{"help": "https://satudata.dharmasrayakab.go.id/is/api/3/action/help_show?name=datastore_search", "success": true, "result": {"include_total": true, "limit": 100, "records_format": "objects", "resource_id": "ea795f5a-d9da-4f05-b64a-3cf8487c2121", "total_estimation_threshold": null, "records": [{"_id":1,"No":1,"Kode Indikator":"01.01.003","Nama Indikator":"Indeks Survei dan Pemetaan Hidro-Oseanografi","Satuan":"persen","Definisi":"Luas wilayah perairan pedalaman, perariran kepulauan dan laut teritorial Indonesia yang terpetakan dibagi dengan luas total wilayah perairan pedalaman, perariran kepulauan dan laut teritorial Indonesia","Rumus Perhitungan":"Formulasi penghitungan: \n (∑ A : ∑ B) x 100%\n \n ∑ A = Jumlah luas wilayah perairan pedalaman, perariran kepulauan dan laut teritorial Indonesia yang terpetakan\n ∑ B = Total luas wilayah perairan pedalaman, perariran kepulauan dan laut teritorial Indonesia","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.06.01.05 - Indeks Survei dan Pemetaan Hidro-Oseanografi","Indikator RKP 2026":"02.06.01.05 - Indeks Survei dan Pemetaan Hidro-Oseanografi","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"PERTAHANAN","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":2.060000000000000053290705182007513940334320068359375,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"2.06","Level":"PP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.06.01.05","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Indeks Survei dan Pemetaan Hidro-Oseanografi"},{"_id":2,"No":2,"Kode Indikator":"01.01.004","Nama Indikator":"Persentase Kader Bela Negara yang Telah Terbentuk","Satuan":"persen","Definisi":"Persentase jumlah Kader Bela Negara yang telah terbentuk dibandingkan dengan target atau kebutuhan yang ditetapkan. Kader Bela Negara adalah Warga Negara Indonesia yang telah mengikuti rangkaian program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) dan memiliki sikap serta perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Bela Negara.","Rumus Perhitungan":"Persentase Kader Bela Negara yang Telah Terbentuk = Jumlah Kader Bela Negara yang Terbentuk/Target Jumlah Kader Bela Negara)×100%","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.03.01.01.01 - Persentase Kader Bela Negara yang Telah Terbentuk","Indikator RKP 2026":"02.03.01.01.01 - Persentase Kader Bela Negara yang Telah Terbentuk","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"PERTAHANAN","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2001-02-03T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.03.01","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.03.01.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase Kader Bela Negara yang Telah Terbentuk"},{"_id":3,"No":3,"Kode Indikator":"01.01.005","Nama Indikator":"Persentase Kelulusan Komponen Cadangan dengan Nilai Baik","Satuan":"persen","Definisi":"Persentase anggota Komponen Cadangan (Komcad) yang lulus pelatihan dengan predikat nilai \"Baik\". Komcad adalah sumber daya manusia yang disiapkan untuk memperkuat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menghadapi ancaman militer, yang pembentukannya diatur oleh Kementerian Pertahanan","Rumus Perhitungan":"Persentase kelulusan dengan nilai \"Baik\" = (Jumlah anggota Komcad dengan nilai \"Baik\"/Total anggota Komcad yang lulus)×100%","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.03.01.01.02 - Persentase Kelulusan Komponen Cadangan dengan Nilai Baik","Indikator RKP 2026":"02.03.01.01.02 - Persentase Kelulusan Komponen Cadangan dengan Nilai Baik","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"PERTAHANAN","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2001-02-03T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.03.01","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.03.01.01.02","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase Kelulusan Komponen Cadangan dengan Nilai Baik"},{"_id":4,"No":4,"Kode Indikator":"01.01.006","Nama Indikator":"Persentase Pemenuhan Alutsista","Satuan":"persen","Definisi":"Persentase Kekuatan Pokok Alutsista Strategis yang Siap Operasi","Rumus Perhitungan":"Formulasi Perhitungan:\n(∑ A : ∑ B) x 100%   \n\n∑ A = Jumlah realisasi tahapan pengadaan Alutsista Strategis\n∑ B = Jumlah target rencana tahapan pengadaan Alutsista Strategis","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.01.01.01.01 - Persentase Pemenuhan Alutsista","Indikator RKP 2026":"02.01.01.01.01 - Persentase Pemenuhan Alutsista","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"PERTAHANAN","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2001-02-01T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.01.01","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.01.01.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase Pemenuhan Alutsista"},{"_id":5,"No":5,"Kode Indikator":"01.01.007","Nama Indikator":"Persentase Pemenuhan Harwat Alutsista","Satuan":"persen","Definisi":"Mengukur sejauh mana kegiatan pemeliharaan dan perawatan (harwat) alat utama sistem persenjataan (alutsista) telah dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Alutsista mencakup setiap jenis materiil yang merupakan alat utama sistem senjata beserta perlengkapannya yang digunakan untuk melengkapi kebutuhan pokok komponen utama pertahanan negara.","Rumus Perhitungan":"Persentase Pemenuhan Harwat Alutsista = (Jumlah kegiatan harwat yang terlaksana/Jumlah kegiatan harwat yang direncanakan)×100%","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.01.05.01.01 - Persentase Pemenuhan Harwat Alutsista","Indikator RKP 2026":"02.01.05.01.01 - Persentase Pemenuhan Harwat Alutsista","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"PERTAHANAN","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2005-02-01T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.01.05","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.01.05.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase Pemenuhan Harwat Alutsista"},{"_id":6,"No":6,"Kode Indikator":"01.01.008","Nama Indikator":"Persentase Pemenuhan Pembangunan Kekuatan Pokok TNI","Satuan":"persen","Definisi":"Indikator ini mengukur sejauh mana pencapaian pembangunan Kekuatan Pokok Optimum (Optimum Essential Force/OEF) Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah terlaksana sesuai dengan perencanaan. OEF merupakan standar kekuatan pokok optimum TNI yang harus disiapkan guna menunjang tugas pokok dan fungsi TNI secara efektif dalam menghadapi ancaman yang sesungguhnya.\n  ","Rumus Perhitungan":"[{(∑ A/∑ B)x100%} + {(∑ C/∑ D)x100%} + {(∑ E/∑ F)x100%} + {(∑ G/∑ H)x100%}] / 4\n\n∑ A = Jumlah realisasi Alutsista siap operasi.\n∑ B = Target jumlah Alutsista siap operasi.\n∑ C = Jumlah realisasi Non Alutsista siap operasi.\n∑ D = Target jumlah Non Alutsista siap operasi.\n∑ E = Jumlah realisasi Sarpras siap operasi.\n∑ F = Target jumlah Sarpras siap operasi.\n∑ G = Jumlah realisasi personel TNI\n∑ H = Target jumlah personel TNI","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.01.01.01 - Persentase Pemenuhan Pembangunan Kekuatan Pokok TNI","Indikator RKP 2026":"02.01.01.01 - Persentase Pemenuhan Pembangunan Kekuatan Pokok TNI","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"PERTAHANAN","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":2.0099999999999997868371792719699442386627197265625,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"2.01","Level":"PP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.01.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase Pemenuhan Pembangunan Kekuatan Pokok TNI"},{"_id":7,"No":7,"Kode Indikator":"01.01.009","Nama Indikator":"Persentase Pemenuhan Peralatan dan Sarpras Penyelenggaraan Hidro Oseanografi","Satuan":"persen","Definisi":"Indikator ini mengukur tingkat ketersediaan peralatan dan sarana prasarana yang diperlukan untuk mendukung kegiatan hidro-oseanografi, termasuk survei, pemetaan, dan penelitian kondisi perairan.","Rumus Perhitungan":"Rumus Perhitungan:\n\nPersentase Pemenuhan =\n(Jumlah Peralatan dan Sarpras yang Tersedia/Jumlah Peralatan dan Sarpras yang Dibutuhkan)\n×\n100 %\n\nDi mana:\n- Jumlah Peralatan dan Sarpras yang Tersedia: Total peralatan dan sarana prasarana yang saat ini dimiliki dan siap digunakan untuk penyelenggaraan hidro-oseanografi.\n- Jumlah Peralatan dan Sarpras yang Dibutuhkan: Total peralatan dan sarana prasarana yang diperlukan sesuai dengan standar operasional atau kebutuhan ideal untuk mendukung kegiatan hidro-oseanografi.","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.06.05.01.02 - Persentase Pemenuhan Peralatan dan Sarpras Penyelenggaraan Hidro Oseanografi","Indikator RKP 2026":"02.06.05.01.02 - Persentase Pemenuhan Peralatan dan Sarpras Penyelenggaraan Hidro Oseanografi","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"PERTAHANAN","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2005-02-06T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.06.05","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.06.05.01.02","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase Pemenuhan Peralatan dan Sarpras Penyelenggaraan Hidro Oseanografi"},{"_id":8,"No":8,"Kode Indikator":"01.01.010","Nama Indikator":"Persentase Pemenuhan Sarpras Rumah Dinas","Satuan":"persen","Definisi":"Tingkat ketersediaan fasilitas dan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung fungsi optimal rumah dinas sebagai tempat tinggal resmi bagi pegawai negeri atau pejabat pemerintah. Sarana mencakup fasilitas penunjang seperti pusat perbelanjaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, rekreasi, dan olahraga, sedangkan prasarana meliputi kelengkapan dasar fisik lingkungan seperti penyediaan air minum, pembuangan sampah, listrik, telepon, dan jalan yang memungkinkan lingkungan permukiman berfungsi sebagaimana mestinya.","Rumus Perhitungan":"Rumus Perhitungan:\n\nPersentase Pemenuhan =\n(Jumlah Sarpras Rumah Dinas yang Tersedia/Jumlah Sarpras Rumah Dinas yang Dibutuhkan)\n×\n100 %\n\nKeterangan Variabel:\n- Jumlah Sarpras Rumah Dinas yang Tersedia → Total sarpras yang sudah ada dan berfungsi dalam rumah dinas.\n- Jumlah Sarpras Rumah Dinas yang Dibutuhkan → Total sarpras yang idealnya harus tersedia sesuai dengan standar yang berlaku.","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.01.04.01.01 - Persentase Pemenuhan Sarpras Rumah Dinas","Indikator RKP 2026":"02.01.04.01.01 - Persentase Pemenuhan Sarpras Rumah Dinas","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"PERTAHANAN","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2004-02-01T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.01.04","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.01.04.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase Pemenuhan Sarpras Rumah Dinas"},{"_id":9,"No":9,"Kode Indikator":"01.01.011","Nama Indikator":"Persentase Penataan dan Pembinaan Komponen Pendukung","Satuan":"persen","Definisi":"Indikator ini mengukur sejauh mana upaya penataan dan pembinaan komponen pendukung telah dilaksanakan dalam mendukung fungsi utama suatu sistem atau organisasi. Komponen pendukung dapat mencakup sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sumber daya alam dan buatan yang perannya berfungsi meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan cadangan.","Rumus Perhitungan":"Rumus Perhitungan:\n\nPersentase Penataan dan Pembinaan =\n(Jumlah Komponen Pendukung yang Telah Ditata dan Dibina/Jumlah Komponen Pendukung yang Ditargetkan)\n×\n100 %\n\nKeterangan Variabel:\n- Jumlah Komponen Pendukung yang Telah Ditata dan Dibina → Total komponen yang telah menjalani proses penataan dan pembinaan sesuai standar atau kebijakan yang berlaku.\n- Jumlah Komponen Pendukung yang Ditargetkan → Total komponen pendukung yang seharusnya ditata dan dibina dalam periode tertentu.","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.03.02.01.01 - Persentase Penataan dan Pembinaan Komponen Pendukung","Indikator RKP 2026":"02.03.02.01.01 - Persentase Penataan dan Pembinaan Komponen Pendukung","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"PERTAHANAN","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2002-02-03T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.03.02","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.03.02.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase Penataan dan Pembinaan Komponen Pendukung"},{"_id":10,"No":10,"Kode Indikator":"01.01.012","Nama Indikator":"Persentase Pengadaan, Pemeliharaan dan Perawatan Alpalhankam yang Melibatkan Industri Pertahanan","Satuan":"persen","Definisi":"Indikator ini mengukur sejauh mana keterlibatan industri pertahanan dalam proses pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan Alpalhankam. Indikator ini mencerminkan tingkat kemandirian dan kapasitas industri pertahanan nasional dalam mendukung kebutuhan Alpalhankam.","Rumus Perhitungan":"(A + B) / 2\n\nA = Persentase pengadaan Alpalhankam yang melibatkan Industri Pertahanan\n\nB = Persentase pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam yang melibatkan Industri Pertahanan\n","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.02.02.01.01 - Persentase Pengadaan, Pemeliharaan dan Perawatan Alpalhankam yang Melibatkan Industri Pertahanan","Indikator RKP 2026":"02.02.02.01.01 - Persentase Pengadaan, Pemeliharaan dan Perawatan Alpalhankam yang Melibatkan Industri Pertahanan","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"PERTAHANAN","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2002-02-02T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.02.02","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.02.02.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase Pengadaan, Pemeliharaan dan Perawatan Alpalhankam yang Melibatkan Industri Pertahanan"},{"_id":11,"No":11,"Kode Indikator":"01.01.013","Nama Indikator":"Persentase Peningkatan Kemampuan Industri Pertahanan","Satuan":"persen","Definisi":"Indikator ini mengukur tingkat peningkatan kemampuan industri pertahanan dalam menghasilkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam). Kemampuan industri pertahanan mencakup kapasitas produksi, penguasaan teknologi, dan kualitas produk yang dihasilkan. Dasar penilaian kemampuan suatu industri terlihat pada tingkat kesiapan manufaktur dan teknologi.","Rumus Perhitungan":"(∑ A/∑ B) x 100%\n\nA = Jumlah komponen dalam negeri terpilih\nB = Total komponen dalam Alpalhankam\n","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.02.01.01.01 - Persentase Peningkatan Kemampuan Industri Pertahanan","Indikator RKP 2026":"02.02.01.01.01 - Persentase Peningkatan Kemampuan Industri Pertahanan","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"PERTAHANAN","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2001-02-02T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.02.01","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.02.01.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase Peningkatan Kemampuan Industri Pertahanan"},{"_id":12,"No":12,"Kode Indikator":"01.01.014","Nama Indikator":"Persentase Penurunan Pelanggaran terhadap Kedaulatan, Keutuhan dan Keselamatan Bangsa","Satuan":"persen","Definisi":"Persentase penurunan jumlah insiden yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dalam periode waktu tertentu dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pelanggaran tersebut dapat berupa agresi militer, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara","Rumus Perhitungan":"Persentase Penurunan=( Jumlah Pelanggaran Sebelumnya − Jumlah Pelanggaran Saat Ini\n/Jumlah Pelanggaran Sebelumnya )×100%","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.01.02.01.01 - Persentase Penurunan Pelanggaran terhadap Kedaulatan, Keutuhan dan Keselamatan Bangsa","Indikator RKP 2026":"02.01.02.01.01 - Persentase Penurunan Pelanggaran terhadap Kedaulatan, Keutuhan dan Keselamatan Bangsa","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"PERTAHANAN","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2002-02-01T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.01.02","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.01.02.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase Penurunan Pelanggaran terhadap Kedaulatan, Keutuhan dan Keselamatan Bangsa"},{"_id":13,"No":13,"Kode Indikator":"01.01.015","Nama Indikator":"Persentase Perjanjian Imbal Dagang Kandungan Lokal dan Ofset (IDKLO) yang Terlaksana dalam Pengadaan Alpalhankam Luar Negeri","Satuan":"persen","Definisi":"Indikator ini mengukur persentase perjanjian yang mencakup:\n1. Imbal Dagang: Kegiatan perdagangan timbal balik antara Indonesia dan pihak luar negeri yang diukur berdasarkan nilai transaksi kontrak pengadaan Alpalhankam.\n2. Kandungan Lokal: Produk dalam negeri yang dimiliki oleh individu atau badan hukum Indonesia.\n3. Ofset: Pengaturan antara pemerintah dan pemasok luar negeri untuk mengembalikan sebagian nilai kontrak kepada Indonesia sebagai syarat jual beli.","Rumus Perhitungan":"Formulasi Perhitungan:\n(∑ A : ∑ B) x 100%  \n\n∑A : Jumlah realisasi perjanjian IDKLO yang terlaksana dalam pengadaan Alpalhankam luar negeri\n∑B : Jumlah rencana perjanjian IDKLO  dalam pengadaan Alpalhankam luar negeri\n","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.02.03.01.01 - Persentase Perjanjian Imbal Dagang Kandungan Lokal dan Ofset (IDKLO) yang Terlaksana dalam Pengadaan Alpalhankam Luar Negeri","Indikator RKP 2026":"02.02.03.01.01 - Persentase Perjanjian Imbal Dagang Kandungan Lokal dan Ofset (IDKLO) yang Terlaksana dalam Pengadaan Alpalhankam Luar Negeri","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"PERTAHANAN","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2003-02-02T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.02.03","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.02.03.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase Perjanjian Imbal Dagang Kandungan Lokal dan Ofset (IDKLO) yang Terlaksana dalam Pengadaan Alpalhankam Luar Negeri"},{"_id":14,"No":14,"Kode Indikator":"01.01.016","Nama Indikator":"Persentase Realisasi Rencana Luas Wilayah Perairan Indonesia (Pedalaman, Kepulauan, Teritorial, ZEE, dan Landas Kontinen) yang Diperbarui melalui Surta Hidrografi dan Oseanografi","Satuan":"persen","Definisi":"Persentase luas wilayah perairan Indonesia—meliputi perairan pedalaman, kepulauan, teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan landas kontinen—yang datanya telah diperbarui melalui survei hidrografi dan oseanografi. Survei hidrografi dan oseanografi mencakup pengukuran dan pemetaan karakteristik fisik laut, seperti kedalaman (batimetri), arus, suhu, dan salinitas, yang penting untuk navigasi, pengelolaan sumber daya laut, dan pertahanan nasional","Rumus Perhitungan":"Formulasi penghitungan: \n(∑ A : ∑ B) x 100%\n\n∑ A = Jumlah wilayah perairan Indonesia (pedalaman, kepulauan dan teritorial serta ZEE) yang telah dilakukan Surta Hidrografi dan Oseanografi\n∑ B = Target rencana survei wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi laut sesuai alokasi anggaran\n","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.06.05.01.01 - Persentase Realisasi Rencana Luas Wilayah Perairan Indonesia (Pedalaman, Kepulauan, Teritorial, ZEE, dan Landas Kontinen) yang Diperbarui melalui Surta Hidrografi dan Oseanografi","Indikator RKP 2026":"02.06.05.01.01 - Persentase Realisasi Rencana Luas Wilayah Perairan Indonesia (Pedalaman, Kepulauan, Teritorial, ZEE, dan Landas Kontinen) yang Diperbarui melalui Surta Hidrografi dan Oseanografi","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"PERTAHANAN","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2005-02-06T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.06.05","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.06.05.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase Realisasi Rencana Luas Wilayah Perairan Indonesia (Pedalaman, Kepulauan, Teritorial, ZEE, dan Landas Kontinen) yang Diperbarui melalui Surta Hidrografi dan Oseanografi"},{"_id":15,"No":15,"Kode Indikator":"01.01.017","Nama Indikator":"Persentase sumber Daya Nasional yang Dimanfaatkan menjadi Kekuatan Pertahanan","Satuan":"persen","Definisi":"Indikator ini menunjukkan proporsi sumber daya nasional yang telah dialokasikan dan digunakan secara efektif untuk mendukung dan memperkuat kemampuan pertahanan negara. Sumber daya nasional mencakup sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana yang dapat dimobilisasi untuk kepentingan pertahanan.","Rumus Perhitungan":"Formulasi Penghitungan:\n(A + B + C) / 3\n\nA = Persentase target Indeks Bela Negara Nasional\nB = Persentase warga negara yang telah lulus pendidikan Komponen Cadangan dan pengelolaan Sumdanas dalam Komponen Pendukung\nC = Persentase kontribusi Binter terhadap pengelolaan Sumber Daya Nasional dan pembinaan kondisi sosial guna mewujudkan Alat dan Kondisi Juang yang tangguh untuk pertahanan negara\n\nCatatan:\nFormulasi Perhitungan:\nA = Persentase target Indeks Bela Negara Nasional\n\n(∑ A : ∑ B) x 100%\n\n∑ A = Jumlah realisasi Indeks Bela Negara Nasional\n∑ B = Jumlah target Indeks Bela Negara Nasional\n ","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.03.01.01 - Persentase sumber Daya Nasional yang Dimanfaatkan menjadi Kekuatan Pertahanan","Indikator RKP 2026":"02.03.01.01 - Persentase sumber Daya Nasional yang Dimanfaatkan menjadi Kekuatan Pertahanan","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"PERTAHANAN","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":2.029999999999999804600747665972448885440826416015625,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"2.03","Level":"PP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.03.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase sumber Daya Nasional yang Dimanfaatkan menjadi Kekuatan Pertahanan"},{"_id":16,"No":16,"Kode Indikator":"01.01.018","Nama Indikator":"Ranking Industri Pertahanan (SIPRI top 100)","Satuan":"peringkat","Definisi":"SIPRI Top 100 merupakan list 100 perusahaan dengan pendapatan tertinggi yang bergerak di bidang Industri Pertahanan","Rumus Perhitungan":"","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.02.01.01 - Ranking Industri Pertahanan (SIPRI top 100)","Indikator RKP 2026":"02.02.01.01 - Ranking Industri Pertahanan (SIPRI top 100)","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"PERTAHANAN","Sumber Data":"Internasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":2.020000000000000017763568394002504646778106689453125,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"2.02","Level":"PP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.02.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Ranking Industri Pertahanan (SIPRI top 100)"},{"_id":17,"No":17,"Kode Indikator":"01.01.019","Nama Indikator":"Indeks Ketahanan Daerah","Satuan":"-","Definisi":"[Draf] Indeks yang disusun BNPB untuk mengukur tingkat ketahanan/kapasitas daerah dalam penanggulangan bencana. BNPB menyatakan pengukuran IKD dilakukan dengan perangkat indikator baku (71 indikator) dan asistensi teknis agar mekanisme/prosedur seragam di seluruh daerah.","Rumus Perhitungan":"","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"000885 - Indeks Ketahanan Daerah","Tagging RAD":"PERTAHANAN","Sumber Data":"Daerah","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":885,"Urusan":"Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":18,"No":18,"Kode Indikator":"01.02.001","Nama Indikator":"Angka Pembangunan Postur Diplomasi","Satuan":"-","Definisi":"Smart Diplomacy adalah praktik diplomasi yang menggabungkan aset soft dan hard power dengan penggunaan instrumen teknologi dan inovasi baru, jejaring diplomasi dan kerja sama multi-pihak guna memperkuat posisi/postur diplomasi Indonesia di tingkat internasional. Pembangunan Postur Smart Diplomacy adalah kemajuan perkembangan tahapan pemenuhan suprastruktur dan infrastruktur dalam rangka pencapaian smart diplomacy Suprastruktur adalah seluruh kebutuhan yang bersifat intangible (i.e. pemenuhan SDM, pemenuhan skill sets) dalam rangka pencapaian smart diplomacy Infrastruktur adalah seluruh kebutuhan yang bersifat tangible (i.e. pemenuhan gedung Perwakilan RI, alat/instrumen digital) dalam rangka pencapaian smart diplomacy","Rumus Perhitungan":"Penilaian berdasarkan rentang angka 1-100 sesuai tahapan pembangunan postur smart diplomacy Target Tahun 2025-2029 5= Tersusunnya rekomendasi/strategi Pembangunan Postur Smart Diplomacy (Rekomendasi kebijakan terkait penyusunan metadata smart diplomacy; strategi pemenuhan gap antara kondisi ideal smart diplomacy dengan kondisi eksisting; roadmap pencapaian postur diplomasi) 10 = Tersusunnya kebijakan terkait pembangunan postur smart diplomacy 15 = Terpenuhinya 5,5% dari target pemenuhan postur 2027-2034 (skenario 18 tahun pemenuhan) 20= Terpenuhinya 11% dari target pemenuhan postur 2027-2034 (skenario 18 tahun pemenuhan) 25= Terpenuhinya 16,5% dari target pemenuhan postur 2027-2034 (skenario 18 tahun pemenuhan)","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.09.02.01.04 - Angka Pembangunan Postur Diplomasi","Indikator RKP 2026":"02.09.02.01.04 - Angka Pembangunan Postur Diplomasi","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2002-02-09T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.09.02","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.09.02.01.04","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Angka Pembangunan Postur Diplomasi"},{"_id":19,"No":19,"Kode Indikator":"01.02.002","Nama Indikator":"Asia Power Index","Satuan":"persen","Definisi":"Asia Power Index merupakan indeks yang menunjukan kekuatan negara-negara khususnya di Asia dengan mengukur kemampuan negara dalam membentuk dan merespon lingkungan eksternal, baik dalam memengaruhi perilaku negara lain, aktor non-negara, dan peristiwa di tingkat global. Asia Power Index terdiri dari 8 unsur pengukuran, salah satunya yakni Diplomatic Influence yang memiliki bobot 10% dari perhitungan total Asia Power Index. Diplomatic Influence menunjukan pengukuran terkait cangkupan dan kekuatan pengaruh diplomasi suatu negara, mencakup aspek terkait jejaring diplomasi, peran dan partisipasi dalam institusi dan organisasi multilateral, serta ambisi strategis dan kebijakan luar negeri secara menyeluruh. Indikator ini terdiri dari 3 sub-unsur dan 17 indikator pembentuknya. Ketiga sub-unsur tersebut mengukur terkait: Diplomatic Network mencakup pada jangkauan perwakilan diplomatik di luar negeri. Tiga Indikator pembentuknya mencakup: 1) embassies (regional); 2) embassies (global); 3) Second-tier Diplomatic Network (Regional). Multilateral Power mencakup partisipasi pada fora internasional, termasuk peran dan partisipasi pada KTT, berbagai organisasi dan institusi regional maupun global, serta voting alignment di PBB. Enam indikator pembentuknya mencakup: 1) Summits, Clubs, and Organizations; 2) Institutional Voting Shares; 3) UN Capital Contributions; 4) Voting Alignment;5) Voting Partners; 6) Diplomatic Dialogues (Multilateral). Foreign Policy mencakup kemampuan pemimpin dan kebijakan luar negeri dalam mencapai kepentingan nasional negara, termasuk strategi dan efektivitas birokrasi pelaksanaan kebijakan luar negeri. Delapan indikator pembentuknya mencakup: 1) Political Leadership (Regional); 2) Political Leadership (Global); 3) Strategic Ambition; 4) Diplomatic Service; 5) Vaccine Donations; 6) Vaccine Donations (per Capita); 7) Diplomatic Dialogues (Bilateral); 8) Convening Power.\nKekuatan militer konvensional; diukur berdasarkan belanja pertahanan, angkatan bersenjata dan organisasi, senjata dan platform, kemampuan strategis, dan postur militer Asia.,Kemampuan militer dihitung dengan menggunakan skor rata-rata tertimbang pada 5 sub-ukuran dan 22 indikator.","Rumus Perhitungan":"Diplomatic Influence adalah akumulasi dari tiga komponen pembentuk, yaitu: \n1) Diplomatic Network (bobot 33%); \n2) Multialteral Power (bobot 33%); dan \n3) Foreign Policy (bobot 33%)\n\nKemampuan militer dihitung menggunakan skor rata-rata tertimbang pada 5 sub-ukuran dan 22 indikator.\n\nInformation Flows adalah akumulasi dari lima komponen pembentuk, yaitu: 1) Asia-Pacific International Students (bobot 20%); 2) Regional influence news agency (bobot 20%); 3) Regional influence newspapers (bobot 20%); 4) Regional influence TV broadcasters (bobot 20%), dan; 5) Regional influence radio broadcasters (bobot 20%)\n\n1) Asia-Pacific International Students: international students enrolled in tertiary education from East, South, West and Central Asia and the Pacific; 2) Regional influence news agency: Online interest for a given Index country’s news agency in 25 other Index countries; average percent of total online searches for selected news agencies; 3) Regional influence newspapers: online interest for a given Index country’s national newspaper in 25 other Index countries; average percent of total online searches for selected newspapers; 4) Regional influence TV broadcasters: Online interest for a given Index country’s international television broadcaster(s) in 25 other Index countries; average percent of total online searches for selected television broadcasters, dan; 5) Regional influence radio broadcasters: online interest for a given Index country’s public radio broadcaster(s) in 25 other Index countries; average percent of total online searches for selected radio broadcasters;People Exchange adalah akumulasi dari empat komponen pembentuk, yaitu: 1) Diaspora influence (bobot 25%); 2) Migrant drawing power (bobot 25%); 3) Regional travel destination (bobot 25%); 4) dan Regional travel connectivity (bobot 25%)\n\n1) Diaspora Influence: Average share of total immigrant populations resident in 25 Index countries from the given Index country of origin; 2) Migrant Drawing Power: Average share of global migrant populations from 25 Index countries of origin settled in the given Index country; 3) Regional travel destination: Average share of global migrant populations from 25 Index countries of origin settled in the given Index country; dan 4) Average share of global migrant populations from 25 Index countries of origin settled in the given Index country ;Multilateral Power adalah akumulasi dari enam komponen pembentuk, yaitu: Summits, clubs, and organizations (bobot 20%), Institutional voting shares (bobot 20%), UN capital contributions (bobot 20%), Voting alignment (bobot 20%), Voting partners (bobot 20%), dan Diplomatic dialogues multilateral (bobot 20%)\n\n1) Summits, Clubs and Organiations; membership in select summits, diplomatic clubs and regional intergovernmental organisations; 2) institutional voting shares: Average voting shares by subscribed capital in major multilateral development banks; 3) UN Capital Contributions: Net capital contributions to the United Nations Secretariat, share of global tota; 4) Voting alignment: Voting alignment with other Index countries in adopted United Nations General Assembly resolutions; 5) Votign partners: Times country featured among top three voting partners for other Index countries in United Nations General Assembly; 6) Number of plurilateral and multilateral diplomatic dialogues held between Index countries at leader or foreign minister level","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Internasional","Has Child?":"Yes","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":20,"No":20,"Kode Indikator":"01.02.002.001","Nama Indikator":"Asia Power Index (Diplomatic Influence)","Satuan":"persen","Definisi":"Asia Power Index merupakan indeks yang menunjukan kekuatan negara-negara khususnya di Asia dengan mengukur kemampuan negara dalam membentuk dan merespon lingkungan eksternal, baik dalam memengaruhi perilaku negara lain, aktor non-negara, dan peristiwa di tingkat global. Asia Power Index terdiri dari 8 unsur pengukuran, salah satunya yakni Diplomatic Influence yang memiliki bobot 10% dari perhitungan total Asia Power Index. Diplomatic Influence menunjukan pengukuran terkait cangkupan dan kekuatan pengaruh diplomasi suatu negara, mencakup aspek terkait jejaring diplomasi, peran dan partisipasi dalam institusi dan organisasi multilateral, serta ambisi strategis dan kebijakan luar negeri secara menyeluruh. Indikator ini terdiri dari 3 sub-unsur dan 17 indikator pembentuknya. Ketiga sub-unsur tersebut mengukur terkait: Diplomatic Network mencakup pada jangkauan perwakilan diplomatik di luar negeri. Tiga Indikator pembentuknya mencakup: 1) embassies (regional); 2) embassies (global); 3) Second-tier Diplomatic Network (Regional). Multilateral Power mencakup partisipasi pada fora internasional, termasuk peran dan partisipasi pada KTT, berbagai organisasi dan institusi regional maupun global, serta voting alignment di PBB. Enam indikator pembentuknya mencakup: 1) Summits, Clubs, and Organizations; 2) Institutional Voting Shares; 3) UN Capital Contributions; 4) Voting Alignment;5) Voting Partners; 6) Diplomatic Dialogues (Multilateral). Foreign Policy mencakup kemampuan pemimpin dan kebijakan luar negeri dalam mencapai kepentingan nasional negara, termasuk strategi dan efektivitas birokrasi pelaksanaan kebijakan luar negeri. Delapan indikator pembentuknya mencakup: 1) Political Leadership (Regional); 2) Political Leadership (Global); 3) Strategic Ambition; 4) Diplomatic Service; 5) Vaccine Donations; 6) Vaccine Donations (per Capita); 7) Diplomatic Dialogues (Bilateral); 8) Convening Power.","Rumus Perhitungan":"Diplomatic Influence adalah akumulasi dari tiga komponen pembentuk, yaitu: \n1) Diplomatic Network (bobot 33%); \n2) Multialteral Power (bobot 33%); dan \n3) Foreign Policy (bobot 33%)","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Child","Indikator RPJPN 2025-2045":"35 - Asia Power Index (Diplomatic Influence)","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.01.01 - Asia Power Index (Diplomatic Influence)","Indikator RKP 2026":"02.01.01 - Asia Power Index (Diplomatic Influence)","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"000056 - Asia Power Index (Diplomatic Influence)","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Internasional","Has Child?":"Yes","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":56,"Urusan":"Sekretariat Daerah","ID_PNname":2,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"2.0","Level":"PN","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Asia Power Index (Diplomatic Influence)"},{"_id":21,"No":21,"Kode Indikator":"01.02.002.002","Nama Indikator":"Asia Power Index (Military Capability)","Satuan":"persen","Definisi":"Asia Power Index merupakan indeks yang menunjukan kekuatan negara-negara khususnya di Asia dengan mengukur kemampuan negara dalam membentuk dan merespon lingkungan eksternal, baik dalam memengaruhi perilaku negara lain, aktor non-negara, dan peristiwa di tingkat global. Asia Power Index terdiri dari 8 unsur pengukuran, salah satunya yakni Military Capability. Kekuatan militer konvensional; diukur berdasarkan belanja pertahanan, angkatan bersenjata dan organisasi, senjata dan platform, kemampuan strategis, dan postur militer Asia.,Kemampuan militer dihitung dengan menggunakan skor rata-rata tertimbang pada 5 sub-ukuran dan 22 indikator.","Rumus Perhitungan":"Kemampuan militer dihitung menggunakan skor rata-rata tertimbang pada 5 sub-ukuran dan 22 indikator","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Child","Indikator RPJPN 2025-2045":"36 - Asia Power Index (Military Capability)","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.01.02 - Asia Power Index (Military Capability)","Indikator RKP 2026":"02.01.02 - Asia Power Index (Military Capability)","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"000057 - Asia Power Index (Military Capability)","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Internasional","Has Child?":"Yes","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":57,"Urusan":"Sekretariat Daerah","ID_PNname":2,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"2.0","Level":"PN","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.01.02","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Asia Power Index (Military Capability)"},{"_id":22,"No":22,"Kode Indikator":"01.02.003","Nama Indikator":"Indeks Citra Indonesia di Dunia Internasional","Satuan":"","Definisi":"Citra merupakan salah satu dampak akhir yang terbentuk dari suatu usaha diplomasi ataupun kebijakan luar negeri yang diambil. Citra positif adalah hal yang perlu dibangun oleh Indonesia di mata dunia internasional. Adanya citra positif yang terbentuk akan meningkatkan kepercayaan dunia internasional, sehingga dapat menempatkan posisi Indonesia sebagai bangsa yang positif dalam berbagai aspek kehidupan. Faktor-faktor yang berpengaruh secara langsung terhadap citra meliputi isu-isu di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan, oleh karena itulah isu-isu tersebut harus dapat dikelola dengan baik oleh Indonesia. Isu-isu yang ada kemudian akan disebarkan oleh media informasi sebagai alat penyebar berita kepada publik. Pemberitaan positif dan negatif tentunya akan berpengaruh terhadap mindset publik terhadap Indonesia, sehingga strategi dalam mengelola dan menangani media perlu dilakukan oleh Indonesia. Citra positif Indonesia adalah persepsi yang dipercayai/diyakini aktor lain terhadap Indonesia yang didasarkan kepada pola perilaku yang ditunjukkan Indonesia dalam pergaulan internasional, pola perilaku tersebut terbangun berdasarkan power yang dimiliki baik yang bersifat hard maupun soft, citra dalam hal ini dapat bersifat positif maupun negatif. Citra juga merupakan salah satu dampak akhir yang terbentuk dari suatu usaha diplomasi ataupun kebijakan luar negeri yang diambil. Citra positif adalah hal yang perlu dibangun oleh Indonesia di mata dunia internasional. Adanya citra positif yang terbentuk akan meningkatkan kepercayaan dunia internasional, sehingga dapat menempatkan posisi Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dalam berbagai aspek kehidupan. Indeks Citra Indonesia di Dunia Internasional (Indeks Citra Indonesia) adalah indeks yang menyatakan kesan atau pandangan dunia internasional terhadap negara Indonesia melalui Survei Citra Indonesia di Dunia Internasional. Survei Citra Indonesia dilakukan hanya terhadap warga negara asin","Rumus Perhitungan":"Indeks Citra Indonesia di Dunia Internasional merupakan Hasil olah data Survei Citra Indonesia di Dunia Internasional. Rumus yang digunakan adalah: Total nilai dari rata-rata indeks seluruh responden / jumlah seluruh responden dalam satu tahun Sumber data didapatkan berdasarkan hasil kuesioner yang sudah diolah pada aplikasi pengelolaan data citra Indonesia di dunia internasional (https://citraindonesia.kemlu.go.id). Kuesioner disebarkan oleh seluruh Perwakilan RI di Luar Negeri kecuali Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) dengan responden Warga Negara Asing di negara akreditasi/wilayah kerja. Negara Akreditasi/wilayah kerja adalah tempat kedudukan Perwakilan RI beserta negara akreditasi/wilayah kerja rangkapan yang dimandatkan secara resmi untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah RI.","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.09.01.03 - Indeks Citra Indonesia di Dunia Internasional","Indikator RKP 2026":"02.09.01.03 - Indeks Citra Indonesia di Dunia Internasional","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":2.089999999999999857891452847979962825775146484375,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"2.09","Level":"PP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.09.01.03","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Indeks Citra Indonesia di Dunia Internasional"},{"_id":23,"No":23,"Kode Indikator":"01.02.004","Nama Indikator":"Indeks Daya Saing Digital di Tingkat Global","Satuan":"peringkat","Definisi":"Digital Competitiveness Index (DCI) yang disusun oleh IMD (International Institute for Management Development) adalah indeks yang mengukur daya saing digital suatu negara berdasarkan sejumlah faktor kunci. Meskipun IMD tidak selalu mengungkapkan secara rinci rumus perhitungan mereka, mereka menyediakan panduan umum tentang komponen dan bobot yang digunakan dalam DCI mereka","Rumus Perhitungan":"Panduan umum perhitungan DCI oleh IMD melibatkan beberapa komponen utama, yang masing-masing diberi bobot tertentu. berikut adalah panduan umum untuk perhitungan DCI berdasarkan metodologi mereka yang lama:; Knowledge:Komponeninimencakupindikator-indikator yang berkaitan dengan pendidikan dan keahlian dalam teknologi dan digital. Faktor ini terdiri dari talenta, pendidikan dan pelatihan, dukungan ilmu pengetahuan.; - Bobot yang diberikan: 33%; ; Technology: Komponen ini mencakup indikator indicator yang berkaitan dengan investasi dalam teknologi dan infrastruktur digital. Yang dalam technologi adalah subfaktor kerangka kebijakan, modal, kerangka teknologi.; - Bobot yang diberikan: 33%; Future Readiness: Komponen ini mencakup indikator-indikator yang mengukur sejauh mana suatu negara atau wilayah siap menghadapi perkembangan teknologi di masa depan. Di dalamnya terdapat subfaktor perilaku adaptif, agilitas bisnis, intergasi TIK.; - Bobot yang diberikan: 33%; ; Dalam metodologi DCI, setiap komponen ini memiliki sejumlah indikator yang lebih spesifik yang digunakan untuk mengukurnya. IMD mengumpulkan data dari berbagai sumber untuk menghitung skor dalam masing-masing komponen dan kemudian menggabungkannya dengan bobot yang setara untuk menghitung nilai akhir DCI.;","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"19 - Indeks Daya Saing Digital di Tingkat Global (Peringkat)","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.05.04 - Indeks Daya Saing Digital di Tingkat Global","Indikator RKP 2026":"02.05.04 - Indeks Daya Saing Digital di Tingkat Global","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Internasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":2,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"2.0","Level":"PN","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.05.04","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Indeks Daya Saing Digital di Tingkat Global"},{"_id":24,"No":24,"Kode Indikator":"01.02.005","Nama Indikator":"Indeks Diplomasi Pelindungan WNI di Luar Negeri","Satuan":"-","Definisi":"Indeks Diplomasi Pelindungan WNI adalah indeks yang mengukur tingkat capaian pelaksanaan diplomasi pelindungan WNI melalui partisipasi aktif atau penyampaian rekomendasi di tingkat bilateral, regional dan internasional, maupun penyusunan norma-norma dasar dan payung hukum di tingkat nasional serta pelaksanaan sosialisasi/kampanye penyadaran publik (public awarness campaign/PAC) terkait isu-isu di bidang pelindungan WNI di luar negeri. Diplomasi dilakukan dengan mekanisme koordinasi dan negosiasi secara konstruktif dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional dan internasional. Pelaksanaan sosialisasi/kampanye penyadaran publik dilakukan sebagai bentuk tindakan preventif dan educatif dilaksanakan di dalam dan luar negeri, bertujuan untuk membangun pengetahuan dan kesadaran terhadap isu-isu pelindungan WNI di luar negeri.\n\nKomponen yang diukur pada indeks ini adalah: partisipasi aktif dalam perumusan kebijakan/regulasi nasional, partisipasi aktif dalam pertemuan bilateral/regional/multilateral, serta umpan balik positif PAC Pelindungan WNI. Indeks ini menggunakan skala 0-100.\n\nKomponen 1: Persentase rekomendasi Kemenlu yang diterima pada isu Pelindungan WNI pada forum internasional. Bobot 35%\nKomponen 2: Persentase rekomendasi Kemenlu yang diterima pada kebijakan/regulasi nasional terkait Pelindungan WNI dan BHI di luar negeri -. Bobot 35%\nKomponen 3: Persentase responden yang memberikan umpan balik positif atas Public Awareness Campaign (PAC) Pelindungan WNI dan BHI. Bobot: 30%","Rumus Perhitungan":"Indeks Diplomasi Pelindungan WNI di Luar Negeri = (35% x Komponen 1) + (35% x Komponen 2) + (30% x Komponen 3) \n\nKomponen 1: PERSENTASE REKOMENDASI KEMENLU YANG DITERIMA PADA ISU PELINDUNGAN WNI PADA FORUM INTERNASIONAL (Bobot 35%)\n\nDefinisi: Rekomendasi adalah penyampaian usulan yang menjadi kepentingan Indonesia dalam menanggapi/menindaklanjuti suatu isu pelindungan yang dibahas dalam pertemuan tingkat internasional. Diterima adalah dicatatnya, dicantumkan, disepakatinya rekomendasi Kemenlu tersebut ke dalam dokumen sidang/pertemuan. Forum internasional adalah pertemuan antar negara atau kelompok negara yang membahas isu-isu terkait pelindungan. Ruang lingkup: bilateral, regional dan multilateral.\n\nSumber Data: Nota Dinas, Memorandum, Berita dari/ke Perwakilan RI, Kertas Posisi Delegasi, Dokumen Sidang/Pertemuan.\n\nFormulasi Perhitungan: (RIR÷ RIT) × 100%\nRIR: Jumlah Realisasi Rekomendasi yang diterima\nRIT: Jumlah Target Rekomendasi yang diterima\n\nKomponen 2: PERSENTASE REKOMENDASI KEMENLU YANG DITERIMA DALAM KEBIJAKAN/REGULASI NASIONAL TERKAIT PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI (Bobot 35%)\n\nDefinisi: Rekomendasi adalah penyampaian usulan yang menjadi kepentingan Indonesia dalam menanggapi/menindaklanjuti suatu isu pelindungan yang dibahas dalam pertemuan tingkat internasional. Diterima adalah dicatat/dicantumkan/disepakatinya rekomendasi Kemenlu ke dalam dokumen resmi penyampaian konsep naskah kebijakan/regulasi nasional atau laporan pertemuan. Kebijakan/regulasi nasional adalah ketetapan pemerintah dan peraturan perundang-undangan terkait isu-isu Pelindungan WNI pada tingkat nasional.\n\nSumber Data: Dokumen terkait, Nota Dinas, Memorandum\n\nKomponen 3: PERSENTASE RESPONDEN YANG MEMBERIKAN UMPAN BALIK POSITIF ATAS PUBLIC AWARENESS CAMPAIGN (PAC) PELAYANAN DAN PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI (Bobot 30%)\n\nDefinisi: Responden adalah para partisipan yang mengikuti kegiatan sosialisasi/kampanye penyadaran publik/Public Awareness Campaign (PAC) secara langsung (live) dan diseminasi informasi mengenai isu-isu pelindungan di dalam dan luar negeri. Responden termasuk namun tidak terbatas tokoh masyarakat, kaum muda, pencari kerja, akademisi, mahasiswa dan siswa\npesantren/sekolah, calon PMI, P3MI, dan masyarakat umum lainnya. Bentuk kegiatan PAC langsung adalah kegiatan tatap muka (non-media) dengan pemangku kepentingan di Indonesia/di luar negeri berupa seminar/ceramah/diseminasi informasi di sekolah, tempat ibadah dan tempat keramaian lainnya.\n\nSubstansi dari PAC antara lain:\n 1. Migrasi aman (dokumen perjalanan, aturan negara setempat, lapor diri, jalur pengaduan)\n 2. Sharing kasus dan testimoni\n 3. Pemutaran video atau dokumentasi pelindungan WNI\n 4. Deradikalisasi (pendekatan keagamaan dan kemanusiaan)\n\nFormulasi Pengukuran: Jumlah responden yang memberikan umpan balik positif dibagi total jumlah responden yang mengembalikan dan mengisi kuesioner.\n RPO = (RPS/RPT) x 100%\n RPS = Jumlah responden yang memberikan umpan balik positif (4 dalam skala 4)\n RPT = Jumlah total responden yang mengembalikan kuesioner.\n\nPertanyaan kuesioner yang disebar meliputi/ mencakup pemahaman atas materi yang disampaikan dengan dua pilihan yaitu YA (nilai 50) dan TIDAK (nilai 0), dan nilai manfaat yang dirasakan responden dengan dua pilihan yaitu YA (nilai 50) dan TIDAK (nilai 0)","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"07.16.02.01.03 - Indeks Diplomasi Pelindungan WNI di Luar Negeri","Indikator RKP 2026":"07.16.02.01.03 - Indeks Diplomasi Pelindungan WNI di Luar Negeri","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2002-07-16T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"07.16.02","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"07.16.02.01.03","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Indeks Diplomasi Pelindungan WNI di Luar Negeri"},{"_id":25,"No":25,"Kode Indikator":"01.02.006","Nama Indikator":"Indeks Efektivitas Diplomasi Ekonomi","Satuan":"-","Definisi":"Efektivitas diplomasi ekonomi adalah pengukuran kinerja diplomasi ekonomi yang manfaatnya dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas. IK ini secara spesifik mengukur value yang diperoleh Indonesia dari upaya diplomasi ekonomi untuk perdagangan. \n\nRuang lingkup:\nIndikator Kinerja ini memiliki 3 komponen, yaitu:\nKomponen 1: Jumlah komitmen dan potensi transaksi perdagangan (Bobot 35%)\nKomitmen perdagangan mengukur jumlah komitmen perdagangan yang diperoleh dari kegiatan diplomasi ekonomi yang menyangkut perdagangan, seperti business matching, pembukaan pasar potensial dan unggulan, promosi dagang dan forum kerja sama. Komitmen merupakan bentuk kesepakatan yang tertulis dan ditandatangani antara Indonesia dengan entitas di negara akreditasi, yang didalamnya dapat memuat nilai perdagangan yang disepakati. Jumlah komitmen perdagangan dihitung untuk suatu negara akreditasi. \n\nPotensi transaksi perdagangan mengukur jumlah kegiatan terkait diplomasi ekonomi menyangkut perdagangan yang dilakukan dan/atau difasilitasi oleh Perwakilan RI, dan memiliki nilai potensi transaksi. Kegiatan diplomasi ekonomi di sektor perdagangan, seperti business matching, pembukaan pasar potensial dan unggulan, promosi dagang dan forum kerja sama. Jumlah potensi transaksi perdagangan dihitung untuk suatu negara akreditasi. \nSebagai contoh, jika perwakilan RI melakukan satu pameran dagang, dan menghasilkan beberapa potensi transaksi, maka laporan kegiatan pameran tersebut dihitung sebagai satu potensi transaksi. Nilai potensi transaksi tersebut agar dicantumkan pada laporan. \n\nKomponen 2: Jumlah komitmen dan potensi investasi (Bobot 35%)\nKomitmen investasi mengukur jumlah komitmen investasi yang diperoleh dari kegiatan diplomasi ekonomi yang menyangkut investasi, seperti business matching, pembukaan pasar potensial dan unggulan, promosi investasi dan forum kerja sama. Jumlah komitmen investasi dihitung untuk suatu negara akreditasi. Komitmen merupakan bentuk kesepakatan yang tertulis dan ditandatangani antara Indonesia dengan entitas di negara akreditasi, yang didalamnya dapat memuat nilai investasi yang disepakati. \n\nPotensi investasi mengukur jumlah kegiatan terkait diplomasi ekonomi menyangkut investasi yang dilakukan dan/atau difasilitasi oleh Perwakilan RI, dan memiliki nilai potensi transaksi. Kegiatan diplomasi ekonomi di sektor investasi antara lain seperti business matching, pembukaan pasar potensial dan unggulan, promosi investasi dan forum kerja sama. Jumlah potensi transaksi perdagangan dihitung untuk suatu negara akreditasi. Sebagai contoh, jika perwakilan RI melakukan satu investment forum dan menghasilkan beberapa potensi transaksi, maka laporan kegiatan investment forum tersebut dihitung sebagai satu potensi transaksi. Nilai potensi transaksi tersebut agar dicantumkan pada laporan. \n\nKomponen 3: Tingkat potensi kunjungan wisatawan mancanegara (Bobot 30%)\nKomponen ini mengukur wisatawan mancanegara yang memiliki ekspektasi tinggi  untuk melakukan kunjungan wisata ke Indonesia. Level ekspektasi diukur melalui survei yang mengindikasi responden sangat setuju, setuju, netral, tidak setuju dan sangat tidak setuju bahwa promosi Indonesia telah berhasil meningkatkan minat untuk berkunjung ke Indonesia. Tingkat potensi kunjungan wisatawan dihitung berdasarkan jumlah responden yang menyatakan \"setuju\" dan \"sangat setuju\" bahwa promosi Indonesia telah berhasil meningkatkan minat untuk berkunjung ke Indonesia.\n\nData yang digunakan sebagai baseline target mengacu pada data historis. \n \nBatasan waktu: \nIndeks efektivitas yang dihitung adalah indeks efektivitas yang diperoleh dari penghitungan dalam kurun waktu satu tahun anggaran (Januari-Desember). ","Rumus Perhitungan":"Komponen 1:\nVariabel 1 = realisasi jumlah komitmen dan transaksi potensial perdagangan\nVariabel 2 = target jumlah komitmen dan transaksi potensial perdagangan\n\nKomponen 2:\nVariabel 1 = realisasi jumlah komitmen dan transaksi potensial investasi\nVariabel 2 = target jumlah komitmen dan transaksi potensial investasi\n\nKomponen 3:\nVariabel 1: realisasi tingkat potensi kunjungan wisatawan mancanegara \nVariabel 2: target tingkat potensi kunjungan wisatawan mancanegara\n\n\nCapaian komponen 1 = realisasi jumlah komitmen dan transaksi potensial perdagangan/ X 100% target jumlah komitmen dan transaksi potensial perdagangan\nCapaian komponen 2 =  realisasi jumlah komitmen dan transaksi potensial investasi/ X 100% target jumlah komitmen dan transaksi potensial investasi\nCapaian komponen 3 = realisasi tingkat potensi kunjungan wisatawan mancanegara X 100% target tingkat potensi kunjungan wisatawan mancanegara\n\nFormula indeks efektivitas diplomasi ekonomi =\n(35%x Capaian Komponen 1) + (35% x capaian komponen 2) + (30% x capaian komponen 3)","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.09.01.04 - Indeks Efektivitas Diplomasi Ekonomi","Indikator RKP 2026":"02.09.01.04 - Indeks Efektivitas Diplomasi Ekonomi","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":2.089999999999999857891452847979962825775146484375,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"2.09","Level":"PP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.09.01.04","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Indeks Efektivitas Diplomasi Ekonomi"},{"_id":26,"No":26,"Kode Indikator":"01.02.007","Nama Indikator":"Indeks Kemajuan Penyelesaian Perundingan Penegasan Batas Darat Negara","Satuan":"-","Definisi":"Jumlah kesepakatan hasil-hasil perundingan/perjanjian bilateral maupun laporan hasil survey lapangan yang dilaksanakan dengan negara yang memiliki segmen batas darat dengan Indonesia.\n\nIndikator KP RPJMN ini berkontribusi terhadap Perjanjian Kinerja (PK) IKK Jumlah Kesepakatan Kerja Sama Pembangunan Lintas Batas Negara sehingga Indeks Kemajuan Penyelesaian Perundingan Penegasan Batas Darat Negara mampu menunjang Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan sesuai dengan dimensi/variable/sub variabel yang tertuang dalam revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Indeks Tata Kelola Penyelengaraan Kewilayahan. ","Rumus Perhitungan":"Skala 1 - 100 \n(Mistar Perundingan Batas Darat Negara)","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.09.01.01.02 - Indeks Kemajuan Penyelesaian Perundingan Penegasan Batas Darat Negara","Indikator RKP 2026":"02.09.01.01.02 - Indeks Kemajuan Penyelesaian Perundingan Penegasan Batas Darat Negara","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2001-02-09T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.09.01","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.09.01.01.02","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Indeks Kemajuan Penyelesaian Perundingan Penegasan Batas Darat Negara"},{"_id":27,"No":27,"Kode Indikator":"01.02.008","Nama Indikator":"Indeks Kemajuan Penyelesaian Perundingan Perbatasan Negara","Satuan":"-","Definisi":"Indeks merupakan indeks komposit dari Indeks Kemajuan Penyelesaian Perundingan Batas Maritim Negara dan Indeks Kemajuan Penyelesaian Perundingan Penegasan Batas Darat Negara guna mencerminkan progress/capaian kemajuan penyelesaian perundingan/penegasan batas negara Indonesia secara menyeluruh dengan negara tetangga.","Rumus Perhitungan":"Indeks merupakan hasil dari 2 indikator indeks yang mempunyai perbedaan rentang sehingga masing-masing indeks tunggal tersebut dilakukan normalisasi guna menyetarakan kedua indeks ke dalam rentang nilai yang sama yakni 0-1.","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.09.01.01 - Indeks Kemajuan Penyelesaian Perundingan Perbatasan Negara","Indikator RKP 2026":"02.09.01.01 - Indeks Kemajuan Penyelesaian Perundingan Perbatasan Negara","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":2.089999999999999857891452847979962825775146484375,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"2.09","Level":"PP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.09.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Indeks Kemajuan Penyelesaian Perundingan Perbatasan Negara"},{"_id":28,"No":28,"Kode Indikator":"01.02.009","Nama Indikator":"Indeks Kemajuan Perundingan Batas Maritim Indonesia dengan Negara Tetangga","Satuan":"-","Definisi":"Indeks adalah satuan hasil dari penghitungan proses perundingan penyelesaian perbatasan maritim berdasarkan titik awal/titik realisasi/titik target mistar Perjanjian Internasional dan angka\n\nbobot kesulitan per segmen untuk setiap negara.\no Titik awal adalah perkembangan terakhir yang dicapai oleh Indonesia dalam suatu perundingan batas maritim dengan negara mitra di tahun anggaran sebelumnya (titik realisasi tahun\nsebelumnya).\no Titik target adalah proyeksi titik akhir yang hendak dicapai dalam proses perundingan batas maritim di tahun anggaran berjalan.\no Titik realisasi adalah capaian riil yang diperoleh oleh Indonesia di akhir tahun anggaran berjalan dan menjadi referensi untuk tahun anggaran kedepannya.\n\nKemajuan Perundingan Batas Maritim adalah perkembangan tahapan perundingan batas maritim berdasarkan mistar Perjanjian Internasional dan bobot kesulitan per segmen.\n\nRuang lingkup:\nKemajuan Perundingan Batas Maritim diukur melalui mistar Perjanjian Internasional sesuai dengan tahapan perkembangan perundingan. Mistar Perjanjian Internasional memiliki rentang nilai dari 0 s.d. 300. Tahapan yang diukur dalam rentang nilai tersebut meliputi tahap penjajakan, tahap perundingan, tahap perumusan naskah, tahap penerimaan naskah, tahap\npenandatanganan perjanjian, tahap ratifikasi dan tahap pemberlakuan perjanjian.\n\nKemajuan Perundingan Batas Maritim juga diukur berdasarkan angka bobot kesulitan per segmen untuk setiap negara. Masing-masing segmen batas maritim yang perlu ditetapkan memiliki skala kesulitan atau bobot yang berbeda. Bobot per segmen dihitung berdasarkan skala kesulitan dari 1 – 10 untuk masing-masing segmen perundingan batas maritim dengan tiap\nnegara mitra, dengan ukuran skala semakin kecil suatu segmen maka semakin sulit dan kompleks proses perundingannya.\n\nUntuk menghitung kemajuan penyelesaian batas maritim pada tahun berjalan, digunakan formulasi terukur secara internal. Indeks masing-masing negara mitra mempertimbangkan karakteristik negara tersebut yang tercermin dengan bobot per segmen yang dirundingkan dengan memperhatikan kemajuan proses perundingan sesuai mistar.\n\nAngka indeks kemajuan perundingan perbatasan maritim dengan negara mitra diperoleh dengan menjumlahkan seluruh indeks masing-masing negara mitra","Rumus Perhitungan":"Jumlah seluruh indeks yang diperoleh pada masing-masing negara mitra","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.09.01.01.01 - Indeks Kemajuan Perundingan Batas Maritim Indonesia dengan Negara Tetangga","Indikator RKP 2026":"02.09.01.01.01 - Indeks Kemajuan Perundingan Batas Maritim Indonesia dengan Negara Tetangga","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2001-02-09T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.09.01","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.09.01.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Indeks Kemajuan Perundingan Batas Maritim Indonesia dengan Negara Tetangga"},{"_id":29,"No":29,"Kode Indikator":"01.02.010","Nama Indikator":"Indeks Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri","Satuan":"-","Definisi":"Indeks yang mengukur upaya yang dilakukan untuk melayani dan melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara setempat, serta kebiasaan dan hukum internasional. Pelindungan juga memperhatikan prinsip bahwa Pemerintah tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata WNI mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab dan/atau berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan WNI mencakup: kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara Indonesia dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Perwakilan RI","Rumus Perhitungan":"Indeks merupakan akumulasi dari 4 komponen pembentuk. Indeks Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri = ∑ ((40% x Realisasi Variabel 1) + (15% x Realisasi Variabel 2) + (25% x Realisasi Variabel 3) + (20% x Realisasi Variabel 4))","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"07.02.02 - Indeks Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri","Indikator RKP 2026":"07.02.02 - Indeks Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":7,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"7.0","Level":"PN","Kode Indikator RPJMN/RKP":"07.02.02","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Indeks Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri"},{"_id":30,"No":30,"Kode Indikator":"01.02.011","Nama Indikator":"Indeks Pemanfaatan dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri","Satuan":"-","Definisi":"Indeks Pemanfaatan dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri mengukur tingkat pemanfaatan sistem informasi (SI) pelayanan dan pelindungan terpadu bagi WNI di luar negeri, persentase peningkatan pengembangan SI, dan tingkat kepuasan pemanfaatan SI. Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri adalah Portal Peduli WNI dan Aplikasi Safe Travel yang telah diluncurkan oleh Presiden RI pada tahun 2018 dan 2017. Portal Peduli WNI adalah sistem informasi pelayanan kekonsuleran dan pelindungan terpadu bagi WNI di luar negeri yang telah diluncurkan oleh Presiden RI pada tahun 2018. Untuk mendukung kebijakan \"Satu Data Indonesia\", Portal Peduli WNI telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kemdagri (SIAK); Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Kemkumham (SIMKIM); Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri BP2MI (SISKOTKLN) serta sistem pendataan dan pelayanan nasional lainnya. Safe Travel adalah sistem informasi yang diciptakan sebagai langkah edukasi dan pencegahan permasalahan yang dihadapi oleh WNI di luar negeri melalui berbagai fitur yang mengkompilasi berbagai informasi terkait negara tujuan.\n\nTerdapat 4 elemen yang diukur pada indeks ini dengan bobot yang dibedakan berdasarkan porsi kontribusi masing-masing komponen dalam mendukung Pelayanan dan Pelindungan WNI dan BHI di Luar Negeri, dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, dan sumber daya yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan masing-masing komponen Sub-IKU, yaitu:\n- Komponen 1: Indeks Pemanfaatan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri. Bobot: 30%\n- Komponen 2: Indeks Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan WNI. Bobot 40%\n- Komponen 3: Nilai Persepsi Kepuasan Pengguna terhadap Portal Peduli WNI dan Safe Travel. Bobot 20%\n- Komponen 4: Indeks SDM K/L/I/Perwakilan RI yang berpartisipasi pada pelatihan peningkatan kapasitas terkait Pengelolaan Sistem informasi Pelayanan dan Pelindungan WNI di LuarNegeri. Bobot: 10%\n\nIndeks ini menggunakan skala 0-100","Rumus Perhitungan":"Komponen 1: INDEKS PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI PELAYANAN DAN PELINDUNGAN TERPADU BAGI WNI DI LUAR NEGERI (Bobot 30%)\n\nDefinisi: Indeks Pemanfaatan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri mengukur tingkat pemanfaatan Portal Peduli WNI sebagai sistem informasi (SI) pelayanan dan pelindungan terpadu bagi WNI di luar negeri. Indeks dihitung berdasarkan pencapaian target persentase jumlah basis data WNI yang telah diverifikasi oleh Perwakilan RI di Portal Peduli WNI dibanding jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) WNI di wilayah kerja Perwakilan RI pada Pemilu 2019. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.\n\nSumber data: Portal Peduli WNI, Nota Dinas / Memorandum, Berita dari Perwakilan RI, dan Berita ke Perwakilan RI\n\nFormulasi Perhitungan: (DPTV/DPTT) x 100%\nDPTV: Jumlah WNI yang tercantum dan terverifikasi di Portal Peduli WNI\nDPTT: Target Data WNI yang tercantum dan terverifikasi di Portal Peduli WNI\n\nKomponen 2: INDEKS PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI (Bobot 40%)\n\nDefinisi: Indeks Pengembangan Sistem Informasi (SI) Pelayanan dan Pelindungan Terpadu WNI diukur dari akumulasi bobot tahapan proses yang sudah dilaksanakan untuk mengembangkan Portal Peduli WNI. Sejak peluncuran Portal Peduli WNI, Dit. PWNI Kemlu RI Terus berupaya memberikan pelayanan dan Pelindungan WNI yang prima dan terpadu melalui kerja sama dengan K/L/I lain untuk mengintegrasikan berbagai pelayanan dan Pelindungan WNI dan BHI di luar negeri. Selain itu, pada tahun 2020 Dit. PWNI BHI Kemlu RI berencana untuk penyelenggarakan pengembangan Portal Peduli WNI melalui integrasi dengan A) Simkah, Kementerian Agama, B) Sake, Kemkumhan, C) LPDP dan D) BPJS Ketenagakerjaan dan F) apabila terdapat permohonan/kebutuhan/arahan untuk kerja sama pengembangan dengan SI K/L/I Indonesia terkait lainnya.\n\nBobot tahapan proses peningkatan pengembangan Portal Peduli WNI adalah:\n 1) Penyusunan rumusan dan konsep dokumen kerja sama pengembangan dan/atau integrasi Portal Peduli WNI dengan K/L/I target : 50%\n 2) Penandatanganan dokumen kerja sama pengembangan dan/atau melalui integrasi Portal Peduli WNI dengan K/L/I target: 80%\n 3) Implementasi/relasasi pengembangan dan/atau melalui integrasi dengan K/L/I target : 100%\nData dukung: dokumen laporan kegiatan, konsep/naskah dokumen kerja sama pengembangan dan/atau integrasi, pangkalan data dari Portal Peduli WNI.\n\nFormulasi Penghitungan: P4 = ((A + B + C + D + F) / 4 )\nP4 = Persentase Peningkatan Pengembangan Portal Peduli WNI = akumulasi bobot tahapan proses yang sudah dilaksanakan untuk mengembangkan Portal Peduli WNI per jumlah target minimum pengembangan/integrasi\nA, B, C, D, F = Realisasi bobot proses tahapan pengembangan dan/atau integrasi Portal Peduli WNI, dengan A: Simkah Kemenag, B: Sake Kemkumham, C: LPDP, D: BPJS, dan F: SI K/L/I Indonesia terkait lainnya.\n\nKomponen 3: NILAI PERSEPSI KEPUASAN PENGGUNA TERHADAP PORTAL PEDULI WNI DAN SAFE TRAVEL (Bobot 20%)\n\nDefinisi: Nilai Persepsi kepuasan pengguna SI terhadap Portal Peduli WNI dan Safe Travel diukur melalui pengukuran kepuasan pelayanan publik yang terdiri dari: i) Masyarakat (50%) dan ii) Perwakilan RI (50%). Manfaat Portal Peduli WNI Safe Travel dirasakan bukan saja oleh pengguna dari masyarakat awam, tapi juga oleh Perwakilan RI dalam rangka mencapai tujuan Perwakilan RI menyediakan pelayanan dan pelindungan. Kepuasan pelayanan adalah tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Perwakilan RI berdasarkan kriteria yang diatur dalam peraturan perundangundangan. Pelayanan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan Perwakilan RI dalam memberikan pelayanan kepada publik sesuai dengan kewenangan yang telah dberikan oleh hukum nasional keimigrasian, dan ketenagakerjaan. Untuk memperoleh nilai persepsi kepuasan pengguna Portal Peduli WNI dan Safe Travel, Direktorat Pelindungan WNI melakukan survei dengan pemberian kuesioner kepada responden. Data survei kemudian dihitung menggunakan skala liekert untuk menghasilkan Nilai Interval Indeks dengan rentang 1,00 - 4,00 atau Nilai Interval Konversi dengan rentang 25 -100%. Hasil indeks atau persentase yang dihasilkan menjadi dasar konversi untuk mengukur nilai persepsi kepuasan pelayanan pelindungan WNI di luar negeri,","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"07.16.02.01.01 - Indeks Pemanfaatan dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri","Indikator RKP 2026":"07.16.02.01.01 - Indeks Pemanfaatan dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2002-07-16T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"07.16.02","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"07.16.02.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Indeks Pemanfaatan dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri"},{"_id":31,"No":31,"Kode Indikator":"01.02.012","Nama Indikator":"Indeks Pengaruh dan Peran di Dunia Internasional","Satuan":"","Definisi":"Indeks Pengaruh dan Peran di Dunia Internasional adalah indeks yang mengukur pengaruh dan kepemimpinan Indonesia terhadap pengambilan kebijakan isu-isu bilateral, regional dan global serta partisipasi dan keikutsertaan secara aktif Indonesia pada forum regional, multilateral dan dunia Internasional. Kepemimpinan merupakan hasil dari peran/ kontribusi diplomasi yang dilakukan Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional di fora internasional. Kepemimpinan dapat diperlihatkan diantaranya melalui peran sebagai inisiator, mediator dan fasilitator. Peran adalah partisipasi dan keikutsertaan secara aktif. Berpengaruh adalah mempunyai pengaruh terhadap pengambil kebijakan isu-isu bilateral, regional, dan global.","Rumus Perhitungan":"Indeks Pengaruh dan Peran di Dunia Internasional = (40% x Realisasi Variabel 1) + (35% x Realisasi Variabel 2) + (25% x Realisasi Variabel 3) Variabel 1: Persentase kepemimpinan Indonesia pada forum kerja sama internasional (40%) Variabel 2: Persentase gagasan, prakarsa, rekomendasi, atau inisiatif Indonesia yang diterima dalam pertemuan tingkat tinggi dan tingkat menteri regional dan/atau multilateral (35%) Variabel 3: Persentase Keberhasilan Pencalonan Indonesia/Wakil Indonesia pada posisi strategis di organisasi internasional (25%) Interpretasi Nilai Skala 1-5 4,01 – 5: Tingkat pengaruh dan peran Indonesia pada forum regional, multilateral, dan dunia internasional yang tinggi (high). 3,01 - 4 : Tingkat pengaruh dan peran Indonesia pada forum regional, multilateral, dan dunia internasional yang cukup tinggi (medium-high). 2,01 - 3 : Tingkat pengaruh dan peran Indonesia pada forum regional, multilateral, dan dunia internasional yang cukup rendah (medium-low). 1 - 2 : Tingkat pengaruh dan peran Indonesia pada forum regional, multilateral, dan dunia internasional yang rendah (low).","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.09.01.02 - Indeks Pengaruh dan Peran di Dunia Internasional","Indikator RKP 2026":"02.09.01.02 - Indeks Pengaruh dan Peran di Dunia Internasional","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":2.089999999999999857891452847979962825775146484375,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"2.09","Level":"PP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.09.01.02","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Indeks Pengaruh dan Peran di Dunia Internasional"},{"_id":32,"No":32,"Kode Indikator":"01.02.013","Nama Indikator":"Indeks Penguatan Sistem Kelembagaan Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri","Satuan":"persen","Definisi":"Indeks Penguatan Sistem Kelembagaan Pelindungan WNI dan BHI adalah indeks yang mengukur tingkat capaian kriteria dasar kelembagaan Pelindungan WNI di luar negeri.\nElemen yang diukur pada indeks ini adalah: Kapasitas SDM, Instrumen Hukum pelindungan, Penerapan Prosedur Hukum dan Panduan Teknis di bidang Pelindungan WNI .\nIndeks ini menggunakan skala 0-100.\nSistem kelembagaan pelindungan WNI yang kuat adalah sistem yang telah memenuhi kriteria dasar mencakup dukungan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, instrumen\nhukum/standar prosedur/panduan teknis, pengawasan implementasi kebijakan pelindungan WNI di luar negeri dan kapasitas sumber daya manusia.\nIndeks Sistem Kelembagaan Pelindungan WNI di luar negeri, terdiri dari 5 Komponen, yaitu:\n\n Komponen 1: Persentase Kerja Sama di Bidang Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri yang Ditandatangani. Bobot: 25%\n Komponen 2: Persentase Standar / Panduan Teknis di Bidang Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri yang Diterapkan. Bobot 20%\n Komponen 3: Persentase Produk Hukum Bidang Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri yand Disahkan. Bobot 25%\n Komponen 4: Indeks SDM K/L/I/Perwakilan RI yang Berpartisipasi pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bidang Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri. Bobot: 20%\n Komponen 5: Persentase Kertas Kerja Analisa Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri yang Dihasilkan. Bobot: 10%\n\nPembobotan Sub-IKU didasarkan pada porsi kontribusi masing-masing komponen Sub-IKU terhadap sistem kelembagaan  pelindungan yang kuat, dengan mempertimbangkan tingkat\nurgensi, dan sumber daya yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan masing-masing komponen Sub-IKU. ","Rumus Perhitungan":"Komponen 1: PERSENTASE KERJA SAMA DI BIDANG PELAYANAN DAN PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI YANG DITANDATANGANI Bobot 25% \n\nFormulasi Penghitungan:\nKSR = Nilai Bobot Tahapan Proses\nKSR= Nilai dokumen kerja sama Pelindungan WNI dengan SI K/L/I lain yang ditandatangani berdasarkan nilai total capaian tahapan proses yang paling tinggi masing-masing dokumen kesepakatan kerja sama.\nNilai Bobot Tahapan Proses: R (Rumusan) 40%, D (Draft) 70%, S (Signed) 100%\n\nKomponen 2: PERSENTASE STANDAR/PANDUAN TEKNIS DI BIDANG PELAYANAN DAN PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI YANG DITERAPKAN Bobot 20%\n\nFormulasi Penghitungan: Persentase standar/panduan teknis yang diterapkan = PTR/PTT x 100%\nPTR= Nilai dokumen standar/panduan teknis Pelindungan WNI yang diterapkan berdasarkan nilai total capaian tahapan proses yang paling tinggi masing-masing dokumen standar/panduan teknis.\nPTT= Jumlah target minimal dokumen standar/panduan teknis terkait.\n\nNilai Bobot Tahapan Proses:\nPTR (nilai standar/panduan yang dirumuskan, disusun, ditandatanganin dan diterapkan) dihitung sebagai total jumlah nilai bobot yang berhasil dicapai berdasarkan tahapan proses yang telah tercapai dari Panduan Teknis yang ditargetkan, dengan penghitungan diambil dari nilai bobot tahapan proses yang paling tinggi yang dicapai dari masing-masing Panduan Teknis tersebut, dengan formulasi Penghitungan sebagai berikut:\nPTR= (R + D + S + I )/ Target minimum standar/panduan teknis 2020\nR (Rumusan) 25%, D (Draft) 50%, S (Signed) 75%, I (Implemented) 100%\nPTR dapat menghitung realisasi penyusunan Standar/Panduan Teknis di luar target minimal untuk mengakomodir kebutuhan dan urgensi penyusunan Standar/Panduan Teknis di bidang pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri.\n\nKomponen 3: PERSENTASE PRODUK HUKUM BIDANG PELAYANAN DAN PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI YANG DISAHKAN Bobot 25%\n\nFormulasi Penghitungan:\nPH (Nilai Produk Hukum yang Disahkan) dihitung sebagai total jumlah nilai bobot yang berhasil dicapai berdasarkan tahapan proses yang telah tercapai dari Produk Hukum yang ditargetkan. Penghitungan diambil dari nilai bobot tahapan proses yang paling tinggi.\nPH = (R/D/S)\nNilai Bobot Tahapan Proses: R (Rumusan) 40%, D (Draft) 70%, S (Signed) 100%\n\nKomponen 4: INDEKS SDM K/L/I/PERWAKILAN RI YANG BERPARTISIPASI PADA PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS BIDANG PELAYANAN DAN PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI Bobot 20%\n\nFormulasi Penghitungan: (PPK x 35%) + (PPW x 45%) + (PKL x 20%)\nPPK : Angka Bobot capaian pelatihan dari unsur pejabat/staf Kemlu (Jumlah orang ÷ Jumlah target)\nPPW : Angka Bobot capaian pelatihan dari unsur pejabat/staf Perwakilan RI (Jumlah orang ÷ Jumlah target)\nPKL : Angka Bobot capaian pelatihan dari unsur pejabat/staf kementerian selain Kemlu, lembaga/instansi terkait, pemerintah daerah, LSM, akademisi, unsur masyarakat pemangku kepentingan terkait lainnya.(Jumlah orang ÷ Jumlah target)\n\nKomponen 5: PERSENTASE KERTAS KERJA ANALISA PELAYANAN DAN PELINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI YANG DIHASILKAN Bobot 10%\n\nFormulasi Penghitungan:\nKK = MW + TP + RS\nKK = Persentase realisasi komponen dihitung dari realisasi unsur yang telah disusun pada kertas kerja monitoring dan evaluasi, yaitu:\n - MW (Masalah WNI): Identifikasi permasalahan WNI di luar negeri = (jumlah tersusun ÷ jumlah target) × 30 %\n - TP (Tantangan Pelindungan): Identifikasi tantangan, hambatan, dan kesenjangan pelaksanaan pelindungan WNI di luar negeri = (jumlah tersusun ÷ jumlah target) x 30%\n - RS (Rekomendasi solusi): Rekomendasi solusi pelaksanaan pelindungan WNI di luar negeri = (jumlah tersusun ÷ jumlah target) x 40%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"07.16.02.01.02 - Indeks Penguatan Sistem Kelembagaan Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri","Indikator RKP 2026":"07.16.02.01.02 - Indeks Penguatan Sistem Kelembagaan Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2002-07-16T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"07.16.02","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"07.16.02.01.02","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Indeks Penguatan Sistem Kelembagaan Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri"},{"_id":33,"No":33,"Kode Indikator":"01.02.014","Nama Indikator":"Jumlah Keanggotaan Indonesia dalam Forum dan Organisasi Internasional","Satuan":"keanggotaan","Definisi":"Indikator terdiri dari dua komponen yaitu a) Jumlah keanggotaan dalam forum dan organisasi internasional dan b) jumlah kontribusi dalam forum dan organisasi internasional. Keanggotaan Indonesia dalam forum dan organisasi internasional adalah status Indonesia pada organisasi internasional antar-pemerintah. Kontribusi adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran keanggotaan Indonesia. Keanggotaan dan kontribusi Indonesia bertujuan untuk meningkatkan a) peran dan kinerja Indonesia di forum internasional; b) hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain; c) kepercayaan masyarakat internasional.","Rumus Perhitungan":"a. Jumlah keanggotaan dalam forum dan organisasi internasional; b. Jumlah kontribusi dalam forum dan organisasi internasional","Klasifikasi":"Jenis Lembaga/Organisasi Internasional","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"10.6.1.(a) - Jumlah keanggotaan dan kontribusi dalam forum dan organisasi internasional\n16.8.1.(a) - Jumlah keanggotaan dan kontribusi dalam forum dan organisasi internasional.","Indikator SIPD":"000233 - Jumlah keanggotaan dan kontribusi dalam forum dan organisasi internasional","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional, Daerah","Has Child?":"No","SDSN":25010019,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":233,"Urusan":"Sekretariat Daerah","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":34,"No":34,"Kode Indikator":"01.02.015","Nama Indikator":"Persentase gagasan, prakarsa, atau rekomendasi Indonesia yang diterima dalam pertemuan tingkat tinggi dan tingkat menteri regional dan/atau multilateral","Satuan":"persen","Definisi":"Prakarsa adalah gagasan baru yang diusulkan oleh Indonesia dalam kerangka kerja sama ASEAN dan multilateral. Penyampaian gagasan tersebut harus dapat memberikan bobot kepada kepemimpinan Indonesia dalam kerangka kerja sama ASEAN dan multilateral. Rekomendasi adalah usulan dalam menanggapi/menindaklanjuti/merespons suatu isu tertentu yang dibahas dalam kerangka kerja sama ASEAN dan multilateral yang menjadi kepentingan Indonesia. Penyampaian usulan tersebut harus dapat memberikan bobot kepada kepemimpinan Indonesia dalam arah kebijakan ASEAN dan multilateral Prakarsa dan rekomendasi yang disampaikan dapat mempengaruhi arah kerja sama ASEAN dan multilateral yang lebih positif dan konstruktif. Diterima adalah dicatatnya/dicantumkannya/disepakatinya prakarsa/rekomendasi Indonesia tersebut ke dalam dokumen sidang/pertemuan forum ASEAN dan multilateral dalam tahun berjalan periode Januari-Desember. Pertemuan tingkat tinggi dan tingkat menteri adalah pertemuan yang diikuti oleh Presiden RI dan/atau pejabat setingkat Menteri","Rumus Perhitungan":"(Jumlah rekomendasi dan prakarsa yang diterima)/ (jumlah rekomendasi dan prakarsa yang disampaikan) x 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.09.02.01.02 - Persentase gagasan, prakarsa, atau rekomendasi Indonesia yang diterima dalam pertemuan tingkat tinggi dan tingkat menteri regional dan/atau multilateral","Indikator RKP 2026":"02.09.02.01.02 - Persentase gagasan, prakarsa, atau rekomendasi Indonesia yang diterima dalam pertemuan tingkat tinggi dan tingkat menteri regional dan/atau multilateral","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2002-02-09T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.09.02","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.09.02.01.02","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase gagasan, prakarsa, atau rekomendasi Indonesia yang diterima dalam pertemuan tingkat tinggi dan tingkat menteri regional dan/atau multilateral"},{"_id":35,"No":35,"Kode Indikator":"01.02.016","Nama Indikator":"Persentase Keberhasilan Pencalonan Indonesia/Wakil Indonesia pada posisi strategis di organisasi internasional","Satuan":"persen","Definisi":"Kepemimpinan pada forum regional dan multilateral merupakan upaya strategis Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan nasional dengan mendorong perwakilan Indonesia/ Warga Negara Indonesia yang menduduki suatu jabatan strategis pada OI di mana Indonesia menjadi anggotanya. Dengan menduduki jabatan tersebut, Indonesia berkesempatan untuk turut serta menyusun kebijakan pada OI tersebut, menyusun dan melaksanakan program-program kerja OI yang dapat dimanfaatkan dan disesuaikan untuk memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia, maupun memperjuangkan kepentingan regional dan negara-negara berkembang guna meningkatkan postur internasional Indonesia.","Rumus Perhitungan":"(Jumlah pencalonan yang berhasil/ Jumlah pencalonan yang diusulkan) x 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.09.02.01.03 - Persentase Keberhasilan Pencalonan Indonesia/Wakil Indonesia pada posisi strategis di organisasi internasional","Indikator RKP 2026":"02.09.02.01.03 - Persentase Keberhasilan Pencalonan Indonesia/Wakil Indonesia pada posisi strategis di organisasi internasional","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2002-02-09T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.09.02","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.09.02.01.03","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase Keberhasilan Pencalonan Indonesia/Wakil Indonesia pada posisi strategis di organisasi internasional"},{"_id":36,"No":36,"Kode Indikator":"01.02.017","Nama Indikator":"Persentase keberhasilan promosi, pembentukan norma, dan kesepakatan diplomasi ekonomi terutama pada sektor prioritas","Satuan":"persen","Definisi":"Diplomasi ekonomi merupakan instrumen strategis dalam hubungan internasional yang digunakan oleh negara untuk mencapai kepentingan ekonomi nasional.Peran diplomasi ekonomi semakin signifikan dalam membangun kerja sama ekonomi, terutama untuk menarik investasi asing, serta meningkatkan daya saing di tengah perkembangan dunia yang sangat dinamis. \n\nPromosi memegang peran penting khususnya untuk menarik investasi asing, memperluas pasar ekspor, dan meningkatkan jumlah wisatawan. Dengan promosi yang strategis, negara dapat memperkenalkan keunggulan kompetitifnya, baik dari segi sumber daya, regulasi, maupun peluang bisnis.\n\nDiplomasi ekonomi berperan dalam pembentukan norma, kebijakan kerja sama luar negeri dan ekonomi berkelanjutan. Indonesia berpartisipasi aktif dalam forum-forum internasional seperti WTO, G20, APEC, dan ASEAN untuk memastikan kepentingan nasional tetap terakomodasi dalam tatanan ekonomi global. \n\nKebijakan ekonomi juga disusun melalui negosiasi dan perundingan perjanjian ekonomi seperti dalam kerangka Preferential Trade Agreement (PTA), Free-Trade Agreement (FTA), Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), dan Bilateral Investment Treaty (BIT).\n\n","Rumus Perhitungan":"Komponen 1:\nVariabel 1 = realisasi jumlah promosi dibidang ekonomi\nVariabel 2 = target jumlah promosi dibidang ekonomi\n\nKomponen 2:\nVariabel 1 =  realisasi jumlah pembentukan norma dibidang ekonomi\nVariabel 2 = target jumlah pembentukan norma dibidang ekonomi\n\nKomponen 3:\nVariabel 1: realisasi kesepakatan dibidang ekonomi \nVariabel 2: target kesepakatan dibidang ekonomi\n\nCapaian komponen 1 = realisasi jumlah promosi dibidang ekonomi/ X 100%\n                                      target jumlah promosi dibidang ekonomi\nCapaian komponen 2 =  realisasi jumlah pembentukan norma dibidang ekonomi/ X 100%\n                                      target jumlah pembentukan norma dibidang ekonomi\nCapaian komponen 3 = realisasi kesepakatan dibidang ekonomi/ X 100%\n                                      target kesepakatan dibidang ekonomi\n\nFormula indeks efektivitas diplomasi ekonomi =\n(65%x Capaian Komponen 1) + (15% x capaian komponen 2) + (20% x capaian komponen 3)\n\nSemakin tinggi persentase mengindikasikan semakin mendekati pencapaian target keberhasilan promosi, pembentukan norma dan kesepakatan diplomasi ekonomi terutama pada sektor prioritas.","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.09.04.01.02 - Persentase keberhasilan promosi, pembentukan norma, dan kesepakatan diplomasi ekonomi terutama pada sektor prioritas","Indikator RKP 2026":"02.09.04.01.02 - Persentase keberhasilan promosi, pembentukan norma, dan kesepakatan diplomasi ekonomi terutama pada sektor prioritas","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2004-02-09T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.09.04","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.09.04.01.02","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase keberhasilan promosi, pembentukan norma, dan kesepakatan diplomasi ekonomi terutama pada sektor prioritas"},{"_id":37,"No":37,"Kode Indikator":"01.02.018","Nama Indikator":"Persentase Kebijakan di Bidang Kerja Sama Pembangunan Internasional Indonesia yang telah Sesuai dengan Prioritas Nasional","Satuan":"persen","Definisi":"prioritas nasional diartikan sejalan dengan kebijakan pemri, termasuk kebijakan politik luar negeri Indonesia dan posisi dasar, serta peraturan relevan terkait. Sebagai contoh: penetapan prioritas kawasan dan prioritas sektor. Tata kelola menjadi fokus.","Rumus Perhitungan":"Penilaian capaian dan keberhasilan diukur dari proses yang ditempuh untuk: 2025: tersusunnya kajian akademik grand strategy kerja sama pembangunan internasional sesuai dengan prioritas nasional 2026: tersusunnya konsep grand strategy kerja sama pembangunan internasional sesuai dengan prioritas nasional 2027: penetapan grand strategy kerja sama pembangunan internasional 2028:terlaksananya harmonisasi grand strategy kerjasama pembangunan internasional 2029: terlaksananya implementasi penuh grand strategy kerjasama pembangunan internasional","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.09.03.01.01 - Persentase Kebijakan di Bidang Kerja Sama Pembangunan Internasional Indonesia yang telah Sesuai dengan Prioritas Nasional","Indikator RKP 2026":"02.09.03.01.01 - Persentase Kebijakan di Bidang Kerja Sama Pembangunan Internasional Indonesia yang telah Sesuai dengan Prioritas Nasional","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2003-02-09T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.09.03","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.09.03.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase Kebijakan di Bidang Kerja Sama Pembangunan Internasional Indonesia yang telah Sesuai dengan Prioritas Nasional"},{"_id":38,"No":38,"Kode Indikator":"01.02.019","Nama Indikator":"Persentase Kehadiran dalam Forum-Forum Internasional terkait Keamanan Laut","Satuan":"persen","Definisi":"Persentase keikutsertaan Bakamla RI dalam Forum-Forum internasional yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia","Rumus Perhitungan":"Dihitung dengan menggunakan rata-rata jumlah forum internasional dalam Jaknas KKPH yang dihadiri oleh Bakamla RI, kemudian dikalikan dengan 100.\n\nRumus:\n\n(A / B) X 100%\n\nKeterangan \nA = Jumlah kehadiran Bakamla\nB = Jumlah Forum-Forum Internasional dalam Jaknas KKPH","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.06.01.01.01 - Persentase Kehadiran dalam Forum-Forum Internasional terkait Keamanan Laut","Indikator RKP 2026":"02.06.01.01.01 - Persentase Kehadiran dalam Forum-Forum Internasional terkait Keamanan Laut","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2001-02-06T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.06.01","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.06.01.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase Kehadiran dalam Forum-Forum Internasional terkait Keamanan Laut"},{"_id":39,"No":39,"Kode Indikator":"01.02.020","Nama Indikator":"Persentase kepemimpinan Indonesia pada forum kerja sama multilateral","Satuan":"persen","Definisi":"Kepemimpinan adalah nilai kewibawaan yang menjadi pertimbangan dan kepercayaan dunia internasional terhadap kedudukan Indonesia, sehingga memiliki nilai pengaruh terhadap kebijakan di forum internasional. Forum adalah organisasi dan pertemuan internasional. Multilateral adalah lingkup kepentingan yang melibatkan atau mengikutsertakan lebih dari dua negara. Regional adalah kawasan di/ antar wilayah Aspasaf dan Amerop. Kepemimpinan Indonesia pada forum regional dan multilateral merupakan kedudukan atau peran Indonesia yang memimpin atau mengarahkan pada forum regional dan multilateral, misalnya sebagai chair, cochair, host, co-host, member of bureau.","Rumus Perhitungan":"(Jumlah pertemuan yang dipimpin Indonesia)/ (jumlah pertemuan yang disepakati untuk dipimpin oleh Indonesia) x 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.09.02.01.01 - Persentase kepemimpinan Indonesia pada forum kerja sama multilateral","Indikator RKP 2026":"02.09.02.01.01 - Persentase kepemimpinan Indonesia pada forum kerja sama multilateral","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2002-02-09T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.09.02","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.09.02.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase kepemimpinan Indonesia pada forum kerja sama multilateral"},{"_id":40,"No":40,"Kode Indikator":"01.02.021","Nama Indikator":"Persentase kesepakatan kerjasama terkait diplomasi ekonomi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan dalam negeri","Satuan":"persen","Definisi":"Diplomasi ekonomi merupakan instrumen strategis dalam hubungan internasional yang digunakan oleh negara untuk mencapai kepentingan ekonomi nasional. Dalam konteks global saat ini, peran diplomasi ekonomi semakin signifikan dalam membangun kerja sama ekonomi, terutama untuk menarik investasi asing, serta meningkatkan daya saing di tengah perkembangan dunia yang sangat dinamis. \n\nTindak lanjut adalah tindakan yang diambil untuk langkah-langkah selanjutnya\nKesepakatan internasional adalah seluruh bentuk perjanjian yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemri dengan negara mitra atau subjek hukum internasional lainnya serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemri yang bersifat hukum publik.\n\n","Rumus Perhitungan":"Variabel 1:  realisasi kesepakatan kerja sama terkait diplomasi ekonomi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan dalam negeri\nVariabel 2:  target kesepakatan kerja sama terkait diplomasi ekonomi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan dalam negeri\n\nRumus perhitungan:\nRealisasi kesepakatan kerja sama terkait diplomasi ekonomi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan dalam negeri/Target kesepakatan kerja sama terkait diplomasi ekonomi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan dalam negeri\nX 100% \n\nInterpretasi:\nSemakin tinggi persentase mengindikasikan semakin mendekati pencapaian target kerjasama di bidang diplomasi ekonomi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan dalam negeri.","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.09.04.01.01 - Persentase kesepakatan kerjasama terkait diplomasi ekonomi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan dalam negeri","Indikator RKP 2026":"02.09.04.01.01 - Persentase kesepakatan kerjasama terkait diplomasi ekonomi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan dalam negeri","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2004-02-09T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.09.04","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.09.04.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase kesepakatan kerjasama terkait diplomasi ekonomi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan dalam negeri"},{"_id":41,"No":41,"Kode Indikator":"01.02.022","Nama Indikator":"Persentase peningkatan akses dan fasilitas bagi diaspora Indonesia","Satuan":"persen","Definisi":"Akses adalah jalan masuk/tindakan untuk memperoleh informasi\nFasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemri kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu berdasarkan Perpres nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri\nDiaspora Indonesia adalah MILN dengan merujuk pada Perpres nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi MILN\n\nRuang Lingkup:\nPemri memberikan Kartu MILN kepada MILN yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang tidak memiliki masalah hukum dengan Pemri maupun negara domisili. Kepada pemegang KMILN dapat diberikan fasilitas dari Pemri.\n\nPeningkatan fasilitas bagi diaspora Indonesia yang secara langsung dapat dirasakan perlu terus diperkuat. Perluasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk sejumlah layanan antara lain pertanahan dan properti, visa diaspora, investasi, pariwisata dan pembangunan ekonomi.\n\nAkses dan fasilitas diberikan kepada diaspora yang mempunyai KMILN.\n\nPemetaan fasilitas bagi diaspora Indonesia: tata kelola KMILN, perbankan, ketenagakerjaan, keimigrasian, pariwisata.","Rumus Perhitungan":"Variabel 1: Pemberian akses dan fasilitas bagi diaspora yang direalisasikan\nVariabel 2: Pemberian akses dan fasilitas bagi diaspora yang direncanakan\n\nPemberian akses dan fasilitas bagi diaspora yang direalisasikan/    X 100%\nPemberian akses dan fasilitas bagi diaspora yang direncanakan \n\nSemakin tinggi persentase mengindikasikan semakin mendekati pencapaian target peningkatan akses dan fasilitas bagi Diaspora Indonesia","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.09.02.01.05 - Persentase peningkatan akses dan fasilitas bagi diaspora Indonesia","Indikator RKP 2026":"02.09.02.01.05 - Persentase peningkatan akses dan fasilitas bagi diaspora Indonesia","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2002-02-09T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.09.02","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.09.02.01.05","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase peningkatan akses dan fasilitas bagi diaspora Indonesia"},{"_id":42,"No":42,"Kode Indikator":"01.02.023","Nama Indikator":"Persentase Penyelesaian Kasus WNI di Luar Negeri","Satuan":"persen","Definisi":"Merupakan perbandingan antara kasus WNI di luar negeri yang diselesaikan dengan jumlah kasus WNI diterima Persentase penyelesaian kasus WNI di luar negeri di luar negeri, terdiri dari 2 unsur, yaitu: Unsur 1: Persentase Kasus Khusus (KK) yang diselesaikan. Bobot: 55% Unsur 2: Persentase Kasus Umum (KU) yang diselesaikan. Bobot: 45%","Rumus Perhitungan":"Persentase Kasus yang diselesaikan = (55% x Realisasi KK) + (45% x Realisasi KU) KK= (KKS ÷ KKT) × 100% KKS : Kasus khusus yang selesai KKT : Kasus khusus yang diterima (KU ÷ KT) × 100 KU : Kasus umum yang selesai KT : Kasus umum yang diterima","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"07.16.01.01 - Persentase Penyelesaian Kasus WNI di Luar Negeri","Indikator RKP 2026":"07.16.01.01 - Persentase Penyelesaian Kasus WNI di Luar Negeri","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":7.160000000000000142108547152020037174224853515625,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"7.16","Level":"PP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"07.16.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Persentase Penyelesaian Kasus WNI di Luar Negeri"},{"_id":43,"No":43,"Kode Indikator":"01.02.024","Nama Indikator":"Global Power Index","Satuan":"peringkat","Definisi":"Indeks komposit yang mengukur dan mengkomparasi kekuatan dan pengaruh global lintas 194 negara. Terdiri dari 6 indeks pembentuk: Active Consumer Market, Military Balance, Technological Leadership, Geo-Strategic Positioning, Systemically Important Commodities and Financial Strength. 6 sub-indeks tersebut disusun atas 50-100 variabel/ indikator pembentuk. Definisi masing-masing sub-indeks dan detail indikator: N/A","Rumus Perhitungan":"","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"03.01 - Global Power Index (peringkat)","Indikator RPJMN 2025-2029":"03.01 - Global Power Index","Indikator RKP 2026":"01 - Global Power Index","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"URUSAN LUAR NEGERI","Sumber Data":"Internasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"versi 2025.01: 01.01.002\nversi 2025.02: 01.02.024","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"3.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Global Power Index"},{"_id":44,"No":44,"Kode Indikator":"02.01.001","Nama Indikator":"Diversifikasi produk industri berbasis SDA yang diolah","Satuan":"","Definisi":"Merupakan nilai yang digunakan untuk menunjukkan seberapa terdiversifikasi ekspor untuk produk berbasis SDA Indonesia. Dihitung dengan produk pada level HS 6 digit, serta didasarkan pada klasifikasi produk berdasar tingkat teknologi oleh Lall.","Rumus Perhitungan":"HHI = (Σ[j=1, ni] ( (xij/Xi)^2 - 1/ni) ) / (1 - 1/ni)\nxij = nilai ekspor\nni = jumlah produk\nXi =  nilai ekspor","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.05.04.01.04 - Diversifikasi produk industri berbasis SDA yang diolah","Indikator RKP 2026":"05.05.04.01.04 - Diversifikasi produk industri berbasis SDA yang diolah","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2004-05-05T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"05.05.04","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.05.04.01.04","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Diversifikasi produk industri berbasis SDA yang diolah"},{"_id":45,"No":45,"Kode Indikator":"02.01.002","Nama Indikator":"Indeks Persaingan Usaha","Satuan":"","Definisi":"Indeks Persaingan Usaha (IPU) merupakan indeks yang disusun berdasarkan persepsi yang dibangun untuk melihat iklim persaingan usaha yang sehat yang mendorong efisiensi ekonomi nasional.","Rumus Perhitungan":"KPPU menggunakan sistem pembobotan Principal Component Analysis (PCA) dan penghitungan skor kinerja persaingan usaha menggunakan metode Addative Aggration Method (AAM). Kemudian dilakukan pemilihan dimensi dan indikator untuk IPU berbasis data primer menggunakan metode SCP dan mengelompkkan Tingkat Persaiangan Usaha Berdasarkan Skor Indeks Persaingan Usaha.","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.05.08.04.01 - Indeks Persaingan Usaha","Indikator RKP 2026":"05.05.08.04.01 - Indeks Persaingan Usaha","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2008-05-05T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"05.05.08","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.05.08.04.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Indeks Persaingan Usaha"},{"_id":46,"No":46,"Kode Indikator":"02.01.003","Nama Indikator":"Jumlah industri kecil dan menengah (IKM) yang melakukan kemitraan dengan industri besar, sedang, dan sektor ekonomi lainnya","Satuan":"industri","Definisi":"Industri Kecil dan Menengah (IKM) adalah industri mikro, kecil, dan menengah. Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang melakukan kemitraan dengan industri besar, sedang, dan sektor ekonomi lainnya adalah jumlah IKM yang telah terjalin kesepakatan/komitmen dengan industri besar/industri sedang/sektor ekonomi lainnya melalui kerja sama/perjanjian/kontrak.","Rumus Perhitungan":"Jumlah kumulatif IKM binaan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian dengan industri besar/industri sedang/sektor ekonomi lainnya yang ditandai dengan PO/MoU/PKS atau bentuk dokumen kerja sama lainnya. Rumus: -","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"9.3.1.[a] - Industri kecil dan menengah (IKM) yang melakukan kemitraan dengan industri besar, sedang, dan sektor ekonomi lainnya.","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":47,"No":47,"Kode Indikator":"02.01.004","Nama Indikator":"Jumlah Kerjasama pemanfaatan iptek dan inovasi strategis dengan Industri/Badan Usaha pada bidang-bidang prioritas","Satuan":"kerja sama","Definisi":"Jumlah Kerjasama Pemanfaatan Iptek dan Inovasi Strategis dengan Industri/Badan Usaha pada Bidang-Bidang Prioritas merupakan jumlah kolaborasi yang terjalin antara institusi penelitian, perguruan tinggi, atau lembaga pemerintah dengan sektor industri atau badan usaha dalam pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi pada sektor-sektor yang dianggap prioritas nasional. \n\nIndikator ini mencerminkan jumlah kerjasama formal yang dibentuk antara lembaga penelitian, universitas, atau instansi pemerintah dengan industri atau badan usaha dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta inovasi pada bidang-bidang yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Bidang-bidang prioritas tersebut biasanya ditetapkan dalam dokumen perencanaan strategis nasional, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan dapat mencakup sektor-sektor seperti pangan, energi, kesehatan, transportasi, dan teknologi informasi.​\n\nIndikator ini dihitung dengan menjumlahkan total perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara lembaga penelitian, universitas, atau instansi pemerintah dengan industri atau badan usaha dalam periode tertentu (RPJMN 2025-2029), yang fokusnya pada pemanfaatan iptek dan inovasi di bidang-bidang prioritas. Setiap perjanjian atau MoU yang memenuhi kriteria tersebut dihitung sebagai satu unit kerjasama.","Rumus Perhitungan":"Jumlah Kerjasama pemanfaatan iptek dan inovasi strategis dengan Industri/Badan Usaha pada bidang-bidang prioritas","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"04.08.03.02.01 - Jumlah Kerjasama pemanfaatan iptek dan inovasi strategis dengan Industri/Badan Usaha pada bidang-bidang prioritas","Indikator RKP 2026":"04.08.03.02.01 - Jumlah Kerjasama pemanfaatan iptek dan inovasi strategis dengan Industri/Badan Usaha pada bidang-bidang prioritas","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2003-04-08T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"04.08.03","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"04.08.03.02.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Jumlah Kerjasama pemanfaatan iptek dan inovasi strategis dengan Industri/Badan Usaha pada bidang-bidang prioritas"},{"_id":48,"No":48,"Kode Indikator":"02.01.005","Nama Indikator":"Jumlah Nilai Tambah Ekonomi Kreatif","Satuan":"rupiah","Definisi":"Selisih antara nilai produksi (output) dan biaya produksi dari suatu produk ekonomi kreatif.","Rumus Perhitungan":"Nilai Tambah = Output - Input antara","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"000608 - Nilai Tambah Ekonomi Kreatif","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Daerah","Has Child?":"No","SDSN":23010086,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":608,"Urusan":"Pariwisata","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":49,"No":49,"Kode Indikator":"02.01.006","Nama Indikator":"Jumlah perusahaan dengan nilai Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) > 3.0","Satuan":"perusahaan","Definisi":"INDI 4.0 adalah sebuah indeks acuan yang digunakan oleh industri dan pemerintah untuk mengukur tingkat kesiapan perusahaan menuju industri 4.0. INDI 4.0 terdiri atas lima pilar, yaitu manajemen dan organisasi (management and organization), orang dan budaya (people and culture), produk dan layanan (product and services), teknologi (technology), dan operasi pabrik (factory operation). Adapun level dalam INDI 4.0 terdiri dari : Level 0 : tahap belum siap bertransformasi; Level 1 : tahap kesiapan awal; Level 2 : tahap kesiapan sedang; Level 3 : tahap kesiapan matang; dan Level 4 : tahap sudah menerapkan sebagian besar konsep industri 4.0.","Rumus Perhitungan":"Penilaiannya menggunakan mekanisme self-assessment oleh perusahaan dimana dilakukan melalui survei yang diisi oleh perusahaan, dan dengan dilanjutkan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh para ahli sehingga hasilnya berupa nilai INDI pada perusahaan tersebut. Perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh para ahli guna menentukan nilai INDI perusahaan, apakah sudah berada pada tahap kesiapan matang untuk bertransformasi dan/atau sudah menerapkan konsep Industri 4.0, dari self assesment yang telah dilakukan perusahaan.","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.14.002.001.03 - Jumlah perusahaan dengan nilai Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) > 3.0","Indikator RKP 2026":"02.14.02.001.03 - Jumlah perusahaan dengan nilai Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) > 3.0","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2000-02-14T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.14.00","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.14.002.001.03","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Jumlah perusahaan dengan nilai Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) > 3.0"},{"_id":50,"No":50,"Kode Indikator":"02.01.007","Nama Indikator":"Jumlah perusahaan industri berdasarkan lokasi yang sudah tersertifikasi industri hijau","Satuan":"perusahaan","Definisi":"Perusahaan yang memiliki standar industri yang terkait dengan efisiensi bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen perusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang ditetapkan dan disusun secara konsensus oleh semua pihak terkait yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.","Rumus Perhitungan":"Jumlah Perusahaan Tersertifikasi di Lokasi X=∑  perusahaan ke-𝑖 yang telah tersertifikasi industri hijau di lokasi X","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.15.01.01.01 - Jumlah perusahaan industri berdasarkan lokasi yang sudah tersertifikasi industri hijau","Indikator RKP 2026":"02.15.01.01.01 - Jumlah perusahaan industri berdasarkan lokasi yang sudah tersertifikasi industri hijau","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2001-02-15T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.15.01","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.15.01.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Jumlah perusahaan industri berdasarkan lokasi yang sudah tersertifikasi industri hijau"},{"_id":51,"No":51,"Kode Indikator":"02.01.008","Nama Indikator":"Jumlah produk industri berbasis SDA yang diolah yang berdaya saing","Satuan":"produk (kumulaitif)","Definisi":"Merupakan jumlah produk industri berbasis SDA yang diolah yang memiliki keunggulan komparatif. Produk industry yang berbasis SDA diklasifikasikan berdasarkan level HS 6 Digit dan kalasifikasi Lall).","Rumus Perhitungan":"Revealed Comparative Advantage dari Indonesia dalam produk industry berbasis sumber daya alam yang diolah (skor RCA) = (Total nilai ekspor Indonesia untuk porduk industry berbasis sumber daya alam yang diolah / Total nilai ekspor Indonesia) / (Total nilai ekspor Dunia untuk produk industri berbasis sumber daya alam. yang diolah / Total nilai ekspor Dunia).\n\nSetelah menghitung RCA dari masing-masing produk industry berbasis sumber daya alam yang diolah, kemudian dijumlahkan produk industry berbasis sumber daya alam memiliki skor RCA > 1 yang artinya produk tersebut berdaya saing global.","Klasifikasi":"","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.05.04.01.05 - Jumlah produk industri berbasis SDA yang diolah yang berdaya saing","Indikator RKP 2026":"05.05.04.01.05 - Jumlah produk industri berbasis SDA yang diolah yang berdaya saing","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2004-05-05T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"05.05.04","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.05.04.01.05","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Jumlah produk industri berbasis SDA yang diolah yang berdaya saing"},{"_id":52,"No":52,"Kode Indikator":"02.01.009","Nama Indikator":"Jumlah Tenaga Kerja Sektor Industri Pengolahan Nonmigas","Satuan":"orang","Definisi":"jumlah total orang yang bekerja dalam sektor industri pengolahan yang tidak termasuk industri minyak dan gas, yang diukur dalam jutaan orang. Definisi ini mencakup semua individu yang dipekerjakan di berbagai subsektor dalam industri pengolahan nonmigas, seperti manufaktur, produksi barang konsumsi, tekstil, elektronik, makanan dan minuman, dan sektor lainnya yang tidak terkait dengan eksplorasi, produksi, atau distribusi minyak dan gas.","Rumus Perhitungan":"Jumlah_Tenaga_Kerja_Sektor_Industri_Pengolahan_Nonmigas_(Juta_Orang) = (Σ Tenaga_Kerja_di_Perusahaan_i) / 1_000_000 , i = 1 sampai n\nDi mana:\n\nΣ Tenaga_Kerja_di_Perusahaan_i = jumlah total tenaga kerja di semua perusahaan dalam sektor industri pengolahan nonmigas\n\nn = jumlah perusahaan dalam sektor tersebut\n\nHasil dibagi dengan 1.000.000 untuk mengonversi jumlah tenaga kerja dari satuan orang ke satuan juta orang.","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"000662 - Jumlah Tenaga Kerja Sektor Industri Pengolahan Nonmigas (Juta Orang)","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Daerah","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":662,"Urusan":"Perindustrian","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":53,"No":53,"Kode Indikator":"02.01.010","Nama Indikator":"Jumlah Tenaga Kerja Subsektor Aplikasi dan Gim","Satuan":"ribu orang","Definisi":"Jumlah Tenaga Kerja subsektor aplikasi dan gim adalah jumlah penduduk yang bekerja dalam subsektor aplikasi dan gim","Rumus Perhitungan":"Jumlah Tenaga Kerja subsektor aplikasi dan gim = ∑ tenaga kerja subsektor aplikasi dan gim","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"03.06.04.01.03 - Jumlah tenaga kerja subsektor aplikasi dan gim","Indikator RKP 2026":"03.06.04.01.03 - Jumlah tenaga kerja subsektor aplikasi dan gim","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2004-03-06T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"03.06.04","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"03.06.04.01.03","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Jumlah tenaga kerja subsektor aplikasi dan gim"},{"_id":54,"No":54,"Kode Indikator":"02.01.011","Nama Indikator":"Jumlah Tenaga Kerja Subsektor Fesyen dan Kriya","Satuan":"ribu orang","Definisi":"Jumlah Tenaga Kerja subsektor kriya dan fesyen adalah jumlah penduduk yang bekerja di subsektor kriya dan fesyen.","Rumus Perhitungan":"Jumlah Tenaga Kerja subsektor kriya dan fesyen= ∑ tenaga kerja subsektor kriya dan fesyen","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"03.06.03.01.03 - Jumlah Tenaga Kerja Subsektor Fesyen dan Kriya","Indikator RKP 2026":"03.06.03.01.03 - Jumlah Tenaga Kerja Subsektor Fesyen dan Kriya","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2003-03-06T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"03.06.03","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"03.06.03.01.03","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Jumlah Tenaga Kerja Subsektor Fesyen dan Kriya"},{"_id":55,"No":55,"Kode Indikator":"02.01.012","Nama Indikator":"Jumlah Tenaga Kerja Subsektor Film, Animasi, Video, dan Musik","Satuan":"ribu orang","Definisi":"Jumlah Tenaga Kerja Subsektor Film, Animasi, Video, dan Musik adalah jumlah penduduk yang bekerja di subsektor Film, Animasi, Video, dan Musik","Rumus Perhitungan":"Jumlah Tenaga Kerja subsektor Film, Animasi, Video, dan Musik = ∑ tenaga kerja Film, Animasi, Video, dan Musik","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"03.06.02.01.03 - Jumlah Tenaga Kerja Subsektor Film, Animasi, Video, dan Musik","Indikator RKP 2026":"03.06.02.01.03 - Jumlah Tenaga Kerja Subsektor Film, Animasi, Video, dan Musik","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2002-03-06T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"03.06.02","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"03.06.02.01.03","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Jumlah Tenaga Kerja Subsektor Film, Animasi, Video, dan Musik"},{"_id":56,"No":56,"Kode Indikator":"02.01.013","Nama Indikator":"Jumlah Tenaga Kerja Subsektor Kuliner","Satuan":"ribu orang","Definisi":"Jumlah Tenaga Kerja subsektor kuliner adalah jumlah penduduk yang bekerja dalam subsektor kuliner.","Rumus Perhitungan":"Jumlah Tenaga Kerja Subsektor Kuliner = ∑ tenaga kerja subsektor kuliner","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"03.06.05.01.03 - Jumlah tenaga kerja Subsektor Kuliner","Indikator RKP 2026":"03.06.05.01.03 - Jumlah tenaga kerja Subsektor Kuliner","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2005-03-06T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"03.06.05","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"03.06.05.01.03","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Jumlah tenaga kerja Subsektor Kuliner"},{"_id":57,"No":57,"Kode Indikator":"02.01.014","Nama Indikator":"Kapasitas Produksi Industri Kimia Dasar Berbasis Minyak, Gas, dan Batubara","Satuan":"ribu ton","Definisi":"Kemampuan Industri Kimia Dasar Berbasis Minyak, Gas, dan Batubara untuk dapat menghasilkan output atau memprodusi produk Kimia Dasar Berbasis Minyak, Gas, dan Batubara dalam periode tertentu. Yang dimaksud Industri Kimia Berbasis Minyak Bumi adalah KBLI 20117 (Ethylene, Propylene dan Butadiene); KBLI 20117 (Benzene, Toluenze, p-Xylene, dan o-Xylene); serta KBLI 20131 (PE, PP, PS, PVC dan PET). Yang dimaksud dengan industri kimia berbasis gas bumi adalah KBLI 20122, 20123, 20124 dan 20129 (NPK, Organik, SP-36, Urea, ZA); Ammonia (KBLI 2011, 20122); serta Methanol (KBLI 20117). Yang dimaksud industri kimia berbasis batubara adalah industri kokas/semi kokas (KBLI 19100).","Rumus Perhitungan":"Total kapasitas produksi dari seluruh Industri Kimia Dasar Berbasis Minyak, Gas, dan Batubara pada periode tertentu. Yang dimaksud Industri Kimia Berbasis Minyak Bumi adalah KBLI 20117 (Ethylene, Propylene dan Butadiene); KBLI 20117 (Benzene, Toluenze, p-Xylene, dan o-Xylene); serta KBLI 20131 (PE, PP, PS, PVC dan PET). Yang dimaksud dengan industri kimia berbasis gas bumi adalah KBLI 20122, 20123, 20124 dan 20129 (NPK, Organik, SP-36, Urea, ZA); Ammonia (KBLI 2011, 20122); serta Methanol (KBLI 20117). Yang dimaksud industri kimia berbasis batubara adalah industri kokas/semi kokas (KBLI 19100).","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.01.09.01.01 - Kapasitas Produksi Industri Kimia Dasar Berbasis Minyak, Gas, dan Batubara","Indikator RKP 2026":"05.01.09.01.01 - Kapasitas Produksi Industri Kimia Dasar Berbasis Minyak, Gas, dan Batubara","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2009-05-01T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"05.01.09","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.01.09.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Kapasitas Produksi Industri Kimia Dasar Berbasis Minyak, Gas, dan Batubara"},{"_id":58,"No":58,"Kode Indikator":"02.01.015","Nama Indikator":"Kapasitas Produksi Industri Olahan Bauksit","Satuan":"juta ton per tahun","Definisi":"Hasil produksi maksimum yang dapat dicapai perusahaan untuk memproduksi produk olahan bauksit (Smelter Grade Alumina, Ingot, Aluminium Rod, Aluminium Slab, Aluminium Plate, Aluminium Sheet/Strip, Aluminium Foil, Various Profile, Alumunium Tube, Wire Rod)","Rumus Perhitungan":"Total kapasitas produksi dari industri Smelter Grade Alumina, Ingot, Aluminium Rod, Aluminium Slab, Aluminium Plate, Aluminium Sheet/Strip, Aluminium Foil, Various Profile, Alumunium Tube, Wire Rod) dalam satu periode tertentu. Daftar produk olahan bauksit yang dimaksud adalah produk dengan Kode HS sebagai berikut: HS ALumina : 28182000 HS Aluminium : 76011000, 76012000","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.01.03.01.01 - Kapasitas Produksi Industri Olahan Bauksit","Indikator RKP 2026":"05.01.03.01.01 - Kapasitas Produksi Industri Olahan Bauksit","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2003-05-01T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"05.01.03","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.01.03.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Kapasitas Produksi Industri Olahan Bauksit"},{"_id":59,"No":59,"Kode Indikator":"02.01.016","Nama Indikator":"Kapasitas Produksi Industri Olahan Nikel","Satuan":"juta ton per tahun","Definisi":"Hasil produksi maksimum yang dapat dicapai perusahaan untuk memproduksi produk olahan nikel (NPI/FENI/Ni Matte/MHP/Ni Sulfat/Ni Cobalt, Stainless Steel Slab, Stainless HRC/CRC, Stainless Steel Billet, Stainless Steel Welded Pipe, Precursor, Battery Pack).","Rumus Perhitungan":"Total kapasitas produksi dari industri NPI/FENI/Ni Matte/MHP/Ni Sulfat/Ni Cobalt, Stainless Steel Slab, Stainless HRC/CRC, Stainless Steel Billet, Stainless Steel Welded Pipe, Precursor, Battery Pack dalam satu periode tertentu (kumulatif).","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.01.01.01.01 - Kapasitas Produksi Industri Olahan Nikel","Indikator RKP 2026":"05.01.01.01.01 - Kapasitas Produksi Industri Olahan Nikel","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2001-05-01T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"05.01.01","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.01.01.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Kapasitas Produksi Industri Olahan Nikel"},{"_id":60,"No":60,"Kode Indikator":"02.01.017","Nama Indikator":"Kapasitas Produksi Industri Olahan Tembaga","Satuan":"ribu ton per tahun","Definisi":"Hasil produksi maksimum yang dapat dicapai perusahaan untuk memproduksi produk olahan tembaga (Cu Concentrade, Cu Cathoda, Cu Slab, Cu billet, Cu Strip, Copper Tube, Cu bar & Rods, Copper Wire).","Rumus Perhitungan":"Total kapasitas produksi dari industri Cu Concentrade, Cu Cathoda, Cu Slab, Cu billet, Cu Strip, Copper Tube, Cu bar & Rods, Copper Wire dalam satu periode tertentu.","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.01.02.01.01 - Kapasitas Produksi Industri Olahan Tembaga","Indikator RKP 2026":"05.01.02.01.01 - Kapasitas Produksi Industri Olahan Tembaga","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2002-05-01T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"05.01.02","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.01.02.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Kapasitas Produksi Industri Olahan Tembaga"},{"_id":61,"No":61,"Kode Indikator":"02.01.018","Nama Indikator":"Kapasitas Produksi Industri Olahan Timah","Satuan":"ribu ton per tahun","Definisi":"Hasil produksi maksimum yang dapat dicapai perusahaan untuk memproduksi produk olahan timah ( Timah Solder, Timah Chemical, dan Timah Powder)","Rumus Perhitungan":"Total kapasitas produksi dari industri Ingot, Timah Solder, Timah Chemical, dan Timah Powder dalam satu periode tertentu. Daftar produk olahan timah yang dimaksud adalah produk dengan Kode HS sebagai berikut: HS Timah Solder: 80030010, 80030090","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.01.04.01.01 - Kapasitas Produksi Industri Olahan Timah","Indikator RKP 2026":"05.01.04.01.01 - Kapasitas Produksi Industri Olahan Timah","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2004-05-01T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"05.01.04","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.01.04.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Kapasitas Produksi Industri Olahan Timah"},{"_id":62,"No":62,"Kode Indikator":"02.01.019","Nama Indikator":"Kontribusi Jasa Industri Terhadap PDB Nasional","Satuan":"persen","Definisi":"Kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) yang bersumber dari sektor Jasa Industri meliputi: 1. Jasa instalasi dan commissioning peralatan industri 2. Jasa konsultasi manajemen industri 3. Jasa pengepakan 4. Jasa proses industri 5. Jasa rancang bangun dan konstruksi industri 6. Jasa riset, rekayasa dan desain industri 7. Jasa sertifikasi, pengujian, inspeksi dan kalibrasi 8. Jasa logistik dan distribusi industri 9. Jas perawatan dan reparasi 10. Jasa pendukung industri 4.0","Rumus Perhitungan":"Kontribusi Jasa Industri Terhadap PDB Nasional = PDB adhb subsektor jasa industri/ PDB adhb Nasional dikalikan 100% pada tahun ke-n","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.01.19.01.01 - Kontribusi Jasa Industri Terhadap PDB Nasional","Indikator RKP 2026":"05.01.19.01.01 - Kontribusi Jasa Industri Terhadap PDB Nasional","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2019-05-01T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"05.01.19","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.01.19.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Kontribusi Jasa Industri Terhadap PDB Nasional"},{"_id":63,"No":63,"Kode Indikator":"02.01.020","Nama Indikator":"Kontribusi PDB Industri Pengolahan berdasarkan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)","Satuan":"persen","Definisi":"Yang merupakan subsektor manufaktur dalam struktur PDB di antaranya: Industri Batubara dan Pengilangan Migas; Industri Makanan dan Minuman; Industri Pengolahan Tembakau; Industri Tekstil dan Pakaian Jadi; Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki; Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya; Industri Kertas dan Barang dari Kertas; Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman; Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional; Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik; Industri Barang Galian bukan Logam; Industri Logam Dasar; Industri Barang Logam; Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik; Industri Mesin dan Perlengkapan; Industri Alat Angkutan; Industri Furnitur; dan Industri Pengolahan Lainnya; Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan. Kontribusi PDB Manufaktur merupakan share PDB Manufaktur terhadap PDB Nasional.","Rumus Perhitungan":"Kontribusi PDB Industri Pengolahan = (PDB adhb industri pengolahan/PDB adhb total)*100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"11a - Rasio PDB Industri Pengolahan (%)\n01.03 - Kontribusi PDB Manufaktur (%)","Indikator RPJMN 2025-2029":"01.04 - Kontribusi PDB manufaktur\n05.01.01 - Rasio PDB Industri Pengolahan","Indikator RKP 2026":"03 - Kontribusi PDB Manufaktur\n05.01.01 - Rasio PDB Industri Pengolahan","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":5,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"5.0","Level":"PN","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":64,"No":64,"Kode Indikator":"02.01.021","Nama Indikator":"Kontribusi PDB Industri Pengolahan berdasarkan PDB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)","Satuan":"persen","Definisi":"Industri pengolahan secara luas didefinisikan sebagai “transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru” terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran). Nilai tambah industri pengolahan merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan pada sektor industri pengolahan. Nilai tambah manufaktur di proyeksikan sebagai persentase dari produk domestik bruto (PDB) serta per kapita untuk periode tertentu. Nilai tambah pengolahan di hitung menggunakan Atas Dasar Harga Konstan. Produk Domestik Bruto (PDB) adalah total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi dalam kegiatan proses produksi di suatu negara selama satu periode (setahun). Perhitungan indikator ini menggunakan PDB Atas Dasar Harga Konstan. Angka-angka per kapita yaitu ukuran-ukuran indikator ekonomi dimana membagi indikator dengan jumlah populasi.","Rumus Perhitungan":"Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur diperoleh dari pembagian nilai tambah sektor industri manufaktur dengan PDB dan dikalikan 100 persen.Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur per kapita diperoleh dari pembagian nilai tambah sektor industri manufaktur dengan jumlah populasi dan dikalikan 100 persen.Rumus:Keterangan:NTSIM : Nilai tambah sektor industri manufaktur PDB : Produk Domestik BrutoJP: Jumlah penduduk","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"9.2.1* - Rasio PDB industri pengolahan dan nilai tambah industri pengolahan per kapita.","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":65,"No":65,"Kode Indikator":"02.01.022","Nama Indikator":"Kontribusi PDB Syariah","Satuan":"persen","Definisi":"*Nilai Kontribusi PDB Syariah pada RPJMN 2025-2029 menggunakan nilai Pangsa Aktivitas Usaha Syariah/PDB (%) sebagai proksi. Pada RKP 2026, nilai Kontribusi PDB Syariah akan disesuaikan dengan nilai PDB Syariah yang saat ini masih dalam tahap penghitungan. Pangsa Aktivitas Usaha Syariah adalah proporsi nilai tambah bruto (NTB) halal terhadap total PDB nasional. Kontribusi PDB Syariah adalah jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha/unit terkait ekonomi syariah dalam suatu wilayah tertentu yang dikontribusikan terhadap PDB nasional.","Rumus Perhitungan":"Melakukan identifikasi aktivitas usaha yang jelas-jelas non halal dan identifikasi sektor parsial non halal (masukan tenaga ahli LPPOM-MUI) yang diperoleh dari tabel I/O tahun 2010 (terdapat 185 sektor). Dari identifikasi 185 sektor ini, kemudian diperoleh persentase kontribusi produk halal dan mubah (koefisien halal). Selanjutnya persentase koefisien halal dikalikan dengan Nilai Tambah Bruto (NTB) pada PDB Nasional. Hasil perhitungan ini kemudian menghasilkan NTB Halal (aktivitas usaha syariah).","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.13.01.01 - Kontribusi PDB Syariah","Indikator RKP 2026":"02.13.01.01 - Kontribusi PDB Syariah","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":2.12999999999999989341858963598497211933135986328125,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"2.13","Level":"PP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.13.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Kontribusi PDB Syariah"},{"_id":66,"No":66,"Kode Indikator":"02.01.023","Nama Indikator":"Kontribusi PDRB Industri Pengolahan","Satuan":"persen","Definisi":"Kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang bersumber dari sektor Industri Pengolahan yang mencerminkan proporsi nilai tambah sektor industri pengolahan terhadap PDB.","Rumus Perhitungan":"Proporsi_PDRB_Sektor_Industri_Pengolahan = (Nilai_tambah_sektor_industri_pengolahan / Nilai_PDRB_Provinsi) × 100%\n\nProporsi_PDRB_Sektor_Industri_Pengolahan = Proporsi PDRB sektor industri pengolahan\nNilai_tambah_sektor_industri_pengolahan = Nilai tambah sektor industri pengolahan\nNilai_PDRB_Provinsi = Nilai PDRB provinsi\n","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"000003 - Kontribusi PDRB Industri Pengolahan\n000898 - Rasio PDRB Industri Pengolahan","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Daerah","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":3,"Urusan":"Perindustrian","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":67,"No":67,"Kode Indikator":"02.01.024","Nama Indikator":"Laju pertumbuhan PDB Ekonomi Kreatif","Satuan":"persen","Definisi":"Laju Pertumbuhan PDB Ekonomi Kreatif adalah pertambahan nilai pendapatan ekonomi kreatif dalam kurun waktu satu tahun. Perhitungan menggunakan PDB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) Ekonomi Kreatif, dengan satuan persen.","Rumus Perhitungan":"Laju Pertumbuhan PDB Ekonomi Kreatif = (PDB ADHK Ekraf(t) - PDB ADHK Ekraf (t-1))/PDB ADHK Ekraf(t-1) x 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"03.06.01.01 - Laju Pertumbuhan PDB Ekonomi Kreatif","Indikator RKP 2026":"03.06.01.01 - Laju Pertumbuhan PDB Ekonomi Kreatif","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":3.060000000000000053290705182007513940334320068359375,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"3.06","Level":"PP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"03.06.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Laju Pertumbuhan PDB Ekonomi Kreatif"},{"_id":68,"No":68,"Kode Indikator":"02.01.025","Nama Indikator":"Penyerapan Tenaga Kerja Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)","Satuan":"orang","Definisi":"Agregat tenaga kerja seluruh perusahaan yang bergerak di subsektor industri tekstil (KBLI 13) dan industri pakaian jadi (KBLI 14)","Rumus Perhitungan":"Total jumlah tenaga kerja di subsektor industri tekstil (KBLI 13) dan industri pakaian jadi (KBLI 14) pada satu semester pelaporan. Total jumlah tenaga kerja di subsektor industri tekstil (KBLI 13) dan industri pakaian jadi (KBLI 14) pada satu semester pelaporan. Data yang digunakan adalah survei Sakernas bulan Agustus tahun berjalan.","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.01.16.01.03 - Penyerapan Tenaga Kerja Industri TPT","Indikator RKP 2026":"05.01.16.01.03 - Penyerapan Tenaga Kerja Industri TPT","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2016-05-01T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"05.01.16","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.01.16.01.03","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Penyerapan Tenaga Kerja Industri TPT"},{"_id":69,"No":69,"Kode Indikator":"02.01.026","Nama Indikator":"Persentase hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) Besar yang dikeluarkan oleh instansi terkait","Satuan":"persen","Definisi":"Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) bagi industri besar yang dikeluarkan oleh instansi terkait adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perluasan industri yang telah diberikan izin. Persentase ini memberikan gambaran tentang tingkat kepatuhan dan efektivitas dari proses pemantauan dan pengawasan terhadap perluasan industri besar.","Rumus Perhitungan":"(Jumlah Industri kecil dan menengah tahun n - Jumlah industri kecil dan menengah tahun n-1) / Jumlah industri kecil dan menengah tahun n-1 x 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"000436 - Persentase jumlah hasil pemantauan pengawasan dan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) bagi Industri dikeluarkan Besaryang oleh instansi terkait","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Daerah","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":436,"Urusan":"Perindustrian","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":70,"No":70,"Kode Indikator":"02.01.027","Nama Indikator":"Persentase hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait","Satuan":"persen","Definisi":"Jumlah Hasil Pemantauan dan Pengawasan: Ini merujuk pada total kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap industri kecil dan menengah dalam suatu periode. Kegiatan ini dapat mencakup inspeksi lapangan, audit, verifikasi dokumen, dan evaluasi terhadap kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku. Jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) Kecil dan Industri Menengah: Ini adalah total izin yang diterbitkan oleh instansi terkait untuk industri kecil dan menengah yang ingin melakukan perluasan usaha atau kapasitas produksi dalam periode tertentu. Izin ini menunjukkan persetujuan resmi untuk melakukan perubahan yang diusulkan dalam skala atau lokasi industri.","Rumus Perhitungan":"Jumlah izin yang dipantau dan dianalisis dalam laporan hasil pemantauan / Jumlah izin yang dikeluarkan * 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"000532 - Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) Kecil dan Industri Menengah  yang dikeluarkan oleh instansi terkait","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Daerah","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":532,"Urusan":"Perindustrian","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":71,"No":71,"Kode Indikator":"02.01.028","Nama Indikator":"Persentase hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Besar yang dikeluarkan oleh instansi terkait","Satuan":"persen","Definisi":"Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Besar yang dikeluarkan oleh instansi terkait adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap industri yang telah diberikan izin usaha. Persentase ini memberikan gambaran tentang tingkat kepatuhan dan efektivitas dari proses pemantauan dan pengawasan tersebut.","Rumus Perhitungan":"Jumlah barang beredar yang diawasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan / Jumlah barang beredar x 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"000435 - Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Besar yang dikeluarkan oleh instansi terkait","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Daerah","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":435,"Urusan":"Perindustrian","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":72,"No":72,"Kode Indikator":"02.01.029","Nama Indikator":"Persentase hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Idustri Menengah Yang dilakukan oleh Instansi terkait","Satuan":"persen","Definisi":"Persentase Jumlah Hasil Pemantauan dan Pengawasan dengan Jumlah Izin Usaha Industri Kecil dan Industri Menengah Jumlah Hasil Pemantauan dan Pengawasan: Merupakan total laporan atau temuan yang dihasilkan dari kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap usaha industri kecil dan menengah dalam periode waktu tertentu. Hasil ini mencakup berbagai aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, kualitas produk, kelestarian lingkungan, dan aspek lainnya yang relevan. Jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Industri Menengah: Merupakan total izin usaha industri yang diberikan kepada usaha kecil dan menengah oleh instansi terkait dalam periode waktu yang sama.","Rumus Perhitungan":"Jumlah izin yang dipantau dan dianalisis dalam laporan hasil pemantauan / Jumlah izin yang dikeluarkan * 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"000531 - Persentase Jumlah hasil  pemantauan dan pengawasan dengan jumlah izin Usaha Industri (IUI) kesil dan Idustri Menengah Yang dilakukan oleh Instansi terkait","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Daerah","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":531,"Urusan":"Perindustrian","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":73,"No":73,"Kode Indikator":"02.01.030","Nama Indikator":"Persentase hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang dikeluarkan oleh instansi terkait","Satuan":"persen","Definisi":"Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi yang dikeluarkan oleh instansi terkait adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kawasan industri dan perluasan kawasan industri yang telah diberikan izin di wilayah yang mencakup lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi. Persentase ini memberikan gambaran tentang tingkat kepatuhan dan efektivitas dari proses pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan industri di kawasan tersebut.","Rumus Perhitungan":"(Jumlah pengadaan yang dilakukan dengan metode kompetitif) / (Jumlah pengadaan yang dilakukan tanpa metode kompetitif) * 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"000437 - Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang dikeluarkan oleh instansi terkait","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Daerah","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":437,"Urusan":"Perindustrian","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":74,"No":74,"Kode Indikator":"02.01.031","Nama Indikator":"Persentase Industri Kecil yang Menerima Pinjaman atau Kredit","Satuan":"persen","Definisi":"Konsep dan Definisi:Industri Kecil yang dimaksud pada indikator ini adalah industri mikro dan industri kecil.Industri Mikro adalah industri pengolahan yang mempunyai tenaga kerja antara 1 sampai dengan 4 orang. Industri Kecil adalah usaha industri pengolahan yang mempunyai tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang.Kredit yang diberikan adalah semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pelapor dengan bank dan pihak ketiga bukan bank.Dalam perhitungan indikator ini fokus terhadap industri kecil (industri pengolahan) yang menerima pinjaman atau kredit.","Rumus Perhitungan":"Proporsi industri kecil dengan pinjaman atau kredit diperoleh dengan membagi jumlah industri kecil yang mendapatkan akses pinjaman atau kredit dengan jumlah industri kecil dan dikalikan dengan 100 persen.Rumus:Keterangan:IK : Jumlah industri kecil.IKKREDIT : Jumlah industri kecil yang mendapatkan pinjaman atau kredit.","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"9.3.2* - Proporsi industri kecil dengan pinjaman atau kredit.","Indikator SIPD":"000213 - Proporsi industri kecil dengan pinjaman atau kredit","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional, Daerah","Has Child?":"No","SDSN":24610009,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":213,"Urusan":"Perindustrian","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":75,"No":75,"Kode Indikator":"02.01.032","Nama Indikator":"Persentase izin pemantauan dan Pengawasan denan Jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IPKI) Yang lokasinya di kabupaten/kota","Satuan":"persen","Definisi":"Jumlah Izin Pemantauan dan Pengawasan: Ini adalah total izin yang dikeluarkan oleh otoritas terkait untuk pemantauan dan pengawasan kawasan industri dalam wilayah kabupaten/kota tertentu dalam periode waktu tertentu. Jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IPKI): Ini adalah total izin usaha yang dikeluarkan untuk pendirian dan operasional kawasan industri dalam wilayah kabupaten/kota tertentu dalam periode waktu tertentu. Lokasi Kabupaten/Kota: Ini adalah batas geografis administratif yang menentukan area mana yang termasuk dalam suatu kabupaten atau kota tertentu.","Rumus Perhitungan":"Jumlah izin yang dipantau dan dianalisis dalam laporan hasil pemantauan / Jumlah izin yang dikeluarkan * 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"000533 - Persentase Jumlah izin pemantauan dan Pengawasan denan Jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IPKI) Yang lokasinya di kabupaten/kota","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Daerah","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":533,"Urusan":"Perindustrian","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":76,"No":76,"Kode Indikator":"02.01.033","Nama Indikator":"Persentase Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas Terhadap PDRB","Satuan":"persen","Definisi":"Definisi operasional dari Persentase Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas Terhadap PDRB adalah proporsi atau bagian dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang dihasilkan oleh sektor industri pengolahan nonmigas terhadap total PDRB di suatu wilayah tertentu (misalnya, provinsi atau kabupaten/kota) dalam periode tertentu.","Rumus Perhitungan":"Persentase Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas = (PDRB Sektor Industri Pengolahan Nonmigas / Total PDRB) * 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"000611 - Persentase Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas Terhadap PDRB","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Daerah","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":611,"Urusan":"Perindustrian","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":77,"No":77,"Kode Indikator":"02.01.034","Nama Indikator":"Persentase Nilai Tambah Sektor Industri Manufaktur Terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)","Satuan":"persen","Definisi":"Industri pengolahan secara luas didefinisikan sebagai “transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru” terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran). Nilai tambah industri pengolahan merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan pada sektor industri pengolahan. Nilai tambah manufaktur di proyeksikan sebagai persentase dari produk domestik bruto (PDB) serta per kapita untuk periode tertentu. Nilai tambah pengolahan di hitung menggunakan Atas Dasar Harga Konstan. Produk Domestik Bruto (PDB) adalah total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi dalam kegiatan proses produksi di suatu negara selama satu periode (setahun). Perhitungan indikator ini menggunakan PDB Atas Dasar Harga Konstan. Angka-angka per kapita yaitu ukuran-ukuran indikator ekonomi dimana membagi indikator dengan jumlah populasi.","Rumus Perhitungan":"Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur diperoleh dari pembagian nilai tambah sektor industri manufaktur dengan PDB dan dikalikan 100 persen.Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur per kapita diperoleh dari pembagian nilai tambah sektor industri manufaktur dengan jumlah populasi dan dikalikan 100 persen.Rumus:Keterangan:NTSIM : Nilai tambah sektor industri manufaktur PDB : Produk Domestik BrutoJP: Jumlah penduduk","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"9.2.1* - Rasio PDB industri pengolahan dan nilai tambah industri pengolahan per kapita.","Indikator SIPD":"000209 - Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur terhadap PDB dan perkapita","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional, Daerah","Has Child?":"No","SDSN":22010013,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":209,"Urusan":"Perindustrian","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":78,"No":78,"Kode Indikator":"02.01.035","Nama Indikator":"Persentase pencapaian sasaran pembangunan industri termasuk turunan indikator Pembangunan industri dalam RIPIN yang ditepatkan dalam RIPIP","Satuan":"persen","Definisi":"Persentase pencapaian sasaran pembangunan industri dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang ditepatkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Provinsi (RIPIP) adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana pencapaian sasaran pembangunan industri yang ditetapkan dalam RIPIN tercapai dalam konteks pelaksanaan di tingkat provinsi sesuai dengan RIPIP. Ini mencerminkan seberapa baik implementasi sasaran pembangunan industri nasional dapat dicapai pada tingkat provinsi.","Rumus Perhitungan":"KVpt = (Σr p) / Sn * 100%\n\nKeterangan:\n\nKVpt = Koefisien Variasi harga barang kebutuhan pokok antar waktu\n\nSn = Standar deviasi harga rata-rata provinsi selama bulan","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"000434 - persentase pencapaian sasaran pembangunan industri termasuk turunan indikator  Pembangunan industri dalam RIPIN yang ditepatkan dalam RIPIP","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Daerah","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":434,"Urusan":"Perindustrian","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":79,"No":79,"Kode Indikator":"02.01.036","Nama Indikator":"Persentase Pertumbuhan PDRB Sektor Industri Pengolahan Nonmigas","Satuan":"persen","Definisi":"Persentase Pertumbuhan PDB Sektor Industri Pengolahan Nonmigas adalah ukuran yang menggambarkan persentase perubahan nilai tambah atau produksi dari sektor industri pengolahan nonmigas dalam suatu negara atau wilayah selama periode waktu tertentu","Rumus Perhitungan":"Persentase_Pertumbuhan_PDRB = ((PDRB_Periode_Saat_ini - PDRB_Periode_Sebelumnya) / PDRB_Periode_Sebelumnya) * 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"000691 - Persentase Pertumbuhan PDRB Sektor Industri Pengolahan Nonmigas","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Daerah","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":691,"Urusan":"Perindustrian","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":80,"No":80,"Kode Indikator":"02.01.037","Nama Indikator":"Pertambahan jumlah industri besar di provinsi","Satuan":"persen","Definisi":"Pertambahan jumlah industri besar di provinsi adalah ukuran yang menunjukkan peningkatan atau penurunan jumlah industri besar yang beroperasi di suatu provinsi dalam periode waktu tertentu. Ini mencerminkan pertumbuhan sektor industri besar dan dapat digunakan untuk mengevaluasi perkembangan ekonomi dan investasi industri di provinsi tersebut.","Rumus Perhitungan":"Jumlah barang beredar yang diawasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan / Jumlah barang beredar * 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"000433 - pertambahan jumlah industri besar di provinsi","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Daerah","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":433,"Urusan":"Perindustrian","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":81,"No":81,"Kode Indikator":"02.01.038","Nama Indikator":"Pertambahan Jumlah Industri kecil dan menengah di provinsi","Satuan":"persen","Definisi":"Untuk memahami pertambahan jumlah industri kecil dan menengah di suatu provinsi, kita perlu memiliki definisi operasional yang jelas. Definisi operasional adalah cara khusus kita mendefinisikan dan mengukur konsep dalam konteks penelitian atau analisis kita. Berikut adalah beberapa elemen penting yang bisa kita masukkan dalam definisi operasional untuk industri kecil dan menengah: Definisi Industri Kecil dan Menengah: Industri Kecil: Biasanya didefinisikan berdasarkan jumlah tenaga kerja, omset tahunan, atau nilai aset. Misalnya, industri dengan jumlah karyawan antara 5 hingga 19 orang, atau dengan omset tahunan tertentu. Industri Menengah: Biasanya didefinisikan sebagai industri yang lebih besar dari industri kecil tetapi lebih kecil dari industri besar. Misalnya, industri dengan jumlah karyawan antara 20 hingga 99 orang, atau dengan omset tahunan tertentu. Periode Waktu: Tentukan periode waktu yang akan diukur, misalnya pertambahan per tahun, per lima tahun, atau periode tertentu yang relevan","Rumus Perhitungan":"(Jumlah Industri kecil dan menengah tahun n - Jumlah industri kecil dan menengah tahun n-1) / Jumlah industri kecil dan menengah tahun n-1 * 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"000530 - Pertambahan Jumlah Industri kecil dan menengah di provinsi","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Daerah","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":530,"Urusan":"Perindustrian","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":82,"No":82,"Kode Indikator":"02.01.039","Nama Indikator":"Pertumbuhan PDB Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia","Satuan":"persen","Definisi":"Jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh sektor Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia dalam suatu wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh sektor Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia (KBLI 20). Perhitungan menggunakan atas dasar harga konstan.","Rumus Perhitungan":"Mengurangi nilai tambah Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia pada tahun ke-t terhadap nilai tambah Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai tambah Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dikalikan 100 persen","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.01.09.01.02 - Pertumbuhan PDB Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia","Indikator RKP 2026":"05.01.09.01.02 - Pertumbuhan PDB Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2009-05-01T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"05.01.09","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.01.09.01.02","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Pertumbuhan PDB Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia"},{"_id":83,"No":83,"Kode Indikator":"02.01.040","Nama Indikator":"Pertumbuhan PDB Industri Barang Logam: Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik","Satuan":"persen","Definisi":"Pertumbuhan PDB industri Barang Logam: Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik = (PDB Atas Dasar Harga Konstan industri Barang Logam: Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik dasar Periode (t) - PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri Barang Logam: Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik Periode (t-1))/PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri Barang Logam: Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik Periode (t-1) dikali 100%","Rumus Perhitungan":"Mengurangi nilai tambah Industri Barang Logam: Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik pada tahun ke-t terhadap nilai tambah Industri Barang Logam: Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai tambah Industri Barang Logam: Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dikalikan 100 persen","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.01.10.01.01 - Pertumbuhan PDB Industri Barang Logam: Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik","Indikator RKP 2026":"05.01.10.01.01 - Pertumbuhan PDB Industri Barang Logam: Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2010-05-01T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"05.01.10","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.01.10.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Pertumbuhan PDB Industri Barang Logam: Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik"},{"_id":84,"No":84,"Kode Indikator":"02.01.041","Nama Indikator":"Pertumbuhan PDB Industri Farmasi, Produk Obat Kimia, dan Obat Tradisional","Satuan":"persen","Definisi":"Jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh sektor Industri Farmasi, Produk Obat Kimia, dan Obat Tradisional dalam suatu wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh sektor Industri Farmasi, Produk Obat Kimia, dan Obat Tradisional. Perhitungan menggunakan atas dasar harga konstan.","Rumus Perhitungan":"Mengurangi nilai tambah Industri Farmasi, Produk Obat Kimia, dan Obat Tradisional pada tahun ke-t terhadap nilai tambah Industri Farmasi, Produk Obat Kimia, dan Obat Tradisional pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai tambah Industri Farmasi, Produk Obat Kimia, dan Obat Tradisional pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dikalikan 100 persen","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.01.11.01.01 - Pertumbuhan PDB Industri Farmasi, Produk Obat Kimia, dan Obat Tradisional","Indikator RKP 2026":"05.01.11.01.01 - Pertumbuhan PDB Industri Farmasi, Produk Obat Kimia, dan Obat Tradisional","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2011-05-01T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"05.01.11","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.01.11.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Pertumbuhan PDB Industri Farmasi, Produk Obat Kimia, dan Obat Tradisional"},{"_id":85,"No":85,"Kode Indikator":"02.01.042","Nama Indikator":"Pertumbuhan PDB Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki","Satuan":"persen","Definisi":"Jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh subsektor Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki dalam suatu wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh subsektor Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki. Perhitungan menggunakan PDB atas dasar harga konstan.","Rumus Perhitungan":"Pertumbuhan PDB Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki yaitu (PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki dasar Periode (t) - PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki Periode (t-1))/PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki Periode (t-1) dikali 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.01.17.01.01 - Pertumbuhan PDB Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki","Indikator RKP 2026":"05.01.17.01.01 - Pertumbuhan PDB Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2017-05-01T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"05.01.17","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.01.17.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Pertumbuhan PDB Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki"},{"_id":86,"No":86,"Kode Indikator":"02.01.043","Nama Indikator":"Pertumbuhan PDB Industri Logam Dasar","Satuan":"persen","Definisi":"Jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh subsektor Industri Logam Dasar dalam suatu wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh subsektor Industri Logam Dasar. Perhitungan menggunakan PDB atas dasar harga konstan.","Rumus Perhitungan":"Pertumbuhan PDB industri logam dasar = (PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri logam dasar Periode (t) - PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri logam dasar Periode (t-1))/PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri logam dasar Periode (t-1) dikali 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.01.18.01.01 - Pertumbuhan PDB Industri Logam Dasar","Indikator RKP 2026":"05.01.18.01.01 - Pertumbuhan PDB Industri Logam Dasar","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2018-05-01T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"05.01.18","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.01.18.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Pertumbuhan PDB Industri Logam Dasar"},{"_id":87,"No":87,"Kode Indikator":"02.01.044","Nama Indikator":"Pertumbuhan PDB Industri Makanan dan Minuman","Satuan":"persen","Definisi":"Jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh sektor Industri Makanan dan Minuman dalam suatu wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh sektor Industri Makanan dan Minuman. Perhitungan menggunakan atas dasar harga konstan.","Rumus Perhitungan":"Mengurangi nilai tambah Industri Makanan dan Minuman pada tahun ke-t terhadap nilai tambah Industri Makanan dan Minuman pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai tambah Industri Makanan dan Minuman pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dikalikan 100 persen","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.01.15.01.01 - Pertumbuhan PDB Industri Makanan dan Minuman","Indikator RKP 2026":"05.01.15.01.01 - Pertumbuhan PDB Industri Makanan dan Minuman","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2015-05-01T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"05.01.15","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.01.15.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Pertumbuhan PDB Industri Makanan dan Minuman"},{"_id":88,"No":88,"Kode Indikator":"02.01.045","Nama Indikator":"Pertumbuhan PDB Industri Mesin dan Perlengkapan","Satuan":"persen","Definisi":"Jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh sektor Industri Mesin dan Perlengkapan dalam suatu wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh sektor Industri Mesin dan Perlengkapan. Perhitungan menggunakan atas dasar harga konstan.","Rumus Perhitungan":"Mengurangi nilai tambah Industri Mesin dan Perlengkapan pada tahun ke-t terhadap nilai tambah Industri Mesin dan Perlengkapan pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai tambah Industri Mesin dan Perlengkapan pada tahun t-1 (tahun sebelumnya), dikalikan 100 persen","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.01.14.01.01 - Pertumbuhan PDB Industri Mesin dan Perlengkapan","Indikator RKP 2026":"05.01.14.01.01 - Pertumbuhan PDB Industri Mesin dan Perlengkapan","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2014-05-01T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"05.01.14","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.01.14.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Pertumbuhan PDB Industri Mesin dan Perlengkapan"},{"_id":89,"No":89,"Kode Indikator":"02.01.046","Nama Indikator":"Pertumbuhan PDB Industri Pengolahan","Satuan":"persen","Definisi":"Industri pengolahan secara luas didefinisikan sebagai “transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru,” terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran). Produk Domestik Bruto (PDB) adalah jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB merefleksikan total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi dalam kegiatan proses produksi di suatu negara selama satu periode (setahun). Perhitungan indikator ini menggunakan PDB Atas Dasar Harga Konstan.","Rumus Perhitungan":"Laju pertumbuhan PDB industri manufaktur dapat diperoleh dengan mengurangi nilai tambah industri manufaktur pada tahun ke - t terhadap nilai tambah industri manufaktur pada tahun ke t-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai tambah industri manufaktur pada tahun ke t-1, dikalikan dengan 100 persen.Rumus: Keterangan:PDB: Produk Domestik BrutoNTSIM : Nilai tambah sektor industri manufaktur t : Tahun berjalant-1: Tahun sebelumnya","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.01.01.01 - Pertumbuhan PDB Industri Pengolahan","Indikator RKP 2026":"05.01.01.01 - Pertumbuhan PDB Industri Pengolahan","Indikator SDGs":"9.2.1.(a) - Pertumbuhan PDB industri pengolahan.","Indikator SIPD":"000210 - Laju pertumbuhan PDB Industri Manufaktur","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional, Daerah","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":210,"Urusan":"Perindustrian","ID_PNname":null,"ID_PPname":5.0099999999999997868371792719699442386627197265625,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"5.01","Level":"PP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.01.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Pertumbuhan PDB Industri Pengolahan"},{"_id":90,"No":90,"Kode Indikator":"02.01.047","Nama Indikator":"Pertumbuhan PDB Industri Tekstil dan Pakaian Jadi","Satuan":"persen","Definisi":"Jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh subsektor Industri Tekstil dan Pakaian Jadi dalam suatu wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh subsektor Industri Tekstil dan Pakaian Jadi. Perhitungan menggunakan PDB atas dasar harga konstan.","Rumus Perhitungan":"Pertumbuhan PDB industri Tekstil dan Pakaian Jadi yaitu (PDB Atas Dasar Harga Konstan industri Tekstil dan Pakaian Jadi dasar Periode (t) - PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Periode (t-1))/PDB Atas Dasar Harga Konstan Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Periode (t-1) dikali 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.01.16.01.01 - Pertumbuhan PDB Industri Tekstil dan Pakaian Jadi","Indikator RKP 2026":"05.01.16.01.01 - Pertumbuhan PDB Industri Tekstil dan Pakaian Jadi","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2016-05-01T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"05.01.16","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.01.16.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Pertumbuhan PDB Industri Tekstil dan Pakaian Jadi"},{"_id":91,"No":91,"Kode Indikator":"02.01.048","Nama Indikator":"Pertumbuhan PDB subsektor Aplikasi dan Gim","Satuan":"persen","Definisi":"Pertumbuhan PDB Subsektor Aplikasi dan Gim adalah pertambahan nilai pendapatan subsektor aplikasi dan gim dalam kurun waktu satu tahun. Perhitungan menggunakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB), dengan satuan persen","Rumus Perhitungan":"Pertumbuhan PDB Subsektor Aplikasi dan Gim = ((Total PDB ADHB Subsektor Aplikasi dan Gim (t) - Total PDB ADHB Subsektor Aplikasi dan Gim (t-1))/PDB ADHB Subsektor Aplikasi dan Gim (t-1) x 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"03.06.04.01.01 - Pertumbuhan PDB subsektor Aplikasi dan Gim","Indikator RKP 2026":"03.06.04.01.01 - Pertumbuhan PDB subsektor Aplikasi dan Gim","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2004-03-06T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"03.06.04","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"03.06.04.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Pertumbuhan PDB subsektor Aplikasi dan Gim"},{"_id":92,"No":92,"Kode Indikator":"02.01.049","Nama Indikator":"Pertumbuhan PDB Subsektor Fesyen dan Kriya","Satuan":"persen","Definisi":"Pertumbuhan PDB Subsektor Fesyen dan Kriya adalah pertambahan nilai pendapatan subsektor fesyen dan kriya dalam kurun waktu satu tahun. Perhitungan menggunakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB), dengan satuan persen","Rumus Perhitungan":"Pertumbuhan PDB Subsektor Fesyen dan Kriya = ((Total PDB ADHB Subsektor Fesyen dan Kriya (t) - Total PDB ADHB Subsektor Fesyen dan Kriya (t-1))/PDB ADHB Subsektor Fesyen dan Kriya (t-1) x 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"03.06.03.01.01 - Pertumbuhan PDB Subsektor Fesyen dan Kriya","Indikator RKP 2026":"03.06.03.01.01 - Pertumbuhan PDB Subsektor Fesyen dan Kriya","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2003-03-06T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"03.06.03","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"03.06.03.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Pertumbuhan PDB Subsektor Fesyen dan Kriya"},{"_id":93,"No":93,"Kode Indikator":"02.01.050","Nama Indikator":"Pertumbuhan PDB Subsektor Film, Animasi, Video, dan Musik","Satuan":"persen","Definisi":"Pertumbuhan PDB Subsektor Film, Animasi, Video, dan Musik adalah pertambahan nilai pendapatan subsektor film, animasi, video, dan musik dalam kurun waktu satu tahun. Perhitungan menggunakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB), dengan satuan persen","Rumus Perhitungan":"Pertumbuhan PDB Subsektor film, animasi, video, dan musik = (Total PDB ADHB Subsektor film, animasi, video, dan musik (t) - Total PDB ADHB Subsektor film, animasi, video, dan musik (t-1))/PDB ADHB Subsektor film, animasi, video, dan musik (t-1) x 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"03.06.02.01.01 - Pertumbuhan PDB Subsektor Film, Animasi, Video, dan Musik","Indikator RKP 2026":"03.06.02.01.01 - Pertumbuhan PDB Subsektor Film, Animasi, Video, dan Musik","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2002-03-06T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"03.06.02","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"03.06.02.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Pertumbuhan PDB Subsektor Film, Animasi, Video, dan Musik"},{"_id":94,"No":94,"Kode Indikator":"02.01.051","Nama Indikator":"Pertumbuhan PDB Subsektor Kuliner","Satuan":"persen","Definisi":"Pertumbuhan PDB Subsektor Kuliner adalah pertambahan nilai pendapatan subsektor kuliner dalam kurun waktu satu tahun. Perhitungan menggunakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB), dengan satuan persen","Rumus Perhitungan":"Pertumbuhan PDB Subsektor Kuliner = ((Total PDB ADHB Subsektor Kuliner (t) - Total PDB ADHB Subsektor Kuliner (t-1))/PDB ADHB Subsektor Kuliner (t-1) x 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"03.06.05.01.01 - Pertumbuhan PDB Subsektor Kuliner","Indikator RKP 2026":"03.06.05.01.01 - Pertumbuhan PDB Subsektor Kuliner","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2005-03-06T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"03.06.05","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"03.06.05.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Pertumbuhan PDB Subsektor Kuliner"},{"_id":95,"No":95,"Kode Indikator":"02.01.052","Nama Indikator":"Presentase Peningkatan Daya Saing Industri yang Memproduksi Produk Halal","Satuan":"persen","Definisi":"Presentase Peningkatan Daya Saing Industri yang Memproduksi Produk Halal adalah ukuran kuantitatif yang mencerminkan peningkatan kemampuan industri dalam memproduksi produk halal untuk bersaing di pasar domestik maupun internasional. Salah satu komponen utama dalam mengukur daya saing ini adalah nilai produksi barang yang dihasilkan. Indikator ini sangat penting mengingat tingginya jumlah populasi Muslim di Indonesia, yang menciptakan permintaan besar terhadap produk halal. Peningkatan daya saing tersebut sekaligus menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) adalah sistem informasi terpadu yang yang dibangun oleh Kementerian Perindustrian dan berisi data dan informasi tentang industri nasional. Pada indikator ini data pelaporan SIINas yang dilakukan tiap semester diperlukan untuk mensuplai informasi terkait nilai produksi dari produk bersertifikat halal dari perusahaan industri. Peningkatan Daya Saing Industri yang Memproduksi Produk Halal ini dihitung menggunakan data nilai produksi produk yang memiliki sertifikat halal yang tercatat di SIINas yang kemudian diukur peningkatannya melalui perbandingan data di tahun sebelumnya dan disajikan dalam persen.","Rumus Perhitungan":"Presentase Peningkatan Daya Saing Industri yang Memproduksi Produk Halal dalam metadata ini mencakup perbandingan nilai produksi produk yang memiliki sertifikat halal di tahun berjalan dengan tahun sebelumnya yang diperoleh dari pelaporan SIINas. Menghitung peningkatan nilai produksi produk yang memiliki sertifikat halal yang diperoleh dari data pelaporan SIINas dengan formula hitung: ((𝑋̅(t) – 𝑋̅(t-1)) / 𝑋̅(t-1)) x 100% 𝑋̅= Rata-rata nilai produksi produk yang memiliki sertifikat halal di tahun (t) t = Periode data t-1 = Periode data 1 tahun sebelumnya","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"02.13.01.01.01 - Presentase Peningkatan Daya Saing Industri yang Memproduksi Produk Halal","Indikator RKP 2026":"02.13.01.01.01 - Presentase Peningkatan Daya Saing Industri yang Memproduksi Produk Halal","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":"2001-02-13T00:00:00","Kode PN/PP/KP":"02.13.01","Level":"KP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"02.13.01.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Presentase Peningkatan Daya Saing Industri yang Memproduksi Produk Halal"},{"_id":96,"No":96,"Kode Indikator":"02.01.053","Nama Indikator":"Proporsi Jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM)","Satuan":"persen","Definisi":"Proporsi jumlah industri kecil dan menengah merupakan perbandingan jumlah unit industri kecil dan menengah terhadap seluruh unit industri pada tahun yang sama.","Rumus Perhitungan":"Proposi IKM = Jumlah Unit Industri Kecil dan Menengah / Total Jumlah Unit Industri","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"000028 - Proporsi Jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM)","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Daerah","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":28,"Urusan":"Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":97,"No":97,"Kode Indikator":"02.01.054","Nama Indikator":"Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total nilai tambah sektor industri","Satuan":"persen","Definisi":"Konsep dan Definisi:Industri Kecil yang dimaksud pada indikator ini adalah industri mikro dan industri kecil.Industri Mikro adalah industri pengolahan yang mempunyai tenaga kerja antara 1 sampai dengan 4 orang. Industri Kecil adalah usaha industri pengolahan yang mempunyai tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang.Nilai tambah industri kecil merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan oleh industri kecil.","Rumus Perhitungan":"Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total nilai tambah sektor industri diperoleh dengan membagi nilai tambah industri kecil dibagi dengan total nilai tambah industri dikalikan dengan 100 persen.Rumus:Keterangan:NTIK:Nilai tambah industri kecil TNTI :Total nilai tambah industri","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"9.3.1* - Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total nilai tambah sektor industri.","Indikator SIPD":"000212 - Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total nilai tambah sektor industri.","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional, Daerah","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":212,"Urusan":"Perindustrian","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":98,"No":98,"Kode Indikator":"02.01.055","Nama Indikator":"Proporsi tenaga kerja pada sektor industri pengolahan","Satuan":"persen","Definisi":"Tenaga kerja adalah semua orang yang bekerja pada suatu usaha dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang (pekerja dibayar) maupun pekerja pemilik dan atau pekerja keluarga yang biasanya aktif dalam kegiatan usaha tetapi tidak dibayar (pekerja tidak dibayar). Bagi pekerja keluarga yang bekerja kurang dari 1/3 jam kerja normal (satu shift) tidak dianggap pekerja.","Rumus Perhitungan":"Proporsi tenaga kerja pada sektor industri manufaktur diperoleh dengan cara membagi jumlah tenaga kerja sektor industri dengan jumlah tenaga kerja total kemudian dikalikan dengan 100 persen.Rumus:Keterangan:TK: Tenaga kerjaIM : Industri manufakturJTK IM : Jumlah tenaga kerja industri manufaktur JTK : Jumlah tenaga kerja","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional; Skala Usaha","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"9.2.2* - Proporsi tenaga kerja pada sektor industri pengolahan.","Indikator SIPD":"000211 - Proporsi tenaga kerja pada sektor industri manufaktur","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional, Daerah","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":211,"Urusan":"Perindustrian","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""},{"_id":99,"No":99,"Kode Indikator":"02.01.056","Nama Indikator":"Rasio PDRB Industri Pengolahan di Provinsi KI/KEK Prioritas terhadap PDB Industri Pengolahan","Satuan":"persen","Definisi":"Rasio PDRB Industri Pengolahan di Provinsi KI/KEK Prioritas terhadap PDB Industri Pengolahan adalah persentase besaran PDRB sektor industri pengolahan di provinsi yang memiliki KI/KEK Prioritas terhadap total PDB industri pengolahan nasional. Perhitungan indikator ini menggunakan PDRB atas dasar harga berlaku. Provinsi yang memiliki KI/KEK Prioritas RPJMN 2025-2029 mencakup: 1. Provinsi Aceh 2. Provinsi Sulawesi Tengah 3. Provinsi Kepulauan Riau 4. Provinsi Banten 5. Provinsi Jawa Tengah 6. Provinsi Maluku Utara 7. Provinsi Sumatera Utara 8. Provinsi Sulawesi Tenggara 9. Provinsi Kalimantan Utara 10. Provinsi Nusa Tenggara Barat 11. Provinsi Jawa Timur 12. Provinsi Kalimantan Barat 13. Provinsi Papua Barat 14. Provinsi Sulawesi Selatan","Rumus Perhitungan":"Total PDRB industri pengolahan provinsi yang memiliki KI/KEK Prioritas dibagi dengan jumlah PDRB industri pengolahan seluruh provinsi, dikalikan 100%.","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"05.02.01.01 - Rasio PDRB Industri Pengolahan di Provinsi KI/KEK Prioritas terhadap PDB Industri Pengolahan","Indikator RKP 2026":"05.02.01.01 - Rasio PDRB Industri Pengolahan di Provinsi KI/KEK Prioritas terhadap PDB Industri Pengolahan","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Nasional","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":null,"Urusan":"","ID_PNname":null,"ID_PPname":5.019999999999999573674358543939888477325439453125,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"5.02","Level":"PP","Kode Indikator RPJMN/RKP":"05.02.01.01","Nama Indikator RPJMN/RKP":"Rasio PDRB Industri Pengolahan di Provinsi KI/KEK Prioritas terhadap PDB Industri Pengolahan"},{"_id":100,"No":100,"Kode Indikator":"02.01.057","Nama Indikator":"Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum","Satuan":"persen","Definisi":"Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum adalah persen bagian PDB regional yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata meliputi: 1. Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan, dan 2. Penyediaan Jasa Makan dan Minum.","Rumus Perhitungan":"Rasio PDRB Penyediaan Akamim = (Nilai Tambah Penyediaan Akamim / Nilai PDRB Provinsi) * 100%","Klasifikasi":"Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota","Parent/ Child":"Parent","Indikator RPJPN 2025-2045":"","Indikator RPJMN 2025-2029":"","Indikator RKP 2026":"","Indikator SDGs":"","Indikator SIPD":"000024 - Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum","Tagging RAD":"INDUSTRI","Sumber Data":"Daerah","Has Child?":"No","SDSN":null,"Histori Perubahan Kode":"","Kode SIPD":24,"Urusan":"Pangan","ID_PNname":null,"ID_PPname":null,"ID_KPname":null,"Kode PN/PP/KP":"","Level":"","Kode Indikator RPJMN/RKP":"","Nama Indikator RPJMN/RKP":""}], "fields": [{"id": "_id", "type": "int"}, {"id": "No", "type": "numeric"}, {"id": "Kode Indikator", "type": "text"}, {"id": "Nama Indikator", "type": "text"}, {"id": "Satuan", "type": "text"}, {"id": "Definisi", "type": "text"}, {"id": "Rumus Perhitungan", "type": "text"}, {"id": "Klasifikasi", "type": "text"}, {"id": "Parent/ Child", "type": "text"}, {"id": "Indikator RPJPN 2025-2045", "type": "text"}, {"id": "Indikator RPJMN 2025-2029", "type": "text"}, {"id": "Indikator RKP 2026", "type": "text"}, {"id": "Indikator SDGs", "type": "text"}, {"id": "Indikator SIPD", "type": "text"}, {"id": "Tagging RAD", "type": "text"}, {"id": "Sumber Data", "type": "text"}, {"id": "Has Child?", "type": "text"}, {"id": "SDSN", "type": "numeric"}, {"id": "Histori Perubahan Kode", "type": "text"}, {"id": "Kode SIPD", "type": "numeric"}, {"id": "Urusan", "type": "text"}, {"id": "ID_PNname", "type": "numeric"}, {"id": "ID_PPname", "type": "numeric"}, {"id": "ID_KPname", "type": "timestamp"}, {"id": "Kode PN/PP/KP", "type": "text"}, {"id": "Level", "type": "text"}, {"id": "Kode Indikator RPJMN/RKP", "type": "text"}, {"id": "Nama Indikator RPJMN/RKP", "type": "text"}], "_links": {"start": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=ea795f5a-d9da-4f05-b64a-3cf8487c2121", "next": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=ea795f5a-d9da-4f05-b64a-3cf8487c2121&offset=100"}, "total": 2417, "total_was_estimated": false}}