuk barang dicatat saat terjadi alih kepemilikan yang pendekatannya menggunakan waktu pencatatan pada dokumen kepabeanan, sedangkan untuk ekspor jasa dicatat saat jasa tersebut disediakan atau diberikan. Ekspor barang dan jasa (Persentase PDRB) merupakan share ekspor barang dan jasa terhadap PDRB Provinsi.","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Perdagangan","Perdagangan","Badan Pusat Statistik","POSITIF","NUMERIC"],
    [576,390,"0015-09-01T00:00:00","Penyajian data kependudukan dalam skala satu Provinsi tahun","Persentase","Tampilkan","Penyajian Data Kependudukan dalam Skala Satu Provinsi Tahun adalah proses dan hasil dari mengumpulkan, mengorganisasi, dan menyajikan informasi tentang populasi di seluruh wilayah provinsi untuk tahun tertentu, termasuk data seperti jumlah total penduduk, distribusi demografis, dan tren perubahan. Definisi ini mencakup keakuratan, kelengkapan, dan keterjangkauan data yang disajikan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Pemda dan Dukcapil","POSITIF","NUMERIC"],
    [577,391,"0028-09-01T00:00:00","Pemanfaatan data kependudukan","Persentase","Tampilkan","1. Data Kependudukan: Merupakan data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 2. Pemanfaatan Data Kependudukan: Proses penggunaan data kependudukan untuk kepentingan tertentu, seperti pengumpulan informasi demografi, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan. 3. Penggunaan Data Kependudukan: Dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, badan hukum, dan pengguna lainnya melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Pemda dan Dukcapil","POSITIF","NUMERIC"],
    [578,392,"0003-03-07T00:00:00","Persentase pemakaian kontrasepsi Modern (Modern Contraceptive Prevalence Rate/mCPR","Persentase","Tampilkan","Persentase Pemakaian Kontrasepsi Modern (Modern Contraceptive Prevalence Rate/mCPR) adalah proporsi wanita usia subur yang menggunakan metode kontrasepsi modern pada waktu tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini mengukur prevalensi penggunaan metode kontrasepsi modern dalam suatu populasi, yang mencakup semua metode kontrasepsi yang dianggap modern, seperti pil kontrasepsi, alat kontrasepsi dalam rahim (IUD), kondom, dan metode lainnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Pemda dan Dukcapil","POSITIF","NUMERIC"],
    [579,393,"0019-03-07T00:00:00","Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need)","Persentase","Tampilkan","1. Persentase PUS yang tidak ingin mempunyai anak lagi atau ingin menjarangkan kelahiran berikutnya, tetapi tidak memakai alat/cara KB (Statistik Rutin). 2. Wanita usia subur yang tidak menggunakan alat/cara kontrasepsi namun menginginkan penundaan kehamilan (penjarangan) atau berhenti sama sekali (pembatasan) SDKI 2007, pp.98).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Pemda dan Dukcapil","NEGATIF","NUMERIC"],
    [580,394,"0042-03-03T00:00:00","Rasio konektivitas provinsi","Nilai","Tampilkan","Rasio Konektivitas Provinsi adalah proporsi atau perbandingan antara jumlah infrastruktur transportasi yang ada dengan kebutuhan atau standar konektivitas yang ditetapkan untuk provinsi. Ini mengukur sejauh mana jaringan transportasi dan komunikasi dalam provinsi memfasilitasi mobilitas dan integrasi antar wilayah dalam provinsi dan dengan wilayah luar provinsi.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Perhubungan","Perhubungan","Pemda dan Kemenhub","POSITIF","RASIO"],
    [581,395,"0050-03-03T00:00:00","V/C ratio di jalan Provinsi","Nilai","Tampilkan","V/C Ratio (Volume-to-Capacity Ratio) di jalan provinsi adalah rasio antara volume lalu lintas yang mengalir melalui suatu jalan dengan kapasitas maksimum jalan tersebut untuk menampung lalu lintas. Rasio ini digunakan untuk menilai kinerja operasional jalan dan tingkat kemacetan atau kepadatan lalu lintas.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Perhubungan","Perhubungan","Pemda dan Kemenhub","POSITIF","RASIO"],
    [582,396,"0059-09-03T00:00:00","Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terhubung dengan akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo","Persentase","Tampilkan","Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Terhubung dengan Akses Internet yang Disediakan oleh Dinas Kominfo adalah rasio antara jumlah OPD yang telah mengakses dan memanfaatkan layanan internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo dengan jumlah total OPD yang ada di wilayah administratif, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini mengukur tingkat penyebaran dan penggunaan layanan internet oleh OPD untuk memastikan bahwa layanan tersebut tersedia dan digunakan secara efektif.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [583,397,"0054-09-03T00:00:00","Persentase Layanan Publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi","Persentase","Tampilkan","1. Persentase Layanan Publik: Merupakan proporsi atau bagian dari total layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi. 2. Layanan Publik: Merupakan kegiatan atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk melayani masyarakat, seperti pendaftaran penduduk, pengajuan izin, dan lain-lain. 3. Diselenggarakan Secara Online: Layanan publik yang dapat diakses dan digunakan melalui internet, tidak memerlukan kehadiran fisik di tempat pelayanan. 4. Terintegrasi: Layanan publik yang dapat diakses dan digunakan secara bersamaan dengan layanan lainnya, memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai tugas dalam satu platform.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [584,398,"0056-09-03T00:00:00","Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah provinsi","Persentase","Tampilkan","Persentase Masyarakat yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik, Mengetahui Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi adalah rasio antara jumlah masyarakat yang telah menerima dan memahami informasi tentang kebijakan dan program prioritas pemerintah dengan jumlah total masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini mengukur keberhasilan komunikasi publik dalam mencapai dan memengaruhi pengetahuan masyarakat mengenai kebijakan dan program pemerintah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [585,399,"0002-02-09T00:00:00","Meningkatnya Koperasi yang berkualitas","Persentase","Tampilkan","Meningkatnya Koperasi yang Berkualitas merujuk pada peningkatan dalam jumlah atau proporsi koperasi yang memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, baik dalam aspek pengelolaan, pelayanan, maupun keberhasilan operasional. Koperasi yang berkualitas umumnya memiliki kinerja yang baik, pengelolaan yang efisien, dan memberikan manfaat yang signifikan bagi anggotanya.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [586,4,"0051-04-02T00:00:00","Tingkat Kemiskinan","Persentase","Tampilkan","Kemiskinan adalah kondisi seseorang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar makanan maupun bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Sedangkan Garis Kemiskinan (GK) merupakan akumulasi dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM)","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja Kelautan Dan Perikanan Pariwisata Pertanian Perdagangan Perindustrian Perencanaan","Tenaga Kerja","Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)","NEGATIF","NUMERIC"],
    [587,40,"0055-09-02T00:00:00","Proporsi Kontribusi PDRB Wilayah Metropolitan terhadap Nasional","Persentase","Tampilkan","Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja Kelautan Dan Perikanan Pariwisata Pertanian Perdagangan Perindustrian Perencanaan","Perencanaan","Kompilasi Data PDRB di tingkat kabupaten/kota hingga nasional","POSITIF","NUMERIC"],
    [588,400,"0002-02-10T00:00:00","Meningkatnya usaha kecil yang menjadi wirausaha","Persentase","Tampilkan","Meningkatnya Usaha Kecil yang Menjadi Wirausaha merujuk pada peningkatan jumlah atau proporsi usaha kecil yang telah mencapai status atau karakteristik wirausaha, termasuk kemampuan untuk mengelola usaha dengan lebih efektif, melakukan inovasi, dan mengembangkan usaha mereka. Definisi ini fokus pada transisi dari usaha kecil yang mungkin masih dalam tahap awal atau mikro menjadi wirausaha yang lebih terstruktur dan berkembang.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [589,401,"0036-02-08T00:00:00","Persentase peningkatan investasi di provinsi","Persentase","Tampilkan","Persentase Peningkatan Investasi di Provinsi merujuk pada perhitungan proporsi peningkatan nilai investasi yang diterima oleh provinsi dibandingkan dengan nilai investasi pada periode sebelumnya. Ini mengukur seberapa banyak investasi baru atau tambahan yang telah masuk ke provinsi dalam periode yang sedang dianalisis.","","Lapangan berusaha","Daya Saing Daerah","Penanaman Modal","Penanaman Modal","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [590,402,"0013-06-04T00:00:00","Tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri","Persentase Nilai","Tampilkan","Tingkat Partisipasi Pemuda dalam Kegiatan Ekonomi Mandiri merujuk pada persentase pemuda yang aktif terlibat dalam kegiatan ekonomi mandiri dibandingkan dengan jumlah total pemuda dalam kelompok usia yang relevan. Ini mengukur seberapa besar kontribusi pemuda dalam kegiatan ekonomi yang mereka inisiasi dan kelola sendiri, dibandingkan dengan total populasi pemuda.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Kepemudaan Dan Olahraga","Kepemudaan Dan Olahraga","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [591,403,"0014-06-04T00:00:00","Tingkat pemuda partisipasi dalam organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan","Persentase","Tampilkan","Tingkat Pemuda Partisipasi dalam Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan merujuk pada persentase pemuda yang aktif berpartisipasi dalam organisasi yang berfokus pada kepemudaan dan kegiatan sosial kemasyarakatan, dibandingkan dengan jumlah total pemuda dalam kelompok usia yang relevan. Ini mengukur sejauh mana pemuda terlibat dalam organisasi-organisasi yang berperan dalam pengembangan sosial, kepemimpinan, dan kegiatan komunitas.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Kepemudaan Dan Olahraga","Kepemudaan Dan Olahraga","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [592,404,"0024-06-05T00:00:00","Peningkatan Prestasi Olahraga","Persentase Indeks","Tampilkan","Peningkatan Prestasi Olahraga merujuk pada perbaikan dalam hasil atau performa di bidang olahraga, yang dapat diukur melalui berbagai indikator seperti peringkat kompetisi, pencapaian medali, rekor pribadi atau nasional, dan penilaian keterampilan atlet dalam event olahraga. Ini mencakup kemajuan yang dicapai oleh individu atau tim dalam olahraga.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Kepemudaan Dan Olahraga","Kepemudaan Dan Olahraga","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [593,405,"0058-09-03T00:00:00","Persentase organisasi perangkat daerah (OPD) yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah","Persentase","Tampilkan","Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Menggunakan Data Statistik dalam Menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah merujuk pada persentase dari total OPD di suatu daerah yang menggunakan data statistik sebagai salah satu komponen dalam penyusunan perencanaan pembangunan. Ini mengukur tingkat integrasi data statistik dalam proses perencanaan oleh OPD, termasuk data sosial, ekonomi, demografi, dan indikator lainnya yang relevan.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Statistik","Statistik","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [594,406,"0057-09-03T00:00:00","Persentase OPD yang menggunakan data statistik dalam melakukan evaluasi pembangunan daerah","Persentase","Tampilkan","Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Menggunakan Data Statistik dalam Melakukan Evaluasi Pembangunan Daerah merujuk pada persentase dari total OPD di suatu daerah yang menggunakan data statistik untuk mengevaluasi efektivitas, efisiensi, dan dampak dari program atau kegiatan pembangunan yang mereka laksanakan. Ini mengukur tingkat integrasi data statistik dalam proses evaluasi oleh OPD, termasuk data kinerja, hasil output, dan dampak pembangunan.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Statistik","Statistik","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [595,407,"0080-09-03T00:00:00","Tingkat keamanan informasi pemerintah","Persentase","Tampilkan","Tingkat Keamanan Informasi Pemerintah: Merupakan ukuran atau tingkat kemampuan suatu sistem informasi pemerintah untuk melindungi data dan informasi dari ancaman keamanan, seperti serangan siber, penipuan, dan akses tidak sah. 2. Ukuran Keamanan: Dapat diukur melalui beberapa aspek, seperti: a) Kemampuan Deteksi: Kemampuan sistem untuk mendeteksi adanya serangan atau akses tidak sah. b) Kemampuan Tanggapan: Kemampuan sistem untuk merespons dan mengatasi serangan atau akses tidak sah. c) Kemampuan Pemulihan: Kemampuan sistem untuk memulihkan data dan fungsi setelah serangan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Persandian","Persandian","Pemda dan BSSN","POSITIF","NUMERIC"],
    [596,408,"0024-08-02T00:00:00","Terlestarikannya cagar budaya","Persentase","Tampilkan","Pemusnahan cagar budaya merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif pada sejarah, identitas budaya, dan warisan suatu bangsa. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terlestarikannya cagar budaya antara lain: 1. Perubahan Iklim dan Bencana Alam: Gempa bumi, banjir, dan bencana alam lainnya dapat merusak atau menghancurkan cagar budaya. 2. Pengembangan Infrastruktur: Pembangunan jalan, gedung, dan proyek infrastruktur lainnya sering kali mengorbankan situs-situs bersejarah jika tidak ada upaya pelestarian yang memadai. 3. Perusakan dan Vandalisme: Tindakan perusakan oleh individu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab dapat merusak cagar budaya. 4. Kurangnya Kesadaran dan Pendidikan: Ketidaktahuan masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya dapat menyebabkan kurangnya dukungan dan upaya pelestarian. 5. Ekonomi dan Politik: Faktor ekonomi dan kebijakan politik yang tidak mendukung pelestarian bisa mengancam keberlangsungan cagar budaya. 6. Kurangnya Dana dan Sumber Daya: Upaya pelestarian sering kali terhambat oleh terbatasnya dana dan sumber daya yang tersedia untuk menjaga dan merawat situs-situs bersejarah. Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah yang dapat diambil meliputi: 1. Edukasi dan Penyadaran: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya melalui pendidikan dan kampanye publik. 2. Kebijakan Pemerintah: Membuat dan menerapkan kebijakan yang mendukung pelestarian cagar budaya serta memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak merusak situs-situs bersejarah. 3. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat lokal dalam upaya pelestarian, sehingga mereka merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap cagar budaya di wilayah mereka. 4. Pendanaan dan Sumber Daya: Mencari sumber dana dari pemerintah, swasta, dan organisasi internasional untuk mendukung upaya pelestarian. 5. Teknologi dan Inovasi: Menggunakan teknologi modern untuk mendokumentasikan, merestorasi, dan melestarikan cagar budaya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan cagar budaya dapat terjaga dengan baik untuk generasi mendatang.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Kebudayaan","Kebudayaan","Pemda dan Kemendikbud","POSITIF","NUMERIC"],
    [597,409,"0025-08-02T00:00:00","Nilai tingkat kegemaran mambaca masyarakat","Persentase","Tampilkan","Tingkat Kegemaran Membaca adalah sejauh mana individu atau masyarakat memiliki minat dan kebiasaan membaca buku, artikel, majalah, atau bahan bacaan lainnya. Ini bisa diukur melalui beberapa indikator seperti: Frekuensi Membaca: Seberapa sering individu membaca dalam jangka waktu tertentu (misalnya, jumlah buku yang dibaca per bulan). Durasi Membaca: Waktu yang dihabiskan untuk membaca dalam periode tertentu (misalnya, jam per minggu). Keragaman Bacaan: Jenis dan variasi bahan bacaan yang dibaca (misalnya, fiksi, non-fiksi, koran, majalah). Akses ke Bahan Bacaan: Kemudahan akses terhadap bahan bacaan, baik secara fisik maupun digital. Motivasi dan Minat: Tingkat ketertarikan individu terhadap kegiatan membaca.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Perpustakaan","Perpustakaan","ANRI","POSITIF","NUMERIC"],
    [598,41,"0016-03-04T00:00:00","Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau dan Berkelanjutan","Persentase","Tampilkan","Maka rumah tangga dengan akses rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan adalah rumah tangga yang menempati rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan. Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah yang layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan memenuhi: a. Persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat b. Prasyarat tata ruang, kesesuaian hak atas tanah dan rumah, dan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan baku mutu lingkungan. Pengukuran indikator tersebut menggunakan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Mempertimbangkan variasi penerapan PBG dan SLF di tingkat pemerintah daerah (kabupaten/kota) maka pengukuran indikator ini dapat menggunakan proksi yaitu memenuhi empat kriteria sebagai berikut: 1. Ketahanan bangunan (durable housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat, 2. Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai perkapita ? 7,2 m2 3. Memiliki akses air minum layak 4. Memiliki akses sanitasi layak","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","1. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) KOR BPS 2. Data Kementerian PUPR (untuk mengetahui status pelaksanaan PBG dan SLF di Kabupaten/Kota)","POSITIF","NUMERIC"],
    [599,410,"0003-08-02T00:00:00","Indeks pembangunan literasi masyarakat","Indeks","Tampilkan","Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat adalah ukuran yang menggambarkan tingkat perkembangan literasi dalam suatu masyarakat. Literasi tidak hanya mencakup kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga kemampuan memahami, menganalisis, dan menggunakan informasi secara efektif. Definisi operasional dari variabel ini dapat dipecah menjadi beberapa komponen utama: Tingkat Melek Huruf: Persentase populasi yang dapat membaca dan menulis pada usia tertentu. Akses ke Pendidikan: Kemudahan akses ke fasilitas pendidikan dan bahan bacaan. Kualitas Pendidikan: Kualitas pengajaran dan kurikulum yang berfokus pada pengembangan literasi. Infrastruktur Literasi: Ketersediaan perpustakaan, pusat belajar, dan fasilitas lain yang mendukung kegiatan literasi. Partisipasi dalam Kegiatan Literasi: Jumlah dan jenis kegiatan literasi yang diikuti oleh masyarakat, seperti klub buku, seminar, dan lokakarya. Penggunaan Teknologi untuk Literasi: Akses dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk kegiatan literasi.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Perpustakaan","Perpustakaan","ANRI","POSITIF","NUMERIC"],
    [600,411,"0049-09-06T00:00:00","Tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional) Pasal 40 dan Pasal 59 Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan","Persentase","Tampilkan","Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kearsipan","Kearsipan","Pemda dan ANRI","POSITIF","NUMERIC"],
    [601,412,"0048-09-06T00:00:00","Tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa bernegara kepentingan pemerintahan, untuk negara, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat","Persentase","Tampilkan","Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk serta media, yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat maupun perseorangan, dalam rangka melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengutip dari buku Manajemen Kearsipan (2005) karya Zulkifli Amsyah, dalam bidang manajemen atau administrasi, arsip dapat didefinisikan sebagai bukti atau rekaman aktivitas dan transaksi, mulai dari pembayaran hingga langkah pengambilan keputusan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kearsipan","Kearsipan","Pemda dan ANRI","POSITIF","NUMERIC"],
    [602,413,"0010-02-06T00:00:00","Jumlah Total Produksi Perikanan (Tangkap dan Budidaya) dari seluruh kabupaten/kota di wilayah provinsi (sumber data: one data KKP)","Ton","Tampilkan","Persentase Pertumbuhan Jumlah Wisatawan Mancanegara per Kebangsaan adalah ukuran yang menunjukkan perubahan persentase jumlah wisatawan dari setiap negara tertentu yang mengunjungi suatu destinasi dalam jangka waktu tertentu, dibandingkan dengan periode sebelumnya.","","Pendapatan masyarakat","Potensi Sumber Daya","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","Pemda dan KKP","POSITIF","NUMERIC"],
    [603,414,"0017-07-04T00:00:00","Persentase kepatuhan pelaku usaha KP terhadap ketentuan peraturan perundangan yang berlaku","Persentase","Tampilkan","Persentase Kepatuhan Pelaku Usaha KP terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan yang Berlaku adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana pelaku usaha dalam kategori tertentu (misalnya, KP atau Kelompok Pengusaha) mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","Pemda dan KKP","POSITIF","NUMERIC"],
    [604,415,"0018-02-11T00:00:00","Persentase Pertumbuhan jumlah wisatauan mancaanegara per kebangsaan","Persentase","Tampilkan","Persentase Pertumbuhan Jumlah Wisatawan Mancanegara per Kebangsaan adalah ukuran yang menggambarkan perubahan persentase jumlah wisatawan dari negara tertentu yang mengunjungi suatu destinasi dalam periode waktu tertentu, dibandingkan dengan periode sebelumnya. Ini memberikan gambaran tentang tren kunjungan wisatawan dari berbagai negara dan membantu dalam analisis performa pariwisata.","","Pendapatan masyarakat","Potensi Sumber Daya","Pariwisata","Pariwisata","Kemenparekraf","POSITIF","NUMERIC"],
    [605,416,"0017-02-11T00:00:00","Persentase peningkatan perjalanan wisatawan nusantara yang datang ke provinsi","Persentase","Tampilkan","Persentase Peningkatan Perjalanan Wisatawan Nusantara yang Datang ke Provinsi adalah ukuran yang menggambarkan perubahan persentase jumlah wisatawan domestik dari satu periode ke periode berikutnya yang melakukan perjalanan ke suatu provinsi tertentu. Ini membantu dalam menganalisis tren perjalanan wisatawan domestik dan evaluasi efektivitas promosi pariwisata daerah.","","Pendapatan masyarakat","Potensi Sumber Daya","Pariwisata","Pariwisata","Kemenparekraf","POSITIF","NUMERIC"],
    [606,417,"0021-03-04T00:00:00","Tingkat hunian akomodasi","Persentase","Tampilkan","Tingkat Hunian Akomodasi adalah ukuran yang menunjukkan persentase dari total kapasitas akomodasi yang terisi dalam periode tertentu. Tingkat hunian ini memberikan gambaran tentang seberapa efektif fasilitas akomodasi seperti hotel, penginapan, dan resort dalam menarik tamu dan memaksimalkan penggunaan kapasitas yang tersedia.","","Pendapatan masyarakat","Potensi Sumber Daya","Pariwisata","Pariwisata","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [607,418,"0012-02-11T00:00:00","Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB harga berlaku","Persentase","Tampilkan","Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDRB Harga Berlaku adalah ukuran yang menunjukkan persentase sumbangan sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu wilayah dalam harga pasar yang berlaku pada periode tertentu. PDRB harga berlaku mencerminkan nilai tambah bruto dari semua sektor ekonomi di wilayah tersebut pada harga pasar yang berlaku saat ini.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Pariwisata","Pariwisata","Pemda dan Kemenparekraf","POSITIF","NUMERIC"],
    [608,419,"0062-02-03T00:00:00","Produktivitas pertanian per hektar per tahun","Persentase","Tampilkan","Produktivitas Pertanian per Hektar per Tahun adalah ukuran yang menunjukkan jumlah hasil panen yang dihasilkan dari setiap hektar lahan pertanian dalam satu tahun. Produktivitas ini mencerminkan efisiensi penggunaan lahan dalam menghasilkan produk pertanian dan merupakan indikator penting dalam pertanian untuk mengukur kinerja dan efisiensi produksi.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Pertanian","Pertanian","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [609,42,"0019-03-05T00:00:00","Persentase Desa Mandiri","Persentase","Tampilkan","Indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan/pembangunan desa di Indonesia. Basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Desa yang dikelola oleh Kementerian Desa PDTT.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Desa yang dikelola oleh Kementerian Desa PDTT","POSITIF","NUMERIC"],
    [610,420,"0008-02-05T00:00:00","Persentase Penurunan kejadian dan jumlah kasus penyakit hewan menular","Persentase","Tampilkan","Persentase Penurunan Kejadian dan Jumlah Kasus Penyakit Hewan Menular adalah ukuran yang menunjukkan persentase penurunan jumlah kejadian dan kasus penyakit hewan menular dalam periode waktu tertentu dibandingkan dengan periode sebelumnya. Ini merupakan indikator penting dalam pengendalian dan pencegahan penyakit hewan menular.","","Pendapatan masyarakat","Potensi Sumber Daya","Pertanian","Pertanian","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [611,421,"0024-07-03T00:00:00","Peningkatan akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui penghutanan sosial","Persentase","Tampilkan","Peningkatan akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui penghutanan sosial adalah suatu pendekatan yang memberikan hak hukum kepada komunitas lokal untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Ini melibatkan proses pemberian izin atau hak pengelolaan hutan kepada masyarakat, serta pengakuan dan dukungan terhadap praktik pengelolaan hutan yang ramah lingkungan dan bermanfaat bagi komunitas.","","Pendapatan masyarakat","Potensi Sumber Daya","Kehutanan","Kehutanan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [612,422,"0029-07-03T00:00:00","Persentase kerusakan hutan pertahun (deforestrasi)","Persentase","Tampilkan","Persentase kerusakan hutan per tahun, atau deforestasi, adalah ukuran yang menggambarkan proporsi area hutan yang hilang atau rusak dalam satu tahun. Ini adalah indikator penting untuk memantau perubahan dalam tutupan hutan dan dampaknya terhadap lingkungan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Kehutanan","Kehutanan","KLHK","NEGATIF","NUMERIC"],
    [613,423,"0030-07-03T00:00:00","Persentase Luas lahan kritis yang direhabilitasi","Persentase","Tampilkan","Persentase luas lahan kritis yang direhabilitasi adalah ukuran yang menunjukkan seberapa besar bagian dari total lahan kritis yang telah dilakukan rehabilitasi atau pemulihan dalam periode tertentu. Lahan kritis adalah area yang mengalami degradasi atau kerusakan sehingga fungsinya terganggu dan membutuhkan rehabilitasi untuk memulihkan kesuburannya dan fungsi ekologisnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Kehutanan","Kehutanan","Pemda dan KLHK","NEGATIF","NUMERIC"],
    [614,424,"0005-07-01T00:00:00","Persentase Usaha Tambang Sesuai Provinsi Kewenangan yang Tidak Melanggar","Persentase","Tampilkan","Persentase usaha tambang sesuai provinsi kewenangan yang tidak melanggar adalah ukuran yang menunjukkan proporsi usaha tambang yang beroperasi sesuai dengan peraturan dan kewenangan provinsi yang relevan tanpa melanggar ketentuan hukum atau regulasi yang berlaku. Ini mencerminkan sejauh mana usaha tambang mematuhi peraturan daerah dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal atau tidak sesuai.","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","KemenESDM","POSITIF","NUMERIC"],
    [615,425,"0023-07-02T00:00:00","Persentase Desa Yang Teraliri Listrik","Persentase","Tampilkan","Persentase desa yang teraliri listrik adalah ukuran yang menunjukkan proporsi desa-desa yang sudah mendapatkan akses atau terhubung dengan jaringan listrik dibandingkan dengan total jumlah desa di suatu wilayah atau negara. Ini mencerminkan tingkat akses dan distribusi energi listrik ke komunitas pedesaan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","KemenESDM","POSITIF","NUMERIC"],
    [616,426,"0019-02-02T00:00:00","Pertumbuhan nilai ekspor non migas","Persentase","Tampilkan","Pertumbuhan nilai ekspor non-migas merujuk pada peningkatan nilai total barang-barang yang diekspor oleh suatu negara yang bukan berasal dari sektor minyak dan gas bumi (migas) dalam periode waktu tertentu. Ekspor non-migas mencakup berbagai produk seperti pertanian, manufaktur, tekstil, elektronik, dan lain-lain. Pertumbuhan ini penting untuk mengukur kinerja perdagangan internasional suatu negara di luar sektor energi, serta diversifikasi ekonominya. Pertumbuhan tersebut bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti permintaan global, harga komoditas, kebijakan perdagangan, dan daya saing produk di pasar internasional.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Perdagangan","Perdagangan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [617,427,"0048-02-02T00:00:00","Persentase penanganan pengaduan konsumen","Persentase","Tampilkan","Persentase penanganan pengaduan konsumen adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pengaduan konsumen yang telah ditangani atau diselesaikan dibandingkan dengan total jumlah pengaduan yang diterima. Ini mencerminkan efektivitas dan efisiensi proses penanganan pengaduan dalam sebuah organisasi atau perusahaan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perdagangan","Perdagangan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [618,428,"0045-02-02T00:00:00","Persentase komoditi potensial yang sesuai dengan ketentuan Berlaku","Persentase","Tampilkan","Persentase komoditi potensial yang sesuai dengan ketentuan berlaku adalah ukuran yang menunjukkan proporsi komoditi atau produk yang memenuhi standar, regulasi, atau ketentuan yang berlaku dalam suatu industri atau negara, dibandingkan dengan total komoditi potensial yang ada. Ini mencerminkan sejauh mana produk atau komoditi memenuhi persyaratan atau peraturan yang ditetapkan.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Perdagangan","Perdagangan","Pemda dan Kemendag","POSITIF","NUMERIC"],
    [619,429,"0062-02-02T00:00:00","Tertib usaha","Persentase","Tampilkan","Tertib usaha merujuk pada tingkat kepatuhan dan keteraturan dalam pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan, standar operasional, dan ketentuan yang berlaku. Ini mencakup aspek-aspek seperti administrasi, perizinan, kepatuhan hukum, dan pengelolaan operasional yang dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Perdagangan","Perdagangan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [620,43,"0010-05-01T00:00:00","Indeks Reformasi Hukum","Indeks","Tidak ada","Reformasi Hukum adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan di bidang hukum dalam upaya penataan regulasi yang berkualitas bersih dan akuntabel pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sekretariat Daerah","Sekretariat Daerah","Kementerian Hukum dan HAM","POSITIF","NUMERIC"],
    [621,430,"0045-02-03T00:00:00","Persentase kinerja realisasi pupuk","Persentase","Tampilkan","Persentase kinerja realisasi pupuk adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana realisasi distribusi atau penggunaan pupuk dibandingkan dengan target atau rencana yang telah ditetapkan. Ini mencerminkan efektivitas pelaksanaan program distribusi pupuk dan seberapa baik pencapaian target distribusi pupuk dalam periode waktu tertentu.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Perdagangan","Perdagangan","Pemda dan Kemendag","POSITIF","NUMERIC"],
    [622,431,"0043-02-02T00:00:00","Persentase barang beredar yang diawasi yang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan","Persentase","Tampilkan","Persentase barang beredar yang diawasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah ukuran yang menunjukkan proporsi barang yang beredar di pasar dan telah diawasi atau diperiksa untuk memastikan kepatuhannya terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku. Ini mencerminkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan barang terhadap regulasi yang ditetapkan.","","Lapangan berusaha","Potensi Sumber Daya","Perdagangan","Perdagangan","Pemda dan Kemendag","POSITIF","NUMERIC"],
    [623,432,"0049-02-02T00:00:00","Persentase stabilitas dan jumlah ketersediaan harga barang kebutuhan pokok","Persentase","Tampilkan","Persentase stabilitas dan jumlah ketersediaan harga barang kebutuhan pokok adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana harga barang kebutuhan pokok tetap stabil dan ketersediaan barang tersebut di pasar. Ini mencerminkan sejauh mana harga barang kebutuhan pokok tetap berada dalam kisaran yang dapat diterima dan seberapa banyak barang tersebut tersedia bagi konsumen.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Perdagangan","Perdagangan","Pemda dan Kemendag","POSITIF","NUMERIC"],
    [624,433,"0037-02-01T00:00:00","pertambahan jumlah industri besar di provinsi","Persentase","Tampilkan","Pertambahan jumlah industri besar di provinsi adalah ukuran yang menunjukkan peningkatan atau penurunan jumlah industri besar yang beroperasi di suatu provinsi dalam periode waktu tertentu. Ini mencerminkan pertumbuhan sektor industri besar dan dapat digunakan untuk mengevaluasi perkembangan ekonomi dan investasi industri di provinsi tersebut.","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Perindustrian","Perindustrian","Pemda dan Kemenperin","POSITIF","NUMERIC"],
    [625,434,"0035-02-01T00:00:00","persentase pencapaian sasaran pembangunan industri termasuk turunan indikator Pembangunan industri dalam RIPIN yang ditetapkan dalam RIPIP","Persentase","Tampilkan","Persentase pencapaian sasaran pembangunan industri dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang ditepatkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Provinsi (RIPIP) adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana pencapaian sasaran pembangunan industri yang ditetapkan dalam RIPIN tercapai dalam konteks pelaksanaan di tingkat provinsi sesuai dengan RIPIP. Ini mencerminkan seberapa baik implementasi sasaran pembangunan industri nasional dapat dicapai pada tingkat provinsi.","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Perindustrian","Perindustrian","Pemda dan Kemenperin","POSITIF","NUMERIC"],
    [626,435,"0028-02-01T00:00:00","Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Besar yang dikeluarkan oleh instansi terkait","Persentase","Tampilkan","Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Besar yang dikeluarkan oleh instansi terkait adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap industri yang telah diberikan izin usaha. Persentase ini memberikan gambaran tentang tingkat kepatuhan dan efektivitas dari proses pemantauan dan pengawasan tersebut.","","Lapangan berusaha","Potensi Sumber Daya","Perindustrian","Perindustrian","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [627,436,"0026-02-01T00:00:00","Persentase jumlah hasil pemantauan pengawasan dan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) bagi Industri dikeluarkan Besaryang oleh instansi terkait","Persentase","Tampilkan","Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) bagi industri besar yang dikeluarkan oleh instansi terkait adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perluasan industri yang telah diberikan izin. Persentase ini memberikan gambaran tentang tingkat kepatuhan dan efektivitas dari proses pemantauan dan pengawasan terhadap perluasan industri besar.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Perindustrian","Perindustrian","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [628,437,"0030-02-01T00:00:00","Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang dikeluarkan oleh instansi terkait","Persentase","Tampilkan","Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi yang dikeluarkan oleh instansi terkait adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kawasan industri dan perluasan kawasan industri yang telah diberikan izin di wilayah yang mencakup lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi. Persentase ini memberikan gambaran tentang tingkat kepatuhan dan efektivitas dari proses pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan industri di kawasan tersebut.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Perindustrian","Perindustrian","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [629,438,"0058-02-01T00:00:00","Tersedianya informasi industri secara lengkap dan terkini","Persentase","Tampilkan","Tersedianya informasi industri secara lengkap dan terkini mengacu pada ketersediaan data dan informasi yang menyeluruh dan terbaru mengenai sektor industri. Informasi ini mencakup berbagai aspek industri seperti data produksi, distribusi, izin usaha, kepatuhan terhadap regulasi, perkembangan teknologi, tenaga kerja, serta informasi keuangan dan pasar. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku industri, investor, dan masyarakat, memiliki akses ke informasi yang akurat dan relevan untuk mendukung pengambilan keputusan yang efektif dan efisien.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perindustrian","Perindustrian","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [630,439,"0064-09-02T00:00:00","Rasio Belanja Pegawai Di Luar Guru dan Tenaga Kesehatan","Persentase","Tampilkan","Rasio Belanja Pegawai Di Luar Guru dan Tenaga Kesehatan adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan proporsi pengeluaran pemerintah yang dialokasikan untuk belanja pegawai selain guru dan tenaga kesehatan. Rasio ini membantu dalam menganalisis bagaimana anggaran pemerintah dibagi antara berbagai kategori pegawai negeri, dan dapat memberikan gambaran tentang prioritas belanja pemerintah di sektor non-pendidikan dan non-kesehatan.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Perencanaan Keuangan","Perencanaan","Pemda","POSITIF","RASIO"],
    [631,44,"0010-09-06T00:00:00","Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik","Indeks","Tampilkan","SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE. Nilai indeks SPBE merupakan nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE secara keseluruhan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.","POSITIF","NUMERIC"],
    [632,440,"0071-09-02T00:00:00","Rasio PAD","Persentase","Tampilkan","Rasio PAD (Pendapatan Asli Daerah) adalah ukuran yang digunakan untuk mengukur kemampuan suatu daerah dalam menghasilkan pendapatan sendiri yang berasal dari sumber-sumber pendapatan asli daerah tanpa bergantung pada transfer dari pemerintah pusat atau provinsi. Rasio ini menunjukkan sejauh mana otonomi finansial daerah dalam membiayai kebutuhan belanja daerah.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Perencanaan Keuangan","Perencanaan","Pemda dan Kemenkeu","POSITIF","RASIO"],
    [633,441,"0065-09-02T00:00:00","Rasio Belanja Urusan pemerintahan Umum (Dikurangi transfer expenditures)","Persentase","Tampilkan","Rasio Belanja Urusan Pemerintahan Umum (dikurangi transfer expenditures) adalah ukuran yang digunakan untuk mengukur proporsi pengeluaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk urusan pemerintahan umum, setelah mengurangi pengeluaran transfer. Rasio ini memberikan gambaran tentang seberapa besar anggaran daerah yang dialokasikan untuk administrasi umum pemerintahan dibandingkan dengan total belanja daerah.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Perencanaan Keuangan","Keuangan","Pemda dan Kemenkeu","POSITIF","NUMERIC"],
    [634,442,"0031-09-02T00:00:00","Opini Laporan Keuangan","Persentase","Tampilkan","Opini Laporan Keuangan adalah pernyataan profesional yang diberikan oleh auditor independen mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan suatu entitas, baik perusahaan maupun organisasi pemerintah, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Opini ini mencerminkan hasil dari audit yang dilakukan terhadap laporan keuangan tersebut dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan tentang integritas dan keandalan laporan keuangan yang disajikan.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Perencanaan Keuangan","Perencanaan","Pemda dan Kemenkeu","POSITIF","NUMERIC"],
    [635,443,"0020-09-06T00:00:00","Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)","Nilai","Tampilkan","Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah ukuran yang menggambarkan tingkat kematangan atau perkembangan implementasi dan efektivitas sistem pengendalian intern dalam suatu instansi pemerintah. SPIP adalah rangkaian proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan organisasi akan tercapai dengan efektivitas dan efisiensi operasional, keandalan pelaporan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Perencanaan Keuangan","Perencanaan","Pemda dan Kemenkeu","POSITIF","NUMERIC"],
    [636,444,"0022-09-06T00:00:00","Peningkatan aparat Pengawasan intern pemerintahan (APIP)","Nilai","Tampilkan","Peningkatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) adalah proses atau upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, profesionalisme, dan efektivitas para auditor dan pengawas internal di lingkungan pemerintahan. APIP bertugas untuk memastikan bahwa kegiatan pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan prosedur yang berlaku, serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan efisien, efektif, dan transparan.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Inspektorat Daerah","Inspektorat Daerah","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [637,445,"0074-03-01T00:00:00","Persentase jumlah total proyek konstruksi yang dibawa berikutnya. ditandatangani pada kuartal pertama","Persentase","Tampilkan","Persentase jumlah total proyek konstruksi yang dibawa berikutnya dan ditandatangani pada kuartal pertama adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan proporsi proyek konstruksi yang telah diperoleh atau dibawa dan resmi ditandatangani kontraknya pada kuartal pertama suatu tahun, dibandingkan dengan jumlah total proyek konstruksi yang ada. Indikator ini membantu dalam mengevaluasi seberapa besar kontribusi proyek-proyek baru yang diakuisisi dalam periode tertentu terhadap total proyek yang sedang berlangsung.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [638,446,"0042-09-02T00:00:00","Persentase jumlah pengadaan yang dilakukan dengan metode kompetitif","Persentase","Tampilkan","Persentase jumlah pengadaan yang dilakukan dengan metode kompetitif adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pengadaan barang atau jasa yang dilaksanakan menggunakan metode kompetitif dibandingkan dengan total pengadaan yang dilakukan dalam suatu periode tertentu. Metode kompetitif biasanya mencakup proses seperti lelang terbuka, tender, atau proses seleksi kompetitif lainnya yang mempromosikan persaingan antara penyedia untuk memperoleh hasil terbaik.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Keuangan","Keuangan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [639,447,"0069-09-02T00:00:00","Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui pengadaan","Persentase","Tampilkan","Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui pengadaan adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan proporsi dari total belanja yang dilakukan melalui proses pengadaan resmi dibandingkan dengan total belanja yang dilakukan oleh suatu organisasi atau instansi. Pengadaan di sini mencakup semua proses resmi untuk memperoleh barang atau jasa, termasuk lelang, tender, atau proses seleksi kompetitif lainnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [640,448,"0047-09-06T00:00:00","Rasio pegawai pendidikan tinggi dan menegah/Dasar (Persentase) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan)","Persentase","Tampilkan","Rasio pegawai pendidikan tinggi dan menengah/dasar (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) adalah ukuran yang digunakan untuk menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan menengah/dasar dibandingkan dengan total jumlah PNS, tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan. Rasio ini memberikan informasi tentang distribusi pendidikan di kalangan PNS di luar sektor pendidikan dan kesehatan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kepegawaian","Kepegawaian","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [641,449,"0046-09-06T00:00:00","Rasio pegawai Fungsional (Persentase) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan)","Persentase","Tampilkan","Rasio pegawai fungsional (Persentase) adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional dibandingkan dengan total jumlah PNS, dengan pengecualian guru dan tenaga kesehatan. Jabatan fungsional adalah jabatan yang memerlukan keahlian khusus atau kompetensi tertentu dan biasanya terkait dengan tugas-tugas spesifik di luar administrasi umum.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kepegawaian","Kepegawaian","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [642,45,"0006-09-06T00:00:00","Indeks Pelayanan Publik.","Indeks","Tampilkan","Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi. Hasil pengukuran yang diperoleh dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sekretariat Daerah","Sekretariat Daerah","Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.","POSITIF","NUMERIC"],
    [643,450,"0045-09-06T00:00:00","Rasio Jabatan Fungsional bersertifikat Kompetensi (Persentase) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan)","Persentase","Tampilkan","Rasio Jabatan Fungsional Bersertifikat Kompetensi (Persentase) adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional dan telah memiliki sertifikat kompetensi resmi dibandingkan dengan total jumlah pegawai yang menduduki jabatan fungsional, dengan pengecualian guru dan tenaga kesehatan. Sertifikat kompetensi adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa seorang pegawai memiliki keahlian atau keterampilan tertentu yang diakui secara profesional.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Kepegawaian","Kepegawaian","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [644,451,"0010-09-02T00:00:00","Budget execution: Deviasi realisasi belanja terhadap belanja totaldalam APBD","Persentase","Tampilkan","Budget execution: deviasi realisasi belanja terhadap belanja total adalah ukuran yang menggambarkan perbedaan antara realisasi belanja yang sebenarnya dibandingkan dengan anggaran belanja yang telah ditetapkan. Deviasi ini menunjukkan seberapa besar perbedaan antara jumlah belanja yang telah dilakukan dengan anggaran belanja total yang direncanakan untuk periode tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","Pemda dan Kemenkeu","POSITIF","NUMERIC"],
    [645,452,"0011-09-02T00:00:00","Revenue mobilization: Deviasi realisasi PAD terhadap anggaran PAD dalam APBD","Persentase","Tampilkan","Revenue mobilization: deviasi realisasi PAD terhadap anggaran PAD dalam APBD adalah ukuran yang menunjukkan perbedaan antara realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang sebenarnya dibandingkan dengan anggaran PAD yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk suatu periode tertentu. Deviasi ini mengukur seberapa besar perbedaan antara pendapatan yang diperoleh dan target yang telah ditetapkan dalam APBD.","","Daya saing Daerah","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","Pemda dan Kemenkeu","POSITIF","NUMERIC"],
    [646,453,"0029-09-02T00:00:00","Manajemen Aset","Kategori","Tampilkan","Manajemen aset adalah proses perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian aset yang dimiliki oleh organisasi atau individu untuk memastikan bahwa aset tersebut digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan strategis. Aset di sini mencakup berbagai jenis, seperti aset fisik (misalnya, gedung, kendaraan, dan peralatan), aset keuangan (misalnya, investasi dan kas), serta aset tidak berwujud (misalnya, hak paten dan merek dagang).","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Keuangan","Keuangan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [647,454,"0063-09-02T00:00:00","Cash Management: Rasio anggaran sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya","Persentase","Tampilkan","Cash Management: Rasio anggaran sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya adalah ukuran yang menggambarkan proporsi sisa anggaran dari tahun sebelumnya dibandingkan dengan total belanja yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun tersebut. Rasio ini digunakan untuk mengevaluasi seberapa baik pengelolaan kas dan anggaran yang dilakukan, serta seberapa banyak sisa anggaran yang tersisa untuk digunakan dalam periode berikutnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","Pemda dan Kemenkeu","POSITIF","NUMERIC"],
    [648,455,"0011-09-06T00:00:00","Informasi tentang sumber daya yang tersedia untuk pelayanan (Information on resources available to frontline service delivery units)","Persentase","Tampilkan","Informasi tentang sumber daya yang tersedia untuk pelayanan (Information on resources available to frontline service delivery units) adalah data dan informasi yang mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola sumber daya yang tersedia untuk unit-unit layanan langsung atau lini depan dalam suatu organisasi. Sumber daya ini meliputi segala sesuatu yang diperlukan untuk memberikan pelayanan secara efektif kepada masyarakat atau pelanggan, seperti tenaga kerja, peralatan, fasilitas, dan anggaran.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika Sekretariat Daerah","Sekretariat Daerah","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [649,456,"0001-09-02T00:00:00","Akses publik terhadap informasi keuangan daerah (Public access to fiscal information)","Persentase","Tampilkan","Akses publik terhadap informasi keuangan daerah (Public access to fiscal information) adalah kemampuan masyarakat untuk mengakses dan memperoleh informasi terkait keuangan dan anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah. Ini mencakup data dan laporan mengenai anggaran, pendapatan, belanja, dan pelaporan keuangan lainnya yang relevan dengan pengelolaan keuangan publik di tingkat daerah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Keuangan","Keuangan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [650,457,"0094-06-01T00:00:00","TIngkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD","Persentase","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Partisipasi anak usia 5-6 tahun yang mengenyam pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan (APS) Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pendidikan","Pendidikan","Dapodik Kemendikbud","POSITIF","NUMERIC"],
    [651,458,"0095-06-01T00:00:00","Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar","Persentase","Tampilkan","Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar adalah proporsi anak-anak dalam rentang usia 7 hingga 12 tahun yang terdaftar dan mengikuti pendidikan dasar dibandingkan dengan total jumlah anak dalam rentang usia tersebut. Pendidikan dasar mencakup jenjang pendidikan yang biasanya mencakup sekolah dasar (SD), dan merupakan tahap awal dari sistem pendidikan formal.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pendidikan","Pendidikan","Dapodik Kemendikbud","POSITIF","NUMERIC"],
    [652,459,"0091-06-01T00:00:00","Tingkat partisipasi warga negara usia 13- 15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah pertama","Persentase","Tampilkan","Tingkat partisipasi warga negara usia 13- 15 tahun yang berpartisipasi pendidikan pertama dalam menengah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pendidikan","Pendidikan","Dapodik Kemendikbud","POSITIF","NUMERIC"],
    [653,46,"0004-09-06T00:00:00","Indeks Integritas Nasional","Persentase","Tampilkan","Indeks Integritas Nasional (IIN) adalah indeks yang diukur dengan survei masyarakat yang dibangun untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah (K/L/PD).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Inspektorat Daerah","Inspektorat Daerah","Komisi Pemberantasan Korupsi","POSITIF","NUMERIC"],
    [654,460,"0097-06-01T00:00:00","Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan","Persentase","Tampilkan","Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesehatran","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pendidikan","Pendidikan","Dapodik Kemendikbud","POSITIF","NUMERIC"],
    [655,461,"0192-04-01T00:00:00","Rasio daya tampung RS terhadap Jumlah Penduduk","Persentase","Tampilkan","Rasio daya tampung RS terhadap jumlah penduduk adalah perbandingan antara kapasitas tempat tidur yang tersedia di rumah sakit dan jumlah penduduk yang dilayani oleh rumah sakit tersebut. Rasio ini mengukur seberapa banyak jumlah penduduk yang dapat dilayani oleh kapasitas tempat tidur rumah sakit yang ada.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [656,462,"0164-04-01T00:00:00","Persentase RS Rujukan Tingkat kabupaten/kota yang terakreditasi","Persentase","Tampilkan","Persentase RS Rujukan Tingkat Kabupaten/Kota yang Terakreditasi adalah ukuran yang menunjukkan proporsi rumah sakit rujukan tingkat kabupaten/kota yang telah mendapatkan akreditasi dari badan akreditasi resmi. Akreditasi ini menunjukkan bahwa rumah sakit tersebut telah memenuhi standar tertentu dalam hal kualitas dan keselamatan layanan kesehatan yang ditetapkan oleh badan akreditasi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [657,463,"0096-04-01T00:00:00","Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil","Persentase","Tampilkan","Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil adalah pelayanan antenatal sesuai standar yang diberikan pada ibu hamil yang meliputi: 1) Standar kuantitas. 2) Standar kualitas.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [658,464,"0141-04-01T00:00:00","Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan","Persentase","Tampilkan","Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin adalah pelayanan yang diberikan pada ibu bersalin sesuai standar yang meliputi: 1) Persalinan normal. 2) Persalinan komplikasi","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [659,465,"0074-04-01T00:00:00","Persentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir","Persentase","Tampilkan","Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan bayi baru lahir dinilai dari cakupan jumlah bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [660,466,"0016-04-01T00:00:00","Cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar","Persentase","Tampilkan","Capaian Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan balita usia 0-59 bulan dinilai dari cakupan balita yang mendapat pelayanan kesehatan balita sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [661,467,"0069-04-01T00:00:00","Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkanpelayanan kesehatan sesuai standar","Persentase","Tampilkan","Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan pada anak usia pendidikan dasar dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan anak setingkat pendidikan dasar sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun ajaran.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [662,468,"0115-04-01T00:00:00","Persentase orang usia15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar","Persentase","Tampilkan","Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan usia produktif dinilai dari persentase orang usia 15–59 tahun yang mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [663,469,"0115-04-01T00:00:00","Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas skrining mendapatkan kesehatan sesuai standar","Persentase","Tampilkan","Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 60 tahun atau lebih dinilai dari cakupan warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [664,47,"0038-05-02T00:00:00","Proporsi Penduduk yang Merasa Aman Berjalan Sendirian di Area Tempat Tinggalnya","Persentase","Tampilkan","Seberapa banyak penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya. Indikator ini mencakup beberapa aspek yang meliputi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggal pada siang dan malam hari. Indikator ini biasanya digunakan sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan sektoral di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta perencanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Badan Pusat Statistik","POSITIF","NUMERIC"],
    [665,470,"0127-04-01T00:00:00","Persentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar","Persentase","Tampilkan","Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi penderita hipertensi, dinilai dari persentase jumlah penderita hipertensi usia 15 tahun keatas yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [666,471,"0126-04-01T00:00:00","Persentase penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar","Persentase","Tampilkan","Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi penderita DM dinilai dari persentase penderita DM usia 15 tahun ke atas yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [667,472,"0118-04-01T00:00:00","Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar","Persentase","Tampilkan","Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi ODGJ Berat, dinilai dari jumlah ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [668,473,"0010-04-01T00:00:00","Persentase orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar","Persentase","Tampilkan","Capaian kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan sesuai standar bagi orang dengan terduga TBC dinilai dari persentase jumlah orang terduga TBC yang mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [669,474,"0119-04-01T00:00:00","Persentase orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar","Persentase","Tampilkan","Capaian kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan sesuai standar bagi orang dengan risiko terinfeksi HIV dinilai dari persentase orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan HIV sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [670,475,"0081-03-01T00:00:00","Rasio luas kawasan permukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir di WS Kewenangan Kab/Kota","Persentase","Tampilkan","Pengendalian banjir adalah upaya peningkatan perlindungan dari dampak banjir dengan indikiator berkurangnya luas genangan pada suatu daerah kawasan permukiman rawan banjir kewenangan Kab/Kota","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pemda dan KemenPUPR","POSITIF","NUMERIC"],
    [671,476,"0082-03-01T00:00:00","Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan Kab/Kota","Persentase","Tampilkan","Mengukur rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan Kab/Kota","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pemda dan KemenPUPR","POSITIF","NUMERIC"],
    [672,477,"0080-03-01T00:00:00","Rasio luas daerah irigasi kewenangankabupaten/kota yang dilayani oleh jaringan irigasi","Persentase","Tampilkan","Pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tanggung jawab melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnnya kurang dari 1000 ha dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.","","Pendapatan masyarakat","Geografis","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pemda dan KemenPUPR","POSITIF","NUMERIC"],
    [673,478,"0073-03-01T00:00:00","Persentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten/kota","Persentase","Tampilkan","Peningkatan jumlah penduduk yang mendapatkan akses terhadap air minum: Jumlah jiwa yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi pada tahun N melalui sumber pendanaan APBD Kabupaten/Kota terhadap jumlah total penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan Pelaksana penyelenggaraan SPAM adalah: BUMD, UPTD, Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri, BUMDes, Kelompok masyarakat SPAM Jaringan Perpipaan (JP) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan. Air yang diproduksi tanpa atau melalui proses penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran air/perpipaan sampai di rumah responden. Sumber air ini diusahakan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), PAM (Perusahaan Air Minum), PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), UPT (Unit Pelaksana Teknis)/UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), Kelompok Masyarakat/ KPSPAM (Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air Minum), BUKS (Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri) SPAM Bukan Jaringan Perpipaan (BJP): satu kesatuan sarana prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan atau diakses pelanggan tanpa sistem perpipaan (Sumur Dangkal, Sumur Pompa, Bak Penampung Air hujan, Terminal Air, Bangunan penangkap mata air).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pemda dan KemenPUPR","POSITIF","NUMERIC"],
    [674,479,"0072-03-01T00:00:00","Persentase jumlah rumah tangga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik","Persentase","Tampilkan","Layanan pengolahan air limbah domestik meliputi proses pengolahan air limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga, seperti penggunaan toilet, mandi, mencuci, dan lain-lain.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [675,48,"0001-09-07T00:00:00","Indeks Demokrasi Indonesia","indeks","Tampilkan","IDI merupakan indeks komposit yang mengukur kualitas demokrasi di Indonesia. IDI diukur sejak tahun 2009 (IDI 2009). Pada tahun 2021 metode pengukuran IDI mengalami perubahan karena terdapat perluasan konsep demokrasi yang digunakan. Pada IDI 2009 s.d 2020 konsep demokrasi hanya dilihat dari ranah politik, sedangkan pada IDI metode baru, demokrasi tidak hanya mencakup ranah politik, tetapi juga mencakup ranah ekonomi dan sosial. Selain itu, metode baru juga menghitung nilai IDI pada tingkat pusat. IDI 2021 merupakan IDI pertama yang dihitung dengan menggunakan metode baru. IDI metode baru terdiri dari tiga angka indeks: 1. IDI tingkat provinsi (merupakan agregasi dari nilai 34 provinsi) 2. IDI tingkat pusat (Kementerian/Lembaga), dan 3. IDI tingkat nasional (merupakan agregasi dari nilai IDI provinsi dan pusat). IDI metode baru terdiri atas 3 aspek dan 22 indikator, yaitu: 1. Aspek Kebebasan (7 indikator); 2. Aspek Kesetaraan (7 indikator); 3. Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi (8 indikator).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Perencanaan Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik",". Badan Pusat Statistik (BPS) RI (https://www.bps.go.id/subject/34/politik-dan\u0002keamanan.html#subjekViewTab3). BPS masing-masing Provinsi","POSITIF","NUMERIC"],
    [676,480,"0022-03-06T00:00:00","Rasio kepatuhan IMB kab/ kota","Persentase","Tampilkan","Rasio kepatuhan IMB Kabupaten /Kota. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [677,481,"0048-03-01T00:00:00","Tingkat Kemantapan Jalan kabupaten/kota","Persentase","Tampilkan","Panjang Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pemda dan KemenPUPR","POSITIF","NUMERIC"],
    [678,482,"0088-03-01T00:00:00","Rasio tenaga operator/teknisi/analisis yang memiliki sertifikat kompetensi","Persentase","Tampilkan","1) Pengertian Layanan Kompetensi: Layanan kompetensi meliputi proses pelatihan dan sertifikasi tenaga operator, teknisi, dan analisis yang memenuhi standar kompetensi teknis. 2) Penghitungan Rasio: Rasio dihitung berdasarkan jumlah tenaga operator, teknisi, dan analisis yang memiliki sertifikat kompetensi dibandingkan dengan total kebutuhan tenaga operator dan teknisi/analis di wilayah kabupaten/kota.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [679,483,"0086-03-01T00:00:00","Rasio proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi","Persentase","Tampilkan","Rasio proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi adalah sebuah indikator yang mengukur jumlah proyek yang dilaksanakan dengan baik dan tidak mengalami kecelakaan konstruksi","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [680,484,"0012-03-04T00:00:00","Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota","Persentase","Tampilkan","a) Penyediaan rumah merupakan kegiatan menyediakan unit rumah yang memenuhi kriteria layak huni dilaksanakan melalui pembangunan baru dan/atau pembangunan kembali rumah. b) Pembangunan baru dalam kegiatan ini merupakan pembangunan rumah layak huni bagi korban bencana alam yang harus direlokasi ke lokasi baru yang aman dari bencana. c) Pembangunan kembali terhadap rumah rusak berat merupakan kegiatan pengembalian fungsi struktur rumah rusak berat dengan membangunkan rumah baru yang berada pada lokasi yang sama. d) Rehabilitasi rumah korban bencana merupakan kegiatan perbaikan terhadap rumah yang mengalami rusak ringan dan sedang. e) Bantuan akses rumah sewa layak huni bagi korban bencana dalam hal ini merupakan kegiatan memfasilitasi rumah tangga yang tinggal di rumah sewa yang rusak karena bencana, difasilitasi ke rumah susun sewa atau rumah sewa umum layak huni yang ada.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Pemda dan Kementerian PUPR","POSITIF","NUMERIC"],
    [681,485,"0002-03-04T00:00:00","Fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program pemerintah kabupaten/kota","Persentase","Tampilkan","● Program Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam rangka: a. pengurangan kawasan kumuh kurang dari 10 b. penyesuaian perumahan dengan Rencana Tata Ruang c. pengurangan perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi d. pengurangan perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan dan/atau e. pengurangan perumahan yang berada di daerah rawan bencana. ● Warga negara terkena relokasi akibat program kabupaten/kota adalah warga negara terkena relokasi yang mendapatkan layanan penggantian hak atas pengusasaan tahan dan/atau bangunan, dan bantuan akses rumah sewa layak huni. ● Bagi Pemerintah Daerah yang tidak terdapat relokasi program Pemerintah Daerah yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu tetap melakukan pengumpulan data dalam bentuk: a. perumahan di lokasi b. perumahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang c. perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi d. perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan e. perumahan yang berada di daerah rawan f. rumah sewa milik masyarakat, Rumah Susun, dan/atau Rumah Khusus sehingga diperoleh capaian pendataan senilai 100Persentase. (Sumber: Permenpupr 13 Tahun 2023)","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Pemda dan Kementerian PUPR","POSITIF","NUMERIC"],
    [682,486,"0013-03-04T00:00:00","Persentase kawasan kumuh dibawah 10 ha di kabupaten/kota ditangani","Persentase","Tampilkan","Persentase kawasan kumuh di bawah 10 ha di kabupaten/kota adalah perbandingan luas areal kawasan kumuh yang memiliki luas di bawah 10 hektar terhadap luas wilayah kabupaten/kota. Kawasan kumuh diidentifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Pemda dan Kementerian PUPR","POSITIF","NUMERIC"],
    [683,487,"0001-03-04T00:00:00","Berkurangnya unit RTLH jumlah (Rumah Tidak Layak Huni)","Persentase","Tampilkan","Penurunan jumlah rumah yang tidak memenuhi syarat keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan fasilitas mandi, cuci, dan kakus. Ini berarti bahwa jumlah rumah yang tidak layak huni menurun dari tahun ke tahun, menunjukkan peningkatan kualitas perumahan dan kesehatan lingkungan di suatu daerah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Pemda dan Kementerian PUPR","POSITIF","NUMERIC"],
    [684,488,"0004-03-04T00:00:00","Jumlah perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum)","Persentase","Tampilkan","PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) adalah kelengkapan fisik yang mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan kenyamanan hunian. Utilitas umum adalah fasilitas yang digunakan bersama oleh warga perumahan untuk kebutuhan umum","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Pemda dan Kementerian PUPR","POSITIF","NUMERIC"],
    [685,489,"0022-05-02T00:00:00","Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana","Orang","Tampilkan","a) Layanan Informasi Rawan Bencana: Informasi yang diberikan kepada warga negara tentang potensi risiko bencana, termasuk tindakan pencegahan, peringatan dini, dan cara merespons situasi bencana. Ini bisa berupa informasi yang disebarluaskan melalui berbagai saluran, seperti media massa, aplikasi ponsel, situs web, atau penyuluhan langsung. b) Jumlah Warga Negara: Total individu yang telah menerima atau mengakses layanan informasi tentang rawan bencana dalam periode waktu tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","BNPB dan Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [686,49,"0070-09-02T00:00:00","Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB","Persentase","Tampilkan","� Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang\u0002Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. � PDRB adalah Penjumlahan nilai tambah bruto seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik suatu regional/negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dan jasa dihitung menggunakan harga yang berlaku pada periode penghitungan. � Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (Persentase) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi penerimaan pajak daerah terhadap PDRB suatu daerah. Persentase rasio tersebut menggambarkan sejauh mana penerimaan pajak daerah bagi pemerintah daerah.","","Daya saing Daerah","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","BPS, Sistem Informasi Keuangan Daerah","POSITIF","NUMERIC"],
    [687,490,"0023-05-02T00:00:00","Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana","Orang","Tampilkan","a) Layanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana: Merupakan berbagai jenis informasi, pelatihan, dan tindakan yang diberikan kepada warga negara untuk meningkatkan kesadaran mereka mengenai potensi bencana dan bagaimana cara mempersiapkan dan menghadapinya. Ini termasuk pelatihan evakuasi, penyuluhan, simulasi bencana, dan akses ke panduan atau sumber daya terkait bencana. b) Jumlah Warga Negara yang Memperoleh Layanan: Total individu yang telah menerima atau mengakses layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dalam periode waktu tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","BNPB dan Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [688,491,"0014-04-02T00:00:00","Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana","Orang","Tampilkan","a) Jumlah Warga Negara: Ini merujuk pada total populasi warga negara yang berada di suatu wilayah. b) Layanan Penyelamatan dan Evakuasi: Ini merujuk pada layanan yang diberikan untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban bencana.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","BNPB dan Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [689,492,"0041-04-02T00:00:00","Persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran","Persentase","Tampilkan","jumlah layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran di kabupaten kota dalam tingkat waktu tanggap oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Perangkat Daerah + jumlah layanan pemadaman di kab kota dalam tingkat waktu tanggap oleh relawan kebakaran yang dibentuk dan atau di bawah pembinaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Perangkat Daerah. Layanan ini merupakan layanan SPM sub urusan kebakaran. Total kejadian kebakaran di kab/kota","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","BNPB dan Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [690,493,"0048-05-02T00:00:00","Waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran","Menit","Tampilkan","Waktu Tanggap Penanganan Kebakaran: Adalah waktu yang diperlukan dari saat laporan kebakaran diterima hingga saat tim penyelamat atau pemadam kebakaran mulai melakukan tindakan penanganan kebakaran, seperti tiba di lokasi atau memulai pemadaman. Ini mencakup waktu yang diperlukan untuk: 1) Menerima Laporan: Waktu dari saat kebakaran dilaporkan ke pusat kontrol (misalnya, pusat panggilan darurat) hingga laporan diterima oleh tim tanggap darurat. 2) Persiapan dan Pergerakan: Waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan dan mengirimkan tim pemadam kebakaran dari stasiun atau lokasi mereka ke lokasi kebakaran. 3) Tindakan Awal: Waktu yang diperlukan dari saat tim tiba di lokasi hingga mulai melakukan tindakan penanganan, seperti memulai pemadaman kebakaran.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","BNPB dan Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [691,494,"0057-04-02T00:00:00","Persentase (Persentase) penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi","Persentase","Tampilkan","a) Penyandang Disabiltas Terlantar: Individu dengan disabilitas yang tidak memiliki akses ke pelayanan sosial, kesehatan, atau dukungan keluarga, dan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. b) Anak Terlantar: Anak di bawah usia 18 tahun yang tidak mendapatkan pengasuhan atau perawatan dari keluarga atau pihak yang bertanggung jawab, dan berada dalam kondisi yang membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus. c) Lanjut Usia Terlantar: Individu berusia lanjut yang tidak memiliki dukungan dari keluarga atau komunitas, dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, atau perawatan medis. d) Gelandangan dan Pengemis: Individu atau kelompok yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan mengandalkan meminta-minta atau berkelana untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [692,495,"0033-04-02T00:00:00","Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah kabupaten/kota","Persentase","Tampilkan","Terpenuhi kebutuhan dasar saat dan setelah tanggap darurat yaitu: - terpenuhi makan dan gizi, pakaian dan/atau kelengkapan lainnya - mendapatkan penanganan khusus bagi kelompok rentan - terpenuhi rasa aman, nyaman dan tenang, berkurang reaksi stres, mampu melindungi diri, dan/atau menjalin koneksi ke sumber bantuan lain setelah mendapatkan layanan dukunagn psikososial Sesuai dengan kebutihan berdasarkan hasil sesmen dari SDM perlindungan dan jaminan sosial","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [693,496,"0026-06-02T00:00:00","Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja","Persentase","Tampilkan","ukuran kinerja yang menunjukkan sejauh mana kegiatan yang direncanakan dalam rencana tenaga kerja telah dilaksanakan dalam periode tertentu. Persentase ini dihitung dengan membandingkan jumlah kegiatan yang telah selesai sesuai dengan rencana tenaga kerja dengan jumlah total kegiatan yang direncanakan dalam rencana tersebut.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","Pemda dan Kemnaker","POSITIF","NUMERIC"],
    [694,497,"0040-06-02T00:00:00","Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat kompetensi","Persentase","Tampilkan","ukuran yang menggambarkan proporsi tenaga kerja dalam suatu organisasi atau industri yang telah memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui sesuai dengan standar tertentu. Sertifikat ini biasanya dikeluarkan oleh lembaga resmi atau asosiasi profesional setelah tenaga kerja tersebut lulus ujian atau memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk kompetensi tertentu.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","Pemda dan Kemnaker","POSITIF","NUMERIC"],
    [695,498,"0063-06-02T00:00:00","Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja","Persentase","Tampilkan","Menurut definisi dari Kemnaker, produktivitas tenaga kerja adalah rasio antara produk barang/jasa dengan tenaga kerja yang digunakan, baik individu maupun kelompok, dalam satuan waktu tertentu. Rasio itu mencerminkan besaran kontribusi tenaga kerja dalam kegiatan ekonomi.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","Pemda dan Kemnaker","POSITIF","NUMERIC"],
    [696,499,"0037-06-02T00:00:00","Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan)","Persentase","Tampilkan","1) PP/PKB (Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama): - Merujuk pada perusahaan yang memiliki peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang disepakati oleh pekerja dan manajemen perusahaan. - Ukuran ini memastikan bahwa hak dan kewajiban pekerja serta manajemen dijelaskan dengan jelas dan adil. 2) LKS Bipartit (Lembaga Kerja Sama Bipartit): - Merujuk pada perusahaan yang memiliki lembaga kerja sama bipartit, yaitu forum konsultasi dan dialog antara pekerja dan manajemen untuk membahas masalah-masalah terkait hubungan industrial di perusahaan. - Lembaga ini bertujuan untuk mencegah konflik dan menyelesaikan perselisihan melalui komunikasi yang konstruktif. 3) Struktur Skala Upah: - Merujuk pada perusahaan yang memiliki struktur skala upah yang jelas dan transparan. - Struktur ini memastikan bahwa pekerja dibayar sesuai dengan kualifikasi, tanggung jawab, dan kinerja mereka, serta memenuhi standar upah minimum yang berlaku. 4) Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan: - Merujuk pada perusahaan yang mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. - Ini memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang mencakup asuransi kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","Pemda dan Kemnaker","POSITIF","NUMERIC"],
    [697,5,"0065-04-02T00:00:00","Rasio Gini","Indeks","Tampilkan","Rasio gini merupakan salah satu teknik statistik untuk mengukur ketimpangan pendapatan. Keistimewaan dari alat ukur ini adalah dapat ditampilkan secara geometris, sehingga mempunyai dua aspek sekaligus yaitu aspek visual melalui kurva yang disebut kurva Lorenz dan aspek matematis.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja Kelautan Dan Perikanan Pariwisata Pertanian Perdagangan Perindustrian Perencanaan","Perencanaan","Badan Pusat Statistik, Survei Sosial Ekonomi Nasional","POSITIF","NUMERIC"],
    [698,50,"0076-09-02T00:00:00","Tingkat Inflasi","Persentase","Tampilkan","Kecenderungan naiknya harga barang dan jasa yang berlangsung secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu dalam wilayah provinsi tertentu. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya. Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inflasi.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Tenaga Kerja Kelautan Dan Perikanan Pariwisata Pertanian Perdagangan Perindustrian Perencanaan","Perdagangan","Badan Pusat Statistik(catatan: Hingga saat ini BPS tidak me-release data inflasi tingkat Provinsi, melainkan inflasi tingkat Kabupaten/Kota IHK. Sehingga perlu mendorong BPS untuk dapat mempublikasi tingkat inflasi di tingkat Provinsi)","NEGATIF","NUMERIC"],
    [699,500,"0042-06-02T00:00:00","Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar kerja dalam wilayah Kabupaten/kota","Persentase","Tampilkan","a) Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan: Merupakan rasio antara jumlah tenaga kerja yang berhasil ditempatkan di dalam dan luar negeri melalui mekanisme layanan antar kerja dengan total jumlah pencari kerja yang terdaftar di wilayah tersebut dalam periode tertentu. b) Melalui Mekanisme Layanan Antar Kerja: Mengacu pada prosedur atau sistem yang diterapkan oleh instansi pemerintah atau lembaga terkait dalam menghubungkan pencari kerja dengan pemberi kerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Layanan ini bisa berupa bursa kerja, job fair, situs online resmi, atau layanan penempatan tenaga kerja lainnya. c) Dalam Wilayah Kabupaten/Kota: Batasan geografis di mana layanan antar kerja tersebut dioperasikan. Wilayah ini mencakup area administratif dari sebuah kabupaten atau kota tertentu.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","Pemda dan Kemnaker","POSITIF","NUMERIC"],
    [700,501,"0015-04-03T00:00:00","Persentase anak korban kekerasan yang ditangani instasi terkait kabupaten","Persentase","Tampilkan","ukuran atau indikator yang menunjukkan proporsi anak yang menjadi korban kekerasan dan telah menerima penanganan dari instansi yang berwenang di tingkat kabupaten. Penanganan ini bisa mencakup berbagai bentuk bantuan, seperti pendampingan psikologis, bantuan hukum, layanan kesehatan, atau intervensi sosial lainnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemda dan KemenPPPA","POSITIF","NUMERIC"],
    [701,502,"0044-02-03T00:00:00","Persentase ketersediaan pangan (Tersedianya cadangan beras/ jagung sesuai kebutuhan)","Persentase","Tampilkan","Ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Pangan","Pangan","Pemda dan Bapanas","POSITIF","NUMERIC"],
    [702,503,"0015-03-06T00:00:00","Persentase penetapan tanah untuk pembangunan fasilitas umum","Persentase","Tampilkan","indikator yang menunjukkan proporsi atau bagian dari total luas tanah yang telah ditetapkan atau dialokasikan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti jalan, taman, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya, dibandingkan dengan total luas tanah yang tersedia dalam suatu wilayah tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Pertanahan","Pertanahan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [703,504,"0025-03-06T00:00:00","Tersedianya pembangunan lokasi dalam rangka penanaman modal.","Persentase","Tampilkan","Tersedianya pembangunan lokasi dalam rangka penanaman modal merujuk pada ketersediaan atau penyediaan lahan atau tempat yang sudah dibangun atau siap dibangun yang akan digunakan untuk kegiatan investasi. Ini mencakup berbagai aspek, seperti: a) Penyediaan Lahan: Lahan yang sesuai untuk keperluan investasi, baik itu untuk pembangunan pabrik, kantor, atau fasilitas lainnya. b) Infrastruktur: Infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air, dan fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan untuk operasional investasi. c) Perizinan dan Regulasi: Kepatuhan terhadap aturan dan peraturan yang berlaku, termasuk izin bangunan, izin lingkungan, dan lain-lain. d) Aksesibilitas: Kemudahan akses menuju lokasi, termasuk transportasi dan konektivitas. e) Kesiapan Lokasi: Lokasi yang siap digunakan dalam waktu dekat, dengan sedikit atau tanpa kebutuhan pengembangan lebih lanjut.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Pertanahan","Pertanahan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [704,505,"0026-03-06T00:00:00","Tersedianya Tanah Obyek Landreform (TOL) yang siap diredistribusikan yang berasal Kelebihan dari Tanah Maksimum dan Tanah Absentee","Persentase","Tampilkan","Tersedianya Tanah Obyek Landreform (TOL) yang siap diredistribusikan yang berasal dari Kelebihan dari Tanah Maksimum dan Tanah Absentee dapat diartikan sebagai tanah yang tersedia untuk redistribusi, yaitu: 1) Tanah Maksimum: Tanah yang berada di atas batas maksimum yang dapat dimiliki oleh seseorang atau kelompok, biasanya ditetapkan oleh pemerintah untuk menghindari ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan tanah. 2)Tanah Absentee: Tanah yang dimiliki oleh orang-orang yang tidak menggunakannya secara aktif, seringkali dimiliki oleh perusahaan swasta atau individu yang tidak berada di lokasi tersebut. Kedua jenis tanah ini dianggap sebagai sumber potensial untuk redistribusi tanah, dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan tanah serta meningkatkan akses petani yang kurang mampu untuk memiliki tanah yang mereka gunakan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Pertanahan","Pertanahan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [705,506,"0027-03-06T00:00:00","Tersedianya tanah untuk masyarakat","Persentase","Tampilkan","kemampuan tanah untuk digunakan secara optimal, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan dilakukan dengan cara yang adil dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.","","Pendapatan masyarakat","Geografis","Pertanahan","Pertanahan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [706,507,"0004-03-06T00:00:00","Penangan sengketa tanah garapan yang dilakukan melalui mediasi","Persentase","Tampilkan","proses penyelesaian konflik atau perselisihan terkait hak penguasaan atau penggunaan tanah yang dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator). Mediator ini membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa perlu melalui jalur peradilan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pertanahan","Pertanahan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [707,509,"0095-07-05T00:00:00","Terlaksananya Pengelolahan Sampah di wilayah Kab/Kota","Persentase","Tampilkan","Definisi operasional dari &Terlaksananya Pengelolaan Sampah di wilayah Kab/Kota& dapat mencakup berbagai aspek untuk mengukur sejauh mana pengelolaan sampah di suatu kabupaten/kota telah diimplementasikan secara efektif.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [708,51,"0082-09-02T00:00:00","Total Dana Pihak Ketiga/PDRB","Persentase","Tampilkan","Dana pihak ketiga adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrument produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Bank yang dimaksud dalam pengertian ini adalah seluruh unit bank baik Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR\u0002BPRS) di suatu daerah provinsi. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu daerah. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan. Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (Persentase) adalah persentase rasio total dana pihak ketiga perbankan di suatu provinsi terhadap PDRB provinsi tersebut pada suatu waktu tertentu.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Penanaman Modal","Penanaman Modal","Total Dana Pihak Ketiga = Otoritas Jasa Keuangan (OJK),","POSITIF","NUMERIC"],
    [709,510,"0051-07-05T00:00:00","Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Kab/Kota","Persentase","Tampilkan","kepatuhan atau penerapan secara konsisten dari pihak yang bertanggung jawab terhadap usaha atau kegiatan terhadap ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam izin lingkungan, izin Pengelolaan Pencemaran Lingkungan Hidup (PPLH), dan Peraturan Umum Undang-Undang Lingkungan Hidup (PUU LH) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [710,511,"0016-09-01T00:00:00","Perekaman KTP elektronik","Persentase","Tampilkan","serangkaian langkah dan proses teknis yang dilakukan untuk merekam data identitas individu dalam format elektronik. Perekaman e-KTP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi identitas, meminimalkan penipuan identitas, dan memberikan akses yang lebih baik ke berbagai layanan publik.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Pemda dan Dukcapil","POSITIF","NUMERIC"],
    [711,512,"0018-09-01T00:00:00","Persentase anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA","Persentase","Tampilkan","Kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Pemda dan Dukcapil","POSITIF","NUMERIC"],
    [712,513,"0020-09-01T00:00:00","Kepemilikan akta kelahiran","Persentase","Tampilkan","Kepemilikan Akta Kelahiran dapat didefinisikan sebagai jumlah pasangan kawin selain beragama Islam yang memiliki akta kelahiran. Ini mencakup penduduk usia 0-18 tahun yang telah terdaftar dan memiliki dokumen kelahiran yang sah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Pemda dan Dukcapil","POSITIF","NUMERIC"],
    [713,514,"0012-09-01T00:00:00","Jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan Perjanjian kerja sama","Persentase","Tampilkan","Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menggunakan data kependudukan dengan melibatkan perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama ini melibatkan kerjasama antara OPD dengan pihak lain untuk memanfaatkan data kependudukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Pemda dan Dukcapil","POSITIF","NUMERIC"],
    [714,515,"0024-03-05T00:00:00","Persentase pengentasan desa tertinggal","Persentase","Tampilkan","Desa Tertinggal: Desa yang memiliki berbagai indikator kemiskinan dan keterbelakangan, seperti akses yang terbatas terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan peluang ekonomi. Pengentasan: Upaya atau program yang dilakukan untuk mengurangi keterbelakangan dan meningkatkan kualitas hidup di desa. Ini bisa mencakup pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan ekonomi lokal. Persentase Pengentasan: Persentase dari desa yang telah berhasil meningkatkan statusnya dari desa tertinggal menjadi desa yang lebih berkembang atau mandiri dibandingkan dengan total jumlah desa yang ditargetkan","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemda dan Kemendes","POSITIF","NUMERIC"],
    [715,516,"0025-03-05T00:00:00","Persentase peningkatan status desa mandiri","Persentase","Tampilkan","Peningkatan: Peningkatan di sini mengacu pada perubahan dari satu kategori status ke kategori yang lebih tinggi. Misalnya, jika desa awalnya berada di kategori &desa tertinggal& dan kemudian pindah ke kategori &desa berkembang& atau &desa mandiri,& maka terjadi peningkatan status. Persentase Peningkatan: Persentase peningkatan dihitung untuk menunjukkan seberapa besar perubahan yang terjadi dalam bentuk persentase. Ini dapat dilakukan dengan membandingkan jumlah desa yang telah meningkat statusnya dengan total desa yang dievaluasi.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemda dan Kemendes","POSITIF","NUMERIC"],
    [716,517,"0002-03-07T00:00:00","TFR (Angka Kelahiran Total)","Jiwa","Tampilkan","Pengumpulan Data Kelahiran: Data mengenai jumlah kelahiran per tahun dan distribusi usia ibu pada saat melahirkan dikumpulkan. Biasanya, ini dilakukan melalui sensus atau survei vital yang mencatat kelahiran dan informasi demografis terkait. Penyusunan Tabel Kelahiran: Data ini kemudian digunakan untuk menyusun tabel kelahiran, yang menunjukkan angka kelahiran per usia (misalnya, jumlah kelahiran untuk wanita berusia 15-19, 20-24, dan seterusnya). Perhitungan TFR: TFR dihitung dengan menjumlahkan angka kelahiran spesifik usia (Age-Specific Fertility Rates, ASFR) untuk setiap kelompok usia.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Pemda dan Dukcapil","POSITIF","NUMERIC"],
    [717,518,"0042-03-03T00:00:00","Rasio konektivitas kabupaten/kota","Persentase","Tampilkan","Pengumpulan Data Infrastruktur: Kumpulkan data tentang berbagai jenis infrastruktur transportasi yang menghubungkan kabupaten/kota, seperti jalan raya, jembatan, rel kereta api, pelabuhan, dan bandara. Data ini meliputi panjang jalan, jumlah titik akses, dan kondisi infrastruktur. Penentuan Konektivitas Antar Wilayah: Identifikasi dan hitung berbagai jalur dan rute yang menghubungkan kabupaten atau kota satu dengan yang lainnya. Ini termasuk menentukan frekuensi dan jenis transportasi yang tersedia, serta kualitas layanan yang diberikan. Perhitungan Rasio Konektivitas: Rasio konektivitas dapat dihitung dengan berbagai cara, tergantung pada data yang tersedia dan tujuan pengukuran","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Perhubungan","Perhubungan","Kemenhub","POSITIF","NUMERIC"],
    [718,519,"0056-09-03T00:00:00","Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten/kota","Persentase","Tampilkan","Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten/kota, definisi operasionalnya adalah: Masyarakat sasaran penyebaran informasi publik: Orang-orang yang ditargetkan menerima dan memafaatkan informasi, memahami kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Persentase: Sebuah ukuran yang menunjukkan bagaimana besar sekelompok masyarakat yang telah menerima dan memahami informasi tersebut dalam relasi dengan total populasi yang ada. Dalam konteks ini, persentase ini digunakan untuk mengukur seberapa besar sekelompok masyarakat yang telah menerima dan memahami informasi publik yang diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten/kota.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [719,52,"0005-09-02T00:00:00","Aset Dana Pensiun/PDRB","Persentase","Tampilkan","Menurut Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 167, Aset Dana Pensiun dihimpun dari: a. iuran pemberi b. iuran c. hasil pengelolaan d. pengalihan aset dari Dana Pensiun dan/atau e. pengalihan dana awal pemberi kerja. Yang mana jumlah aset dana pensiun dihitung berdasarkan provinsi. Dari sisi penghitungan, aset dana pensiun per provinsi Terdiri dari total aset DPPK-PPMP, DPPK-PPIP dan DPLK yang terdapat dalam suatu provinsi PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional/wilayah tertentu, PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Aset Dana Pensiun/PDRB (Persentase) menunjukkan persentase rasio total aset dana pensiun terhadap PDRB (atas dasar harga berlaku) di suatu provinsi pada suatu waktu tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","Aset Dana Pensiun per Provinsi = Otoritas Jasa Keuangan","POSITIF","NUMERIC"],
    [720,520,"0036-02-08T00:00:00","Persentase peningkatan investasi di kabupaten/kota","Persentase","Tampilkan","Menentukan Periode Waktu: Tentukan periode waktu yang akan dibandingkan, misalnya tahun ke tahun, semester ke semester, atau bulan ke bulan. Mengumpulkan Data Investasi: Kumpulkan data investasi dari dua periode waktu yang akan dibandingkan. Data investasi ini bisa berupa total nilai investasi yang masuk ke kabupaten/kota tersebut dalam periode waktu tersebut. Menghitung Selisih Investasi: Hitung selisih antara nilai investasi pada periode terbaru dengan periode sebelumnya.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Penanaman Modal","Penanaman Modal","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [721,521,"0013-06-04T00:00:00","Tingkat Partispasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri","Persentase","Tampilkan","Pemuda Usia: Rentang usia yang dianggap sebagai pemuda, misalnya 15-30 tahun. Kriteria Lain: Status pendidikan, status pekerjaan, dan sebagainya. Kegiatan Ekonomi Mandiri Jenis Kegiatan: Termasuk usaha kecil dan menengah (UKM), wirausaha, bisnis online, pertanian mandiri, kerajinan tangan, dll. Skala Usaha: Mikro, kecil, menengah. Sumber Modal: Modal sendiri, modal keluarga, pinjaman, hibah, dll. Tujuan Ekonomi: Keuntungan, keberlanjutan usaha, peningkatan keterampilan, dll. Tingkat Partisipasi Jumlah Pemuda Terlibat: Jumlah pemuda yang aktif dalam kegiatan ekonomi mandiri. Frekuensi Keterlibatan: Seberapa sering pemuda terlibat dalam aktivitas ekonomi mandiri (harian, mingguan, bulanan). Durasi Keterlibatan: Lamanya waktu pemuda menghabiskan dalam aktivitas ekonomi mandiri (jam per hari/minggu/bulan). Hasil Keterlibatan: Pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi mandiri. Kepemilikan Usaha: Persentase pemuda yang memiliki usaha sendiri dibandingkan dengan yang bekerja di usaha orang lain. Indikator-indikator Pengukuran Jumlah Usaha yang Dimiliki Pemuda: Data tentang jumlah usaha yang dimiliki oleh pemuda. Pendapatan dari Usaha Mandiri: Pendapatan yang dihasilkan dari usaha ekonomi mandiri. Tingkat Ketenagakerjaan: Persentase pemuda yang terlibat dalam kegiatan ekonomi mandiri dibandingkan dengan total populasi pemuda. Pelatihan dan Pendidikan: Jumlah pemuda yang mengikuti pelatihan atau pendidikan terkait ekonomi mandiri. Akses ke Modal: Jumlah pemuda yang mendapatkan akses ke modal untuk memulai atau mengembangkan usaha mandiri. Inovasi dan Teknologi: Penggunaan teknologi atau inovasi dalam usaha mandiri oleh pemuda.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Kepemudaan Dan Olahraga","Kepemudaan Dan Olahraga","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [722,522,"0014-06-04T00:00:00","Tingkat Partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan organisasial kemasyarakatan","Persentase","Tampilkan","1. Pemuda Usia: Rentang usia yang dianggap sebagai pemuda, misalnya 15-30 tahun. Kriteria Lain: Status pendidikan, status pekerjaan, dan sebagainya. 2. Organisasi Kepemudaan/Kemasyarakatan Jenis Organisasi: Termasuk organisasi kepemudaan, komunitas, kelompok sosial, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Jenis Kegiatan: Kegiatan sosial, kegiatan pelatihan, kegiatan pengembangan diri, kegiatan pelayanan masyarakat, dan sebagainya. Status Keanggotaan: Organisasi formal (terdaftar secara resmi) atau informal (tidak terdaftar secara resmi). 3. Tingkat Partisipasi Jumlah Pemuda Terlibat: Jumlah pemuda yang aktif sebagai anggota atau peserta dalam organisasi-organisasi tersebut. Frekuensi Keterlibatan: Seberapa sering pemuda terlibat dalam kegiatan organisasi (misalnya, per bulan, per tahun). Durasi Keterlibatan: Lama waktu pemuda menghabiskan waktu dalam aktivitas organisasi (misalnya, jam per minggu). Peran dan Tanggung Jawab: Jenis peran atau tanggung jawab yang diemban oleh pemuda dalam organisasi (misalnya, anggota biasa, pengurus, koordinator). Kualitas Keterlibatan: Tingkat keterlibatan aktif dan kontribusi pemuda dalam kegiatan organisasi. Indikator-indikator Pengukuran Jumlah Anggota Pemuda: Jumlah pemuda yang terdaftar atau aktif dalam organisasi kepemudaan atau kemasyarakatan. Frekuensi Kegiatan: Jumlah kegiatan yang dihadiri atau diikuti oleh pemuda dalam jangka waktu tertentu. Keterlibatan dalam Kegiatan: Jumlah dan jenis kegiatan yang diikuti oleh pemuda. Peran dalam Organisasi: Persentase pemuda yang memegang posisi kepemimpinan atau tanggung jawab tertentu dalam organisasi. Feedback dan Partisipasi: Tingkat kepuasan dan kontribusi pemuda dalam kegiatan organisasi. Pengumpulan Data Survei: Survei kepada pemuda mengenai keterlibatan mereka dalam organisasi kepemudaan atau kemasyarakatan. Data Organisasi: Data dari organisasi tentang jumlah anggota pemuda dan partisipasi mereka. Wawancara dan Observasi: Wawancara dengan anggota organisasi dan observasi kegiatan untuk memahami tingkat partisipasi pemuda","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Kepemudaan Dan Olahraga","Kepemudaan Dan Olahraga","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [723,523,"0048-09-06T00:00:00","Tinggat Keberadaan dn keutuan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbahasa dan bernegra untuk kepentinga negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesetjateraan rakyat","Nilai","Tampilkan","Keberadaan Fisik: Apakah arsip secara fisik ada dan dapat ditemukan. Pengelolaan: Bagaimana arsip dikelola, disimpan, dan dirawat. Aksesibilitas: Kemudahan akses terhadap arsip oleh pihak yang berwenang atau publik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keutamaan Arsip: Menunjukkan pentingnya arsip sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban. Ini mencakup: Bahan Pertanggungjawaban: Arsip berfungsi sebagai bukti tertulis atau dokumentasi yang mendukung pertanggungjawaban pemerintah, lembaga, atau individu terhadap kegiatan dan keputusan yang diambil. Kepentingan Negara dan Pemerintahan: Arsip penting untuk perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan dalam konteks pemerintahan dan kebijakan negara.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kearsipan","Kearsipan","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [724,524,"0010-02-06T00:00:00","Jumlah Total Produksi Perikanan (Tangkap dan Budidaya) Kabupaten/kota (sumber data : one data KKP)","Ton","Tampilkan","Definisi Operasional: Persentase Peningkatan Perjalanan Wisatawan Nusantara yang Datang ke Kabupaten/Kota Definisi Umum: Persentase Peningkatan: Ukuran perubahan dalam jumlah wisatawan nusantara yang mengunjungi suatu kabupaten atau kota dari satu periode waktu ke periode waktu berikutnya. Komponen Utama: Wisatawan Nusantara: Pengunjung domestik yang melakukan perjalanan ke kabupaten atau kota di luar tempat tinggalnya. Periode Waktu: Interval waktu yang digunakan untuk membandingkan data (misalnya, tahun, kuartal, bulan)..","","Pendapatan masyarakat","Potensi Sumber Daya","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","KKP","POSITIF","NUMERIC"],
    [725,525,"0017-02-11T00:00:00","Persentase Peningkatan perjalanan wisatawan nusantara yang datang ke Kabupaten/kota","Persentase","Tampilkan","Persentase Peningkatan Perjalanan Wisatawan Nusantara yang Datang ke Kabupaten/Kota mengukur perubahan jumlah perjalanan wisatawan domestik ke suatu wilayah (kabupaten/kota) dalam periode waktu tertentu dibandingkan dengan periode waktu sebelumnya. Data ini dapat digunakan untuk menilai efektivitas promosi pariwisata, kualitas layanan, dan daya tarik destinasi tersebut.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Pariwisata","Pariwisata","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [726,526,"0011-02-11T00:00:00","Kontribusi sektor parawisata terhadap PAD","Persentase","Tampilkan","Investasi Infrastruktur: Melihat investasi dalam infrastruktur yang mendukung pariwisata, seperti pembangunan hotel, restoran, dan fasilitas umum, serta dampaknya terhadap PAD. Penciptaan Lapangan Kerja: Mengidentifikasi berapa banyak pekerjaan yang diciptakan di sektor pariwisata dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah melalui pajak tenaga kerja dan peningkatan daya beli.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Pariwisata","Pariwisata","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [727,527,"0024-07-02T00:00:00","Persentase Perusahaan pemanfaatan panas bumi yang memiliki ijin di kab/kota","Persentase","Tampilkan","Jumlah perusahaan pemanfaatan panas bumi di kabupaten/kota: Total perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan panas bumi dalam wilayah administratif tersebut. Jumlah perusahaan yang memiliki izin: Jumlah perusahaan yang telah memperoleh izin resmi untuk melakukan kegiatan pemanfaatan panas bumi di kabupaten/kota tersebut","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Pemda dan KemenESDM","POSITIF","NUMERIC"],
    [728,528,"0047-02-02T00:00:00","Persentase pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan (IUPP/SIUP Pusat Perbelajaan dan IUTM/IUTS/SIUP Toko Swalayan)","Persentase","Tampilkan","Pelaku Usaha yang Memperoleh Izin Sesuai Ketentuan: Pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha sesuai dengan jenis izin yang berlaku, seperti IUPP (Izin Usaha Pusat Perbelanjaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk Pusat Perbelanjaan, dan IUTM/IUTS (Izin Usaha Toko Swalayan). Pelaku Usaha Total: Jumlah keseluruhan pelaku usaha yang diperhitungkan, baik yang telah mendapatkan izin sesuai ketentuan maupun yang belum.","","Lapangan berusaha","Potensi Sumber Daya","Perdagangan","Perdagangan","Pemda dan Kemendag","POSITIF","NUMERIC"],
    [729,529,"0042-02-02T00:00:00","Persentase alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku","Persentase","Tampilkan","Tera Sah: Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi standar akurasi sesuai dengan peraturan yang berlaku oleh lembaga metrologi atau instansi terkait. UTTP: Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya. Ini termasuk berbagai jenis alat yang digunakan untuk mengukur, menimbang, dan takar bahan atau barang.","","Lapangan berusaha","Potensi Sumber Daya","Perdagangan","Perdagangan","Pemda dan Kemendag","POSITIF","NUMERIC"],
    [730,53,"0033-02-08T00:00:00","Nilai Transaksi Saham Per Provinsi Berupa Nilai Rata-rata Tahunan","Persentase","Tampilkan","Nilai transaksi saham per provinsi adalah total nilai transaksi saham yang dilakukan oleh investor berdasarkan domisili (provinsi). Nilai transaksi saham merupakan hasil dari volume atau jumlah saham yang ditransaksikan dikali dengan harga saham.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Penanaman Modal Keuangan","Penanaman Modal","Otoritas Jasa Keuangan","POSITIF","NUMERIC"],
    [731,530,"0038-02-01T00:00:00","Pertambahan Jumlah Industri kecil dan menengah di provinsi","Persentase","Tampilkan","Untuk memahami pertambahan jumlah industri kecil dan menengah di suatu provinsi, kita perlu memiliki definisi operasional yang jelas. Definisi operasional adalah cara khusus kita mendefinisikan dan mengukur konsep dalam konteks penelitian atau analisis kita. Berikut adalah beberapa elemen penting yang bisa kita masukkan dalam definisi operasional untuk industri kecil dan menengah: Definisi Industri Kecil dan Menengah: Industri Kecil: Biasanya didefinisikan berdasarkan jumlah tenaga kerja, omset tahunan, atau nilai aset. Misalnya, industri dengan jumlah karyawan antara 5 hingga 19 orang, atau dengan omset tahunan tertentu. Industri Menengah: Biasanya didefinisikan sebagai industri yang lebih besar dari industri kecil tetapi lebih kecil dari industri besar. Misalnya, industri dengan jumlah karyawan antara 20 hingga 99 orang, atau dengan omset tahunan tertentu. Periode Waktu: Tentukan periode waktu yang akan diukur, misalnya pertambahan per tahun, per lima tahun, atau periode tertentu yang relevan","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Perindustrian","Perindustrian","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [732,531,"0029-02-01T00:00:00","Persentase Jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah izin Usaha Industri (IUI) kesil dan Idustri Menengah Yang dilakukan oleh Instansi terkait","Persentase","Tampilkan","Persentase Jumlah Hasil Pemantauan dan Pengawasan dengan Jumlah Izin Usaha Industri Kecil dan Industri Menengah Jumlah Hasil Pemantauan dan Pengawasan: Merupakan total laporan atau temuan yang dihasilkan dari kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap usaha industri kecil dan menengah dalam periode waktu tertentu. Hasil ini mencakup berbagai aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, kualitas produk, kelestarian lingkungan, dan aspek lainnya yang relevan. Jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Industri Menengah: Merupakan total izin usaha industri yang diberikan kepada usaha kecil dan menengah oleh instansi terkait dalam periode waktu yang sama.","","Lapangan berusaha","Potensi Sumber Daya","Perindustrian","Perindustrian","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [733,532,"0027-02-01T00:00:00","Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait","Persentase","Tampilkan","Jumlah Hasil Pemantauan dan Pengawasan: Ini merujuk pada total kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap industri kecil dan menengah dalam suatu periode. Kegiatan ini dapat mencakup inspeksi lapangan, audit, verifikasi dokumen, dan evaluasi terhadap kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku. Jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) Kecil dan Industri Menengah: Ini adalah total izin yang diterbitkan oleh instansi terkait untuk industri kecil dan menengah yang ingin melakukan perluasan usaha atau kapasitas produksi dalam periode tertentu. Izin ini menunjukkan persetujuan resmi untuk melakukan perubahan yang diusulkan dalam skala atau lokasi industri.","","Lapangan berusaha","Potensi Sumber Daya","Perindustrian","Perindustrian","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [734,533,"0032-02-01T00:00:00","Persentase Jumlah izin pemantauan dan Pengawasan denan Jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IPKI) Yang lokasinya di kabupaten/kota","Persentase","Tampilkan","Jumlah Izin Pemantauan dan Pengawasan: Ini adalah total izin yang dikeluarkan oleh otoritas terkait untuk pemantauan dan pengawasan kawasan industri dalam wilayah kabupaten/kota tertentu dalam periode waktu tertentu. Jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IPKI): Ini adalah total izin usaha yang dikeluarkan untuk pendirian dan operasional kawasan industri dalam wilayah kabupaten/kota tertentu dalam periode waktu tertentu. Lokasi Kabupaten/Kota: Ini adalah batas geografis administratif yang menentukan area mana yang termasuk dalam suatu kabupaten atau kota tertentu.","","Lapangan berusaha","Potensi Sumber Daya","Perindustrian","Perindustrian","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [735,534,"0023-09-06T00:00:00","Peningkatan Kebabilitasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)","Nilai","Tampilkan","Melakukan kerjasama dengan lembaga pengawasan lain, baik di dalam maupun luar negeri, untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik. Mengikuti perkembangan terbaru dan benchmarking terhadap standar internasional","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Pemda","POSITIF","NUMERIC"],
    [736,535,"0074-03-01T00:00:00","Persentase Jumlah Total Proyek Konstruksi Yang Dibawa Ke tahun berikutnya, yang ditandatangani pada kuartal pertama","Persentase","Tampilkan","Definisi operasional dari &Persentase Jumlah Total Proyek Konstruksi Yang Dibawa Ke tahun berikutnya, yang ditandatangani pada kuartal pertama& biasanya mencakup beberapa elemen berikut: Jumlah Total Proyek Konstruksi: Jumlah keseluruhan proyek konstruksi yang sedang berlangsung atau direncanakan dalam satu tahun tertentu. Proyek yang Dibawa Ke Tahun Berikutnya: Proyek yang belum selesai dalam tahun berjalan dan perlu dilanjutkan atau diselesaikan pada tahun berikutnya. Proyek yang Ditandatangani pada Kuartal Pertama: Proyek yang kontraknya ditandatangani dalam tiga bulan pertama tahun tersebut (Januari, Februari, Maret).","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pemda dan Kemenkeu","POSITIF","NUMERIC"],
    [737,536,"0010-09-02T00:00:00","Deviasi realisasi belanja terhadap belanja total dalam APBD","Persentase","Tampilkan","Definisi operasional deviasi realisasi belanja terhadap belanja total dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah sebagai berikut: Deviasi Realisasi Belanja: Selisih antara belanja yang sebenarnya dilakukan (realisasi belanja) dengan anggaran belanja yang telah ditetapkan dalam APBD. Ini dapat diukur untuk melihat sejauh mana pelaksanaan belanja sesuai dengan rencana anggaran. Belanja Total dalam APBD: Jumlah seluruh belanja yang direncanakan dan dianggarkan dalam APBD untuk suatu periode tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","Pemda dan Kemenkeu","POSITIF","NUMERIC"],
    [738,537,"0011-09-02T00:00:00","Deviasi realisasi PAD terhadap anggaran PAD dalam APBD","Persentase","Tampilkan","Deviasi Realisasi PAD terhadap Anggaran PAD dalam APBD merujuk pada perbedaan antara nilai sebenarnya dari pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh oleh pemerintah daerah dan nilai PAD yang direncanakan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Definisi ini mengukur seberapa besar ketidaksesuaian antara pendapatan yang direalisasikan dan anggaran yang telah ditetapkan untuk periode tertentu. Dalam istilah operasional: Ralisasi PAD: Nilai pendapatan asli daerah yang diterima selama periode anggaran. Anggaran PAD: Nilai pendapatan asli daerah yang telah direncanakan dan disetujui dalam APBD. Deviasi: Selisih antara nilai ralisasi PAD dan anggaran PAD.","","Daya saing Daerah","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","Pemda dan Kemenkeu","POSITIF","NUMERIC"],
    [739,538,"0063-09-02T00:00:00","Rasio Anggaran Sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya","Persentase","Tampilkan","Definisi operasionalnya dapat dijelaskan sebagai berikut. Anggaran Sisa: Selisih antara anggaran yang dialokasikan tetapi tidak digunakan atau masih tersedia dari tahun anggaran sebelumnya. Total Belanja: Jumlah keseluruhan anggaran yang direncanakan untuk dibelanjakan dalam APBD tahun berjalan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","Pemda dan Kemenkeu","POSITIF","NUMERIC"],
    [740,539,"0011-03-07T00:00:00","Indeks Pembangunan Manusia","Indeks","Tampilkan","Indeks komposit yang mengukur pembangunan manusia dari tiga aspek dasar yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup.","","Daya saing Daerah","Kesejahteraan Masyarakat","Pendidikan Kesehatan Perencanaan","Perencanaan","BPS","POSITIF","NUMERIC"],
    [741,54,"0084-09-02T00:00:00","Total Kredit/PDRB","Persentase","Tampilkan","Total Kredit per Provinsi adalah penjumlahan dari total penyaluran kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan yang terdiri dari Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS) di lingkup provinsi. PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional/wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Total Kredit per Provinsi /PDRB (Persentase) menunjukkan persentase rasio total kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan di suatu provinsi terhadap PDRB (atas dasar harga berlaku) provinsi tersebut pada suatu waktu tertentu.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Penanaman Modal Keuangan","Penanaman Modal","Total Kredit per provinsi= Otoritas Jasa Keuangan (OJK),","POSITIF","NUMERIC"],
    [742,540,"0051-04-02T00:00:00","Angka Kemisikinan","Persentase","Tidak ada","Persentase penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah Garis Kemiskinan (GK)","","Daya saing Daerah","Kesejahteraan Masyarakat","Pendidikan Sosial Tenaga Kerja Perencanaan","Perencanaan","BPS","NEGATIF","NUMERIC"],
    [743,541,"0061-06-02T00:00:00","Angka Pengangguran","Persentase","Tampilkan","Tingkat pengangguran terbuka adalah persentasejumlah pengangguran terhadap jumlah angkatankerja. Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran.Pengangguran yaitu: (1) penduduk yang aktif mencari pekerjaan, (2) penduduk yang sedang mempersiapkan usaha/pekerjaan baru, (3) penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan, (4) kelompok penduduk yang tidak aktif mencari pekerjaan dengan alasan sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja Perindustrian Perencanaan","Tenaga Kerja","BPS","NEGATIF","NUMERIC"],
    [744,542,"0011-09-05T00:00:00","Pertumbuhan Ekonomi","Persentase","Tidak ada","Perkembangan Produksi Barang dan Jasa di suatu wilayah perekonomian pada tahun tertentu terhadap nilai tahun sebelumnya yang dihitung berdasarkan PDB/PDRB atas dasar harga konstan","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Perencanaan","Perencanaan","BPS","POSITIF","NUMERIC"],
    [745,543,"0033-09-02T00:00:00","Pendapatan Per Kapita","Rp","Tidak ada","Pendapatan perkapita adalah ukuran jumlah uang yang diperoleh per orang di suatu negara atau wilayah geografis. Pendapatan per kapita dapat digunakan untuk menentukan pendapatan rata-rata per orang untuk menentukan pendapatan rata-rata per orang untuk suatu mengevaluasi standar hidup dan kualitas hidup penduduk.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Perencanaan","Perencanaan","BPS","POSITIF","NUMERIC"],
    [746,544,"0065-04-02T00:00:00","Ketimpangan Pendapatan (Gini Rasio)","Nilai","Tidak ada","Koefisien gini didasarkan pada kurva lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari suatu variabel tertentu (misalnya pendapatan) dengan distribusi uniform (seragam) yang mewakili persentase kumulatif penduduk.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Perencanaan","Perencanaan","BPS","POSITIF","NUMERIC"],
    [747,545,"0006-04-02T00:00:00","Jumlah Keluarga Miskin Penerima Perlindungan Sosial yang Tergraduasi dari Kemiskinan","Keluarga","Tampilkan","Indikator ini mengukur jumlah keluarga miskin yang menerima perlindungan sosial dan berhasil keluar dari kategori miskin berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait dalam suatu periode tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [748,547,"0003-02-06T00:00:00","Angka Konsumsi Ikan","Kg/KAP/TH","Tampilkan","Jumlah Ikan yang dikonsumsi (Setara Utuh Segar) dibagi jumlah penduduk Pada Pemerintah Daerah Provinsi pada periode satu tahun","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","Kementerian Kelautan dan Perikanan","POSITIF","NUMERIC"],
    [749,548,"0005-07-04T00:00:00","Produksi Garam","Ton","Tampilkan","Jumlah Produksi Garam adalah garam yang dihasilkan oleh Petambak Garam Rakyat dalam periode satu tahun.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [750,549,"0015-02-06T00:00:00","Produksi Perikanan Tangkap","Ton","Tampilkan","Jumlah Produksi yang berasal dari perikanan tangkap pada Perairan Umum Daratan di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia dalam berat basah","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [751,55,"0077-09-02T00:00:00","Inklusi Keuangan","Persentase","Tampilkan","Inklusi Keuangan (Persentase) adalah tingkat penggunaan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat Indonesia pada suatu kurun waktu tertentu","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","Otoritas Jasa Keuangan (OJK)","POSITIF","NUMERIC"],
    [752,550,"0012-02-06T00:00:00","Produksi Perikanan Budidaya","Ton","Tampilkan","Produksi Perikanan Budi Daya adalah semua hasil pembudidayaan yang dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan di wilayah Kabupaten/Kota . Volume produksi dihitung dalam bentuk berat basah ikan hasil budidaya.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [753,552,"0017-08-02T00:00:00","Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang menonton pertunjukan seni","Persentase","Tampilkan","Populasi Target: Penduduk yang berusia 10 tahun ke atas di suatu wilayah geografis tertentu. Kriteria Menonton: Individu yang telah menghadiri atau menonton pertunjukan seni secara langsung dalam periode waktu yang ditentukan (misalnya, dalam setahun terakhir). Pengukuran: Data diperoleh melalui survei atau pencatatan yang menyertakan pertanyaan tentang frekuensi atau partisipasi dalam menonton pertunjukan seni secara langsung.","","Pendapatan masyarakat","Daya Saing Daerah","Kebudayaan","Kebudayaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [754,553,"0016-08-02T00:00:00","Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengunjungi tempat/peninggalan sejarah/warisan budaya bersifat kebendaan","Persentase","Tampilkan","Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengunjungi peninggalan sejarah adalah proporsi penduduk yang berusia 10 tahun ke atas yang telah mengunjungi satu atau lebih peninggalan sejarah dalam periode waktu tertentu (misalnya, satu tahun). Untuk mengukur ini secara praktis, Anda perlu: Menentukan populasi target: Jumlah total penduduk berusia 10 tahun ke atas dalam area atau kelompok yang dianalisis. Mengumpulkan data: Jumlah orang dalam kelompok usia tersebut yang telah mengunjungi peninggalan sejarah dalam periode waktu yang ditentukan.","","Pendapatan masyarakat","Daya Saing Daerah","Kebudayaan","Kebudayaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [755,554,"0014-08-02T00:00:00","Persentase penduduk 10 tahun ke atas yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni","Persentase","Tampilkan","Jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni: Jumlah orang yang secara aktif berpartisipasi dalam pertunjukan seni, baik sebagai pelaku (misalnya, pemain, penyanyi) atau sebagai pendukung (misalnya, penyelenggara, pengurus, atau tim teknis). Jumlah total penduduk usia 10 tahun ke atas: Total jumlah individu yang berusia 10 tahun ke atas dalam populasi yang dihitung.","","Kesempatan kerja","Daya Saing Daerah","Kebudayaan","Kebudayaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [756,555,"0021-08-02T00:00:00","Persentase rumah tangga yang menyelenggarakan atau menghadiri upacara adat dalam setahun terakhir","Persentase","Tampilkan","Jumlah total rumah: Ini adalah total keseluruhan rumah dalam area atau populasi yang sedang diteliti. Persentase: Hasil dari perhitungan ini akan memberikan informasi mengenai proporsi rumah yang terlibat dalam upacara adat dibandingkan dengan seluruh jumlah rumah yang ada.","","Pendapatan masyarakat","Daya Saing Daerah","Kebudayaan","Kebudayaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [757,556,"0011-08-02T00:00:00","Persentase Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang dilestarikan","Persentase","Tampilkan","Jumlah Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Dilestarikan adalah jumlah dari yang telah mendapat perlindungan atau pemeliharaan. Jumlah Total Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Teridentifikasi adalah jumlah keseluruhan dari yang telah diidentifikasi sebagai cagar budaya dan warisan budaya tak benda.","","","Daya Saing Daerah","Kebudayaan","Kebudayaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [758,557,"0091-04-01T00:00:00","Persentase fasyankes dengan ketersediaan obat esensial dan vaksin rutin","Persentase","Tampilkan","Jumlah fasyankes yang memiliki ketersediaan obat esensial dan vaksin rutin: Jumlah fasilitas kesehatan yang tersedia dan memiliki stok obat esensial serta vaksin rutin sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. Jumlah total fasyankes: Jumlah keseluruhan fasilitas kesehatan yang dinilai dalam survei atau pemantauan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [759,558,"0069-03-01T00:00:00","Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi aman (Persentase)","Persentase","Tampilkan","Definisi operasional untuk &akses sanitasi aman& biasanya mencakup kriteria seperti akses ke fasilitas sanitasi yang layak dan bersih, seperti toilet atau jamban yang memenuhi standar kesehatan dan tidak mencemari sumber air. Persentase ini memberikan gambaran tentang seberapa besar proporsi rumah tangga yang memiliki akses ke fasilitas sanitasi yang sesuai dengan standar kesehatan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [760,559,"0081-07-05T00:00:00","Persentase timbulan sampah yang terolah di fasilitas pengolahan sampah","Persentase","Tampilkan","Persentase Terolah mengukur seberapa besar proporsi dari total timbulan sampah yang telah diproses atau dikelola oleh fasilitas pengolahan dibandingkan dengan total sampah yang dihasilkan. Dalam konteks ini, &terolah& mencakup segala bentuk pengolahan, seperti daur ulang, pemrosesan, atau pengurangan volume sampah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [761,56,"0002-01-02T00:00:00","Asia Power Index (Diplomatic Influence)","Persentase","Tampilkan","Definisi Operasional Asia Power Index (API) Asia Power Index (API) adalah sebuah alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan dan pengaruh negara-negara di kawasan Asia-Pasifik. API dikembangkan oleh Lowy Institute dan memberikan peringkat berdasarkan berbagai dimensi kekuatan. Definisi operasional mencakup metode, indikator, dan komponen yang digunakan untuk menghitung dan menyajikan data. Komponen API: 1. Kemampuan Militer dan Jaringan Pertahanan: Definisi: Mengukur kekuatan militer suatu negara termasuk pengeluaran militer, jumlah personel, kualitas peralatan, dan jaringan aliansi pertahanan. Indikator: Pengeluaran militer, ukuran angkatan bersenjata, teknologi pertahanan, aliansi pertahanan. 2. Kemampuan Ekonomi: Definisi: Menilai kekuatan ekonomi berdasarkan ukuran dan kesehatan ekonomi negara termasuk PDB, PDB per kapita, dan pertumbuhan ekonomi. Indikator: PDB nominal, PDB per kapita, tingkat pertumbuhan ekonomi, perdagangan internasional. 3. Ketahanan: Definisi: Mengukur stabilitas internal dan daya tahan negara dalam menghadapi tantangan, termasuk keamanan sumber daya dan keberlanjutan lingkungan. Indikator: Stabilitas politik, keamanan sumber daya, kemandirian energi, keberlanjutan lingkungan. 4. Sumber Daya Masa Depan: Definisi: Memproyeksikan potensi ekonomi dan militer di masa depan berdasarkan tren saat ini dan proyeksi pertumbuhan. Indikator: Proyeksi PDB, tren demografis, proyeksi pengeluaran militer. 5. Pengaruh Diplomatik: Definisi: Menilai pengaruh diplomatik negara di tingkat regional dan global termasuk keterlibatan dalam organisasi internasional dan forum multilateral. Indikator: Jaringan diplomatik, kepemimpinan dalam organisasi internasional, pengaruh regional. 6. Pengaruh Budaya: Definisi: Mengukur pengaruh budaya suatu negara termasuk ekspor budaya, media, dan persepsi global. Indikator: Ekspor budaya, jangkauan media, pariwisata internasional. 7. Jaringan Pertahanan Global: Definisi: Menilai kehadiran dan pengaruh negara dalam aliansi pertahanan dan latihan militer bersama secara global. Indikator: Perjanjian pertahanan, aliansi militer, latihan militer bersama. 8. Hubungan Ekonomi: Definisi: Mengukur kekuatan hubungan ekonomi negara dengan negara lain termasuk kemitraan perdagangan dan arus investasi. Indikator: Kemitraan perdagangan, arus investasi, diplomasi ekonomi.","","Daya saing Daerah","Demografis","Sekretariat Daerah Perencanaan Pengelolaan Penghubung","Sekretariat Daerah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [762,560,"0070-03-01T00:00:00","Persentase angka BABS di tempat terbuka","Persentase","Tampilkan","Persentase Angka BABS di Tempat Terbuka adalah proporsi dari individu dalam suatu populasi yang melakukan buang air besar di lokasi yang tidak sesuai atau di luar fasilitas sanitasi yang layak. Ini diukur dengan menghitung jumlah individu yang melakukan BABS di tempat terbuka dan membandingkannya dengan jumlah total individu dalam populasi yang diteliti, lalu mengkonversinya menjadi persentase.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [763,561,"0037-09-03T00:00:00","Persentase aplikasi umum SPBE yang digunakan oleh Pemerintah Daerah","Persentase","Tampilkan","Aplikasi Umum SPBE: Aplikasi yang termasuk dalam sistem SPBE dan direkomendasikan atau diwajibkan untuk digunakan oleh Pemda untuk mendukung fungsi pemerintahan. Penggunaan: Mengacu pada aplikasi yang benar-benar dioperasikan dan digunakan dalam aktivitas sehari-hari Pemda, baik untuk administrasi, pelayanan publik, atau fungsi lainnya. Total Aplikasi Umum: Jumlah aplikasi umum yang telah diidentifikasi, disarankan, atau diharapkan untuk digunakan dalam sistem SPBE di tingkat Pemda.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [764,562,"0067-09-03T00:00:00","Persentase Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas","Persentase","Tampilkan","jumlah Perangkat Daerah yang Memanfaatkan Internet: Jumlah perangkat daerah yang aktif menggunakan akses internet yang disediakan oleh Dinas. Jumlah Total Perangkat Daerah: Jumlah keseluruhan perangkat daerah yang ada.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [765,563,"0044-09-03T00:00:00","Persentase Kabupaten/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah","Persentase","Tampilkan","untuk &Persentase Kabupaten/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah& merujuk pada cara pengukuran seberapa luas jangkauan jaringan intra pemerintah daerah di seluruh kabupaten atau kota dalam suatu wilayah. Secara operasional, definisi ini biasanya meliputi: Identifikasi Kabupaten/Kota: Menentukan daftar semua kabupaten atau kota dalam wilayah yang dihitung. Pemetaan Koneksi: Menilai dan mencatat kabupaten atau kota yang sudah terhubung dengan jaringan intra pemerintah daerah. Penghitungan: Menghitung jumlah kabupaten atau kota yang terhubung dibandingkan dengan jumlah total kabupaten atau kota.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [766,564,"0038-09-03T00:00:00","Persentase Aplikasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah","Persentase","Tampilkan","Jumlah Aplikasi yang Terhubung: Jumlah aplikasi yang telah berhasil dihubungkan atau diintegrasikan dengan sistem penghubung layanan pemerintah daerah. Jumlah Total Aplikasi: Jumlah seluruh aplikasi yang ada dan seharusnya terhubung dengan sistem penghubung.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [767,565,"0066-09-03T00:00:00","Persentase Perangkat Daerah yang ada pada Pemerintah Provinsi yang mendapatkan sosialisasi program Provinsi Cerdas (Smart Province)","Persentase","Tampilkan","Persentase Perangkat Daerah yang mendapatkan sosialisasi: Prosentase ini menggambarkan proporsi atau bagian dari total Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi yang telah mengikuti sosialisasi atau pelatihan terkait dengan program Provinsi Cerdas. Ini mengukur sejauh mana program tersebut telah disebarluaskan dan diterima oleh PD dalam organisasi pemerintah provinsi","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [768,566,"0049-09-03T00:00:00","Persentase Kota/Kabupaten yang berada pada Wilayah Provinsi yang mendapatkan sosialisasi program Provinsi Cerdas (Smart Province)","Persentase","Tampilkan","Definisi Kota/Kabupaten: Menentukan apa yang dimaksud dengan &kota& dan &kabupaten& dalam konteks provinsi tersebut. Ini biasanya merujuk pada unit administratif yang ada di provinsi. Kriteria Sosialisasi: Menetapkan apa yang dimaksud dengan &mendapatkan sosialisasi.& Ini bisa meliputi berbagai bentuk sosialisasi seperti seminar, workshop, atau kegiatan lain yang dianggap sebagai bagian dari program sosialisasi Provinsi Cerdas. Data yang Digunakan: Mengumpulkan data mengenai jumlah kota/kabupaten yang telah mendapatkan sosialisasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Rumus Perhitungan: Menggunakan rumus untuk menghitung persentase berdasarkan data yang diperoleh.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Daya Saing Daerah","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [769,567,"0072-09-03T00:00:00","Persentase Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah","Persentase","Tampilkan","Persentase Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah adalah ukuran yang menunjukkan proporsi dari total tingkat kematangan yang tercapai dalam aspek keamanan siber dan sandi di lingkungan pemerintah daerah. Ini mengukur seberapa baik pemerintah daerah dalam mengimplementasikan dan mengelola kebijakan serta praktik keamanan siber dan perlindungan data yang sensitif. Kematangan keamanan siber mencakup kesiapan dan efektivitas sistem keamanan untuk melindungi data dan infrastruktur TI, sementara kematangan sandi mencakup penggunaan dan pengelolaan sistem kriptografi untuk perlindungan data.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Persandian","Persandian","OPD yang menangani urusan bidang persandian","POSITIF","NUMERIC"],
    [770,568,"0018-09-03T00:00:00","Jumlah Lulusan Pelatihan SDM Keamanan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)","Orang","Tampilkan","Jumlah lulusan pelatihan SDM Keamanan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) adalah total jumlah individu yang telah menyelesaikan pelatihan atau kursus yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam bidang keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dalam melindungi sistem informasi dan teknologi yang digunakan dalam pemerintahan dari ancaman keamanan siber dan pelanggaran data.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Persandian","Persandian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [771,569,"0017-09-03T00:00:00","Jumlah Lulusan Pelatihan dan Sertifikasi Sesuai Standar Kompetensi Keamanan Siber dan Sandi","Orang","Tampilkan","Jumlah Lulusan Pelatihan dan Sertifikasi Sesuai Standar Kompetensi Keamanan Siber dan Sandi adalah total jumlah individu yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan memperoleh sertifikasi yang sesuai dengan standar kompetensi dalam bidang keamanan siber dan sandi. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan terkait perlindungan sistem informasi dan data, serta penerapan teknik kriptografi untuk keamanan data. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa individu tersebut telah memenuhi kriteria kompetensi yang ditetapkan dalam bidang keamanan siber dan sandi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Persandian","Persandian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [772,57,"0002-01-02T00:00:00","Asia Power Index (Military Capability)","Persentase","Tampilkan","Asia Power Index (API) - Military Capability adalah menilai kemampuan militer suatu negara di kawasan Asia-Pasifik. Ini adalah salah satu dimensi penting dari API yang mengukur kekuatan militer berdasarkan berbagai faktor Definisi Operasional Military Capability dalam API Military Capability dalam API merujuk pada ukuran dan kekuatan militer suatu negara, termasuk kapasitas pertahanan, kualitas peralatan, dan kemampuan operasional. Dimensi ini mencakup sejumlah indikator yang memberikan gambaran menyeluruh tentang kekuatan militer negara tersebut. Komponen Utama dari Military Capability 1. Pengeluaran Militer: Definisi: Total anggaran yang dialokasikan untuk pertahanan dan kegiatan militer. Indikator: Pengeluaran tahunan untuk pertahanan. Prosentase dari PDB yang dialokasikan untuk militer. 2. Ukuran dan Struktur Angkatan Bersenjata: Definisi: Jumlah personel aktif dan cadangan dalam angkatan bersenjata. Indikator: Jumlah personel militer aktif. Jumlah personel cadangan. Struktur organisasi dan kekuatan militer. 3. Kualitas dan Kuantitas Peralatan Militer: Definisi: Jenis dan jumlah peralatan militer yang dimiliki, serta kemajuan teknologi yang digunakan. Indikator: Jumlah dan jenis kendaraan tempur, pesawat tempur, kapal perang. Kemajuan teknologi dalam peralatan militer. Kualitas dan modernitas peralatan. 4. Kemampuan Operasional: Definisi: Kemampuan untuk mengerahkan dan menggunakan kekuatan militer secara efektif dalam situasi konflik atau krisis. Indikator: Kemampuan mobilisasi dan deployable forces. Pengalaman dan kesiapan operasional angkatan bersenjata. Latihan militer dan kesiapsiagaan. 5. Jaringan Aliansi dan Kemitraan Pertahanan: Definisi: Kemitraan strategis dengan negara lain untuk tujuan pertahanan dan keamanan bersama. Indikator: Jumlah dan kekuatan aliansi pertahanan dan perjanjian militer. Partisipasi dalam latihan militer bersama dan operasi internasional","","Daya saing Daerah","Demografis","Sekretariat Daerah Perencanaan Pengelolaan Penghubung","Sekretariat Daerah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [773,570,"0019-09-03T00:00:00","Jumlah Lulusan Pelatihan Teknis Bidang Keamanan Siber dan Sandi","Orang","Tampilkan","Jumlah Lulusan Pelatihan Teknis Bidang Keamanan Siber dan Sandi adalah total jumlah individu yang berhasil menyelesaikan program pelatihan teknis yang dirancang khusus untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam bidang keamanan siber dan kriptografi (sandi). Pelatihan ini biasanya mencakup topik seperti perlindungan data, manajemen risiko keamanan siber, dan teknik kriptografi untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Persandian","Persandian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [774,571,"0053-03-01T00:00:00","Panjang dan Jumlah Prasarana Pengendalian Banjir dan Pengaman Pantai yang dibangun","Km","Tampilkan","Panjang dan Jumlah Prasarana Pengendalian Banjir dan Pengaman Pantai yang Dibangun adalah ukuran yang menunjukkan total panjang dan jumlah struktur infrastruktur yang dibangun untuk mengatasi masalah banjir dan melindungi pantai dari erosi atau kerusakan. Prasarana ini meliputi berbagai jenis struktur seperti dinding penahan banjir, tanggul, bendungan, dan pengaman pantai seperti pemecah gelombang dan penahan pasir.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [775,572,"0052-03-01T00:00:00","Luas Layanan Irigasi yang direhabilitasi dan/atau dimodernisasi","Ha","Tampilkan","Luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan/atau dimodernisasi adalah ukuran dari area pertanian yang mendapatkan manfaat dari sistem irigasi yang telah diperbaiki atau ditingkatkan. Ini termasuk sistem irigasi yang diperbaharui (direhabilitasi) untuk memperbaiki kinerjanya dan/atau dimodernisasi dengan teknologi baru untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam distribusi air ke lahan pertanian. Luas ini biasanya diukur dalam satuan hektar.","","Pendapatan masyarakat","Geografis","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [776,573,"0051-03-01T00:00:00","Luas layanan irigasi multikomoditas yang dibangun dan/atau ditingkatkan padi dan non padi","Ha","Tampilkan","Luas layanan irigasi multikomoditas yang dibangun dan/atau ditingkatkan padi dan non-padi adalah ukuran dari area pertanian yang dilayani oleh sistem irigasi yang baru dibangun atau yang telah ditingkatkan, di mana sistem tersebut mendukung produksi berbagai jenis komoditas, termasuk padi dan tanaman non-padi (seperti jagung, kedelai, sayuran, dan buah-buahan). Luas ini biasanya diukur dalam satuan hektar.","","Pendapatan masyarakat","Geografis","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [777,574,"0040-03-01T00:00:00","Kapasitas layanan prasarana air baku yang dibangun","m³/detik","Tampilkan","Kapasitas layanan prasarana air baku yang dibangun adalah ukuran dari kemampuan infrastruktur yang dibangun untuk menyediakan air baku (air mentah yang belum diolah) untuk berbagai keperluan, seperti konsumsi masyarakat, industri, atau irigasi. Kapasitas ini biasanya diukur dalam volume air yang dapat disuplai dalam periode tertentu, misalnya per hari atau per tahun. Prasarana air baku dapat mencakup bendungan, waduk, sumur, atau sistem penyimpanan dan distribusi air lainnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","RASIO"],
    [778,575,"0055-09-03T00:00:00","Persentase masyarakat (termasuk ASN dan Pelaku Usaha) yang mendapatkan literasi dan/atau sosialisasi SPBE yang difasilitasi oleh Dinas","Persentase","Tampilkan","Persentase masyarakat (termasuk ASN dan Pelaku Usaha) yang mendapatkan literasi dan/atau sosialisasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) yang difasilitasi oleh Dinas adalah ukuran yang menunjukkan proporsi anggota masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha, yang telah menerima pendidikan atau informasi terkait SPBE melalui kegiatan literasi atau sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas terkait. Tujuan dari literasi dan sosialisasi SPBE adalah untuk meningkatkan pemahaman dan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [779,576,"0027-09-06T00:00:00","Persentase ASN pengelola SPBE di tingkat Pemerintah Provinsi yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas","Persentase","Tampilkan","Persentase ASN (Aparatur Sipil Negara) pengelola SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di tingkat Pemerintah Provinsi yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem informasi dan teknologi di tingkat provinsi yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis terkait pengelolaan SPBE yang disediakan atau difasilitasi oleh Dinas terkait. SPBE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [780,577,"0045-06-02T00:00:00","Persentase Tenaga Kerja yang ditingkatkan kompetensinya dan ditempatkan","Persentase","Tampilkan","Anggaran Sisa: Selisih antara anggaran yang dialokasikan tetapi tidak digunakan atau masih tersedia dari tahun anggaran sebelumnya. Total Belanja: Jumlah keseluruhan anggaran yang direncanakan untuk dibelanjakan dalam APBD tahun berjalan.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","","POSITIF","NUMERIC"],
    [781,578,"0041-06-02T00:00:00","Persentase tenaga kerja di sektor prioritas yang meningkat produktivitasnya","Persentase","Tampilkan","1. Tenaga Kerja di Sektor Prioritas: Tenaga kerja yang bekerja dalam sektor-sektor yang dianggap prioritas oleh pemerintah atau organisasi. Sektor prioritas ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan fokus strategis, misalnya sektor manufaktur, teknologi informasi, kesehatan, atau pertanian. 2. Meningkat Produktivitasnya: Produktivitas tenaga kerja yang menunjukkan peningkatan dalam output per unit input, seperti peningkatan dalam jumlah barang atau jasa yang dihasilkan per jam kerja, atau peningkatan efisiensi dalam proses kerja. Peningkatan produktivitas ini bisa diukur melalui berbagai indikator, seperti output per jam kerja, rasio output terhadap input, atau pencapaian target kinerja yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya. 3. Jumlah Total Tenaga Kerja di Sektor Prioritas: Total tenaga kerja yang bekerja di sektor-sektor prioritas dalam periode waktu tertentu.4. 4. Jumlah Tenaga Kerja di Sektor Prioritas yang Meningkat Produktivitasnya: Total tenaga kerja di sektor-sektor prioritas yang menunjukkan peningkatan produktivitas dalam periode waktu tertentu.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","","POSITIF","NUMERIC"],
    [782,579,"0029-09-01T00:00:00","Persentase kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD)","Persentase","Tampilkan","1. Identitas Kependudukan Digital (IKD): Identitas kependudukan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk digital, yang berfungsi sebagai bukti identitas resmi bagi warga negara. IKD ini dapat mencakup informasi seperti nomor identitas, nama, alamat, dan data pribadi lainnya yang diperlukan untuk verifikasi identitas. 2. Jumlah Total Penduduk: Total jumlah penduduk yang memenuhi syarat untuk memiliki IKD dalam wilayah atau kelompok tertentu. 3. Jumlah Penduduk dengan Kepemilikan IKD: Jumlah penduduk yang telah mendaftar dan menerima IKD resmi dari pemerintah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","POSITIF","NUMERIC"],
    [783,58,"0002-08-02T00:00:00","Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK)","Persentase","Tampilkan","Instrumen untuk mengukur capaian kinerja pembangunan kebudayaan, diharapkan dapat memberikan gambaran pembangunan kebudayaan secara lebih holistik dengan memuat 7 (tujuh) dimensi, yakni: (1) dimensi ekonomi (2) dimensi (3) dimensi ketahanan sosial (4) dimensi warisan (5) dimensi ekspresi (6) dimensi budaya dan (7) dimensi kesetaraan gender. 7 dimensi tersebut diukur melalui 31 indikator, yaitu: 1) Dimensi ekonomi a) Persentase penduduk yang pernah terlibat sebagai pelaku/ pendukung pertunjukkan seni yang menjadikan keterlibatan sebagai sumber penghasilan (terhadap penduduk usia 15 tahun ke atas) 2) Dimensi a) Rata-rata lama sekolah penduduk usia 25+ b) Harapan lama sekolah penduduk usia 7+ c) Angka Kesiapan Sekolah d) Persentase satuan pendidikan yang mempunyai guru yang mengajar mulok bahasa daerah dan ekskul kesenian e) Persentase penduduk penyandang disabilitas usia 7-18 tahun yang bersekolah f) Persentase pendidikan penduduk usia 7-18 tahun dengan kategori kelompok pengeluaran 40Persentase terbawah 3) Dimensi ketahanan sosial a) Persentase rumah tangga yang setuju jika ada sekelompok orang dari agama lain yang melakukan kegiatan di lingkun- gan sekitar tempat tinggal b) Persentase rumah tangga yang setuju jika ada sekelompok orang dari suku lain yang melakukan kegiatan di lingkungan sekitar tempat tinggal c) Persentase rumah tangga yang setuju jika salah satu anggota rumah tangga bersahabat dengan orang lain yang beda agama d) Persentase rumah tangga yang setuju jika salah satu anggota rumah tangga bersahabat dengan orang lain yang beda suku e) Persentase penduduk berumur 10 tahun ke atas yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar dalam tiga bulan terakhir f) Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengikuti gotong royong g) Persentase Rumah Tangga yang merasa khawatir dengan keamanan saat berjalan kaki sendirian di malam hari dalam setahun terakhir h) Persentase masyarakat yang merasa aman menitipkan rumah kepada tetangga 4) Dimensi warisan a) Persentase benda, bangunan, struktur, dan situs cagar budaya yang telah ditetapkan terhadap total registrasi b) Persentase warisan budaya takbenda yang telah ditetapkan terhadap total registrasi c) Persentase penduduk usia 5 tahun ke atas yang menggunakan bahasa daerah di rumah atau dalam pergaulan sehari-hari d) Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang menonton secara langsung pertunjukkan seni e) Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengunjungi peninggalan sejarah f) Persentase rumah tangga yang menggunakan produk tradisional 5) Dimensi ekspresi a) Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang member- ikan saran atau pendapat dalam kegiatan rapat selama satu tahun terakhir b) Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang aktif mengikuti kegiatan organisasi c) Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang pernah terlibat sebagai pelaku/pen- dukung pertunjukkan seni d) Persentase rumah tangga yang menyelenggarakan upacara adat 6) Dimensi budaya a) Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang membaca selain kitab suci baik cetak maupun elektronik dalam satu minggu terakhir b) Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengakses internet dalam tiga bulan terakhir c) Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengunjungi perpustakaan/ memanfaatkan taman bacaan masyarakat 7) Dimensi kesetaraan a) Rasio tingkat partisipasi angkatan kerja usia 15 tahun ke atas perempuan terhadap laki-laki b) Rasio penduduk usia 25 tahun ke atas perempuan terhadap laki-laki yang memiliki ijazah minimal SMA/sederajat c) Rasio anggota parlemen perempuan terhadap anggota parlemen laki-laki","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Kebudayaan","Kebudayaan","Ditjen Kebudayaan, Kemendikbudristek","POSITIF","NUMERIC"],
    [784,580,"0058-03-01T00:00:00","Persentase kab/kota yangmenerbitkan PersetujuanBangunan Gedung (Persentase)","Persentase","Tampilkan","1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) yang menyatakan bahwa rencana pembangunan atau renovasi bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mencakup berbagai aspek seperti tata letak, keamanan bangunan, serta kepatuhan terhadap peraturan zonasi dan lingkungan. 2. Jumlah Total Kabupaten/Kota: Total jumlah kabupaten/kota dalam suatu wilayah administratif tertentu (misalnya, provinsi atau negara). 3. Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerbitkan PBG: Jumlah kabupaten/kota yang telah menerbitkan minimal satu PBG dalam periode waktu tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [785,581,"0017-09-01T00:00:00","Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk usia 0 s.d. 17 tahun","Persentase","Tampilkan","1. Akta Kelahiran: Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mencatat kelahiran seseorang. Akta kelahiran mencakup informasi seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, serta identitas orang tua. 2. Penduduk Usia 0 s.d. 17 Tahun: Semua individu yang berusia antara 0 hingga 17 tahun (sebelum mencapai ulang tahun ke-18) dalam suatu wilayah administratif tertentu. 3. Jumlah Total Penduduk Usia 0 s.d. 17 Tahun: Total jumlah individu yang berusia antara 0 hingga 17 tahun dalam wilayah tertentu pada periode waktu tertentu. 4. Jumlah Penduduk Usia 0 s.d. 17 Tahun dengan Akta Kelahiran: Total jumlah individu berusia antara 0 hingga 17 tahun yang memiliki akta kelahiran resmi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Dukcapil Kemendagri","POSITIF","NUMERIC"],
    [786,582,"0024-09-01T00:00:00","Persentase cakupan kepemilikan buku nikah/akta perkawinan pada semua pasangan yang perkawinannya dilaporkan","Persentase","Tampilkan","1. Buku Nikah/Akta Perkawinan: Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mencatat pernikahan pasangan suami istri. Buku nikah biasanya dikeluarkan oleh kantor urusan agama (untuk umat Muslim) atau kantor catatan sipil (untuk non-Muslim), sedangkan akta perkawinan adalah dokumen pencatatan sipil yang mencatat pernikahan tersebut. 2. Pasangan yang Perkawinannya Dilaporkan: Pasangan suami istri yang telah melaporkan pernikahan mereka kepada instansi pemerintah yang berwenang, seperti kantor urusan agama atau kantor catatan sipil. 3. Jumlah Total Pasangan yang Perkawinannya Dilaporkan: Total jumlah pasangan suami istri yang telah melaporkan pernikahan mereka ke instansi pemerintah yang berwenang dalam periode waktu tertentu. 4. Jumlah Pasangan yang Memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan: Total jumlah pasangan suami istri yang telah menerima buku nikah atau akta perkawinan resmi setelah melaporkan pernikahan mereka.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [787,583,"0022-09-01T00:00:00","Persentase cakupan akta kematian dari peristiwa kematian yang dilaporkan","Persentase","Tampilkan","1. Akta Kematian: Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mencatat informasi tentang kematian seseorang. Akta kematian mencakup data seperti nama, tanggal kematian, tempat kematian, dan penyebab kematian. 2. Peristiwa Kematian yang Dilaporkan: Kasus kematian yang telah dilaporkan kepada instansi pemerintah yang berwenang, seperti kantor catatan sipil atau instansi lain yang mengelola data kependudukan dan pencatatan sipil. 3. Jumlah Total Peristiwa Kematian yang Dilaporkan: Total jumlah kematian yang telah dilaporkan dalam wilayah administratif tertentu dan periode waktu tertentu. 4. Jumlah Akta Kematian yang Diterbitkan: Total jumlah akta kematian yang telah diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang setelah menerima laporan kematian","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [788,584,"0023-09-01T00:00:00","Persentase cakupan kepemilikan akta perceraian pada semua individu pasangan yang perceraiannya dilaporkan","Persentase","Tampilkan","1. Akta Perceraian: Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau pengadilan yang mencatat perceraian antara dua individu. Akta perceraian mencakup informasi seperti nama kedua pihak yang bercerai, tanggal perceraian, dan keputusan resmi pengadilan tentang perceraian. 2. Individu Pasangan yang Perceraiannya Dilaporkan: Orang-orang yang telah melaporkan perceraiannya ke instansi pemerintah atau pengadilan yang berwenang dan yang seharusnya menerima akta perceraian. 3. Jumlah Total Individu Pasangan yang Perceraiannya Dilaporkan: Total jumlah individu (bukan pasangan) yang perceraiannya telah dilaporkan dan dicatat dalam periode waktu tertentu. Setiap perceraian melibatkan dua individu, sehingga jika ada 𝑛 n laporan perceraian, maka jumlah total individu adalah 2 𝑛 2n. 4. Jumlah Individu yang Memiliki Akta Perceraian: Total jumlah individu yang telah menerima akta perceraian resmi setelah melaporkan perceraian mereka.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [789,585,"0018-09-01T00:00:00","Persentase Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan","Persentase","Tampilkan","1. Kartu Identitas Anak (KIA): Kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk anak-anak berusia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari. KIA memuat informasi dasar seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK). 2. Jumlah Total Anak yang Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan KIA: Total jumlah anak-anak dalam rentang usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari yang terdaftar di wilayah administratif tertentu dan memenuhi syarat untuk mendapatkan KIA. 3. Jumlah KIA yang Diterbitkan: Total jumlah KIA yang telah diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang dalam periode waktu tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","POSITIF","NUMERIC"],
    [790,586,"0014-03-05T00:00:00","Persentase BUM Desa Maju","Persentase","Tampilkan","1. BUM Desa Maju: Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang telah mencapai status &maju& berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait. Status &maju& umumnya mencakup kinerja yang baik dalam aspek seperti pengelolaan keuangan, kapasitas operasional, pencapaian target bisnis, dan kontribusi terhadap pembangunan desa. 2. Jumlah Total BUM Desa: Total jumlah BUM Desa yang ada dalam wilayah administratif tertentu (misalnya, satu provinsi atau negara) dalam periode waktu tertentu. 3. Jumlah BUM Desa yang Dinyatakan Maju: Jumlah BUM Desa yang telah memenuhi kriteria dan dinyatakan sebagai BUM Desa yang &maju& berdasarkan evaluasi atau penilaian.","","","Daya Saing Daerah","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [791,587,"0003-09-07T00:00:00","Jumlah Daerah yang melaksanakan Nilai-nilai Ideologi dan Wawasan Kebangsaan","Provinsi","Tampilkan","1. Nilai-nilai Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Prinsip-prinsip dan ajaran yang berkaitan dengan ideologi negara dan pandangan kebangsaan yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, ini sering merujuk pada Pancasila dan UUD 1945 serta wawasan kebangsaan yang mendukung persatuan, kesatuan, dan integritas nasional. 2. Jumlah Daerah: Daerah yang dimaksud adalah wilayah administratif di tingkat kabupaten/kota atau provinsi di suatu negara. Jumlah daerah dapat mencakup seluruh wilayah administratif yang ada dalam batasan tertentu. Daerah yang Melaksanakan Nilai-nilai Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: 3. Daerah yang telah menerapkan dan melaksanakan nilai-nilai ideologi dan wawasan kebangsaan dalam kebijakan, program, dan kegiatan yang dijalankan di tingkat daerah. Pelaksanaan ini bisa berupa integrasi nilai-nilai ideologi dalam peraturan daerah, program pendidikan, atau kegiatan-kegiatan sosial dan budaya.","","","Daya Saing Daerah","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","","POSITIF","NUMERIC"],
    [792,588,"0009-03-07T00:00:00","Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga)","Indeks","Tampilkan","Pengukuran perbandingan dari kualitas keluarga untuk semua wilayah di indonesia, serta mengklasifikasikan suatu wilayah dengan status pembangunan keluarga maju, berkembang atau rentan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","","POSITIF","RASIO"],
    [793,589,"0023-07-02T00:00:00","Persentase Desa Teraliri Listrik (Rasio Desa Berlistrik)","Persentase","Tampilkan","1. Desa Teraliri Listrik: Desa yang telah mendapatkan pasokan listrik dari jaringan listrik umum atau sumber listrik yang terhubung dengan sistem penyediaan listrik resmi. Dalam konteks ini, &teraliri listrik& berarti bahwa rumah tangga dan fasilitas umum di desa tersebut dapat menggunakan listrik dari penyedia layanan listrik. 2. Jumlah Total Desa: Total jumlah desa dalam wilayah administratif tertentu yang akan dievaluasi. Ini dapat mencakup semua desa dalam satu provinsi, kabupaten, atau negara. 3. Jumlah Desa yang Teraliri Listrik: Jumlah desa yang telah terhubung dengan jaringan listrik atau telah mendapatkan pasokan listrik dari sumber resmi dalam periode waktu tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","","POSITIF","NUMERIC"],
    [794,59,"0004-08-01T00:00:00","Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB)","Persentase","Tampilkan","Indeks yang menggambarkan sejauh mana tingkat kerukunan umat beragama. IKUB diukur melalui tiga indikator kerukunan umat beragama, yakni toleransi, kesetaraan, dan kerja sama.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Balitbang, Kemenag","POSITIF","NUMERIC"],
    [795,590,"0012-06-02T00:00:00","Jumlah orang yang mendapatkan layanan informasi pasar kerja","Orang","Tampilkan","1. Layanan Informasi Pasar Kerja: Program atau layanan yang menyediakan informasi terkait peluang kerja, tren pasar kerja, keterampilan yang dibutuhkan, lowongan pekerjaan, pelatihan, dan dukungan lainnya yang relevan untuk membantu individu dalam mencari pekerjaan atau merencanakan karier mereka. Layanan ini dapat disediakan oleh lembaga pemerintah, pusat karier, agen tenaga kerja, atau organisasi non-pemerintah. 2. Jumlah Orang: Jumlah individu yang telah menerima atau memanfaatkan layanan informasi pasar kerja dalam periode waktu tertentu. Ini termasuk orang-orang yang telah berpartisipasi dalam seminar, workshop, konsultasi, atau yang telah mengakses informasi melalui saluran lain yang disediakan oleh penyedia layanan.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","","POSITIF","NUMERIC"],
    [796,591,"0019-06-02T00:00:00","Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan di dalam negeri","Orang","Tampilkan","1. Tenaga Kerja: Individu yang terlibat dalam kegiatan ekonomi, baik dalam bentuk pekerjaan penuh waktu, paruh waktu, atau kontrak, yang menerima imbalan atau upah atas pekerjaan yang dilakukan. 2. Ditempatkan di Dalam Negeri: Tenaga kerja yang bekerja di lokasi yang berada dalam batasan negara tempat mereka terdaftar atau tinggal. Ini mencakup pekerjaan yang berada di wilayah negara tersebut, baik di sektor formal maupun informal. 3. Jumlah Total Tenaga Kerja yang Ditempatkan: Total jumlah individu yang telah berhasil mendapatkan pekerjaan dan bekerja di dalam negara mereka sendiri selama periode waktu tertentu.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","","POSITIF","NUMERIC"],
    [797,592,"0044-06-02T00:00:00","Persentase tenaga kerja yang ditempatkan dalam negeri hasil pelatihan kerja","Persentase","Tampilkan","1.Jumlah Tenaga Kerja Hasil Pelatihan: Jumlah tenaga kerja yang telah melalui proses pelatihan kerja dan memiliki keterampilan atau kompetensi yang ditingkatkan. 2. Jumlah Total Tenaga Kerja Dalam Negeri: Jumlah total tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri, termasuk mereka yang telah melalui pelatihan kerja. 3. Persentase: Prosentase yang menunjukkan bagian dari total tenaga kerja dalam negeri yang merupakan hasil dari pelatihan kerja.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","","POSITIF","NUMERIC"],
    [798,593,"0010-06-02T00:00:00","Jumlah Laporan Informasi Pasar Kerja","Laporan","Tampilkan","1. Pengumpulan Data: Proses mengumpulkan data dari berbagai sumber, seperti survei, data pemerintah, atau laporan industri. 2. Penyusunan Laporan: Mengolah data tersebut untuk menghasilkan laporan yang informatif dan komprehensif. 3. Distribusi: Menyebarluaskan laporan tersebut kepada pihak-pihak yang membutuhkan, seperti pembuat kebijakan, perusahaan, atau publik. 4. Periode Waktu: Menentukan periode waktu untuk laporan, misalnya bulanan, kuartalan, atau tahunan. 5. Pengukuran Jumlah: Menghitung total jumlah laporan yang diproduksi dan disebarluaskan dalam periode waktu tersebut.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","","POSITIF","RASIO"],
    [799,594,"0002-06-02T00:00:00","Jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia yang mendapatkan Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia","Orang","Tidak ada","-","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","","POSITIF","NUMERIC"],
    [800,595,"0020-06-02T00:00:00","Jumlah Tenaga Kerja yang Terlindungi Hak-Hak Dasarnya","Orang","Tampilkan","Jumlah tenaga kerja yang dilindungi hak-hak dasar di tempat kerja dinotasikan dengan PyBBinwa Hak dasar tenaga kerja adalah hak-hak dasar ditempat kerja yaitu hak untuk mengembangkan potensi kerja, hak atas jaminan sosial, hak mendapat upah yang layak, hak libur atau cuti, hak membentuk serikat pekerja, hak untuk mogok kerja, hak khusus perempuan terkait jam kerja, dan hak perlindungan atas pemutusan hubungan kerja. Tenaga kerja yang dilindungi hak-hak dasar di tempat kerja adalah tenaga kerja di perusahaan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar pada WLKP Online.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","","POSITIF","NUMERIC"],
    [801,596,"0013-06-02T00:00:00","Jumlah pekerja pada perusahaan yang menerapkan perlindungan hak-hak pekerja dan dialog sosial","Orang","Tampilkan","Penerapan perlindungan hak-hak dasar pekerja dan dialog sosial di perusahaan diwujudkan melalui penyusunan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, penyusunan struktur dan skala upah, atau menjadi peserta pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, atau pembentukan lembaga kerja sama bipartit. perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang terdaftar pada WLKP Online","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","","POSITIF","NUMERIC"],
    [802,597,"0015-06-02T00:00:00","Jumlah Perusahaan terlapor pada WLKP Online","Perusahaan","Tidak ada","-","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","","POSITIF","RASIO"],
    [803,598,"0049-02-03T00:00:00","Persentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan","Persentase","Tampilkan","Persentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan merupakan kondisi yang mencerminkan tingkat capaian kegiatan pengawasan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan berdasarkan data pengawasan post market (pengambilan contoh dan pengujian) dan pre market (registrasi/sertifikasi/surveilan)","","","Kesejahteraan Masyarakat","Pangan","Pangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [804,599,"0005-09-01T00:00:00","Indeks Kinerja Ormas","Nilai","Tidak ada","-","","","Daya Saing Daerah","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","","POSITIF","NUMERIC"],
    [805,6,"0052-09-02T00:00:00","Kontribusi PDRB Provinsi","Persentase","Tampilkan","Kontribusi PDRB Provinsi adalah share PDRB Provinsi terhadap PDB Nasional.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Tenaga Kerja Kelautan Dan Perikanan Pariwisata Pertanian Perdagangan Perindustrian Perencanaan","Perencanaan","Badan Pusat Statistik","POSITIF","NUMERIC"],
    [806,60,"0010-03-07T00:00:00","Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga*)","Persentase","Tidak ada","IPKK mengukur kualitas keluarga berdasarkan 3 (tiga) dimensi, yaitu kesejahteraan, ketahanan, dan partisipasi. Ketiga dimensi tersebut merupakan elemen vital yang menunjukkan fungsi keluarga serta peranannya sebagai modal sosial dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia.","","Daya saing Daerah","Kesejahteraan Masyarakat","Kesehatan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Badan Pusat Statistik, BKKBN, Kementerian PPPA","POSITIF","NUMERIC"],
    [807,600,"0040-03-03T00:00:00","Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal Pada Jalan Provinsi","Persentase","Tampilkan","Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana perlengkapan jalan yang terpasang pada suatu jalan provinsi memenuhi standar atau kondisi ideal yang telah ditetapkan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perhubungan","Perhubungan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [808,601,"0022-03-03T00:00:00","Jumlah perlintasan Kereta Api yang Telah Ditangani Pada Jalan Provinsi","Unit","Tampilkan","Jumlah perlintasan Kereta Api yang Telah Ditangani Pada Jalan Provinsi merujuk pada total jumlah titik perlintasan kereta api di jalan provinsi yang telah mendapatkan perhatian atau penanganan dari pihak berwenang. Penanganan ini bisa mencakup berbagai jenis intervensi seperti: 1. Perbaikan Infrastruktur: Renovasi atau peningkatan kualitas jalan dan fasilitas di sekitar perlintasan. 2. Pemasangan Fasilitas Keselamatan: Implementasi palang pintu, sinyal, lampu peringatan, atau perangkat pengaman lainnya. 3. Pemeliharaan Rutin: Kegiatan pemeliharaan untuk memastikan perlintasan tetap aman dan fungsional. 4. Peningkatan Sistem: Penyesuaian sistem manajemen lalu lintas atau pengaturan waktu untuk mencegah kecelakaan atau kemacetan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perhubungan","Perhubungan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [809,602,"0023-03-03T00:00:00","Jumlah Perusahaan Angkutan Umum yang Tersertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan","Perusahaan","Tampilkan","Jumlah Perusahaan Angkutan Umum yang Tersertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan adalah total angka perusahaan angkutan umum yang telah memperoleh sertifikasi untuk sistem manajemen keselamatan sesuai dengan standar atau regulasi yang berlaku. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan dan standar keselamatan yang ditetapkan oleh badan sertifikasi atau otoritas terkait, dan menerapkan praktik-praktik manajemen keselamatan yang efektif dalam operasi mereka. Untuk mengukur jumlah ini, biasanya dilakukan: 1. Identifikasi Perusahaan: Daftar perusahaan angkutan umum yang beroperasi di wilayah yang relevan. 2. Verifikasi Sertifikasi: Memeriksa apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah mendapatkan sertifikasi sistem manajemen keselamatan dari lembaga yang berwenang. 3. Penghitungan: Menghitung jumlah perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi telah mendapatkan sertifikasi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perhubungan","Perhubungan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [810,603,"0003-09-01T00:00:00","Indeks Kewaspadaan Nasional","Nilai","Tampilkan","Indeks kewaspadaan Nasional (IKN), merupakan alat ukur kewaspadaan nasional yakni suatu kualitas dan kuantitas terhadap kesiapsiagaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk mendeteksi, mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan terhadap berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Ditjen Polpum Kemendagri","POSITIF","NUMERIC"],
    [811,605,"0007-03-03T00:00:00","Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Sektor Transportasi","Nilai","Tampilkan","1. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. IKM dibandingkan dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. 2. Ruang Lingkup IKM dalam sektor transportasi meliputi: Persyaratan: Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun persyaratan administratif. Prosedur: Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. Waktu Pelayanan: Jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pelayanan. Biaya/Tarif: Biaya atau tarif yang dikenakan untuk pelayanan. Produk Spesifikasi: Pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kompetensi Pelaksana: Kemampuan dan kualifikasi pelaksana pelayanan. Perilaku Pelaksana: Sikap dan perilaku pelaksana pelayanan. 3. Indikator IKM dalam sektor transportasi dapat dijabarkan menjadi beberapa sub-indikator, seperti: Tingkat Keterbukaan Informasi: Informasi yang disediakan tentang prosedur dan persyaratan pelayanan. Tingkat Kejelasan Alur: Kemudahan dalam memahami prosedur dan alur pelayanan. Tingkat Kesederhanaan Prosedur: Kemudahan dalam mengurus dan memenuhi persyaratan pelayanan. Tingkat Kredibilitas Petugas: Kepastian identitas dan tanggung jawab petugas pelayanan. Tingkat Kemudahan Ditemui dan Dihubungi: Kemudahan dalam menemui dan menghubungi petugas pelayanan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perhubungan","Perhubungan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [812,606,"0048-03-01T00:00:00","Persentase kondisi mantap jalan","Persentase","Tampilkan","Panjang Jalan Kewenangan Provinsi sesuai SK jalan yang berlaku. Kondisi panjang jalan dan jembatan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [813,608,"0005-02-01T00:00:00","Nilai Tambah Ekonomi Kreatif","Rp","Tampilkan","Nilai tambah ekonomi kreatif adalah peningkatan nilai ekonomi yang dihasilkan dari proses produksi kreatif, di mana ide-ide baru, inovasi, dan kreativitas manusia diterapkan pada suatu produk atau jasa sehingga menghasilkan produk/jasa dengan nilai ekonomi yang lebih tinggi.","","Pendapatan masyarakat","Daya Saing Daerah","Pariwisata","Pariwisata","","POSITIF","NUMERIC"],
    [814,609,"0005-02-11T00:00:00","Jumlah Perjalanan Wisatawan Nusantara","Perjalanan","Tampilkan","Perjalanan Wisatawan Nusantara merujuk pada setiap perjalanan yang dilakukan oleh penduduk Indonesia di dalam negeri, yang melibatkan perpindahan dari satu tempat ke tempat lain untuk berbagai tujuan, seperti rekreasi, bisnis, kesehatan, pendidikan, atau sosial. Perjalanan ini mencakup perjalanan menginap maupun perjalanan yang tidak menginap.","","Pendapatan masyarakat","Daya Saing Daerah","Pariwisata","Pariwisata","","POSITIF","NUMERIC"],
    [815,61,"0013-07-05T00:00:00","Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah","Persentase","Tampilkan","Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah adalah ukuran atas capaian aksi pengelolaan keanekaragaman hayati yang dilakukan per provinsi. Pengelolaan keanekaragaman hayati adalah tindakan yang dilakukan secara sistematis dan terukur dengan tujuan akhir untuk mempertahankan keberadaan seluruh bentuk kehidupan di bumi, melalui pengurangan ancaman dan peningkatan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati. Pengurangan ancaman adalah upaya pengayaan keanekaragaman hayati melalui perlindungan, konservasi, dan restorasi, baik di tingkat ekosistem, spesies, maupun genetik. Pemanfaatan berkelanjutan adalah pemanfaatan komponen keanekaragaman hayati secara optimal yang sebesar-besarnya untuk masyarakat dan generasi yang akan datang.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","? Buku Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK? Buku Statistik Lingkungan Hidup BPS? Buku Statistik Lahan Pertanian Kementerian Pertanian? Website Sistem Informasi Statistik KLHK (https://statistik.menlhk.go.id/sisklhk/)? Website Statistik KKP (https://statistik.kkp.go.id/home.php)? Website Satu Data Kementerian Pertanian (https://satudata.pertanian.go.id)? Website Statistik Kehutanan BPS (https://www.bps.go.id/subject/60/kehutanan.html)? Website Statistik Perikanan BPS (https://www.bps.go.id/subject/56/perikanan.html)","POSITIF","NUMERIC"],
    [816,610,"0013-02-11T00:00:00","Rasio PDB Pariwisata","Persentase","Tidak ada","-","","Pendapatan masyarakat","Daya Saing Daerah","Pariwisata","Pariwisata","","POSITIF","RASIO"],
    [817,611,"0033-02-01T00:00:00","Persentase Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas Terhadap PDRB","Persentase","Tampilkan","Definisi operasional dari Persentase Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas Terhadap PDRB adalah proporsi atau bagian dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang dihasilkan oleh sektor industri pengolahan nonmigas terhadap total PDRB di suatu wilayah tertentu (misalnya, provinsi atau kabupaten/kota) dalam periode tertentu.","","Pendapatan masyarakat","Daya Saing Daerah","Perindustrian","Perindustrian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [818,612,"0014-04-03T00:00:00","Nilai Penganugerahan Parahita Ekapraya Daerah","Nilai","Tampilkan","Kesetaraan Gender: Penilaian terhadap kebijakan, program, dan kegiatan yang mendorong kesetaraan gender di berbagai sektor, termasuk dalam hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Pemberdayaan Perempuan: Penilaian terhadap inisiatif yang mendorong partisipasi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, sosial, dan pendidikan. Perlindungan Anak: Penilaian terhadap kebijakan dan program yang melindungi hak-hak anak dan mendorong kesejahteraan mereka.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Daya Saing Daerah","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","","POSITIF","RANGE"],
    [819,613,"0019-04-03T00:00:00","Persentase ARG","Persentase","Tampilkan","-","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","","POSITIF","NUMERIC"],
    [820,614,"0021-04-03T00:00:00","Persentase Kabupaten/Kota yang mendapatkan Peringkat dalam KLA","Persentase","Tampilkan","evaluasi atau penilaian terhadap kebijakan, program, dan fasilitas yang ada di suatu provinsi dalam mendukung kesejahteraan dan perlindungan anak-anak. Ini mencakup berbagai aspek seperti: 1. Ketersediaan dan Kualitas Layanan Kesehatan: Akses terhadap layanan kesehatan anak, fasilitas kesehatan, dan program vaksinasi. 2. Pendidikan: Ketersediaan dan kualitas pendidikan dasar dan menengah, serta program pendidikan non-formal. 3. Kesejahteraan Sosial: Dukungan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus, seperti anak jalanan, anak korban kekerasan, dan anak dengan disabilitas. 4. Lingkungan yang Ramah Anak: Pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang mendukung anak, seperti taman bermain, ruang publik, dan keselamatan lingkungan. 5. Keterlibatan Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam mendukung hak dan perlindungan anak, termasuk pelibatan orang tua dan komunitas.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","","POSITIF","NUMERIC"],
    [821,615,"0073-02-03T00:00:00","Skor Pola Pangan Harapan","Nilai","Tidak ada","instrumen untuk menilai mutu gizi dan keragaman konsumsi pangan, diukur berdasarkan komposisi kelompok pangan ideal yang memenuhi kebutuhan gizi, dengan skor maksimal 100, dan semakin tinggi skornya, semakin beragam dan seimbang konsumsi pangan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pangan","Pangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [822,616,"0013-04-02T00:00:00","SDM Penyelenggara Kesejahteraan Sosial ASN dan NON ASN yang Mengikuti Sertifikasi","Orang","Tampilkan","1. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. 2. Pekerja Sosial Profesional yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. 3. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial Pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan. 4. Penyuluh Sosial adalah seseorang yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan sosial di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 5. Relawan adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan berdasarkan kesukarelaan. 6. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada Pekerja Sosial setelah lulus uji kompetensi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [823,617,"0015-04-02T00:00:00","Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Kelembagaan yang Mengikuti Proses Akreditasi","Lembaga","Tampilkan","1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 2. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 3. Akreditasi adalah penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [824,618,"0030-05-02T00:00:00","Persentase pemenuhan capaian kebutuhan dasar SPM sub urusan bencana","Daerah","Tidak ada","-","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","POSITIF","NUMERIC"],
    [825,619,"0036-05-02T00:00:00","Persentase penyelesaian dan pendampingan dokumen kebencanaan sampai dengan dinyatakan sah/legal","Persentase","Tidak ada","-","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","POSITIF","NUMERIC"],
    [826,62,"0010-07-05T00:00:00","Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah","Indeks","Tampilkan","Nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL).","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Data yang dipergunakan dalam perhitungan IKLH berasal dari data pemantauan kualitas lingkungan pada media air, udara, tutupan lahan, tutupan ekosistem gambut, dan air laut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi","POSITIF","NUMERIC"],
    [827,620,"0049-04-02T00:00:00","Persentase pendampingan penanganan tanggap darurat bencana","Persentase","Tidak ada","-","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","POSITIF","NUMERIC"],
    [828,621,"0019-05-02T00:00:00","Jumlah personel TRC dan Pusdalops tingkat provinsi yang dikembangkan teknis dan manajerialnya","Persentase","Tidak ada","-","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Daya Saing Daerah","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","POSITIF","NUMERIC"],
    [829,622,"0044-05-02T00:00:00","Terverifikasinya data penduduk yang berhak menerima SPM, data agregat penduduk yang telah menerima KIE, dan data penduduk yang mengikuti pelatihan pencegahan/gladi kesiapsiagaan di daerah rawan bencana tingkat provinsi","Dokumen","Tidak ada","-","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","POSITIF","NUMERIC"],
    [830,623,"0041-05-02T00:00:00","Terlaporkannya pelaksanaan SPM sub urusan bencana ke pusat","Dokumen","Tidak ada","-","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","POSITIF","NUMERIC"],
    [831,624,"0048-04-02T00:00:00","Persentase pendampingan penanganan pasca bencana","Persentase","Tidak ada","-","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","POSITIF","NUMERIC"],
    [832,625,"0043-05-02T00:00:00","Terpenuhinya Kebutuhan SPM sub urusan Kebakaran yang sesuai standar*","daerah","Tidak ada","-","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","POSITIF","NUMERIC"],
    [833,626,"0042-05-02T00:00:00","Terpenuhinya capaian mutu layanan SPM sub urusan trantibum","daerah","Tidak ada","-","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","POSITIF","NUMERIC"],
    [834,627,"0040-05-02T00:00:00","Tercapainya indeks penyelenggaraan sub urusan trantibum kategori baik","daerah","Tidak ada","-","","Lapangan berusaha","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","POSITIF","NUMERIC"],
    [835,628,"0035-06-02T00:00:00","Persentase Perangkat Daerah yang menyusun Renstra dan Renja SKPD mengacu pada dokumen RTKD","Persentase","Tidak ada","-","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","","POSITIF","NUMERIC"],
    [836,629,"0021-04-02T00:00:00","Persentase (%) daerah yang aktif melakukan pemutakhiran data terpadu penanggulangan kemiskinan","Persentase","Tidak ada","-","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [837,63,"0069-03-01T00:00:00","Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman","Persentase","Tampilkan","Akses Aman adalah apabila rumah tangga memiliki fasilitas sanitasi sendiri, dengan bangunan atas dilengkapi kloset dengan leher angsa, dan bangunan bawahnya menggunakan tangki septik yang disedot setidaknya sekali dalam 5 (lima) tahun terakhir dan diolah dalam instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT), atau tersambung ke sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T)","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","1. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) KOR BPS2. Data Infrastruktur Kementerian PUPR","POSITIF","NUMERIC"],
    [838,630,"0004-04-03T00:00:00","Indeks Perlindungan Anak (IPA)","Indeks","Tampilkan","-","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","","POSITIF","NUMERIC"],
    [839,631,"0016-04-03T00:00:00","Persentase anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif","Persentase","Tampilkan","-","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","","POSITIF","NUMERIC"],
    [840,632,"0011-04-02T00:00:00","Jumlah PM yang Meningkat Pendapatannya","Orang","Tidak ada","-","","Pendapatan masyarakat","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [841,633,"0027-07-02T00:00:00","Porsi EBT dalam Bauran Energi","Persentase","Tampilkan","1. Porsi EBT merupakan target keenergian yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, kemudian target tersebut diturunkan ke dalam Perpres RUEN dan Perda RUED Provinsi. Porsi Bauran EBT perlu ditingkatkan karena Indonesia memiliki potensi yang besar dan untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi. 2. Interpretasi : Secara target nasional, porsi EBT harus mencapai 31Persentase pada 2050, dan pada target di dalam RPP KEN, target Porsi EBT mencapai 72Persentase pada tahun 2060. sedangkan target porsi EBT di dalam Perda RUED memperhitungkan potensi dari masing-masing wilayah dan kemampuan dari Provinsi tersebut dilihat dari SDM, penganggaran maupun infrastruktur.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral","POSITIF","NUMERIC"],
    [842,634,"0073-09-03T00:00:00","Persentase tingkat kepuasan masyarakat terhadap akses dan kualitas informasi publik pemerintah daerah","Persentase","Tampilkan","Persentase Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Akses dan Kualitas Informasi Publik adalah ukuran yang menggambarkan seberapa puas masyarakat terhadap sejauh mana informasi publik yang disediakan oleh instansi pemerintah atau lembaga terkait dapat diakses dengan mudah, serta kualitas dan relevansinya dengan kebutuhan masyarakat. Pengukuran ini dilakukan melalui survei atau kuesioner yang menilai berbagai aspek, seperti aksesibilitas, kualitas, dan transparansi informasi publik.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [843,635,"0069-09-03T00:00:00","Persentase permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan","Persentase","Tidak ada","-","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [844,636,"0026-09-06T00:00:00","Persentase ASN pengelola Informasi dan Komunikasi Publik di Pemda yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik yang difasilitasi oleh Dinas","Persentase","Tidak ada","-","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [845,637,"0052-09-03T00:00:00","Persentase Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang difasilitasi untuk peningkatan kapasitas SDM oleh Dinas Kominfo Provinsi (misal mengikuti Festival KIM, Bimtek, pelatihan)","Persentase","Tidak ada","-","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [846,638,"0008-09-04T00:00:00","Persentase khalayak yang terpapar informasi terkait program dan kebijakan pemerintah daerah, termasuk konten tematik dan agenda prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (antara lain: Ibu Kota Negara, stunting, dll) sesuai strategi komunikasi","Persentase","Tampilkan","Persentase ini mengukur seberapa banyak individu atau kelompok dalam populasi target yang telah menerima atau terpapar informasi mengenai program dan kebijakan pemerintah daerah, serta konten tematik dan agenda prioritas nasional sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [847,639,"0017-02-03T00:00:00","Jumlah Produksi Jagung","Ton","Tampilkan","Tonase jagung nasional yang dihasilkan pada tahun berjalan","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [848,64,"0081-07-05T00:00:00","Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah","Persentase","Tampilkan","Timbulan Sampah Timbulan sampah merupakan sampah yang berasal dari sumber sampah. Jenis sampah yang dimaksud adalah Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Kegiatan pengolahan sampah merupakan kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah. Pengolahan sampah yang dimaksud karakteristik sampah, teknologi pengolahan yang ramah lingkungan, keselamatan kerja, dan kondisi sosial masyarakat. Sampah diolah berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Kegiatan pengolahan sampah yang diukur meliputi a. Pengolahan sampah organik seperti pengomposan, dan/atau pengolahan sampah organik lainnya seperti biokonversi maggot BSF, vermi composting, biodigester, dsb. b. Daur ulang materi (material recovery) merupakan upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. Jenis sampah yang diutamakan di daur ulang plastik, kardus, kertas, kaca, logam, dan sejenisnya. Rantai nilai daur ulang materi biasanya melibatkan beberapa langkah seperti industri daur ulang swasta yang membeli, memproses, dan memperdagangkan bahan mulai dari pengambilan hingga diproses ulang menjadi produk, bahan, atau zat yang memiliki nilai pasar. Pada rantai daur ulang materi ini melibatkan pemulung informal, lapak, pengepul, bandar, dan pendaur ulang rantai akhir. Kegiatan pengolahan sampah berlangsung di fasilitas pengolahan sebagai TPS3R, TPST, Pusat Olah Organik (POO), Bank Sampah, Pusat Daur Ulang (PDU), fasilitas pengolahan lainnya yang dikelola operator pemerintah dan/atau swasta. Catatan: Mengacu pada definisi global dari UN-Habitat, bahwa makna dari waste recovery sepadan dengan kegiatan pengolahan sampah. Pemulihan (recovery) itu sendiri merupakan setiap kegiatan yang secara prinsip utamanya adalah sampah memiliki fungsi untuk mengganti bahan material lain untuk memenuhi fungsi tertentu, dalam alur produksi atau ekonomi yang lebih luas. Kegiatan pengolahan sampah menjadi energi dan/atau bahan bakar lainnya tidak dihitung ke dalam indikator sampah terolah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","1. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) KOR BPS dan Podes (masih dalam proses uji coba)2. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan3. SI INSAN Kementerian PUPR","POSITIF","NUMERIC"],
    [849,640,"0019-02-03T00:00:00","Jumlah Produksi Padi","Ton","Tampilkan","Tonase padi nasional yang dihasilkan pada tahun berjalan","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","Kementerian Pertanian","POSITIF","NUMERIC"],
    [850,641,"0018-02-03T00:00:00","Jumlah Produksi Kedelai","Ton","Tampilkan","Tonase kedelai nasional yang dihasilkan pada tahun berjalan","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [851,642,"0020-02-03T00:00:00","Jumlah Produksi Pangan Lokal Non Beras (Ubi Kayu dan Ubi Jalar)","Ton","Tampilkan","Tonase ubi kayu dan ubi jalar nasional yang dihasilkan pada tahun berjalan","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [852,643,"0015-02-03T00:00:00","Jumlah Produksi Tanaman Hortikultura Jenis Cabai","Ton","Tampilkan","Tonase aneka cabai (seusai statistik pertanian hortikultura) yang dihasilkan pada tahun berjalan","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [853,644,"0013-02-03T00:00:00","Jumlah Produksi Tanaman Hortikultura jenis bawang merah","Ton","Tampilkan","Tonase bawang merah (seusai statistik pertanian hortikultura) yang dihasilkan pada tahun berjalan","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [854,645,"0006-02-04T00:00:00","Jumlah Produksi Tanaman Perkebunan Jenis Kopi","Ton","Tampilkan","Tonase kopi nasional yang dihasilkan pada tahun berjalan","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [855,646,"0004-02-04T00:00:00","Jumlah Produksi Tanaman Perkebunan Jenis Kelapa","Ton","Tampilkan","Tonase kelapa nasional yang dihasilkan pada tahun berjalan","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [856,647,"0002-02-04T00:00:00","Jumlah Produksi Tanaman Perkebunan Jenis Kakao","Ton","Tampilkan","Tonase kakao nasional yang dihasilkan pada tahun berjalan","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [857,648,"0003-02-04T00:00:00","Jumlah Produksi Tanaman Perkebunan Jenis Karet","Ton","Tampilkan","Tonase karet nasional yang dihasilkan pada tahun berjalan","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [858,649,"0007-02-04T00:00:00","Jumlah Produksi Tanaman Perkebunan Jenis Lada","Ton","Tampilkan","Tonase lada nasional yang dihasilkan pada tahun berjalan","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [859,65,"0077-07-05T00:00:00","Proporsi Rumah Tangga (RT) Dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah","Persentase","Tampilkan","Pengumpulan Sampah Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke TPS atau TPS 3R. Sampah yang dikumpulkan berasal dari kegiatan sehari\u0002hari dalam rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Rumah Tangga dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah adalah rumah tangga yang: � Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap danrutin (minimal 2 kali dalam seminggu), serta sampah dikumpulkan minimal dalam tiga atau lebih yang terpisah misal: fraksi basah (organik), daur ulang, dan atau � Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200m, dilayani dengan frekuensi tetap danrutin tanpa membuang sampah sembarangan dan sampah dikumpulkan dalam tiga fraksi atau lebih yang terpisah, misalnya fraksi basah (organik), daur ulang, dan residu. Catatan: Indikator ini diperlukan untuk mengukur kemajuan kinerja pengelolaan sampah di Kabupaten/Kota. Penting untuk diketahui bahwa (a) Sampah terkumpul, dan (b) Proporsi rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah adalah dua konsep yang berbeda. Pada (a) Sampah Terkumpul mengacu pada jumlah sampah yang mencapai fasilitas pengelolaan sampah, sementara (b) Proporsi rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah mempertimbangkan rumah tangga yang menerima layanan pengumpulan sampah. Praktik lapangan yang terjadi di beberapa Kabupaten/Kota, sampah yang terkumpul dibuang ke lingkungan (tidak diangkut ke fasilitas pengelolaan sampah). Dalam hal ini rumah tangga tersebut memiliki pelayanan pengumpulan sampah, namun sampah terkumpul mencemari lingkungan. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan suatu Kabupaten/Kota memiliki nilai yang tinggi dalam �Proporsi rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah�, namun jumlah �sampah terkumpul� dan diangkut ke fasilitas pengelolaan sampah rendah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","1. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) MKP BPS2. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) KOR BPS (masih dalam tahap pengusulan)","POSITIF","NUMERIC"],
    [860,650,"0008-02-04T00:00:00","Jumlah Produksi Tanaman Perkebunan Jenis Pala","Ton","Tampilkan","Tonase pala nasional yang dihasilkan pada tahun berjalan","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [861,651,"0001-02-04T00:00:00","Jumlah Produksi Tanaman Perkebunan Jenis Cengkeh","Ton","Tampilkan","Tonase cengkeh nasional yang dihasilkan pada tahun berjalan","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [862,652,"0002-02-05T00:00:00","Jumlah Produksi Daging (sapi, kerbau, domba, kambing, ayam, itik, babi)","Ton","Tampilkan","Tonase daging yang dihasilkan pada tahun berjalan Tonase daging yang dihasilkan pada tahun berjalan","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [863,653,"0003-02-05T00:00:00","Jumlah Produksi Susu","Ton","Tampilkan","Tonase susu yang dihasilkan pada tahun berjalan","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [864,654,"0004-02-05T00:00:00","Jumlah Produksi Telur","Ton","Tampilkan","Tonase telur yang dihasilkan pada tahun berjalan","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [865,655,"0002-03-02T00:00:00","Nilai rata-rata indeks perkembangan 52 kawasan transmigrasi Prioritas Nasional yang direvitalisasi","Index","Tidak ada","-","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Transmigrasi","Transmigrasi","","POSITIF","NUMERIC"],
    [866,656,"0001-03-02T00:00:00","Nilai rata-rata indeks perkembangan 100 kawasan transmigrasi Prioritas Kementerian yang direvitalisasi","Index","Tampilkan","Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)& berfokus pada proses formal yang harus dilalui untuk mengesahkan dokumen RTRW sehingga menjadi rencana yang sah dan dapat diimplementasikan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Transmigrasi","Transmigrasi","","POSITIF","NUMERIC"],
    [867,657,"0002-03-05T00:00:00","Jumlah BPD yang Mengimplemetasikan Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Secara Partisipatif","Lembaga","Tampilkan","1. Jumlah BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Total unit atau anggota BPD di suatu desa yang terlibat dalam proses Musdes dan Musrenbangdes. 2. Musyawarah Desa (Musdes): Kegiatan pertemuan di tingkat desa untuk membahas berbagai isu desa dan merumuskan kebijakan desa secara partisipatif, melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa. 3. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes): Kegiatan perencanaan pembangunan desa yang melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan rencana pembangunan desa, yang biasanya dilakukan secara tahunan. 4. Secara Partisipatif: Proses pelaksanaan Musdes dan Musrenbangdes yang melibatkan dan mendorong keterlibatan aktif seluruh anggota masyarakat desa, termasuk BPD, dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.","","","Pelayanan Umum","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [868,658,"0008-03-05T00:00:00","Jumlah Desa yang Menerapkan Pelayanan Pemerintahan Desa Berbasis Digital","Desa","Tidak ada","ukuran kuantitatif yang menggambarkan total desa-desa yang telah mengimplementasikan teknologi digital dalam proses pelayanan pemerintahan mereka. Ini termasuk penggunaan sistem informasi digital untuk administrasi, komunikasi, dan pelayanan publik yang sebelumnya dilakukan secara manual. Kriteria spesifik untuk masuk dalam kategori ini bisa meliputi: 1. Sistem Informasi Digital: Desa memiliki sistem informasi berbasis digital untuk administrasi dan pelayanan publik, seperti e-Office, e-Servis, atau platform manajemen data. 2. Pelayanan Online: Desa menyediakan layanan publik secara online, seperti pendaftaran administrasi, pengajuan izin, atau pembayaran pajak secara digital. 3. Keterlibatan Komunitas: Desa menggunakan alat digital untuk berkomunikasi dengan masyarakat, seperti aplikasi mobile, website desa, atau media sosial. 4. Infrastruktur Teknologi: Desa memiliki infrastruktur yang mendukung penggunaan teknologi digital, seperti jaringan internet yang memadai dan perangkat komputer atau smartphone untuk staf pemerintahan.","","","Daya Saing Daerah","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [869,659,"0003-04-02T00:00:00","Jumlah Desa yang Memanfaatkan Data Regsosek","Desa","Tampilkan","jumlah total desa yang telah menggunakan data dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk berbagai keperluan dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program sosial dan ekonomi. Regsosek sendiri adalah suatu sistem yang menyediakan data terkait kondisi sosial dan ekonomi penduduk, yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas dalam pengelolaan bantuan sosial, program pembangunan, dan kebijakan lainnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [870,66,"0031-07-02T00:00:00","Konsumsi Listrik per Kapita","Kwh/Kapita","Tampilkan","Konsumsi Listrik per kapita (kWh/Kapita) adalah pemakaian tenaga listrik dibagi jumlah penduduk pada suatu wilayah dalam periode satu tahun. Pemakaian tenaga listrik tersebut merupakan jumlah kWh (kilo Watt hours) energi listrik yang digunakan secara langsung ataupun tidak langsung.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Kementerian ESDM, PT PLN, dan BPS","POSITIF","NUMERIC"],
    [871,660,"0010-03-05T00:00:00","Jumlah Desa yang Menginisiasi Pengembangan Kerja Sama Desa","Desa","Tampilkan","Jumlah Desa yang Menginisiasi Pengembangan Kerja Sama Desa merujuk pada total jumlah desa yang secara aktif memulai atau melibatkan diri dalam proses pengembangan kerja sama antar desa. Pengembangan kerja sama ini bisa meliputi berbagai bentuk kolaborasi seperti: 1. Proyek Bersama: Inisiatif desa untuk mengembangkan proyek yang melibatkan lebih dari satu desa, misalnya pembangunan infrastruktur bersama. 2. Program Pembelajaran: Desa yang berkolaborasi dalam program pelatihan atau seminar untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan. 3. Pertukaran Sumber Daya: Kerja sama dalam hal sumber daya seperti tenaga kerja, material, atau keuangan. 4. Inisiatif Sosial: Proyek yang fokus pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat desa, seperti program kesehatan, pendidikan, atau pengembangan ekonomi.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [872,661,"0001-03-05T00:00:00","Jumlah Aparatur dan Pengurus Kelembagaan Desa yang Mengikuti Pelatihan Manajemen Pemdes","Orang","Tampilkan","Jumlah Aparatur dan Pengurus Kelembagaan Desa yang Mengikuti Pelatihan Manajemen Pemdes mengacu pada total jumlah individu yang terlibat dalam administrasi dan pengelolaan desa (seperti kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun, serta pengurus lembaga desa lainnya) yang telah mengikuti program pelatihan atau kursus terkait dengan manajemen pemerintahan desa. Definisi operasional ini mencakup: 1. Aparatur Desa: Individu yang memegang jabatan resmi dalam struktur pemerintahan desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. 2. Pengurus Kelembagaan Desa: Individu yang terlibat dalam pengelolaan dan administrasi lembaga-lembaga desa, termasuk lembaga kemasyarakatan seperti BPD (Badan Permusyawaratan Desa) atau LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). 3. Pelatihan Manajemen Pemdes: Program atau kursus yang diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam manajemen dan administrasi pemerintahan desa. 4. Mengikuti: Aktif berpartisipasi dalam kegiatan pelatihan yang diselenggarakan, baik secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung (daring).","","Kesempatan kerja","Daya Saing Daerah","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [873,662,"0009-02-01T00:00:00","Jumlah Tenaga Kerja Sektor Industri Pengolahan Nonmigas (Juta Orang)","Orang","Tampilkan","jumlah total orang yang bekerja dalam sektor industri pengolahan yang tidak termasuk industri minyak dan gas, yang diukur dalam jutaan orang. Definisi ini mencakup semua individu yang dipekerjakan di berbagai subsektor dalam industri pengolahan nonmigas, seperti manufaktur, produksi barang konsumsi, tekstil, elektronik, makanan dan minuman, dan sektor lainnya yang tidak terkait dengan eksplorasi, produksi, atau distribusi minyak dan gas.","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Perindustrian","Perindustrian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [874,663,"0022-03-05T00:00:00","Persentase Kemiskinan di Perdesaan","Persentase","Tampilkan","1. Penentuan Garis Kemiskinan: Garis kemiskinan adalah ambang batas pendapatan atau pengeluaran minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Garis ini dapat bervariasi antar negara atau bahkan antar wilayah dalam satu negara. 2. Pengumpulan Data: Data mengenai pendapatan atau pengeluaran rumah tangga dikumpulkan melalui survei atau sensus. Di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) sering melakukan survei untuk tujuan ini. 3. Identifikasi Rumah Tangga Miskin: Rumah tangga diidentifikasi sebagai miskin jika pendapatan atau pengeluarannya berada di bawah garis kemiskinan yang telah ditetapkan. 4. Perhitungan Persentase Kemiskinan: Persentase kemiskinan dihitung dengan membagi jumlah rumah tangga miskin di daerah perdesaan dengan total jumlah rumah tangga di daerah tersebut, kemudian dikalikan dengan 100 untuk mendapatkan persentase.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [875,664,"0028-04-03T00:00:00","Persentase Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO yang Mendapatkan Layanan Komprehensif","Persentase","Tampilkan","1. Persentase: Ukuran yang dinyatakan dalam bentuk persen (Persentase) yang menggambarkan proporsi perempuan korban kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menerima layanan komprehensif dari total perempuan korban kekerasan dan TPPO yang teridentifikasi. 2. Perempuan Korban Kekerasan: Perempuan yang mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, seksual, emosional, dan ekonomi. 3. TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang): Tindak pidana yang melibatkan rekrutmen, transportasi, penampungan, atau penerimaan orang dengan tujuan eksploitasi melalui ancaman, penggunaan kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan. 4. Layanan Komprehensif: Layanan yang mencakup berbagai aspek kebutuhan korban, seperti: Layanan Kesehatan: Penanganan medis, konseling kesehatan mental, rehabilitasi. Layanan Hukum: Bantuan hukum, pendampingan dalam proses hukum. Layanan Sosial: Penyediaan tempat tinggal sementara, pendampingan sosial, bantuan ekonomi. Layanan Psikologis: Konseling psikologis, terapi trauma. 5. Mendapatkan Layanan Komprehensif: Mengacu pada perempuan korban kekerasan dan TPPO yang telah menerima satu atau lebih layanan yang disebutkan di atas sesuai dengan kebutuhannya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","","POSITIF","NUMERIC"],
    [876,665,"0002-04-03T00:00:00","Indeks Pembangunan Gender (IPG)","Indeks","Tampilkan","alat ukur yang digunakan untuk menilai tingkat kesetaraan gender dalam pembangunan suatu negara. IPG menghitung perbedaan pencapaian antara laki-laki dan perempuan dalam tiga dimensi dasar pembangunan manusia, yaitu: 1. Kesehatan: Diukur dengan angka harapan hidup saat lahir. 2. Pendidikan: Diukur dengan angka melek huruf dewasa dan tingkat partisipasi pendidikan dasar hingga tinggi. 3. Pendapatan: Diukur dengan Pendapatan Nasional Bruto (PNB) per kapita yang disesuaikan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","","POSITIF","NUMERIC"],
    [877,666,"0015-05-02T00:00:00","Jumlah Daerah yang melaksanakan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanganan Konflik Sosial yang efektif","Provinsi","Tampilkan","jumlah wilayah administratif (provinsi, kabupaten, atau kota) yang telah mengadopsi dan menerapkan strategi serta langkah-langkah yang tertuang dalam RAD Penanganan Konflik Sosial, dimana penerapannya berhasil menunjukkan hasil yang signifikan dalam: 1. Pencegahan Konflik: Adanya penurunan jumlah insiden konflik sosial di daerah tersebut. 2. Penanganan Konflik: Adanya mekanisme penanganan yang efektif saat konflik terjadi, yang dapat diukur dari kecepatan dan ketepatan respon serta resolusi konflik yang meminimalkan dampak negatif. 3. Pemulihan Pasca Konflik: Adanya upaya dan hasil yang terlihat dalam memulihkan kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat yang terdampak konflik. 4. Pelibatan Masyarakat: Tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pencegahan dan penanganan konflik, termasuk dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program. 5. Kerjasama Antar Pihak: Adanya koordinasi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","","POSITIF","NUMERIC"],
    [878,667,"0169-04-01T00:00:00","Rumah tangga dengan akses air minum aman (Persentase)","Persentase","Tampilkan","Persentase rumah tangga dalam suatu populasi atau area tertentu yang memiliki akses ke sumber air minum yang memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Akses ini umumnya diukur berdasarkan kriteria seperti: 1. Kualitas Air: Air harus bebas dari kontaminan biologis, kimia, dan fisik yang dapat menyebabkan penyakit. Ini biasanya mencakup air yang telah diproses atau dimurnikan sesuai standar kesehatan. 2. Ketersediaan: Air harus tersedia secara konsisten dan dapat diakses oleh rumah tangga tanpa harus menempuh jarak yang sangat jauh. 3. Aksesibilitas: Rumah tangga harus memiliki fasilitas atau sarana yang memadai untuk memperoleh dan menyimpan air minum dengan cara yang aman, seperti pipa air bersih, sumur yang dikelola dengan baik, atau layanan distribusi air bersih. 4. Kepemilikan: Rumah tangga harus memiliki hak atau kontrol terhadap sumber air yang mereka gunakan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [879,668,"0068-03-01T00:00:00","Rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan (Persentase)","Persentase","Tampilkan","Persentase rumah tangga dalam suatu populasi atau area tertentu yang memiliki akses ke air minum melalui sistem jaringan perpipaan yang terhubung dengan penyedia layanan air bersih. Kriteria ini biasanya mencakup: 1. Sumber Air: Air yang disuplai melalui sistem perpipaan harus berasal dari sumber yang terkelola dengan baik dan memenuhi standar kualitas air minum. 2. Jaringan Perpipaan: Rumah tangga harus terhubung secara langsung dengan sistem jaringan perpipaan, yang mencakup pipa distribusi air dari penyedia layanan air. 3. Ketersediaan: Air harus tersedia secara konsisten dari sistem perpipaan dan dapat diakses oleh rumah tangga dengan cara yang wajar. 4. Aksesibilitas: Rumah tangga harus memiliki sambungan perpipaan yang memadai dan dapat mengakses air dengan mudah tanpa kendala yang signifikan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [880,669,"0022-08-02T00:00:00","Persentase satuan pendidikan yang melaksanakan pengarusutamaan kebudayaan","Persentase","Tampilkan","1. Satuan Pendidikan: Ini merujuk pada unit atau lembaga pendidikan seperti sekolah, madrasah, atau lembaga pendidikan lainnya. 2. Pengarusutamaan Kebudayaan: Ini adalah upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai, tradisi, dan praktik budaya ke dalam berbagai aspek kegiatan pendidikan, termasuk kurikulum, metode pengajaran, dan kegiatan ekstrakurikuler. 3. Persentase: Ini adalah ukuran yang menunjukkan proporsi satuan pendidikan yang menerapkan pengarusutamaan kebudayaan dibandingkan dengan total satuan pendidikan yang ada.","","","Daya Saing Daerah","Kebudayaan","Kebudayaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [881,67,"0030-07-02T00:00:00","Intensitas Energi Primer","(SBM/Rp Milyar)","Tampilkan","? Energi primer adalah energi yang diberikan oleh alam dan belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut. Intensitas energi primer adalah total pasokan energi primer per unit produk domestik bruto dengan satuan Setara Barel Minyak (SBM) per miliar rupiah (Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional). ? Intensitas energi primer adalah total pasokan energi primer per unit produk domestik bruto berdasarkan paritas daya beli dengan satuan Setara Barel Minyak (SBM) per miliar rupiah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Handbook of Energy & Economic Statistics of Indonesia, Kementerian ESDM","POSITIF","NUMERIC"],
    [882,670,"0019-08-02T00:00:00","Persentase penduduk yang memiliki sumber penghasilan sebagai pelaku/pendukung kegiatan seni","Persentase","Tampilkan","1. Pelaku Kegiatan Seni: Individu yang secara langsung terlibat dalam produksi seni, seperti musisi, pelukis, penari, aktor, dll. 2. Pendukung Kegiatan Seni: Individu yang mendukung produksi seni, seperti teknisi suara, manajer acara, produser, guru seni, kurator, dll. 3. Sumber Penghasilan: Pendapatan utama yang diperoleh individu dari pekerjaan mereka sebagai pelaku atau pendukung kegiatan seni. 4. Penduduk: Total populasi dalam suatu wilayah yang menjadi subjek penelitian.","","","Daya Saing Daerah","Kebudayaan","Kebudayaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [883,671,"0017-07-04T00:00:00","Kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan","Persentase","Tampilkan","&Pelaku Usaha Sektor Perikanan adalah unit usaha orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang perikanan mencakup subsektor penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan dan pemasaran ikan yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur. Pelaku Usaha Sektor Kelautan adalah unit usaha orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang kelautan mencakup subsektor pelaku usaha pemanfaatan kawasan konservasi, pemanfaatan produk kelautan, dan pemanfaatan jasa kelautan yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur dan pemanfaatan jenis ikan dilindungi yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat. Kepatuhan adalah: 1. Pelaku usaha yang telah memenuhi syarat, 2. Pelaku Usaha yang telah melakukan perbaikan&","","Lapangan berusaha","Potensi Sumber Daya","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","Pemerintah Daerah","POSITIF","NUMERIC"],
    [884,672,"0010-07-05T00:00:00","Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)","poin","Tampilkan","Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan suatu nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup (yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Tutupan Lahan, Indeks Kualitas Ekosistem Gambut, dan Indeks Kualitas Air Laut). IKLH sebagai indikator kualitas lingkungan hidup membantu mendisain program (perumusan kebijakan) dan mempermudah komunikasi dengan publik tentang kondisi lingkungan hidup. IKLH dapat digunakan sebagai acuan dalam menilai/mengukur kinerja dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tiingkat nasional dan daerah. IKLH merupakan generalisasi dari indeks kualitas lingkungan hidup seluruh Provinsi di Indonesia, dimana IKLH Provinsi merupakan indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup terukur dari indeks kualitas lingkungan hidup seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut. Entitas pengukuran IKLH terdiri dari: (1) IKLH nasional, IKLH Provinsi dan IKLH Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dan (2) IKLH tahun 2020-2024 terdiri dari 5 (lima) komponen (sub indeks), yaitu Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). Dalam penghitungan IKLH, Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) dan Indeks Kualitas Gambut (IKEG) dintegrasikan sebagai Indeks Kualitas Lahan. IKLH berdasarkan komponen pembentuknya, dimana pada tahun 2020-2024 terdiri atas 4 komponen yaitu Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Lahan (IKL) dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","","POSITIF","NUMERIC"],
    [885,673,"0025-08-02T00:00:00","Nilai tingkat kegemaran membaca masyarakat","Nilai","Tampilkan","Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan menyatakan bahwa Indikator Kinerja Kunci urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang salah satu outcome yang harus dicapai","","","Daya Saing Daerah","Perpustakaan","Perpustakaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [886,676,"0005-07-05T00:00:00","Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS)","poin","Tampilkan","Indeks pengelolaan (governance) dan indeks efektivitas dan efisiensi dengan parameter meliputi: input, proses, ouput, outcome, dampak dan dengan indikator berupa: kebijakan, sumber daya manusia, anggaran, sosialisasi dan pemahaman, acceptability dan implementasi, ratio target/capaian terhadap kapasitas, efisiensi anggaran (rasio incremental capaian per rasio anggaran), peserta Adipura, penghargaan Adipura, IKLH (IKA). Entitas pengukuran IKPS adalah pengelolaan sampah sejak dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional, baik yang berkenaan dengan lingkup pengelolaan (penanganan dan pengurangan sampah), maupun yang berkenaan dengan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolannya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","","POSITIF","NUMERIC"],
    [887,677,"0005-06-04T00:00:00","Persentase pemuda (16-30 tahun) yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan dalam tiga bulan terakhir","Persentase","Tampilkan","Proporsi pemuda yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar dalam tiga bulan terakhir terhadap populasi pemuda seluruhnya","","Daya saing Daerah","","Kepemudaan Dan Olahraga","Kepemudaan Dan Olahraga","","POSITIF","NUMERIC"],
    [888,678,"0004-06-04T00:00:00","Persentase pemuda (16-30 tahun) yang mengikuti kegiatan organisasi dalam 3 bulan terakhir","Persentase","Tampilkan","Proporsi pemuda yang ikut serta aktif dalam kegiatan organisasi selain di tempat kerja/sekolah dalam tiga bulan terakhir terhadap populasi pemuda seluruhnya","","Daya saing Daerah","","Kepemudaan Dan Olahraga","Kepemudaan Dan Olahraga","","POSITIF","NUMERIC"],
    [889,679,"0013-07-05T00:00:00","Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati","Poin","Tampilkan","alat ukur yang digunakan untuk menilai sejauh mana upaya pengelolaan keanekaragaman hayati disuatu wilayah atau kawasan telah berhasil.","","","Daya Saing Daerah","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","","POSITIF","NUMERIC"],
    [890,68,"0060-02-03T00:00:00","Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of Undernourishment)","Persentase","Tampilkan","� Ketidakcukupan konsumsi pangan merupakan kondisi seseorang secara reguler mengkonsumsi sejumlah makanan yang tidak cukup untuk menyediakan energi yang dibutuhkan untuk hidup sehat, aktif, dan produktif. � Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment/PoU) adalah proporsi penduduk di suatu wilayah yang mengkonsumsi pangan lebih rendah dari standar kecukupan energi untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif, yang dinyatakan dalam bentuk persentase. Atau, probabilitas individu yang dipilih secara acak dari suatu populasi referensi, yang secara reguler mengkonsumsi makanan yang kurang dari kebutuhan energinya","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pangan","Pangan","Badan Pusat Statistik","POSITIF","NUMERIC"],
    [891,684,"0161-04-01T00:00:00","Persentase RS Pemerintah dengan jenis tenaga medis sesuai standar.","Persentase","Tampilkan","Capaian kinerja Pemerintah Daerah Provinsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana adalah 100Persentase","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [892,685,"0165-04-01T00:00:00","Persentase Rumah Sakit Terakreditasi Paripurna","Persentase","Tampilkan","Tingkatan Paripurna menandakan seluruh bab telah mendapat nilai minimal 80Persentase dan merupakan pencapaian tertinggi dalam akreditasi rumah sakit, di mana rumah sakit telah berhasil mencapai keunggulan dalam setiap aspek pelayanan. Keunggulan ini mencakup penerapan metode pengobatan terkini, perawatan pasien yang personal, dan pemenuhan kebutuhan kesehatan secara holistik. Rumah sakit Paripurna tidak hanya memberikan perawatan medis, tetapi juga menekankan aspek pelayanan yang memuaskan dan mendukung kebutuhan individu pasien.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [893,686,"0006-07-04T00:00:00","Kawasan konservasi daerah yang operasional","Ha","Tampilkan","Luasan kawasan konservasi Daerah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terkelola merupakan Jumlah besaran area pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang digunakan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan","","Kesempatan kerja","Geografis","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [894,687,"0015-07-04T00:00:00","Pelaksanaan monitoring dan evaluasi materi teknis perairan pesisir yang disetujui MKP untuk diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi","Dokumen","Tampilkan","Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir pada RTRW Provinsi/Dokumen Final RZWP-3-K merupakan dokumen tentang muatan tata ruang perairan pesisir dan pulau-pulau yang selanjutnya akan diintegrasikan dalam RTRW Provinsi, termasuk pendampingan, proses pengintegrasian baik pra-lintas sektor, lintas sektor, pasca-lintas sektor, evaluasi rancangan peraturan daerah, review, pengendalian, pemantauan dan evaluasi materi teknis perairan pesisir yang diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Kelautan Dan Perikanan","Kelautan Dan Perikanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [895,688,"0007-09-03T00:00:00","Indeks Pembangunan Statistik (IPS)","Poin","Tampilkan","IPS adalah alat statistik yang digunakan untuk mengukur capaian kinerja institusi pemerintah (KLDI) dalam penyelenggaraan statistik sektoral.","","","Daya Saing Daerah","Statistik","Statistik","","POSITIF","NUMERIC"],
    [896,689,"0035-02-02T00:00:00","Nilai Ekspor Produk Industri Pengolahan Nonmigas (USD Miliar)","Nilai","Tampilkan","Nilai ekspor produk industri pengolahan nonmigas mengacu pada total nilai ekspor dari produk industri yang bukan berasal dari sektor migas (minyak dan gas). Produk industri pengolahan nonmigas meliputi berbagai barang manufaktur, seperti tekstil, elektronik, makanan, dan produk kimia. Nilai ekspor diukur dalam dolar Amerika Serikat (USD) dan mencerminkan besarnya kontribusi sektor industri dalam perdagangan internasional.","","","Ekonomi dan Keuangan","Perindustrian","Perindustrian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [897,69,"0017-03-01T00:00:00","Kapasitas Air Baku","Persentase","Tidak ada","Debit air yang dapat diolah dan atau dimanfaatkan untuk keperluan domestik, perkotaan, industri, dan lain-lain yang bersumber dari mata air, air tanah, air permukaan, air hujan, atau sumber air lainnya","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","1. Buku Informasi Statistik Infrastruktur PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)","POSITIF","NUMERIC"],
    [898,690,"0007-02-08T00:00:00","Nilai Investasi Sektor Industri Pengolahan Non Migas (Rp. Triliun)","Rp","Tampilkan","Nilai investasi sektor industri pengolahan non migas mengacu pada total nilai investasi yang dialokasikan untuk sektor industri manufaktur dan pengolahan di Indonesia. Investasi ini mencakup berbagai kegiatan, seperti pembangunan pabrik, peralatan produksi, riset dan pengembangan, serta infrastruktur yang mendukung industri pengolahan.","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Perindustrian","Perindustrian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [899,691,"0036-02-01T00:00:00","Persentase Pertumbuhan PDRB Sektor Industri Pengolahan Nonmigas","Persentase","Tampilkan","Persentase Pertumbuhan PDB Sektor Industri Pengolahan Nonmigas adalah ukuran yang menggambarkan persentase perubahan nilai tambah atau produksi dari sektor industri pengolahan nonmigas dalam suatu negara atau wilayah selama periode waktu tertentu","","","Ekonomi dan Keuangan","Perindustrian","Perindustrian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [900,692,"0016-02-08T00:00:00","Nilai Realisasi Penanaman Modal","triliun rupiah","Tampilkan","Nilai realisasi penanaman modal adalah aktivitas menempatkan modal, baik berupa uang atau aset berharga lainnya, ke dalam suatu benda, lembaga, atau pihak lainnya.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Penanaman Modal","Penanaman Modal","","POSITIF","NUMERIC"],
    [901,693,"0043-02-03T00:00:00","Persentase Daerah Rentan Rawan Pangan","Persentase","Tampilkan","Persentase daerah rentan rawan pangan yang dihitung dari perbandingan jumlah kecamatan rentan rawan pangan terhadap jumlah total kecamatan di provinsi tersebut dikalikan 100Persentase","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pangan","Pangan","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [902,694,"0001-03-07T00:00:00","Angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR 15-19)","Kelahiran per 1000 WUS 15-19 tahun","Tampilkan","Angka kelahiran selama setahun per 1000 wanita pada kelompok usia 15-19 Tahun. Angka ini dapat digunakan untuk membedakan fertilitas umur MUD.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","","POSITIF","RANGE"],
    [903,695,"0002-03-07T00:00:00","Angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR) per WUS usia 15-49 Tahun","Rata-rata Anak per Wanita","Tampilkan","1. Rata – rata jumlah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan selama masa reproduksinya (15-49 tahun) sumber: BPS, Sistem Informasi Rujukan Statistik (SIRuSa) 2. Jumlah anak yang akan dilahirkan oleh seorang wanita sampai akhir masa reproduksinya jika dapat melampaui masa melahirkan anak dengan mengikuti pola ASFR saat ini (SDKI 2007, pp.49)","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","","POSITIF","NUMERIC"],
    [904,696,"0029-03-07T00:00:00","Proporsi Kebutuhan KB yang terpenuhi menurut alat/cara KB Modern","Persentase","Tampilkan","Persentase PUS yang tidak ingin mempunyai anak (lagi) atau ingin menjarangkan kelahiran berikutnya, dan saat ini sedang menggunakan kontrasepsi modern. Komponen dalam perhitungan indikator ini adalah prevalensi penggunaan kontrasepsi (suatu cara dan cara modern) dan kebutuhan keluarga berencana yang tidak terpenuhi (unmet need KB).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","","POSITIF","NUMERIC"],
    [905,697,"0010-02-05T00:00:00","Persentase wilayah yang terkendali dari penyakit hewan menular strategis","Persentase","Tampilkan","Wilayah yang terkendali dari penyakit hewan menular strategis (PHMS) adalah daerah yang telah berhasil mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [906,698,"0069-02-03T00:00:00","Rasio luas serangan OPT tanaman hortikultura yang dapat ditangani terhadap luas serangan OPT","Persentase","Tampilkan","Mengukur persentase serangan OPT yang berhasil ditangani terhadap total luas serangan OPT yang terjadi pada tanaman hortikultura","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [907,699,"0070-02-03T00:00:00","Rasio luas serangan OPT tanaman pangan yang dapat ditangani terhadap luas serangan OPT","Persentase","Tampilkan","Mengukur persentase serangan OPT yang berhasil ditangani terhadap total luas serangan OPT yang terjadi pada tanaman perkebunan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [908,7,"0007-03-07T00:00:00","Indeks Modal Manusia","Indeks","Tampilkan","Indeks Modal Manusia menghitung kontribusi kesehatan dan pendidikan terhadap produktivitas pekerja. Skor indeks akhir berkisar dari 0 hingga 1 dan mengukur produktivitas sebagai pekerja masa depan dari anak yang lahir hari ini relatif terhadap patokan kesehatan penuh dan pendidikan lengkap. Indeks Modal Manusia adalah pendekatan yang dilakukan oleh World Bank (Human Capital Index).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pendidikan Kesehatan Sosial Tenaga Kerja Perencanaan","Pendidikan","SUPAS, SP, SSGI, SKI, BPS, AN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi","POSITIF","RANGE"],
    [909,70,"0001-03-01T00:00:00","Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan","Persentase","Tampilkan","Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan adalah rumah tangga di perkotaan yang memiliki akses terhadap air siap minum melalui jaringan perpipaan yang memenuhi kriteria sebagai berikut 1) Rumah tangga menggunakan sumber air minum jaringan 2) Lokasi sumber air minum berada di dalam atau di halam rumah (on premises); 3) Tersedia setiap saat dan 4) Memenuhi syarat kualitas air minum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","1. Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga oleh Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan2. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) KOR BPS","POSITIF","NUMERIC"],
    [910,700,"0018-02-04T00:00:00","Rasio luas serangan OPT tanaman perkebunan yang dapat ditangani terhadap luas serangan OPT","Persentase","Tampilkan","Mengukur persentase serangan OPT yang berhasil ditangani terhadap total luas serangan OPT yang terjadi pada tanaman perkebunan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","NEGATIF","RASIO"],
    [911,701,"0047-02-03T00:00:00","Persentase luas areal pengendalian dan penanggulangan bencana DPI tanaman hortikultura","Persentase","Tampilkan","Mengukur persentase DPI yang berhasil ditangani terhadap total luas yang terdampak DPI yang terjadi pada tanaman hortikultura","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [912,702,"0048-02-03T00:00:00","Persentase luas areal pengendalian dan penanggulangan bencana DPI tanaman pangan","Persentase","Tampilkan","Mengukur persentase DPI yang berhasil ditangani terhadap total luas yang terdampak DPI yang terjadi pada tanaman perkebunan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [913,703,"0014-02-04T00:00:00","Persentase luas areal pengendalian dan penanggulangan bencana DPI tanaman perkebunan","Persentase","Tampilkan","Mengukur persentase DPI yang berhasil ditangani terhadap total luas yang terdampak DPI yang terjadi pada tanaman perkebunan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanian","Pertanian","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [914,704,"0007-03-06T00:00:00","Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang","Kasus","Tampilkan","pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang bertujuan untuk menjaga keteraturan dan meningkatkan ketaatan dalam penggunaan ruang, serta memberikan konsekuensi yang tepat bagi pelanggaran tersebut.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [915,705,"0001-03-06T00:00:00","Fasilitasi Kegiatan Sekretariat PPNS Penataan Ruang di Daerah","Provinsi","Tidak ada","Sekretariat PPNS Penataan Ruang di daerah dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS, serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap tata ruang.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [916,706,"0016-03-04T00:00:00","Persentase rumah layak, terjangkau, dan berkelanjutan","Persentase","Tampilkan","Maka rumah tangga dengan akses rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan adalah rumah tangga yang menempati rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan. Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah yang layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan memenuhi: a. Persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat b. Prasyarat tata ruang, kesesuaian hak atas tanah dan rumah, dan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan baku mutu lingkungan. Pengukuran indikator tersebut menggunakan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Mempertimbangkan variasi penerapan PBG dan SLF di tingkat pemerintah daerah (kabupaten/kota) maka pengukuran indikator ini dapat menggunakan proksi yaitu memenuhi empat kriteria sebagai berikut: 1. Ketahanan bangunan (durable housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat, 2. Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai perkapita ≥ 7,2 m2 3. Memiliki akses air minum layak 4. Memiliki akses sanitasi layak","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","","POSITIF","NUMERIC"],
    [917,707,"0010-09-01T00:00:00","Jumlah data profil kependudukan yang disusun","Dokumen","Tampilkan","merujuk pada cara spesifik di mana data kependudukan akan diukur, dikategorikan, dan disusun untuk analisis.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","POSITIF","NUMERIC"],
    [918,708,"0002-03-06T00:00:00","Jumlah bidang tanah yang diredistribusi","Bidang Tanah","Tampilkan","Jumlah bidang tanah yang diredistribusi adalah jumlah total bidang tanah yang telah dialokasikan dan diberikan kepada penerima yang berhak, baik dalam bentuk pemberian tanah secara langsung maupun melalui proses penggabungan bidang-bidang tanah yang sudah didaftar.","","","Geografis","Pertanahan","Pertanahan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [919,709,"0003-03-06T00:00:00","Jumlah Kepala Keluarga penerima akses Reforma Agraria","Kepala Keluarga","Tampilkan","Kepala keluarga penerima akses Reforma Agraria merujuk pada individu yang memimpin rumah tangga dan mendapatkan hak atau akses terkait program reforma agraria. Reforma agraria adalah kebijakan atau program yang bertujuan untuk redistribusi tanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan keluarga yang kurang mampu. Program ini sering diterapkan untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah dan mendukung pembangunan ekonomi rural.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pertanahan","Pertanahan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [920,71,"0013-05-02T00:00:00","Indeks Risiko Bencana","Indeks","Tampilkan","IRB dihasilkan dari suatu kajian risiko bencana. Pengkajian risiko bencana merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul dari suatu potensi bencana yang ada di suatu wilayah. Potensi tersebut dihitung dengan mempertimbangkan tingkat bahaya, kerentanan, dan kapasitas wilayah tersebut. Maka dari itu, terdapat 3 (tiga) komponen yang membentuk risiko, yaitu bahaya, kerentanan, dan kapasitas. Interaksi antara tiga komponen tersebut digunakan untuk memperoleh potensi risiko bencana suatu wilayah dengan memperhitungkan potensi jiwa terpapar, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","BNPB","POSITIF","NUMERIC"],
    [921,710,"0085-06-01T00:00:00","Rata-rata kompetensi Literasi SMA berdasarkan Asesmen Nasional","Nilai","Tampilkan","&Definisi Konseptual Indikator: Kemampuan peserta didik dalam memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah&","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [922,711,"0093-06-01T00:00:00","Jumlah Warga Negara Usia 4-18 tahun yang termasuk dalam penduduk disabilitas yang berpartisipasi dalam Pendidikan Khusus","Persentase","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Partisipasi anak disabilitas usia 4-18 tahun yang mengenyam pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan (APS) Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [923,712,"0085-06-01T00:00:00","Rata-rata kompetensi Numerasi SMA berdasarkan Asesmen Nasional","Nilai","Tampilkan","&Definisi Konseptual Indikator: Kemampuan peserta didik dalam berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah&","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [924,713,"0092-06-01T00:00:00","Jumlah Warga Negara Usia 16-18 tahun yang berpartisipasi dalam Pendidikan Menengah","Persentase","Tampilkan","Definisi konseptual : Partisipasi anak usia 16-18 tahun yang mengenyam pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan (APS) Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [925,714,"0085-06-01T00:00:00","Rata-rata Kompetensi Literasi SMK berdasarkan Asesmen Nasional","Nilai","Tampilkan","&Definisi Konseptual Indikator: Kemampuan peserta didik dalam memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah&","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [926,715,"0085-06-01T00:00:00","Rata-rata Kompetensi Numerasi SMK berdasarkan Asesmen Nasional","Nilai","Tampilkan","&Definisi Konseptual Indikator: Kemampuan peserta didik dalam berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah&","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [927,716,"0085-06-01T00:00:00","Rata-rata kompetensi Literasi SDLB berdasarkan Asesmen Nasional","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Kemampuan peserta didik dalam memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [928,717,"0085-06-01T00:00:00","Rata-rata kompetensi Literasi SMPLB berdasarkan Asesmen Nasional","Nilai","Tampilkan","&Definisi Konseptual Indikator: Kemampuan peserta didik dalam memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah&","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [929,718,"0085-06-01T00:00:00","Rata-rata kompetensi Literasi SMALB berdasarkan Asesmen Nasional","Nilai","Tampilkan","&Definisi Konseptual Indikator: Kemampuan peserta didik dalam memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah&","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [930,719,"0085-06-01T00:00:00","Rata-rata kompetensi Numerasi SDLB berdasarkan Asesmen Nasional","Nilai","Tampilkan","&Definisi Konseptual Indikator: Kemampuan peserta didik dalam berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah&","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [931,72,"0075-07-05T00:00:00","Persentase Penurunan Emisi GRK","Persentase","Tampilkan","Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Penurunan emisi GRK dihasilkan dari pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Persentase penurunan emisi GRK daerah tahunan adalah perbandingan angka penurunan emisi GRK daerah di titik tahun tertentu terhadap angka baseline emisi daerah di titik tahun yang sama. Persentase penurunan emisi GRK daerah kumulatif adalah perbandingan akumulasi penurunan emisi GRK daerah selama periode base year hingga tahun tertentu terhadap akumulasi emisi GRK baseline daerah untuk periode yang sama.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","Sistem AKSARA Bappenas","POSITIF","NUMERIC"],
    [932,720,"0085-06-01T00:00:00","Rata-rata kompetensi Numerasi SMPLB berdasarkan Asesmen Nasional","Nilai","Tampilkan","&Definisi Konseptual Indikator: Kemampuan peserta didik dalam berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah&","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [933,721,"0085-06-01T00:00:00","Rata-rata kompetensi Numerasi SMALB berdasarkan Asesmen Nasional","Nilai","Tampilkan","&Definisi Konseptual Indikator: Kemampuan peserta didik dalam berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah&","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [934,722,"0062-06-02T00:00:00","Tingkat Penyerapan Lulusan SMK","Persentase","Tampilkan","&Definisi Konseptual Indikator: Lulusan SMK yang bekerja, berwirausaha, dan/atau melanjutkan studi satu tahun pasca lulus. Sumber Data : Tracer Study (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah&","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [935,723,"0059-06-02T00:00:00","Tingkat Kepuasan Dunia Kerja Terhadap Budaya Kerja Lulusan SMK","Persentase","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Kepuasan dunia kerja terhadap kompetensi lulusan SMK Sumber Data : Tracer Study (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [936,724,"0007-06-01T00:00:00","Iklim keamanan SMA","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Tingkat rasa aman dan kenyamanan peserta didik dari hal rasa aman disatuan pendidikan, perundungan, hukuman fisik, pelecehan seksual, dan aktivitas narkoba di lingkungan satuan pendidikan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [937,725,"0007-06-01T00:00:00","Iklim keamanan SMK","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Tingkat rasa aman dan kenyamanan peserta didik dari hal rasa aman disatuan pendidikan, perundungan, hukuman fisik, pelecehan seksual, dan aktivitas narkoba di lingkungan satuan pendidikan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [938,726,"0007-06-01T00:00:00","Iklim keamanan SDLB","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Tingkat rasa aman dan kenyamanan peserta didik dari hal rasa aman disatuan pendidikan, perundungan, hukuman fisik, pelecehan seksual, dan aktivitas narkoba di lingkungan satuan pendidikan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [939,727,"0007-06-01T00:00:00","Iklim keamanan SMPLB","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Tingkat rasa aman dan kenyamanan peserta didik dari hal rasa aman disatuan pendidikan, perundungan, hukuman fisik, pelecehan seksual, dan aktivitas narkoba di lingkungan satuan pendidikan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [940,728,"0007-06-01T00:00:00","Iklim keamanan SMALB","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Tingkat rasa aman dan kenyamanan peserta didik dari hal rasa aman disatuan pendidikan, perundungan, hukuman fisik, pelecehan seksual, dan aktivitas narkoba di lingkungan satuan pendidikan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [941,729,"0008-06-01T00:00:00","Iklim kebinekaan SMA","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Kondisi satuan pendidikan yang menunjukkan adanya sikap dan perilaku kepala satuan pendidikan dan guru dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [942,73,"0068-04-02T00:00:00","Tingkat kemiskinan Ekstrim","Persentase","Tampilkan","Indikator proporsi penduduk di bawah garis kemiskinan internasional adalah persentase penduduk dengan pendapatan kurang dari 2,15 dolar AS pada PPP (Purchasing Power Parity) 2017. Garis kemiskinan nasional pada dasarnya adalah sejumlah uang yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar minimum untuk hidup layak. Garis kemiskinan dihitung berdasarkan data pengeluaran/konsumsi terdiri dari Garis Kemikinan TUJUAN 1 Mengakhiri Kemiskinan Dalam Segala Bentuk di Manapun METADATA EDISI II 7 Makanan yaitu harga dari 2.100 kkal/kapita/hari ditambah dengan Garis Kemiskinan non-makanan yang dihitung dengan metode budget share dari komoditas dalam keranjang non-makanan terhadap kelompok komoditas non-makanan yang dikumpulkan Susenas modul konsumsi. Contoh: Garis Kemiskinan nasional pada Maret 2021 adalah Rp 475.525 atau sama dengan 2,51 dolar PPP per kapita per hari, dengan 1 dolar PPP 2017 pada tahun 2021 adalah Rp 4.758,70 berdasarkan perhitungan WorldBank dan setiap tahunnya akan menyesuaikan konversi rupiah dari 1 PPP dari BPS.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja Kelautan Dan Perikanan Pariwisata Pertanian Perdagangan Perindustrian Perencanaan","Tenaga Kerja","Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)","NEGATIF","NUMERIC"],
    [943,730,"0008-06-01T00:00:00","Iklim kebinekaan SMK","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Kondisi satuan pendidikan yang menunjukkan adanya sikap dan perilaku kepala satuan pendidikan dan guru dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [944,731,"0008-06-01T00:00:00","Iklim kebinekaan SDLB","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Kondisi satuan pendidikan yang menunjukkan adanya sikap dan perilaku kepala satuan pendidikan dan guru dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [945,732,"0008-06-01T00:00:00","Iklim kebinekaan SMPLB","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Kondisi satuan pendidikan yang menunjukkan adanya sikap dan perilaku kepala satuan pendidikan dan guru dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [946,733,"0008-06-01T00:00:00","Iklim kebinekaan SMALB","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Kondisi satuan pendidikan yang menunjukkan adanya sikap dan perilaku kepala satuan pendidikan dan guru dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [947,734,"0006-06-01T00:00:00","Iklim Inklusivitas SMA","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [948,735,"0006-06-01T00:00:00","Iklim Inklusivitas SMK","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [949,736,"0006-06-01T00:00:00","Iklim Inklusivitas SDLB","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [950,737,"0006-06-01T00:00:00","Iklim inklusivitas SMPLB","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [951,738,"0006-06-01T00:00:00","Iklim inklusivitas SMALB","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [952,739,"0092-06-01T00:00:00","Tingkat partisipasi warga negara usia 16-18 tahun dalam pendidikan menengah","Persentase","Tampilkan","Tingkat partisipasi warga negara usia 16-18 tahun dalam pendidikan menengah mengacu pada persentase remaja dalam rentang usia tersebut yang terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan di tingkat sekolah menengah, baik itu Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk pendidikan menengah lainnya seperti Madrasah Aliyah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [953,74,"0051-04-02T00:00:00","Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur","Persentase","Tampilkan","Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan (diukur dari sisi pengeluaran). Secara umum indikator ini digunakan untuk mengetahui distribusi penduduk yang dikategorikan miskin menurut jenis kelamin dan kelompok umur. Garis kemiskinan merupakan representase dari jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimun makanan yang setara dengan 2100 kkal/kapita/hari dan kebutuhan pokok bukan makanan.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja Kelautan Dan Perikanan Pariwisata Pertanian Perdagangan Perindustrian Perencanaan","Tenaga Kerja","Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)","NEGATIF","NUMERIC"],
    [954,740,"0055-04-02T00:00:00","Persentase (%) penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya","Persentase","Tampilkan","Rehabilitasi Sosial diluar panti yaitu rehabilitasi sosial yang dilaksanakan berbasis keluarga dan masyarakat dengan melayani penyandang disabilitas yang ada di keluarga, lampu merah, terminal, pasar, atau tempat lainnya Terpenuhi kebutuhan dasar diluar panti yaitu: - diusulkan dan/atau masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial - mendapatkan layanan aduan/keluhan - terpenuhi pangan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, akses layanan pendidikan, akses layanan kesehatan, dan/atau aksesibilitas (bagai penyandang disabilitas hasil penjangkauan/ responkasus/kedaruratan yang dibawa ke shelter/rumah singgah) - meningkat kemampuan dalam perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial - kemampuan keluarga penerima manfaat meningkat dalam pengasuhan, perlindungan keluarga, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapat bimbingan sosial keluarga - penerima manfaat yang tinggal di keluarga atau masyarakat terpenuhi administrasi kependudukan, akses pendidikan, akses kesehatan, dan/atau aksesibilitas. Populasi: - Rekap penyandang disabilitas terlantar yang tinggal di keluarga dan membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti per tahun (target reguler) - Rekap penyandang disabilitas terlantar yang dijangkau/ diberikan layanan kedaruratan /hasil respon kasus per tahun (untuk target asumsi tahun berikutnya)","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [955,741,"0035-04-02T00:00:00","Persentase (%) lanjut usia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya","Persentase","Tampilkan","Rehabilitasi Sosial diluar panti yaitu rehabilitasi sosial yang dilaksanakan berbasis keluarga dan masyarakat dengan melayani penyandang disabilitas yang ada di keluarga, lampu merah, terminal, pasar, atau tempat lainnya &*Terpenuhi kebutuhan dasar diluar panti yaitu: - diusulkan dan/atau masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial - mendapatkan layanan aduan/keluhan - terpenuhi pangan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, akses layanan pendidikan, akses layanan kesehatan, dan/atau aksesibilitas (bagai penyandang disabilitas hasil penjangkauan/ responkasus/kedaruratan yang dibawa ke shelter/rumah singgah) - meningkat kemampuan dalam perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial - kemampuan keluarga penerima manfaat meningkat dalam pengasuhan, perlindungan keluarga, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapat bimbingan sosial keluarga - penerima manfaat yang tinggal di keluarga atau masyarakat terpenuhi administrasi kependudukan, akses pendidikan, akses kesehatan, dan/atau aksesibilitas Populasi: - Rekap lanjut usia terlantar yang tinggal di keluarga dan membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti per tahun (target reguler) - Rekap lanjut usia terlantar yang dijangkau/ diberikan layanan kedaruratan /hasil respon kasus per tahun (untuk target asumsi tahun berikutnya)","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [956,742,"0018-04-02T00:00:00","Persentase (%) anak terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya","Persentase","Tampilkan","Rehabilitasi Sosial diluar panti yaitu rehabilitasi sosial yang dilaksanakan berbasis keluarga dan masyarakat dengan melayani penyandang disabilitas yang ada di keluarga, lampu merah, terminal, pasar, atau tempat lainnya &*Terpenuhi kebutuhan dasar diluar panti yaitu: - diusulkan dan/atau masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial - mendapatkan layanan aduan/keluhan - terpenuhi pangan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, akses layanan pendidikan, akses layanan kesehatan, dan/atau aksesibilitas (bagai penyandang disabilitas hasil penjangkauan/ responkasus/kedaruratan yang dibawa ke shelter/rumah singgah) - meningkat kemampuan dalam perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial - kemampuan keluarga penerima manfaat meningkat dalam pengasuhan, perlindungan keluarga, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapat bimbingan sosial keluarga - penerima manfaat yang tinggal di keluarga atau masyarakat terpenuhi administrasi kependudukan, akses pendidikan, akses kesehatan, dan/atau aksesibilitas Populasi: - Rekap anak terlantar yang tinggal di keluarga dan membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti per tahun (target reguler) - Rekap anak terlantar yang dijangkau/ diberikan layanan kedaruratan /hasil respon kasus per tahun (untuk target asumsi tahun berikutnya)","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [957,743,"0025-04-02T00:00:00","Persentase (%) gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya","Persentase","Tampilkan","Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: - terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, pendidikan dan/atau kesehatan dasar. - mampu melakukan perawatan dan perlindungan diri setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial - mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari. - memiliki keterampilan dasar (usaha), dan.atau - dipulangkan ke daerah asal - sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen Populasi: Gepeng yang terdata dalam panti provinsi serta setelah mendapat layanan dari kabupaten/kota","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [958,744,"0033-04-02T00:00:00","Persentase (%) korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya","Persentase","Tampilkan","persentase korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya melibatkan mengukur sejauh mana kebutuhan dasar para korban bencana, seperti makanan, air bersih, tempat tinggal, kesehatan, dan dukungan psikososial, dipenuhi setelah terjadinya bencana.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [959,745,"0010-03-06T00:00:00","Penyelesaian Materi Teknis RTRW","Materi Teknis","Tampilkan","Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)& berfokus pada proses formal yang harus dilalui untuk mengesahkan dokumen RTRW sehingga menjadi rencana yang sah dan dapat diimplementasikan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","BOBOT"],
    [960,746,"0006-03-06T00:00:00","Penetapan RTRW","Perda/Perkada","Tampilkan","Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)& berfokus pada proses formal yang harus dilalui untuk mengesahkan dokumen RTRW sehingga menjadi rencana yang sah dan dapat diimplementasikan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","BOBOT"],
    [961,747,"0123-04-01T00:00:00","Persentase Pelayanan Kesehatan Bagi Orang yang Terdampak dan Berisiko Pada Situasi Kejadian Luar Biasa (KLB)","Persentase","Tampilkan","Layanan minimal untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko di wilayah berpotensi KLB sebagai bentuk kegiatan kewaspadaan KLB atau pada situasi KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan KLB","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [962,748,"0057-03-01T00:00:00","Persentase Kabupaten/ Kota yang dilakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung","Persentase","Tampilkan","ukuran yang menunjukkan proporsi kabupaten/kota di suatu wilayah yang telah menerima pembinaan dan pengawasan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Pembinaan dan pengawasan ini mencakup kegiatan seperti: 1. Pembinaan: Pemberian bimbingan teknis, pelatihan, dan sosialisasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terkait peraturan, standar, dan pedoman teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola bangunan gedung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengawasan: Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di kabupaten/kota sesuai dengan peraturan dan standar yang telah ditetapkan. Pengawasan ini dapat melibatkan inspeksi langsung, audit dokumen, dan penilaian terhadap penerapan peraturan teknis.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [963,749,"0035-03-01T00:00:00","Jumlah tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli terlatih dan tersertifikasi","Orang","Tampilkan","Jumlah tenaga kerja konstruksi yang berkualifikasi ahli terlatih dan tersertifikasi merujuk pada jumlah individu dalam industri konstruksi yang telah memperoleh pelatihan khusus dan sertifikasi resmi dalam bidang keahlian mereka. Kualifikasi ini biasanya mencakup berbagai level keterampilan, dari teknisi hingga profesional berlisensi, tergantung pada spesifikasi proyek dan peraturan setempat.","","Kesempatan kerja","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [964,75,"0034-04-02T00:00:00","Persentase laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan dalam berbagai dimensi, sesuai dengan definisi nasional.","Persentase","Tampilkan","Analisis Kemiskinan multidimensi yang diukur melalui indikator Kemiskinan Multidimensi (IKM) adalah indikator kemiskinan dari pelbagai dimensi selain kurangnya pendapatan, dengan melihat sisi deprivasi. Kemiskinan pelbagai dimensi adalah kekurangan atau tidak memiliki akses pada pelbagai kebutuhan dasar bagi kehidupan seperti perumahan, sanitasi, air bersih, perawatan kesehatan, pendidikan, dan aset pokok untuk bertahan hidup secara layak. Analisis ini memperlihatkan pelbagai aspek kemiskinan yang berbeda dan luas dari kemiskinan yang diukur berdasarkan pendapatan. Indikator ini menyajikan tingkat deprivasi dari tiga dimensi yang digunakan meliputi: Kesehatan dan Gizi, Pendidikan, dan Standar Hidup yang diukur menggunakan 14 indikator. Setiap indikator akan ditampilkan untuk kelompok miskin dan rentan.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja Kelautan Dan Perikanan Pariwisata Pertanian Perdagangan Perindustrian Perencanaan","Tenaga Kerja","Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)","NEGATIF","NUMERIC"],
    [965,750,"0060-03-01T00:00:00","Persentase ketersediaan data dan informasi jasa konstruksi","Persentase","Tampilkan","Persentase Ketersediaan Data dan Informasi Jasa Konstruksi melibatkan pengukuran sejauh mana data dan informasi terkait jasa konstruksi tersedia dan dapat diakses oleh pihak yang membutuhkan, seperti pemerintah, pengembang, kontraktor, dan pemangku kepentingan lainnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [966,751,"0067-03-01T00:00:00","Persentase pengawasan tertib usaha jasa konstruksi","Persentase","Tampilkan","Persentase pengawasan tertib usaha jasa konstruksi menggambarkan rasio antara jumlah usaha jasa konstruksi yang telah diawasi dan memenuhi standar serta peraturan yang berlaku terhadap total jumlah usaha yang diawasi dalam periode tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [967,752,"0066-03-01T00:00:00","Persentase pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi","Persentase","Tampilkan","Persentase pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yaitu tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tertib usaha jasa konstruksi adalah jumlah badan usaha yang diawasi pada tahun berjalan dibagi jumlah badan usaha jasa konstruksi yang mengerjakan kegiatan konstruksisesuai dengan kewenangannya pada tahun berjalan. tertib penyelenggaraan jasa konstruksi adalah jumlahpaket pekerjaan yang diawasi pada tahun berjalan dibagi jumlah seluruh kegiatan konstruksi sesuai dengan kewenangannya pada tahun berjalan. Tertib pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi adalah jumlah bangunan konstruksi yang diawasi pada tahun berjalan dibagi jumlah seluruh bangunan konstruksi hasil kegiatan konstruksi yang telah FHO sesuai dengan kewenangannya pada tahun sebelumnya. PermenPUPR 1/2023. PP 22/2020. PP 14/2021","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [968,753,"0065-03-01T00:00:00","Persentase pengawasan tertib pemanfaatan jasa konstruksi","Persentase","Tampilkan","ukuran yang digunakan untuk menilai seberapa efektif pengawasan terhadap pemanfaatan jasa konstruksi dilakukan sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku. Ini mencakup berbagai aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, kualitas pekerjaan, keamanan, dan efisiensi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [969,754,"0044-02-02T00:00:00","persentase kepatuhan berusaha","Persentase","Tampilkan","Persentase kepatuhan berusaha mengukur tingkat ketaatan entitas (misalnya, perusahaan atau organisasi) terhadap peraturan dan standar yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Kepatuhan ini bisa mencakup berbagai aspek seperti perizinan, kesehatan dan keselamatan kerja, lingkungan, dan kewajiban pajak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa entitas tersebut beroperasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Perdagangan","Perdagangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [970,755,"0043-03-03T00:00:00","Rasio Konektivitas Simpul Transportasi Provinsi","Rasio","Tampilkan","&Rasio Konektivitas Simpul Transportasi Provinsi& biasanya merujuk pada ukuran seberapa baik jaringan transportasi menghubungkan berbagai titik atau daerah di suatu provinsi. Rasio ini mengukur tingkat keterhubungan antara simpul-simpul transportasi seperti jalan, rel kereta, dan bandara. Biasanya, rasio konektivitas dihitung dengan membandingkan jumlah koneksi atau rute transportasi yang ada dengan jumlah simpul yang terlibat.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perhubungan","Perhubungan","","POSITIF","RASIO"],
    [971,756,"0013-02-10T00:00:00","Update dan pengumpulan Data UMKM","Persentase","Tampilkan","Proses pembaruan informasi terkait Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap akurat, relevan, dan sesuai dengan kondisi terkini. Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) adalah inisiatif pemerintah Indonesia untuk membangun basis data terintegrasi yang mencakup informasi lengkap mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [972,757,"0007-02-03T00:00:00","Inflasi pangan bergejolak tambah kurang (plus minus) 1 dari target yang ditetapkan","Persentase","Tampilkan","menangani inflasi pangan yang bergejolak, penting untuk memahami bagaimana fluktuasi plus-minus 1 dari target inflasi yang ditetapkan mempengaruhi kebijakan dan strategi pengendalian inflasi.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Pangan","Pangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [973,758,"0001-02-10T00:00:00","Jumlah Usaha Mikro yang Bertransformasi dari Informal ke Formal","Persentase","Tampilkan","Menghitung jumlah usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal, kita dapat menggunakan beberapa pendekatan bergantung pada data yang tersedia. Namun, secara umum, kita membutuhkan data tentang jumlah usaha mikro pada awal dan akhir periode serta jumlah usaha mikro yang bertransformasi selama periode tersebut.","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [974,759,"0003-02-10T00:00:00","Proporsi Jumlah UKM","Persentase","Tampilkan","ukuran yang menunjukkan perbandingan jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terhadap total unit usaha dalam suatu wilayah, sektor industri, atau kategori tertentu","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [975,76,"0063-04-02T00:00:00","Proporsi penduduk yang menerima program perlindungan sosial, menurut jenis kelamin, untuk kategori kelompok semua anak, pengangguran, lansia, penyandang difabilitas, ibu hamil/melahirkan, korban kecelakaan kerja, kelompok miskin dan rentan.","Persentase","Tampilkan","Sistem perlindungan sosial terdiri atas tujuh jenis bantuan sosial yang dilaksanakan secara sinergi dan terpadu berdasarkan pendekatan siklus hidup. Melalui perlindungan sosial, penduduk diarahkan dapat mencegah dan menangani risiko yang mungkin muncul selama siklus hidupnya, mulai dari usia balita, sekolah, produktif, hingga lanjut usia. Program jaminan sosial mencakup program Bantuan Langsung Tunai (BLT): yaitu (1) BLT tanpa syarat, (2) BLT bersyarat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), (3) Bantuan Sembako, (4) Pemberian Makan Tambahan (PMT) murid SD/sederajat, (5) PMT balita di Posyandu, (6) Penciptaan kerja langsung di bidang PU seperti Cash for Work, Food for Work, untuk perbaikan saluran irigasi, saluran drainase, perbaikan jalan/jembatan lingkungan yang rusak, (7) Subsidi Listrik untuk golongan pelanggan PLN R1, (8) Bantuan sosial lain, misal bantuan yang diberikan jika terjadi bencana. Sistem perlindungan sosial mencakup dua skema pembiayaan, yaitu pembiayaan yang bersumber dari kontribusi masyarakat, misalnya bantuan yang diberikan oleh masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada korban bencana, dan pembiayaan yang bersumber dari pajak, yaitu bantuan selain yang disebut sebelumnya.","","Pendapatan masyarakat","Demografis","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sosial Statistik","Sosial","Survei Sosial Ekonomi Nasional","POSITIF","NUMERIC"],
    [976,760,"0007-02-10T00:00:00","Rasio Kewirausahaan","Persentase","Tampilkan","indikator yang menunjukkan tingkat kewirausahaan dalam suatu negara atau wilayah, biasanya dihitung dengan membandingkan jumlah wirausahawan dengan total populasi atau angkatan kerja.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [977,761,"0003-09-06T00:00:00","Indeks Hasil Pengawasan Kearsipan di lingkup Pemerintahan Daerah","Nilai","Tampilkan","alat ukur yang digunakan untuk menilai sejauh mana instansi pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Indeks ini digunakan untuk memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan daerah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kearsipan","Kearsipan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [978,762,"0044-09-03T00:00:00","Persentase Perangkat Daerah yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah","Persentase","Tampilkan","Indikator yang menunjukkan seberapa banyak perangkat daerah yang telah terhubung dengan jaringan intra pemerintah daerah dari total perangkat daerah yang ada. Jaringan intra pemerintah daerah ini adalah jaringan komunikasi internal yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan koordinasi, komunikasi, dan pertukaran informasi antar instansi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [979,763,"0039-09-03T00:00:00","Persentase area publik yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas","Persentase","Tampilkan","Area publik yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas mencakup tempat-tempat seperti taman kota, alun-alun, perpustakaan umum, terminal bus, stasiun kereta, dan tempat-tempat lain yang secara resmi menyediakan akses internet gratis atau berbayar kepada masyarakat umum melalui jaringan yang dikelola oleh Dinas terkait. Persentase area publik yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas adalah perbandingan antara jumlah area publik yang memanfaatkan akses internet tersebut dengan total jumlah area publik yang tersedia di wilayah tersebut, dinyatakan dalam bentuk persentase.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [980,764,"0027-09-06T00:00:00","Persentase ASN pengelola SPBE di tingkat Pemerintah Kota/Kab yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas","Persentase","Tampilkan","Ukuran yang menunjukkan seberapa banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di tingkat kota/kabupaten telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Dinas terkait.","","Kesempatan kerja","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [981,765,"0040-03-03T00:00:00","Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal Pada Jalan Kabupaten/Kota","Persentase","Tampilkan","ukuran yang digunakan untuk menentukan sejauh mana perlengkapan jalan seperti rambu-rambu, marka jalan, dan peralatan lainnya telah dipasang dibandingkan dengan jumlah perlengkapan jalan yang seharusnya ada sesuai dengan standar atau kondisi ideal yang ditetapkan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perhubungan","Perhubungan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [982,766,"0022-03-03T00:00:00","Jumlah Perlintasan Kereta Api yang Telah Ditangani pada Jalan Kabupaten/Kota","Unit","Tampilkan","jumlah total perlintasan kereta api di wilayah kabupaten atau kota tertentu yang telah diberikan perlakuan khusus untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Perlakuan ini bisa berupa pemasangan palang pintu otomatis, rambu-rambu peringatan, lampu lalu lintas khusus, pembangunan jembatan layang (flyover) atau terowongan (underpass), serta peningkatan lainnya yang bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perhubungan","Perhubungan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [983,767,"0019-06-03T00:00:00","Jumlah SDM Penguji Kendaraan Bermotor yang Tersertifikasi","Orang","Tampilkan","Total jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam pengujian kendaraan bermotor dan telah memiliki sertifikasi yang sah. Sertifikasi ini biasanya diberikan oleh lembaga atau badan yang berwenang, memastikan bahwa penguji telah memenuhi standar kompetensi yang diperlukan untuk melakukan tugasnya secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perhubungan","Perhubungan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [984,768,"0045-03-03T00:00:00","Tersedianya Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dengan Akreditasi Minimal B","Unit","Tampilkan","Ukuran untuk menilai sejauh mana unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang memiliki akreditasi minimal B tersedia untuk melakukan pemeriksaan atau uji berkala pada kendaraan. Akreditasi Minimal B mengacu pada standar kualitas tertentu yang harus dipenuhi oleh unit uji.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perhubungan","Perhubungan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [985,769,"0012-03-03T00:00:00","Jumlah Kendaraan Bermotor yang Laik Jalan","Unit","Tampilkan","jumlah kendaraan bermotor yang memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis sehingga dapat beroperasi di jalan dengan aman. Kelayakan jalan ini biasanya melibatkan pemeriksaan terhadap berbagai aspek seperti kondisi mesin, sistem rem, lampu, ban, dan fitur keselamatan lainnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perhubungan","Perhubungan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [986,77,"0188-04-01T00:00:00","Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan.","Persentase","Tampilkan","Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial/BPJS) dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin dan rentan (penduduk 40Persentase terbawah/ pendapatan terendah). Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang iurannya dibayar oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan. Perlindungan sosial meliputi: 1. Jumlah alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah untuk kesehatan melalui jaminan sosial (PBI); dibagi dengan total APBN 2. Jumlah alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial (PKH, Program Indonesia Pintar/ PIP, Rastra/Raskin/bantuan pangan non tunai, KPS) dibagi dengan total APBN. Alokasi dan realisasi dana tersebut datanya diperoleh dari DJA Kementerian Keuangan web: anggaran. depkeu.go.id. METODE PERHITUNGA","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Kesehatan","Kesehatan","Basis Data Terpadu (BDT)","POSITIF","NUMERIC"],
    [987,770,"0013-04-03T00:00:00","Nilai dalam Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)","Nilai","Tampilkan","ukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana suatu kabupaten atau kota memenuhi standar dan kriteria sebagai lingkungan yang mendukung hak-hak anak. KLA merupakan upaya untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan pelayanan yang memadai sesuai dengan hak-haknya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","","POSITIF","NUMERIC"],
    [988,771,"0068-09-03T00:00:00","Persentase (Persentase) perangkat daerah yang mendapatkan sosialisasi program inovasi yang mendukung kabupaten/kota cerdas sesuai dengan Masterplan kabupaten/kota cerdas yang sudah ditetapkan","Persentase","Tampilkan","1) Perangkat Daerah: Unit atau instansi pemerintahan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah. 2) Sosialisasi Program Inovasi: Proses penyampaian informasi dan pemahaman mengenai program inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik dalam kerangka kabupaten/kota cerdas. 3) Masterplan Kabupaten/Kota Cerdas: Dokumen perencanaan strategis yang berisi visi, misi, dan rencana tindakan untuk mewujudkan kabupaten/kota yang menggunakan teknologi dan data untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [989,772,"0053-09-03T00:00:00","Persentase Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang melaksanakan diseminasi informasi Kebijakan dan Program Prioritas Nasional dan Prioritas Daerah","Persentase","Tampilkan","Merupakan ukuran dari proporsi komunitas informasi masyarakat (KIM) yang aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan dan program prioritas nasional serta prioritas daerah.","","","Kesejahteraan Masyarakat","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [990,773,"0042-02-02T00:00:00","Persentase alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku","Persentase","Tampilkan","Ukuran yang menunjukkan seberapa besar ketepatan dan kesesuaian alat ukur takar timbang serta perlengkapannya setelah melalui proses tera sah oleh pihak berwenang. Proses tera sah ini memastikan bahwa alat ukur memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh regulasi dan dapat digunakan untuk transaksi yang memerlukan ketepatan.","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Perdagangan","Perdagangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [991,774,"0148-04-01T00:00:00","Persentase Puskesmas dengan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai standar.","Persentase","Tampilkan","1. Tenaga Medis: Adalah profesional kesehatan yang memiliki kualifikasi medis, seperti dokter, dokter gigi, dan apoteker. 2. Tenaga Kesehatan: Adalah individu yang bekerja dalam bidang kesehatan tetapi mungkin tidak memiliki kualifikasi medis formal, seperti perawat, bidan, ahli gizi, dan tenaga kesehatan lainnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [992,775,"0153-04-01T00:00:00","Persentase Puskesmas Terakreditasi Paripurna","Persentase","Tampilkan","Puskesmas yang telah mencapai status akreditasi tertinggi dari lembaga akreditasi kesehatan, menunjukkan bahwa Puskesmas tersebut memenuhi semua standar kualitas pelayanan yang ditetapkan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [993,776,"0094-06-01T00:00:00","Jumlah Warga Negara Usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan (APS)","Persentase","Tidak ada","Definisi Konseptual Indikator: Partisipasi anak usia 5-6 tahun yang mengenyam pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan (APS)","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik). Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","POSITIF","NUMERIC"],
    [994,777,"0096-06-01T00:00:00","Jumlah Warga Negara Usia 7-15 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar (APS)","Persentase","Tidak ada","Definisi Konseptual Indikator: Partisipasi anak usia 7-15 tahun yang mengenyam pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan (APS)","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik). Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","POSITIF","NUMERIC"],
    [995,778,"0097-06-01T00:00:00","Jumlah Warga Negara Usia 7-18 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan (APS)","Persentase","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator : Partisipasi anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang mengenyam pendidikan pada pendidikan kesetaraan (APS) Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [996,779,"0007-06-01T00:00:00","Iklim Keamanan SMP","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Tingkat rasa aman dan kenyamanan peserta didik dari hal rasa aman disatuan pendidikan, perundungan, hukuman fisik, pelecehan seksual, dan aktivitas narkoba di lingkungan satuan pendidikan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [997,78,"0038-06-02T00:00:00","Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan","Persentase","Tampilkan","Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi sosial yang bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak kepada setiap orang yang telah membayar iuran apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau 28 TUJUAN 1 PILAR PEMBANGUNAN SOSIAL berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut/ pensiun, atau meninggal dunia.","","Kesempatan kerja","Potensi Sumber Daya","Sosial Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","1. BPJS Ketenagakerjaan: untuk data jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan 2. BPS: Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) untuk data estimasi populasi jumlah pekerja.","POSITIF","NUMERIC"],
    [998,780,"0008-06-01T00:00:00","Iklim Kebhinekaan SD","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Kondisi satuan pendidikan yang menunjukkan adanya sikap dan perilaku kepala satuan pendidikan dan guru dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [999,781,"0008-06-01T00:00:00","Iklim Kebinekaan SMP","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Kondisi satuan pendidikan yang menunjukkan adanya sikap dan perilaku kepala satuan pendidikan dan guru dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1000,782,"0006-06-01T00:00:00","Iklim Inklusivitas SD","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1001,783,"0006-06-01T00:00:00","Iklim Inklusivitas SMP","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1002,784,"0007-06-01T00:00:00","Iklim Keamanan SD","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Tingkat rasa aman dan kenyamanan peserta didik dari hal rasa aman disatuan pendidikan, perundungan, hukuman fisik, pelecehan seksual, dan aktivitas narkoba di lingkungan satuan pendidikan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1003,785,"0094-06-01T00:00:00","Jumlah anak usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan (APS)","Persentase","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Partisipasi anak usia 5-6 tahun yang mengenyam pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1004,786,"0096-06-01T00:00:00","Jumlah anak usia 7-15 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar (APS)","Persentase","Tampilkan","Jumlah anak usia 7-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1005,787,"0085-06-01T00:00:00","Rata-rata kemampuan Literasi SD berdasarkan asesmen nasional","Nilai","Tampilkan","Rata-rata kemampuan literasi SD berdasarkan Asesmen Nasional","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1006,788,"0085-06-01T00:00:00","Rata-rata kemampuan Numerasi SD berdasarkan asesmen nasional","Nilai","Tampilkan","Rata-rata kemampuan numerasi SD berdasarkan Asesmen Nasional","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1007,789,"0085-06-01T00:00:00","Rata-rata kompetensi Literasi SMP berdasarkan Asesmen Nasional","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Kemampuan peserta didik dalam memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1008,79,"0050-04-02T00:00:00","Proporsi penduduk/rumah tangga dengan akses terhadap pelayanan dasar.","Persentase","Tampilkan","Akses pada layanan dasar menyangkut kecukupan dan layanan terjangkau yang dapat diandalkan dengan kualitas memadai. Pelayanan dasar merujuk pada sistem penyediaan layanan publik yang memenuhi kebutuhan dasar manusia: air minum, sanitasi dan penyehatan, energi, mobilitas, pembuangan sampah, pelayanan kesehatan, pendidikan dan teknologi informasi. Pencapaian kemajuan penyediaan layanan dasar perlu diukur untuk melihat perkembangan dalam kemudahan yang telah dinikmati berbagai kelompok masyarakat, baik perdesaan dan perkotaan, perempuan dan laki-laki, penduduk muda dan penduduk lebih tua. Pelayanan dasar akan dilihat sebagai suatu pelayanan utuh dan holistik, sehingga pengukuran dilakukan secara komposit. Secara grafis cakupan keseluruhan (komposit) pelayanan dasar adalah: Dimensi pelayanan dasar yang diukur meliputi: (1) perumahan dan pemukiman, (2) mobilitas dan komunikasi, dan (3) fasilitas sosial bagi kemajuan kehidupan. Setiap dimensi pelayanan dasar didukung oleh elemen pelayanan yang disebut sebagai kompo nen pelayanan dasar. Setiap komponen merupakan capaian indikator yang membentuknya. Akses pada layanan dasar menyangkut kecukupan dan layanan terjangkau yang dapat diandalkan dengan kualitas memadai. Layanan dasar mencakup: a. Layanan air minum merujuk pada air minum berasal dari sumber yang baik dan tersedia dengan waktu pengambilan tidak lebih dari 30 menit pp termasuk waktu antrian. Sumber air yang meningkat kualitasnya termasuk air pipa, sumur bor atau sumur pipa, mata air dan sumur galian terlindung, air kemasan. Lihat definsi pada SDG indikator 6.1. b. Layanan Sanitasi Dasar merujuk pada penggunaan fasilitas yang ditingkatkan yang tidak digunakan bersama dengan rumah tangga lain. Lihat definisi pada SDG 6.2. c. Mobilitas Dasar merujuk pada jalan yang dapat digunakan sepanjang musim di perdesaan (lihat SDG 9.1.1) atau mempunyai akses pada transportasi umum di perkotaan (lihat SDG 11.2.1). Penghitungan �Akses pada Mobilitas Dasar� karenanya merupakan kombinasi dari hal di atas. d. Fasilitas Penyehatan Dasar merujuk pada ketersediaan dari fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air. Lihat definsi pada SDG 6.2. Konteks Perdesaan: Lihat SDG indikator 9.1.1 �Proportion of the rural population who live within 2 km of an all- season road�, yang menyarankan penggunaan the Rural Access Indeks (RAI) yang mengukur % penduduk & 2 km dari jalan dapat dilalui sepanjang musim (setara 20-25 menit jalan kaki). Asumsi dasar: perempuan dan laki-laki mendapat manfaat yang sama dari akses dengan adanya jalan sepanjang tahun. Konteks perkotaan: Akses pada transportasi diukur menggunakan metodologi dari SDG 11.2.1 � proporsi penduduk mempunyai akses pada angkutan umum menurut jenis kelamin, umur dan orang dengan disabilitas.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sosial Statistik","Sosial","Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)","POSITIF","NUMERIC"],
    [1009,790,"0085-06-01T00:00:00","Rata-rata kompetensi Numerasi SMP berdasarkan Asesmen Nasional","Nilai","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Kemampuan peserta didik dalam memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1010,791,"0019-06-01T00:00:00","Peningkatan Proporsi Jumlah Satuan PAUD yang Mendapatkan Minimal Akreditasi B","Persentase","Tampilkan","Proporsi jumlah satuan PAUD yang mendapatkan minimal akreditasi B","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1011,792,"0056-06-01T00:00:00","Pertumbuhan Proporsi Guru PAUD Formal dengan kualifikasi S1 / D IV","Persentase","Tampilkan","Proporsi Guru PAUD Formal dengan kualifikasi S1/D IV","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1012,793,"0096-06-01T00:00:00","Tingkat partisipasi warga negara usia 7-15 tahun dalam Pendidikan dasar","Persentase","Tampilkan","Definisi Konseptual Indikator: Partisipasi anak usia 7-15 tahun yang mengenyam pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan (APS) Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Daya Saing Daerah","Pendidikan","Pendidikan","Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah","POSITIF","NUMERIC"],
    [1013,794,"0009-03-06T00:00:00","Penyelesaian Materi Teknis RDTR","Materi Teknis","Tidak ada","1) Pemetaan dan Analisis Ruang: Identifikasi dan pemetaan area yang akan ditetapkan dalam RDTR. Ini meliputi analisis kondisi eksisting, kebutuhan masyarakat, dan potensi penggunaan ruang. 2) Perencanaan dan Penyusunan Rencana: Penyusunan rencana rinci mengenai penggunaan ruang, pengaturan fungsi lahan, dan batasan-batasan yang perlu diterapkan untuk mengatur pembangunan. 3) Konsultasi Publik: Melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses perencanaan untuk mendapatkan masukan dan memastikan bahwa RDTR mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat. 4) Penetapan dan Pengesahan: Proses formal untuk menetapkan RDTR melalui persetujuan dari lembaga yang berwenang, biasanya pemerintah daerah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1014,795,"0005-03-06T00:00:00","Penetapan RDTR","Perda/Perkada","Tidak ada","RDTR sebagai penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu. Aturan itu jadi alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kawasan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1015,796,"0036-03-01T00:00:00","Jumlah tenaga kerja konstruksi kualifikasi analis/teknisi operator terlatih dan tersertifikasi","Orang","Tampilkan","1) Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi: Ini adalah jumlah total tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi. Dalam konteks ini, fokusnya adalah pada mereka yang memiliki kualifikasi khusus sebagai analis/teknisi operator terlatih dan tersertifikasi. 2) Kualifikasi Analis/Teknisi Operator Terlatih: Tenaga kerja yang memiliki pelatihan khusus dan pengalaman dalam analisis dan pengoperasian peralatan konstruksi. Ini termasuk keterampilan teknis yang relevan dan kemampuan untuk menyelesaikan tugas dengan standar industri. 3) Tersertifikasi: Status yang menunjukkan bahwa tenaga kerja telah melewati ujian atau pelatihan tertentu yang diakui secara resmi oleh lembaga sertifikasi. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa mereka memenuhi standar kualitas tertentu.","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1016,797,"0043-03-03T00:00:00","Rasio Konektivitas Simpul Transportasi Kabupaten/Kota","Rasio","Tampilkan","mengukur hubungan atau keterhubungan antar simpul dalam sistem transportasi, seperti jalan, jembatan, dan titik transportasi lainnya (misalnya, stasiun bus atau kereta). Semakin tinggi rasio ini, semakin baik konektivitas antar simpul transportasi di daerah tersebut.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Perhubungan","Perhubungan","","POSITIF","RASIO"],
    [1017,798,"0057-02-02T00:00:00","Pertumbuhan pasar rakyat yang terdigitalisasi","Persentase","Tampilkan","Proses peningkatan dalam proporsi atau jumlah pasar rakyat yang menggunakan platform digital, seperti aplikasi e-commerce, sistem pembayaran elektronik, atau media sosial, untuk bertransaksi dan berinteraksi dengan konsumen.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Perdagangan","Perdagangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1018,799,"0006-03-02T00:00:00","Persentase Dukungan Kegiatan Pemerintah Daerah yang Dilaksanakan di Kawasan Transmigrasi","Persentase","Tampilkan","Persentase Dukungan Kegiatan Pemerintah Daerah yang Dilaksanakan di Kawasan Transmigrasi adalah persentase perbandingan antara jumlah kegiatan pemerintah daerah pada urusan transmigrasi yang telah dilaksanakan di kawasan transmigrasi dengan jumlah kegiatan pemerintah daerah pada urusan transmigrasi yang direncanakan/dianggarkan dalam APBD pada tahun berjalan, dikalikan 100 persen. Kegiatan pemerintah daerah diharapkan berdampak pada transmigran di kawasan transmigrasi. Kegiatan bidang urusan transmigrasi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang meliputi Program 3 program, yaitu: 1. Program Perencanaan Kawasan Transmigrasi, Kegiatan Pencadangan Tanah untuk kawasan transmigrasi: a. Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi b. Advokasi dan Musyawarah Penetapan Kawasan c. Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Kawasan Transmigrasi d. Penatausahaan Pencadangan Tanah untuk Kawasan Transmigrasi 2. Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kegiatan Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi a. Koordinasi dan Sinkronisasi Kerjasama Pembangunan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi b. Penyiapan Lingkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonomi Bagi Penduduk Setempat dan Transmigran c. Pelaksanaan Penataan Penduduk Setempat d. Pemindahan dan Penempatan Transmigran yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi d. Pemindahan dan Penempatan Transmigran yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi e.Penyuluhan Transmigrasi f. Pelatihan Transmigrasi g. Penyesuaian Lingkungan Baru Transmigran di Kawasan Transmigrasi h. Verifikasi Hasil Penjajakan Calon Lokasi Penempatan Transmigran yang Telah Dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota i. Penyuluhan dan Sosialisasi Program Transmigrasi Kepada Calon Transmigran Penduduk Asal Dan OPD Tingkat Kabupaten/ Kota j. Fasilitasi dan Pelatihan Calon Transmigran (Wawasan Kebangsaan dan Karakter Lokasi Daerah Tujuan) k. Pengangkutan dari Kabupaten/Kota ke Embarkasi l. Penampungan Provinsi m. Pelayanan Kesehatan Transmigran n. Seleksi Akhir Pra Pemberangkatan o. Pengangkutan dari Penampungan Provinsi Ke Embarkasi p. Pendampingan Dari Penampungan Provinsi Sampai Lokasi q. Bantuan Non-Standar Transmigrasi (Dalam Bentuk Barang Sesuai Kearifan Lokal) r. Monitoring dan Evaluasi Ke Lokasi Transmigrasi Sekitar Lokasi Kawasan Transmigrasi 3. Program Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kegiatan Pengembangan Satuan Permukiman pada Tahap Pemantapan: a. Penguatan SDM dalam Rangka Pemantapan Satuan Pemukiman b. Penguatan Infrastruktur Sosial, Ekonomi dan Kelembagaan dalam Rangka Pemantapan Satuan Pemukiman","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Transmigrasi","Transmigrasi","Kementerian Transmigrasi","POSITIF","NUMERIC"],
    [1019,8,"0057-07-05T00:00:00","Penurunan intensitas emisi GRK","Persentase","Tampilkan","Intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) adalah perbandingan antara emisi gas rumah kaca yang terlepas ke atmosfer terhadap produk domestik regional bruto yang dihasilkan pada tahun tersebut. Penurunan intensitas emisi GRK untuk memperlihatkan 50 sinergitas antara upaya penurunan emisi dengan pertumbuhan ekonomi","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","1. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK): Laporan AKSARA, Kementerian PPN/ 2. Produk Domestik Regional Bruto (Harga Konstan 2010): BPS","POSITIF","NUMERIC"],
    [1020,80,"0021-03-06T00:00:00","Proporsi dari penduduk dewasa yang mendapatkan hak atas tanah yang didasari oleh dokumen hukum dan yang memiliki hak atas tanah berdasarkan jenis kelamin dan tipe kepemilikan.","Persentase","Tampilkan","Cakupan indikator ini adalah penggunaan lahan untuk perumahan dan hunian, yaitu hunian yang memberikan kepastian bermukim (secure tenure) terdiri dari: (a) milik sendiri, (b) sewa/kontrak, (c) dinas, (d) bebas sewa, (e) lainnya. klasifikasi Status Penguasaan Tempat Tinggal yang dikeluarkan oleh BPS, maka klasifikasinya menjadi: 1. Milik sendiri, jika tempat tinggal tersebut pada waktu pencacahan betul-betul sudah milik krt atau salah satu seorang art. Rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan status sewa beli dianggap sebagai rumah milik sendiri. 2. Kontrak, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh krt/art dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayarannya biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak. 3. Sewa, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh krt atau salah seorang art dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu. 4. Bebas sewa milik orang lain, jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (bukan famili/ orang tua) dan ditempati/didiami oleh rt tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun. 5. Bebas sewa milik orang tua/sanak/saudara, jika tempat tinggal tersebut bukan milik sendiri melainkan milik orang tua/sanak/saudara, dan tidak mengeluarkan suatu pembayaran apapun untuk mendiami tempat tinggal tersebut. 6. Rumah dinas, jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (bukan famili/orang tua) dan ditempati/didiami oleh rt tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun. 7. Lainnya, jika tempat tinggal tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu kategori di atas, misalnya tempat tinggal milik bersama, rumah adat. Pengumpulan data yang mencakup penggunaan lahan untuk keperluan bisnis, pertanian, kehutanan, padang penggembalaan, sengaja tidak dicakup karena tidak tersedianya data secara spesifik sesuai kebutuhan penghitungan indikator. Hak atas hunian terjamin meliputi dua sub-komponen: (i) hak kepemilikan diakui sebagai dokumen yang sah dan memberikan kepastian bermukim, dan (ii) persepsi sebagai hunian terjamin, karena jenis kepemilikan dari hunian dianggap didukung oleh dokumen yang sah, dimana keduanya perlu ditunjukkan sebagai hunian terjamin. Jumlah rumah tangga bersumber dari hasil proyeksi penduduk yang dibuat berdasarkan data sensus penduduk terakhir. Penduduk dewasa adalah penduduk yang berumur 18 tahun dan lebih, dan penduduk yang berumur di bawah 18 tahun tetapi sudah kawin.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Perumahan Dan Kawasan Permukiman Pertanahan Statistik","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","BPS","POSITIF","NUMERIC"],
    [1021,800,"0032-09-03T00:00:00","Nilai tingkat kematangan layanan Jaringan Intra Pemerintah Provinsi","Level","Tidak ada","Definisi Tingkat Kematangan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah berdasarkan Pedoman Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tauval SPBE: a. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi. b. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah. c. Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah. d. Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud, dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan, yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah. e. Kebijakan internal dalam hal ini mengatur pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah. f. Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melalui kebijakan yang telah ditetapkan.","","Daya saing Daerah","","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1022,801,"0034-09-03T00:00:00","Nilai tingkat kematangan penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah","Level","Tidak ada","& Definisi Tingkat Kematangan Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah. berdasarkan Pedoman Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tauval SPBE: a. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE. b. Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE. c. Syarat sebuah Sistem Penghubung Layanan: 1) Tersedia jalur/bus (sistem koneksi bukan pointto-point); 2) Tersedia metadata dan 3) Tersedia service directory. d. Kebijakan internal dalam hal ini mengatur penerapan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang selanjutnya terintegrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. e. Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melalui kebijakan yang telah ditetapkan.","","Daya saing Daerah","","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1023,802,"0033-09-03T00:00:00","Nilai tingkat Kematangan Pembangunan Aplikasi SPBE di Pemerintah Provinsi","Level","Tidak ada","& Definisi Tingkat Kematangan Pembangunan Aplikasi SPBE berdasarkan Pedoman Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tauval SPBE: a. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE. b. Pembangunan Aplikasi SPBE merupakan suatu proses perancangan aplikasi melalui siklus pembangunan aplikasi. c. Siklus Pembangunan Aplikasi terdiri dari: 1. 2. 3. 4. dan, 5. Pemeliharaan. Siklus bisa menggunakan salah satu framework yang sudah ada seperti SDLC, RAD, Waterfall, Agile Development Cycle (SCRUM). d. Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung keterpaduan Pembangunan Aplikasi SPBE yang memenuhi kriteria ruang lingkup proses Pembangunan Aplikasi SPBE dan terdokumentasi secara formal.","","Daya saing Daerah","","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1024,803,"0023-06-03T00:00:00","Peningkatan implementasi inovasi Provinsi Cerdas","Persentase","Tidak ada","& &Provinsi &persentase inovasi smart province yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam rangka mendukung program smart province Definisi Inovasi smart province : inovasi yang dilakukan dengan memanfaatkan TIK atau IoT Baseline perhitungan dengan target 20% adalah 0% dengan asumsi provinsi belum memiliki masterplan smart province dan mulai merumuskan inovasi yang mendukung smart province dari masing2 perangkat daerah provinsi Kab/Kota &persentase inovasi smart city yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam rangka peningkatan implementasi kab/kota cerdas alternatif 2 : persentase peningkatan indeks kematangan kota target 15% Definisi Inovasi smart city : inovasi yang dilakukan dengan memanfaatkan TIK atau IoT Baseline perhitungan dengan target 20% adalah 0% dengan asumsi kab/kota belum memiliki masterplan smart city dan mulai merumuskan inovasi yang mendukung smart city dari masing2 perangkat daerah kab/kota","","Daya saing Daerah","","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1025,804,"0017-09-03T00:00:00","Jumlah Lulusan Pelatihan dan Sertifikasi SDM Keamanan Siber dan Sandi","Orang","Tidak ada","Pelatihan dan sertifikasi SDM keamanan siber dan sandi merujuk pada serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kompetensi individu (ASN) dalam bidang keamanan siber dan sandi. Kegiatan dilakukan dengan dua metode yaitu Pelatihan dan Sertifikasi. Pelatihan dilakukan dengan proses pembelajaran yang terstruktur dan sistematis untuk meningkatkan pemahaman tentang konsep, teknik, dan praktik dalam keamanan siber dan sandi. Sertifikasi dilakukan sebagai bukti keahlian dan kredibilitas SDM profesional di bidang keamanan siber dan sandi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Persandian","Persandian","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1026,805,"0003-06-04T00:00:00","Indeks Pembangunan Pemuda","Nilai","Tampilkan","indeks komposit yang mengukur capaian pembangunan pemuda berdasarkan 16 indikator yang dikelompokkan dalam lima domain: Pendidikan dan Pelatihan, Kesehatan, Ketenagakerjaan Layak, Partisipasi dan Kepemimpinan, serta Inklusivitas dan Kesetaraan Gender","","Daya saing Daerah","","Kepemudaan Dan Olahraga","Kepemudaan Dan Olahraga","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1027,806,"0032-06-02T00:00:00","Persentase Pemuda (16-30 Tahun) Yang Sedang Tidak Sekolah, Bekerja Atau Mengikuti Pelatihan","Persentase","Tidak ada","Proporsi pemuda yang tidak sedang bersekolah, bekerja, dan mengikuti pelatihan terhadap seluruh populasi pemuda","","Daya saing Daerah","","Kepemudaan Dan Olahraga","Kepemudaan Dan Olahraga","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [1028,807,"0037-06-05T00:00:00","Persentase penduduk berumur 10 tahun ke atas yang melakukan olahraga selama seminggu terakhir","Persentase","Tidak ada","Perbandingan antara jumlah penduduk berumur 10 tahun ke atas yang melakukan olahraga dalam seminggu terakhir terhadap jumlah penduduk berumur 10 tahun ke atas","","Daya saing Daerah","","Kepemudaan Dan Olahraga","Kepemudaan Dan Olahraga","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1029,808,"0003-06-05T00:00:00","Jumlah kampanye olahraga yang terselenggara setahun terakhir","Kegiatan","Tidak ada","Total penyelenggaraan kampanye lingkup olahraga masyarakat, pendidikan dan disabilitas dalam setahun terakhir","","Daya saing Daerah","","Kepemudaan Dan Olahraga","Kepemudaan Dan Olahraga","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1030,809,"0042-06-05T00:00:00","Persentase Tenaga Keolahragaan yang Bersertifikat Nasional/Internasional","Persentase","Tidak ada","Perbandingan antara jumlah pelatih, wasit-juri, dan tenaga pendukung lainnya yang terdaftar dan terverifikasi memiliki sertifikat Nasional/Internasional di SITENOR Kemenpora dibandingkan total pelatih, wasit-juri, dan tenaga pendukung lainnya yang terdaftar di SITENOR Kemenpora","","Daya saing Daerah","","Kepemudaan Dan Olahraga","Kepemudaan Dan Olahraga","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1031,81,"0009-04-02T00:00:00","Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena dampak bencana per 100.000 orang.","Orang","Tampilkan","Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana). Jumlah korban meninggal adalah jumlah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana. Jumlah korban hilang adalah jumlah orang yang dilaporkan hilang atau tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya setelah terjadi bencana. Jumlah korban terdampak (luka dan pengungsi) adalah jumlah orang atau sekelompok orang yang menderita akibat dampak buruk bencana, seperti kerusakan dan/atau kerugian harta benda, namun masih dapat menempati tempat tinggalnya. Korban terdampak yang dihitung merupakan korban terdampak langsung yang terdiri atas korban terluka/ sakit dan pengungsi. Korban luka/sakit adalah orang yang mengalami luka-luka atau sakit, dalam keadaan luka ringan, maupun luka parah/berat, baik yang berobat jalan maupun rawat inap. Pengungsi adalah orang/sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman dalam upaya menyelamatkan diri/jiwa untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. Data korban jiwa akibat bencana yang saat ini disediakan oleh Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) diklasifikasikan kedalam 3 kelompok, yaitu: a. meninggal dan hilang (meninggal dan hilang ma sih menjadi 1 klasifikasi) b. Luka � luka c. Menderita dan mengungsi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Sosial Statistik","Sosial","Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI).","POSITIF","NUMERIC"],
    [1032,810,"0032-06-05T00:00:00","Persentase Olahragawan dalam Pemusatan Latihan (Nasional/Daerah) yang Berprestasi di Tingkat (Nasional)/Internasional","Persentase","Tidak ada","Perbandingan antara jumlah olahragawan binaan daerah yang berprestasi di tingkat Nasional/Internasional dibandingkan total olahragawan binaan daerah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, termasuk disabilitas","","Daya saing Daerah","","Kepemudaan Dan Olahraga","Kepemudaan Dan Olahraga","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1033,811,"0023-08-02T00:00:00","Persentase satuan pendidikan yang mempunyai guru yang mengajar muatan lokal (bahasa daerah atau budaya lokal) dan/atau ekskul kesenian","Persentase","Tampilkan","1. Satuan Pendidikan: Ini merujuk pada unit atau lembaga pendidikan seperti sekolah, madrasah, atau lembaga pendidikan lainnya. 2. Guru adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan berbagai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. 3. . Persentase: Ini adalah ukuran yang menunjukkan proporsi satuan pendidikan yang menerapkan pengarusutamaan kebudayaan dibandingkan dengan total satuan pendidikan yang ada.","","Daya saing Daerah","","Kebudayaan","Kebudayaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1034,812,"0007-02-11T00:00:00","Jumlah Tenaga Kerja Pariwisata","Orang","Tidak ada","Tenaga kerja pariwisata adalah orang yang bekerja di bidang pariwisata untuk menghasilkan barang atau jasa. Tenaga kerja pariwisata dapat berupa SDM (Sumber Daya Manusia) yang mendukung kegiatan pariwisata.","","Kesempatan kerja","","Pariwisata","Pariwisata","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1035,813,"0014-06-02T00:00:00","Jumlah Tenaga Kerja Ekonomi Kreatif","Orang","Tidak ada","Tenaga kerja ekonomi kreatif adalah orang yang bekerja di bidang ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif adalah bidang ekonomi yang menggunakan kreativitas dan ide inovatif untuk menghasilkan barang dan jasa.","","Kesempatan kerja","","Pariwisata","Pariwisata","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1036,814,"0012-05-01T00:00:00","Jumlah Produk/Jasa Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Didaftarkan Kekayaan Intelektualnya","Produk","Tidak ada","Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas hasil olah pikirnya, seperti karya, cipta, dan karsa. KI juga dikenal dengan istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR).","","Pendapatan masyarakat","","Pariwisata","Pariwisata","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1037,815,"0015-08-02T00:00:00","Persentase penduduk 15 tahun ke atas yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni yang menjadikan keterlibatannya itu sebagai sumber penghasilan (dalam setahun terakhir)","Persentase","Tidak ada","Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni: Jumlah orang yang secara aktif berpartisipasi dalam pertunjukan seni, baik sebagai pelaku (misalnya, pemain, penyanyi) atau sebagai pendukung (misalnya, penyelenggara, pengurus, atau tim teknis). Sumber penghasilan dapat diartikan sebagai objek kegiatan yang menghasilkan uang secara berkelanjutan. Jumlah total penduduk usia 15 tahun ke atas: Total jumlah individu yang berusia 15 tahun ke atas dalam populasi yang dihitung.","","Pendapatan masyarakat","","Kebudayaan","Kebudayaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1038,816,"0005-04-01T00:00:00","Angka Kematian Balita","Per 100.000 Kelahiran Hidup","Tidak ada","Jumlah kematian anak berusia 0-4 tahun (0-59 bulan) pada tahun tertentu per 1000 anak umur yang sama pada pertengahan tahun yang sama (termasuk kematian bayi) Nilai normatif AKBa adalah sebagai berikut : - ≥140 = sangat tinggi - 71","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Kesehatan","Kesehatan","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [1039,817,"0180-04-01T00:00:00","Prevalensi Stunting (pendek dan sangat pendek)","Persentase","Tidak ada","Stunting (pendek/sangat pendek) adalah kondisi kurang gizi kronis yang diukur berdasarkan indeks panjang badan/tinggi badan menurut umur (PB/U atau TB/U). Data panjang badan/tinggi badan menjadi analisis untuk status gizi, di mana panjang badan digunakan untuk anak berusia 0-2 tahun dan tinggi badan digunakan untuk anak usia 2-5 tahun. Panjang badan/tinggi badan setiap anak balita dikonversikan ke dalam nilai terstandar (Z-score) menggunakan baku antropometri anak balita WHO 2005. Klasifikasi indikator PB/U atau TB/U yang digunakan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak. a. Sangat pendek: Zscore & -3,0 SD b. Pendek: Zscore ≥ -3,0 SD s/d Zscore & -2,0 SD","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Kesehatan","Kesehatan","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [1040,818,"0037-04-02T00:00:00","Presentase lanjut usia yang mandiri","Persentase","Tidak ada","Persentase lansia &= 60 tahun yang masih mampu melakukan aktifitas hidup sehari-hari tanpa bantuan sama sekali dari orang lain (mandiri : skor ADL 20) dan lansia yang mengalami gangguan dalam melakukan aktifitas kehidupan sehari-hari hingga kadang perlu bantuan orang lain (skor ADL 12-19/ketergantungan ringan).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1041,819,"0176-04-01T00:00:00","Prevalensi depresi di umur lebih dari 15 Tahun","Persentase","Tidak ada","Prevalensi depresi di umur ≥15 tahun adalah perbandingan antara jumlah ART umur 15 tahun ke atas yang saat ini mengalami gangguan depresi dibagi jumlah seluruh ART berumur ≥ 15 tahun","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Kesehatan","Kesehatan","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [1042,82,"0068-09-02T00:00:00","Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana terhadap PDB.","Persentase","Tampilkan","Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis (IRBI Tahun 2013, BNPB). Kerugian ekonomis adalah total dampak ekonomis terdiri dari kerugian ekonomis langsung dan kerugian ekonomis tak langsung. Kerugian ekonomis langsung adalah nilai keuangan dari kerusakan total dan sebagian dari aset fisik di daerah terdampak. Kerugian ekonomi langsung akibat bencana adalah penilaian kerugian ekonomi pasca bencana pada berbagai sektor pembangunan (pemukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial dan lintas sektor) yang diakibatkan oleh bencana pada sebuah provinsi. Kerugian ekonomis langsung setara dengan kerusakan fisik. Kerugian ekonomis tidak langsung adalah penurunan nilai tambah ekonomis sebagai akibat kerugian ekonomi langsung dan/atau dampak pada penduduk dan lingkungan. Data kerugian akibat bencana sangat dipengaruhi oleh skala bencana, khususnya bencana skala besar, yang merupakan malapetaka, mewakili situasi kejadian yang sangat jarang terjadi atau pencilan penting. Sangat direkomendasikan pencatatan bencana per kejadian sehingga analisi bersifat pelengkap dapat dilakukan untuk memperoleh tren dan pola khusunya ketika bencana skala-besar yang bersifat malapetaka terjadi.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Sosial Keuangan","Sosial","Badan Nasional Pengendalian Bencana","NEGATIF","NUMERIC"],
    [1043,821,"0149-04-01T00:00:00","Puskesmas dengan ketersediaan obat esensial dan Vaksi IRL (Imunisasi Rutin Lengkap)","Persentase","Tidak ada","Proporsi Puskesmas yang memiliki 1. 90% dari 40 jenis obat dan 2. 7 jenis vaksin IRL sesuai kebutuhan dibandingkan jumlah seluruh puskesmas","","Daya saing Daerah","","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1044,822,"0108-04-01T00:00:00","Persentase kab/kota yang memilki Unit Pelayanan Kesehatan Tingkat Desa/Kelurahan sesuai standar","Persentase","Tidak ada","Persentase Kab/Kota yang telah memiliki 75Persentase Unit Pelayanan Kesehatan Tingkat Desa/Kelurahan di wilayahnya pada periode 2025-2028 yang telah memenuhi standar dari aspek - minimal kondisi sarana prasarana baik dan tersedia alkes sesuai standar -100Persentase Sumber Daya Manusia (2 nakes dan Kader) - Melaksanakan fungsi sesuai standar","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1045,824,"0162-04-01T00:00:00","Presentase rumah sakit pemerintah terakreditasi paripurna","Persentase","Tidak ada","Persentase Rumah Sakit pemerintah (K/L, TNI/Polri, dan daerah) yang telah melaksanakan akreditasi dengan status capaian minimal sertifikat paripurna dari lembaga akreditasi rumah sakit dan masih berlaku dalam kurun 2025-2029","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1046,825,"0148-04-01T00:00:00","Presentase puskesmas dengan jenis dan jumlah SDM kesehatan sesuai standar","Persentase","Tidak ada","Proporsi Puskesmas teregistrasi dan laik operasional yang memenuhi standar minimal jenis dan jumlah SDMK berdasarkan lingkup pelayanan fasyankes (rawat inap dan non-rawat inap) dan klasifikasi wilayah (perkotaan dan non-perkotaan) untuk RPJMN 2025-2029. Kriteria Puskesmas dengan SDMK memenuhi standar: Puskesmas Non-Rawat Inap: minimal terdapat masing-masing 1 dokter Sp.KKLP/dokter umum, dokter gigi/terapis gigi dan mulut, perawat, bidan, tenaga ahli gizi, tenaga ahli kesehatan masyarakat/kesehatan lingkungan, tenaga teknologi informasi/rekam medik, tenaga keuangan/tata usaha Puskesmas Rawat Inap wilayah perkotaan: minimal terdapat 3 dokter Sp.KKLP/dokter umum, perawat, dan serta minimal terdapat 1 dokter gigi, apoteker/tenaga kefarmasian, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga ahli gizi, tenaga ahli promosi kesehatan, tenaga ahli kesehatan lingkungan, terapis gigi mulut, tenaga teknologi informasi/rekam medik, tenaga keuangan/tata usaha Puskesmas Rawat Inap wilayah non-perkotaan (pedesaan, terpencil, sangat terpencil): minimal terdapat 2 dokter Sp.KKLP/dokter umum, perawat, dan serta minimal terdapat 1 dokter gigi/terapis gigi mulut, apoteker/tenaga kefarmasian, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga ahli gizi, tenaga ahli promosi kesehatan, tenaga ahli kesehatan lingkungan, tenaga teknologi informasi/rekam medik, tenaga keuangan/tata usaha","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1047,826,"0160-04-01T00:00:00","Presentase RS pemerintah dengan dokter spesialis sesuai standar","Persentase","Tidak ada","Proporsi RS milik Pemerintah Pusat dan Daerah teregistrasi dan laik operasional yang memenuhi standar minimal 7 jenis dokter spesialis (Sp.A, Sp.B, Sp.OG, Sp.PD, Sp.An, Sp.Rad, Sp.PK) dan minimal 1 jenis dokter spesialis layanan unggulan tambahan sesuai dengan jenis pelayanan unggulan pada RS Pengampu Pelayanan KJSU-KIA","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1048,827,"0081-04-01T00:00:00","Persentase Cakupan pemeriksaan kesehatan gratis","Persentase","Tidak ada","Proporsi jumlah penerima pemeriksaan gratis pada semua kelompok usia terhadap jumlah penduduk.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1049,828,"0177-04-01T00:00:00","Prevalensi Obesitas lebih dari 18 tahun","Persentase","Tidak ada","Persentase jumlah penduduk umur &18 tahun dengan hasil pengukuran Indeks Massa Tubuh (IMT) ≥27 pada wilayah dan periode waktu tertentu","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1050,829,"0058-04-01T00:00:00","Kab/Kota memenuhi syarat kualitas kesehatan lingkungan","Kabupaten/Kota","Tidak ada","Jumlah Kab/kota dengan kualitas air minum, kualitas udara dalam ruang, kualitas pangan yang memenuhi syarat serta merupakan kab/kota sehat","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1051,83,"0067-04-02T00:00:00","Rencana dan implementasi strategi nasional pengurangan risiko bencana yang selaras dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030.","Dokumen","Tidak ada","Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat nasional dan daerah adalah dokumen yang berisi strategi dan/ atau rencana aksi pencegahan bencana untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim. Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Bencana (Jakstra PB); Rencana Penanggulangan Bencana Nasional (Renas PB) dan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB), dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB), serta Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN API) dan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API). Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut: 1. Jakstra PB: 5 tahun 2. Renas PB dan RPBD: 5 tahun 3. RAN dan RAD PRB: 3 tahun 4. RAN dan RAD API: 5 tahun","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Sosial Keuangan","Sosial","Badan Nasional Pengendalian Bencana","POSITIF","NUMERIC"],
    [1052,830,"0089-04-01T00:00:00","Proporsi fasyankes terintegrasi Sistem Informasi Kesehatan Nasional","Persentase","Tidak ada","Persentase fasilitas pelayanan kesehatan (RS, Puskesmas, Klinik, Labkes,TPMD/DG yang terkoneksi dengan aktif mengirimkan data dalam sistem informasi kesehatan nasional. Unit populasi: total seluruh faskes (tanpa apotik)","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1053,831,"0033-02-03T00:00:00","Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/ Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan","Ha","Tidak ada","Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/ Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan oleh Provinsi/Kabupaten Kota","","Pendapatan masyarakat","","Pertanian","Pertanian","Kementerian Pertanian","POSITIF","NUMERIC"],
    [1054,832,"0008-03-07T00:00:00","Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK)","Indeks","Tidak ada","Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan adalah indeks komposit yang merepresentasikan dimensi pembangunan berwawasan kependudukan sebagai alat ukur dalam memahami kondisi pembangunan berwawasan kependudukan di Indonesia","","Pendapatan masyarakat","","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1055,833,"0020-03-07T00:00:00","Persentase Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD)","Persentase","Tidak ada","Perbandingan jumlah ibu hamil yang tidak ingin anak lagi dan yang ingin hamil nanti terhadap jumlah ibu yang saat ini sedang hamil","","Kesempatan kerja","","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1056,836,"0030-07-02T00:00:00","Intensitas Energi Primer","SBM/Milyar Rupiah","Tampilkan","1. Intensitas Energi Primer menggambarkan intensitas pemanfaatan energi pada sisi pasokan/suplai energi. Berdasarkan PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional bahwa Intensitas Energi Primer adalah total pasokan energi primer per unit produk domestik bruto dengan satuan Setara Barel Minyak (SBM) per miliar rupiah. 2. Interprestasi: Intensitas energi primer memperhitungkan seluruh rantai energi, mulai dari sumber energi primer (seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam) hingga energi final yang digunakan oleh konsumen.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral","POSITIF","NUMERIC"],
    [1057,837,"0029-07-02T00:00:00","Rasio Elektrifikasi","Persentase","Tampilkan","1. Perhitungan Rasio Elektrifikasi yaitu perbandingan Jumlah Rumah Tangga Berlistrik daerah tersebut (BUMN & Non BUMN) dengan Jumlah Penduduk Daerah tersebut 2. Kementerian ESDM mendorong elektrifikasi Rumah Tangga dari BUMN untuk rumah tangga masih dilayani oleh swakelola untuk mendapatkan kulaitas lebih baik","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Energi Dan Sumber Daya Mineral","Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral","POSITIF","NUMERIC"],
    [1058,838,"0010-03-06T00:00:00","Penyelesaian Materi Teknis RTRW","Materi Teknis","Tidak ada","Penyusunan materi Teknis dan RanPerda RTRW Provinsi merujuk pada Permen ATR/Ka BPN Nomor 11 Tahun 2021 Lampiran 1 Tata Cara Penyusunan dan Muatan RTRW Provinsi. Jangka waktu penyusunan dibatasi paling lama 12 bulan terhitung sejak penyusunan RTRW.","","Lapangan berusaha","","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1059,839,"0009-09-03T00:00:00","Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik","Nilai","Tidak ada","&Definisi Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik berdasarkan Buku Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik 2024: Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) merupakan suatu indikator gabungan (composite indicator) yang digunakan untuk mengukur aspek-aspek pengelolaan informasi dan komunikasi publik, meliputi Input, Proses, Output dan Outcome. Indeks PIKP mengukur kinerja dari sisi pengelolaan informasi (dimensi Input dan Proses) serta dampak dari pengelolaan informasi tersebut (dimensi Output dan Outcome). Pengukuran Indeks PIKP menggunakan pendekatan sistem: - Dimensi Input, terdiri dari 4 variabel, yaitu anggaran, bahan informasi, sarana dan prasarana, media dan saluran komunikasi - Dimensi Proses, terdiri dari 4 variabel, yaitu pengumpulan data, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi - Dimensi Output, terdiri dari 3 variabel, yaitu: penerimaan informasi, penilaian publik terhadap teknis pelayanan informasi publik dan penilaian publik terhadap akses dan kualitas informasi publik - Dimensi Outcome, yang terdiri dari 3 variabel, yaitu: pemenuhan hak untuk tahu, pemerataan informasi dan partisipasi publik","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1060,84,"0044-04-02T00:00:00","Persentase pemerintah daerah yang mengadopsi dan menerapkan strategi pengurangan risiko bencana daerah yang selaras dengan strategi pengurangan risiko bencana nasional.","Persentase","Tampilkan","Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat daerah adalah dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat daerah untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim. Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB), serta Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API). Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut: 1. RPBD: 5 tahun dan laporan pencapaian 2. RAD PRB: 3 tahun dan laporan pencapaian 3. RAD API: 5 tahun dan laporan pencapaian.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Sosial Keuangan","Sosial","Badan Nasional Pengendalian Bencana","POSITIF","NUMERIC"],
    [1061,840,"0006-03-06T00:00:00","Penetapan RTRW","Perda/Perkada","Tidak ada","Penetapan RTRW adalah penetapan peraturan daerah tentang rencana tata ruang oleh kepala daerah","","Lapangan berusaha","","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1062,841,"0009-03-06T00:00:00","Penyelesaian Materi Teknis RDTR","Materi Teknis","Tidak ada","Penyusunan materi teknis dan Ranperkada RDTR Kabupaten Kota merujuk pada permen ATR/KBPN nomor 11 tahun 2021 jangka waktu penyusunan dibatasi paling lama 12 bulan terhitung sejak penyusunan RDTR","","Lapangan berusaha","","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1063,842,"0005-03-06T00:00:00","Penetapan RDTR","Perda/Perkada","Tidak ada","Penetapan Perkada RDTR Kabupaten/Kota paling lambat 1 bulan sejal mendapatkan persetujuan substansi. Jika perkada RDTR Kab/kota belum ditetapkan paling lama 2 bulan sejak mendapatkan persub maka menteri ATR/KBPN menetapkan peraturan menteri","","Lapangan berusaha","","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1064,843,"0001-03-06T00:00:00","Fasilitasi Kegiatan Sekretariat PPNS Penataan Ruang di Daerah","Provinsi","Tidak ada","PPNS penataan ruang adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya dibidang penataan ruang yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 26 Tahun 2007","","Lapangan berusaha","","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1065,844,"0007-03-06T00:00:00","Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang","Kasus","Tidak ada","pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang bertujuan untuk menjaga keteraturan dan meningkatkan ketaatan dalam penggunaan ruang, serta memberikan konsekuensi yang tepat bagi pelanggaran tersebut.","","Lapangan berusaha","","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1066,845,"0002-03-06T00:00:00","Jumlah bidang tanah yang diredistribusi","Bidang Tanah","Tidak ada","Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah.","","Pendapatan masyarakat","","Pertanahan","Pertanahan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1067,846,"0003-03-06T00:00:00","Jumlah Kepala Keluarga penerima akses Reforma Agraria","Kepala Keluarga","Tidak ada","Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah","","Pendapatan masyarakat","","Pertanahan","Pertanahan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1068,847,"0011-05-02T00:00:00","Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Bencana","Nilai","Tidak ada","Indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah dalam menangani dan mengelola kesiapsiagaan, mitigasi, dan penanggulangan bencana. Indeks ini mencakup berbagai aspek yang berhubungan dengan upaya pencegahan, penanganan darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana terjadi. Beberapa komponen yang mungkin termasuk dalam indeks ini antara lain: 1. Kesiapsiagaan terhadap bencana, seperti pelatihan, simulasi, dan koordinasi antar instansi terkait. 2. Penyuluhan kepada masyarakat tentang tindakan yang harus dilakukan saat bencana. 3. Sarana dan prasarana penanggulangan bencana, seperti sistem peringatan dini dan pusat informasi bencana. 4. Tindak lanjut pasca bencana, termasuk pemulihan dan rehabilitasi bagi korban bencana. Indeks ini bertujuan untuk memastikan bahwa daerah memiliki sistem yang siap dan responsif terhadap potensi bencana yang mungkin terjadi, serta mampu meminimalkan dampak bencana bagi masyarakat","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Kementerian Dalam Negeri","POSITIF","NUMERIC"],
    [1069,848,"0011-05-02T00:00:00","Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Trantibum","Nilai","Tidak ada","Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) di tingkat pemerintah daerah. Indeks ini mencakup berbagai aspek, seperti penanganan keamanan, pengelolaan potensi kerawanan sosial, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan menciptakan kondisi yang aman dan tertib bagi masyarakat. Secara umum, Indeks Trantibum diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai sejauh mana daerah tersebut berhasil dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta memberikan rasa aman bagi warganya. Indeks ini juga berguna untuk mengevaluasi dan merencanakan kebijakan terkait pengelolaan ketenteraman sosial.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Kementerian Dalam Negeri","POSITIF","NUMERIC"],
    [1070,849,"0011-05-02T00:00:00","Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Kebakaran","Nilai","Tidak ada","Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas dan kesiapan pemerintah daerah dalam mencegah, menangani, dan mengurangi dampak kebakaran. Indeks ini mencakup berbagai upaya yang dilakukan untuk memastikan penanggulangan kebakaran berjalan dengan baik, termasuk pencegahan kebakaran, respons cepat, serta pemulihan pasca-kebakaran. Beberapa komponen yang dapat dimasukkan dalam indeks ini meliputi: 1. Kesiapsiagaan dan kesiapan petugas pemadam kebakaran, seperti pelatihan, peralatan yang memadai, serta jumlah dan distribusi pos pemadam kebakaran di daerah. 2. Upaya pencegahan kebakaran, termasuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran dan langkah-langkah pencegahannya (misalnya, pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik atau peralatan yang rawan menyebabkan kebakaran). 3. Sistem peringatan dini kebakaran, seperti detektor kebakaran dan sistem alarm yang efektif untuk memperingatkan masyarakat dan petugas pemadam kebakaran dengan cepat. 4. Koordinasi antarinstansi terkait, seperti antara petugas pemadam kebakaran, polisi, rumah sakit, dan organisasi relawan, dalam menangani kebakaran dengan cepat dan efektif. 5. Tindak lanjut pasca-kebakaran, termasuk pemulihan area yang terkena kebakaran dan pemberian bantuan kepada korban kebakaran. Indeks ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai seberapa baik pemerintah daerah mempersiapkan diri dalam menghadapi ancaman kebakaran dan seberapa cepat serta efektif respons terhadap kejadian kebakaran, sehingga dapat meminimalkan kerugian dan dampak yang ditimbulkan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Kementerian Dalam Negeri","POSITIF","NUMERIC"],
    [1071,85,"0012-09-05T00:00:00","Proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh pemerintah secara langsung untuk program pemberantasan kemiskinan","Persentase","Tampilkan","Official Development Assistance (ODA) merupakan bantuan bersifat hibah dan pinjaman lunak dari pemerintah pemberi bantuan (donor) dengan sasaran utama pembangunan ekonomi dan kesejahteraan negara-negara berkembang penerima. ODA dipandang sebagai �gold standard� bagi bantuan asing dan dipandang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan yang berasal dari bantuan. Yang dicakup dalam indikator ini adalah ODA dari semua donor baik secara langsung maupun melalui institusi penyalur resmi lain dan bersifat hibah yang ditujukan secara spesifik untuk pembiayaan program pengentasan kemiskinan. Pendapatan Nasional Bruto - PNB (Gross national income - GNI) adalah seluruh nilai produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara dan dalam periode tertentu dan dapat diukur dengan satuan uang. PNB dihitung dengan cara menjumlahkan semua nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang bertempat tinggal di suatu negara ditambah dengan warga negara yang tinggal di luar negeri. Dengan kata lain, PNB merupakan total pendapatan agregat yang diperoleh oleh semua warga negara, tidak terbatas di mana tempat memperolehnya. Misalnya, untuk perolehan PNB Indonesia, berarti pendapatan yang diperoleh oleh orang Indonesia baik yang tinggal di luar negeri maupun yang tinggal di Indonesia. Pengentasan kemiskinan dikategorikan sebagai program yang dapat dibiayai ODA (ODA Taskin) dimana juga termasuk dalam layanan sosial dasar (kesehatan dasar, pendidikan dasar, air bersih dan sanitasi, kependudukan dan kesehatan reproduksi)","","Pendapatan masyarakat","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja Kelautan Dan Perikanan Pariwisata Pertanian Perdagangan Perindustrian Perencanaan","Tenaga Kerja","Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)","POSITIF","NUMERIC"],
    [1072,850,"0011-03-05T00:00:00","Jumlah desa yang tertib dalam pengelolaan aset desa dan melaporkan hasil inventaris aset desa pada aplikasi SIPADES","Desa","Tampilkan","Jumlah desa yang secara administratif dan teknis: Melaksanakan pengelolaan aset desa secara tertib, sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pencatatan, pemanfaatan, dan pengamanan aset desa. Menggunakan aplikasi SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa) dalam proses inventarisasi aset desa. Melaporkan hasil inventarisasi aset desa secara berkala melalui aplikasi SIPADES sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1073,851,"0079-07-05T00:00:00","Proporsi Rumah Tangga dengan layanan pengumpulan sampah","Persentase","Tidak ada","Rumah tangga yang menerima layanan pengumpulan sampah dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu) baik dengan metode pengumpulan tercampur maupun terpilah sesuai jenis sampah, dengan syarat:​1. dari pintu ke pintu (door to door); atau 2. memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m tanpa membuang sampah sembarangan.​","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1074,852,"0019-09-01T00:00:00","Persentase anak berusia 0 - 4 tahun yang memiliki akta kelahiran","Persentase","Tampilkan","Presentase anak berusia 0-4 tahun yang memiliki akta kelahiran adalah perbandingan atau proporsi jumlah anak dalam rentang usia tersebut yang terdaftar dan memiliki akta kelahiran dibandingkan dengan total jumlah anak berusia 0-4 tahun secara keseluruhan. Angka ini digunakan untuk menggambarkan sejauh mana anak-anak dalam kelompok usia tersebut terdaftar secara legal melalui akta kelahiran, yang sering kali menjadi indikator akses terhadap pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1075,853,"0024-09-01T00:00:00","Persentase penduduk yang memiliki akta perkawinan bagi penduduk yang menikah","Persentase","Tampilkan","Persentase penduduk yang memiliki akta perkawinan bagi penduduk yang menikah adalah perbandingan atau proporsi jumlah pasangan yang sudah menikah dan memiliki akta perkawinan dibandingkan dengan total jumlah pasangan yang menikah di suatu wilayah atau negara. Dengan kata lain, angka ini mengukur sejauh mana proses pencatatan resmi terhadap pernikahan di suatu tempat sudah terlaksana dengan baik. Akta perkawinan sendiri berfungsi sebagai bukti hukum yang sah atas suatu perkawinan. Semakin tinggi persentase ini, semakin banyak pasangan yang tercatat secara resmi melalui akta perkawinan, yang mencerminkan tingkat legalitas dan pengakuan hukum terhadap perkawinan di masyarakat.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1076,854,"0022-09-01T00:00:00","Persentase kepemilikan akta kematian bagi penduduk yang meninggal","Persentase","Tampilkan","Persentase kepemilikan akta kematian bagi penduduk yang meninggal merujuk pada seberapa besar jumlah akta kematian yang diterbitkan di suatu wilayah dibandingkan dengan jumlah penduduk yang meninggal dalam periode tertentu. Akta kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk mencatatkan kematian seseorang secara sah di sistem administrasi kependudukan. Persentase ini menunjukkan seberapa efektif administrasi negara atau daerah dalam mencatatkan kematian warganya sesuai dengan jumlah kematian yang sebenarnya terjadi. Semakin tinggi persentase kepemilikan akta kematian, semakin baik pula pengelolaan data kependudukan di suatu daerah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [1077,855,"0018-09-01T00:00:00","Persentase penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam pelayanan Adminduk","Persentase","Tampilkan","Pengertian Presentase Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) merujuk pada proporsi atau perbandingan antara jumlah KIA yang berhasil diterbitkan dengan jumlah total anak yang berhak menerima KIA dalam suatu wilayah atau periode tertentu. KIA adalah kartu identitas yang diberikan kepada anak-anak yang berusia 0 hingga 17 tahun yang berguna sebagai identitas resmi di Indonesia.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1078,856,"0023-09-01T00:00:00","Persentase penduduk yang memiliki akta cerai bagi penduduk yang bercerai","Persentase","Tampilkan","Persentase penduduk yang memiliki akta cerai bagi penduduk yang bercerai adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang bercerai dan memiliki akta cerai resmi dengan total jumlah penduduk yang bercerai. Akta cerai adalah dokumen hukum yang sah yang diterbitkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang sebagai bukti sahnya perceraian. Akta perceraian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk mencatatkan perceraian seseorang secara sah di sistem administrasi kependudukan. Persentase ini menunjukkan seberapa efektif administrasi negara atau daerah dalam mencatatkan kematian warganya sesuai dengan jumlah kematian yang sebenarnya terjadi. Semakin tinggi persentase kepemilikan akta perceraian, semakin baik pula pengelolaan data kependudukan di suatu daerah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [1079,857,"0029-09-01T00:00:00","Persentase penduduk yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi penduduk wajib KTP","Persentase","Tampilkan","Persentase penduduk yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi penduduk wajib KTP adalah ukuran yang menunjukkan seberapa banyak penduduk yang wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sudah beralih atau mendaftar untuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD ini adalah bentuk identitas kependudukan yang berbasis digital dan dapat digunakan dalam berbagai layanan publik dan administrasi, menggantikan atau melengkapi KTP fisik. Persentase ini menggambarkan proporsi dari penduduk yang sudah berpartisipasi dalam program IKD dibandingkan dengan total penduduk yang diwajibkan untuk memiliki KTP.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1080,858,"0011-03-05T00:00:00","Jumlah desa yang tertib dalam pengelolaan aset desa dan melaporkan hasil inventaris aset desa pada aplikasi SIPADES","Desa","Tidak ada","Jumlah desa yang tertib dalam pengelolaan aset desa dan melaporkan hasil inventaris aset desa pada aplikasi SIPADES","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1081,859,"0058-09-02T00:00:00","Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif Terhadap PDB Ekonomi Kreatif Nasional","Persentase","Tidak ada","PDRB (Produk Domestik Bruto) Ekonomi Kreatif adalah indikator yang menunjukkan nilai ekonomi dari kegiatan ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif adalah kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa yang membutuhkan ide kreatif dan kemampuan intelektual. PDB Ekonomi Kreatif adalah produk domestik bruto (PDB) yang dihasilkan dari sektor ekonomi kreatif. PDB Ekonomi Kreatif dihitung dari nilai barang dan jasa di berbagai subsektor ekonomi kreatif.","","Daya saing Daerah","","Pariwisata","Pariwisata","","POSITIF","RASIO"],
    [1082,86,"0036-09-02T00:00:00","Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial) sebagai persentase dari total belanja pemerintah.","Persentase","Tampilkan","Pengeluaran pemerintah untuk pendidikan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk pendidikan (termasuk gaji) yang dialokasikan minimal 20Persentase dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan. (Amandemen UUD 1945). Di daerah alokasi minimal 20Persentase dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Amandemen UUD 1945). Pengeluaran pemerintah untuk kesehatan adalah besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk kesehatan selain gaji yang dialokasikan minimal sebesar 5Persentase dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor kesehatan. Sedangkan alokasi di daerah minimal 10Persentase dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009). Pengeluaran pemerintah untuk perlindungan sosial meliputi: 1. Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk perlindungan kesehatan melalui jaminan sosial (PBI) yang berasal dari APBN. 2. Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial (KIP/Kartu Indonesia Pintar, KPS/Kartu Perlindungan Sosial, PKH, Rastra/Raskin) yang berasal dari APBN. Catatan masukan: Untuk informasi pengeluaran rutin untuk layanan pokok pada tingkat daerah (APBD) maka perhitungan akan disesuaikan. Data pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial) sebagai persentase dari total belanja pemerintah dipublikasikan oleh Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas dan Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Keuangan Pendidikan Dan Pelatihan","Keuangan","Bappenas","POSITIF","NUMERIC"],
    [1083,861,"0009-03-05T00:00:00","Jumlah Desa yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis digital","Desa","Tidak ada","Desa yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis digital adalah Desa yang telah melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan memanfaatkan Sistem Keuangan Desa","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1084,862,"0006-03-05T00:00:00","Jumlah desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama desa","Desa","Tidak ada","Desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama antar Desa maupun kerja sama Desa dengan pihak ketiga","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1085,863,"0051-02-02T00:00:00","Pertumbuhan Ekspor Barang Provinsi","Kegiatan","Tidak ada","Menggunakan rata-rata target pertumbuhan ekspor menurut pulau untuk batas bawah dan target ekspor nasional untuk batas atas","","Daya saing Daerah","","Perdagangan","Perdagangan","Walidata","POSITIF","NUMERIC"],
    [1086,864,"0011-06-02T00:00:00","Jumlah lulusan pelatihan vokasi yang bersertifikat","Orang","Tidak ada","Lulusan pelatihan vokasi yang lulus uji kompetensi (termasuk Calon Pekerja Migran Indonesia). Indikator Outcome ini berlaku hanya untuk Tahun 2026. Untuk Tahun 2027 akan ditentukan kemudian","","Kesempatan kerja","","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","Kementerian Ketenagakerjaan","POSITIF","NUMERIC"],
    [1087,865,"0003-06-02T00:00:00","Jumlah dokumen hasil pengukuran produktivitas tenaga kerja","Dokumen","Tidak ada","Pengukuran Produktivitas Tenaga Kerja adalah kegiatan membandingkan antara produk berupa barang dan jasa dengan tenaga kerja yang digunakan dalam satuan waktu tertentu","","Kesempatan kerja","","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1088,866,"0051-02-02T00:00:00","Pertumbuhan Ekspor Barang Provinsi","Persentase","Tidak ada","Menggunakan rata-rata target pertumbuhan ekspor menurut pulau untuk batas bawah dan target ekspor nasional untuk batas atas","","Daya saing Daerah","","Perdagangan","Perdagangan","Badan Pusat Statistik dan Kementerian Perdagangan","POSITIF","RANGE"],
    [1089,867,"0011-07-03T00:00:00","Luas akses kelola hutan oleh masyarakat","Ha","Tidak ada","Luas Akses Kelola Hutan oleh Masyarakat adalah luas akses kelola hutan melalui skema perhutanan sosial melalui Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan","","Lapangan berusaha","","Kehutanan","Kehutanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1090,868,"0022-07-03T00:00:00","Nilai transaksi ekonomi kelompok masyarakat kehutanan","Rp","Tampilkan","Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Masyarakat Hutan adalah nilai ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh kegiatan perhutanan sosial dan kelompok tani hutan, termasuk penjualan Hasil Hutan Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan jasa lingkungan serta hasil hutan lainnya. NTE digunakan sebagai tolak ukur kinerja penyuluh kehutanan dalam mendampingi kelompok tani hutan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui usaha perhutanan sosial yang berkelanjutan","","Pendapatan masyarakat","","Kehutanan","Kehutanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1091,869,"0058-02-02T00:00:00","Pertumbuhan Total Perdagangan dengan Provinsi Lainnya","Persentase","Tidak ada","Menggunakan pertumbuhan target nilai total pembelian perdagangan antarwilayah","","Lapangan berusaha","","Perdagangan","Perdagangan","Badan Pusat Statistik dan Kementerian Perdagangan","POSITIF","NUMERIC"],
    [1092,87,"0061-09-02T00:00:00","Proporsi pengeluaran anggaran yang berpihakpada kelompok masyarakat miskin (pendidikan, kesehatan dan transfer langsung) terhadap pengeluaran pemerintah","Persentase","Tampilkan","Definisi Proporsi belanja pemerintah yang secara langsung memberi manfaat bagi penduduk miskin berupa belanja kesehatan, pendidikan, dan bantuan transfer langsung. Belanja pemerintah mencerminkan pengeluaran publik di bidang layanan kesehatan dan pendidikan. Bantuan langsung merujuk transfer tunai dan transfer setengah\u0002tunai (near-cash) yang diperuntukkan bagi kelompok miskin dan rentan. Bantuan langsung transfer tunai dapat digunakan untuk belanja barang dan jasa. Konsep: Belanja publik di bidang sosial untuk kelompok miskin dan rentan adalah pengeluaran pemerintah di bidang layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan bantuan langsung (tunai dan setengah-tunai). Belanja ini setara dengan pengeluaran total pemerintah untuk layanan paling esensial (pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial). Bantuan langsung adalah pemberian bantuan pemerintah secara langsung kepada kelompok sasaran yaitu penerima perorangan yang berhak. Kelompok sasaran dari penerima belanja ini adalah penduduk miskin dan rentan yang mencakup 40% penduduk terbawah dari sisi pengeluaran/konsumsi per kapita rumah tangga. Per definisi penduduk miskin ditentukan berdasarkan konsumsi per kapita mengikuti definisi nasional (SDG 1.2.1)","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Kementerian Keuangan","NEGATIF","NUMERIC"],
    [1093,870,"0027-07-03T00:00:00","Penurunan luas lahan yang terdegradasi atau kritis","Ha","Tampilkan","Upaya aktif untuk memulihkan ekosistem hutan yang rusak atau terdegradasi. kegiatan ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati, dan mendukung keberlanjutan kehidupan","","Pendapatan masyarakat","","Kehutanan","Kehutanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1094,871,"0025-07-03T00:00:00","Peningkatan sumbangan PDRB subsektor Kehutanan","Persentase","Tidak ada","Persentase peningkatan penghasilan daerah dari sektor Kehutanan","","Pendapatan masyarakat","","Kehutanan","Kehutanan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1095,872,"0003-02-09T00:00:00","Proporsi Volume Usaha Koperasi Sektor Produksi","Persentase","Tampilkan","Perbandingan volume usaha koperasi yang bergerak di sektor produksi terhadap total volume usaha koperasi secara keseluruhan yang dinyatakan dalam persentase. Volume usaha koperasi merupakan nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa, serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu.","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Deputi bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi","POSITIF","NUMERIC"],
    [1096,873,"0001-02-09T00:00:00","Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Berkoperasi","Persentase","Tampilkan","peningkatan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi mencakup jumlah anggota, tingkat keaktifan, pemanfaatan layanan, dan pertumbuhan koperasi, yang dapat diukur melalui data keanggotaan, survei, serta analisis transaksi koperasi.","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1097,874,"0021-03-01T00:00:00","Jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan ditingkatkan","Hektar","Tidak ada","Jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan ditingkatkan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1098,875,"0197-04-01T00:00:00","Insidensi Tuberkulosis","Kasus","Tidak ada","Jumlah kasus TBC (termasuk kasus TBC pada orang yang hidup dengan TBC) yang muncul selama periode waktu tertentu per 100.000 penduduk","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Kesehatan","Kesehatan","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [1099,878,"0047-03-03T00:00:00","Tingkat Keselamatan Transportasi Daerah Provinsi","Persentase","Tidak ada","Ukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana sistem transportasi dapat beroperasi dengan risiko minimal terhadap kecelakaan, cedera, dan kerugian lainnya. Definisi ini biasanya mencakup indikator kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan kondisi keselamatan suatu moda transportasi dalam suatu wilayah atau periode tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Perhubungan","Perhubungan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1100,879,"0047-03-03T00:00:00","Tingkat Keselamatan Transportasi Daerah Kabupaten/Kota","Persentase","Tidak ada","Ukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana sistem transportasi dapat beroperasi dengan risiko minimal terhadap kecelakaan, cedera, dan kerugian lainnya. Definisi ini biasanya mencakup indikator kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan kondisi keselamatan suatu moda transportasi dalam suatu wilayah atau periode tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Perhubungan","Perhubungan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1101,88,"0061-02-03T00:00:00","Prevalensi penduduk dengan kerawanan pangan sedang atau berat, berdasarkan pada Skala Pengalaman Kerawanan Pangan.","Persentase","Tampilkan","indikator ini mengukur persentase individu di pada suatu populasi secara nasional yang memiliki pengalaman atau mengalami tingkat kerawanan pangan sedang atau parah, setidaknya sekali dalam 12 bulan terakhir. Tingkat keparahan kerawanan pangan bersifat laten, yang diukur berdasarkan Skala Kerawanan Pengalaman Kerawanan Pangan (Food Insecurity Experience Scale/ FIES) berdasarkan skala referensi global. Ketidakmampuan seseorang dalam mengakses pangan dapat dilihat dari pengalaman. Kondisi ini umum terjadi pada tingkat sosial ekonomi dan budaya yang berbeda. Skala pengalaman ini berkisar dari ketidakmampuan untuk mendapatkan makanan dalam jumlah yang cukup, ketidakmampuan untuk mengkonsumsi makanan yang berkualitas dan beragam, terpaksa untuk mengurangi porsi makan atau mengurangi frekuensi makan dalam sehari, hingga kondisi ekstrem merasa lapar karena tidak mendapatkan makanan sama sekali. Kondisi seperti ini menjadi dasar untuk membuat skala pengukuran kerawanan pangan berdasarkan pengalaman. Dengan metode statistik tertentu, skala ini memungkinkan untuk menganalisa prevalensi kerawanan pangan secara konsisten antar negara. Tingkat keparahan kondisi kerawanan pangan yang diukur melalui skala ini dapat langsung menggambarkan ketidakmampuan rumah tangga atau individu dalam mengakses makanan yang dibutuhkan secara reguler","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pangan","Pangan","BPS","NEGATIF","NUMERIC"],
    [1102,880,null,"Kontribusi ekspor produk industri non migas terhadap total ekspor","Persentase","Tidak ada","Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Rakortekrenbang Tahun 2025 dan kondisi serta kemampuan keuangan daerah","","Daya saing Daerah","","Perindustrian","Perindustrian","Badan Pusat Statistik dan Kementerian Perindustrian","POSITIF","NUMERIC"],
    [1103,882,null,"Akses Rumah Tangga terhadap Konsumsi Air Minum","Persentase","Tampilkan","Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, baik dari segi kualitas, kuantitas, keterjangkauan, dan kontinuitas.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Daya Saing Daerah","Kesehatan Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1104,883,null,"Proporsi Rumah Tangga dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah","Persentase","Tampilkan","Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan pengumpulan sampah yang memenuhi standar tertentu. Layanan penuh biasanya mencakup pengumpulan sampah secara teratur, pengangkutan ke tempat pembuangan akhir, dan pengelolaan sampah yang sesuai dengan peraturan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1105,885,null,"Indeks Ketahanan Daerah","Angka","Tidak ada","-","","Daya saing Daerah","","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sosial","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","","NUMERIC"],
    [1106,886,null,"Laju Pertumbuhan Penduduk","Persentase","Tampilkan","Indikator demografi yang menggambarkan persentase perubahan jumlah penduduk dalam suatu wilayah dari waktu ke waktu, biasanya per tahun, sebagai akibat dari kelahiran, kematian, dan migrasi. Indikator ini menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan, seperti penyediaan layanan pendidikan, kesehatan, perumahan, dan infrastruktur.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Pendidikan Kesehatan Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Sosial Tenaga Kerja Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kebudayaan Transmigrasi","Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [1107,887,null,"Rasio Penduduk","Persentase","Tampilkan","adalah indikator yang menunjukkan perbandingan antara jumlah penduduk usia non-produktif (usia 0–14 tahun dan 65 tahun ke atas) terhadap jumlah penduduk usia produktif (usia 15–64 tahun) dalam suatu wilayah dan waktu tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1108,888,null,"Kepadatan Penduduk","Orang/km2","Tampilkan","Indikator Kepadatan Penduduk adalah ukuran yang menunjukkan jumlah penduduk yang tinggal di suatu wilayah tertentu dalam satu satuan luas (biasanya per kilometer persegi).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pertanahan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [1109,889,null,"Laju Pertumbuhan Ekonomi","Persentase","Tampilkan","Merupakan suatu indikator ekonomi makro yang menggambarkan seberapa jauh keberhasilan pembangunan suatu daerah dalam periode waktu tertentu. Indikator ini dapat pula dipakai untuk menentukan arah kebijakan pembangunan yang akan datang.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Ekonomi dan Keuangan","Penanaman Modal Perdagangan Perindustrian Keuangan","Keuangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1110,89,"0181-04-01T00:00:00","Prevalensi wasting (berat badan/tinggi badan) anak pada usia kurang dari 5 tahun, berdasarkan tipe.","Persentase","Tampilkan","Wasting (kurus) adalah kondisi kurang gizi akut yang diukur berdasarkan indeks berat badan menurut tinggi badan (BB/TB) dibandingkan dengan menggunakan standar WHO 2005 digunakan pada balita. Berikut adalah standart dari WHO dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1995/MENKES/SK/XII/2010: ? Sangat Kurus : Zscore &-3,0 ? Kurus : Zscore ?- 3,0 s/d Zscore & -2,0","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Kesehatan","Kesehatan","Pemantauan Status Gizi","NEGATIF","NUMERIC"],
    [1111,892,null,"Indeks Keluarga Sehat","Angka","Tampilkan","Alat ukur yang digunakan untuk menilai tingkat kesehatan keluarga berdasarkan 12 indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. IKS ini membantu mengidentifikasi keluarga yang tergolong sehat, pra-sehat, atau tidak sehat, dan menjadi dasar dalam intervensi program kesehatan keluarga.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pendidikan Kesehatan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1112,893,null,"Rata-Rata Lama Sekolah","Tahun","Tampilkan","Ukuran yang menunjukkan berapa tahun rata-rata penduduk suatu wilayah telah menempuh pendidikan formal. RLS biasanya dihitung untuk penduduk berusia 25 tahun ke atas, karena diasumsikan bahwa pada usia tersebut, pendidikan formal seseorang telah selesai. RLS digunakan sebagai indikator untuk mengukur tingkat dan kualitas pendidikan dalam suatu wilayah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1113,894,null,"Angka Literasi/Numerasi","Persentase","Tidak ada","","","","","null","","","","NUMERIC"],
    [1114,895,null,"Indeks Literasi Digital","Angka","Tampilkan","Indeks Literasi Digital mengukur tingkat kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi digital, termasuk pemahaman, keterampilan, dan perilaku dalam berinteraksi dengan informasi dan konten digital. Pengukuran indeks ini bertujuan untuk memantau perkembangan literasi digital di Indonesia, mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan, serta merumuskan kebijakan dan program yang relevan. Terdapat 4 pilar utama yang dinilai dalam ILD, yaitu: utama: Kecakapan Digital, Etika Digital, Keamanan Digital, dan Budaya Digital.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Komunikasi Dan Informatika","Komunikasi Dan Informatika","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1115,896,null,"Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja","Persentase","Tidak ada","","","","","null","","","","NUMERIC"],
    [1116,897,null,"Angka Ketergantungan","Persentase","Tidak ada","","","","","null","","","","NUMERIC"],
    [1117,898,null,"Rasio PDRB Industri Pengolahan","Persentase","Tidak ada","","","","","null","","","","NUMERIC"],
    [1118,899,null,"Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja","Persentase","Tampilkan","persentase penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang termasuk dalam angkatan kerja terhadap total penduduk usia kerja. TPAK menunjukkan seberapa besar proporsi penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di suatu wilayah.","","Kesempatan kerja","Daya Saing Daerah","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1119,9,"0199-04-01T00:00:00","Usia Harapan Hidup (UHH)","(tahun)","Tampilkan","Rata-rata jumlah tahun hidup yang akan dijalani oleh bayi yang baru lahir pada suatu tahun tertentu","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana","Kesehatan","Proyeksi dari SUPAS dan SP sebagai proksi/pendekatan","POSITIF","NUMERIC"],
    [1120,90,"0073-02-03T00:00:00","Kualitas konsumsi pangan yang diindikasikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH).","Persentase","Tampilkan","Susunan beragam pangan yang didasarkan pada sumbangan energi dari kelompok pangan utama (baik secara absolut maupun dari suatu ketersediaan dan konsumsi pangan. Menurut FAO Regional Office for Asia and the Pacific (RAFA), PPH adalah komposisi kelompok pangan utama yang apabila dikonsumsi dapat memenuhi kebutuhan energi dan zat gizi lainnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pangan","Pangan","Badan Ketahanan Pangan","POSITIF","NUMERIC"],
    [1121,900,null,"Indeks Inovasi Daerah","Angka","Tidak ada","","","","","null","","","","NUMERIC"],
    [1122,901,null,"Indeks Ekonomi Hijau","Angka","Tampilkan","Indeks Ekonomi Hijau (GEI) merupakan alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi efektivitas transformasi ekonomi Indonesia menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan. GEI bertujuan untuk menjaga arah capaian tujuan pembangunan jangka panjang dan mempercepat penerapan program Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Sosial Tenaga Kerja Lingkungan Hidup Kelautan Dan Perikanan Pariwisata Pertanian Kehutanan Energi Dan Sumber Daya Mineral Perencanaan","Lingkungan Hidup","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1123,903,null,"Indeks Infrastruktur","Angka","Tampilkan","Indeks infrastruktur adalah suatu ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat perkembangan dan kualitas infrastruktur di suatu wilayah atau sektor tertentu. Indeks ini biasanya dihitung berdasarkan berbagai indikator yang mencerminkan ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, air bersih, sanitasi, listrik, dan transportasi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Energi Dan Sumber Daya Mineral Perencanaan","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1124,905,null,"Persentase Penegakan Perda","Persentase","Tampilkan","Persentase Penegakan Perda adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) oleh pemerintah daerah, khususnya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Indikator ini mencerminkan komitmen dan efektivitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran terhadap perda, serta memastikan tertib hukum dan ketenteraman umum di wilayahnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","","NUMERIC"],
    [1125,906,null,"Persentase Capaian Aksi HAM","Persentase","Tampilkan","Persentase Capaian Aksi HAM adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat keterlibatan dan keberhasilan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sesuai dengan arahan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) adalah kebijakan strategis yang disusun oleh pemerintah Indonesia untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia di seluruh wilayah Indonesia. RANHAM bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak dasar setiap warga negara dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara serta oleh masyarakat. Setiap daerah di Indonesia diharapkan untuk melaksanakan dan melaporkan kemajuan implementasi RANHAM sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan Kesehatan Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Sekretariat Daerah Perencanaan","Sekretariat Daerah","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1126,907,null,"Indeks Rasa Aman","Angka","Tampilkan","Indeks rasa aman adalah suatu ukuran yang digunakan untuk mengukur tingkat rasa aman yang dirasakan oleh masyarakat di suatu wilayah atau lingkungan tertentu. Indeks ini mencerminkan persepsi masyarakat terhadap keamanan dan ketentraman di lingkungan mereka, yang dapat mempengaruhi kesejahteraan sosial dan ekonomi. Indeks ini mengukur sejauh mana masyarakat merasa terlindungi dari kejahatan, kekerasan, gangguan sosial, dan bencana, baik dalam aktivitas pribadi maupun kehidupan sosial.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Perencanaan Kesatuan Bangsa Dan Politik","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1127,908,null,"Indeks Ketenteraman dan Ketertiban","Angka","Tampilkan","Indeks Ketenteraman dan Ketertiban (IKK) adalah suatu ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat ketenteraman dan ketertiban di suatu wilayah. IKK ini biasanya mencakup berbagai aspek seperti keamanan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. IKK yang baik menunjukkan bahwa suatu wilayah aman, nyaman, dan kondusif bagi warganya untuk beraktivitas. Hal ini berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat, investasi, dan pembangunan ekonomi. IKK dapat mencakup berbagai indikator, seperti tingkat kejahatan, pelanggaran lalu lintas, pelanggaran ketertiban umum, tingkat kepatuhan terhadap peraturan daerah, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1128,909,null,"Indeks Daya Saing Daerah","Angka","Tidak ada","Indeks Daya Saing Daerah merupakan alat untuk mengukur kemampuan suatu daerah dalam memanfaatkan potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing, baik di tingkat domestik maupun internasional, demi kesejahteraan yang berkelanjutan. IDSD juga dapat diartikan sebagai refleksi tingkat produktivitas, kemajuan, persaingan dan kemandirian suatu daerah. Pentingnya IDSD sebagai alat untuk menilai keberhasilan suatu daerah untuk dapat bersaing dengan daerah lain dan mendukung daya saing nasional.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Pendidikan Kesehatan Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Tenaga Kerja Perdagangan Perindustrian Perencanaan Keuangan","Perencanaan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1129,91,"0175-04-01T00:00:00","Prevalensi anemia pada ibu hamil usia 15-49 tahun.","Persentase","Tampilkan","Anemia adalah suatu kondisi yang menunjukkan jumlah sel darah merah atau kapasitas sel darah merah membawa oksigen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan fisiologis. Ibu hamil anemia adalah ibu hamil dengan kadar Hb &11,0 g/dl yang diperiksa pada saat kunjungan pertama (K1). Ibu hamil dengan anemia memiliki risiko lebih tinggi melahirkan bayi dengan anemia defisiensi besi yang bisa bertahan sepanjang usia awal anak dan menghambat pertumbuhan sel-sel otak anak serta sel\u0002sel tubuh lainnya, yang mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan dan perkembangan (Pedoman Program Pemberian Dan Pemantauan Mutu Tablet Tambah Darah Untuk Ibu Hamil)","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Kesehatan","Kesehatan","Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan","NEGATIF","NUMERIC"],
    [1130,910,null,"Persentase Anak Usia 16-18 Tahun yang Berpartisipasi dalam Pendidikan Menengah (APS)","Persentase","Tampilkan","Untuk melihat seberapa banyak penduduk usia sekolah yang sudah memanfaatkan fasilitas pendidikan yang ada dapat dilihat dari persentase penduduk yang masih bersekolah pada usia tertentu atau yang lebih dikenal dengan angka partisipasi sekolah (APS). Adanya peningkatan angka partisipasi sekolah menunjukkan adanya keberhasilan pembangunan bidang pendidikan, utamanya yang berkaitan dengan upaya memperluas jangkauan pendidikan. APS mempunyai keunggulan dapat mencerminkan partisipasi pendidikan sesuai kelompok usia sekolah sehingga dapat dengan jelas menggambarkan seberapa besar penduduk yang sedang menikmati pendidikan. Namun, APS tidak dapat melihat di jenjang apa seseorang tersebut bersekolah atau menikmati pendidikan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1131,911,null,"Persentase anak usia 4-18 tahun penyandang disabilitas yang berpartisipasi dalam pendidikan khusus (APS)","Persentase","Tampilkan","Jumlah anak disabilitas usia 4 (empat) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang sedang belajar di satuan pendidikan dibagi dengan jumlah anak disabilitas usia 4 (empat) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada Kab/ Kota yang bersangkutan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1132,912,null,"Persentase Satuan Pendidikan yang Mengembangkan Kurikulum Muatan Lokal","Persentase","Tampilkan","Jumlah pendidikan yang mengembangkan kurikulum muatan lokal merupakan ukuran yang menunjukkan proporsi sekolah atau institusi pendidikan yang secara aktif menyusun dan menerapkan kurikulum yang disesuaikan dengan potensi, kebutuhan, dan karakteristik daerah setempat.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1133,913,null,"Indeks Pemerataan Guru","Rasio","Tampilkan","Jumlah Pemerataan Guru adalah ukuran yang menggambarkan tingkat distribusi guru secara proporsional di berbagai satuan pendidikan dalam suatu wilayah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1134,914,null,"Persentase Guru yang Memiliki Sertifikat Pendidik","Persentase","Tampilkan","Jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik adalah perbandingan jumlah guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dengan total jumlah guru yang ada di suatu wilayah atau satuan pendidikan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1135,915,null,"Persentase Usulan Izin Satuan Pendidikan yang Diterbitkan/ Diperbarui","Persentase","Tampilkan","Jumlah usulan izin satuan pendidikan yang diterbitkan atau diperbarui adalah rasio antara jumlah permohonan izin operasional satuan pendidikan yang disetujui (baik izin baru maupun pembaruan) dengan total jumlah permohonan yang diajukan dalam periode tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1136,916,null,"Persentase Pengembangan Bahasa dan Sastra","Persentase","Tampilkan","Jumlah Pengembangan Bahasa dan Sastra adalah ukuran yang menunjukkan perbandingan antara jumlah program, kegiatan dalam rangka pengembangan bahasa dan sastra","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1137,918,null,"Disesuaikan dengan konteks daerah","","Tidak ada","","","","","1.00","","","","NUMERIC"],
    [1138,919,null,"Skor Literasi/Numerasi","Skor","Tidak ada","ukuran yang menunjukkan kemampuan peserta didik dalam memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan merefleksikan teks atau informasi matematika untuk menyelesaikan masalah kehidupan nyata.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Pendidikan","Pendidikan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1139,92,"0074-02-03T00:00:00","Volume produksi per tenaga kerja menurut kelas usaha tani tanaman/peternakan/ perikanan/kehutanan","Ton","Tampilkan","Indikator ini dihitung sebagai rasio dari output per tahun dibagi jumlah hari orang kerja (HOK) dalam tahun yang sama. Varian dari penghitungan di atas adalah per musim tanam (MT). Volume produksi pertanian dari produsen pangan skala kecil yang mengusahakan tanaman, peternakan, perikanan, dan kehutanan. Food and Agriculture Organization (FAO) mendefinisikan produsen pangan skala kecil sebagai berikut: a. petani yang masuk pada dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif petani berdasarkan luas pengusahaan lahan di tingkat nasional (diukur dalam hektare) b. peternak yang masuk pada kelompok dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif peternak menurut jumlah ternak/unit produksi pada tingkat nasional (diukur dalam Tropical Livestock Units/TLU) c. Rumah tangga yang memperoleh penerimaan ekonomi tahunan dari kegiatan pertanian yang masuk pada kelompok dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif penerimaan ekonomi tahunan dari kegiatan pertanian per unit produksi pada tingkat nasional (diukur dalam Purchasing Power Parity/ PPP dalam US$) tidak melebihi 34,387 PPP US$.","","Lapangan berusaha","Ekonomi dan Keuangan","Tenaga Kerja Pangan Pertanian","Pertanian","Sensus Pertanian","POSITIF","NUMERIC"],
    [1140,921,null,"Umur Harapan Hidup","Tahun","Tidak ada","Umur Harapan Hidup (UHH) adalah rata-rata jumlah tahun hidup yang diharapkan akan dijalani oleh seseorang sejak lahir, dengan asumsi tingkat kematian saat ini tetap berlaku sepanjang hidupnya.","","Daya saing Daerah","Demografis","Pendidikan Kesehatan Sosial Lingkungan Hidup","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1141,923,null,"Persentase Peningkatan Kompetensi SDM Bidang Kesehatan","Persentase","Tampilkan","Persentase peningkatan kompetensi SDM bidang kesehatan adalah ukuran yang digunakan untuk menilai pertumbuhan atau peningkatan keterampilan, pengetahuan, dan kapasitas tenaga kesehatan dalam periode tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1142,924,null,"Persentase Cakupan Sediaan Farmasi","Persentase","Tidak ada","Persentase cakupan sediaan farmasi mengacu pada proporsi ketersediaan dan penggunaan berbagai jenis produk farmasi, seperti obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik, dalam suatu populasi atau area tertentu. Cakupan ini bisa dilihat dari berbagai aspek, termasuk ketersediaan obat di fasilitas kesehatan, produksi dalam negeri, serta pengawasan iklan dan produksi pangan fortifikasi.","","Lapangan berusaha","Kesejahteraan Masyarakat","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1143,925,null,"Persentase Masyarakat Bidang Kesehatan yang Diberdayakan","Persentase","Tampilkan","Persentase masyarakat bidang kesehatan yang diberdayakan adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, baik melalui edukasi, pemberdayaan komunitas, maupun partisipasi dalam program kesehatan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1144,926,null,"Persentase Pelayanan Kesehatan yang Terakreditasi","Persentase","Tampilkan","Akreditasi adalah proses penilaian eksternal oleh lembaga independen yang kompeten untuk menilai apakah fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi standar yang ditetapkan. Tujuannya adalah memastikan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, dan peningkatan kinerja fasilitas kesehatan secara berkesinambungan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesehatan","Kesehatan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1145,927,null,"Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI)","Indeks","Tidak ada","digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah atau penyedia layanan publik lainnya. Infrastruktur yang dimaksud di sini meliputi berbagai sektor, seperti transportasi, energi, air bersih, saluran pembuangan, telekomunikasi, perumahan, jalan, dan jembatan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1146,928,null,"Persentase Peningkatan Perlindungan Kawasan Permukiman Rawan Banjir","Persentase","Tampilkan","Peningkatan perlindungan ini bertujuan untuk menciptakan kawasan permukiman yang lebih aman dan tahan terhadap risiko banjir, meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap bencana, dan meminimalkan kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh bencana banjir.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1147,929,null,"Persentase peningkatan Perlindungan Kawasan dari Abrasi dan Banjir Rob","Persentase","Tampilkan","Peningkatan perlindungan kawasan dari abrasi dan banjir rob bertujuan untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh fenomena alam ini, meningkatkan ketahanan kawasan pesisir terhadap dampak perubahan iklim, serta melindungi kehidupan masyarakat yang tinggal di daerah pesisir.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1148,93,"0034-02-03T00:00:00","Nilai tambah pertanian per tenaga kerja menurut kelas usaha tani tanaman/ peternakan/ perikanan/kehutanan","Nilai","Tidak ada","Nilai tambah pertanian per tenaga kerja memberikan gambaran tentang produktivitas tenaga kerja di sektor pertanian. Makin besar pendapatan atau penghasilan tenaga kerja/petani maka semakin besar kemampuan tenaga kerja untuk mengakses pangan dengan pola gizi seimbang","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Keuangan","Keuangan","BPS","POSITIF","NUMERIC"],
    [1149,930,null,"Persentase Luas Layanan Irigasi Multikomoditas","Persentase","Tampilkan","Luas Layanan Irigasi Multikomoditas menggambarkan cakupan area yang dapat memperoleh manfaat dari sistem irigasi yang mendukung berbagai jenis komoditas pertanian, yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan sektor pertanian dalam suatu wilayah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","","NUMERIC"],
    [1150,931,null,"Persentase Peningkatan Kapasitas yang Terlayani melalui Penyaluran Air Minum Curah Lintas Kabupaten/Kota","Persentase","Tampilkan","air minum hasil olahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) lintas kabupaten/kota, perhitungan kebutuhan air minum curah didasarkan proyeksi demand air minum curah lintas kabupaten/kota untuk penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota yang diperuntukan bagi pengembangan SPAM jaringan perpipaan di provinsi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1151,932,null,"Persentase Peningkatan Sampah yang Dikelola di TPA/TPST Regional","Persentase","Tampilkan","ukuran dalam bentuk persentase yang menunjukkan sejauh mana terjadi peningkatan jumlah sampah yang berhasil ditangani atau dikelola melalui Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional dari tahun ke tahun.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1152,933,null,"Persentase Peningkatan Rumah Tangga yang Menempati Hunian dengan Akses Sanitasi (Air Limbah Domestik Layak dan Aman)","Persentase","Tampilkan","perbandingan antara jumlah rumah tangga yang tinggal di hunian dengan akses sanitasi yang memenuhi standar kesehatan (yaitu sistem pembuangan air limbah domestik yang aman dan layak, baik melalui saluran pembuangan yang terkelola dengan baik atau fasilitas pengolahan limbah domestik lainnya) dan jumlah total rumah tangga yang ada dalam suatu wilayah atau populasi selama periode waktu tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1153,934,null,"Persentase Cakupan Drainase dalam Kondisi Baik","Persentase","Tampilkan","persentase panjang sistem drainase (saluran air) yang berada dalam kondisi fungsional dan terawat dengan baik dibandingkan dengan total panjang sistem drainase yang ada dalam suatu wilayah atau area tertentu","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1154,935,null,"Persentase Cakupan Infrastruktur Permukiman dalam Kondisi Baik","Persentase","Tampilkan","infrastruktur yang ada dalam permukiman (seperti jalan, saluran air, drainase, jaringan listrik, sanitasi, dan fasilitas umum lainnya) yang berada dalam kondisi fungsional dan terawat dengan baik, dibandingkan dengan total infrastruktur yang ada di dalam suatu wilayah permukiman.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1155,936,null,"Persentase Bangunan Gedung dalam Kondisi Baik","Persentase","Tampilkan","persentase jumlah bangunan gedung yang berada dalam kondisi struktural dan fungsional yang baik, terawat, dan aman dibandingkan dengan jumlah total bangunan gedung yang ada dalam suatu wilayah atau area tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1156,937,null,"Persentase Penataan Bangunan dan Lingkungan","Persentase","Tampilkan","mengacu pada persentase area atau wilayah yang bangunan dan lingkungan sekitarnya telah ditata dengan rapi, terstruktur, dan memenuhi standar estetika, fungsional, serta keselamatan dibandingkan dengan total area atau wilayah yang ada dalam suatu daerah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1157,938,null,"Tingkat Kemantapan Jalan","Persentase","Tampilkan","kondisi atau kualitas struktur jalan yang menunjukkan sejauh mana jalan tersebut aman, fungsional, dan mampu menahan beban kendaraan yang melintas dengan baik tanpa mengalami kerusakan atau penurunan kualitas dalam jangka waktu tertentu. Tingkat kemantapan jalan mencakup berbagai faktor seperti permukaan jalan, ketahanan terhadap beban lalu lintas, serta ketahanan terhadap faktor lingkungan (seperti cuaca dan drainase).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Daya Saing Daerah","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1158,939,null,"Persentase Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli","Persentase","Tampilkan","Tenaga kerja yang bekerja dalam sektor konstruksi yang memiliki kualifikasi keahlian sesuai dengan standar pendidikan atau sertifikasi yang ditetapkan, dibandingkan dengan jumlah total tenaga kerja di sektor konstruksi tersebut.","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1159,94,"0071-02-03T00:00:00","Rata-rata pendapatan produsen pertanian skala kecil menurut subsektor.","Rp","Tampilkan","Indikator ini mengukur pendapatan dari usaha pertanian (on-farm) skala kecil yang memproduksi produk pangan dan pertanian. Lingkup usaha pertanian terdiri dari tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan (tangkap dan budidaya), dan produk hasil kehutanan. Indikator ini dihitung dalam pendapatan tahunan. Definisi produsen pangan dan pertanian skala kecil adalah (FAO): a. petani yang masuk pada dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif petani berdasarkan luas pengusahaan lahan di tingkat nasional (diukur dalam hektare); b. peternak yang masuk pada kelompok dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif peternak menurut jumlah ternak/unit produksi pada tingkat nasional (diukur dalam Tropical Livestock Units/TLU); c. rumah tangga yang memperoleh penerimaan ekonomi tahunan dari kegiatan pertanian yang masuk pada kelompok dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif penerimaan ekonomi tahunan dari kegiatan pertanian per unit produksi pada tingkat nasional (diukur dalam Purchasing Power Parity/ PPP dalam US$) tidak melebihi 34,387 PPP US$.","","Pendapatan masyarakat","Ekonomi dan Keuangan","Pangan Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","Pangan","Sensus Pertanian","POSITIF","NUMERIC"],
    [1160,940,null,"Persentase Penyelesaian Kasus Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Daerah Provinsi","Persentase","Tampilkan","jumlah kasus pelanggaran terkait pemanfaatan ruang (seperti penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pelanggaran terhadap peraturan zonasi, atau perubahan fungsi ruang tanpa izin yang sah) yang berhasil diselesaikan (baik melalui penegakan hukum, penyelesaian administratif, atau tindakan lainnya) dibandingkan dengan jumlah total kasus pelanggaran yang dilaporkan atau teridentifikasi dalam suatu periode waktu tertentu di suatu provinsi.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1161,941,null,"Persentase Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak","Persentase","Tampilkan","Persentase Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak adalah indikator yang menunjukkan proporsi rumah tangga yang tinggal di rumah dengan kondisi fisik yang memenuhi kriteria layak huni, berdasarkan aspek keselamatan bangunan, luas ruang, dan akses terhadap sarana dasar (air minum, sanitasi, dan listrik).","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1162,942,null,"Persentase Warga Negara yang Terkena Relokasi Akibat Program Provinsi yang Memperoleh Fasilitasi Penyediaan Rumah yang Layak Huni","Persentase","Tampilkan","Warga negara yang rumahnya terdampak relokasi Program Pemerintah yang memperoleh bantuan rumah layak huni","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1163,943,null,"Persentase Luas Kawasan Kumuh 10-15 Ha yang Ditangani","Persentase","Tampilkan","Persentase luas kawasan kumuh 10-15 hektar yang ditangani adalah ukuran proporsional yang menunjukkan seberapa besar cakupan penanganan kawasan kumuh dengan luas antara 10 hingga 15 hektar dalam suatu wilayah administrasi dalam periode tertentu. Penanganan ini dapat mencakup perbaikan infrastruktur dasar, penyediaan sarana dan prasarana permukiman, serta peningkatan kualitas lingkungan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1164,944,null,"Persentase Permukiman yang Sudah Dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum)","Persentase","Tampilkan","Persentase permukiman yang sudah dilengkapi PSU adalah ukuran proporsional yang menunjukkan seberapa besar cakupan kawasan permukiman yang telah memiliki Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam suatu wilayah dalam periode tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","Perumahan Dan Kawasan Permukiman","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1165,945,null,"Persentase Sertifikasi dan Registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan Prasarana","","Tidak ada","","","","","null","","","","NUMERIC"],
    [1166,946,null,"Indeks Keberfungsian Sosial","Indeks","Tampilkan","Indeks Keberfungsian Sosial adalah indikator komposit yang mengukur tingkat keberdayaan dan kemampuan individu, keluarga, atau komunitas dalam menjalankan fungsi sosial secara mandiri dan produktif serta dalam mengatasi permasalahan sosial untuk mencapai kesejahteraan sosial.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1167,947,null,"Persentase Pekerja Sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial yang Melaksanakan Pelayanan Sosial di Dalam Panti Rehabilitasi Sosial","Persentase","Tampilkan","Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1168,948,null,"Persentase Pekerja Sosial/ Tenaga Kesejahteraan Sosial yang Melaksanakan Pelayanan Sosial di Dalam Panti Rehabilitasi Sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya di luar HIV/AIDS dan NAPZA","Persentase","Tampilkan","Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.","","Daya saing Daerah","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1169,949,null,"Persentase Pekerja Sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial dan/atau Relawan Sosial yang Melaksanakan Penanganan Korban Bencana Provinsi pada Masa Tanggap Darurat dan Pasca Bencana Sesuai Standar","Persentase","Tampilkan","Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1170,95,"0065-02-03T00:00:00","Proporsi areal pertanian produktif dan berkelanjutan","Persentase","Tampilkan","Cakupan indikator 2.4.1 adalah lahan pertanian milik yaitu lahan yang digunakan terutama untuk bercocok tanam dan beternak, yang secara khusus didefinisikan sesuai dengan ruang lingkup berikut: Yang termasuk dalam ruang lingkup: 1. Sistem produksi tanaman dan ternak yang intensif dan ekstensif. 2. Pertanian subsisten. 3. Tanah negara dan tanah umum bila digunakan secara eksklusif dan dikelola oleh pemilik pertanian. 4. Tanaman pangan dan non-pangan dan produk ternak (misalnya tembakau, kapas, dan wol domba). 5. Tanaman ditanam untuk pakan ternak atau untuk tujuan energi. 6. Agro-forestry (pepohonan di areal pertanian). 7. Akuakultur, sepanjang dilakukan di dalam areal lahan pertanian. Misalnya, budidaya padi-ikan dan sistem serupa. Dikecualikan dari ruang lingkup: 1. Tanah negara dan tanah umum tidak digunakan secara eksklusif oleh pemilik pertanian. 2. Penggembalaan nomaden. 3. Produksi dari kebun dan halaman belakang. 4. Produksi dari peternakan hobi. 5. Holdings berfokus secara eksklusif pada budidaya. 6. Holdings berfokus secara eksklusif pada kehutanan. 7. Makanan yang dipanen dari alam liar. 11 tema dan sub-indikator telah diidentifikasi dan membentuk perhitungan SDG 2.4.1, sebagai berikut:No. Tema Sub-indikator 1 Produktivitas lahan Nilai produksi pertanian per hektar 2 Profitabilitas Pendapatan bersih petani 3 Ketahanan Mekanisme mitigasi risiko 4 Kesuburan tanah Prevalensi degradasi tanah 5 Penggunaan air Kondisi ketersediaan air 6 Risiko penggunaan pupuk Manajemen penggunaan pupuk 7 Risiko penggunaan pestisida Manajemen penggunaan pestisida 8 Keanekaragaman Hayati Praktik dukungan penggunaan keanekaragaman hayati berbasis agro 9 Pekerjaan yang layak Besaran upah di bidang pertanian 10 Ketahanan pangan Skala Pengalaman Kerawanan Pangan (FIES) 11 Kepemilikan lahan Hak kepemilikan lahan Negara-negara anggota wajib melaporkan proporsi (persentase) luas lahan pertanian untuk 11 sub-indikator secara terpisah berdasarkan status keberlanjutan. Agregasi di tingkat nasional dilakukan untuk setiap sub-indikator secara mandiri, dengan menjumlahkan luas lahan pertanian dari setiap pemilikan pertanian (dipilih melalui sampel yang representatif secara nasional) dan terakhir melaporkan total nasional yang dihasilkan sebagai persentase dari total lahan pertanian yang representatif secara nasional. Area untuk 11 sub\u0002indikator di dasbor. Klasifikasi luas lahan diterapkan dalam Kuesioner Tata Guna Lahan, Irigasi dan Pertanian FAO: (http://www.fao.org/faostat/en/#data/RL/metadata).","","Pendapatan masyarakat","Potensi Sumber Daya","Pertanian","Pertanian","BPS","POSITIF","NUMERIC"],
    [1171,950,null,"Persentase Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan yang Tertangani","Persentase","Tampilkan","Warga Negara Migran (WNM): WNI yang bekerja di luar negeri, baik laki-laki maupun perempuan, dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia). Korban Tindak Kekerasan: WNM yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, atau bentuk kekerasan lain selama bekerja di luar negeri. Yang Tertangani: WNM yang telah mendapatkan bantuan atau penanganan dari pihak terkait, seperti: Konsultasi dan pendampingan hukum. Bantuan medis dan psikologis. Pemulangan ke Indonesia. Penanganan kasus kekerasan oleh pihak berwenang.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1172,951,null,"Persentase Penerima Manfaat yang Terpenuhi Kebutuhan Dasar","Persentase","Tampilkan","Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1173,952,null,"Persentase Penerima Manfaat yang Meningkat Kemandirian Ekonomi","Persentase","Tampilkan","Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1174,953,null,"Persentase Korban Bencana Alam","Persentase","Tampilkan","adalah indikator yang mengukur proporsi jumlah penduduk yang terdampak langsung oleh bencana alam, seperti meninggal dunia, luka-luka, hilang, atau mengungsi, terhadap total jumlah penduduk di wilayah tertentu dalam periode tertentu. Indikator ini mencerminkan tingkat kerentanan penduduk terhadap bencana alam dan menjadi dasar untuk penilaian risiko serta kesiapsiagaan wilayah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Sosial","Sosial","","NEGATIF","NUMERIC"],
    [1175,954,null,"Cakupan Layanan Taman Makam Pahlawan","Persentase","Tampilkan","Rehabilitasi sarana dan prasarana TMPN Provinsi adalah perbaikan terhadap komponen sarana dan prasaran TMPN Provinsi yang memiliki tingkat kerusakan antara 26-50% (perbaikan sedang). Pemeliharaan pada Taman Makam Pahlawan Nasional Provins yaitu pemeliharaan dilakukan dalam bentuk rutin, perbaikan ringan, rehabilitasi, pemugaran dan pembangunan dengan penjelasan sebagai berikut: a. Pemeliharaan Rutin meliputi pemeliharaan kebersihan, keamanan, ketertiban b. Perbaikan Ringan meliputi perbaikan terhadap komponen TMPN dan MPN serta fasilitas lainnya yang mengalami kerusakan ringan dengan tingkat kerusakan setinggi-tingginya 25%. c. Rehabilitasi meliputi perbaikan terhadap komponen TMPN dan MPN yang memiliki tingkat kerusakan antara 26-50% (perbaikan sedang). d. Pemugaran meliputi berbagai upaya perbaikan untuk mengembalikan bentuk dan fungsinya seperti semula dengan tingkat kerusakan di atas 50%. Pelaksanaan pemugaran wajib berkoordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi kepurbakalaan setempat (UU Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya serta PP No. 10 Tahun 1993 tentang pelaksanaan UU Nomor : 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya) serta instansi teknis terkait. e. Pembangunan meliputi berbagai upaya pengadaan komponen TMPN dan MPN yang belum tersedia sesuai persyaratan. Pengamanan Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi yaitu Penjaga Keamanan/Petugas Keamanan bertanggung jawab terhadap urusan keamanan makam dan lingkungannya. Petugas keamanan dimaksud diutamakan yang memiliki sertifikat satpam.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Sosial","Sosial","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1176,955,null,"Persentase Penyelenggaraan Tibumtranmas","Persentase","Tampilkan","Mengukur efektivitas dan tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1177,956,null,"Persentase Cakupan Perlindungan Masyarakat","Persentase","Tampilkan","Mengukur seberapa luas atau seberapa banyak masyarakat yang telah mendapatkan perlindungan dari suatu program atau layanan tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1178,957,null,"Persentase PPNS yang Ditingkatkan Kompetensinya","Persentase","Tampilkan","Mengukur seberapa besar upaya peningkatan kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah dilakukan dalam suatu periode tertentu","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1179,958,null,"Persentase Cakupan Penyebaran Informasi dan Edukasi Rawan Bencana","Persentase","Tampilkan","Mengukur seberapa luas dan efektif upaya penyebaran informasi dan edukasi mengenai risiko bencana telah dilakukan kepada masyarakat di suatu wilayah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1180,959,null,"Persentase Penanganan Pasca Bencana","Persentase","Tampilkan","Mengukur seberapa efektif dan efisien upaya pemulihan dan rehabilitasi yang dilakukan setelah terjadinya bencana.","","Daya saing Daerah","Geografis","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","","NUMERIC"],
    [1181,96,"0067-02-03T00:00:00","Proporsi luas lahan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.","Persentase","Tampilkan","Indikator ini memfokuskan pada lahan pertanian, yaitu lahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman pangan dan memelihara ternak. Negara menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak dan penghasil produk pangan bagi pencapaian ketahanan pangan dan gizi berkelanjutan. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. (UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Penetapan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Presiden untuk tingkat nasional (lintas provinsi), Gubernur untuk tingkat provinsi (lintas kabupaten/ kota), dan Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/ kota, sesuai peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan pertanian yang diusahakan untuk menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 84 TUJUAN 2 PILAR PEMBANGUNAN SOSIAL Pengertian lahan pertanian dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan: 1. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 2. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.","","Pendapatan masyarakat","Potensi Sumber Daya","Pertanian","Pertanian","Kementerian Pertanian","POSITIF","NUMERIC"],
    [1182,960,null,"Cakupan Penyebaran Informasi dan Edukasi Rawan Kebakaran","Persentase","Tampilkan","Mengukur seberapa luas dan efektif upaya penyebaran informasi dan edukasi mengenai risiko kebakaran telah dilakukan kepada masyarakat di suatu wilayah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1183,961,null,"Cakupan Layanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran","Persentase","Tampilkan","Mengukur seberapa efektif dan efisien layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran yang diberikan kepada masyarakat di suatu wilayah","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1184,962,null,"Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan di Dalam Negeri","Persentase","Tampilkan","Persentase tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan antar kerja lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi","","Kesempatan kerja","Kesejahteraan Masyarakat","Tenaga Kerja","Tenaga Kerja","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1185,963,null,"Persentase Anggaran Responsif Gender (ARG)","Persentase","Tampilkan","serangkaian cara sistematis untuk mengintegrasikan perspektif gender di dalam proses perencanaan dan penganggaran, meliputi pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1186,965,null,"Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang Berperspektif Gender dan Hak Anak Sesuai","Indeks","Tampilkan","tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga yang dilakukan oleh tenaga konselor dan psikolog atau tenaga layanan profesi lainnya sesuai kebutuhan melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap Anak dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi Anak agar tercipta kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik Anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1187,966,null,"Tingkat Pemanfaatan Data Gender dan Anak dalam Perencanaan, Evaluasi dan/atau Penyusunan","Persentase","Tampilkan","data gender dan anak secara konsisten dan berkelanjutan, diperlukan peraturan sebagai payung hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan daerah. Keberadaan peraturan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap penyelenggaraan sistem data gender dan anak sebagai bahan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan/program/kegiatan yang responsif gender","","Daya saing Daerah","Demografis","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1188,967,null,"Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA)","Indeks","Tampilkan","angka yang menggambarkan tingkat pemenuhan hak-hak anak di suatu daerah atau negara, yang dihitung berdasarkan skor dari sejumlah indikator yang relevan, yang mengukur berbagai aspek pemenuhan hak anak. IPHA dihitung dengan menggabungkan skor masing-masing indikator dan mengonversinya menjadi satu angka komposit yang dapat digunakan untuk melakukan evaluasi atau perbandingan antar daerah atau waktu.","","Daya saing Daerah","Demografis","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1189,968,null,"Persentase Anak Memerlukan Perlindungan Khusus yang Mendapatkan Layanan Komprehensif","Persentase","Tampilkan","(1) Perlindungan Khusus Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (2)SPM adalah tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1190,969,null,"Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA)","Indeks","Tampilkan","Ukuran dari segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.","","Daya saing Daerah","Kesejahteraan Masyarakat","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1191,97,"0026-02-03T00:00:00","Jumlah sumber daya genetik tanaman dan hewan untuk pangan dan pertanian yang disimpan di fasilitas konservasi, baik jangka menengah ataupun jangka panjang.","unit","Tampilkan","Konservasi sumber daya genetik untuk pangan dan pertanian (SDGPP) berupa benih tanaman dan hewan di dalam fasilitas konservasi jangka menengah dan panjang (ex situ, bank gen) mewakili cara yang paling terpercaya untuk mengkonservasi SDGPP tanaman dan hewan di seluruh dunia. SDGPP tanaman dan hewan yang dikonservasi dalam fasilitas tersebut dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk program pemuliaan maupun langsung dimanfaatkan petani. Pengelolaan SDGPP tanaman dan hewan ini untuk memelihara dan/atau meningkatkan total ketersediaan keragaman genetik bagi penggunaan di masa datang dan sekaligus melindungi dari kehilangan secara permanen keragaman genetik tersebut yang dapat terjadi di lingkungan alam, baik in situ atau on-farm. Varietas unggul adalah varietas yang dikembangkan oleh peneliti dan sudah dilepas ke masyarakat melalui penetepan Keputusan Menteri Pertanian atau pejabat yang diberi kewenangan untuk itu.Varietas unggul baru yang dilepas harus memiliki kelebihan dari varietas unggul sebelumnya, paling tidak dalam hal hasil per hektar, ketahananan terhadap organisme pengganggu tanaman, dan cekaman iklim. Varietas unggul yang sudah dikembangkan dari tanaman yaitu tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan. Hasil varietas unggul disimpan di Bank Genetik, Balai Besar Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Badan Litbang Pertanian Kementerian Pertanian (BB Biogen) dan Balai-Balai Penelitian Komoditas Lingkup Balitbang Kementan Bibit unggul adalah bibit unggul ternak yang mempunyai keunggulan dalam kriteria bobot dan kecepatan dalam hal berkembang biak. Untuk hewan bibit unggul yaitu diperoleh melalui pemuliaan ataupun pemurnian galur.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pangan Pertanian","Pertanian","1. BB Biogen dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan, Badan Litbang Pertanian, Kementerian Pertanian, untuk data nasional. 2. Balai Pengkajian dan Teknologi Pertanian, Badan Litbang Pertanian, Kementerian Pertanian di setiap provinsi, untuk tingkat provinsi.","POSITIF","NUMERIC"],
    [1192,970,null,"Indeks Ketahanan Pangan (IKP)","Indeks","Tidak ada","digunakan untuk mengukur tingkat ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di suatu wilayah. Indeks ini mencerminkan seberapa mampu suatu daerah atau negara memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya secara berkelanjutan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pangan","Pangan","Badan Pangan Nasional","POSITIF","NUMERIC"],
    [1193,971,null,"Persentase Jumlah Cadangan Pangan","Persentase","Tampilkan","persediaan bahan pangan pokok yang disimpan oleh pemerintah dan masyarakat yang dapat dimobilisasi secara cepat untuk keperluan konsumsi maupun menghadapi keadaan darurat dan antisipasi terjadinya gejolak harga.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Pangan","Pangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1194,972,null,"Persentase Pangan Segar yang Memenuhi Persyaratan dan Mutu Keamanan Pangan","Persentase","Tampilkan","proporsi jumlah pangan segar yang telah diuji dan terbukti memenuhi standar keamanan pangan serta persyaratan mutu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau lembaga berwenang terhadap total pangan segar yang diuji dalam suatu periode tertentu.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Pangan","Pangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1195,973,null,"Indeks Tertib Administrasi Pertanahan","Indeks","Tidak ada","Untuk mengukur tingkat keteraturan, kelengkapan, dan keakuratan data serta dokumen pertanahan di suatu wilayah administratif (desa, kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota). Indeks ini mencerminkan sejauh mana wilayah tersebut telah menjalankan tata kelola pertanahan yang sesuai dengan kaidah administrasi pertanahan yang baik: legal, akuntabel, transparan, dan mudah diakses.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pertanahan","Pertanahan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1196,974,null,"Persentase Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Diselesaikan Tepat Waktu","Persentase","Tampilkan","Tahapan dalam proses ini meliputi penetapan lokasi dan peruntukan tanah, penyusunan rencana pengadaan tanah, pemberitahuan kepada pemilik tanah, penyediaan ganti kerugian, penawaran dan kesepakatan harga, pembayaran ganti rugi, dan pemindahan hak atas tanah kepada pemerintah. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk kepentingan masyarakat banyak, seperti pembangunan infrastruktur publik, fasilitas umum, atau proyek lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejakteraan masyarakat. dan setiap tahapan persiapan pengadaan tanah yang dimaksud berhasil diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam rencana atau target waktu yang telah ditentukan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanahan","Pertanahan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1197,975,null,"Persentase Terselesaikannya Kasus Tanah Garapan Belum Bersertipikat yang Dilakukan melalui Mediasi","Persentase","Tampilkan","Mediasi dilaksanakan dalam rangka penyelesaian kasus pertanahan yang belum memiliki sertifikat untuk melalui proses perundingan agar memperoleh kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pertanahan","Pertanahan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1198,976,null,"Persentase Penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan","Persentase","Tampilkan","Prosedur dan mekanisme yang digunakan untuk menentukan, menilai, dan memberikan kompensasi kepada pihak yang terdampak oleh pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanahan","Pertanahan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1199,977,null,"Tersedianya Tanah Obyek Landreform (TOL) yang Siap Diredistribusikan yang Berasal dari Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee","Persentase","Tampilkan","Kondisi tanah yang termasuk dalam Tanah Obyek Landreform (TOL), yang berasal dari tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, telah melalui tahapan identifikasi, verifikasi dan legalisasi sehingga siap untuk didistribusikan kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, untuk mengukur efektivitas kebijakan landreform dalam menyediakan tanah bagi masyarakat.","","Daya saing Daerah","Geografis","Pertanahan","Pertanahan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1200,978,null,"Persentase Tanah Ulayat yang Ditetapkan","Persentase","Tampilkan","Penetapan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat atas bidang tanah adat/Ulayat, Penetapan tanah ulayat beserta hak masyarakat hukum adat lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi atas tanah ulayat termasuk sumber daya alam yang terkandung di dalamnya sebagai bagian dari Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat (MHA)","","Daya saing Daerah","Kesejahteraan Masyarakat","Pertanahan","Pertanahan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1201,979,null,"Persentase Tanah Kosong yang Dikelola","Persentase","Tampilkan","Dimanfaatkan atau dikelola untuk keperluan tertentu, seperti pertanian, ruang terbuka hijau, proyek infrastruktur, atau pemanfaatan ekonomi lainnya.","","Daya saing Daerah","Daya Saing Daerah","Pangan","Pangan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1202,98,"0012-02-05T00:00:00","Proporsi rumpun atau galur ternak lokal diklasifikasi menurut tingkat risiko kepunahan","Persentase","Tampilkan","Menurut Definisi Operasional SDGs (2016) (FAO, 2009): Suatu rumpun dinyatakan berisiko apabila dalam status kritis (critical), kritis dipertahankan (critical-maintained), terancam punah (endangered) atau hampir punah yang dipelihara (endangered-maintened). Berisiko: jika populasi suatu rumpun dengan jumlah betina produktif (breeding females) ? 100 ekor dan jantan produktif (breeding males) ? 5 ekor, atau jumlah total populasi ? 120 ekor. Jika diluar itu maka dikatakan tidak berisiko. Status tidak berisiko tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 117/Permentan SR.120/10/2014, yaitu status aman atau tidak berisiko jika jantan dan betina produktif mempunyai rasio 20:40 (sapi dan kerbau), 20:50 (kambing, domba dan babi), dan 20:200 (ayam, itik dan angsa). Selain menggunakan kriteria diatas, perlu juga diperhatikan jumlah populasi efektif dihitung menurut Hamilton (2009), yaitu : Catatan: Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari Indonesia dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia (PP Nomor 48 tahun 2011), sedangkan rumpun lokal adalah ternak yang diintroduksi dan berkembang biak, baik secara murni atau hasil silangan (? 5 generasi). Dari 206 rumpun ternak Indonesia yang terdata pada Domestic Animal Diversity Information System (DAD-IS) FAO, terdapat 175 rumpun lokal yaitu: kerbau 14, sapi 23, kambing 20, babi 22, domba 14, angsa 1, ayam 52, dan itik 29 (DAD-IS 2021). Informasi ini diperoleh dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengusulkan kekayaan sumber daya genetik kepada Kementerian Pertanian melalui Direktorat Perbibitan dan Produksi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pangan Pertanian Perencanaan Penelitian Dan Pengembangan","Pertanian","Komisi Penetapan dan Pelepasan Rumpun dan Galur Ternak (KP3RGT), Direktorat Pembibitan dan Produksi Ternak, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan, Badan Penelitian d","NEGATIF","NUMERIC"],
    [1203,980,null,"Persentase Luas Lokasi Konsolidasi Tanah","Persentase","Tampilkan","konsolidasi tanah memiliki tujuan untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah serta bertujuan mewujudkan tatanan penguasaan serta penggunaan tanah yang tertib dan teratur sesuai kemampuan dan fungsinya.","","Daya saing Daerah","Geografis","Pertanahan","Pertanahan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1204,981,null,"Ditetapkannya Hak Atas Tanah dalam Penguasaan dan Pengelolaan Pemerintah Daerah","Persentase","Tampilkan","ukuran-ukuran yang digunakan untuk menilai keberhasilan atau efektivitas proses penetapan hak tersebut. Indikator ini membantu untuk memastikan bahwa penetapan hak dilakukan secara transparan dan akuntabel","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pertanahan","Pertanahan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1205,982,null,"Persentase Kejelasan Hak Milik Atas Tanah","Persentase","Tampilkan","ukuran yang menunjukkan seberapa besar proporsi tanah di suatu wilayah yang memiliki status kepemilikan yang jelas dan terdaftar secara sah, untuk mengukur efektivitas program pendaftaran tanah dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kejelasan hak milik.","","Daya saing Daerah","Geografis","Pertanahan","Pertanahan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1206,983,null,"Persentase SDM Bidang Pertanahan yang Ditingkatkan Kompetensinya","Persentase","Tampilkan","Untuk mengukur seberapa besar proporsi sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di bidang pertanahan yang telah mengikuti program peningkatan kompetensi","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Pertanahan","Pertanahan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1207,984,null,"Persentase Pertanahan di Wilayah Pesisir","Persentase","Tampilkan","untuk mengukur proporsi wilayah pesisir yang telah memiliki status hak atas tanah atau penguasaan lahan yang sah, baik dalam bentuk sertifikat hak milik, hak guna usaha, hak pakai, maupun bentuk pengelolaan yang legal lainnya.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pertanahan Kelautan Dan Perikanan","Pertanahan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1208,985,null,"Persentase Informasi Petanahanan yang Dimanfaatkan","Persentase","Tampilkan","Dimanfaatkan untuk mengukur seberapa besar proporsi informasi pertanahan yang tersedia dan digunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Informasi pertanahan mencakup data dan informasi mengenai hak atas tanah, kepemilikan tanah, penggunaan tanah, dan informasi geospasial terkait pertanahan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Geografis","Pertanahan","Pertanahan","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1209,986,null,"Persentase Penyelesaian Konflik","Persentase","Tampilkan","Persentase Penyelesaian Konflik adalah indikator yang mengukur proporsi jumlah kasus konflik yang berhasil diselesaikan dibandingkan dengan total jumlah konflik yang terjadi dalam suatu wilayah atau periode tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Kesatuan Bangsa Dan Politik","Kesatuan Bangsa Dan Politik","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1210,987,null,"Persentase Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup yang Ditindaklanjuti","Persentase","Tampilkan","Persentase Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup yang Ditindaklanjuti adalah persentase dari jumlah rekomendasi yang dihasilkan oleh kajian lingkungan hidup (baik berupa AMDAL, UKL-UPL, atau kajian lainnya) yang telah diimplementasikan atau dilaksanakan dibandingkan dengan jumlah rekomendasi yang dihasilkan selama periode pelaksanaan proyek atau program.","","Daya saing Daerah","Geografis","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1211,988,null,"Persentase RTH","Persentase","Tampilkan","Persentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah persentase luas ruang terbuka hijau (RTH) yang tersedia dalam suatu wilayah atau kawasan dibandingkan dengan total luas wilayah atau kawasan tersebut. Ruang Terbuka Hijau (RTH) mencakup taman, kebun, lapangan, dan area lain yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan estetis, yang dapat memberikan manfaat lingkungan, seperti mengurangi polusi, meningkatkan kualitas udara, serta menyediakan ruang rekreasi bagi masyarakat.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1212,989,null,"Persentase Limbah B3 yang Terkelola","Persentase","Tampilkan","Persentase Limbah B3 yang Terkelola adalah persentase dari total jumlah limbah B3 yang dihasilkan dalam suatu periode yang telah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan, dibandingkan dengan total jumlah limbah B3 yang dihasilkan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1213,99,"0005-02-03T00:00:00","Indeks orientasi pertanian (IOP) untuk pengeluaran pemerintah.","Indeks","Tampilkan","Indeks orientasi pertanian (IOP) untuk pengeluaran pemerintah adalah pangsa pengeluaran untuk pertanian terhadap total pengeluaran pemerintah dibagi dengan pangsa nilai tambah pertanian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Cakupan pertanian dalam arti luas, yaitu meliputi pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan), kehutanan, dan perikanan. 1. Nilai IOP & 1 merefleksikan orientasi yang lebih tinggi ke arah sektor pertanian, yaitu sektor ini menerima proporsi pengeluaran pemerintan yang lebih tinggi relatif terhadap sumbangannya bagi nilai tambah ekonomi 2. Nilai IOP & 1 merefleksikan orientasi lebih rendah terhadap dan 3. Nilai IOP =1 merefleksikan orientasi pemerintah netral terhadap sektor pertanian. Pengeluaran pemerintah untuk sektor pertanian meliputi pengeluaran untuk implementasi kebijakan dan program pembangunan pangan, pertanian, perikanan dan kelautan, kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan dan juga pengembangan dan rehabilitasi jaringan irigasi untuk pertanian yang dilaksanakan kementerian Pekerjaan Umum, serta pengeluaran subsidi untuk pertanian (antara lain pupuk dan benih).","","Pendapatan masyarakat","Potensi Sumber Daya","Pangan Pertanian Perencanaan Penelitian Dan Pengembangan","Pertanian","1. Kementerian Keuangan: Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan 2. BPS: Direktorat Neraca Pengeluaran","NEGATIF","NUMERIC"],
    [1214,990,null,"Persentase MHA yang Ditingkatkan Kapasitasnya","Persentase","Tampilkan","Persentase MHA yang Ditingkatkan Kapasitasnya adalah persentase dari jumlah MHA yang telah mendapatkan program peningkatan kapasitas atau pelatihan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan mereka, dibandingkan dengan jumlah total MHA yang ada dalam wilayah atau program yang sama.","","Daya saing Daerah","Kesejahteraan Masyarakat","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1215,991,null,"Persentase Penyuluh Lingkungan Hidup yang Ditingkatkan Kompetensinya","Persentase","Tampilkan","Persentase Penyuluh Lingkungan Hidup yang Ditingkatkan Kompetensinya adalah persentase dari jumlah penyuluh lingkungan hidup yang telah mengikuti program peningkatan kompetensi (seperti pelatihan, seminar, atau pendidikan) dibandingkan dengan jumlah total penyuluh lingkungan hidup dalam suatu periode atau wilayah tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Potensi Sumber Daya","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1216,992,null,"Persentase Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup","Persentase","Tampilkan","Persentase Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah persentase dari jumlah individu atau kelompok masyarakat yang terlibat aktif dalam kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dibandingkan dengan jumlah total populasi yang berpotensi berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.","","Daya saing Daerah","Potensi Sumber Daya","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1217,993,null,"Persentase Penyelesaian Sengketa/Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup","Persentase","Tampilkan","Persentase Penyelesaian Sengketa/Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup adalah persentase dari jumlah sengketa atau kasus tindak pidana lingkungan hidup yang berhasil diselesaikan dibandingkan dengan jumlah total kasus atau sengketa tindak pidana lingkungan hidup yang tercatat dalam suatu periode tertentu.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Kesejahteraan Masyarakat","Lingkungan Hidup","Lingkungan Hidup","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1218,994,null,"Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Administrasi Kependudukan","Indeks","Tampilkan","Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan indikator untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang hasil pengukurannya didapat melalui kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Pelayanan Umum","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1219,995,null,"Persentase Kepemilikan Kartu Identitas Anak","Persentase","Tampilkan","Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1220,996,null,"Persentase Akta Kematian yang Diterbitkan bagi yang Melaporkan","Persentase","Tampilkan","Akta kematian adalah dokumen kependudukan hasil pencatatan sipil yang meregistrasi setiap kematian sebagai peristiwa kependudukan.","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1221,997,null,"Persentase Akta Kelahiran yang Diterbitkan bagi yang Melaporkan","Persentase","Tampilkan","Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen hasil pencatatan sipil yang meregistrasi setiap kelahiran sebagai peristiwa kependudukan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1222,998,null,"Persentase Akta Perkawinan yang Diterbitkan bagi yang Melaporkan","Persentase","Tampilkan","Akta perkawinan adalah dokumen kependudukan hasil pencatatan sipil yang meregistrasi setiap perkawinan sebagai peristiwa kependudukan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","POSITIF","NUMERIC"],
    [1223,999,null,"Persentase Akta Perceraian yang Diterbitkan bagi yang Melaporkan","Persentase","Tampilkan","Akta perceraian adalah dokumen kependudukan hasil pencatatan sipil yang meregistrasi setiap perkawinan sebagai peristiwa kependudukan","","Akses dan kualitas pelayanan publik","Demografis","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","","POSITIF","NUMERIC"]
]}
